URAIAN SINGKAT
PAKET PR-02 PERENCANAAN TEKNIS LONGSEGMEN RUAS JALAN NASIONAL SATKER PJN-II
KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang
Keberadaan infrastruktur prasarana transportasi yang handal akan dapat mendukung
perkembangan dan pertumbuhan pada suatu wilayah. Kehandalan jaringan jalan dan
jembatan sebagai bagian dari prasarana transportasi akan menjadi dasar yang baik
untuk mendukung aktivitas masyarakat, ekonomi wilayah serta perkembangan wilayah
yang serta merta akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
Mengingat kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang ada pada saat ini
banyak mengalami kerusakan baik diakibatkan faktor alam maupun faktor manusia,
sehingga perlu dipelihara, dicegah penurunan umur rencananya, dan ditingkatkan agar
umur rencana terjaga guna memenuhi tingkat layanan jalan dan jembatan yang makin
tinggi.
Preservasi Jalan adalah kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran
jalan menuju standar, yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan menuju kondisi
mantap.
Preservasi Jembatan adalah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan yang
berkelanjutan untuk mempertahankan jembatan dalam kondisi mantap.
Untuk menunjang kegiatan preservasi jalan maka perlu diselenggarakan pekerjaan
perencanaan jalan dan jembatan secara detail dan memperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan
agar sustainable dan managerial asset.
2. Tujuan Kontrak
Layanan Jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis long segment
jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan yang tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Tujuan Proyek
Tujuan utama proyek ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Long
Segment terperinci sedemikian rupa dalam rangka pelaksanaan kegiatan preservasi
jalan sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum dari investasi serta
pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan biaya.
Selain tujuan utama diatas, tujuan proyek juga meliputi, antara lain:
a. Memelihara jalan dan aset-aset terkait sehingga berada pada Tingkat Layanan
(LOS) yang layak dan integritasnya terjamin dengan biaya yang serendah mungkin
(baik biaya pemilik aset maupun pengguna) tanpa menciptakan dampak
merugikan yang signifikan terhadap lingkungan, keselamatan pengguna dan
kegiatan masyarakat;
b. Mempertahankan kondisi infrastruktur jalan sebisa mungkin pada tingkat kondisi
awal saat dibangun, melindungi sumber-sumber daya yang berdekatan dengan
jalan dan melindungi keselamatan pengguna, serta menyediakan perjalanan yang
nyaman dan efisien sepanjang rute perjalanan;
c. Menyediakan fasilitas perjalanan yang berkeselamatan dan nyaman secara
berkelanjutan bagi pengguna jalan, dan meminimalkan kemacetan;
d. Menghindari pengalihan, perubahan kecepatan, dan lain-lain akibat kerusakan
fasilitas di badan jalan dan meminimalkan peningkatan biaya transportasi;
e. Memelihara aset dan investasi pada infrastruktur jalan dengan mengambil langkah
pemeliharaan yang tepat di waktu yang tepat;
f. Menghindari cepatnya laju kerusakan struktur perkerasan yang dapat
mengakibatkan biaya pemeliharaan yang tinggi dengan melakukan pekerjaan
pemeliharaan preventif;
g. Meningkatkan koneksi transportasi antar kota/kota besar/wilayah/provinsi atau
transportasi ke wilayah/atau fasilitas pembangunan yang direncanakan;
h. Mendukung pergerakan kargo untuk mengantisipasi secara efisien peningkatan
tugas kargo dengan memperkuat perkerasan;
i. Melayani kebutuhan lalu lintas di masa depan untuk meningkatkan arus lalu lintas
guna menyediakan pengalaman perjalanan yang andal dengan memperkuat
perkerasan dan merehabilitasi infrastruktur terkait;
j. Mendukung transpor yang umum dan aktif guna mendorong perjalanan yang
berkelanjutan dan efisien;
k. Mempertahankan Konektivitas – Menyediakan koneksi yang tangguh untuk
transportasi kargo dan orang ke bandara/pelabuhan laut/fasilitas lain;
l. Jaringan terpadu – Memelihara jalan untuk mendukung keterpaduan dengan
sistem jaringan transportasi yang lebih luas;
m. Fokus pada pelanggan/pengguna – Melibatkan pelanggan dan pemangku
kepentingan secara bermakna dengan menyediakan akses yang lebih
berkeselamatan dan andal; dan/atau
n. Penyediaan insfrastruktur jalan yang mempertimbangkan kondisi kelompok
masyarakat rentan di sekitar lokasi proyek khususnya perempuan, difabel dan
masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada Ruas Jalan di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun 2025, melalui
Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan
Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Besaran Alokasi Dana untuk pekerjaan konsultansi ini (termasuk PPN) adalah Rp.
2.758.435.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga
Puluh Lima Ribu Rupiah).
6. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2).
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 04/Se/Db/2023 tentang
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
Jalan Dan Jembatan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean;
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
16. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013 tentang Penyusunan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan;
17. Prosedur Perubahan Kontrak Nomor SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tanggal 11
Agustus 2022.
RUANG LINGKUP
18. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan dapat dilihat di KAK.
19. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan
Bangunan Kantor/Mess dan Furniture 1 Unit Sewa
Kendaraan Roda-4 Mobil Double Gardan 2 Unit Sewa
Kendaraan Roda-2 Sepeda Motor 2 Unit Sewa
Peralatan Komunikasi (Termasuk Telepon, 7 Bulan Sewa
Internet, Fax)
Computer Supplies 7 Bulan Beli
Bahan Alat Tulis Kantor 7 Bulan Beli
Komputer/Laptop 2 Unit Sewa
Printer A3 1 Unit Sewa
Printer A4 2 Unit Sewa
Drone 1 Unit Sewa
Seragam 13 Unit Beli
Helm Safety 10 Unit Beli
Rompi Safety 10 Unit Beli
Sepatu Safety 10 Unit Beli
Sarung Tangan 10 Unit Beli
Perlengkapan Kesehatan (Kotak P3K Set Tipe A) 1 Unit Beli
20. Kewenangan Konsultan Desain
Penyedia Jasa Perencanaan bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-
kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
sepanjang ruang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria reviu
desain oleh Penyedia Jasa.
21. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) bulan atau 210 (dua ratus
sepuluh) hari kalender.
LAPORAN
22. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya kontrak. Konsultan harus
menyerahkan 2 (dua) rangkap/buku untuk setiap laporan yang isinya melaporkan
mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.
Rencana Mutu Kontrak / Program Mutu harus disiapkan sesuai dengan persyaratan
Ketentuan Umum Kontrak dan persyaratan KAK, yang minimal terdiri dari :
a. Informasi Proyek;
b. Sasaran Mutu Kegiatan;
c. Persyaratan Teknis dan Administrasi;
d. Program Desain yang telah disebutkan pada Bagian 7.4 dari KAK ini;
e. Struktur Organisasi;
f. Jadwal Penugasan personel utama dan personel pendukung termasuk di dalamnya
tugas, tanggung jawab dan wewenang;
g. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan;
h. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
i. Jadwal Peralatan;
j. Jadwal Material;
k. Jadwal Arus Kas;
l. Rencana kerja dan metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi
dan pengujian dan kriteria penerimaannya;
m. Jadwal Penerimaan/Kriteria Persetujuan;
n. Potensi isu dan risiko yang teridentifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasil
pekerjaan, serta strategi penanggulangan yang diusulkan;
o. Daftar Induk Dokumen;
p. Daftar Induk Rekaman/Bukti Kerja; dan
q. Lampiran.
Rancangan Konseptual SMKK adalah laporan yang berisi analisis dan rancangan
konseptual SMKK Perancangan Konstruksi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
23. Laporan Antara
Laporan ini berisikan : Hasil pengumpulan data sekunder maupun data primer, Hasil
kajian terhadap data survei, Konsep perencanaan, Progres kegiatan dan rencana
selanjutnya, foto dokumentasi, data lapangan sebagai bahan survey berikutnya, dan
analisa bahan perencanaan.
24. Laporan Perencanaan Desain
Laporan ini sekurang-kurangnya membahas hal-hal berikut :
1. Gambaran Umum, Latar Belakang, Organisasi Pekerjaan Desain, Ruang Lingkup
Pekerjaan, Program, dan Kemajuan Proyek;
2. Survei dan Investigasi termasuk foto dokumentasi kegiatan;
3. Integrasi berbagai elemen desain yang berbeda;
4. Desain Jalan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Ringkasan metodologi desain;
b. Kriteria dan acuan desain;
c. Elemen desain geometrik jalan termasuk perataan dan penampang vertikal
dan horizontal;
d. Jarak pandang, desain pinggir jalan, keamanan, dan penghalang;
e. Audit keselamatan jalan;
f. Fasilitas pejalan kaki dan bersepeda (jika diperlukan);
g. Fasilitas bus (jika diperlukan); dan/atau
h. Tempat istirahat (jika diperlukan).
5. Pengelolaan dan Drainase Air Hujan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengelolaan jalan raya dan drainase bawah tanah;
b. Drainase pada permukaan lantai struktur;
c. Elemen desain perkotaan yang sensitif terhadap air dan analisis kualitas air;
dan
d. Penilaian garis kemiringan hidraulik, periode banjir rencana, kecepatan aliran
dan perlindungan gerusan.
6. Desain Perkerasan;
7. Relokasi, Perlindungan, dan Perawatan Layanan Utilitas;
8. Papan Tanda, termasuk Papan Tanda Pesan Variabel (jika diperlukan);
9. Penerangan Jalan dan Pencahayaan Fitur apapun;
10. Kajian dan Desain Lalu Lintas:
a. Analisis kapasitas jalan;
b. Tingkat Layanan (Level of Service);
c. Kontrol lalu lintas dan analisis sinyal;
d. Performa persimpangan;
e. Hambatan lalu lintas; dan
f. Analisis persilangan, penggabungan, dan pemisahan lalu lintas.
11. Desain Struktur, termasuk:
a. Daftar semua standar desain dan kode yang digunakan untuk desain;
b. Ringkasan kriteria desain, pembebanan, asumsi, dan metodologi desain;
c. Ringkasan analisis desain dan perhitungan;
d. Metodologi dan urutan konstruksi
e. Metodologi desain geoteknik, asumsi, parameter, dan perhitungan
ringkasan;
f. Ketahanan, pemeliharaan, dan akses.
12. Desain badan jalan, perlengkapan jalan, dan struktur pendukung untuk
perkotaan;
13. Desain lanskap (jika diperlukan);
14. Pengadaan Tanah (lokasi, luas, warga terkena proyek, kendala pelaksanaan) jika
diperlukan;
15. Pertimbangan Lingkungan dan GESI ke dalam desain (jika diperlukan);
16. Pemeliharaan dan ketahanan semua elemen;
17. Keselamatan dalam desain;
18. Rancangan Konseptual SMKK;
19. Hal-hal yang dapat dikembangkan, seperti konstruksi bertahap, perluasan masa
depan atau laporan mengenai detail struktur pelebaran, desain jalan, ITS dan
pementasan perluasan masa depan jika berlaku;
20. Daftar lengkap penyimpangan/pengecualian desain yang diusulkan berbeda dari
standar desain, termasuk rincian penyimpangan/pengecualian tertentu dan
pendekatan berbasis risiko yang diusulkan untuk menangani
penyimpangan/pengecualian;
21. Perkiraan biaya dan BOQ;
22. Masalah atau keputusan desain yang belum terselesaikan atau spesifik lainnya
yang terkait dengan proyek yang akan dipertimbangkan dan diselesaikan
sebelum atau selama konstruksi;
23. Rekomendasi - termasuk rekomendasi untuk pekerjaan desain lebih lanjut yang
akan dilakukan atau perubahan dalam standar desain untuk disetujui oleh PPK;
24. Kesimpulan – merupakan rangkuman tujuan desain dan manfaat yang telah
dicapai sebagai hasil dari desain.
25. Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk tiap item
pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya, yang
berisikan sebagai berikut :
• Daftar isi;
• Peta lokasi proyek;
• Daftar bangunan pelengkap/jembatan;
• Perhitungan perkiraan kuantitas;
• Analisa biaya;
• Perkiraan biaya.
26. Laporan Penyelidikan Tanah
Laporan ini harus mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :
• Data proyek;
• Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
besar terdekat;
• Kondisi morfologi sepanjang lokasi;
• Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan termasuk hasil DCP;
• Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk perbaikan hasil
diskripsi secara visual;
• Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng;
• Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan);
• Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb. bila ada) beserta
lokasinya;
• Rekomendasi.
27. Laporan Topografi
Laporan ini mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :
• Data proyek;
• Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
besar terdekat;
• Kegiatan perintisan untuk pengukuran;
• Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal;
• Kegiatan pengukuran titik kontrol vertical;
• Kegiatan pengukuran situasi;
• Kegiatan pengukuran penampang melintang;
• Kegiatan pengukuran khusus (bila ada);
• Perhitungan dan penggambaran;
• Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya;
• Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi termasuk kegiatan
pencetakan dan pemasangan BM, pengamatan matahari, dan semua obyek
yang dianggap penting untuk keperluan perencanaan jalan;
• Deskripsi BM (sebagai lampiran);
• Data ukur hasil ploting dan negatip film harus diserahkan.
28. Laporan Inventarisasi/Kondisi
Laporan ini berisi data-data inventarisasi dan kondisi jalan dan jembatan di lokasi
perencanaan beserta hasil analisisnya termasuk hasil benkelman beam.
29. Dokumen Pelelangan Fisik
Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen pelelangan standar
menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
30. Gambar A3
Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dalam ukuran kertas A3, agar dapat digunakan
pada saat penerapan di lapangan.
31. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir
sebanyak 2 (dua) rangkap. Laporan ini merupakan penyempurnaan dan rangkuman
dari laporan-laporan yang telah disusun, yang telah dikoreksi, dan ditambahkan
dengan masukan baru.
32. SSD Eksternal
Softcopy seluruh data perencanaan yang dilaksanakan di simpan dalam bentuk Solid
State Drive (SSD) 2 TB sebanyak 1 (satu) buah.
Palangka Raya, 23 April 2025
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Kalimantan Tengah
PPK Perenca naan,
Lily Walter Masal, S.T., M.T.
NIP. 19790810 200901 2 005