URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional
diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas di pulau-pulau besar seperti Pulau Sumatera,
Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, maupun meningkatkan penanganan non lintas agar
senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah
perbatasan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam rangka percepatan pembangunan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum memliiki
wewenang dan tanggung jawab yang salah satunya adalah Penanganan Program
Pembangunan Jembatan khususnya pada daerah yang aksesibilitasnya masih rendah
termasuk ruas Malinau – Long Semamu, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan Tim perencana yang memiliki keluaran
berupa perencanaan teknis pembangunan jembatan pada ruas Malinau – Semamu – Long
Bawan.
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan dari pembangunan Jembatan tersebut adalah sebagai berikut :
Tujuan
a. Meningkatkan aksesibiltas daerah yang masih terisolir
b. Pemenuhan laik fungsi jaringan jalan yang berkaitan dengan lokasi jembatan
c. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah menyediakan Rencana Teknik Jembatan Lengkap
sebagai bagian dari Dokumen Lelang untuk pembangunan / penggantian jembatan.
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
1. Tersedianya perencanaan teknik jembatan.
2. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga tingkat pelayanan jembatan
yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.
3. Ketersediaan dokumen perencanaan teknik jembatan sebagai bagian dari dokumen
pelelangan.
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi Perencanaan teknis pembangunan jembatan yang akan
Pekerjaan direncanakan dalam pekerjaan ini terletak pada ruas jalan akses perbatasan Malinau - Long
Semamu – Long Bawan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara.
2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Peta Lokasi Pekerjaan
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya HPS sebesar Rp. 2.497.232.000,00 (Dua
Pendanaan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
termasuk PPN, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu DIPA Rp.
2.497.232.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga
Puluh Dua Ribu Rupiah).
6. Persyaratan Penyedia Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) yang dibutuhkan, harus
Perizinan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah (M) serta
Berusaha disyaratkan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (RE104) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020.
7. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dian Praharsa, S.T., M.Sc.
Organisasi Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Pejabat Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
8. Data Dasar Data trase rencana lokasi pembangunan jembatan dan data penunjang lainnya yang akan
diberikan setelah penandatanganan kontrak.
9. Standar Teknis
3
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Standar Teknis yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan teknis ini adalah sebagai
berikut :
1. Perencanaan struktur jembatan harus mengacu kepada :
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga no. 06 Tahun 2021 tentang Panduan Praktis
Perencanaan Teknis Jembatan no. 02/M/BM/2021
b. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992 dengan revisi pada
:
1) Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk Jembatan (SNI 1725:2016)
2) Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton Untuk Jembatan (RSNI T-12-2004),
sesuai Kepmen PU No.260/KPTS/M/2005.
3) Bagian 7 dengan Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan (RSNI T-03-2005),
sesuai Kepmen PU No.498/KPTS/M/2005
4) SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang Untuk Jembatan
5) SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung Untuk
Jembatan
6) SNI 03-3447-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Sumuran Untuk
Jembatan
c. SNI 1726 : 2012 Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung
d. SNI 3967 : 2008 Spesifikasi Bantalan Elastomer Tipe Polos Dan Tipe Berlapis Untuk
Perletakan Jembatan
e. SNI 2451-2008 Spesifikasi Pilar dan Kepala Jembatan Beton Sederhana Bentang 5 m
Sampai dengan 25 m dengan Fondasi Tiang Pancang
f. Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah Milik Jalan (Pd T-13-2004-B)
2. Perencanaan jalan pendekat/oprit harus mengacu kepada:
a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003).
b. Standar-standar perencanaan jalan yang berlaku (terutama berkaitan dengan geometrik
dan perkerasan jalan)
3. Perencanaan bangunan pengaman
a. Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan.
b. Pedoman Penentuan Beban Impak Bangunan Pelindung Pilar Jembatan (SE Menteri
PUPR No: 12/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015)
4. Untuk perhitungan atau analisa harga satuan pekerjaan mengikuti ketentuan:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
5. Pedoman Teknis Penjabaran RKL atau UKL dan untuk penerapan pertimbangan lingkungan
agar mengacu pada dokumen RKL atau UKL dan SOP (Petunjuk Praktis Pengelolaan
Lingkungan Hidup).
6. Ketentuan-ketentuan lain yang relevan bila tidak tercakup dalam ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
7. Dalam penyiapan perencanaan teknik harus mengikuti Pedoman/POS (Prosedur
Operasional Standar) bidang jembatan sebagai berikut:
Pedoman/POS Survey Pendahuluan.
Pedoman/POS Survey Lalu Lintas.
Pedoman/POS Survey Geodesi.
Pedoman/POS Survey Geologi
4
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Pedoman/POS Survey Geoteknik.
Pedoman/POS Survey Hidrologi dan Morfologi Sungai.
Pedoman/POS Perencanaan Teknik Jembatan
Pedoman/POS Penyampaian DED Perencanaan Teknis.
Pedoman/POS Sistematika Pelaporan.
8. Perencanaan jalan pendekat mengacu kepada standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. : 038/TBM/1997 dan Manual
Design Perkerasan tahun 2017.
9. Perencanaan Rehabilitasi jembatan dilakukan berdasarkan peraturan Bridge Management
System Bina Marga tahun 1993,
10. Untuk penyusunan gambar standar mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Marga no. 15 Tahun 2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di
Direktorat Jenderal Bina Marga.
10. Studi-studi Seluruh produk perencanaan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Tahun 2024
Terdahulu
11. Referensi
Memperhatikan Referensi Hukum:
Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
8. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024
tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam
Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2024
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi.
5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
12. DIPA tahun 2025 Satuan Kerja P2JN Prov. Kalimantan Utara.
Ruang Lingkup
1 Lingkup Pekerjaan.
12. Lingkup
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan yang
Pekerjaan
dilaksanakan untuk jenis penanganan pembangunan jembatan pada Jalan Akses
perbatasan 1 Kalimantan Utara ruas Malinau - Long Semamu.
b. Tahapan - tahapan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi :
1. Persiapan pekerjaan perencanaan teknis
Penyusunan rencana kegiatan survei lokasi dengan melakukan koordinasi
dengan PPK Perencanaan dan PPK Fisik serta BPJN Kaltara jika dibutuhkan
2. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis
Meliputi survei awal dan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana
jembatan-jembatan. Dilanjutkan dengan kegiatan survei detail yang mencakup
pengukuran topografi jembatan, penyelidikan tanah jembatan, design
bangunan bawah jembatan (sub structure), perhitungan volume dan biaya
pelaksanaan, dokumen tender, laporan-laporan dan semua pekerjaan lain
yang diperlukan. Detail pekerjaan tersebut akan diuraikan dalam syarat-syarat
dan uraian pekerjaan ini.
3. Penyusunan dokumen laporan perencanaan teknis
Menyusun laporan hasil kegiatan survei termasuk laporan akhir yang memuat
gambar desain dan estimasi biaya.
2 Peralatan dan Material yang harus disediakan oleh konsultan.
Peralatan dan Material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan
Rencana Teknik Jembatan Lengkap ini adalah peralatan dan bahan untuk menunjang
kegiatan survey dan proses desain seperti dijelaskan di bawah.
3 Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan.
Uraian detail dari pekerjaan perencanaan teknik ini adalah sebagai berikut :
1. Survey Pendahuluan.
Untuk pelaksanaan survey ini konsultan diwajibkan untuk membuat satu team
Survey yang terdiri dari beberapa personel, dimana personel-personel tersebut
mempunyai pengalaman yang cukup. Bersama-sama dengan Project Officer, team
tersebut diharuskan berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari Satker
P2JN Kalimantan Utara untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan
dengan jembatan-jembatan yang ditangani. Tujuan survey pendahuluan adalah
untuk mengumpulkan data-data awal yang berdasarkan aspek-aspek yang
diperlukan yang akan digunakan sebagai dasar/referensi survey detail/ survey
berikutnya dan harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
Data-data yang diperlukan sebagai berikut :
6
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
a. Data Primer.
Lokasi Jembatan
Bahan & Material yang ada (Quary)
Penampang melintang Sungai
Jenis Tanah
Banjir tertinggi yang pernah t erjadi
Situasi Jembatan
Perkiraan Alignement Jalan
Kondisi tikungan sepanjang Aliran Sungai
Pengukuran kreep Aliran dan Arah aliran
Pengamatan benda-benda hanyut
Data-data lain yang diperlukan dan dianggap penting
Usulan lainnya dari P2JN Kalimantan Utara
b. Data Sekunder.
Harga Satuan Upah & Bahan untuk lokasi tersebut.
Data Curah Hujan harian maksimum untuk minimal 20 tahun terakhir.
Peta Topografi skala 1 : 25.000, 1:50.000, tergantung kebutuhan.
Selama survey pendahuluan, konsultan diwajibkan mengecek semua data-
data diatas di lapangan, memberi koreksi-koreksi seperlunya serta mengambil
keputusan apa yang harus dilakukan pada saat design.
Tugas dari team antara lain :
Menentukan tipe pondasi yang paling baik/cocok untuk lokasi tersebut
sehubungan dengan material dan kondisi tanah.
Menentukan letak, jumlah serta panjang bentang, elevasi jembatan baru
dan lokasi jembatan baru.
Mencatat banjir serta erosi yang terjadi.
Membentuk titik referensi dari beton.
Mencatat material yang tersedia disekitar lokasi jembatan, dan
menyarankan jenis jembatan yang paling efisien sesuai dengan material
yang tersedia.
Membuat sketsa situasi jembatan baru terhadap jembatan lama serta
profil sungai pada lokasi jembatan baru dan lama.
Memberikan rekomendasi untuk tahapan pekerjaan selanjutnya serta
menyarankan lokasi dan jumlah titik bor yang harus dilaksanakan
Semua hasil survey pendahuluan harus dilaporkan dalam bentuk laporan
Survey Pendahuluan Lengkap dengan foto (asli).
2. Pengukuran Topografi.
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data
koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan
jembatan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan
skala 1:500. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
7
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.
Pengukuran situasi jembatan.
Pengukuran penampang memanjang dan melintang.
Pemasangan patok-patok tetap.
Perhitungan dan penggambaran peta.
Pengukuran di tempat re-alignment jembatan daerah yang diukur:
- 200 m pada kiri dan kanan sungai di sepanjang jalan
- 100 m pada kiri dan kanan as jalan pada sungai
- 50 m pada kiri dan kanan jalan
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan patok-patok
Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm atau
pipa paralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan diatasnya
dipasang neut dari baut dengan ujung kepala baut (neut) diberi tanda alur
silang (crossgrooving), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
Patok BM dipasang setiap 4 (empat) setiap jembatan, patok BM ditempatkan
pada daerah yang aman terhadap kemungkinan tercabut atau berubah posisi
dan mudah terlihat, masing-masing 1 (satu) pasang disetiap sisi sungai/ alur.
- Patok BM dipasang/ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang PU, notasi dan
nomor BM dengan warna hitam.
Patok BM yang sudah terpasang, kemudian diphoto sebagai dokumentasi
yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
- Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu
yang cukup keras, lurus,dengan diameter sekitar 5cm, panjang sekurang-
kurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas diratakan
diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih tampak diberi nomor
dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok
bantu.
- Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
patok diberi tanda-tanda khusus.
- Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
misalnya diatas permukaan jalan beraspal atau diatas permukaan batu,
maka titik-titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari
cat kuning dan diberi nomor.
b) Pengukuran titik kontrol horizontal
- Pengukuran titik control horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
- Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,diukur
dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
- Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
Meter / theodolit jenis T2 atau Total Station dan yang setingkat.
8
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
c) Pengukuran titik kontrol vertikal
- Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
pergi-pulang.
- Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
- Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
benar, jelas dan sama.
- Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus
dipenuhi: 2BT = BA+ BB.
Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
Disarankan untuk menggunakan alat ukur Waterpass Auto Levelling dan
yang setingkat
d) Pengukuran situasi
- Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang
ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan,
rumah, gedung dan sebagainya.
- Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar
situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai,
persimpangan dengan jalanyang sudah ada) pengukuran harus dilakukan
dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
- Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit / total station dan
yang setingkat.
e) Pengukuran Penampang Melintang.
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan:
Area
Koridor (m) Panjang Pengukuran (m)
As Sungai 100 + 100 200 + 200
As Jalan 50 + 50 200 + 200
Pegununga
- Interval 25 25
f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan sungai
atau jalan
- Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing- masing minimum 200
m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/hilir)
yang masih berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval
9
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
pengukuran penampang melintang sungai sebesar 25 meter.
- Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-masing
minimum 100 m dar igaris tepi sungai/jalan atau sampai pada garis
pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan dengan interval
pengukuran penampang melintang rencana trase jalan sebesar 25
meter.
- Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang melintang
dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan sebesar 10 m,15
m,dan 25m.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang dibentuk alam
maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
2) Persyaratan
a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan digunakan
harus diperiksa dan dikoreksi. Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur
harus dicatat dan dilampirkan dalam laporan.
b) Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, (n) adalah jumlah
titik poligon dari pengamatan matahari pertama ke pengamatan
matahari selanjutnya atau dari pengukuran Global Position System
(GPS) geodetic yang mempunyai presisi tinggi pertama kepengukuran
GPS berikutnya).
2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
c) Perhitungan
- Perhitungan Koordinat.
Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi. Koreksi sudut tidak
boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus diberikan berdasarkan
panjang kaki sudut (kaki sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi
yang lebih besar), dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
- Perhitungan Sifat Datar.
Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian 0,5
mm), dan harus dilakukan control perhitungan pada setiap lembar
perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
- Perhitungan Ketinggian Detail.
Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang dipakai
sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara tachimetris.
- Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistim komputerisasi.
d) Penggambaran
- Penggambaran polygon harus dibuat dengan skala 1:500.
- Garis-garis grid dibuat setiap 10Cm.
- Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga absis
10
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
(x) dan ordinat(y)-nya.
- Pada setiap lembar gambar dan/atau setiap 1 meter panjang gambar
harus dicantumkan petunjuk arah Utara.
- Penggambaran titik polygon harus berdasarkan hasil perhitungan dan
tidak boleh dilakukan secara grafis.
- Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z- nya dan diberi tanda
khusus.
e) Titik kontrol horizontal diukur dengan menggunakan metode penentuan
posisi Global Positioning System (GPS) secara diferensial. GPS atau nama
lengkapnya NAVSTARGPS merupakan singkatan dari Navigation Satellite
Timingan Ranging Global Positioning System. Metode yang digunakan
adalah metode diferensial dengan menggunakan lebih dari satu receiver
GPS dimana minimal satu titik digunakan sebagai titik referensi (base
station) dan yang lainnya ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik
referensi yang digunakan adalah titik referensi Bakosurtanal ataupun
Badan Pertanahan Nasional. Untuk merapatkan titik kontrol horizontal
dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode poligon dengan
menggunakan alat Total Station;
f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai Sistem
koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator(UTM)
Ketentuan proyeksi UTM:
o Proyeksi adalah Transverse Mercator
o Lebar zona adalah 6°
o Titik awal setiap zona adalah perpotongan meridian tengah dan
ekuator
o Faktor skala pada meridian tengahko = 0,9996
o Timur (T) didefinisikan dengan penambahan 500.000 meter kepada
nilai x yang dihitung dari meridian tengah
o Utara (U) didefinisikan dengan penambahan 10.000.0000 meter
kepada nilai y yang dihitung dari ekuator selatan.
o Zona1 dimulai dari bujur 180° barat sampai dengan bujur 174° barat
dan seterusnya ke arah Timur sampai zona 60 untuk bujur 174° timur
sampai dengan 180° timur.
o Satuan dalam meter
o Batas lintang 84° Utara dan lintang 80° selatan.
o Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakkan di depan Utara (U)
o Datum DGN-95
Tabel Penomoran Zona dalam UTMdi Wilayah Indonesia
Zona BatasZona Meridian Tengah
46 90°-96° 93°
11
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
47 96°-102° 99°
48 102°-108° 105°
49 108°-114° 111°
50 114°-120° 117°
51 120°-126° 123°
52 126°-132° 129°
53 132°-138° 135°
54 138°-144° 141°
g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval 5000m
(setiap 5Km)
h) Pengukuran Titik Kontrol Horizontal harus menggunakan Jenis Total
Station (TS) dengan Ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk jarak;
i) Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus mengunakan peralatan
Waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2 mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
melintang harus digambarkan pada gambar poligon, sehingga membentuk
gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter.
Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
Pengukuran Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
3) Keluaran
Keluaran survey Topografi meliputi :
a) Laporan survey Topografi meliputi :
- Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang
telah diterima.
- Data Koordinat dan elevasi Bench Mark.
- Foto dokumentasi proses pengukuran dan Bench Mark
b) Peta tofografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan dengan jenis
perencanaan yang akan dilakukan.
3. Penyelidikan Tanah
Tujuan yang utama dari penyelidikan tanah dan material jembatan adalah untuk
memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya
geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana.
Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Mengadakan peninjauan kembali terhadap semua data sekunder
Tanah dan material yang ada dan selanjutnya mengadakan penyelidikan
tanah dan material sepanjang Proyek Jembatan tersebut, yang akan dilakukan
berdasarkan survey langsung maupun di laboratorium.
12
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Pada lokasi rencana pondasi jembatan dan bangunan lain yang besar harus
diadakan penyelidikan kondisi sub-surfacenya.
Menyelidiki lokasi sumber material yang ada disekitar lokasi proyek beserta
perkiraan jumlahnya untuk pekerjaan struktur jembatan dan bangunan
pelengkap lainnya, termasuk pembuatan jalan pendekatan jembatan, semua
ini harus dibuat petanya.
4. Survey Hidrologi
Lingkup pekerjaan survey hidrologi dan hidrolika dalam perencanaan
jembatan meliputi:
a. Karakteristik daerah aliran (Catchment Area) dari setiap gejala aliran
yang harus dipelajari dengan cermat dari peta topografi maupun
pemeriksaan langsung ditempat meliputi data curah hujan, tata guna
lahan, jenis permukaan tanah, kemiringan dan lain-lain.
b. Karakteristik sungai yang meliputi:
Kecepatan aliran dan gejala arah
Debit dan daerah pengaruh banjir
Tinggi air banjir, air rendah dan air normal
Lokasi penggerusan (scouring) sertajenis /sifat erosi maupun
pengendapan
Kondisi aliran permukaan pada saat banjir
c. Analisa hidrologi yang diperlukan untuk jembatan yang melintas sungai,
sebelum tahap perhitungan /perencanaan hidrolika dari alur sungai,
adalah untuk menentukan:
Debit banjir dalam alur sungai jembatan atau debit maksimum sungai
selama periode ulang banjir rencana yang sesuai.
Perkiraan tinggi maksimum muka air banjir yang mungkin terjadi dan
semua karakteristiknya.
Kedalaman air banjir, air rendah dan air normal.
d. Untuk menentukan elevasi tinggi muka jembatan diperlukan suatu
perkiraan tinggi maksimum banjir yang mungkin terjadi, ditetapkan dan
diperhitungkan dengan periode ulang banjir rencana atau dalam kurun
waktu rencana sebagai berikut:
Untuk jembatan panjang / besar (konstruksi khusus) diperhitungkan
dengan periode ulang 100 tahunan.
Untuk jembatan biasa / tetap termasuk gorong- gorong
diperhitungkan dengan periodeulang 50 tahunan.
Untuk jembatan sementara, perlintasan saluran air dan jembatan
yang melintas diatasnya diperhitungkan dengan periode ulang 25
tahunan.
Untuk keperluan analisa hidrologi ditetapkan dengan periode ulang
50 tahunan.
13
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Untuk perhitungan scouring berdasarkan jenis tanah dasar sungai
dan debit serta kecepatan aliran arus sungai.
Dalam menentukan besar debit banjir maksimum dalam kurun waktu
rencana tersebut, dipakai pendekatan berdasarkan analisa frekuensi
dari suatu data curah hujan lebat. Disini perlu ditinjau hubungan /
korelasi antara curah hujan dan aliran sungai.
Metode untuk menentukan besar debit banjir tersebut diklasifikasikan
menjadi 3 cara yaitu:
a. Cara statistik/kemungkinan-kemungkinan
b. Cara hidrograf /sintetik
c. Rumus empiris/metode rasional
(3) Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia
(SNI) No: 03-3424-1994 atau Standar Nasional Indonesia (SNI) No: 03-1724-
1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika
untuk Bangunan di Sungai), Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-
2006-B, Manual Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No.01/BM/05, serta
pedoman lain yang dipersyaratkan.
(4) Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Hidrologi adalah berupa Laporan
Hidrologi yang di dalamnya memuat:
(a) Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi
(b) Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal kejadian)
(c) Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
(d) Data curah hujan
(e) Dimensi saluran dan gorong-gorong
(f) Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar sungai/saluran baik
erosi umum maupun lokal
4.1. Uraian Pelaksanaan.
4.1.1. Umum.
a. Konsultan harus melengkapi teamnya yang akan ditugaskan
kelapangan dengan alat-alat yang menurut keperluannya agar
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sempurna.
b. Team tersebut harus dipimpin oleh seorang yang terpercaya dan ahli
dalam bidangnya dan bekerja penuh dengan tanggung jawab untuk
memungkinkan didapatkan hasil yang optimal.
c. Cara melaksanakan pemboran dan pengambilan contoh tanah
hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan
ketelitian yang tinggi agar interprestasi atau percobaan yang akan
dilakukan nanti tidak akan menjumpai kesulitan.
14
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
d. Cara klasifikasi jenis tanah hendaknya dilakukan menurut
ASTM/AASHTO. Penaman jenis tanah, apabila digunakan bahasa,
bahasa Indonesia hendaknya diberi penjelasan istilah dalam bahasa
Inggrisnya dengan cara ditulis dalam kurung. Dalam hal ini dimaksud
untuk keseragaman penggunaan istilah.
e. Pada tiap lobang bor yang dikerjakan harus dilakukan pencatatan :
lokasi, evaluasi permukaan pemboran, tanggal dimulai pemboran,
tanggal selesai dan alat yang digunakan.
4.1.2. Boring dan Sampling.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai :
Struktur lapisan tanah
Index dan struktural properties Sub-surface, perlu dilaksanakan
pemboran.
a. Boring harus dikerjakan sampai kedalaman yang ditentukan atau
setelah didapat informasi yang cukup mengenai letak lapisan tanah
keras, jenis batuan dan tebalnya.
b. Jika sebelum mencapai kedalaman yang ditentukan telah ditemukan
lapisan tanah keras/ batu : boring harus diteruskan menembus
lapisan keras ini sedalam kurang lebih 3 meter lagi (tergantung jenis
batuannya dan beban bangunan sub strukturnya).
c. Untuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 20 meter :
1. Boring harus dikerjakan dengan alat bor yang digerakkan dengan
mesin yang mampu mencapai kedalaman yang ditentukan.
Mata bor harus mempunyai diameter cukup besar sehingga
undistrubed sample yang diinginkan dapat diambil dengan baik.
Untuk tanah clay, silt atau tanah lainnya tidak terlalu padat, dapat
dipakai steel bit sebagai mata bor.
Untuk lapisan yang keras atau cemented harus dipakai core
barrel sehingga juga dapat diambil undistrubed samplenya dari
lapisan keras tersebut.
2. Pada setiap interval kedalaman 2,0 meter harus dilakukan
Standar Penetration Test (SPT) dan harus diambil contoh
tanahnya (undistrubed), disimpan dalam tempat yang dapat
menjaga kadar air aslinya.
Contoh tanah tersebut diperlukan untuk menyusun lithologie
description lapisan tanah.
3. Pada setiap interval kedalaman yang ditentukan (bila tidak
ditentukan lain maka rata-rata kedalaman diambil kurang lebih
3,00 meter), pada tanah lunak harus diambil undistrubed sample
untuk test di laboratorium, guna mendapatkan harga index dan
struktural properties laporan tanah. Undistrubed sample harus
diambil dengan cara sebagai berikut :
Tabungan sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi keras dan
berbentuk silinder dengan diameter rata- rata 7 cm, panjang
minimal 70 cm), dimasukkan kedalam tanah pada kedalaman
15
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
diman undistrubed sample diambil, kemudian ditekan
perlahan-lahan sehingga tabung tersebut dapat penuh terisi
tanah.
Tanah terebut harus tetap berada dalam tabung sample
tersebut sampai satnya untuk ditest dilaboratorium.
Tabung yang berisi contoh tanah tersebut harus segera
ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari lubang bor.
4. Sebagai hasil boring, harus dibuat bor log yang paling sedikit
dilengkapi dengan lithologi (geological description), harga SPT,
letak muka air tanah dan sebagainya beserta letak kedalaman
lapisan tanah yang bersangkutan.
5. Penanaman dari masing-masing tanah harus dilakukan pada
saat itu juga, sesuai dengan kedalaman maupun sifat-sifat tanah
tersebut yang dapat dilihat secara visual.
6. Apabila tanah yang di bor dalam hal ini cenderung untuk mudah
runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus segera
dilakukan.
7. Pekerjaan pengambilan tanah dimaksud sebagai pekerjaan
mengambil tanah dengan tujuan penyelidikan lebih lanjut di
laboratorium. Pengambilan contoh tanah untuk pondasi jembatan
ini harus diatur sedemikian sehingga setiap jenis lapisan tanah
cukup terwakili.
8. Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan laboratory test
untuk menentukan index dan struktur properties tanah:
i. Berdasar Index.
Dimaksud sebagai data untuk menetapkan klasifikasi,
konsistensi dan sensitivity tanah.
Data tersebut meliputi :
Spesific Grafity
Bulk Density
Moisture content
Atterberg Limits
Grain Size Analysis
ii. Besaran-besaran Struktur Tanah (strength).
Triaxial Compression Test, Unconsolidated
Undrained.
Test ini dimaksudkan untuk menentukan strength
properties dan hubungan stress strain dari pada tanah.
Unconfined Compressive Strength.
Maksud dari test ini adalah untuk memperoleh besarnya
kekuatan tanah yang kohesif.
Direct Shear Test.
Test ini dikerjakan untuk tanah tanpa kohesi.
Consolidation Test.
Dimaksudkan untuk mendapatkan besaran-besaran yang
dapat dipergunakan untuk perhitungan settlement
bangunan bawah jembatan.
16
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
CBR Test.
CBR test dimaksudkan untuk mendapatkan data-data
unutk dipergunakan pada analisa perkerasan oprit / jalan
pendekat.
9. Test tersebut diatas hendaknya dikerjakan berdasarkan
spesifikasi ASTM/AASHTO.
10. Ketentuan lain :
Penyelidikan tanah dengan membor dan lubang bor harus
diatur sedemikian sehingga dapat memberikan informasi
detail akan tanah dasar penampang sungai.
Sebagai hasil penelitian lapangan yang memerlukan
pemboran, letak lubang bor, jumlah dan kedalamannya harus
sesuai dengan keperluannya.
Untuk pilar dimana tidak dapat dilakukan pemboran dengan
bor mesin karena lokasi dan kondisi, maka pemboran dapat
diganti dengan cara penyelidikan yang lain dengan
persetujuan Project Officer dan PPK.
Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan
peninjauan teknis ekonomis secara lengkap.
d. Untuk jembatan dengan bentang kurang dari atau sama dengan 20
meter:
1. Boring dapat dilakukan dengan alat test sondir yaitu test yang
dilakukan untuk melihat daya dukung tanah, daya hambatan
lekat dan lokasi perkiraan adanya tanah keras.
2. Alat sondir yang dipakai tidak perlu selalu tipe Guoda tetapi boleh
tipe lain Dutch Cone Penetrometer asalkan masih menggunakan
metrik sistem dan dalam ketelitian yang sama.
Alat tersebut harus dilengkapi dengan Friction jacket cone,
kapasitas minimum 2 ton (pembacaan tegangan konus maksimal
200 kg/cm2).
3. Pembacaan harga tegangan konus dan geser dilakukan pada
setiap interval kedalaman 20 cm.
4. Kalau dipakai alat sondir dengan kapasitas 2 ton, sounding ini
harus dikerjakan sampai mencapai lapisan tanah dengan konus
yang lebih besar dari 150 kg/cm2, atau sampai kedalaman
maksimum 25 meter apabila dijumpai lapisan dengan
ketegangan konus yang kurang dari 150 kg/cm2.
5. Sebagai hasil dari pekerjaan sounding dibuat diagram sondir
yang memperlihatkan harga tegangan konus, serta jumlah
hambatan pelekat pada berbagai keadaan lapisan tanah.
6. Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai jenis
tanah dan struktur properties dari sub surface, maka titik-titik
yang ditentukan (dekat titik sondir) perlu dikerjakan dengan hand
boring dan untuk mendapatkan undistrubed sample dengan
ketentuan sebagai berikut :
17
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
o Boring dan sampling harus dikerjakan dengan memakai
manually operated aueger sampai kedalaman maksimum 10
meter atau sampai mata bor tidak dapat menembus tanah
lagi.
o Penamaan dari masing-masing jenis tanah harus dilakukan
pada saat itu juga, sesuai dengan kedalaman maupun sifat-
sifat tanah tersebut yang dapat ditinjau secara visual.
o Apabila tanah yang dibor, dalam hal ini cenderung untuk
mudah runtuh, maka persiapan untuk itu (cassing) harus
segera dilakukan.
o Pekerjaan pengambilan contoh tanah tersebut dimaksudkan
sebagai pekerjaan pengambilan tanah dengan tujuan
penyelidikan lebih lanjut di laboratorium.
o Pengambilan contoh tanah harus dikerjakan dengan teliti baik
dengan cara, jumlah banyaknya maupun letak dalamnya.
o Pada umumnya diambil 3 contoh untuk setiap lubang bor.
o Pengambilan contoh tanah untuk pondasi jembatan harus
diatur sedemikian sehingga setiap jenis lapisan tanah cukup
diwakili.
o Terhadap undistrubed sample harus dikerjakan test
laboratorium untuk menentukan index dan struktural
properties tanah.
o Apabila terdapat kondisi struktur tanah yang tidak
memungkinkan dilkukan bor dangkal maupun sondir, maka
butir 4.1.2.c. ketentuan bor mesin dapat dilakukan.
4.1.3. Penyusunan Laporan.
Penyusunan laporan penyelidikan tanah harus mencakup seluruh kegiatan
penyelidikan pada lokasi proyek berdasarkan klasifikasi tanah dan hasil-
hasil test laboratorium.
Kesimpulan dan saran harus berdasarkan data-data dan peninjauan teknis
ekonomis secara utuh dan lengkap.
5. Perhitungan Perencanaan.
Dalam phase perencanaan ini, konsultan wajib melaksanakan proses sebagai
berikut :
a. Proses desain perencanaan teknis jembatan ini harus mengacu kepada Kriteria
Desain Perencanaan Jembatan yang ada pada SE Dirjen Bina Marga
No.5/SE/Db/2017 (terlampir)
b. Pembuatan perencanaan akhir, dilakukan setelah konsep tersebut dalam butir
1 mendapat persetujuan pemberi tugas dengan mencantumkan koreksi-koreksi
dan saran yang diberikan oleh pemberi tugas.
c. Semua perencanaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum
Pasal 8. Standar teknis perencanaan
5.1. Konsep Detail Perencanaan.
18
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
a. Dalam proses ini konsultan menentukan semua kesimpulan hasil survey
lapangan dari semua bagian proyek, antara lain menyangkut :
1. Penetapan lokasi jembatan baru berdasarkan peta topografi dan
evaluasi hasil survey pendahuluan pada jembatan yang direlokasikan
dengan memperhatikan standar perencanaan yang telah ditetapkan.
Untuk re-alignement harus dicantumkan titik-titik pada jarak tiap 50
meter sepanjang as jalan baru, tangen point, SC, dan bebrapa titik
lainnya yang perlu, rencana bangunan-bangunan drainase harus
ditetapkan konsultan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan
keadaan setempat.
Untuk jumlah serta panjang bentang, harus sesuai dengan keadaan
topografi setempat dengan memperhatikan standar bangunan atas
yang akan ditentukan oleh pemberi tugas. Untuk konstruksi bangunan
atas harus digunakan standar Direktorat Jenderal Bina Marga yang
akan ditentukan oleh Project Officer dan PPK kecuali ditentukan lain
2. Penentuan penggunanan tipe bangunan atas, harus
mempertimbangkan aspek pelaksanaan, ketersediaan, waktu dan
biaya.
3. Untuk perhitungan konstruksi pondasi serta bangunan bawah harus
disesuaikan dengan hasil-hasil penyelidikan tanah maupun keadaan
beban jembatan.
b. Laporan konsep detail perencanaan
Konsultan wajib membuat dan menyampaikan kepada pemberi tugas
laporan yang berisi kesimpulan dan saran atas semua bagian
perencanaan untuk setiap jembatan, terutama yang menyangkut hal-hal
sebagai berikut :
1. Plan diatas peta situasi dengan letak jembatan lama dan baru pada
daerah cukup lebar sehingga jelas kedudukan jembatan tersebut.
Digambar pada skala 1 : 500, yang berisi antara lain :
Lokasi dan nomor titik kontrol horisontral dan vertikal.
Lokasi dan nomor potongan melintang.
Elemen-elemen lengkung horisontal.
Batas daerah penguasaan (ROW) dan penggunaannya.
Semua data-data topografi yang penting (rumah, jalan lama, jenis-
jenis tanaman utama dan lain-lain).
Patok-patok pengukuran.
2. Potongan memanjang.
Digambar di bawah plan tersebut pada butir 1 diatas, dengan skala 1
: 500 dan vertikal 1 : 100 yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Tinggi muka tanah asli, muka air normal, muka air banjir serta
elevasi jembatan.
Nomor potongan melintang.
Jarak partial progressive.
Elemen-elemen/data-data lengkung vertikal & horisontal.
Elemen-elemen data jalan pendekat.
3. Potongan melintang (Cross Section).
19
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Gambar potongan melintang dibuat menurut letak topografis sesuai
dengan keadaan lokasi yang ditentukan diatas kertas dengan skala
horisontal 1 : 200 dan vertikal 1 : 20, stationing dilakukan pada jarak 0,
10, 25, 50, 100, 150, 200 meter dan seterusnya dari kepala jembatan.
4. Bangunan Jembatan.
Untuk tiap jembatan dibuat gambar-gambar :
Plan serta potongan-potongan seperti butir 1, 2, 3 diatas.
Denah, potongan memanjang dan melintang jembatan (pada
potongan memanjang harus digambarkan grafik SPT, grafik sondir,
bor log untuk pondasi yang diselidiki struktur tanahnya).
Detail-detail bangunan bawah dan bangunan atas.
Keterangan-keterangan mengenai kelas pembebanan, mutu
bahan harus dicantumkan pada setiap gambar jembatan.
5. Kelengkapan-kelengkapan lainnya merupakan :
Title Sheet, lengkap dengan lokasi proyek.
Gambar lokasi jembatan, lengkap dengan nama jembatan dan
lokasinya.
Simbol dan singkatan.
Jadwal Pelaksanaan & Perkiraan Kwantitas.
Tipikal potongan melintang.
Dan lain-lain.
6. Standar-standar dari bangunan pengaman lainnya (bangunan
penahan erosi dan lain-lain).
7. Perhitungan volume.
Program penggantian, perbaikan/peningkatan jembatan ini akan
dibagi dalam satu atau beberapa paket pelaksanaan sesuai dengan
lokasi dan kemampuan pelaksanaan pembangunan. Untuk tiap bagian
masing-masing kontrak pelaksanaannya dan diringkas dalam
beberapa pekerjaan sebagai berikut :
Mobilisasi
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Jalan Pendekat
Pekerjaan Bangunan Atas
Dan lain-lain.
8. Perkiraan Biaya.
Supaya didapat perkiraan biaya yang tepat dan sesuai maka konsultan
harus menyaiapkan analisa harga satuan dari setiap jenis pekerjaan
berdasarkan faktor-faktor : material, peralatan, sosial, pajak,
overhead, keuntungan dan pengawasan yang didapat dari
keterangan-keterangan daerah setempat. Perkiraan yang didapat dari
analisa ini dibandingkan dengan proyek-proyek sebelumnya atau
pekerjaan-pekerjaan sejenis di daerah itu, bila terjadi perbedaan maka
harus dicari sebabnya dan diadakan penelitian kembali hingga
didapatkan harga yang sesuai untuk pekerjaan tersebut. Perkiraan
biaya pembebasan tanah (ROW) harus dibuat berdasarkan harga
20
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
satuan yang ditentukan oleh pemerintah setiap jenis penggunaan
tanah. Konsultan harus mengumpulkan data dari kontraktor dalam
negeri sehingga dapat memperkirakan kemampuannya dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melaksanakan pekerjaan
fisik tersebut.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Analisa harga satuan
Perkiraan biaya untuk masing-masing cara pelaksanaan
Jumlah pekerjaan dari setiap cara pelaksanaan yang
bersangkutan.
Dalam menganalisa periode-periode pelaksanaan dan biayanya,
maka konsultan harus menyiapkan jadwal untuk setiap proyek dengan
jumlah biaya tahunan yang diperlukan.
9. Penyerahan konsep detail perencanaan.
Semua dokumen detail perencanaan sementara meliputi antara lain :
Laporan
Gambar rencana
Harus sudah diserahkan dalam rangkap 1 kepada pemberi tugas
sesuai dengan jadwal waktu. Keputusan pemberi tugas atas
pengajuan konsep detail perencanaan akan diberikan selambat-
lambatnya 10 hari setelah penyerahan detail perencanan sementara
yang dimaksud.
5.2. Perencanaan Akhir.
a. Setiap revisi/variasi atas detail perencanaan sementara yang dilakukan
pemberi tugas harus dimasukkan ke dalam Final Design melalui penelitian
konsultan.
b. Cetakan perencanaan akhir pada kertas standar Direktorat Jenderal Bina
Marga harus diserahkan oleh konsultan kepada pemberi tugas dalam
waktu yang telah ditetapkan perihal laporan-laporan dan dengan
perincian.
c. Semua catatan dan perhitungan pada survey lapangan pada semua kalkir
perencanaan proyek ini harus diserahkan kepada pemberi tugas
bersamaan dengan penyerahan perencanaan akhir.
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1. Tahap Persiapan
a. Hasil kegiatan Persiapan
Beirisikan tentang rencana kerja penyediaan jasa secara menyeluruh, Jadwal
kegiatan penyedia jasa, Hasil survei pendahuluan, serta Foto kondisi eksisiting yang
dilakukan.
b. Program Mutu
21
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS
Beirisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi kerja
penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur
instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data
a. Laporan Hasil Survei
Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
hasil perhitungan serta foto dokumentasi.
Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat seluruh data survey hidrologi
termasuk analisis perhitungan.
Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh penyelidikan tanah
dan analisis perhitungan serta peta penyebaran tanah serta foto dokumentasi.
b. Analisis Data
Berisi hasil analisis hasil survei yang kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
3. Tahap Finalisasi Rancangan
Draft Laporan Akhir;
Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
dokumentasi;
Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
Mechanical, Electrical dan Plumbing/MEP);
Sistem struktur yang digunakan;
Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail Engineering
Design (DED) yang mencakup antara lain gambar struktur, serta MEP yang
mencakup denah site plan, denah tampak, potongan, detail prinsip, dan prespektif;
Spesifikasi Teknis;
Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan biaya
penera[an SMKK;
Metode Pelaksanaan;
Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan tenaga
kerja) ebserta rantai pasoknya;
Rancangan Konseptual SMKK;
Laporan Uji Lab;
Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis, BoQ);
dan
Lokasi Pekerjaan.
Tanjung Selor, 22 April 2025
PPK Perencanaan
Satker P2JN Prov. Kalimantan Utara
Dian Praharsa, S.T., M.Sc.
NIP. 19840713 201012 1 001
22
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(PR 02) PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS MALINAU – LONG SEMAMU CS| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2021 | Perencanaan Teknik 03 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 4 August 2025 | Perencanaan Penyusunan Ded Jembatan Laung Tuhup | Kab. Murung Raya | Rp 2,490,800,000 |
| 11 July 2019 | Ded Jembatan Ujung Murung | Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas | Rp 2,350,000,000 |
| 28 November 2018 | Identifikasi, Inventarisasi Dan Pemetaan Status Laik Fungsi Jalan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,308,031,000 |
| 19 November 2021 | Pemeriksaan Detail Dan Perencanaan Pemeliharaan Jembatan Talumolo II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,300,000,000 |
| 27 December 2018 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Temajuk - Aruk - Seluas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,240,450,000 |
| 7 June 2021 | Pr-09 Perencanaan Teknik Jembatan 2 Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,100,000,000 |
| 30 December 2024 | Pw01 : Pengawasan Teknik Jalan Kerang-Kuaro, Batu Aji-Kuaro | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,976,755,000 |
| 21 April 2025 | Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,917,000,000 |
| 9 December 2022 | (Pr 02) Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Malinau - Long Semamu Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,798,200,000 |