Pr-01 Perencanaan Teknis Longsegmen Ruas Jalan Nasional Satker Pjn-I Dan Skpd-Tp Kalimantan Tengah

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105785000
Status: Repeat Order
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693851
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,589,436,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,589,436,000
Winner (Pemenang): PT Wira Widyatama
NPWP: 011247665731000
RUP Code: 54434439
Work Location: KOTA PALANGKARAYA - Palangka Raya (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                          
PAKET PR-01 PERENCANAAN TEKNIS LONGSEGMEN RUAS JALAN NASIONAL SATKER PJN-I DAN
                     SKPD-TP KALIMANTAN TENGAH                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          URAIAN SINGKAT                                  
  1. Latar Belakang                                                       
                                                                          
     Keberadaan infrastruktur prasarana transportasi yang handal akan dapat mendukung
     perkembangan dan pertumbuhan pada suatu wilayah. Kehandalan jaringan jalan dan
     jembatan sebagai bagian dari prasarana transportasi akan menjadi dasar yang baik
     untuk mendukung aktivitas masyarakat, ekonomi wilayah serta perkembangan wilayah
     yang serta merta akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat secara
                                                                          
     keseluruhan.                                                         
     Mengingat kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang ada pada saat ini
     banyak mengalami kerusakan baik diakibatkan faktor alam maupun faktor manusia,
     sehingga perlu dipelihara, dicegah penurunan umur rencananya, dan ditingkatkan agar
     umur rencana terjaga guna memenuhi tingkat layanan jalan dan jembatan yang makin
                                                                          
     tinggi.                                                              
     Preservasi Jalan adalah kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran
     jalan menuju standar, yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan menuju kondisi
     mantap.                                                              
                                                                          
     Preservasi Jembatan adalah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan yang
     berkelanjutan untuk mempertahankan jembatan dalam kondisi mantap.    
     Untuk menunjang kegiatan preservasi jalan maka perlu diselenggarakan pekerjaan
     perencanaan jalan dan jembatan secara detail dan memperhatikan fakor-faktor, seperti
     kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan
                                                                          
     agar sustainable dan managerial asset.                               
                                                                          
  2. Tujuan Kontrak                                                       
     Layanan Jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis long segment
                                                                          
     jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
     prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan yang tepat
     mutu, tepat waktu dan tepat biaya.                                   
                                                                          
  3. Tujuan Proyek                                                        
                                                                          
     Tujuan utama proyek ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Long
     Segment terperinci sedemikian rupa dalam rangka pelaksanaan kegiatan preservasi
     jalan sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum dari investasi serta
     pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan biaya.            
     Selain tujuan utama diatas, tujuan proyek juga meliputi, antara lain:
                                                                          
     1. Memelihara jalan dan aset-aset terkait sehingga berada pada Tingkat Layanan
       (LOS) yang layak dan integritasnya terjamin dengan biaya yang serendah mungkin
       (baik biaya pemilik aset maupun pengguna) tanpa menciptakan dampak 
       merugikan yang signifikan terhadap lingkungan, keselamatan pengguna dan
       kegiatan masyarakat;                                               
     2. Mempertahankan kondisi infrastruktur jalan sebisa mungkin pada tingkat kondisi
       awal saat dibangun, melindungi sumber-sumber daya yang berdekatan dengan
                                                                          
       jalan dan melindungi keselamatan pengguna, serta menyediakan perjalanan yang
       nyaman dan efisien sepanjang rute perjalanan;                      
     3. Menyediakan fasilitas perjalanan yang berkeselamatan dan nyaman secara
       berkelanjutan bagi pengguna jalan, dan meminimalkan kemacetan;     
                                                                          
     4. Menghindari pengalihan, perubahan kecepatan, dan lain-lain akibat kerusakan
       fasilitas di badan jalan dan meminimalkan peningkatan biaya transportasi;
     5. Memelihara aset dan investasi pada infrastruktur jalan dengan mengambil langkah
       pemeliharaan yang tepat di waktu yang tepat;                       
     6. Menghindari cepatnya laju kerusakan struktur perkerasan yang dapat
                                                                          
       mengakibatkan biaya pemeliharaan yang tinggi dengan melakukan pekerjaan
       pemeliharaan preventif;                                            
     7. Meningkatkan koneksi transportasi antar kota/kota besar/wilayah/provinsi atau
       transportasi ke wilayah/atau fasilitas pembangunan yang direncanakan;
     8. Mendukung pergerakan kargo untuk mengantisipasi secara efisien peningkatan
                                                                          
       tugas kargo dengan memperkuat perkerasan;                          
     9. Melayani kebutuhan lalu lintas di masa depan untuk meningkatkan arus lalu lintas
       guna menyediakan pengalaman perjalanan yang andal dengan memperkuat
       perkerasan dan merehabilitasi infrastruktur terkait;               
                                                                          
     10. Mendukung transpor yang umum dan aktif guna mendorong perjalanan yang
       berkelanjutan dan efisien;                                         
     11. Mempertahankan Konektivitas – Menyediakan koneksi yang tangguh untuk
       transportasi kargo dan orang ke bandara/pelabuhan laut/fasilitas lain;
     12. Jaringan terpadu – Memelihara jalan untuk mendukung keterpaduan dengan
                                                                          
       sistem jaringan transportasi yang lebih luas;                      
     13. Fokus pada pelanggan/pengguna – Melibatkan pelanggan dan pemangku
       kepentingan secara bermakna dengan menyediakan akses yang lebih    
       berkeselamatan dan andal; dan/atau                                 
     14. Penyediaan insfrastruktur jalan yang mempertimbangkan kondisi kelompok
                                                                          
       masyarakat rentan di sekitar lokasi proyek khususnya perempuan, difabel dan
       masyarakat berpenghasilan rendah.                                  
                                                                          
  4. Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                          
     Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia pada Ruas Jalan di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Keputusan
     Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang
     Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.       
                                                                          
                                                                          
  5. Sumber Pendanaan                                                     
     Pekerjaan konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun 2025, melalui
     Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan
     Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Bina
     Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).                              
     Besaran Alokasi Dana untuk pekerjaan konsultansi ini (termasuk PPN) adalah Rp.
     2.589.436.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga
                                                                          
     Puluh Enam Ribu Rupiah).                                             
                                                                          
  6. Referensi Hukum                                                      
     1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
        Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;             
                                                                          
     2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
        Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
        (Revisi 2).                                                       
     3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah dan Perubahannya;                                      
     4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah;                                                       
     5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                          
        Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                          
     6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
        Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
     7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
        Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum
        Dan Perumahan Rakyat;                                             
     8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
        tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
                                                                          
        Rangka Mendukung  Kemudahan  Perizinan Berusaha Bagi Pelaku       
        Usaha Jasa Konstruksi;                                            
     9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 04/Se/Db/2023 tentang
        Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
        Jalan Dan Jembatan;                                               
     10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
        Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak
                                                                          
        Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan
        Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean;
     11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor   
        07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
        Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
     12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
        Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.                              
                                                                          
     13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:  
        18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
        Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat;                                                 
     14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
        Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
        Melalui Penyedia;                                                 
     15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
        15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
        Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;    
                                                                          
     16. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013 tentang Penyusunan
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan
        Jembatan;                                                         
     17. Prosedur Perubahan Kontrak Nomor SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tanggal 11
        Agustus 2022.                                                     
                                                                          
                                                                          
                           RUANG LINGKUP                                  
                                                                          
  18. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
     Ruang lingkup pekerjaan dapat dilihat di KAK.                        
                                                                          
                                                                          
  19. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan     
                                                                          
                 Nama Barang          Jumlah Satuan  Keterangan           
                                                                          
      Bangunan Kantor/Mess dan Furniture 1    Unit    Sewa                
                                                                          
      Kendaraan Roda-4 Mobil Minibus    2     Unit    Sewa                
                                                                          
      Kendaraan Roda-2 Sepeda Motor     2     Unit    Sewa                
                                                                          
      Peralatan Komunikasi (Termasuk Telepon, 7 Bulan Sewa                
      Internet, Fax)                                                      
                                                                          
      Computer Supplies                 7     Bulan    Beli               
                                                                          
      Bahan Alat Tulis Kantor           7     Bulan    Beli               
                                                                          
      Komputer/Laptop                   2     Unit    Sewa                
                                                                          
      Printer A3                        1     Unit    Sewa                
                                                                          
      Printer A4                        2     Unit    Sewa                
                                                                          
      Drone                             1     Unit    Sewa                
                                                                          
      Seragam                          13     Unit     Beli               
                                                                          
      Helm Safety                      10     Unit     Beli               
                                                                          
      Rompi Safety                     10     Unit     Beli               
                                                                          
      Sepatu Safety                    10     Unit     Beli               
      Sarung Tangan                    10     Unit     Beli               
                                                                          
      Perlengkapan Kesehatan (Kotak P3K Set Tipe A) 1 Unit Beli           
                                                                          
                                                                          
  20. Kewenangan Konsultan Desain                                         
     Penyedia Jasa Perencanaan bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-
     kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
                                                                          
     sepanjang ruang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria reviu
     desain oleh Penyedia Jasa.                                           
                                                                          
  21. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) bulan atau 210 (dua ratus
     sepuluh) hari kalender.                                              
                                                                          
                                                                          
                             LAPORAN                                      
                                                                          
  22. Laporan Pendahuluan                                                 
     Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya kontrak. Konsultan harus
                                                                          
     menyerahkan 2 (dua) rangkap/buku untuk setiap laporan yang isinya melaporkan
     mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
     dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
     pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.          
                                                                          
                                                                          
     Rencana Mutu Kontrak / Program Mutu harus disiapkan sesuai dengan persyaratan
     Ketentuan Umum Kontrak dan persyaratan KAK, yang minimal terdiri dari :
     a. Informasi Proyek;                                                 
     b. Sasaran Mutu Kegiatan;                                            
                                                                          
     c. Persyaratan Teknis dan Administrasi;                              
     d. Program Desain yang telah disebutkan pada Bagian 7.4 dari KAK ini;
     e. Struktur Organisasi;                                              
     f. Jadwal Penugasan personel utama dan personel pendukung termasuk di dalamnya
        tugas, tanggung jawab dan wewenang;                               
                                                                          
     g. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan;                                  
     h. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;                                      
     i. Jadwal Peralatan;                                                 
     j. Jadwal Material;                                                  
                                                                          
     k. Jadwal Arus Kas;                                                  
     l. Rencana kerja dan metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi
        dan pengujian dan kriteria penerimaannya;                         
     m. Jadwal Penerimaan/Kriteria Persetujuan;                           
     n. Potensi isu dan risiko yang teridentifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasil
                                                                          
        pekerjaan, serta strategi penanggulangan yang diusulkan;          
     o. Daftar Induk Dokumen;                                             
     p. Daftar Induk Rekaman/Bukti Kerja; dan                             
     q. Lampiran.                                                         
                                                                          
     Rancangan Konseptual SMKK adalah laporan yang berisi analisis dan rancangan
                                                                          
     konseptual SMKK Perancangan Konstruksi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun
     2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
                                                                          
  23. Laporan Antara                                                      
                                                                          
     Laporan ini berisikan : Hasil pengumpulan data sekunder maupun data primer, Hasil
     kajian terhadap data survei, Konsep perencanaan, Progres kegiatan dan rencana
     selanjutnya, foto dokumentasi, data lapangan sebagai bahan survey berikutnya, dan
     analisa bahan perencanaan.                                           
                                                                          
                                                                          
  24. Laporan Perencanaan Desain                                          
     Laporan ini sekurang-kurangnya membahas hal-hal berikut :            
       1. Gambaran Umum, Latar Belakang, Organisasi Pekerjaan Desain, Ruang Lingkup
          Pekerjaan, Program, dan Kemajuan Proyek;                        
       2. Survei dan Investigasi termasuk foto dokumentasi kegiatan;      
                                                                          
       3. Integrasi berbagai elemen desain yang berbeda;                  
       4. Desain Jalan, termasuk namun tidak terbatas pada:               
          a. Ringkasan metodologi desain;                                 
          b. Kriteria dan acuan desain;                                   
                                                                          
          c. Elemen desain geometrik jalan termasuk perataan dan penampang vertikal
             dan horizontal;                                              
          d. Jarak pandang, desain pinggir jalan, keamanan, dan penghalang;
          e. Audit keselamatan jalan;                                     
          f. Fasilitas pejalan kaki dan bersepeda (jika diperlukan);      
                                                                          
          g. Fasilitas bus (jika diperlukan); dan/atau                    
          h. Tempat istirahat (jika diperlukan).                          
       5. Pengelolaan dan Drainase Air Hujan, termasuk namun tidak terbatas pada:
          a. Pengelolaan jalan raya dan drainase bawah tanah;             
          b. Drainase pada permukaan lantai struktur;                     
                                                                          
          c. Elemen desain perkotaan yang sensitif terhadap air dan analisis kualitas air;
             dan                                                          
          d. Penilaian garis kemiringan hidraulik, periode banjir rencana, kecepatan aliran
             dan perlindungan gerusan.                                    
                                                                          
       6. Desain Perkerasan;                                              
       7. Relokasi, Perlindungan, dan Perawatan Layanan Utilitas;         
       8. Papan Tanda, termasuk Papan Tanda Pesan Variabel (jika diperlukan);
       9. Penerangan Jalan dan Pencahayaan Fitur apapun;                  
       10. Kajian dan Desain Lalu Lintas:                                 
                                                                          
          a. Analisis kapasitas jalan;                                    
          b. Tingkat Layanan (Level of Service);                          
          c. Kontrol lalu lintas dan analisis sinyal;                     
          d. Performa persimpangan;                                       
          e. Hambatan lalu lintas; dan                                    
          f. Analisis persilangan, penggabungan, dan pemisahan lalu lintas.
       11. Desain Struktur, termasuk:                                     
                                                                          
          a. Daftar semua standar desain dan kode yang digunakan untuk desain;
          b. Ringkasan kriteria desain, pembebanan, asumsi, dan metodologi desain;
          c. Ringkasan analisis desain dan perhitungan;                   
          d. Metodologi dan urutan konstruksi                             
                                                                          
          e. Metodologi desain geoteknik, asumsi, parameter, dan perhitungan
             ringkasan;                                                   
          f. Ketahanan, pemeliharaan, dan akses.                          
       12. Desain badan jalan, perlengkapan jalan, dan struktur pendukung untuk
          perkotaan;                                                      
                                                                          
       13. Desain lanskap (jika diperlukan);                              
       14. Pengadaan Tanah (lokasi, luas, warga terkena proyek, kendala pelaksanaan) jika
          diperlukan;                                                     
       15. Pertimbangan Lingkungan dan GESI ke dalam desain (jika diperlukan);
       16. Pemeliharaan dan ketahanan semua elemen;                       
                                                                          
       17. Keselamatan dalam desain;                                      
       18. Rancangan Konseptual SMKK;                                     
       19. Hal-hal yang dapat dikembangkan, seperti konstruksi bertahap, perluasan masa
          depan atau laporan mengenai detail struktur pelebaran, desain jalan, ITS dan
                                                                          
          pementasan perluasan masa depan jika berlaku;                   
       20. Daftar lengkap penyimpangan/pengecualian desain yang diusulkan berbeda dari
          standar desain, termasuk rincian penyimpangan/pengecualian tertentu dan
          pendekatan berbasis risiko yang diusulkan untuk menangani       
          penyimpangan/pengecualian;                                      
                                                                          
       21. Perkiraan biaya dan BOQ;                                       
       22. Masalah atau keputusan desain yang belum terselesaikan atau spesifik lainnya
          yang terkait dengan proyek yang akan dipertimbangkan dan diselesaikan
          sebelum atau selama konstruksi;                                 
       23. Rekomendasi - termasuk rekomendasi untuk pekerjaan desain lebih lanjut yang
                                                                          
          akan dilakukan atau perubahan dalam standar desain untuk disetujui oleh PPK;
       24. Kesimpulan – merupakan rangkuman tujuan desain dan manfaat yang telah
          dicapai sebagai hasil dari desain.                              
                                                                          
                                                                          
  25. Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya                               
     Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk tiap item
     pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya, yang
     berisikan sebagai berikut :                                          
     •  Daftar isi;                                                       
                                                                          
     •  Peta lokasi proyek;                                               
     •  Daftar bangunan pelengkap/jembatan;                               
     •  Perhitungan perkiraan kuantitas;                                  
     •  Analisa biaya;                                                    
     •  Perkiraan biaya.                                                  
                                                                          
                                                                          
  26. Laporan Penyelidikan Tanah                                          
     Laporan ini harus mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :  
     •  Data proyek;                                                      
     •  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
        besar terdekat;                                                   
                                                                          
     •  Kondisi morfologi sepanjang lokasi;                               
     •  Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan termasuk hasil DCP;
     •  Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk perbaikan hasil
                                                                          
        diskripsi secara visual;                                          
     •  Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng;   
     •  Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan);
     •  Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb. bila ada) beserta
                                                                          
        lokasinya;                                                        
     •  Rekomendasi.                                                      
                                                                          
  27. Laporan Topografi                                                   
     Laporan ini mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :        
                                                                          
     •  Data proyek;                                                      
     •  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
        besar terdekat;                                                   
     •  Kegiatan perintisan untuk pengukuran;                             
                                                                          
     •  Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal;                     
     •  Kegiatan pengukuran titik kontrol vertical;                       
     •  Kegiatan pengukuran situasi;                                      
     •  Kegiatan pengukuran penampang melintang;                          
                                                                          
     •  Kegiatan pengukuran khusus (bila ada);                            
     •  Perhitungan dan penggambaran;                                     
     •  Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya;           
     •  Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi termasuk kegiatan
                                                                          
        pencetakan dan pemasangan BM, pengamatan matahari, dan semua obyek
        yang dianggap penting untuk keperluan perencanaan jalan;          
     •  Deskripsi BM (sebagai lampiran);                                  
     •  Data ukur hasil ploting dan negatip film harus diserahkan.        
                                                                          
                                                                          
  28. Laporan Inventarisasi/Kondisi                                       
     Laporan ini berisi data-data inventarisasi dan kondisi jalan dan jembatan di lokasi
     perencanaan beserta hasil analisisnya termasuk hasil benkelman beam. 
  29. Dokumen Pelelangan Fisik                                            
     Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen pelelangan standar
     menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  
                                                                          
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                             
                                                                          
  30. Gambar A3                                                           
     Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dalam ukuran kertas A3, agar dapat digunakan
                                                                          
     pada saat penerapan di lapangan.                                     
                                                                          
  31. Laporan Akhir                                                       
     Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir
     sebanyak 2 (dua) rangkap. Laporan ini merupakan penyempurnaan dan rangkuman
                                                                          
     dari laporan-laporan yang telah disusun, yang telah dikoreksi, dan ditambahkan
     dengan masukan baru.                                                 
                                                                          
  32. SSD Eksternal                                                       
     Softcopy seluruh data perencanaan yang dilaksanakan di simpan dalam bentuk Solid
                                                                          
     State Drive (SSD) 2 TB sebanyak 1 (satu) buah.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Palangka Raya, 23 April 2025      
                                 Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                                        Provinsi Kalimantan Tengah        
                                           PPK Perenca naan,              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Lily Walter Masal, S.T., M.T.     
                                        NIP. 19790810 200901 2 005
Tenders also won by PT Wira Widyatama
Authority
10 July 2024Basic Design Pembangunan Jembatan Yang Menghubungkan Pulau Bengkalis - Pulau SumateraProvinsi RiauRp 23,650,000,000
16 April 2015Konsultansi Perencanaan Desain Jembatan Utama Penghubung Pulau Kalimantan Dan Pulau LautLayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan SelatanRp 17,799,410,000
27 November 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,989,300,000
15 July 2025Perencanaan Jalan Ruas Wanam-Muting (Infrastruktur Kspp Kab. Merauke)Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,900,126,000
12 January 2018Perencanaan Teknik Jalan (Survey Lidar) Ruas Jalan Long Pahangai - Long BohKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,500,000,000
31 October 2017Survey Kondisi Jalan Dan Inspeksi Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,345,000,000
23 March 2016Optimalisasi Ded Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Seksi III S/D VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000
10 November 2020Survei Kondisi Jalan, Jembatan, Dan Lereng Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,375,439,000
25 June 2025Pw.Myc03 : Pengawasan Teknik Jalan Sp.3 Muara Wahau - Bts. Kab. Berau/Kab.Kutai Timur - KelayKementerian Pekerjaan UmumRp 6,210,069,000
2 December 2022Survei Kondisi Jalan Dan Jembatan Bbpjn Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,964,677,000