(Pr 02) Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Malinau - Long Semamu Cs

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10106942000
Status: Repeat Order
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693797
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,497,232,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,081,652,000
Winner (Pemenang): Widyadaya Bandaran
NPWP: 015346299731000
RUP Code: 54326403
Work Location: Malinau - Semamu - Malinau (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              PAKET:                                   
                                                                       
  (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SUMBER DANA APBN                              
                                                                       
                        TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                                       
                                                                       
                          Uraian Pendahuluan                           
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
             Pembangunan jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional
             diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas di pulau-pulau besar seperti Pulau Sumatera,
             Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, maupun meningkatkan penanganan non lintas agar
             senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah
             perbatasan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.   
                                                                       
             Dalam rangka percepatan pembangunan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum memliiki
             wewenang dan tanggung jawab yang salah satunya adalah Penanganan Program
             Pembangunan Jembatan khususnya pada daerah yang aksesibilitasnya masih rendah
             termasuk ruas Malinau – Long Semamu, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan,
             Provinsi Kalimantan Utara.                                
                                                                       
             Sehubungan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan Tim perencana yang memiliki keluaran
             berupa perencanaan teknis pembangunan jembatan pada ruas Malinau – Semamu – Long
             Bawan.                                                    
                                                                       
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan dari pembangunan Jembatan tersebut adalah sebagai berikut :
  Tujuan                                                               
             a. Meningkatkan aksesibiltas daerah yang masih terisolir  
             b. Pemenuhan laik fungsi jaringan jalan yang berkaitan dengan lokasi jembatan
             c. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah menyediakan Rencana Teknik Jembatan Lengkap
               sebagai bagian dari Dokumen Lelang untuk pembangunan / penggantian jembatan.
                                                                       
3. Sasaran                                                             
             Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :          
             1. Tersedianya perencanaan teknik jembatan.               
             2. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga tingkat pelayanan jembatan
               yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.     
                                                                       
             3. Ketersediaan dokumen perencanaan teknik jembatan sebagai bagian dari dokumen
               pelelangan.                                             
4. Lokasi    Kegiatan jasa konsultansi Perencanaan teknis pembangunan jembatan yang akan
  Pekerjaan  direncanakan dalam pekerjaan ini terletak pada ruas jalan akses perbatasan Malinau - Long
             Semamu – Long Bawan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
             Utara.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            2          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                                Peta Lokasi Pekerjaan                  
5. Sumber    Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya HPS sebesar Rp. 2.497.232.000,00 (Dua
                                                                       
  Pendanaan  Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
             termasuk PPN, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu DIPA Rp.
             2.497.232.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga
             Puluh Dua Ribu Rupiah).                                   
                                                                       
6. Persyaratan Penyedia Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) yang dibutuhkan, harus
  Perizinan  memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah (M) serta
  Berusaha   disyaratkan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil
             Transportasi (RE104) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
             Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020.                     
                                                                       
7. Nama dan  Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dian Praharsa, S.T., M.Sc. 
  Organisasi Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
  Pejabat    Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Utara                  
  Pembuat                                                              
  Komitmen                                                             
                                                                       
                           Data Penunjang                              
                                                                       
8. Data Dasar Data trase rencana lokasi pembangunan jembatan dan data penunjang lainnya yang akan
             diberikan setelah penandatanganan kontrak.                
9. Standar Teknis                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                            3          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
             Standar Teknis yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan teknis ini adalah sebagai
             berikut :                                                 
                                                                       
             1. Perencanaan struktur jembatan harus mengacu kepada :   
              a. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga no. 06 Tahun 2021 tentang Panduan Praktis
                Perencanaan Teknis Jembatan no. 02/M/BM/2021           
                                                                       
              b. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992 dengan revisi pada
                :                                                      
                1) Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk Jembatan (SNI 1725:2016)
                2) Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton Untuk Jembatan (RSNI T-12-2004),
                  sesuai Kepmen PU No.260/KPTS/M/2005.                 
                3) Bagian 7 dengan Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan (RSNI T-03-2005),
                  sesuai Kepmen PU No.498/KPTS/M/2005                  
                4) SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang Untuk Jembatan
                5) SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung Untuk
                  Jembatan                                             
                6) SNI 03-3447-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Sumuran Untuk
                  Jembatan                                             
              c. SNI 1726 : 2012 Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Untuk Struktur
                Bangunan Gedung dan Non Gedung                         
              d. SNI 3967 : 2008 Spesifikasi Bantalan Elastomer Tipe Polos Dan Tipe Berlapis Untuk
                Perletakan Jembatan                                    
              e. SNI 2451-2008 Spesifikasi Pilar dan Kepala Jembatan Beton Sederhana Bentang 5 m
                Sampai dengan 25 m dengan Fondasi Tiang Pancang        
              f. Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah Milik Jalan (Pd T-13-2004-B)
             2. Perencanaan jalan pendekat/oprit harus mengacu kepada: 
              a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003).
                                                                       
              b. Standar-standar perencanaan jalan yang berlaku (terutama berkaitan dengan geometrik
                dan perkerasan jalan)                                  
             3. Perencanaan bangunan pengaman                          
              a. Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
                Konstruksi Jalan dan Jembatan.                         
              b. Pedoman Penentuan Beban Impak Bangunan Pelindung Pilar Jembatan (SE Menteri
                PUPR No: 12/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015)           
             4. Untuk perhitungan atau analisa harga satuan pekerjaan mengikuti ketentuan:
              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2022
              Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
              Perumahan Rakyat.                                        
             5. Pedoman Teknis Penjabaran RKL atau UKL dan untuk penerapan pertimbangan lingkungan
              agar mengacu pada dokumen RKL atau UKL dan SOP (Petunjuk Praktis Pengelolaan
              Lingkungan Hidup).                                       
             6. Ketentuan-ketentuan lain yang relevan bila tidak tercakup dalam ketentuan-ketentuan
              diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.        
             7. Dalam penyiapan perencanaan teknik harus mengikuti Pedoman/POS (Prosedur
              Operasional Standar) bidang jembatan sebagai berikut:    
              Pedoman/POS Survey Pendahuluan.                          
              Pedoman/POS Survey Lalu Lintas.                          
              Pedoman/POS Survey Geodesi.                              
                                                                       
              Pedoman/POS Survey Geologi                               
                                                                       
                                                            4          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
              Pedoman/POS Survey Geoteknik.                            
              Pedoman/POS Survey Hidrologi dan Morfologi Sungai.       
              Pedoman/POS Perencanaan Teknik Jembatan                  
              Pedoman/POS Penyampaian DED Perencanaan Teknis.          
              Pedoman/POS Sistematika Pelaporan.                       
             8. Perencanaan jalan pendekat mengacu kepada standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya
              yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. : 038/TBM/1997 dan Manual
              Design Perkerasan tahun 2017.                            
             9. Perencanaan Rehabilitasi jembatan dilakukan berdasarkan peraturan Bridge Management
                                                                       
              System Bina Marga tahun 1993,                            
             10. Untuk penyusunan gambar standar mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
               Marga no. 15 Tahun 2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di
               Direktorat Jenderal Bina Marga.                         
                                                                       
10. Studi-studi Seluruh produk perencanaan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Tahun 2024
  Terdahulu                                                            
                                                                       
11. Referensi                                                          
             Memperhatikan Referensi Hukum:                            
  Hukum                                                                
             1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
             2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
               Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
             3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
               Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa
               Pemerintah Melalui Penyedia.                            
             4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang
               Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
               Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
               dan Perumahan Rakyat.                                   
             5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2021 Tentang
               Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
             6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025
               tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi
               Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.         
             7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
               Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
               Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
             8. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
               Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
                                                                       
             9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024
               tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam
               Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
             10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2024
               tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
               Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.           
             11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
               Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
                                                                       
               Konstruksi.                                             
                                                                       
                                                            5          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
             12. DIPA tahun 2025 Satuan Kerja P2JN Prov. Kalimantan Utara.
                                                                       
                           Ruang Lingkup                               
                                                                       
             1   Lingkup Pekerjaan.                                    
12. Lingkup                                                            
                a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan yang
  Pekerjaan                                                            
                   dilaksanakan untuk jenis penanganan pembangunan jembatan pada Jalan Akses
                   perbatasan 1 Kalimantan Utara ruas Malinau - Long Semamu.
                b. Tahapan - tahapan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
                                                                       
                   1. Persiapan pekerjaan perencanaan teknis           
                     Penyusunan rencana kegiatan survei lokasi dengan melakukan koordinasi
                                                                       
                     dengan PPK Perencanaan dan PPK Fisik serta BPJN Kaltara jika dibutuhkan
                                                                       
                   2. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis         
                     Meliputi survei awal dan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana
                     jembatan-jembatan. Dilanjutkan dengan kegiatan survei detail yang mencakup
                     pengukuran topografi jembatan, penyelidikan tanah jembatan, design
                     bangunan bawah jembatan (sub structure), perhitungan volume dan biaya
                     pelaksanaan, dokumen tender, laporan-laporan dan semua pekerjaan lain
                     yang diperlukan. Detail pekerjaan tersebut akan diuraikan dalam syarat-syarat
                                                                       
                     dan uraian pekerjaan ini.                         
                                                                       
                   3. Penyusunan dokumen laporan perencanaan teknis    
                     Menyusun laporan hasil kegiatan survei termasuk laporan akhir yang memuat
                     gambar desain dan estimasi biaya.                 
                                                                       
             2   Peralatan dan Material yang harus disediakan oleh konsultan.
                 Peralatan dan Material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan
                 Rencana Teknik Jembatan Lengkap ini adalah peralatan dan bahan untuk menunjang
                 kegiatan survey dan proses desain seperti dijelaskan di bawah.
                                                                       
             3   Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan. 
                                                                       
                 Uraian detail dari pekerjaan perencanaan teknik ini adalah sebagai berikut :
                                                                       
                1. Survey Pendahuluan.                                 
                   Untuk pelaksanaan survey ini konsultan diwajibkan untuk membuat satu team
                   Survey yang terdiri dari beberapa personel, dimana personel-personel tersebut
                   mempunyai pengalaman yang cukup. Bersama-sama dengan Project Officer, team
                   tersebut diharuskan berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari Satker
                   P2JN Kalimantan Utara untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan
                                                                       
                   dengan jembatan-jembatan yang ditangani. Tujuan survey pendahuluan adalah
                   untuk mengumpulkan data-data awal yang berdasarkan aspek-aspek yang
                   diperlukan yang akan digunakan sebagai dasar/referensi survey detail/ survey
                   berikutnya dan harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
                   Data-data yang diperlukan sebagai berikut :         
                                                                       
                                                            6          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                   a. Data Primer.                                     
                       Lokasi Jembatan                                
                       Bahan & Material yang ada (Quary)              
                                                                       
                       Penampang melintang Sungai                     
                       Jenis Tanah                                    
                       Banjir tertinggi yang pernah t erjadi          
                       Situasi Jembatan                               
                       Perkiraan Alignement Jalan                     
                       Kondisi tikungan sepanjang Aliran Sungai       
                       Pengukuran kreep Aliran dan Arah aliran        
                       Pengamatan benda-benda hanyut                  
                       Data-data lain yang diperlukan dan dianggap penting
                                                                       
                       Usulan lainnya dari P2JN Kalimantan Utara      
                                                                       
                   b. Data Sekunder.                                   
                       Harga Satuan Upah & Bahan untuk lokasi tersebut.
                       Data Curah Hujan harian maksimum untuk minimal 20 tahun terakhir.
                       Peta Topografi skala 1 : 25.000, 1:50.000, tergantung kebutuhan.
                                                                       
                     Selama survey pendahuluan, konsultan diwajibkan mengecek semua data-
                                                                       
                     data diatas di lapangan, memberi koreksi-koreksi seperlunya serta mengambil
                     keputusan apa yang harus dilakukan pada saat design.
                     Tugas dari team antara lain :                     
                       Menentukan tipe pondasi yang paling baik/cocok untuk lokasi tersebut
                        sehubungan dengan material dan kondisi tanah.  
                       Menentukan letak, jumlah serta panjang bentang, elevasi jembatan baru
                        dan lokasi jembatan baru.                      
                       Mencatat banjir serta erosi yang terjadi.      
                       Membentuk titik referensi dari beton.          
                                                                       
                       Mencatat material yang tersedia disekitar lokasi jembatan, dan
                        menyarankan jenis jembatan yang paling efisien sesuai dengan material
                        yang tersedia.                                 
                       Membuat sketsa situasi jembatan baru terhadap jembatan lama serta
                        profil sungai pada lokasi jembatan baru dan lama.
                       Memberikan rekomendasi untuk tahapan pekerjaan selanjutnya serta
                        menyarankan lokasi dan jumlah titik bor yang harus dilaksanakan
                                                                       
                                                                       
                     Semua hasil survey pendahuluan harus dilaporkan dalam bentuk laporan
                     Survey Pendahuluan Lengkap dengan foto (asli).    
                                                                       
                2. Pengukuran Topografi.                               
                   Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data
                   koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan
                   jembatan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan
                   skala 1:500. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
                                                            7          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                    Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal. 
                    Pengukuran situasi jembatan.                      
                    Pengukuran penampang memanjang dan melintang.     
                    Pemasangan patok-patok tetap.                     
                                                                       
                    Perhitungan dan penggambaran peta.                
                    Pengukuran di tempat re-alignment jembatan daerah yang diukur:
                     -  200 m pada kiri dan kanan sungai di sepanjang jalan
                     -  100 m pada kiri dan kanan as jalan pada sungai 
                     -   50 m pada kiri dan kanan jalan                
                                                                       
                   1) Lingkup Pekerjaan                                
                     a) Pemasangan patok-patok                         
                                                                       
                      Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm atau
                      pipa paralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan diatasnya
                      dipasang neut dari baut dengan ujung kepala baut (neut) diberi tanda alur
                      silang (crossgrooving), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
                      Patok BM dipasang setiap 4 (empat) setiap jembatan, patok BM ditempatkan
                      pada daerah yang aman terhadap kemungkinan tercabut atau berubah posisi
                      dan mudah terlihat, masing-masing 1 (satu) pasang disetiap sisi sungai/ alur.
                                                                       
                      - Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
                        tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang PU, notasi dan
                        nomor BM dengan warna hitam.                   
                        Patok BM yang sudah terpasang, kemudian diphoto sebagai dokumentasi
                        yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
                                                                       
                      - Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu
                        yang cukup keras, lurus,dengan diameter sekitar 5cm, panjang sekurang-
                        kurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas diratakan
                        diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih tampak diberi nomor
                        dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok
                        bantu.                                         
                                                                       
                      - Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
                        patok diberi tanda-tanda khusus.               
                      - Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
                        misalnya diatas permukaan jalan beraspal atau diatas permukaan batu,
                        maka titik-titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari
                        cat kuning dan diberi nomor.                   
                                                                       
                                                                       
                     b) Pengukuran titik kontrol horizontal            
                      - Pengukuran titik control horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
                        semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
                      - Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,diukur
                        dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
                      - Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
                        baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
                        Meter / theodolit jenis T2 atau Total Station dan yang setingkat.
                                                                       
                                                                       
                                                            8          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                     c) Pengukuran titik kontrol vertikal              
                                                                       
                      - Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
                        pergi-pulang.                                  
                      - Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
                        sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
                      - Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
                        benar, jelas dan sama.                         
                      - Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
                                                                       
                        benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
                        Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus
                        dipenuhi: 2BT = BA+ BB.                        
                       Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
                       (pengamatan) yang genap.                        
                                                                       
                       Disarankan untuk menggunakan alat ukur Waterpass Auto Levelling dan
                       yang setingkat                                  
                                                                       
                     d) Pengukuran situasi                             
                      - Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                        mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang
                                                                       
                        ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan,
                        rumah, gedung dan sebagainya.                  
                      - Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
                        penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar
                        situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai,
                        persimpangan dengan jalanyang sudah ada) pengukuran harus dilakukan
                        dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.    
                      - Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit / total station dan
                                                                       
                        yang setingkat.                                
                                                                       
                     e) Pengukuran Penampang Melintang.                
                       Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan:
                         Area                                          
                                    Koridor (m) Panjang Pengukuran (m) 
                                                                       
                        As Sungai   100 + 100       200 + 200          
                                                                       
                        As Jalan     50 + 50       200 + 200           
                          Pegununga                                    
                        - Interval    25              25               
                                                                       
                                                                       
                     f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan sungai
                       atau jalan                                      
                      - Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing- masing minimum 200
                        m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/hilir)
                        yang masih berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval
                                                                       
                                                            9          
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        pengukuran penampang melintang sungai sebesar 25 meter.
                      - Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-masing
                        minimum 100 m dar igaris tepi sungai/jalan atau sampai pada garis
                        pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan dengan interval
                                                                       
                        pengukuran penampang melintang rencana trase jalan sebesar 25
                        meter.                                         
                      - Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang melintang
                        dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan sebesar 10 m,15
                        m,dan 25m.                                     
                       Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang dibentuk alam
                       maupun manusia disekitar persilangan tersebut.  
                                                                       
                                                                       
                   2) Persyaratan                                      
                     a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.             
                       Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan digunakan
                       harus diperiksa dan dikoreksi. Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur
                       harus dicatat dan dilampirkan dalam laporan.    
                                                                       
                     b) Ketelitian dalam pengukuran                    
                      Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
                        1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, (n) adalah jumlah
                          titik poligon dari pengamatan matahari pertama ke pengamatan
                                                                       
                          matahari selanjutnya atau dari pengukuran Global Position System
                          (GPS) geodetic yang mempunyai presisi tinggi pertama kepengukuran
                          GPS berikutnya).                             
                        2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
                                                                       
                     c) Perhitungan                                    
                      - Perhitungan Koordinat.                         
                                                                       
                        Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi. Koreksi sudut tidak
                        boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus diberikan berdasarkan
                        panjang kaki sudut (kaki sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi
                        yang lebih besar), dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
                      - Perhitungan Sifat Datar.                       
                        Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian 0,5
                                                                       
                        mm), dan harus dilakukan control perhitungan pada setiap lembar
                        perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
                      - Perhitungan Ketinggian Detail.                 
                        Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang dipakai
                        sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara tachimetris.
                      - Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistim komputerisasi.
                                                                       
                                                                       
                     d) Penggambaran                                   
                      - Penggambaran polygon harus dibuat dengan skala 1:500.
                      - Garis-garis grid dibuat setiap 10Cm.           
                      - Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga absis
                                                                       
                                                            10         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                        (x) dan ordinat(y)-nya.                        
                      - Pada setiap lembar gambar dan/atau setiap 1 meter panjang gambar
                        harus dicantumkan petunjuk arah Utara.         
                      - Penggambaran titik polygon harus berdasarkan hasil perhitungan dan
                                                                       
                        tidak boleh dilakukan secara grafis.           
                      - Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z- nya dan diberi tanda
                        khusus.                                        
                                                                       
                     e) Titik kontrol horizontal diukur dengan menggunakan metode penentuan
                                                                       
                       posisi Global Positioning System (GPS) secara diferensial. GPS atau nama
                       lengkapnya NAVSTARGPS merupakan singkatan dari Navigation Satellite
                       Timingan Ranging Global Positioning System. Metode yang digunakan
                       adalah metode diferensial dengan menggunakan lebih dari satu receiver
                       GPS dimana minimal satu titik digunakan sebagai titik referensi (base
                       station) dan yang lainnya ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik
                       referensi yang digunakan adalah titik referensi Bakosurtanal ataupun
                       Badan Pertanahan Nasional. Untuk merapatkan titik kontrol horizontal
                                                                       
                       dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode poligon dengan
                       menggunakan alat Total Station;                 
                                                                       
                     f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai Sistem
                       koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator(UTM)
                       Ketentuan proyeksi UTM:                         
                                                                       
                       o  Proyeksi adalah Transverse Mercator          
                       o  Lebar zona adalah 6°                         
                       o  Titik awal setiap zona adalah perpotongan meridian tengah dan
                          ekuator                                      
                       o  Faktor skala pada meridian tengahko = 0,9996 
                       o  Timur (T) didefinisikan dengan penambahan 500.000 meter kepada
                          nilai x yang dihitung dari meridian tengah   
                       o  Utara (U) didefinisikan dengan penambahan 10.000.0000 meter
                          kepada nilai y yang dihitung dari ekuator selatan.
                                                                       
                       o  Zona1 dimulai dari bujur 180° barat sampai dengan bujur 174° barat
                          dan seterusnya ke arah Timur sampai zona 60 untuk bujur 174° timur
                          sampai dengan 180° timur.                    
                       o  Satuan dalam meter                           
                       o  Batas lintang 84° Utara dan lintang 80° selatan.
                       o  Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakkan di depan Utara (U)
                       o  Datum DGN-95                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Tabel Penomoran Zona dalam UTMdi Wilayah Indonesia
                        Zona       BatasZona    Meridian Tengah        
                         46         90°-96°         93°                
                                                                       
                                                            11         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                         47        96°-102°         99°                
                                                                       
                         48        102°-108°       105°                
                         49        108°-114°       111°                
                         50        114°-120°       117°                
                                                                       
                         51        120°-126°       123°                
                         52        126°-132°       129°                
                                                                       
                         53        132°-138°       135°                
                         54        138°-144°       141°                
                                                                       
                                                                       
                     g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval 5000m
                       (setiap 5Km)                                    
                     h) Pengukuran Titik Kontrol Horizontal harus menggunakan Jenis Total
                       Station (TS) dengan Ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk jarak;
                     i) Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus mengunakan peralatan
                       Waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2 mm.
                                                                       
                      Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
                                                                       
                      melintang harus digambarkan pada gambar poligon, sehingga membentuk
                      gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter.
                      Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
                      Pengukuran Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
                                                                       
                   3) Keluaran                                         
                     Keluaran survey Topografi meliputi :              
                                                                       
                     a) Laporan survey Topografi meliputi :            
                       - Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang
                         telah diterima.                               
                       - Data Koordinat dan elevasi Bench Mark.        
                       - Foto dokumentasi proses pengukuran dan Bench Mark
                     b) Peta tofografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan dengan jenis
                       perencanaan yang akan dilakukan.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                3. Penyelidikan Tanah                                  
                   Tujuan yang utama dari penyelidikan tanah dan material jembatan adalah untuk
                   memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya
                   geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana.
                   Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :    
                                                                       
                    Mengadakan peninjauan kembali terhadap semua data sekunder
                    Tanah dan material yang ada dan selanjutnya mengadakan penyelidikan
                     tanah dan material sepanjang Proyek Jembatan tersebut, yang akan dilakukan
                     berdasarkan survey langsung maupun di laboratorium.
                                                                       
                                                                       
                                                            12         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                    Pada lokasi rencana pondasi jembatan dan bangunan lain yang besar harus
                     diadakan penyelidikan kondisi sub-surfacenya.     
                    Menyelidiki lokasi sumber material yang ada disekitar lokasi proyek beserta
                     perkiraan jumlahnya untuk pekerjaan struktur jembatan dan bangunan
                                                                       
                     pelengkap lainnya, termasuk pembuatan jalan pendekatan jembatan, semua
                     ini harus dibuat petanya.                         
                                                                       
                 4. Survey Hidrologi                                   
                                                                       
                      Lingkup pekerjaan survey hidrologi dan hidrolika dalam perencanaan
                     jembatan meliputi:                                
                      a. Karakteristik daerah aliran (Catchment Area) dari setiap gejala aliran
                                                                       
                        yang harus dipelajari dengan cermat dari peta topografi maupun
                        pemeriksaan langsung ditempat meliputi data curah hujan, tata guna
                        lahan, jenis permukaan tanah, kemiringan dan lain-lain.
                      b. Karakteristik sungai yang meliputi:           
                         Kecepatan aliran dan gejala arah             
                         Debit dan daerah pengaruh banjir             
                                                                       
                         Tinggi air banjir, air rendah dan air normal 
                         Lokasi penggerusan (scouring) sertajenis /sifat erosi maupun
                          pengendapan                                  
                         Kondisi aliran permukaan pada saat banjir    
                      c. Analisa hidrologi yang diperlukan untuk jembatan yang melintas sungai,
                        sebelum tahap perhitungan /perencanaan hidrolika dari alur sungai,
                        adalah untuk menentukan:                       
                                                                       
                         Debit banjir dalam alur sungai jembatan atau debit maksimum sungai
                          selama periode ulang banjir rencana yang sesuai.
                         Perkiraan tinggi maksimum muka air banjir yang mungkin terjadi dan
                          semua karakteristiknya.                      
                         Kedalaman air banjir, air rendah dan air normal.
                                                                       
                                                                       
                      d. Untuk menentukan elevasi tinggi muka jembatan diperlukan suatu
                        perkiraan tinggi maksimum banjir yang mungkin terjadi, ditetapkan dan
                        diperhitungkan dengan periode ulang banjir rencana atau dalam kurun
                        waktu rencana sebagai berikut:                 
                                                                       
                         Untuk jembatan panjang / besar (konstruksi khusus) diperhitungkan
                          dengan periode ulang 100 tahunan.            
                                                                       
                         Untuk jembatan biasa / tetap termasuk gorong- gorong
                          diperhitungkan dengan periodeulang 50 tahunan.
                         Untuk jembatan sementara, perlintasan saluran air dan jembatan
                          yang melintas diatasnya diperhitungkan dengan periode ulang 25
                          tahunan.                                     
                         Untuk keperluan analisa hidrologi ditetapkan dengan periode ulang
                          50 tahunan.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                            13         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                         Untuk perhitungan scouring berdasarkan jenis tanah dasar sungai
                          dan debit serta kecepatan aliran arus sungai.
                         Dalam menentukan besar debit banjir maksimum dalam kurun waktu
                                                                       
                          rencana tersebut, dipakai pendekatan berdasarkan analisa frekuensi
                          dari suatu data curah hujan lebat. Disini perlu ditinjau hubungan /
                          korelasi antara curah hujan dan aliran sungai.
                         Metode untuk menentukan besar debit banjir tersebut diklasifikasikan
                          menjadi 3 cara yaitu:                        
                          a. Cara statistik/kemungkinan-kemungkinan    
                          b. Cara hidrograf /sintetik                  
                          c. Rumus empiris/metode rasional             
                                                                       
                                                                       
                   (3) Persyaratan                                     
                      Proses analisa perhitungan harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia
                                                                       
                      (SNI) No: 03-3424-1994 atau Standar Nasional Indonesia (SNI) No: 03-1724-
                      1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika
                      untuk Bangunan di Sungai), Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-
                      2006-B, Manual Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No.01/BM/05, serta
                      pedoman lain yang dipersyaratkan.                
                                                                       
                   (4) Keluaran                                        
                      Keluaran yang dihasilkan dari Survey Hidrologi adalah berupa Laporan
                                                                       
                      Hidrologi yang di dalamnya memuat:               
                      (a) Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi
                      (b) Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal kejadian)
                                                                       
                                                                       
                      (c) Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
                      (d) Data curah hujan                             
                      (e) Dimensi saluran dan gorong-gorong            
                      (f) Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar sungai/saluran baik
                        erosi umum maupun lokal                        
                                                                       
                   4.1. Uraian Pelaksanaan.                            
                                                                       
                                                                       
                   4.1.1. Umum.                                        
                       a. Konsultan harus melengkapi teamnya yang akan ditugaskan
                         kelapangan dengan alat-alat yang menurut keperluannya agar
                         pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sempurna. 
                       b. Team tersebut harus dipimpin oleh seorang yang terpercaya dan ahli
                         dalam bidangnya dan bekerja penuh dengan tanggung jawab untuk
                         memungkinkan didapatkan hasil yang optimal.   
                       c. Cara melaksanakan pemboran dan pengambilan contoh tanah
                         hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan
                                                                       
                         ketelitian yang tinggi agar interprestasi atau percobaan yang akan
                         dilakukan nanti tidak akan menjumpai kesulitan.
                                                                       
                                                            14         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                       d. Cara klasifikasi jenis tanah hendaknya dilakukan menurut
                         ASTM/AASHTO. Penaman jenis tanah, apabila digunakan bahasa,
                         bahasa Indonesia hendaknya diberi penjelasan istilah dalam bahasa
                         Inggrisnya dengan cara ditulis dalam kurung. Dalam hal ini dimaksud
                                                                       
                         untuk keseragaman penggunaan istilah.         
                       e. Pada tiap lobang bor yang dikerjakan harus dilakukan pencatatan :
                         lokasi, evaluasi permukaan pemboran, tanggal dimulai pemboran,
                         tanggal selesai dan alat yang digunakan.      
                                                                       
                   4.1.2. Boring dan Sampling.                         
                       Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai :
                        Struktur lapisan tanah                        
                        Index dan struktural properties Sub-surface, perlu dilaksanakan
                                                                       
                         pemboran.                                     
                                                                       
                         a. Boring harus dikerjakan sampai kedalaman yang ditentukan atau
                           setelah didapat informasi yang cukup mengenai letak lapisan tanah
                           keras, jenis batuan dan tebalnya.           
                         b. Jika sebelum mencapai kedalaman yang ditentukan telah ditemukan
                           lapisan tanah keras/ batu : boring harus diteruskan menembus
                           lapisan keras ini sedalam kurang lebih 3 meter lagi (tergantung jenis
                                                                       
                           batuannya dan beban bangunan sub strukturnya).
                         c. Untuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 20 meter :
                           1. Boring harus dikerjakan dengan alat bor yang digerakkan dengan
                            mesin yang mampu mencapai kedalaman yang ditentukan.
                            Mata bor harus mempunyai diameter cukup besar sehingga
                            undistrubed sample yang diinginkan dapat diambil dengan baik.
                            Untuk tanah clay, silt atau tanah lainnya tidak terlalu padat, dapat
                            dipakai steel bit sebagai mata bor.        
                            Untuk lapisan yang keras atau cemented harus dipakai core
                                                                       
                            barrel sehingga juga dapat diambil undistrubed samplenya dari
                            lapisan keras tersebut.                    
                           2. Pada setiap interval kedalaman 2,0 meter harus dilakukan
                            Standar Penetration Test (SPT) dan harus diambil contoh
                            tanahnya (undistrubed), disimpan dalam tempat yang dapat
                            menjaga kadar air aslinya.                 
                            Contoh tanah tersebut diperlukan untuk menyusun lithologie
                            description lapisan tanah.                 
                                                                       
                           3. Pada setiap interval kedalaman yang ditentukan (bila tidak
                            ditentukan lain maka rata-rata kedalaman diambil kurang lebih
                            3,00 meter), pada tanah lunak harus diambil undistrubed sample
                            untuk test di laboratorium, guna mendapatkan harga index dan
                            struktural properties laporan tanah. Undistrubed sample harus
                            diambil dengan cara sebagai berikut :      
                             Tabungan sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi keras dan
                              berbentuk silinder dengan diameter rata- rata 7 cm, panjang
                              minimal 70 cm), dimasukkan kedalam tanah pada kedalaman
                                                                       
                                                            15         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                              diman undistrubed sample diambil, kemudian ditekan
                              perlahan-lahan sehingga tabung tersebut dapat penuh terisi
                              tanah.                                   
                             Tanah terebut harus tetap berada dalam tabung sample
                                                                       
                              tersebut sampai satnya untuk ditest dilaboratorium.
                             Tabung yang berisi contoh tanah tersebut harus segera
                              ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari lubang bor.
                           4. Sebagai hasil boring, harus dibuat bor log yang paling sedikit
                            dilengkapi dengan lithologi (geological description), harga SPT,
                            letak muka air tanah dan sebagainya beserta letak kedalaman
                            lapisan tanah yang bersangkutan.           
                           5. Penanaman dari masing-masing tanah harus dilakukan pada
                            saat itu juga, sesuai dengan kedalaman maupun sifat-sifat tanah
                                                                       
                            tersebut yang dapat dilihat secara visual. 
                           6. Apabila tanah yang di bor dalam hal ini cenderung untuk mudah
                            runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus segera
                            dilakukan.                                 
                           7. Pekerjaan pengambilan tanah dimaksud sebagai pekerjaan
                            mengambil tanah dengan tujuan penyelidikan lebih lanjut di
                            laboratorium. Pengambilan contoh tanah untuk pondasi jembatan
                            ini harus diatur sedemikian sehingga setiap jenis lapisan tanah
                                                                       
                            cukup terwakili.                           
                           8. Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan laboratory test
                            untuk menentukan index dan struktur properties tanah:
                             i. Berdasar Index.                        
                              Dimaksud sebagai data untuk menetapkan klasifikasi,
                              konsistensi dan sensitivity tanah.       
                              Data tersebut meliputi :                 
                                Spesific Grafity                      
                                Bulk Density                          
                                                                       
                                Moisture content                      
                                Atterberg Limits                      
                                Grain Size Analysis                   
                            ii. Besaran-besaran Struktur Tanah (strength).
                               Triaxial Compression Test, Unconsolidated
                                Undrained.                             
                                Test ini dimaksudkan untuk menentukan strength
                                properties dan hubungan stress strain dari pada tanah.
                                                                       
                               Unconfined Compressive Strength.       
                                Maksud dari test ini adalah untuk memperoleh besarnya
                                kekuatan tanah yang kohesif.           
                               Direct Shear Test.                     
                                Test ini dikerjakan untuk tanah tanpa kohesi.
                               Consolidation Test.                    
                                Dimaksudkan untuk mendapatkan besaran-besaran yang
                                dapat dipergunakan untuk perhitungan settlement
                                bangunan bawah jembatan.               
                                                                       
                                                            16         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                               CBR Test.                              
                                CBR test dimaksudkan untuk mendapatkan data-data
                                unutk dipergunakan pada analisa perkerasan oprit / jalan
                                                                       
                                pendekat.                              
                                                                       
                           9. Test tersebut diatas hendaknya dikerjakan berdasarkan
                            spesifikasi ASTM/AASHTO.                   
                           10. Ketentuan lain :                        
                             Penyelidikan tanah dengan membor dan lubang bor harus
                              diatur sedemikian sehingga dapat memberikan informasi
                              detail akan tanah dasar penampang sungai.
                             Sebagai hasil penelitian lapangan yang memerlukan
                                                                       
                              pemboran, letak lubang bor, jumlah dan kedalamannya harus
                              sesuai dengan keperluannya.              
                             Untuk pilar dimana tidak dapat dilakukan pemboran dengan
                              bor mesin karena lokasi dan kondisi, maka pemboran dapat
                              diganti dengan cara penyelidikan yang lain dengan
                              persetujuan Project Officer dan PPK.     
                             Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan
                              peninjauan teknis ekonomis secara lengkap.
                                                                       
                         d. Untuk jembatan dengan bentang kurang dari atau sama dengan 20
                           meter:                                      
                           1. Boring dapat dilakukan dengan alat test sondir yaitu test yang
                            dilakukan untuk melihat daya dukung tanah, daya hambatan
                            lekat dan lokasi perkiraan adanya tanah keras.
                           2. Alat sondir yang dipakai tidak perlu selalu tipe Guoda tetapi boleh
                            tipe lain Dutch Cone Penetrometer asalkan masih menggunakan
                            metrik sistem dan dalam ketelitian yang sama.
                            Alat tersebut harus dilengkapi dengan Friction jacket cone,
                                                                       
                            kapasitas minimum 2 ton (pembacaan tegangan konus maksimal
                            200 kg/cm2).                               
                           3. Pembacaan harga tegangan konus dan geser dilakukan pada
                            setiap interval kedalaman 20 cm.           
                           4. Kalau dipakai alat sondir dengan kapasitas 2 ton, sounding ini
                            harus dikerjakan sampai mencapai lapisan tanah dengan konus
                            yang lebih besar dari 150 kg/cm2, atau sampai kedalaman
                            maksimum 25 meter apabila dijumpai lapisan dengan
                                                                       
                            ketegangan konus yang kurang dari 150 kg/cm2.
                           5. Sebagai hasil dari pekerjaan sounding dibuat diagram sondir
                            yang memperlihatkan harga tegangan konus, serta jumlah
                            hambatan pelekat pada berbagai keadaan lapisan tanah.
                           6. Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai jenis
                            tanah dan struktur properties dari sub surface, maka titik-titik
                            yang ditentukan (dekat titik sondir) perlu dikerjakan dengan hand
                            boring dan untuk mendapatkan undistrubed sample dengan
                            ketentuan sebagai berikut :                
                                                                       
                                                            17         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                            o Boring dan sampling harus dikerjakan dengan memakai
                              manually operated aueger sampai kedalaman maksimum 10
                              meter atau sampai mata bor tidak dapat menembus tanah
                              lagi.                                    
                                                                       
                            o Penamaan dari masing-masing jenis tanah harus dilakukan
                              pada saat itu juga, sesuai dengan kedalaman maupun sifat-
                              sifat tanah tersebut yang dapat ditinjau secara visual.
                            o Apabila tanah yang dibor, dalam hal ini cenderung untuk
                              mudah runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus
                              segera dilakukan.                        
                            o Pekerjaan pengambilan contoh tanah tersebut dimaksudkan
                              sebagai pekerjaan pengambilan tanah dengan tujuan
                              penyelidikan lebih lanjut di laboratorium.
                                                                       
                            o Pengambilan contoh tanah harus dikerjakan dengan teliti baik
                              dengan cara, jumlah banyaknya maupun letak dalamnya.
                            o Pada umumnya diambil 3 contoh untuk setiap lubang bor.
                            o Pengambilan contoh tanah untuk pondasi jembatan harus
                              diatur sedemikian sehingga setiap jenis lapisan tanah cukup
                              diwakili.                                
                            o Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan test
                              laboratorium untuk menentukan index dan struktural
                                                                       
                              properties tanah.                        
                            o Apabila terdapat kondisi struktur tanah yang tidak
                              memungkinkan dilkukan bor dangkal maupun sondir, maka
                              butir 4.1.2.c. ketentuan bor mesin dapat dilakukan.
                                                                       
                                                                       
                   4.1.3. Penyusunan Laporan.                          
                       Penyusunan laporan penyelidikan tanah harus mencakup seluruh kegiatan
                       penyelidikan pada lokasi proyek berdasarkan klasifikasi tanah dan hasil-
                                                                       
                       hasil test laboratorium.                        
                       Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan peninjauan teknis
                       ekonomis secara utuh dan lengkap.               
                                                                       
                 5. Perhitungan Perencanaan.                           
                   Dalam phase perencanaan ini, konsultan wajib melaksanakan proses sebagai
                   berikut :                                           
                   a. Proses desain perencanaan teknis jembatan ini harus mengacu kepada Kriteria
                                                                       
                     Desain Perencanaan Jembatan yang ada pada SE Dirjen Bina Marga
                     No.5/SE/Db/2017 (terlampir)                       
                   b. Pembuatan perencanaan akhir, dilakukan setelah konsep tersebut dalam butir
                     1 mendapat persetujuan pemberi tugas dengan mencantumkan koreksi-koreksi
                     dan saran yang diberikan oleh pemberi tugas.      
                   c. Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum
                     Pasal 8. Standar teknis perencanaan               
                                                                       
                   5.1. Konsep Detail Perencanaan.                     
                                                                       
                                                            18         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                      a. Dalam proses ini konsultan menentukan semua kesimpulan hasil survey
                        lapangan dari semua bagian proyek, antara lain menyangkut :
                        1. Penetapan lokasi jembatan baru berdasarkan peta topografi dan
                          evaluasi hasil survey pendahuluan pada jembatan yang direlokasikan
                                                                       
                          dengan memperhatikan standar perencanaan yang telah ditetapkan.
                          Untuk re-alignement harus dicantumkan titik-titik pada jarak tiap 50
                          meter sepanjang as jalan baru, tangen point, SC, dan bebrapa titik
                          lainnya yang perlu, rencana bangunan-bangunan drainase harus
                          ditetapkan konsultan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan
                          keadaan setempat.                            
                          Untuk jumlah serta panjang bentang, harus sesuai dengan keadaan
                          topografi setempat dengan memperhatikan standar bangunan atas
                          yang akan ditentukan oleh pemberi tugas. Untuk konstruksi bangunan
                                                                       
                          atas harus digunakan standar Direktorat Jenderal Bina Marga yang
                          akan ditentukan oleh Project Officer dan PPK kecuali ditentukan lain
                        2. Penentuan penggunanan tipe bangunan atas, harus
                          mempertimbangkan aspek pelaksanaan, ketersediaan, waktu dan
                          biaya.                                       
                        3. Untuk perhitungan konstruksi pondasi serta bangunan bawah harus
                          disesuaikan dengan hasil-hasil penyelidikan tanah maupun keadaan
                          beban jembatan.                              
                                                                       
                      b. Laporan konsep detail perencanaan             
                        Konsultan wajib membuat dan menyampaikan kepada pemberi tugas
                        laporan yang berisi kesimpulan dan saran atas semua bagian
                        perencanaan untuk setiap jembatan, terutama yang menyangkut hal-hal
                        sebagai berikut :                              
                                                                       
                        1. Plan diatas peta situasi dengan letak jembatan lama dan baru pada
                          daerah cukup lebar sehingga jelas kedudukan jembatan tersebut.
                          Digambar pada skala 1 : 500, yang berisi antara lain :
                                                                       
                           Lokasi dan nomor titik kontrol horisontral dan vertikal.
                           Lokasi dan nomor potongan melintang.       
                           Elemen-elemen lengkung horisontal.         
                           Batas daerah penguasaan (ROW) dan penggunaannya.
                           Semua data-data topografi yang penting (rumah, jalan lama, jenis-
                           jenis tanaman utama dan lain-lain).         
                           Patok-patok pengukuran.                    
                        2. Potongan memanjang.                         
                                                                       
                          Digambar di bawah plan tersebut pada butir 1 diatas, dengan skala 1
                          : 500 dan vertikal 1 : 100 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
                           Tinggi muka tanah asli, muka air normal, muka air banjir serta
                           elevasi jembatan.                           
                           Nomor potongan melintang.                  
                           Jarak partial progressive.                 
                           Elemen-elemen/data-data lengkung vertikal & horisontal.
                           Elemen-elemen data jalan pendekat.         
                        3. Potongan melintang (Cross Section).         
                                                                       
                                                            19         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                          Gambar potongan melintang dibuat menurut letak topografis sesuai
                          dengan keadaan lokasi yang ditentukan diatas kertas dengan skala
                          horisontal 1 : 200 dan vertikal 1 : 20, stationing dilakukan pada jarak 0,
                          10, 25, 50, 100, 150, 200 meter dan seterusnya dari kepala jembatan.
                                                                       
                        4. Bangunan Jembatan.                          
                          Untuk tiap jembatan dibuat gambar-gambar :   
                           Plan serta potongan-potongan seperti butir 1, 2, 3 diatas.
                           Denah, potongan memanjang dan melintang jembatan (pada
                           potongan memanjang harus digambarkan grafik SPT, grafik sondir,
                           bor log untuk pondasi yang diselidiki struktur tanahnya).
                           Detail-detail bangunan bawah dan bangunan atas.
                           Keterangan-keterangan mengenai kelas pembebanan, mutu
                           bahan harus dicantumkan pada setiap gambar jembatan.
                                                                       
                        5. Kelengkapan-kelengkapan lainnya merupakan : 
                           Title Sheet, lengkap dengan lokasi proyek. 
                           Gambar lokasi jembatan, lengkap dengan nama jembatan dan
                           lokasinya.                                  
                           Simbol dan singkatan.                      
                           Jadwal Pelaksanaan & Perkiraan Kwantitas.  
                           Tipikal potongan melintang.                
                           Dan lain-lain.                             
                                                                       
                        6. Standar-standar dari bangunan pengaman lainnya (bangunan
                          penahan erosi dan lain-lain).                
                        7. Perhitungan volume.                         
                          Program penggantian, perbaikan/peningkatan jembatan ini akan
                          dibagi dalam satu atau beberapa paket pelaksanaan sesuai dengan
                          lokasi dan kemampuan pelaksanaan pembangunan. Untuk tiap bagian
                          masing-masing kontrak pelaksanaannya dan diringkas dalam
                          beberapa pekerjaan sebagai berikut :         
                           Mobilisasi                                 
                                                                       
                           Pekerjaan Tanah                            
                           Pekerjaan Pondasi                          
                           Pekerjaan Beton                            
                           Pekerjaan Jalan Pendekat                   
                           Pekerjaan Bangunan Atas                    
                           Dan lain-lain.                             
                        8. Perkiraan Biaya.                            
                          Supaya didapat perkiraan biaya yang tepat dan sesuai maka konsultan
                                                                       
                          harus menyaiapkan analisa harga satuan dari setiap jenis pekerjaan
                          berdasarkan faktor-faktor : material, peralatan, sosial, pajak,
                          overhead, keuntungan dan pengawasan yang didapat dari
                          keterangan-keterangan daerah setempat. Perkiraan yang didapat dari
                          analisa ini dibandingkan dengan proyek-proyek sebelumnya atau
                          pekerjaan-pekerjaan sejenis di daerah itu, bila terjadi perbedaan maka
                          harus dicari sebabnya dan diadakan penelitian kembali hingga
                          didapatkan harga yang sesuai untuk pekerjaan tersebut. Perkiraan
                          biaya pembebasan tanah (ROW) harus dibuat berdasarkan harga
                                                                       
                                                            20         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                          satuan yang ditentukan oleh pemerintah setiap jenis penggunaan
                          tanah. Konsultan harus mengumpulkan data dari kontraktor dalam
                          negeri sehingga dapat memperkirakan kemampuannya dalam
                          melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                       
                          fisik tersebut.                              
                          Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
                           Analisa harga satuan                       
                           Perkiraan biaya untuk masing-masing cara pelaksanaan
                           Jumlah pekerjaan dari setiap cara pelaksanaan yang
                            bersangkutan.                              
                          Dalam menganalisa periode-periode pelaksanaan dan biayanya,
                          maka konsultan harus menyiapkan jadwal untuk setiap proyek dengan
                          jumlah biaya tahunan yang diperlukan.        
                                                                       
                                                                       
                        9. Penyerahan konsep detail perencanaan.       
                          Semua dokumen detail perencanaan sementara meliputi antara lain :
                           Laporan                                    
                           Gambar rencana                             
                          Harus sudah diserahkan dalam rangkap 1 kepada pemberi tugas
                          sesuai dengan jadwal waktu. Keputusan pemberi tugas atas
                          pengajuan konsep detail perencanaan akan diberikan selambat-
                                                                       
                          lambatnya 10 hari setelah penyerahan detail perencanan sementara
                          yang dimaksud.                               
                                                                       
                   5.2. Perencanaan Akhir.                             
                      a. Setiap revisi/variasi atas detail perencanaan sementara yang dilakukan
                        pemberi tugas harus dimasukkan ke dalam Final Design melalui penelitian
                        konsultan.                                     
                      b. Cetakan perencanaan akhir pada kertas standar Direktorat Jenderal Bina
                        Marga harus diserahkan oleh konsultan kepada pemberi tugas dalam
                                                                       
                        waktu yang telah ditetapkan perihal laporan-laporan dan dengan
                        perincian.                                     
                      c. Semua catatan dan perhitungan pada survey lapangan pada semua kalkir
                        perencanaan proyek ini harus diserahkan kepada pemberi tugas
                        bersamaan dengan penyerahan perencanaan akhir. 
                                                                       
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
                                                                       
             1. Tahap Persiapan                                        
               a. Hasil kegiatan Persiapan                             
                  Beirisikan tentang rencana kerja penyediaan jasa secara menyeluruh, Jadwal
                  kegiatan penyedia jasa, Hasil survei pendahuluan, serta Foto kondisi eksisiting yang
                  dilakukan.                                           
                                                                       
               b. Program Mutu                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                            21         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
                  Beirisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi kerja
                  penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur
                  instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.         
                                                                       
             2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data               
               a. Laporan Hasil Survei                                 
                   Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
                   hasil perhitungan serta foto dokumentasi.           
                                                                       
                   Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat seluruh data survey hidrologi
                   termasuk analisis perhitungan.                      
                   Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh penyelidikan tanah
                   dan analisis perhitungan serta peta penyebaran tanah serta foto dokumentasi.
               b. Analisis Data                                        
                  Berisi hasil analisis hasil survei yang kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
             3. Tahap Finalisasi Rancangan                             
                                                                       
                  Draft Laporan Akhir;                                
                  Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
                   dokumentasi;                                        
                  Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
                   Mechanical, Electrical dan Plumbing/MEP);           
                  Sistem struktur yang digunakan;                     
                  Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail Engineering
                                                                       
                   Design (DED) yang mencakup antara lain gambar struktur, serta MEP yang
                   mencakup denah site plan, denah tampak, potongan, detail prinsip, dan prespektif;
                  Spesifikasi Teknis;                                 
                  Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
                  Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan biaya
                   penera[an SMKK;                                     
                                                                       
                  Metode Pelaksanaan;                                 
                  Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;           
                  Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan tenaga
                   kerja) ebserta rantai pasoknya;                     
                  Rancangan Konseptual SMKK;                          
                  Laporan Uji Lab;                                    
                                                                       
                  Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis, BoQ);
                   dan                                                 
                  Lokasi Pekerjaan.                                   
                                                                       
                                          Tanjung Selor, 22 April 2025 
                                                                       
                                             PPK Perencanaan           
                                       Satker P2JN Prov. Kalimantan Utara
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Dian Praharsa, S.T., M.Sc.   
                                         NIP. 19840713 201012 1 001    
                                                            22         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      (PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Tenders also won by Widyadaya Bandaran
Authority
23 June 2021Perencanaan Teknik 03Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 August 2025Perencanaan Penyusunan Ded Jembatan Laung TuhupKab. Murung RayaRp 2,490,800,000
11 July 2019Ded Jembatan Ujung MurungPemerintah Daerah Kabupaten KapuasRp 2,350,000,000
28 November 2018Identifikasi, Inventarisasi Dan Pemetaan Status Laik Fungsi JalanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,308,031,000
19 November 2021Pemeriksaan Detail Dan Perencanaan Pemeliharaan Jembatan Talumolo IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,300,000,000
27 December 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Temajuk - Aruk - SeluasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,240,450,000
7 June 2021Pr-09 Perencanaan Teknik Jembatan 2 Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,100,000,000
30 December 2024Pw01 : Pengawasan Teknik Jalan Kerang-Kuaro, Batu Aji-KuaroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,976,755,000
21 April 2025Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,917,000,000
9 December 2022(Pr 02) Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Malinau - Long Semamu CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,798,200,000