URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET 02 - PERENCANAAN (DED) JALAN DAN JEMBATAN PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
LATAR BELAKANG
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia memprioritaskan
pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Untuk menyesuaikan dengan
kebijakan tersebut, alokasi anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga mengalami
peningkatan berarti untuk meningkatkan jaringan jalan dalam rangka memenuhi kebutuhan
aksesibilitas dan mobilitas sehingga biaya transportasi berkurang dan daya saing serta
pertumbuhan ekonomi meningkat akibat meningkatnya konektivitas di antara pusat- pusat
ekonomi.
Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyusun rencana peningkatan kualitas penyiapan
dan implementasi proyek dengan menyiapkan desain teknis yang rinci yang baik. Untuk
tujuan tersebut, para penyedia jasa konsultansi perlu menyediakan desain dan dokumentasi
perencanaan teknis rinci. Untuk itu, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Unit Pelaksana Teknis di Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Sulawesi Tenggara mempunyai tanggungjawab dalam menyediakan
perencanaan desain jalan dan jembatan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut
Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1), Provinsi
Sulawesi Tenggara memiliki ruas jalan Nasional sepanjang 1.490,7 Km dan 755 buah
Jembatan.
Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan perencanaan desain jalan dan
jembatan sebagai dasar pemrograman jalan dan jembatan pada TA. 2025 , Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara akan
melaksanakan kegiatan Paket 02 - Perencanaan (DED) Jalan dan Jembatan Provinsi
Sulawesi Tenggara.
LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Paket 02 - Perencanaan (DED) Jalan dan Jembatan Provinsi Sulawesi
Tenggara mencakup ruang lingkup perencanaan desain preservasi jalan dan jembatan
LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi seluruh
wilayah tugas Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 October 2016 | Paket 2. Perencanaan Teknik Jembatan Sei. Sambas Besar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 30 November 2023 | Core Team Perencanaan Dan Pengawsan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,030,000,000 |
| 13 April 2022 | Pr-05 Reviu Desain Jembatan Kapuas 3 (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,830,000,000 |
| 1 November 2021 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,485,435,000 |
| 5 November 2015 | Pw-19. Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,298,249,000 |
| 2 November 2015 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono Ruas Colomadu-Karanganyar Seksi 1A Dan 1B | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,177,900,000 |
| 27 December 2017 | Bantuan Teknis Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII | Sub Agency SISTEM | Rp 7,069,818,000 |
| 26 October 2020 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,367,000,000 |
| 14 January 2025 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,694,415,000 |
| 31 March 2022 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kec. Siding/Seluas - Bts.Kec. Sekayan/Entikong - Rasau (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,671,670,000 |