REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL LAMPUNG
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
Jl. Wolter Monginsidi No 220 Teluk Betung – Bandar Lampung
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET
PW-01. Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan
Provinsi Lampung
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PW-01. Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Lampung
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat
BELAKANG Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan
pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di Provinsi Lampung. Untuk itu,
PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK Pengawasan akan
mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultan pengawas Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Jasa Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :
a. Paket preservasi jalan yang selanjutnya disebut Pekerjaan
Konstruksi berada di ruas jalan nasional merupakan jalan
penghubung. Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk
angkutan barang dan manusia. (detail penjelasan disajikan dalam
tabel sbb:
Pekerjaan Ruas jalan Jalan penghubung
Rehabilitasi Jembatan W. Pematang Panggang – Sp. Kawasan Produktif
Mesuji A Pematang Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Sp. Kalianda - Bakauheni Kawasan Produktif
Kuripan Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Cross Drain STA 065+000 Sukamaju - Sp. Kalianda – Kawasan Produktif
Bakauheni Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Mayor dan Sp. Kalianda – Bakauheni Kawasan Produktif
Minor (1,8 km) Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Penggantian Jembatan Way Kandis Kawasan Produktif
Way Kandis Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Krui - Biha Kawasan Produktif
Tulung Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Biha - Bengkunat Kawasan Produktif
Midah Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Bengkunat - Sanggi Kawasan Produktif
Semangka Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Bengkunat - Sanggi Kawasan Produktif
Kerab Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Longsoran STA 129+850 Biha – Bengkunat Kawasan Produktif
dan 130+275 (kiri) Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Berkala Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Kawasan Produktif
Bts. Prov. Bengkulu – Pd. Padang Tambak Lainnya (mendukung
Tambak
lebih dari 1 Kawasan)
Berkala Jembatan Ruas Padang Tambak – Sp. Kawasan Produktif
Pd. Tambak – Sp. Gunung Gunung Kemala Lainnya (mendukung
Kemala
lebih dari 1 Kawasan)
Berkala Jembatan Ruas Padang Tambak – Bts. Kawasan Produktif
Padang Tambak – Bts. Kota Kota Liwa Lainnya (mendukung
Liwa
lebih dari 1 Kawasan)
Berkala Jembatan Ruas Jln. Sudirman (Liwa) Kawasan Produktif
Jln. Sudirman (Liwa) Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Berkala Jembatan Ruas Kota Liwa – Sp. Gunung Kawasan Produktif
Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala Lainnya (mendukung
Kemala
lebih dari 1 Kawasan)
Longsoran STA 233+150 Padang Tambak – Bts. Kawasan Produktif
dan 230+000 Kota Liwa Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
Rehabilitasi Jembatan W. Bts. Prov. Sumsel – Sp. Kawasan Produktif
Giham Empat Lainnya (mendukung
lebih dari 1 Kawasan)
b. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini
adalah
Ruas jalan STA awal STA akhir Kondisi
Pematang Panggang – Sp.
Pematang
Sp. Kalianda - Bakauheni
Sukamaju- Sp. Kalianda –
Bakauheni
Sp. Kalianda – Bakauheni
Way Kandis Mengikuti
Krui - Biha Kontrak Fisik
Biha - Bengkunat
Bengkunat - Sanggi
Bengkunat - Sanggi
Biha – Bengkunat
Bts. Prov. Bengkulu – Padang
Tambak
Padang Tambak – Sp. Gunung
Kemala
Padang Tambak – Bts. Kota Liwa
Jln. Sudirman (Liwa)
Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala
Padang Tambak – Bts. Kota Liwa
Bts. Prov. Sumsel – Sp. Empat
c. Kondisi jalan saat ini tidak memenuhi tingkat layanan yan
disyaratkan di sepanjang ruas jalan sebagaimana table di atas.
d. Bagian – bagian ruas jalan yang kinerja nya rendah dan
teridentifikasi di sepanjang rute ini adalah sebagai berikut :
Ruas jalan STA awal STA akhir Kondisi
Pematang Panggang – Sp.
Pematang
Sp. Kalianda - Bakauheni
Sukamaju- Sp. Kalianda –
Bakauheni
Sp. Kalianda – Bakauheni
Way Kandis
Krui - Biha
Biha - Bengkunat
Mengikuti
Bengkunat - Sanggi
Kontrak Fisik
Bengkunat - Sanggi
Biha – Bengkunat
Bts. Prov. Bengkulu – Padang
Tambak
Padang Tambak – Sp. Gunung
Kemala
Padang Tambak – Bts. Kota
Liwa
Jln. Sudirman (Liwa)
Kota Liwa – Sp. Gunung
Kemala
Padang Tambak – Bts. Kota
Liwa
Bts. Prov. Sumsel – Sp. Empat
e. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu
tempuh meningkat dan jumlah kecelakaan meningkat.
f. Pekerjaan konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-
masalah yang telah diuraikan di atas melalui pekerjaan preservasi
jalan melalui titik awal hingga titik akhir dengan Panjang seperti di
table berikut:
Panjang
Pekerjaan Ruas jalan STA awal STA akhir
(km)
Rehabilitasi Jembatan Pematang
W. Mesuj A Panggang – Sp.
Pematang
Rehabilitasi Jembatan Sp. Kalianda -
W. Kuripan Bakauheni
Cross Drain STA Sukamaju- Sp.
065+000 Kalianda –
Bakauheni
Rehabilitasii Mayor Sp. Kalianda –
dan Minor (1,8 km) Bakauheni
Penggantian Way Kandis
Jembatan Way Kandis
Rehabilitasi Jembatan Krui - Biha
W. Tulung
Rehabilitasi Jembatan Biha - Bengkunat
W. Midah
Rehabilitasi Jembatan Bengkunat - Sanggi
W. Semangka
Rehabilitasi Jembatan Bengkunat - Sanggi
W. Kerab
Mengikuti Kontrak
Longsoran STA Biha – Bengkunat
Fisik
129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Bts. Prov. Bengkulu
Ruas Bts. Prov. – Padang Tambak
Bengkulu – Pd.
Tambak
Berkala Jembatan Padang Tambak –
Ruas Pd. Tambak – Sp. Gunung Kemala
Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Padang Tambak –
Ruas Padang Tambak Bts. Kota Liwa
– Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Jln. Sudirman (Liwa)
Ruas Jln. Sudirman
(Liwa)
Berkala Jembatan Kota Liwa – Sp.
Ruas Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala
Gunung Kemala
Longsoran STA Padang Tambak –
233+150 dan 230+000 Bts. Kota Liwa
Rehabilitasi Jembatan Bts. Prov. Sumsel –
W. Giham Sp. Empat
Pekerjaan pengawasan ini mengawasi pekerjaan fisik yang bersifat tidak
kompleks dan memiliki tingkat resiko sedang.
2. MAKSUD DAN Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
TUJUAN
adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan
serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang
berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri
dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal
adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana, adalah
mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja
P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab
dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia
Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau
persetujuan yang sesuai peraturan perundangan dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-
Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan
peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan,
setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa
bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan
Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk
menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua
komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas,
kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
Lintas Pekerjaan (RMLLP), Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh
Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa dan;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan
tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, dan metode pelaksanaan
perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi; dan
5) Pelaporan.
Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
d . Tujuan Khusus
a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap kegiatan dan ruas
jalan seperti di tabel berikut :
Jenis Penanganan Ruas jalan STA STA Panjang
awal akhir (km)
Rehabilitasi Pematang
Jembatan W. Mesuj Panggang – Sp.
A
Pematang
Rehabilitasi Sp. Kalianda -
Jembatan W. Bakauheni
Kuripan
Cross Drain STA Sukamaju- Sp.
065+000 Kalianda –
Mengikuti Kontrak
Bakauheni
Fisik
Rehabilitasii Mayor Sp. Kalianda –
dan Minor (1,8 km) Bakauheni
Penggantian Way Kandis
Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Krui - Biha
Jembatan W. Tulung
Rehabilitasi Biha - Bengkunat
Jembatan W. Midah
Rehabilitasi Bengkunat - Sanggi
Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Bengkunat - Sanggi
Jembatan W. Kerab
Longsoran STA Biha – Bengkunat
129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Bts. Prov. Bengkulu
Mengikuti Kontrak
Ruas Bts. Prov. – Padang Tambak
Bengkulu – Pd. Fisik
Tambak
Berkala Jembatan Padang Tambak –
Ruas Pd. Tambak – Sp. Gunung Kemala
Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Padang Tambak –
Ruas Padang Bts. Kota Liwa
Tambak – Bts. Kota
Liwa
Berkala Jembatan Jln. Sudirman (Liwa)
Ruas Jln. Sudirman
(Liwa)
Berkala Jembatan Kota Liwa – Sp.
Ruas Kota Liwa – Gunung Kemala
Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA Padang Tambak –
233+150 dan Bts. Kota Liwa
230+000
Rehabilitasi Bts. Prov. Sumsel –
Jembatan W. Giham Sp. Empat
b.) Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan;
6) Pekerjaan drainase;
7) Pekerjaan jembatan/ overpass/ underpass/ terowongan/
bangunan lain;
8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9) Rambu dan marka.
c.) Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai
dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
klaim dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan
tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini,
adalah tercapainya hasil pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan isi
dokumen kontrak penyedia jasa konstruksi, sehingga kinerja jalan yang
ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur
rencana. Disamping itu, sebagian tugas PPK 1.1, PPK 1.5, PPK 2.1, PPK
2.2, PPK 2.3, dan PPK 2.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah I dan II Provinsi Lampung yang terkait dalam hal masalah
pengendalian teknis dilapangan dan administrasi teknik, dilimpahkan
kepada Penyedia jasa ini.
4. LOKASI Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
PEKERJAAN
4.1 Lokasi Geografis
Rute paket-paket pekerjaan konstruksi ini melintasi wilayah yang
menghubungkan dua pusat pemukiman/populasi seperti pada tabel
berikut:
Pekerjaan Melintasi wilayah Menghubungkan pusat
pemukiman /populasi
Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj
A
Rehabilitasi Jembatan W.
Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan Minor
Mengikuti Kontrak Fisik
(1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W.
Tulung
Rehabilitasi Jembatan W.
Midah
Rehabilitasi Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W.
Kerab
Longsoran STA 129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd. Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Ruas
Padang Tambak – Bts. Kota
Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas Kota
Liwa – Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA 233+150 dan
230+000
Rehabilitasi Jembatan W.
Giham
Ruas ini berada di Provinsi Lampung
Kabupaten : Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat,
Tanggamus, Lampung Selatan
Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :
Ket. Lokasi pekerjaan
Gambar 2. Lokasi Proyek
4.2 Kondisi Topografi
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan
kondisi medan bervariasi dengan :
Pekerjaan Kondisi Titik terendah Titik
Medan Tertinggi
Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj
A
Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan Minor
(1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W. Tulung
Rehabilitasi Jembatan W. Midah
Rehabilitasi Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W. Kerab
Longsoran STA 129+850 dan
130+275 (kiri)
Mengikuti Kontrak Fisik
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd. Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Ruas Padang
Tambak – Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas Kota
Liwa – Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA 233+150 dan
230+000
Rehabilitasi Jembatan W. Giham
Daerah tangkapan air (catchment areas) yang telah diidentifikasi di
sepanjang alinyemen lokasi pekerjaan konstruksi menentukan adanya
rencana konstruksi bangunan pelengkap berupa saluran drainase pada
lokasi – lokasi berikut :
Pekerjaan Bangunan Tipe struktur/ Titik rencana
Pelengkap Panjang (Km) (STA/Km)
Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj
A
Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan Minor
(1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W. Tulung
Rehabilitasi Jembatan W. Midah
Rehabilitasi Jembatan W. Me ngikuti Kontrak Fisik
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W. Kerab
Longsoran STA 129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd. Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Ruas Padang
Tambak – Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas Kota
Liwa – Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA 233+150 dan
230+000
Rehabilitasi Jembatan W. Giham
4.3 Kondisi Saat Ini
Kondisi saat ini sebagian dari ruas jalan tersebut berada dalam
keadaan buruk. Kondisi tidak mantap sepanjang ruas dari total panjang
ruas tersebut.
Ruas jalan Km awal Km akhir Kondisi
Pematang Panggang –
Sp. Pematang
Sp. Kalianda - Bakauheni
Sukamaju- Sp. Kalianda –
Bakauheni
Sp. Kalianda – Bakauheni
Way Kandis
Krui - Biha
Biha - Bengkunat Mengi kuti Kontrak Fisik
Bengkunat - Sanggi
Bengkunat - Sanggi
Biha – Bengkunat
Bts. Prov. Bengkulu –
Padang Tambak
Padang Tambak – Sp.
Gunung Kemala
Padang Tambak – Bts.
Kota Liwa
Jln. Sudirman (Liwa)
Kota Liwa – Sp. Gunung
Kemala
Padang Tambak – Bts.
Kota Liwa
Bts. Prov. Sumsel – Sp.
Empat
4.4 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi
Tahapan tentatif pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai
berikut:
• Mobilisasi personil dan peralatan;
• Rekayasa lapangan;
• Pemeriksaan rencana kerja;
• Pengawasan lapangan;
• Pengawasan material;
• Pengawasan laboratorium;
• Opname lapangan;
• Sertifikat bulanan;
• Laporan akhir.
Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
4.5 Tipikal Potongan Melintang dan Geometrik
Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan
melintang adalah memelihara jalan yang ada sesuai gambar rencana.
Alinyemen horizontal mengikuti alinyemen desain perencanaan yang
ada.
Alinyemen vertikal mengikuti alinyemen desain perencanaan yang ada.
4.6 Perkerasan
Struktur perkerasan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Pakerjaan Jenis Perkerasan Km awal Km Akhir
Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj
A
Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan Minor
Mengikuti kontrak fisik
(1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W. Tulung
Rehabilitasi Jembatan W. Midah
Rehabilitasi Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W. Kerab
Longsoran STA 129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd. Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Ruas Padang
Tambak – Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas Kota
Liwa – Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA 233+150 dan
230+000
Rehabilitasi Jembatan W. Giham
Mengikuti kontrak fisik
Gambar 3 – Potongan Melintang dan Struktur Perkerasan
4.7 Struktur
Struktur utama yang ditangani mencakup :
Pakerjaan Jenis struktur Material Dimensi
Konstruksi utama utama
Rehabilitasi Jembatan W.
Mesuj A
Rehabilitasi Jembatan W.
Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan
Minor (1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Mengi kuti Kontrak Fisik
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W.
Tulung
Rehabilitasi Jembatan W.
Midah
Rehabilitasi Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W.
Kerab
Longsoran STA 129+850
dan 130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd.
Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung
Kemala
Berkala Jembatan Ruas
Padang Tambak – Bts. Kota
Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas
Kota Liwa – Sp. Gunung
Kemala
Longsoran STA 233+150
dan 230+000
Rehabilitasi Jembatan W.
Giham
4.8 Sistem Drainase
Sistem drainase di sepanjang rute terdiri dari :
Pakerjaan Sistem drainase Km awal Km akhir
Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj
A
Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan
Cross Drain STA 065+000
Rehabilitasii Mayor dan Minor
(1,8 km)
Penggantian Jembatan Way
Kandis
Rehabilitasi Jembatan W. Tulung
Rehabilitasi Jembatan W. Midah Mengikut i Kontrak Fisik
Rehabilitasi Jembatan W.
Semangka
Rehabilitasi Jembatan W. Kerab
Longsoran STA 129+850 dan
130+275 (kiri)
Berkala Jembatan Ruas Bts.
Prov. Bengkulu – Pd. Tambak
Berkala Jembatan Ruas Pd.
Tambak – Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Ruas Padang
Tambak – Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Ruas Jln.
Sudirman (Liwa)
Berkala Jembatan Ruas Kota
Liwa – Sp. Gunung Kemala
Longsoran STA 233+150 dan
230+000
Rehabilitasi Jembatan W. Giham
Detail lokasi mengikuti gambar rencana.
4.9 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas
sepanjang rute adalah sebagai berikut:
a. Penutupan jalan sementara pada ruas tersebut selama
pelaksanaan pekerjaan dan mengarahkan lalu lintas ke salah
satu dari rute alternatif seperti yang ditentukan dalam Rencana
Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi yang akan
dibahas pada saat kontrak pekerjaan konstruksi dimulai.
b. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama
pelaksanaan pekerjaan dan peningkatan langkah-langkah
manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang
ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia
Konstruksi.
Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa
Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang berlaku untuk
setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Rute pekerjaan konstruksi yang perlu menjadi perhatian khusus bagi
Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang
Resiko Lingkungan, lihat dokumen Rancangan Konseptual SMKK
yang sudah disusun oleh Konsultan Perencanaan.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi
Bahaya dan Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu
Resiko sedang.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Di ruas paket pekerjaan , jalan melintasi wilayah perkotaan
padat. Kegiatan stabilisasi bisa mengakibatkan risiko Kesehatan
bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang
tersuspensi selama pengoperasian. Kelompok masyarakat
berbeda akan menghadapi risiko yang berbeda selama jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan
4.10.1. Lain-Lain
Ciri khusus yang dijumpai di sepanjang rute Pekerjaan Konstruksi akan
lebih didetailkan pada saat kajian field engineering bersama Penyedia
Jasa Konstruksi dan PPK Pelaksana terkait.
5. SUMBER Pe laksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai
PENDANAAN oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Indonesia, melalui
Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum (PU).
Nilai total Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas ini adalah
2.566.070.000 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh
Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN sebesar 11%,
6. NAMA DAN Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
ORGANISASI
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi
PEJABAT
yang lebih luas dijabarkan di bawah ini.
PEMBUAT
KOMITMEN
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
berada di wilayah BPJN Lampung yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh
PPK Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker)
Pelaksanaan Wilayah I dan II Provinsi Lampung
1. Nama : Frans Sinatra, S.T., M.T.
Jabatan : PPK 1.1 Provinsi Lampung
2. Nama : Martenida D, S.T., M.T.
Jabatan : PPK 1.5 Provinsi Lampung
3. Nama : Fiddin Ichwanul Alhaz, S.T., M.Sc.
Jabatan : PPK 2.1 Provinsi Lampung
4. Nama : R. Abadirulian Ervantara, S.T., M.Eng.
Jabatan : PPK 2.2 Provinsi Lampung
5. Nama : Paksi Aan Syuruadi, S.T., M.T.
Jabatan : PPK 2.3 Provinsi Lampung
6. Nama : Ave Emda Presetio Kawulusan, S.T., M.Eng.
Jabatan : PPK 2.4 Provinsi Lampung
Pakerjaan Nama PPK Pelaksanan Jabatan
Rehabilitasi Jembatan Frans Sinatra, S.T., M.T. PPK 1.1 Provinsi
W. Mesuj A Lampung
Rehabilitasi Jembatan Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
W. Kuripan Lampung
Cross Drain STA Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
065+000 Lampung
Rehabilitasii Mayor Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
dan Minor (1,8 km) Lampung
Penggantian Fiddin Ichwanul Alhaz, S.T., PPK 2.1 Provinsi
Jembatan Way Kandis M.Sc. Lampung
Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
W. Tulung S.T., M.Eng. Lampung
Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
W. Midah S.T., M.Eng. Lampung
Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
W. Semangka S.T., M.Eng. Lampung
Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
W. Kerab S.T., M.Eng. Lampung
Longsoran STA R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
129+850 dan 130+275 S.T., M.Eng. Lampung
(kiri)
Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
Ruas Bts. Prov. M.T. Lampung
Bengkulu – Pd.
Tambak
Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
Ruas Pd. Tambak – M.T. Lampung
Sp. Gunung Kemala
Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
Ruas Padang Tambak M.T. Lampung
– Bts. Kota Liwa
Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
Ruas Jln. Sudirman M.T. Lampung
(Liwa)
Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
Ruas Kota Liwa – Sp. M.T. Lampung
Gunung Kemala
Longsoran STA Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
233+150 dan 230+000 M.T. Lampung
Rehabilitasi Jembatan Ave Emda Presetio PPK 2.4 Provinsi
W. Giham Kawulusan, S.T., M.Eng. Lampung
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Provinsi Lampung.
Nama : Dwi Meldasari, S.T., M.T.
Jabatan : PPK Pengawasan
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
bertindak sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan
kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun selama
Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang diberi
tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan
Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi
ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
ditampilkan pada Gambar 4.
Gambar 4. Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah
menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat
korespondensi yang digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan
beberapa istilah- istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi
kepada Para Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
informasi yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-
lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan
Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak.
Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak internal dan
eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para
Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta
ketepatan strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak
internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi informasi
tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan
dengan cara sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak, disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran
Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih
dari 24 jam setelah komunikasi verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada
saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke
semua Pihak Terkait, seperti yang ditampilkan pada Gambar 5.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.aaq
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan
kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
korespondensi di atas.
Data Penunjang
7. DATA DASAR Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi
historis lainnya.
8. STANDAR Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
TEKNIS menerapkan standar teknis yang terkait, yaitu: Spesifikasi Umum Bina
Marga Tahun 2018 Revisi 2 dan Spesifikasi Khusus lainnya yang
diperlukan.
9. STUDI-STUDI Konsultan Pengawas harus memperhatikan hasil studi berikut yang telah
TERDAHULU dilaksanakan sebelumnya: Tidak ada
10. REFERENSI Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum
HUKUM Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna
Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus menyatakan hal
ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya termasuk pihak
subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau
menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626)
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
g. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
h. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612)
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 900)
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 514)
l. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
593)
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 306)
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286)
o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
s. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2022 tentang penjelasan atas
penunjukan langsung permintaan berulang (Repeat Order) untuk
pengadaan jasa konsultansi;
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 14 /SE/M/2024
tentang pedoman penunjukan langsung permintaan berulang
(Repeat Order) dalam pengadaan jasa konsultansi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP 11.1 Umum
PEKERJAAN
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan
terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan
pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana
tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat
RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan
pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun
Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program
Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program
Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan
mutu konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas
harus memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara
Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab
Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan
tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan
sebagai pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi
yang sistematik untuk mencapai standar mutu yang telah
ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai
prosedur dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan
produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi atau
melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan
bahwa Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
memenuhi standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA
dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan
Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak
Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program
Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi,
khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar, laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi
terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan
agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan
kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi
perubahan tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu
konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak
Konstruksi, di mana metode pengujian dan pengukurannya telah
ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari
Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk
menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi
persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi
harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen
RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi
penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan
secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan
Program Mutu dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk
pekerjaan yang disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program
Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum
tentang proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode
dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan, masa
pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan
organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan
waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap
kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup
jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran
umum tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan
Konstruksi dan bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait
dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait
dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
umum untuk pemeriksaan kualitas dan kegiatan
verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi
masalah ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi
awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi
ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
digunakan untuk menentukan dan penjaminan
mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan Inklusi
Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
kiriman dari Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
pengelolaan dokumen proyek dengan sistem
pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
untuk memberikan dan mendapatkan semua
persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
perubahan Program Mutu dilakukan untuk
memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan
yang disebutkan dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan
pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan yang
digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk
daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan
berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut
(Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan
rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi
dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara
sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan
dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru
yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan
kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian
Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-
bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna
Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta
rencana atau program lainnya yang dibuat oleh Penyedia
Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga
kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta
metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana kemajuan
pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar
lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung
atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel,
serta peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia
Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan
daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil
inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan lain yang
terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-
tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi,
perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang
harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang
serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan
disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, dan
membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil
pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen
pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
tentang perubahan yang dipandang perlu untuk menyelesaikan
pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap perubahan
terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya,
menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau
potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
solusi yang mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan
dan kinerja pekerjaan konstruksi;
m Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
. Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline, lokasi
konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau
dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa,
dan semua Para Pihak terkait yang dipimpin oleh Konsultan
Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di
atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan
pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga pekerjaan
konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan
persyaratan kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk
membantu Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi
dan manajemen seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan
dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga
bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu
menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di
Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi,
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya
termasuk aspek Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial (GESI)
dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan
kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus
disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:
1) Keselamatan keteknikan konstruksi;
2) Keselamatan dan kesehatan kerja;
3) Keselamatan publik; dan
4) Keselamatan lingkungan
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menyediakan
fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi
pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta
risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada
keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi
atas metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi jiwa
dan properti.
11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja
Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material
pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas
pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan
serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak
serta pengaturan-pengaturan lain
yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak kritis
dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk
memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi, penyiapan variasi
dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal
pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 40,
Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus
memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui
platform kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
(flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 19
hingga 25. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-
laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi
c. Laporan Konsultan
11.7.1 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2 Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-
laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi berikut:
a. Laporan Bulanan
b. Laporan Pertengahan
c. Laporan Akhir
11.7.3 Laporan lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan
Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya
kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di
luar ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang
terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan
Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4 Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan
penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang
mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan
peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan
mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui
instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas,
sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus menyerahkan salinan Laporan Harian kepada
Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia
Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas
atau laboratorium independen harus disimpan dan diarsipkan
oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan
semua Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah Rapat
dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak
yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang
semua dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan
Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12. KELUARAN Sebaga i bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output
berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran
dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
• Program Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhirannya;
• rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
• Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara
berkala;
• Hasil Pengujian Acak;
• Catatan pekerjaan yang tidak memenuuhi syarat mutu (Laporan
ketidakpatuhan);
• Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
• Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
• Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
Kontraktor;
• Hasil pengelolahan data/informasi kendali mutu;
• Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
• Laporan lainnya.
13. PERALATAN, Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik
MATERIAL,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara
PERSONEL DAN
khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama masa
FASILITAS DARI
pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
PEJABAT
PPK menyediakan hal-hal berikut:
PEMBUAT
a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan
KOMITMEN
Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut : tidak ada
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua, roda empat dan
fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain-lainnya harus disediakan
sendiri oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa yang akan
dibayarkan sesuai kontrak.
c. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan
bertindak sebagai mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai
kontak untuk komunikasi harian.
14. PERALATAN Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konsultansi
DAN MATERIAL Pengawasan wajib menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan
DARI PENYEDIA
manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
JASA
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Penyedia Jasa
KONSULTANSI
Konsultansi Pengawasan harus menyediakan perlengkapan tertentu
serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
1) Fasilitas kantor dan/atau mess untuk staf Konsultan
Pengawas (sudah termasuk fasilitas perkantoran/mess
memadai seperti furnitur, listrik dan air);
2) Kendaraan roda empat (minibus kapasitas minimal 1500 cc
tahun pembuatan 2020) untuk transportasi staf dan
peralatan;
3) Kendaraan roda dua (kapasitas minimal 125 cc tahun
pembuatan 2020) untuk transportasi staf dan peralatan;
4) Komputer Laptop (minimal Intel Pentium 5) dan printer color
A3;
5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor (ATK, tinta
dll);
6) Peralatan dan biaya komunikasi (Telpon dan Internet);
7) Alat Pelindung Diri yang terdiri dari (Rompi safety, Helm
proyek, Sepatu Lapangan, Kacamata pelindung debu,
masker; dan
8) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan.
b. Peralatan yang disediakan Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan harus cukup memadai sehingga pengawasan dan
pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan adalah
1) peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
seperti meteran, calipers, dll
2) peralatan dasar untuk pengujian material misalnya hammer
test, thermometer aspal dan lain lainnya.
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan.
Fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan dan tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan
c.
dalam harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Kotak P3K
2) Obat-obatan ringan
3) Peralatan lapangan (meteran, safety line, dan
lain-lain)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi – lokasi
pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
d. Konsultan pengawas melakukan perjalanan/ kunjungan ke lokasi
pekerjaan / kantor / lembaga/ instansi yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan
pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi
tidak terbatas pada :
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan
kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti
lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi,
seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing plant, concrete
batching plant, laboratorium dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia
Konstruksi, sub Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain
yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan. Biaya semua perjalanan ke
dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi,
tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan
Pengawas.
15. LINGKUP Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan
KEWENANGAN
Pengawas diberikan kewenangan berikut
PENYEDIA JASA
a. Memeriksa dan mengevaluasi Sertifikat Bulanan;
b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki
implikasi keuangan;
c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat
dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan,
mengendalikan, merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk
penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh
f. persetujuan PPK:
Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
dalam Kontrak;
h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan kontrak;
k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
dibanding hasil akhir pekerjaan;
l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya,
n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan
pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat (laporan ketidakpatuhan);
s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
t. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
lingkungan;
w. Merekomendasikan kepada PPK untuk menghentikan sementara
pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara
lain;
x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi;
y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
dan
z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui
PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
menyebabkan perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak
sebagai bagian dari tenaga utama; dan
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada
Adendum Kontrak.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7,5 (Tujuh Koma
PENYELESAIAN Lima) bulan atau 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) hari Kalender.
PEKERJAAN
17. PERSONEL
Jumlah
Kualifikasi Profesional Staf
Orang
No Tingkat Jumlah
Pengalaman Status Tenaga
Posisi Pendidikan Jurusan Sertifikat - Kualifikasi Bulan
(tahun) Ahli
Minimal
Ahli Madya Teknik Jalan -
Team Leader/ Health Safety Jenjang 8, Ahli Madya Teknik Tetap/ Tidak
1 S-1 Teknik Sipil 6 1 7,5
Environment Engineer Jembatan Jenjang 8 dan Tetap
Ahli Muda K3 – Jenjang 7
Supervision Engineer/ Ahli Madya Teknik Jalan -
S-1 Tetap/ Tidak
2 Quality Engineer/ Quantity Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5 1 7,5
Tetap
Engineer 1 Teknik Jembatan Jenjang 8
Supervision Engineer/ Ahli Madya Teknik Jalan -
S-1 Tetap/ Tidak
3 Quality Engineer/ Quantity Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5 1 7
Tetap
Engineer 2 Teknik Jembatan Jenjang 8
Supervision Engineer/ Ahli Madya Teknik Jalan -
Tetap/ Tidak
4 Quality Engineer/ Quantity S-1 Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5 1 7
Tetap
Engineer 3 Teknik Jembatan Jenjang 8
Supervision Engineer/ Ahli Madya Teknik Jalan -
Tetap/ Tidak
5 Quality Engineer/ Quantity S-1 Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5 1 5
Tetap
Engineer 4 Teknik Jembatan Jenjang 8
Kualifikasi Sub Profesional Staf
No Tingkat Status Tenaga Jumlah
Posisi Jurusan Pengalaman (tahun)
Pendidikan Ahli Orang
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Teknik Geodesi/
1 Surveyor/ Inspector S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 7
Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Teknik Geodesi/
2 Surveyor/ Inspector S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 5
Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
3 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 7,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
4 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
5 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
6 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
7 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
Teknik Sipil/
Teknik Sipil ( 1 )/
Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/
8 S-1 Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5
Laboratorium Teknik
Teknik Geomatika ( 0 )
Geomatika
9 Teknisi Laboratorium S-1 Teknik Sipil Teknik Sipil ( 1 ) Tetap/ Tidak Tetap 1 7
10 Teknisi Laboratorium S-1 Teknik Sipil Teknik Sipil ( 1 ) Tetap/ Tidak Tetap 1 5
No Kualifikasi Supporting Staff
Tingkat Status Tenaga Jumlah
Posisi Jurusan Pengalaman (tahun)
Pendidikan Ahli Orang
1 Operator Computer S-1 - - - 7,5
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
1 Preservasi 1 7,5 Team Leader/ • Pendidikan S1 jurusan Teknik Sipil 1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli
Health Safety dengan pengalaman ≥ 6 tahun pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
Environment menyediakan jasa konsultansi
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Engineer pengawasan untuk proyek-proyek
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
konstruksi jalan dan jembatan.
laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
2. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK
menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan /persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengkoordinasikan penyusunan laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
16. Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
17. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
18. Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
19. Memeriksa dan membuat rekomendasi
terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
20. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
21. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatan dan kesehatan
kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
22. Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
23. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
dalam penyiapan pengendalian dan
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
24. Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara
barang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
25. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
2 Preservasi 1 7,5 Supervision • Pendidikan S1 jurusan Teknik Sipil dengan 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
2 7 Engineer/ Quality pengalaman ≥ 5 tahun menyediakan jasa perencanaan dengan gambar pelaksanaan
1 5 Engineer/ Quantity konsultansi pengawasan untuk proyek- pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
Engineer proyek konstruksi jalan dan/atau jembatan. lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan.
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang
digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki
Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan
material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar
barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
12. Memeriksa, mengawasi dan melakukan
pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai
dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
13. Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat
uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
14. Melaksanakan pengawasan atas semua
pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
15. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara
tertulis kepada Team Leader atas persetujuan
dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
16. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di
lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
17. Menyerahkan laporan bulanan yang di
antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
18. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
19. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu
material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
20. Membuat rekomendasi kepada Team Leader
terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
21. Memberikan panduan di lapangan bagi
personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan;
22. Melakukan survei yang diperlukan untuk
memeriksa pekerjaan dan volume atau
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
23. Membuat catatan/laporan harian tentang
kemajuan pekerjaan dilapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
24. Menghitung kembali volume atau kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
perhitungan prestasi pekerjaan;
25. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium sehingga
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
dapat dilaksanakan;
26. Melakukan pengawasan di lapangan selama
pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
27. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan
mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
28. Membuat ringkasan dengan memperhatikan
laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di
lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader
setiap hari setelah selesai kerja;
29. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
30. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan
terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team
Leader; dan
31. Membantu Team Leader dalam pengukuran
akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan
3 Preservasi 1 7 Inspektor/ • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Team
1 5 Surveyor jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Leader,Supervision Engineer dan Quantity
1 tahun l/Teknik Geodesi dengan Engineer;
pengalaman 0 tahun/ Teknik Geomatika 2. Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
dengan pengalaman 0 tahun dalam 3. Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan
pengawasan atau implementasi proyek untuk memastikan kesesuaian untuk pekerjaan
konstruksi jalan. permanen yang direncanakan;
4. Melakukan inspeksi selama konstruksi,
termasuk terhadap pekerjaan sementara, guna
memastikan kepatuhan pada metode dan
persyaratan kontrak yang disepakati;
5. Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi,
pekerjaan yang dilaksanakan, dll;
6. Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai
kebutuhan;
7. Mengamati prosedur keselamatan di lapangan
dan kepatuhan pada syarat-syarat upaya
perlindungan;
8. Membantu inspeksi pekerjaan yang telah
selesai;
9. Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna
memverifikasi keakuratan data survei, termasuk
pengukuran dan penghitungan yang dilakukan
di lapangan;
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
10. Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan
gambar teknik dan memberi masukan tentang
kelayakan rencana konstruksi;
11. Mencatat hasil-hasil survei;
12. Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan
karakteristik lain medan proyek;
13. Melakukan verifikasi terhadap integritas semua
data, bagan, plot, peta, catatan, dan dokumen
yang terkait dengan survei;
14. Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta,
laporan, dan gambaran survei; dan
15. Mengkoordinir temuan survei dengan personil
lain
4 Preservasi 1 7,5 Inspektor/ • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Team
5 6,5 Surveyor/ Teknisi jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Leader,Supervision Engineer dan Quantity
Laboratorium 1 tahun l/Teknik Geodesi dengan Engineer;
pengalaman 0 tahun/ Teknik Geomatika 2. Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
dengan pengalaman 0 tahun dalam 3. Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan
pengawasan atau implementasi proyek untuk memastikan kesesuaian untuk pekerjaan
konstruksi jalan. permanen yang direncanakan;
4. Melakukan inspeksi selama konstruksi,
termasuk terhadap pekerjaan sementara, guna
memastikan kepatuhan pada metode dan
persyaratan kontrak yang disepakati;
5. Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi,
pekerjaan yang dilaksanakan, dll;
6. Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai
kebutuhan;
7. Mengamati prosedur keselamatan di lapangan
dan kepatuhan pada syarat-syarat upaya
perlindungan;
8. Membantu inspeksi pekerjaan yang telah
selesai;
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
9. Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna
memverifikasi keakuratan data survei, termasuk
pengukuran dan penghitungan yang dilakukan
di lapangan;
10. Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan
gambar teknik dan memberi masukan tentang
kelayakan rencana konstruksi;
11. Mencatat hasil-hasil survei;
12. Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan
karakteristik lain medan proyek;
13. Melakukan verifikasi terhadap integritas semua
data, bagan, plot, peta, catatan, dan dokumen
yang terkait dengan survei;
14. Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta,
laporan, dan gambaran survei;
15. Mengkoordinir temuan survei dengan personil
lain
16. Bekerja berdasarkan arahan Team Leader dan
Quality Engineer;
17. Menyaksikan dan memverifikasi semua
prosedur pengujian;
18. Pemeriksaan material konstruksi jalan guna
menentukan kesesuaian dengan standar dan
spesifikasi proyek;
19. Melakukan verifikasi apakah pengambilan
sampel tanah, agregat pondasi atas, aspal, dan
beton semen telah dilakukan sesuai
persyaratan prosedur yang berlaku;
20. Melakukan verifikasi terhadap prosedur,
pengujian laboratorium untuk sampel tanah,
agregat, beton aspal, beton semen dan material
konstruksi lainnya;
Durasi
Jenis Kualifikasi
No Jumlah (orang- POSISI Tanggung Jawab
Proyek (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)
bulan)
21. Melakukan analisis hasil pengujian dan
memberi masukan tentang tindakan perbaikan
guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
22. Pengambilan sampel dan dokumentasi
pengujian serta pengendalian data.
5 Preservasi 1 7 Teknisi • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan Team Leader dan
1 5 Laboratorium jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Quality Engineer;
1 tahun dalam pengawasan atau 2. Menyaksikan dan memverifikasi semua
implementasi proyek konstruksi jalan. prosedur pengujian;
3. Pemeriksaan material konstruksi jalan guna
menentukan kesesuaian dengan standar dan
spesifikasi proyek;
4. Melakukan verifikasi apakah pengambilan
sampel tanah, agregat pondasi atas, aspal, dan
beton semen telah dilakukan sesuai persyaratan
prosedur yang berlaku;
5. Melakukan verifikasi terhadap prosedur,
pengujian laboratorium untuk sampel tanah,
agregat, beton aspal, beton semen dan material
konstruksi lainnya;
6. Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi
masukan tentang tindakan perbaikan guna
mencegah produk yang tidak sesuai; dan
7. Pengambilan sampel dan dokumentasi
pengujian serta pengendalian data.
6 Preservasi 1 7,5 Operator Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan
Komputer informasi teknis lainnya ke dalam format yang
didukung computer; dan
2. Mengoperasikan computer terkait pelaporan,
invoice dan data-data lainnya.
18. JADWAL TAHAPAN 1. Rencana Mobilisasi Personel (menyesuaikan jadwal
PELAKSANAAN Pelaksanaan Paket Konstruksi) atau Jadwal akan disusun
PEKERJAAN ulang saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan dan
disesuaikan dengan pelaksanaan fisik,
2. Demobilisasi Personel (Menyesuaikan tahapan akhir masa
pelaksanaan Paket Konstruksi);
Laporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Tabel - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Program Mutu Maksimum 5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan
RKK Maksimum 5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah SPMK
Laporan Bulanan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
(Sepuluh) hari kerja setiap awal bulan
Laporan Antara/ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
Pertengahan (Sepuluh) hari kerja pada pertengahan waktu
pelaksanaan pekerjaan
Laporan Khusus/ Laporan Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan,
keadaan khusus yang perlu dilaporkan atau atas
Teknis
permintaan Kasatker/PPK dan/atau setiap perubahan
lingkup pekerjaan kontrak paket konstruksi
Laporan Akhir Laporan harus diserahkan saat berakhirnya masa
kontrak
19. LAPORAN PROGRAM Laporan Program Mutu dibuat sesuai dengan standart
MUTU Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi pada lampiran F.
Program Mutu.
Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat
direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam
pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi
persyaratan hasil pekerjaan. Laporan Program Mutu (PM)
memuat:
1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama
paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber
dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan
dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.
2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja
antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal
penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung
jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar
jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya
tumpang tindih (overlapping) kegiatan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai
informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai
dari persiapan, implementasi, dan pelaporan.
Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan
dan jadwal penugasan personel inti dan personel
pendukung.
4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang
apa yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa dan
alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan
pekerjaan (untuk tahapan penting);
b. input yang digunakan dalam setiap tahapan
proses, beserta output yang dihasilkan; dan
c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan
bahwa tahapan proses dapat diterima.
5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode
kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan
acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat
menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar
simak.
6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan
mengenai jadwal rencana penyerahan laporan
pekerjaan beserta poin-poin yang akan
disampaikan dalam laporan.
b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan
dalam dokumen kontrak.
Laporan harus diserahkan maksimum 5 hari setelah
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 11
(Sebelas) buku laporan.
Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi dibuat
sesuai dengan standart Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi pada lampiran D.1 Format RKK.
20. LAPORAN RENCANA Rencana Keselamatan Konstruksi yang
KERJA KONSTRUKSI selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat elemen SMKK yang merupakan satu
kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri
atas:
a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja
dalam Keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Laporan harus diserahkan maksimum 5 hari setelah
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 11
(Sebelas) buku laporan.
Laporan Pendahuluan paling sedikit memuat hal – hal
21. LAPORAN
sebagai berikut :
PENDAHULUAN
a. Data kontrak konsultan dan kontraktor;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Pemahaman tentang jasa konsultan yang
harus diberikan serta jangka waktu kontrak;
d. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan
tenaga ahli;
e. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada);
f. Kesiapan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 1 bulan
setelah SPMK sebanyak 11 (Sebelas) buku laporan.
22 . LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai
berikut :
a. Laporan kegiatan fisik pekerjaan (ringkasan eksekutif,
progres kegiatan, narasi kegiatan, daftar masalah
kendala serta tindak lanjutnya, status mobilisasi
peralatan, ringkasan tes kontrol kuantitas dan laporan
cuaca;
b. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan
(daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil
dan status persetujuannya);
b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan
Pengawas (Personel, time sheet, dll);
c. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
Pengawas kepada Peyedia;
e. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanuti oleh Pimpinan Unit kerja Pelaksana
Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan;
f. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan
yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan;
g. Laporan sistem manajemen keselamatan konstruksi
(sistem keselamatan konstruksi, ringkasan aktifitas,
pemeriksaan dan evaluasi, laporan ketidaksesuaian,
analisa isnpeksi, daftar simak monitoring mitigasi dampak
lingkungan akibat kegiatan kontraktor serta kesimpulan
dan saran)
h. Lampiran terkait dokumentasi, laporan harian pekerjaan
pengawasan masing-masing personel, hasil pengujian,
surat masuk dan keluar terkait kegiatan, serta notulen
rapat dan lain-lain)
i. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh)
hari kerja setiap awal bulan sebanyak 11 (Sebelas) buku
laporan.
23. LAPORAN ANTARA/ Laporan Antara/ Pertengahan paling sedikit memuat hal – hal
PERTENGAHAN sebagai berikut :
a. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam proyek;
b. Kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk
pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
d. Rencana kegiatan personel selanjutnya;
e. Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli; dan
f. Evaluasi sementara dan saran kepada Penanggung
Jawab Kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh)
hari kerja pada pertengahan waktu pelaksanaan pekerjaan
sebanyak 6 (enam) buku laporan.
24. LAPORAN KHUSUS/ Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
LAPORAN TEKNIS khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan
Kasatker/PPK.
Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan
lingkup pekerjaan dan/atau perubahan kinerja jalan, Ketua
Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan
dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan.
Ketua Tim akan membantu PPK untuk mempersiapkan suatu
laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri
dari:
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis
yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang
diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan
jalan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada)
terkait dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja
jalan.
h. Rekomendasi teknis.
Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
25. LAPORAN AKHIR Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa
kontrak Konsultan Pengawas yang paling sedikit memuat hal-
hal sebagai berikut:
a. Berisi tentang uraian umum, data kontrak, data teknis,
strip map pelaksanaan, tipikal penampang, justifikasi
tekniks, CCO addendum, kurva S serta sket lokasi,
base camp kontraktor dan konsultan;
b. Laporan kontraktor (uraian umum, struktur organisasi,
lokasi sumber bahan dan peralatan kontraktor)
c. Laporan pekerjaan konstruksi berisi segala kegiatan
terkait item pekerjaan;
d. Rencana kerja awal untuk selama periode
pengawasan;
e. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama
periode pengawasan;
f. Realisasi pelaksanaan pengawasan;
g. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli selama masa periode pengawasan;
h. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada Penanggung Jawab
Kegiatan; dan
i. Lampiran terkait dokumentasi pelaksanaan pekerjaan,
kejadian khusus dan lain-lain).
Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan
salinan seluruh keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak
selama pelaksanaan periode pengawasan serta salinan
dokumentasi lainnya yang dipandang penting.
Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan
dan media penyimpan data berupa Eksternal Hardisk dan
Flashdisk.
Hal – hal Lain
26. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negeri Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. PERSYARATAN KERJA Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa
SAMA
konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan
Pengawas akan berlaku sama bagi semua
subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang
baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK
tentang persyaratan keterlibatan dengan penyedia
layanan konsultasi lainnya.
28. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN DATA
berikut:
LAPANGAN
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam
format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
29. ALIH PENGETAHUAN Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
konsultan pengawas wajib melaksanakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
kegiatan pekerjaan berbasis kinerja untuk kepentingan alih
pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
Bandar Lampung, 25 April 2025
Disusun Oleh Menyetujui
PPK Pengawasan Kepala Satker Perencanaan dan
Satker P2JN Lampung Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Lampung
Dwi Meldasari, S.T., M.T. Habibie Hasan, S.T, M.T.
NIP. 19861208 201012 2 002 NIP. 19840819 200812 1 001