Pr-02 Perencanaan Teknis Longsegmen Ruas Jalan Nasional Satker Pjn-II Kalimantan Tengah

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10105793000
Status: Repeat Order
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693851
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,758,435,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,758,435,000
Winner (Pemenang): PT Wira Widyatama
NPWP: 011247665731000
RUP Code: 54434440
Work Location: KOTA PALANGKARAYA - Palangka Raya (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                         
PAKET PR-02 PERENCANAAN TEKNIS LONGSEGMEN RUAS JALAN NASIONAL SATKER PJN-II
                       KALIMANTAN TENGAH                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         URAIAN SINGKAT                                  
 1. Latar Belakang                                                       
                                                                         
    Keberadaan infrastruktur prasarana transportasi yang handal akan dapat mendukung
    perkembangan dan pertumbuhan pada suatu wilayah. Kehandalan jaringan jalan dan
    jembatan sebagai bagian dari prasarana transportasi akan menjadi dasar yang baik
    untuk mendukung aktivitas masyarakat, ekonomi wilayah serta perkembangan wilayah
    yang serta merta akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat secara
                                                                         
    keseluruhan.                                                         
    Mengingat kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang ada pada saat ini
    banyak mengalami kerusakan baik diakibatkan faktor alam maupun faktor manusia,
    sehingga perlu dipelihara, dicegah penurunan umur rencananya, dan ditingkatkan agar
    umur rencana terjaga guna memenuhi tingkat layanan jalan dan jembatan yang makin
                                                                         
    tinggi.                                                              
    Preservasi Jalan adalah kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran
    jalan menuju standar, yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan menuju kondisi
    mantap.                                                              
                                                                         
    Preservasi Jembatan adalah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan yang
    berkelanjutan untuk mempertahankan jembatan dalam kondisi mantap.    
    Untuk menunjang kegiatan preservasi jalan maka perlu diselenggarakan pekerjaan
    perencanaan jalan dan jembatan secara detail dan memperhatikan fakor-faktor, seperti
    kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan
                                                                         
    agar sustainable dan managerial asset.                               
                                                                         
 2. Tujuan Kontrak                                                       
    Layanan Jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan teknis long segment
                                                                         
    jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
    prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan yang tepat
    mutu, tepat waktu dan tepat biaya.                                   
                                                                         
 3. Tujuan Proyek                                                        
                                                                         
    Tujuan utama proyek ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Long
    Segment terperinci sedemikian rupa dalam rangka pelaksanaan kegiatan preservasi
    jalan sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum dari investasi serta
    pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan biaya.            
    Selain tujuan utama diatas, tujuan proyek juga meliputi, antara lain:
                                                                         
    a. Memelihara jalan dan aset-aset terkait sehingga berada pada Tingkat Layanan
      (LOS) yang layak dan integritasnya terjamin dengan biaya yang serendah mungkin
      (baik biaya pemilik aset maupun pengguna) tanpa menciptakan dampak 
      merugikan yang signifikan terhadap lingkungan, keselamatan pengguna dan
      kegiatan masyarakat;                                               
    b. Mempertahankan kondisi infrastruktur jalan sebisa mungkin pada tingkat kondisi
      awal saat dibangun, melindungi sumber-sumber daya yang berdekatan dengan
                                                                         
      jalan dan melindungi keselamatan pengguna, serta menyediakan perjalanan yang
      nyaman dan efisien sepanjang rute perjalanan;                      
    c. Menyediakan fasilitas perjalanan yang berkeselamatan dan nyaman secara
      berkelanjutan bagi pengguna jalan, dan meminimalkan kemacetan;     
                                                                         
    d. Menghindari pengalihan, perubahan kecepatan, dan lain-lain akibat kerusakan
      fasilitas di badan jalan dan meminimalkan peningkatan biaya transportasi;
    e. Memelihara aset dan investasi pada infrastruktur jalan dengan mengambil langkah
      pemeliharaan yang tepat di waktu yang tepat;                       
    f. Menghindari cepatnya laju kerusakan struktur perkerasan yang dapat
                                                                         
      mengakibatkan biaya pemeliharaan yang tinggi dengan melakukan pekerjaan
      pemeliharaan preventif;                                            
    g. Meningkatkan koneksi transportasi antar kota/kota besar/wilayah/provinsi atau
      transportasi ke wilayah/atau fasilitas pembangunan yang direncanakan;
    h. Mendukung pergerakan kargo untuk mengantisipasi secara efisien peningkatan
                                                                         
      tugas kargo dengan memperkuat perkerasan;                          
    i. Melayani kebutuhan lalu lintas di masa depan untuk meningkatkan arus lalu lintas
      guna menyediakan pengalaman perjalanan yang andal dengan memperkuat
      perkerasan dan merehabilitasi infrastruktur terkait;               
                                                                         
    j. Mendukung transpor yang umum dan aktif guna mendorong perjalanan yang
      berkelanjutan dan efisien;                                         
    k. Mempertahankan Konektivitas – Menyediakan koneksi yang tangguh untuk
      transportasi kargo dan orang ke bandara/pelabuhan laut/fasilitas lain;
    l. Jaringan terpadu – Memelihara jalan untuk mendukung keterpaduan dengan
                                                                         
      sistem jaringan transportasi yang lebih luas;                      
    m. Fokus pada pelanggan/pengguna – Melibatkan pelanggan dan pemangku 
      kepentingan secara bermakna dengan menyediakan akses yang lebih    
      berkeselamatan dan andal; dan/atau                                 
    n. Penyediaan insfrastruktur jalan yang mempertimbangkan kondisi kelompok
                                                                         
      masyarakat rentan di sekitar lokasi proyek khususnya perempuan, difabel dan
      masyarakat berpenghasilan rendah.                                  
                                                                         
 4. Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                         
    Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia pada Ruas Jalan di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Keputusan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang
    Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.       
                                                                         
                                                                         
 5. Sumber Pendanaan                                                     
    Pekerjaan konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun 2025, melalui
    Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan
    Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Bina
    Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).                              
    Besaran Alokasi Dana untuk pekerjaan konsultansi ini (termasuk PPN) adalah Rp.
    2.758.435.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga
                                                                         
    Puluh Lima Ribu Rupiah).                                             
                                                                         
 6. Referensi Hukum                                                      
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
       Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;             
                                                                         
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
       Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
       (Revisi 2).                                                       
    3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah dan Perubahannya;                                      
    4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah;                                                       
    5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                         
       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                          
    6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
       Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
    7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
       Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum
       Dan Perumahan Rakyat;                                             
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
       tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
                                                                         
       Rangka Mendukung  Kemudahan  Perizinan Berusaha Bagi Pelaku       
       Usaha Jasa Konstruksi;                                            
    9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 04/Se/Db/2023 tentang
       Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
       Jalan Dan Jembatan;                                               
    10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang
       Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
       Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak
                                                                         
       Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan
       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean;
    11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor   
       07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
       Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
    12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
       Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.                              
                                                                         
    13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:  
       18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
       Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat;                                                 
    14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
       Melalui Penyedia;                                                 
    15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
       15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
       Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;    
                                                                         
    16. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013 tentang Penyusunan
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan
       Jembatan;                                                         
    17. Prosedur Perubahan Kontrak Nomor SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tanggal 11
       Agustus 2022.                                                     
                                                                         
                                                                         
                          RUANG LINGKUP                                  
                                                                         
 18. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    Ruang lingkup pekerjaan dapat dilihat di KAK.                        
                                                                         
                                                                         
 19. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan     
                                                                         
                Nama Barang          Jumlah Satuan  Keterangan           
                                                                         
     Bangunan Kantor/Mess dan Furniture 1    Unit    Sewa                
                                                                         
     Kendaraan Roda-4 Mobil Double Gardan 2  Unit    Sewa                
                                                                         
     Kendaraan Roda-2 Sepeda Motor     2     Unit    Sewa                
                                                                         
     Peralatan Komunikasi (Termasuk Telepon, 7 Bulan Sewa                
     Internet, Fax)                                                      
                                                                         
     Computer Supplies                 7     Bulan    Beli               
                                                                         
     Bahan Alat Tulis Kantor           7     Bulan    Beli               
                                                                         
     Komputer/Laptop                   2     Unit    Sewa                
                                                                         
     Printer A3                        1     Unit    Sewa                
                                                                         
     Printer A4                        2     Unit    Sewa                
                                                                         
     Drone                             1     Unit    Sewa                
                                                                         
     Seragam                          13     Unit     Beli               
                                                                         
     Helm Safety                      10     Unit     Beli               
                                                                         
     Rompi Safety                     10     Unit     Beli               
                                                                         
     Sepatu Safety                    10     Unit     Beli               
     Sarung Tangan                    10     Unit     Beli               
                                                                         
     Perlengkapan Kesehatan (Kotak P3K Set Tipe A) 1 Unit Beli           
                                                                         
                                                                         
 20. Kewenangan Konsultan Desain                                         
    Penyedia Jasa Perencanaan bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-
    kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
                                                                         
    sepanjang ruang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria reviu
    desain oleh Penyedia Jasa.                                           
                                                                         
 21. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                         
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) bulan atau 210 (dua ratus
    sepuluh) hari kalender.                                              
                                                                         
                                                                         
                            LAPORAN                                      
                                                                         
 22. Laporan Pendahuluan                                                 
    Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya kontrak. Konsultan harus
                                                                         
    menyerahkan 2 (dua) rangkap/buku untuk setiap laporan yang isinya melaporkan
    mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
    dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil
    pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.          
                                                                         
                                                                         
    Rencana Mutu Kontrak / Program Mutu harus disiapkan sesuai dengan persyaratan
    Ketentuan Umum Kontrak dan persyaratan KAK, yang minimal terdiri dari :
    a. Informasi Proyek;                                                 
    b. Sasaran Mutu Kegiatan;                                            
                                                                         
    c. Persyaratan Teknis dan Administrasi;                              
    d. Program Desain yang telah disebutkan pada Bagian 7.4 dari KAK ini;
    e. Struktur Organisasi;                                              
    f. Jadwal Penugasan personel utama dan personel pendukung termasuk di dalamnya
       tugas, tanggung jawab dan wewenang;                               
                                                                         
    g. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan;                                  
    h. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;                                      
    i. Jadwal Peralatan;                                                 
    j. Jadwal Material;                                                  
                                                                         
    k. Jadwal Arus Kas;                                                  
    l. Rencana kerja dan metoda verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi
       dan pengujian dan kriteria penerimaannya;                         
    m. Jadwal Penerimaan/Kriteria Persetujuan;                           
    n. Potensi isu dan risiko yang teridentifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasil
                                                                         
       pekerjaan, serta strategi penanggulangan yang diusulkan;          
    o. Daftar Induk Dokumen;                                             
    p. Daftar Induk Rekaman/Bukti Kerja; dan                             
    q. Lampiran.                                                         
                                                                         
    Rancangan Konseptual SMKK adalah laporan yang berisi analisis dan rancangan
                                                                         
    konseptual SMKK Perancangan Konstruksi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun
    2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
                                                                         
 23. Laporan Antara                                                      
                                                                         
    Laporan ini berisikan : Hasil pengumpulan data sekunder maupun data primer, Hasil
    kajian terhadap data survei, Konsep perencanaan, Progres kegiatan dan rencana
    selanjutnya, foto dokumentasi, data lapangan sebagai bahan survey berikutnya, dan
    analisa bahan perencanaan.                                           
                                                                         
                                                                         
 24. Laporan Perencanaan Desain                                          
    Laporan ini sekurang-kurangnya membahas hal-hal berikut :            
      1. Gambaran Umum, Latar Belakang, Organisasi Pekerjaan Desain, Ruang Lingkup
         Pekerjaan, Program, dan Kemajuan Proyek;                        
      2. Survei dan Investigasi termasuk foto dokumentasi kegiatan;      
                                                                         
      3. Integrasi berbagai elemen desain yang berbeda;                  
      4. Desain Jalan, termasuk namun tidak terbatas pada:               
         a. Ringkasan metodologi desain;                                 
         b. Kriteria dan acuan desain;                                   
                                                                         
         c. Elemen desain geometrik jalan termasuk perataan dan penampang vertikal
            dan horizontal;                                              
         d. Jarak pandang, desain pinggir jalan, keamanan, dan penghalang;
         e. Audit keselamatan jalan;                                     
         f. Fasilitas pejalan kaki dan bersepeda (jika diperlukan);      
                                                                         
         g. Fasilitas bus (jika diperlukan); dan/atau                    
         h. Tempat istirahat (jika diperlukan).                          
      5. Pengelolaan dan Drainase Air Hujan, termasuk namun tidak terbatas pada:
         a. Pengelolaan jalan raya dan drainase bawah tanah;             
         b. Drainase pada permukaan lantai struktur;                     
                                                                         
         c. Elemen desain perkotaan yang sensitif terhadap air dan analisis kualitas air;
            dan                                                          
         d. Penilaian garis kemiringan hidraulik, periode banjir rencana, kecepatan aliran
            dan perlindungan gerusan.                                    
                                                                         
      6. Desain Perkerasan;                                              
      7. Relokasi, Perlindungan, dan Perawatan Layanan Utilitas;         
      8. Papan Tanda, termasuk Papan Tanda Pesan Variabel (jika diperlukan);
      9. Penerangan Jalan dan Pencahayaan Fitur apapun;                  
      10. Kajian dan Desain Lalu Lintas:                                 
                                                                         
         a. Analisis kapasitas jalan;                                    
         b. Tingkat Layanan (Level of Service);                          
         c. Kontrol lalu lintas dan analisis sinyal;                     
         d. Performa persimpangan;                                       
         e. Hambatan lalu lintas; dan                                    
         f. Analisis persilangan, penggabungan, dan pemisahan lalu lintas.
      11. Desain Struktur, termasuk:                                     
                                                                         
         a. Daftar semua standar desain dan kode yang digunakan untuk desain;
         b. Ringkasan kriteria desain, pembebanan, asumsi, dan metodologi desain;
         c. Ringkasan analisis desain dan perhitungan;                   
         d. Metodologi dan urutan konstruksi                             
                                                                         
         e. Metodologi desain geoteknik, asumsi, parameter, dan perhitungan
            ringkasan;                                                   
         f. Ketahanan, pemeliharaan, dan akses.                          
      12. Desain badan jalan, perlengkapan jalan, dan struktur pendukung untuk
         perkotaan;                                                      
                                                                         
      13. Desain lanskap (jika diperlukan);                              
      14. Pengadaan Tanah (lokasi, luas, warga terkena proyek, kendala pelaksanaan) jika
         diperlukan;                                                     
      15. Pertimbangan Lingkungan dan GESI ke dalam desain (jika diperlukan);
      16. Pemeliharaan dan ketahanan semua elemen;                       
                                                                         
      17. Keselamatan dalam desain;                                      
      18. Rancangan Konseptual SMKK;                                     
      19. Hal-hal yang dapat dikembangkan, seperti konstruksi bertahap, perluasan masa
         depan atau laporan mengenai detail struktur pelebaran, desain jalan, ITS dan
                                                                         
         pementasan perluasan masa depan jika berlaku;                   
      20. Daftar lengkap penyimpangan/pengecualian desain yang diusulkan berbeda dari
         standar desain, termasuk rincian penyimpangan/pengecualian tertentu dan
         pendekatan berbasis risiko yang diusulkan untuk menangani       
         penyimpangan/pengecualian;                                      
                                                                         
      21. Perkiraan biaya dan BOQ;                                       
      22. Masalah atau keputusan desain yang belum terselesaikan atau spesifik lainnya
         yang terkait dengan proyek yang akan dipertimbangkan dan diselesaikan
         sebelum atau selama konstruksi;                                 
      23. Rekomendasi - termasuk rekomendasi untuk pekerjaan desain lebih lanjut yang
                                                                         
         akan dilakukan atau perubahan dalam standar desain untuk disetujui oleh PPK;
      24. Kesimpulan – merupakan rangkuman tujuan desain dan manfaat yang telah
         dicapai sebagai hasil dari desain.                              
                                                                         
                                                                         
 25. Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya                               
    Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung untuk tiap item
    pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan biaya, yang
    berisikan sebagai berikut :                                          
    •  Daftar isi;                                                       
                                                                         
    •  Peta lokasi proyek;                                               
    •  Daftar bangunan pelengkap/jembatan;                               
    •  Perhitungan perkiraan kuantitas;                                  
    •  Analisa biaya;                                                    
    •  Perkiraan biaya.                                                  
                                                                         
                                                                         
 26. Laporan Penyelidikan Tanah                                          
    Laporan ini harus mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :  
    •  Data proyek;                                                      
    •  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
       besar terdekat;                                                   
                                                                         
    •  Kondisi morfologi sepanjang lokasi;                               
    •  Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan termasuk hasil DCP;
    •  Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk perbaikan hasil
                                                                         
       diskripsi secara visual;                                          
    •  Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng;   
    •  Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume cadangan);
    •  Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb. bila ada) beserta
                                                                         
       lokasinya;                                                        
    •  Rekomendasi.                                                      
                                                                         
 27. Laporan Topografi                                                   
    Laporan ini mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai :        
                                                                         
    •  Data proyek;                                                      
    •  Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek terhadap kota
       besar terdekat;                                                   
    •  Kegiatan perintisan untuk pengukuran;                             
                                                                         
    •  Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal;                     
    •  Kegiatan pengukuran titik kontrol vertical;                       
    •  Kegiatan pengukuran situasi;                                      
    •  Kegiatan pengukuran penampang melintang;                          
                                                                         
    •  Kegiatan pengukuran khusus (bila ada);                            
    •  Perhitungan dan penggambaran;                                     
    •  Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya;           
    •  Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi termasuk kegiatan
                                                                         
       pencetakan dan pemasangan BM, pengamatan matahari, dan semua obyek
       yang dianggap penting untuk keperluan perencanaan jalan;          
    •  Deskripsi BM (sebagai lampiran);                                  
    •  Data ukur hasil ploting dan negatip film harus diserahkan.        
                                                                         
                                                                         
 28. Laporan Inventarisasi/Kondisi                                       
    Laporan ini berisi data-data inventarisasi dan kondisi jalan dan jembatan di lokasi
    perencanaan beserta hasil analisisnya termasuk hasil benkelman beam. 
 29. Dokumen Pelelangan Fisik                                            
    Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen pelelangan standar
    menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  
                                                                         
    Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                             
                                                                         
 30. Gambar A3                                                           
    Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dalam ukuran kertas A3, agar dapat digunakan
                                                                         
    pada saat penerapan di lapangan.                                     
                                                                         
 31. Laporan Akhir                                                       
    Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir
    sebanyak 2 (dua) rangkap. Laporan ini merupakan penyempurnaan dan rangkuman
                                                                         
    dari laporan-laporan yang telah disusun, yang telah dikoreksi, dan ditambahkan
    dengan masukan baru.                                                 
                                                                         
 32. SSD Eksternal                                                       
    Softcopy seluruh data perencanaan yang dilaksanakan di simpan dalam bentuk Solid
                                                                         
    State Drive (SSD) 2 TB sebanyak 1 (satu) buah.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Palangka Raya, 23 April 2025      
                                Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                                       Provinsi Kalimantan Tengah        
                                          PPK Perenca naan,              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Lily Walter Masal, S.T., M.T.     
                                       NIP. 19790810 200901 2 005
Tenders also won by PT Wira Widyatama
Authority
10 July 2024Basic Design Pembangunan Jembatan Yang Menghubungkan Pulau Bengkalis - Pulau SumateraProvinsi RiauRp 23,650,000,000
16 April 2015Konsultansi Perencanaan Desain Jembatan Utama Penghubung Pulau Kalimantan Dan Pulau LautLayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan SelatanRp 17,799,410,000
27 November 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,989,300,000
15 July 2025Perencanaan Jalan Ruas Wanam-Muting (Infrastruktur Kspp Kab. Merauke)Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,900,126,000
12 January 2018Perencanaan Teknik Jalan (Survey Lidar) Ruas Jalan Long Pahangai - Long BohKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,500,000,000
31 October 2017Survey Kondisi Jalan Dan Inspeksi Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,345,000,000
23 March 2016Optimalisasi Ded Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Seksi III S/D VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000
10 November 2020Survei Kondisi Jalan, Jembatan, Dan Lereng Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,375,439,000
25 June 2025Pw.Myc03 : Pengawasan Teknik Jalan Sp.3 Muara Wahau - Bts. Kab. Berau/Kab.Kutai Timur - KelayKementerian Pekerjaan UmumRp 6,210,069,000
2 December 2022Survei Kondisi Jalan Dan Jembatan Bbpjn Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,964,677,000