Pw-01. Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Provinsi Lampung

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10114381000
Status: Repeat Order
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satuan Kerja P2jn Provinsi Lampung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,566,070,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,566,070,000
Winner (Pemenang): PT Gunung Giri Engineering Consultant
NPWP: 961174240526000
RUP Code: 58906132
Work Location: Kabupaten Way Kanan - Way Kanan (Kab.)|Kabupaten Mesuji - Mesuji (Kab.)|Kabupaten Pesisir Barat - Pesisir Barat(Kab.)|Kabupaten Lampung Barat - Lampung Barat (Kab.)|Kabupaten Tanggamus - Tanggamus (Kab.)|Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK   INDONESIA                              
                  KEMENTERIAN    PEKERJAAN   UMUM                         
                                                                          
                 DIREKTORAT   JENDERAL   BINA MARGA                       
          BALAI  PELAKSANAAN    JALAN  NASIONAL   LAMPUNG                 
     SATKER  PERENCANAAN     DAN PENGAWASAN     JALAN  NASIONAL           
                  Jl. Wolter Monginsidi No 220 Teluk Betung – Bandar Lampung
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KERANGKA            ACUAN        KERJA                       
                                                                          
                                                                          
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 PAKET                                    
              PW-01. Pengawasan   Teknik Jalan dan Jembatan               
                            Provinsi Lampung                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SUMBER      DANA    APBN                             
                   TAHUN     ANGGARAN        2025                         
              BAB V. KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                      
                                                                          
       PW-01. Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Lampung       
                       TAHUN ANGGARAN   2025                              
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan                               
                                                                          
1. LATAR         Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat
   BELAKANG      Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan 
                                                                          
                 pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di Provinsi Lampung. Untuk itu,
                 PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                 dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                 (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
                 pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.  
                 Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
                 dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
                 ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK Pengawasan akan
                                                                          
                 mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultan pengawas Pekerjaan
                 (selanjutnya disebut Penyedia Jasa Konsultan Pengawas) yang
                 dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                 Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :
                 a. Paket preservasi jalan yang selanjutnya disebut Pekerjaan
                    Konstruksi berada di ruas jalan nasional merupakan jalan
                    penghubung. Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk
                    angkutan barang dan manusia. (detail penjelasan disajikan dalam
                                                                          
                    tabel sbb:                                            
                      Pekerjaan        Ruas jalan   Jalan penghubung      
                  Rehabilitasi Jembatan W. Pematang Panggang – Sp. Kawasan Produktif
                  Mesuji A        Pematang         Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Sp. Kalianda - Bakauheni Kawasan Produktif
                  Kuripan                          Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Cross Drain STA 065+000 Sukamaju - Sp. Kalianda – Kawasan Produktif
                                  Bakauheni        Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Mayor dan Sp. Kalianda – Bakauheni Kawasan Produktif
                  Minor (1,8 km)                   Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Penggantian Jembatan Way Kandis  Kawasan  Produktif     
                  Way Kandis                       Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Krui - Biha Kawasan Produktif  
                  Tulung                           Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Biha - Bengkunat Kawasan Produktif
                  Midah                            Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Bengkunat - Sanggi Kawasan Produktif
                  Semangka                         Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Bengkunat - Sanggi Kawasan Produktif
                  Kerab                            Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Longsoran STA 129+850 Biha – Bengkunat Kawasan Produktif
                  dan 130+275 (kiri)               Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Berkala Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Kawasan Produktif
                  Bts. Prov. Bengkulu – Pd. Padang Tambak Lainnya (mendukung
                  Tambak                                                  
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Berkala Jembatan Ruas Padang Tambak – Sp. Kawasan Produktif
                  Pd. Tambak – Sp. Gunung Gunung Kemala Lainnya (mendukung
                  Kemala                                                  
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Berkala Jembatan Ruas Padang Tambak – Bts. Kawasan Produktif
                  Padang Tambak – Bts. Kota Kota Liwa Lainnya (mendukung  
                  Liwa                                                    
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Berkala Jembatan Ruas Jln. Sudirman (Liwa) Kawasan Produktif
                  Jln. Sudirman (Liwa)             Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Berkala Jembatan Ruas Kota Liwa – Sp. Gunung Kawasan Produktif
                  Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala    Lainnya (mendukung     
                  Kemala                                                  
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Longsoran STA 233+150 Padang Tambak – Bts. Kawasan Produktif
                  dan 230+000     Kota Liwa        Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Bts. Prov. Sumsel – Sp. Kawasan Produktif
                  Giham           Empat            Lainnya (mendukung     
                                                   lebih dari 1 Kawasan)  
                 b. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini
                    adalah                                                
                       Ruas jalan     STA awal STA akhir  Kondisi         
                 Pematang Panggang – Sp.                                  
                 Pematang                                                 
                 Sp. Kalianda - Bakauheni                                 
                 Sukamaju- Sp. Kalianda –                                 
                 Bakauheni                                                
                 Sp. Kalianda – Bakauheni                                 
                 Way Kandis                     Mengikuti                 
                 Krui - Biha                   Kontrak Fisik              
                 Biha - Bengkunat                                         
                 Bengkunat - Sanggi                                       
                 Bengkunat - Sanggi                                       
                 Biha – Bengkunat                                         
                 Bts. Prov. Bengkulu – Padang                             
                 Tambak                                                   
                 Padang Tambak – Sp. Gunung                               
                 Kemala                                                   
                 Padang Tambak – Bts. Kota Liwa                           
                 Jln. Sudirman (Liwa)                                     
                 Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala                            
                 Padang Tambak – Bts. Kota Liwa                           
                 Bts. Prov. Sumsel – Sp. Empat                            
                 c. Kondisi jalan saat ini tidak memenuhi tingkat layanan yan
                    disyaratkan di sepanjang ruas jalan sebagaimana table di atas.
                 d. Bagian – bagian ruas jalan yang kinerja nya rendah dan
                    teridentifikasi di sepanjang rute ini adalah sebagai berikut :
                       Ruas jalan    STA awal STA akhir  Kondisi          
                 Pematang Panggang – Sp.                                  
                 Pematang                                                 
                 Sp. Kalianda - Bakauheni                                 
                 Sukamaju- Sp. Kalianda –                                 
                 Bakauheni                                                
                 Sp. Kalianda – Bakauheni                                 
                 Way Kandis                                               
                 Krui - Biha                                              
                 Biha - Bengkunat                                         
                                               Mengikuti                  
                 Bengkunat - Sanggi                                       
                                              Kontrak Fisik               
                 Bengkunat - Sanggi                                       
                 Biha – Bengkunat                                         
                 Bts. Prov. Bengkulu – Padang                             
                 Tambak                                                   
                 Padang Tambak – Sp. Gunung                               
                 Kemala                                                   
                 Padang Tambak – Bts. Kota                                
                 Liwa                                                     
                 Jln. Sudirman (Liwa)                                     
                 Kota Liwa – Sp. Gunung                                   
                 Kemala                                                   
                 Padang Tambak – Bts. Kota                                
                 Liwa                                                     
                 Bts. Prov. Sumsel – Sp. Empat                            
                 e. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu
                    tempuh meningkat dan jumlah kecelakaan meningkat.     
                 f. Pekerjaan konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-
                    masalah yang telah diuraikan di atas melalui pekerjaan preservasi
                    jalan melalui titik awal hingga titik akhir dengan Panjang seperti di
                    table berikut:                                        
                                                            Panjang       
                     Pekerjaan    Ruas jalan STA awal STA akhir           
                                                             (km)         
                 Rehabilitasi Jembatan Pematang                           
                 W. Mesuj A    Panggang – Sp.                             
                               Pematang                                   
                 Rehabilitasi Jembatan Sp. Kalianda -                     
                 W. Kuripan    Bakauheni                                  
                 Cross Drain STA Sukamaju- Sp.                            
                 065+000       Kalianda   –                               
                               Bakauheni                                  
                 Rehabilitasii Mayor Sp. Kalianda –                       
                 dan Minor (1,8 km) Bakauheni                             
                 Penggantian   Way Kandis                                 
                 Jembatan Way Kandis                                      
                 Rehabilitasi Jembatan Krui - Biha                        
                 W. Tulung                                                
                 Rehabilitasi Jembatan Biha - Bengkunat                   
                 W. Midah                                                 
                 Rehabilitasi Jembatan Bengkunat - Sanggi                 
                 W. Semangka                                              
                 Rehabilitasi Jembatan Bengkunat - Sanggi                 
                 W. Kerab                                                 
                                                 Mengikuti Kontrak        
                 Longsoran STA Biha – Bengkunat                           
                                                      Fisik               
                 129+850 dan                                              
                 130+275 (kiri)                                           
                 Berkala Jembatan Bts. Prov. Bengkulu                     
                 Ruas  Bts. Prov. – Padang Tambak                         
                 Bengkulu – Pd.                                           
                 Tambak                                                   
                 Berkala Jembatan Padang Tambak –                         
                 Ruas Pd. Tambak – Sp. Gunung Kemala                      
                 Sp. Gunung Kemala                                        
                 Berkala Jembatan Padang Tambak –                         
                 Ruas Padang Tambak Bts. Kota Liwa                        
                 – Bts. Kota Liwa                                         
                 Berkala Jembatan Jln. Sudirman (Liwa)                    
                 Ruas Jln. Sudirman                                       
                 (Liwa)                                                   
                 Berkala Jembatan Kota Liwa – Sp.                         
                 Ruas Kota Liwa – Sp. Gunung Kemala                       
                 Gunung Kemala                                            
                 Longsoran STA Padang Tambak –                            
                 233+150 dan 230+000 Bts. Kota Liwa                       
                 Rehabilitasi Jembatan Bts. Prov. Sumsel –                
                 W. Giham      Sp. Empat                                  
                 Pekerjaan pengawasan ini mengawasi pekerjaan fisik yang bersifat tidak
                 kompleks dan memiliki tingkat resiko sedang.             
2. MAKSUD DAN    Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
   TUJUAN                                                                 
                 adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan,
                 pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
                 oleh Penyedia Konstruksi.                                
                 Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan  
                 dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan
                 serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang
                 berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.          
                 Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri
                 dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal
                 adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual untuk
                 melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
                 adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
                 Konstruksi.                                              
                 Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
                 berikut:                                                 
                 a.  Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana, adalah
                     mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                     secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan
                     Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan  
                     Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
                     Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
                     Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja
                     P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab
                     dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
                     sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.             
                     Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak     
                     Pekerjaan Konstruksi mencakup:                       
                     1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;      
                     2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia     
                        Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau
                                                                          
                        persetujuan yang sesuai peraturan perundangan dan 
                        ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;           
                     3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
                        Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-
                        Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan   
                        peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                     
                     4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan     
                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                 
                                                                          
                     5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan,
                        setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
                        Konstruksi;                                       
                     6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
                        mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa
                        bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan  
                        Pengawas);                                        
                     7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk   
                                                                          
                        menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak; 
                     8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
                     9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan 
                        Konstruksi.                                       
                 b.  Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan  
                     administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                     dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua
                     komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
                     ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas,
                                                                          
                     kuantitas, dan biaya.                                
                     Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:          
                     1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                         Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;  
                     2)  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                         Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
                         pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa  
                         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
                                                                          
                         persyaratan kualitatif dan kuantitatif;          
                     3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
                         diusulkan Penyedia Konstruksi;                   
                     4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk   
                         Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                         Lintas Pekerjaan (RMLLP), Rencana Keselamatan    
                         Konstruksi (RKK), Rencana Kerja Pengelolaan dan  
                         Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                         ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;          
                     5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua    
                         kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
                         prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
                         pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
                                                                          
                         dan spesifikasi teknik;                          
                     6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan  
                         Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                     7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan    
                         Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                         kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                     8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh       
                         Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
                         kemajuan serta laporan lainnya;                  
                                                                          
                     9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                         dari Penyedia Konstruksi;                        
                     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                         serta laporan lainnya;                           
                     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                         sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas      
                         berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
                         Jasa dan;                                        
                                                                          
                     12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                         Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan  
                         tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                         Pengguna Jasa.                                   
                 c.  Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
                     Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
                     persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
                     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.       
                     Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:         
                                                                          
                     1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
                        biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;        
                     2) Membuat  gambar kerja, dan metode pelaksanaan     
                        perkerjaan;                                       
                     3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu   
                        pekerjaan konstruksi;                             
                     4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah       
                        penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana      
                                                                          
                        Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), Rencana  
                        Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Kerja Pengelolaan
                        dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                        ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi; dan       
                     5) Pelaporan.                                        
                         Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak    
                                                                          
                 d . Tujuan Khusus                                        
                     a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa 
                       Konsultansi untuk pengawasan terhadap kegiatan dan ruas
                       jalan seperti di tabel berikut :                   
                                                                          
                       Jenis Penanganan Ruas jalan STA STA Panjang        
                                                 awal akhir (km)          
                      Rehabilitasi Pematang                               
                      Jembatan W. Mesuj Panggang – Sp.                    
                      A                                                   
                                   Pematang                               
                      Rehabilitasi Sp. Kalianda -                         
                      Jembatan  W. Bakauheni                              
                      Kuripan                                             
                      Cross Drain STA Sukamaju- Sp.                       
                      065+000      Kalianda   –                           
                                                   Mengikuti Kontrak      
                                   Bakauheni                              
                                                       Fisik              
                      Rehabilitasii Mayor Sp. Kalianda –                  
                      dan Minor (1,8 km) Bakauheni                        
                      Penggantian  Way Kandis                             
                      Jembatan Way                                        
                      Kandis                                              
                      Rehabilitasi Krui - Biha                            
                      Jembatan W. Tulung                                  
                      Rehabilitasi Biha - Bengkunat                       
                      Jembatan W. Midah                                   
                      Rehabilitasi Bengkunat - Sanggi                     
                      Jembatan  W.                                        
                      Semangka                                            
                      Rehabilitasi Bengkunat - Sanggi                     
                      Jembatan W. Kerab                                   
                      Longsoran STA Biha – Bengkunat                      
                      129+850 dan                                         
                      130+275 (kiri)                                      
                      Berkala Jembatan Bts. Prov. Bengkulu                
                                                  Mengikuti Kontrak       
                      Ruas Bts. Prov. – Padang Tambak                     
                      Bengkulu – Pd.                   Fisik              
                      Tambak                                              
                      Berkala Jembatan Padang Tambak –                    
                      Ruas Pd. Tambak – Sp. Gunung Kemala                 
                      Sp. Gunung Kemala                                   
                      Berkala Jembatan Padang Tambak –                    
                      Ruas    Padang Bts. Kota Liwa                       
                      Tambak – Bts. Kota                                  
                      Liwa                                                
                      Berkala Jembatan Jln. Sudirman (Liwa)               
                      Ruas Jln. Sudirman                                  
                      (Liwa)                                              
                      Berkala Jembatan Kota Liwa – Sp.                    
                      Ruas Kota Liwa – Gunung Kemala                      
                      Sp. Gunung Kemala                                   
                      Longsoran STA Padang Tambak –                       
                      233+150   dan Bts. Kota Liwa                        
                      230+000                                             
                      Rehabilitasi Bts. Prov. Sumsel –                    
                      Jembatan W. Giham Sp. Empat                         
                      b.) Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada: 
                      1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;     
                      2) Kendali vegetasi;                                
                      3) Pembersihan dan pencabutan;                      
                      4) Pekerjaan tanah;                                 
                      5) Perbaikan perkerasan;                            
                      6) Pekerjaan drainase;                              
                      7) Pekerjaan jembatan/ overpass/ underpass/ terowongan/
                         bangunan lain;                                   
                      8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;       
                      9) Rambu dan marka.                                 
                      c.) Konsultan Pengawas wajib:                       
                      1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai    
                          dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
                          Jasa;                                           
                      2)  Merencanakan  dan   melaksanakan kegiatan       
                          Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                          pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                          Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
                          persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                      3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                          yang diusulkan Penyedia Konstruksi;             
                      4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk  
                          Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
                          Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Kerja
                          Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
                          lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                      5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua   
                          kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
                                                                          
                          prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
                          pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan 
                          kontrak dan spesifikasi teknik;                 
                      6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan 
                          Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                      7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan   
                          Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                          kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                      8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                          Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
                          serta laporan lainnya;                          
                      9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan 
                                                                          
                          klaim dari Penyedia Konstruksi;                 
                      10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                          serta laporan lainnya;                          
                      11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                          sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas     
                          berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari    
                          Pengguna Jasa; dan                              
                      12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                          Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan 
                                                                          
                          tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                          Pengguna Jasa.                                  
                                                                          
3. SASARAN       Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini,
                 adalah tercapainya hasil pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan isi
                 dokumen kontrak penyedia jasa konstruksi, sehingga kinerja jalan yang
                 ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur
                 rencana. Disamping itu, sebagian tugas PPK 1.1, PPK 1.5, PPK 2.1, PPK
                 2.2, PPK 2.3, dan PPK 2.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
                 Wilayah I dan II Provinsi Lampung yang terkait dalam hal masalah
                 pengendalian teknis dilapangan dan administrasi teknik, dilimpahkan
                 kepada Penyedia jasa ini.                                
                                                                          
4. LOKASI        Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                          
   PEKERJAAN                                                              
                 4.1 Lokasi Geografis                                     
                 Rute paket-paket pekerjaan konstruksi ini melintasi wilayah yang
                 menghubungkan dua pusat pemukiman/populasi seperti pada tabel
                 berikut:                                                 
                        Pekerjaan     Melintasi wilayah Menghubungkan pusat
                                                    pemukiman /populasi   
                  Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj                          
                  A                                                       
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Kuripan                                                 
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan Minor                           
                                            Mengikuti Kontrak Fisik       
                  (1,8 km)                                                
                  Penggantian Jembatan Way                                
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Tulung                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Midah                                                   
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Kerab                                                   
                  Longsoran STA 129+850 dan                               
                  130+275 (kiri)                                          
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd. Tambak                             
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung Kemala                              
                  Berkala Jembatan Ruas                                   
                  Padang Tambak – Bts. Kota                               
                  Liwa                                                    
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas Kota                              
                  Liwa – Sp. Gunung Kemala                                
                  Longsoran STA 233+150 dan                               
                  230+000                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Giham                                                   
                 Ruas ini berada di Provinsi Lampung                      
                 Kabupaten : Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat,
                 Tanggamus, Lampung Selatan                               
                 Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Ket.                           Lokasi pekerjaan          
                                                                          
                                Gambar 2. Lokasi Proyek                   
                                                                          
                 4.2 Kondisi Topografi                                    
                 Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan
                                                                          
                 kondisi medan bervariasi dengan :                        
                         Pekerjaan      Kondisi Titik terendah Titik      
                                        Medan              Tertinggi      
                  Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj                          
                  A                                                       
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan                        
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan Minor                           
                  (1,8 km)                                                
                  Penggantian Jembatan Way                                
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Tulung                         
                  Rehabilitasi Jembatan W. Midah                          
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kerab                          
                  Longsoran STA 129+850 dan                               
                  130+275 (kiri)                                          
                                            Mengikuti Kontrak Fisik       
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd. Tambak                             
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung Kemala                              
                  Berkala Jembatan Ruas Padang                            
                  Tambak – Bts. Kota Liwa                                 
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas Kota                              
                  Liwa – Sp. Gunung Kemala                                
                  Longsoran STA 233+150 dan                               
                  230+000                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W. Giham                          
                 Daerah tangkapan air (catchment areas) yang telah diidentifikasi di
                 sepanjang alinyemen lokasi pekerjaan konstruksi menentukan adanya
                 rencana konstruksi bangunan pelengkap berupa saluran drainase pada
                 lokasi – lokasi berikut :                                
                         Pekerjaan     Bangunan Tipe struktur/ Titik rencana
                                       Pelengkap Panjang (Km) (STA/Km)    
                  Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj                          
                  A                                                       
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan                        
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan Minor                           
                  (1,8 km)                                                
                  Penggantian Jembatan Way                                
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Tulung                         
                  Rehabilitasi Jembatan W. Midah                          
                  Rehabilitasi Jembatan W.   Me ngikuti Kontrak Fisik     
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kerab                          
                  Longsoran STA 129+850 dan                               
                  130+275 (kiri)                                          
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd. Tambak                             
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung Kemala                              
                  Berkala Jembatan Ruas Padang                            
                  Tambak – Bts. Kota Liwa                                 
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas Kota                              
                  Liwa – Sp. Gunung Kemala                                
                  Longsoran STA 233+150 dan                               
                  230+000                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W. Giham                          
                 4.3 Kondisi Saat Ini                                     
                 Kondisi saat ini sebagian dari ruas jalan tersebut berada dalam
                 keadaan buruk. Kondisi tidak mantap sepanjang ruas dari total panjang
                 ruas tersebut.                                           
                                                                          
                      Ruas jalan     Km awal    Km akhir   Kondisi        
                  Pematang Panggang –                                     
                  Sp. Pematang                                            
                  Sp. Kalianda - Bakauheni                                
                  Sukamaju- Sp. Kalianda –                                
                  Bakauheni                                               
                  Sp. Kalianda – Bakauheni                                
                  Way Kandis                                              
                  Krui - Biha                                             
                  Biha - Bengkunat        Mengi kuti Kontrak Fisik        
                  Bengkunat - Sanggi                                      
                  Bengkunat - Sanggi                                      
                  Biha – Bengkunat                                        
                  Bts. Prov. Bengkulu –                                   
                  Padang Tambak                                           
                  Padang Tambak – Sp.                                     
                  Gunung Kemala                                           
                  Padang Tambak – Bts.                                    
                  Kota Liwa                                               
                  Jln. Sudirman (Liwa)                                    
                  Kota Liwa – Sp. Gunung                                  
                  Kemala                                                  
                  Padang Tambak – Bts.                                    
                  Kota Liwa                                               
                  Bts. Prov. Sumsel – Sp.                                 
                  Empat                                                   
                 4.4 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi                 
                 Tahapan tentatif pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai
                                                                          
                 berikut:                                                 
                                                                          
                  • Mobilisasi personil dan peralatan;                    
                  • Rekayasa lapangan;                                    
                  • Pemeriksaan rencana kerja;                            
                  • Pengawasan lapangan;                                  
                  • Pengawasan material;                                  
                                                                          
                  • Pengawasan laboratorium;                              
                  • Opname lapangan;                                      
                  • Sertifikat bulanan;                                   
                  • Laporan akhir.                                        
                  Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal
                  pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam
                  rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                    
                                                                          
                 4.5 Tipikal Potongan Melintang dan Geometrik             
                 Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan  
                 melintang adalah memelihara jalan yang ada sesuai gambar rencana.
                 Alinyemen horizontal mengikuti alinyemen desain perencanaan yang
                                                                          
                 ada.                                                     
                 Alinyemen vertikal mengikuti alinyemen desain perencanaan yang ada.
                                                                          
                 4.6 Perkerasan                                           
                 Struktur perkerasan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
                         Pakerjaan     Jenis Perkerasan Km awal Km Akhir  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj                          
                  A                                                       
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan                        
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan Minor                           
                                             Mengikuti kontrak fisik      
                  (1,8 km)                                                
                  Penggantian Jembatan Way                                
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Tulung                         
                  Rehabilitasi Jembatan W. Midah                          
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kerab                          
                  Longsoran STA 129+850 dan                               
                  130+275 (kiri)                                          
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd. Tambak                             
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung Kemala                              
                  Berkala Jembatan Ruas Padang                            
                  Tambak – Bts. Kota Liwa                                 
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas Kota                              
                  Liwa – Sp. Gunung Kemala                                
                  Longsoran STA 233+150 dan                               
                  230+000                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W. Giham                          
                                     Mengikuti kontrak fisik              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Gambar 3 – Potongan Melintang dan Struktur Perkerasan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 4.7 Struktur                                             
                 Struktur utama yang ditangani mencakup :                 
                       Pakerjaan   Jenis struktur Material Dimensi        
                                             Konstruksi utama utama       
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Mesuj A                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Kuripan                                                 
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan                                 
                  Minor (1,8 km)                                          
                  Penggantian Jembatan Way                                
                                         Mengi kuti Kontrak Fisik         
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Tulung                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Midah                                                   
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Kerab                                                   
                  Longsoran STA 129+850                                   
                  dan 130+275 (kiri)                                      
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd.                                    
                  Tambak                                                  
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung                                     
                  Kemala                                                  
                  Berkala Jembatan Ruas                                   
                  Padang Tambak – Bts. Kota                               
                  Liwa                                                    
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas                                   
                  Kota Liwa – Sp. Gunung                                  
                  Kemala                                                  
                  Longsoran STA 233+150                                   
                  dan 230+000                                             
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Giham                                                   
                 4.8 Sistem Drainase                                      
                 Sistem drainase di sepanjang rute terdiri dari :         
                         Pakerjaan     Sistem drainase Km awal Km akhir   
                  Rehabilitasi Jembatan W. Mesuj                          
                  A                                                       
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kuripan                        
                  Cross Drain STA 065+000                                 
                  Rehabilitasii Mayor dan Minor                           
                  (1,8 km)                                                
                  Penggantian Jembatan Way                                
                  Kandis                                                  
                  Rehabilitasi Jembatan W. Tulung                         
                  Rehabilitasi Jembatan W. Midah Mengikut i Kontrak Fisik 
                  Rehabilitasi Jembatan W.                                
                  Semangka                                                
                  Rehabilitasi Jembatan W. Kerab                          
                  Longsoran STA 129+850 dan                               
                  130+275 (kiri)                                          
                  Berkala Jembatan Ruas Bts.                              
                  Prov. Bengkulu – Pd. Tambak                             
                  Berkala Jembatan Ruas Pd.                               
                  Tambak – Sp. Gunung Kemala                              
                  Berkala Jembatan Ruas Padang                            
                  Tambak – Bts. Kota Liwa                                 
                  Berkala Jembatan Ruas Jln.                              
                  Sudirman (Liwa)                                         
                  Berkala Jembatan Ruas Kota                              
                  Liwa – Sp. Gunung Kemala                                
                  Longsoran STA 233+150 dan                               
                  230+000                                                 
                  Rehabilitasi Jembatan W. Giham                          
                 Detail lokasi mengikuti gambar rencana.                  
                 4.9 Pengelolaan Lalu Lintas                              
                   Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas  
                   sepanjang rute adalah sebagai berikut:                 
                    a. Penutupan jalan sementara pada ruas tersebut selama
                       pelaksanaan pekerjaan dan mengarahkan lalu lintas ke salah
                       satu dari rute alternatif seperti yang ditentukan dalam Rencana
                       Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi yang akan
                       dibahas pada saat kontrak pekerjaan konstruksi dimulai.
                    b. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama  
                       pelaksanaan pekerjaan dan peningkatan langkah-langkah
                       manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang
                       ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia
                       Konstruksi.                                        
                   Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia
                   Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa  
                   Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang berlaku untuk
                   setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
                 4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja  
                 Konstruksi                                               
                 a. Risiko Lingkungan                                     
                    Rute pekerjaan konstruksi yang perlu menjadi perhatian khusus bagi
                    Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
                    dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang
                    Resiko Lingkungan, lihat dokumen Rancangan Konseptual SMKK
                                                                          
                    yang sudah disusun oleh Konsultan Perencanaan.        
                 b. Risiko Keselamatan Konstruksi                         
                    Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi
                    Bahaya dan Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu
                    Resiko sedang.                                        
                 c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                
                    - Di ruas paket pekerjaan , jalan melintasi wilayah perkotaan
                      padat. Kegiatan stabilisasi bisa mengakibatkan risiko Kesehatan
                      bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang
                                                                          
                      tersuspensi selama pengoperasian. Kelompok masyarakat
                      berbeda akan menghadapi risiko yang berbeda selama jangka
                      waktu pelaksanaan pekerjaan                         
                 4.10.1. Lain-Lain                                        
                 Ciri khusus yang dijumpai di sepanjang rute Pekerjaan Konstruksi akan
                 lebih didetailkan pada saat kajian field engineering bersama Penyedia
                 Jasa Konstruksi dan PPK Pelaksana terkait.               
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER        Pe laksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai
   PENDANAAN     oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Indonesia, melalui
                 Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                 Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
                 Pekerjaan Umum (PU).                                     
                 Nilai total Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas ini adalah
                 2.566.070.000 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh
                 Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN sebesar 11%,             
                                                                          
                                                                          
6. NAMA DAN      Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
   ORGANISASI                                                             
                 Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi
   PEJABAT                                                                
                 yang lebih luas dijabarkan di bawah ini.                 
   PEMBUAT                                                                
   KOMITMEN                                                               
                 6.1 Rincian PPK                                          
                 a.  Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
                     berada di wilayah BPJN Lampung yang selanjutnya disebut Balai.
                 b.  Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh
                     PPK Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker)
                     Pelaksanaan Wilayah I dan II Provinsi Lampung        
                    1. Nama    : Frans Sinatra, S.T., M.T.                
                       Jabatan : PPK 1.1 Provinsi Lampung                 
                    2. Nama    : Martenida D, S.T., M.T.                  
                       Jabatan : PPK 1.5 Provinsi Lampung                 
                    3. Nama    : Fiddin Ichwanul Alhaz, S.T., M.Sc.       
                       Jabatan : PPK 2.1 Provinsi Lampung                 
                    4. Nama    : R. Abadirulian Ervantara, S.T., M.Eng.   
                       Jabatan : PPK 2.2 Provinsi Lampung                 
                    5. Nama    : Paksi Aan Syuruadi, S.T., M.T.           
                       Jabatan : PPK 2.3 Provinsi Lampung                 
                    6. Nama    : Ave Emda Presetio Kawulusan, S.T., M.Eng.
                                                                          
                       Jabatan : PPK 2.4 Provinsi Lampung                 
                                                                          
                         Pakerjaan  Nama PPK Pelaksanan Jabatan           
                     Rehabilitasi Jembatan Frans Sinatra, S.T., M.T. PPK 1.1 Provinsi
                     W. Mesuj A                     Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
                     W. Kuripan                     Lampung               
                     Cross Drain STA Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
                     065+000                        Lampung               
                     Rehabilitasii Mayor Martenida D, S.T., M.T. PPK 1.5 Provinsi
                     dan Minor (1,8 km)             Lampung               
                     Penggantian   Fiddin Ichwanul Alhaz, S.T., PPK 2.1 Provinsi
                     Jembatan Way Kandis M.Sc.      Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
                     W. Tulung     S.T., M.Eng.     Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
                     W. Midah      S.T., M.Eng.     Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
                     W. Semangka   S.T., M.Eng.     Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
                     W. Kerab      S.T., M.Eng.     Lampung               
                     Longsoran STA R. Abadirulian Ervantara, PPK 2,2 Provinsi
                     129+850 dan 130+275 S.T., M.Eng. Lampung             
                     (kiri)                                               
                     Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     Ruas Bts. Prov. M.T.           Lampung               
                     Bengkulu – Pd.                                       
                     Tambak                                               
                     Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     Ruas Pd. Tambak – M.T.         Lampung               
                     Sp. Gunung Kemala                                    
                     Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     Ruas Padang Tambak M.T.        Lampung               
                     – Bts. Kota Liwa                                     
                     Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     Ruas Jln. Sudirman M.T.        Lampung               
                     (Liwa)                                               
                     Berkala Jembatan Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     Ruas Kota Liwa – Sp. M.T.      Lampung               
                     Gunung Kemala                                        
                     Longsoran STA Paksi Aan Syuruadi, S.T., PPK 2.3 Provinsi
                     233+150 dan 230+000 M.T.       Lampung               
                     Rehabilitasi Jembatan Ave Emda Presetio PPK 2.4 Provinsi
                     W. Giham      Kawulusan, S.T., M.Eng. Lampung        
                 c.  Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas   
                     Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
                     bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                     (P2JN) Provinsi Lampung.                             
                     Nama      : Dwi Meldasari, S.T., M.T.                
                     Jabatan   : PPK Pengawasan                           
                                                                          
                                                                          
                 6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek                        
                 a.  Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                     Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.         
                 b.  Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib    
                     bertindak sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan
                     kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
                 c.  Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                     menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun selama
                     Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang diberi
                                                                          
                     tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
                     Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan   
                     Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi
                     ini.                                                 
                 d.  Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                     ditampilkan pada Gambar 4.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Gambar 4. Pengaturan Tata Kelola             
                                                                          
                                                                          
                 6.3 Pengaturan Komunikasi                                
                 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile
                 dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat
                 Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Konstruksi.              
                                                                          
                 Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah
                 menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat
                 korespondensi yang digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan
                 Konstruksi.                                              
                 a.  Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan
                     beberapa istilah- istilah sebagai berikut:           
                     1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi
                        kepada Para Pihak lainnya;                        
                     2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
                                                                          
                        tersampaikannya informasi;                        
                     3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                        informasi yang disampaikan.                       
                 b.  Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, 
                     permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-
                     lain.                                                
                 c.  Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan
                     Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak.  
                     Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak internal dan
                                                                          
                     eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para
                     Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta
                     ketepatan strategi dalam pelibatannya.               
                 d.  Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak
                     internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi informasi
                     tentang:                                             
                     1) Pihak Pengirim;                                   
                     2) Pihak Penerima Utama;                             
                                                                          
                     3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
                     4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
                     5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
                                                                          
                 e.  Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan
                     dengan cara sebagai berikut:                         
                     1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
                        penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
                        Kontrak, disertai bukti penerimaan;               
                                                                          
                     2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-
                        Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
                     3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-
                        Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran
                        Pengguna Jasa.                                    
                 f.  Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                     apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                     pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau  
                                                                          
                     pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang   
                     disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih
                     dari 24 jam setelah komunikasi verbal disampaikan/diterima.
                 g.  Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada
                     saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke
                     semua Pihak Terkait, seperti yang ditampilkan pada Gambar 5.
                 h.  Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang    
                     ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
                     Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.aaq
                     Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
                     dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
                     permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan
                     kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
                                                                          
                     korespondensi di atas.                               
                                                                          
                                                                          
                           Data Penunjang                                 
7. DATA DASAR    Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib    
                 menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:       
                 a.  Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
                 b.  Kerangka Acuan Kerja;                                
                 c.  Kontrak Jasa Konstruksi;                             
                                                                          
                 d.  Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
                     Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;           
                 e.  Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
                     yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
                     kontraknya;                                          
                 f.  Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                     wawancara;                                           
                 g.  Informasi yang disediakan PPK;                       
                                                                          
                 h.  Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                 i.  Dokumen  Rencana  Teknis Rinci untuk  Kontrak        
                     Pekerjaan/Konstruksi;                                
                 j.  Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi
                     historis lainnya.                                    
                                                                          
8. STANDAR       Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
   TEKNIS        menerapkan standar teknis yang terkait, yaitu: Spesifikasi Umum Bina
                 Marga Tahun 2018 Revisi 2 dan Spesifikasi Khusus lainnya yang
                 diperlukan.                                              
                                                                          
9. STUDI-STUDI   Konsultan Pengawas harus memperhatikan hasil studi berikut yang telah
   TERDAHULU     dilaksanakan sebelumnya: Tidak ada                       
                                                                          
                                                                          
10. REFERENSI    Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum
   HUKUM         Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna
                                                                          
                 Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus menyatakan hal
                 ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya termasuk pihak
                 subpenyedia dan/atau suplier-nya.                        
                 Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
                 berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau
                 menerapkan prosedur apa pun.                             
                 Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :             
                 a.  Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana
                     telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
                     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                     Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
                                                                          
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6760)                
                 b.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                     Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                     Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan    
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)       
                 c.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
                     Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 6573)                       
                 d.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
                                                                          
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
                 e.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                     Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                     Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                          
                     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                     Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6626)                                          
                 f.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang       
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara    
                     Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
                     diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                     Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                                                                          
                     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)              
                 g.  Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan
                     Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.               
                 h.  Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang        
                     Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional    
                 i.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 
                     tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612)      
                 j.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 
                     tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                     Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                     Nomor 900)                                           
                                                                          
                 k.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 
                     tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2014 Nomor 514)                                
                 l.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                     Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman       
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                     Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                     593)                                                 
                 m.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                     Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan   
                     Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2021 Nomor 306)                                
                 n.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                     Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2021 Nomor 286)                                
                 o.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
                                                                          
                     tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                     Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                     Konstruksi                                           
                 p.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
                     Pengendalian Mutu Pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum
                     dan Perumahan Rakyat;                                
                 q.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
                                                                          
                     Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik
                 r.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
                     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                 
                 s.  Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2022 tentang penjelasan atas
                     penunjukan langsung permintaan berulang (Repeat Order) untuk
                     pengadaan jasa konsultansi;                          
                                                                          
                 t.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 14 /SE/M/2024
                     tentang pedoman penunjukan langsung permintaan berulang
                     (Repeat Order) dalam pengadaan jasa konsultansi di   
                     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.     
                           Ruang Lingkup                                  
11. LINGKUP      11.1 Umum                                                
   PEKERJAAN                                                              
                 Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang  
                 dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan
                 terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan
                 pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
                 terstruktur.                                             
                 Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan 
                 pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana
                 tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab  
                 Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
                 sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat
                 RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
                 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan 
                 pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun
                 Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.             
                                                                          
                                                                          
                 11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program  
                 Mutu                                                     
                 11.2.1 Dasar Perencanaan                                 
                 Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan    
                 Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program
                 Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                 Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
                                                                          
                 B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan
                 mutu konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
                 dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
                 Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
                 Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas
                 harus memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara
                 Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab
                 Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan  
                                                                          
                 tanggung jawab Penyedia Konstruksi.                      
                 Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:                 
                 a.   Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan
                      sebagai pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi
                      yang sistematik untuk mencapai standar mutu yang telah
                      ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
                 b.   Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai
                      prosedur dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan
                      produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi atau  
                                                                          
                      melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.     
                 QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
                 mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan
                 bahwa Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
                 memenuhi standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA
                 dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.    
                 Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan
                 Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak
                 Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program
                 Mutu Konsultan Pengawas.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi            
                 Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan  
                 Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi,  
                 khususnya:                                               
                 a.   Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan   
                      pekerjaan konstruksi;                               
                 b.   Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;            
                 c.   Gambar, laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
                      dibuat Konsultan Perencana;                         
                                                                          
                 d.   Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi
                      terutama:                                           
                      1)  Jadwal mobilisasi;                              
                      2)  Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;        
                      3)  Metode pelaksanaan pekerjaan;                   
                      4)  Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);            
                      5)  Manajemen peralatan dan bahan;                  
                      6)  Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan      
                                                                          
                          gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan  
                          Keselamatan Kerja (K3).                         
                                                                          
                                                                          
                 11.2.3 Program Mutu                                      
                 a.   Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,  
                      inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan
                      agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan
                      kontrak;                                            
                                                                          
                 b.   Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
                      konstruksi;                                         
                 c.   Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan
                      memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
                 d.   Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi
                      perubahan tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu   
                      konstruksi.                                         
                 Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak
                                                                          
                 Konstruksi, di mana metode pengujian dan pengukurannya telah
                 ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari
                 Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
                 daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk
                 menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi
                 persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.   
                 Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi
                 harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen
                 RMPK  Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi     
                 penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan
                 secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
                 urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
                 pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan
                                                                          
                 pelaksanaan Kontrak.                                     
                 Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan
                 Program Mutu dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk
                 pekerjaan yang disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                 tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                   
                 Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program
                 Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                 Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :
                 a.   Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum
                                                                          
                      tentang proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode
                      dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan, masa
                      pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
                      Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.   
                 b.   Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan
                      organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan
                      konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
                      struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
                                                                          
                      antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
                      keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
                      pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
                      pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu. 
                 c.   Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan
                      waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap 
                      kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan, 
                      hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup
                      jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.     
                                                                          
                 d.   Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran
                      umum tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan
                      Konstruksi dan bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait
                      dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak
                      terbatas pada:                                      
                      1)  Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait
                          dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:         
                           a)  Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur 
                                                                          
                               umum  untuk pemeriksaan kualitas dan kegiatan
                               verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
                               konstruksi;                                
                           b)  Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi
                               masalah ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi
                               awal sampai penerimaan tindakan perbaikan; 
                           c)  Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan  
                               pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi   
                               ketentuan pemantauan kinerja;              
                           d)  Titik Tunggu: membahas pendekatan yang     
                               digunakan untuk menentukan dan penjaminan  
                               mutu pada titik tunggu;                    
                           e)  Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan    
                                                                          
                               Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan Inklusi
                               Sosial;                                    
                           f)  Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan   
                               kiriman dari Penyedia Konstruksi;          
                           g)  Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan    
                               pengelolaan dokumen proyek dengan sistem   
                               pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang   
                               aman;                                      
                           h)  Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur  
                                                                          
                               untuk memberikan dan mendapatkan semua     
                               persetujuan;                               
                           i)  Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur  
                               perubahan Program Mutu dilakukan untuk     
                               memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
                      2)  Pengawasan yang  dilakukan di setiap tahap      
                          pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan         
                      3)  Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan
                                                                          
                          yang disebutkan dalam kontrak Konsultan Pengawas.
                 e.   Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang  
                      dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan
                      pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan yang
                      digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                      informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk
                      daftar simak/checklist.                             
                 f.   Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan 
                      berikut jadwal penyerahannya.                       
                                                                          
                 Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
                 Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut
                 (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.                   
                 Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas
                 memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan
                 rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
                 Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi
                 dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
                                                                          
                 mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.     
                                                                          
                 11.3 Pelaksanaan Program Mutu                            
                 Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara
                 sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan
                 dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru
                 yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi
                 pelaksanaan pengawasan.                                  
                 Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan
                 kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian
                 Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan,
                 Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-
                 bagian berikut ini.                                      
                                                                          
                 Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
                 mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan
                 Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang.                
                                                                          
                 11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu          
                 Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan     
                 pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak
                 terbatas pada hal-hal sebagai berikut:                   
                 a.   Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna
                                                                          
                      Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta
                      rencana atau program lainnya yang dibuat oleh Penyedia
                      Konstruksi;                                         
                 b.   Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga
                      kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta
                      metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana kemajuan
                      pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
                      mempercepat kemajuan pekerjaan;                     
                                                                          
                 c.   Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui  
                      kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                      fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                      penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar
                      lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung
                      atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;      
                 d.   Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel,
                      serta peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia
                      Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan
                                                                          
                      daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
                 e.   Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia 
                      Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
                      layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
                      perbaikan (jika perlu);                             
                 f.   Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
                      persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil
                      inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan lain yang
                                                                          
                      terkait;                                            
                 g.   Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                      disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-
                      tindakan perbaikan;                                 
                 h.   Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
                      terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi,
                      perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang
                      harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang
                      serupa;                                             
                 i.   Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan
                      disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, dan
                      membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap   
                      pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil
                                                                          
                      pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen    
                      pendukungnya;                                       
                 j.   Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan 
                      kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
                      pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
                      kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
                 k.   Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa   
                      tentang perubahan yang dipandang perlu untuk menyelesaikan
                                                                          
                      pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap perubahan
                      terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
                      mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
                      mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya,
                      menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau
                      potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
                      solusi yang mungkin dilakukan;                      
                 l.   Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan
                                                                          
                      dan kinerja pekerjaan konstruksi;                   
                 m    Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia   
                 .    Konstruksi;                                         
                 n.   Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                      Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline, lokasi
                      konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan benchmark;
                 o.   Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                      Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan 
                      mengawasi pelaksanaannya;                           
                                                                          
                 p.   Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau
                      dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa,
                      dan semua Para Pihak terkait yang dipimpin oleh Konsultan
                      Pengawas; dan                                       
                 q.   Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di
                      atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan
                      pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga pekerjaan  
                      konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan
                                                                          
                      persyaratan kontrak.                                
                 r.   Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk
                      membantu Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi
                      dan manajemen seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan
                      dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
                      kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga
                      bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu 
                      menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di
                      Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
                                                                          
                 11.5 Pengawasan  Pelaksanaan  Upaya  Perlindungan        
                    Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi,
                    Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial                  
                                                                          
                 Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
                 memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan   
                 Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                 dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
                 terbatas pada:                                           
                 a.   Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan 
                      dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya
                      termasuk aspek Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial (GESI)
                      dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
                                                                          
                      menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
                      Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan  
                      kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                      dan peraturan perundangan yang berlaku;             
                 b.   Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, 
                      RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus     
                      disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
                      lapangan.                                           
                                                                          
                 c.   Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,   
                      Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:       
                      1)   Keselamatan keteknikan konstruksi;             
                      2)   Keselamatan dan kesehatan kerja;               
                      3)   Keselamatan publik; dan                        
                      4)   Keselamatan lingkungan                         
                 d.   Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi
                      terhadap ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas
                      dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menyediakan
                                                                          
                      fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;    
                 e.   Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi
                      pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                      Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta
                      risiko-risiko yang terkait;                         
                 f.   Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
                      ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;  
                 g.   Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat 
                                                                          
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                   
                 h.   Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan  
                      konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
                      langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika ada);
                 i.   Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada
                      keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan        
                 j.   Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi
                      atas metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
                      memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi jiwa
                      dan properti.                                       
                                                                          
                 11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen                       
                 Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam   
                                                                          
                 mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus 
                 memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja
                 Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
                 memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
                 kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material
                 pendukung yang diperlukan.                               
                 Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas
                 pada:                                                    
                 a.   Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
                                                                          
                 b.   Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
                 c.   Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;     
                 d.   Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
                      memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan
                      serta titik-titik tunggu;                           
                 e.   Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan; 
                 f.   Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang   
                      merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;       
                                                                          
                 g.   Merekomendasi perubahan kontrak                     
                      serta pengaturan-pengaturan lain                    
                      yang terkait;                                       
                 h.   Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung   
                      pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan 
                      pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak kritis
                      dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
                 i.   Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung   
                      pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk
                                                                          
                      memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi, penyiapan variasi
                      dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
                      kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.        
                                                                          
                 11.7 Pelaporan dan Dokumentasi                           
                 Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal
                 pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 40,
                 Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus    
                                                                          
                 memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan
                 pekerjaan.                                               
                 Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
                 Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui
                 platform kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
                 (flow) yang sudah disepakati.                            
                 Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 19
                 hingga 25. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
                 Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-
                 laporan berikut:                                         
                 a.   Laporan Pendahuluan                                 
                 b.   Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi     
                 c.   Laporan Konsultan                                   
                                                                          
                                                                          
                 11.7.1 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 
                 Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan      
                 laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
                 berikut:                                                 
                 a.   Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi      
                 b.   Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi       
                 c.   Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
                 11.7.2 Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi    
                 Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-
                 laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan 
                 Konstruksi berikut:                                      
                 a.   Laporan Bulanan                                     
                 b.   Laporan Pertengahan                                 
                 c.   Laporan Akhir                                       
                                                                          
                                                                          
                 11.7.3 Laporan lainnya                                   
                 Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan
                 Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:               
                                                                          
                 a. Laporan ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                
                 Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus   
                 mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
                 Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
                 ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
                                                                          
                 membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
                 jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya
                 kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.            
                 b. Laporan Khusus                                        
                 Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di
                 luar ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang
                 terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
                 lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan
                                                                          
                 Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.           
                                                                          
                 11.7.4 Dokumentasi                                       
                 Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan
                 penyediaan layanan:                                      
                 a.   Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)          
                      Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang
                      mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan
                      peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
                      dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
                      Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                      Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan
                                                                          
                      mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui
                      instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
                      dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
                      perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia    
                      Konstruksi.                                         
                      Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas,
                      sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan
                      Pengawas harus menyerahkan salinan Laporan Harian kepada
                      Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.              
                                                                          
                 b.   Hasil Pengujian                                     
                      Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia  
                      Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas
                      atau laboratorium independen harus disimpan dan diarsipkan
                      oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.        
                 c.   Risalah Rapat Kemajuan                              
                      Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan
                      semua Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.  
                                                                          
                      Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah Rapat
                      dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak
                      yang menghadiri rapat.                              
                 d.   Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi       
                      Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua         
                      korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
                 e.   Dokumen lain                                        
                      Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang
                      semua dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan 
                                                                          
                      Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
                      gambar, informasi dan dokumen lainnya.              
                                                                          
12. KELUARAN     Sebaga i bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                 konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output
                 berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran
                 dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:           
                   •  Program Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu),
                                                                          
                      termasuk pemutakhirannya;                           
                   •  rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
                   •  Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara
                      berkala;                                            
                   •  Hasil Pengujian Acak;                               
                   •  Catatan pekerjaan yang tidak memenuuhi syarat mutu (Laporan
                      ketidakpatuhan);                                    
                   •  Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
                   •  Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                   •  Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                      Kontraktor;                                         
                                                                          
                   •  Hasil pengelolahan data/informasi kendali mutu;     
                   •  Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                   •  Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan 
                   •  Laporan lainnya.                                    
                                                                          
                                                                          
13. PERALATAN,   Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik
   MATERIAL,                                                              
                 Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara
   PERSONEL DAN                                                           
                 khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama masa
   FASILITAS DARI                                                         
                 pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.  
   PEJABAT                                                                
                 PPK menyediakan hal-hal berikut:                         
   PEMBUAT                                                                
                 a.  Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan
   KOMITMEN                                                               
                     Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut : tidak ada
                 b.  Akomodasi dan Ruangan Kantor                         
                     Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua, roda empat dan
                     fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain-lainnya harus disediakan
                     sendiri oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa yang akan
                     dibayarkan sesuai kontrak.                           
                 c.  Tenaga Pengawas / Asistensi                          
                     Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan
                     bertindak sebagai mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai
                     kontak untuk komunikasi harian.                      
14. PERALATAN    Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konsultansi
   DAN MATERIAL  Pengawasan wajib menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan
   DARI PENYEDIA                                                          
                 manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
   JASA                                                                   
                 Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Penyedia Jasa
   KONSULTANSI                                                            
                 Konsultansi Pengawasan harus menyediakan perlengkapan tertentu
                 serta sejumlah peralatan pendukung.                      
                 Hal-hal yang disediakan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
                 adalah:                                                  
                 a.  Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                     terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
                     1)  Fasilitas kantor dan/atau mess untuk staf Konsultan
                         Pengawas (sudah termasuk fasilitas perkantoran/mess
                         memadai seperti furnitur, listrik dan air);      
                     2)  Kendaraan roda empat (minibus kapasitas minimal 1500 cc
                         tahun pembuatan 2020) untuk transportasi staf dan
                         peralatan;                                       
                     3)  Kendaraan roda dua (kapasitas minimal 125 cc tahun
                         pembuatan 2020) untuk transportasi staf dan peralatan;
                     4)  Komputer Laptop (minimal Intel Pentium 5) dan printer color
                         A3;                                              
                     5)  Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor (ATK, tinta
                         dll);                                            
                     6)  Peralatan dan biaya komunikasi (Telpon dan Internet);
                     7)  Alat Pelindung Diri yang terdiri dari (Rompi safety, Helm
                         proyek, Sepatu Lapangan, Kacamata pelindung debu,
                                                                          
                         masker; dan                                      
                     8)  Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan.  
                 b.  Peralatan yang disediakan Penyedia Jasa Konsultansi  
                     Pengawasan harus cukup memadai sehingga pengawasan dan
                     pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                     Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                     Konsultansi Pengawasan adalah                        
                     1)  peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
                         seperti meteran, calipers, dll                   
                                                                          
                     2)  peralatan dasar untuk pengujian material misalnya hammer
                         test, thermometer aspal dan lain lainnya.        
                     Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
                     semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
                     pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan Penyedia Jasa
                     Konsultansi Pengawasan.                              
                                                                          
                     Fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                          
                     Pengawasan dan tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan
                 c.                                                       
                     dalam harga item lain) adalah sebagai berikut:       
                     1)  Kotak P3K                                        
                     2)  Obat-obatan ringan                               
                     3)  Peralatan lapangan (meteran, safety line, dan    
                         lain-lain)                                       
                     Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi – lokasi
                     pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.           
                 d.  Konsultan pengawas melakukan perjalanan/ kunjungan ke lokasi
                     pekerjaan / kantor / lembaga/ instansi yang diperlukan untuk dapat
                     melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan
                     pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi
                     tidak terbatas pada :                                
                                                                          
                    1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                          
                    2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan
                       kantor utama);                                     
                    3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti
                       lembaga pemerintah                                 
                    4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                       Penyedia Konstruksi;                               
                    5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi,
                       seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing plant, concrete
                       batching plant, laboratorium dan lain-lain;        
                    6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia
                       Konstruksi, sub Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain
                       yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.  
                 Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
                 melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab
                                                                          
                 Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan. Biaya semua perjalanan ke
                 dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi,
                 tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan
                 Pengawas.                                                
                                                                          
15. LINGKUP      Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan
   KEWENANGAN                                                             
                 Pengawas diberikan kewenangan berikut                    
   PENYEDIA JASA                                                          
                 a.  Memeriksa dan mengevaluasi Sertifikat Bulanan;       
                 b.  Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
                     Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki
                     implikasi keuangan;                                  
                 c.  Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap 
                     pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat
                     dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;       
                 d.  Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
                     berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
                 e.  Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan,
                     mengendalikan, merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk
                     penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh
                 f.  persetujuan PPK:                                     
                     Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
                     yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
                     untuk pekerjaan permanen maupun sementara;           
                 g.  Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
                     menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
                     tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
                                                                          
                     dalam Kontrak;                                       
                 h.  Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan   
                     Konstruksi Penyedia Konstruksi;                      
                 i.  Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;         
                 j.  Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai
                     dengan kontrak;                                      
                 k.  Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
                     dibanding hasil akhir pekerjaan;                     
                                                                          
                 l.  Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
                 m.  Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai
                     dengan tugas dan tanggung jawabnya,                  
                 n.  Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan
                     pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;                
                 o.  Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                 p.  Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;          
                 q.  Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja; 
                 r.  Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                     syarat (laporan ketidakpatuhan);                     
                 s.  Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
                     pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
                 t.  Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
                 u.  Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan     
                                                                          
                     pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                 v.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
                     lingkungan;                                          
                 w.  Merekomendasikan kepada PPK untuk menghentikan sementara
                     pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
                     yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara
                     lain;                                                
                 x.  Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
                     sesuai spesifikasi;                                  
                                                                          
                 y.  Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
                     dan                                                  
                 z.  Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.           
                                                                          
                 Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui
                 PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:         
                 a.  Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
                     menyebabkan perubahan nilai kontrak;                 
                                                                          
                 b.  Menambahkan jenis pekerjaan baru;                    
                 c.  Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;          
                 d.  Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;         
                 e.  Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;            
                 f.  Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                     terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
                 g.  Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak
                     sebagai bagian dari tenaga utama; dan                
                 h.  Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.        
                                                                          
                 Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada
                 Adendum Kontrak.                                         
                                                                          
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7,5 (Tujuh Koma
   PENYELESAIAN  Lima) bulan atau 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) hari Kalender.
   PEKERJAAN                                                              
  17. PERSONEL                                                                                              
                                                                                                            
                                                                                  Jumlah                    
                                 Kualifikasi Profesional Staf                                               
                                                                                   Orang                    
   No                    Tingkat                                                           Jumlah           
                                                             Pengalaman Status Tenaga                       
            Posisi      Pendidikan Jurusan    Sertifikat - Kualifikasi                      Bulan           
                                                               (tahun)    Ahli                              
                         Minimal                                                                            
                                            Ahli Madya Teknik Jalan -                                       
      Team Leader/ Health Safety           Jenjang 8, Ahli Madya Teknik Tetap/ Tidak                        
   1                      S-1     Teknik Sipil                   6                  1        7,5            
      Environment Engineer                   Jembatan Jenjang 8 dan      Tetap                              
                                            Ahli Muda K3 – Jenjang 7                                        
      Supervision Engineer/                 Ahli Madya Teknik Jalan -                                       
                          S-1                                          Tetap/ Tidak                         
   2  Quality Engineer/ Quantity  Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5          1        7,5            
                                                                         Tetap                              
      Engineer 1                            Teknik Jembatan Jenjang 8                                       
      Supervision Engineer/                 Ahli Madya Teknik Jalan -                                       
                          S-1                                          Tetap/ Tidak                         
   3  Quality Engineer/ Quantity  Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5          1        7              
                                                                         Tetap                              
      Engineer 2                            Teknik Jembatan Jenjang 8                                       
      Supervision Engineer/                 Ahli Madya Teknik Jalan -                                       
                                                                       Tetap/ Tidak                         
   4  Quality Engineer/ Quantity S-1 Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5       1        7              
                                                                         Tetap                              
      Engineer 3                            Teknik Jembatan Jenjang 8                                       
      Supervision Engineer/                 Ahli Madya Teknik Jalan -                                       
                                                                       Tetap/ Tidak                         
   5  Quality Engineer/ Quantity S-1 Teknik Sipil Jenjang 8, dan Ahli Madya 5       1        5              
                                                                         Tetap                              
      Engineer 4                            Teknik Jembatan Jenjang 8                                       
                                    Kualifikasi Sub Profesional Staf                                        
   No                    Tingkat                                       Status Tenaga Jumlah                 
            Posisi                 Jurusan        Pengalaman (tahun)                                        
                        Pendidikan                                        Ahli     Orang                    
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
                                 Teknik Geodesi/                                                            
   1  Surveyor/ Inspector S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 7             
                                    Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
                                 Teknik Geodesi/                                                            
   2  Surveyor/ Inspector S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 5             
                                    Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   3                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 7,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   4                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   5                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   6                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   7                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
                                  Teknik Sipil/                                                             
                                                    Teknik Sipil ( 1 )/                                     
      Surveyor/ Inspector/ Teknisi Teknik Geodesi/                                                          
   8                      S-1                      Teknik Geodesi ( 0 )/ Tetap/ Tidak Tetap 1 6,5           
      Laboratorium                  Teknik                                                                  
                                                  Teknik Geomatika ( 0 )                                    
                                   Geomatika                                                                
   9  Teknisi Laboratorium S-1    Teknik Sipil      Teknik Sipil ( 1 ) Tetap/ Tidak Tetap 1  7              
   10 Teknisi Laboratorium S-1    Teknik Sipil      Teknik Sipil ( 1 ) Tetap/ Tidak Tetap 1  5              
   No                                     Kualifikasi Supporting Staff                                      
                         Tingkat                                       Status Tenaga Jumlah                 
      Posisi                       Jurusan        Pengalaman (tahun)                                        
                        Pendidikan                                        Ahli     Orang                    
   1  Operator Computer   S-1        -                  -                  -                 7,5            
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
    1   Preservasi 1     7,5   Team Leader/ • Pendidikan S1 jurusan Teknik Sipil 1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli
                               Health Safety dengan pengalaman ≥ 6 tahun pengawasan konstruksi untuk setiap 
                                                                      pelaksanaan pengukuran atau rekayasa  
                                Environment menyediakan jasa konsultansi                                    
                                                                      lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa 
                                 Engineer   pengawasan untuk proyek-proyek                                  
                                                                      Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan 
                                            konstruksi jalan dan jembatan.                                  
                                                                      laporan kepada PPK sehingga dapat segera
                                                                      diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
                                                                      untuk pekerjaan pengembalian kondisi, 
                                                                      pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
                                                                      utama dan rekayasa terperinci lainnya;
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                    2. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
                                                                      Konsultan Pengawas secara teratur dan 
                                                                      memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
                                                                      memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia
                                                                      Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
                                                                      sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                                                                      jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                      dinyatakan secara umum;               
                                                                    3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                      Konstruksi memahami Dokumen Kontrak   
                                                                      Pekerjaan Konstruksi secara benar,    
                                                                      melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
                                                                      spesifikasi serta gambar-gambar, dan  
                                                                      menerapkan metode konstruksi yang tepat
                                                                      dengan kondisi lapangan untuk setiap  
                                                                      pelaksanaan pekerjaan;                
                                                                    4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
                                                                      kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
                                                                      kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                                                                      Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
                                                                      pekerjaan;                            
                                                                    5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
                                                                      memeriksa pekerjaan pada semua lokasi 
                                                                      pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
                                                                      kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
                                                                    6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk 
                                                                      menerima atau menolak hasil pekerjaan,
                                                                      material dan peralatan konstruksi yang tidak
                                                                      sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                                                                      dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                    7. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan
                                                                      pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa  
                                                                      Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
                                                                      kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
                                                                      telah disetujui;                      
                                                                    8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan  
                                                                      pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
                                                                      jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
                                                                      sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                      jadwal penyelesaian pekerjaan yang    
                                                                      direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
                                                                      Team Leader membuat rekomendasi kepada
                                                                      PPK  secara tertulis untuk mengatasi  
                                                                      keterlambatan;                        
                                                                    9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
                                                                      pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
                                                                      yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
                                                                    10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa
                                                                      Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk  
                                                                      melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
                                                                      pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan
                                                                      tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                                                                      diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                                                                      dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                    11. Memberi rekomendasi kepada PPK      
                                                                      menyangkut mutu, volume dan jumlah    
                                                                      pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
                                                                      kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
                                                                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
                                                                    12. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
                                                                      sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
                                                                      pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
                                                                      pengampilan keputusan /persetujuan;   
                                                                    13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
                                                                      pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
                                                                      sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                      Konstruksi atas usulan pembayaran yang
                                                                      diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                    14. Mengkoordinasikan penyusunan laporan
                                                                      mengenai kemajuan fisik dan keuangan  
                                                                      pekerjaan konstruksi yang menjadi     
                                                                      kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                      PPK;                                  
                                                                    15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
                                                                      Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
                                                                      mengupayakan agar semua gambar tersebut
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      dapat diselesaikan sebelum serah terima
                                                                      pertama (provisional hand over);      
                                                                    16. Menyimpan arsip gambar desain dan   
                                                                      menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                      harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
                                                                      pekerjaan dan pengukuran pembayaran.  
                                                                    17. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
                                                                      persyaratan aspek keselamatan konstruksi
                                                                      dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
                                                                      mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
                                                                      Jasa Konstruksi;                      
                                                                    18. Melakukan pengawasan terhadap penerapan
                                                                      Dokumen SMKK;                         
                                                                    19. Memeriksa dan membuat rekomendasi   
                                                                      terhadap penyusunan dan pemutakhiran  
                                                                      dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                                                                    20. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
                                                                      Jasa   Pekerjaan Konstruksi dalam     
                                                                      mengidentifikasi dan memetakan potensi
                                                                      bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
                                                                      kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
                                                                      bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
                                                                      bahaya tersebut (probability);        
                                                                    21. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
                                                                      Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
                                                                      rencana program keselamatan dan kesehatan
                                                                      kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
                                                                      korektif, untuk mengurangi terjadinya 
                                                                      bahaya/kecelakaan dan menanggulangi   
                                                                      kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
                                                                    22. Memonitoring implementasi pengelolaan dan
                                                                      pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
                                                                      bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                      Konstruksi dalam memastikan dampak    
                                                                      lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
                                                                      diminimalisir;                        
                                                                    23. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
                                                                      Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
                                                                      dalam penyiapan pengendalian dan      
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
                                                                      proyek atau proyek lain yang berkaitan;
                                                                    24. Membuat dan memelihara dokumen terkait
                                                                      kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
                                                                      merancang prosedur baku dan memelihara
                                                                      barang atau catatan terkait kesehatan dan
                                                                      keselamatan kerja; dan                
                                                                    25. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
                                                                      mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                      masalah termasuk tindakan preventif dan
                                                                      korektif yang diambil.                
    2   Preservasi 1     7,5    Supervision • Pendidikan S1 jurusan Teknik Sipil dengan 1. Memeriksa kesesuaian antara gambar
                   2     7    Engineer/ Quality pengalaman ≥ 5 tahun menyediakan jasa perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                   1     5    Engineer/ Quantity konsultansi pengawasan untuk proyek- pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
                                 Engineer  proyek konstruksi jalan dan/atau jembatan. lapangan;             
                                                                    2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                      Konstruksi menerapkan ketentuan       
                                                                      keselamatan konstruksi;               
                                                                    3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja
                                                                      konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan.
                                                                      konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
                                                                      (SKK);                                
                                                                    4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang
                                                                      digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
                                                                      Operasi (SILO);                       
                                                                    5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki
                                                                      Surat Izin Operator (SIO);            
                                                                    6. Memeriksa kesesuaian penggunaan      
                                                                      material/bahan produksi dalam negeri dan
                                                                      barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
                                                                      Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar
                                                                      barang yang diimpor sebagaimana tercantum
                                                                      dalam kontrak pekerjaan konstruksi;   
                                                                    7. Memastikan metode konstruksi dan hasil
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
                                                                      Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen
                                                                      Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
                                                                    8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada
                                                                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
                                                                      metode konstruksi dinilai tidak benar atau
                                                                      membahayakan dan dicatat dalam buku harian
                                                                      (log book) serta segera melaporkannya kepada
                                                                      Team Leader;                          
                                                                    9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
                                                                      perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                      Pekerjaan Konstruksi;                 
                                                                    10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
                                                                      seluruh perubahan dan ketidaksesuaian 
                                                                      pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
                                                                      melaporkannya kepada Team Leader;     
                                                                    11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
                                                                      dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                      Konstruksi;                           
                                                                    12. Memeriksa, mengawasi dan melakukan  
                                                                      pengujian terhadap mutu proses dan hasil
                                                                      pekerjaan, material dan peralatan sesuai
                                                                      dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                                                                      perubahannya;                         
                                                                    13. Melakukan pengawasan atas pemasangan,
                                                                      pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat
                                                                      uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan
                                                                      konstruksi;                           
                                                                    14. Melaksanakan pengawasan atas semua  
                                                                      pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                      Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
                                                                      pengendalian mutu material serta hasil
                                                                      pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                                                                      Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
                                                                      hasil pengujiannya;                   
                                                                    15. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
                                                                      pekerjaan dan memberikan laporan secara
                                                                      tertulis kepada Team Leader atas persetujuan
                                                                      dan penolakan penggunaan material dan hasil
                                                                      pekerjaan;                            
                                                                    16. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di
                                                                      lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
                                                                      Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan    
                                                                      persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
                                                                      perubahannya;                         
                                                                    17. Menyerahkan laporan bulanan yang di 
                                                                      antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
                                                                      mutu, data laboratorium serta pengujian di
                                                                      lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
                                                                      yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
                                                                      dilaporkan kepada PPK;                
                                                                    18. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
                                                                      pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                      penerimaan pekerjaan;                 
                                                                    19. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu
                                                                      material, jumlah benda uji mutu dan mutu
                                                                      keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
                                                                    20. Membuat rekomendasi kepada Team Leader
                                                                      terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
                                                                      tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                                                                      ketidaksesuaian;                      
                                                                    21. Memberikan panduan di lapangan bagi 
                                                                      personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                      mengenai metodologi pengujian mutu bahan
                                                                      dan pekerjaan;                        
                                                                    22. Melakukan survei yang diperlukan untuk
                                                                      memeriksa pekerjaan dan volume atau   
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                      kuantitas pekerjaan sebelum dan saat  
                                                                      pelaksanaan pekerjaan;                
                                                                    23. Membuat catatan/laporan harian tentang
                                                                      kemajuan pekerjaan dilapangan, serta selalu
                                                                      memberikan informasi tentang rincian  
                                                                      pekerjaan kepada Team Leader;         
                                                                    24. Menghitung kembali volume atau kuantitas
                                                                      pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
                                                                      perhitungan prestasi pekerjaan;       
                                                                    25. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
                                                                      menyesuaikan metode pelaksanaan di    
                                                                      lapangan dengan di laboratorium sehingga
                                                                      perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                      dapat dilaksanakan;                   
                                                                    26. Melakukan pengawasan di lapangan selama
                                                                      pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
                                                                      kepada Team Leader jika terdapat volume atau
                                                                      kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; 
                                                                    27. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan
                                                                      mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
                                                                      volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
                                                                      pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                      Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; 
                                                                    28. Membuat ringkasan dengan memperhatikan
                                                                      laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                      tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
                                                                      yang telah diselesaikan dan pengukuran di
                                                                      lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader
                                                                      setiap hari setelah selesai kerja;    
                                                                    29. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
                                                                      pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                    30. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan
                                                                      terkait keluaran hasil pekerjaan serta
                                                                      melaporkannya secara tertulis kepada Team
                                                                      Leader; dan                           
                                                                    31. Membantu Team Leader dalam pengukuran
                                                                      akhir secara keseluruhan dari bagian  
                                                                      pekerjaan yang telah diselesaikan dan 
                                                                      memenuhi persyaratan mutu pekerjaan   
    3   Preservasi 1     7      Inspektor/ • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Team
                   1     5       Surveyor   jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Leader,Supervision Engineer dan Quantity
                                            1 tahun l/Teknik Geodesi dengan Engineer;                       
                                            pengalaman 0 tahun/ Teknik Geomatika 2. Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
                                            dengan pengalaman 0 tahun dalam 3. Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan
                                            pengawasan atau implementasi proyek untuk memastikan kesesuaian untuk pekerjaan
                                            konstruksi jalan.         permanen yang direncanakan;           
                                                                    4. Melakukan inspeksi selama konstruksi,
                                                                      termasuk terhadap pekerjaan sementara, guna
                                                                      memastikan kepatuhan pada metode dan  
                                                                      persyaratan kontrak yang disepakati;  
                                                                    5. Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi,
                                                                      pekerjaan yang dilaksanakan, dll;     
                                                                    6. Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai
                                                                      kebutuhan;                            
                                                                    7. Mengamati prosedur keselamatan di lapangan
                                                                      dan kepatuhan pada syarat-syarat upaya
                                                                      perlindungan;                         
                                                                    8. Membantu inspeksi pekerjaan yang telah
                                                                      selesai;                              
                                                                    9. Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna
                                                                      memverifikasi keakuratan data survei, termasuk
                                                                      pengukuran dan penghitungan yang dilakukan
                                                                      di lapangan;                          
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                    10. Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan
                                                                      gambar teknik dan memberi masukan tentang
                                                                      kelayakan rencana konstruksi;         
                                                                    11. Mencatat hasil-hasil survei;        
                                                                    12. Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan
                                                                      karakteristik lain medan proyek;      
                                                                    13. Melakukan verifikasi terhadap integritas semua
                                                                      data, bagan, plot, peta, catatan, dan dokumen
                                                                      yang terkait dengan survei;           
                                                                    14. Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta,
                                                                      laporan, dan gambaran survei; dan     
                                                                    15. Mengkoordinir temuan survei dengan personil
                                                                      lain                                  
    4   Preservasi 1     7,5    Inspektor/ • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Team
                   5     6,5  Surveyor/ Teknisi jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Leader,Supervision Engineer dan Quantity
                               Laboratorium 1 tahun l/Teknik Geodesi dengan Engineer;                       
                                            pengalaman 0 tahun/ Teknik Geomatika 2. Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
                                            dengan pengalaman 0 tahun dalam 3. Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan
                                            pengawasan atau implementasi proyek untuk memastikan kesesuaian untuk pekerjaan
                                            konstruksi jalan.         permanen yang direncanakan;           
                                                                    4. Melakukan inspeksi selama konstruksi,
                                                                      termasuk terhadap pekerjaan sementara, guna
                                                                      memastikan kepatuhan pada metode dan  
                                                                      persyaratan kontrak yang disepakati;  
                                                                    5. Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi,
                                                                      pekerjaan yang dilaksanakan, dll;     
                                                                    6. Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai
                                                                      kebutuhan;                            
                                                                    7. Mengamati prosedur keselamatan di lapangan
                                                                      dan kepatuhan pada syarat-syarat upaya
                                                                      perlindungan;                         
                                                                    8. Membantu inspeksi pekerjaan yang telah
                                                                      selesai;                              
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                    9. Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna
                                                                      memverifikasi keakuratan data survei, termasuk
                                                                      pengukuran dan penghitungan yang dilakukan
                                                                      di lapangan;                          
                                                                    10. Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan
                                                                      gambar teknik dan memberi masukan tentang
                                                                      kelayakan rencana konstruksi;         
                                                                    11. Mencatat hasil-hasil survei;        
                                                                    12. Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan
                                                                      karakteristik lain medan proyek;      
                                                                    13. Melakukan verifikasi terhadap integritas semua
                                                                      data, bagan, plot, peta, catatan, dan dokumen
                                                                      yang terkait dengan survei;           
                                                                    14. Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta,
                                                                      laporan, dan gambaran survei;         
                                                                    15. Mengkoordinir temuan survei dengan personil
                                                                      lain                                  
                                                                    16. Bekerja berdasarkan arahan Team Leader dan
                                                                      Quality Engineer;                     
                                                                    17. Menyaksikan dan memverifikasi semua 
                                                                      prosedur pengujian;                   
                                                                    18. Pemeriksaan material konstruksi jalan guna
                                                                      menentukan kesesuaian dengan standar dan
                                                                      spesifikasi proyek;                   
                                                                    19. Melakukan verifikasi apakah pengambilan
                                                                      sampel tanah, agregat pondasi atas, aspal, dan
                                                                      beton semen telah dilakukan sesuai    
                                                                      persyaratan prosedur yang berlaku;    
                                                                    20. Melakukan verifikasi terhadap prosedur,
                                                                      pengujian laboratorium untuk sampel tanah,
                                                                      agregat, beton aspal, beton semen dan material
                                                                      konstruksi lainnya;                   
                        Durasi                                                                              
         Jenis                                     Kualifikasi                                              
   No            Jumlah (orang-  POSISI                                      Tanggung Jawab                 
        Proyek                            (USULAN UNTUK PROYEK TIPIKAL)                                     
                        bulan)                                                                              
                                                                    21. Melakukan analisis hasil pengujian dan
                                                                      memberi masukan tentang tindakan perbaikan
                                                                      guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
                                                                    22. Pengambilan sampel dan dokumentasi  
                                                                      pengujian serta pengendalian data.    
    5   Preservasi 1     7       Teknisi  • Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Bekerja berdasarkan arahan Team Leader dan
                   1     5     Laboratorium jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman Quality Engineer;        
                                            1 tahun dalam pengawasan atau 2. Menyaksikan dan memverifikasi semua
                                            implementasi proyek konstruksi jalan. prosedur pengujian;       
                                                                    3. Pemeriksaan material konstruksi jalan guna
                                                                      menentukan kesesuaian dengan standar dan
                                                                      spesifikasi proyek;                   
                                                                    4. Melakukan verifikasi apakah pengambilan
                                                                      sampel tanah, agregat pondasi atas, aspal, dan
                                                                      beton semen telah dilakukan sesuai persyaratan
                                                                      prosedur yang berlaku;                
                                                                    5. Melakukan verifikasi terhadap prosedur,
                                                                      pengujian laboratorium untuk sampel tanah,
                                                                      agregat, beton aspal, beton semen dan material
                                                                      konstruksi lainnya;                   
                                                                    6. Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi
                                                                      masukan tentang tindakan perbaikan guna
                                                                      mencegah produk yang tidak sesuai; dan
                                                                    7. Pengambilan sampel dan dokumentasi   
                                                                      pengujian serta pengendalian data.    
    6   Preservasi 1     7,5     Operator  Minimal pendidikan Sarjana strata 1 1. Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan
                                Komputer                              informasi teknis lainnya ke dalam format yang
                                                                      didukung computer; dan                
                                                                    2. Mengoperasikan computer terkait pelaporan,
                                                                      invoice dan data-data lainnya.        
 18. JADWAL TAHAPAN    1. Rencana Mobilisasi Personel (menyesuaikan jadwal
    PELAKSANAAN          Pelaksanaan Paket Konstruksi) atau Jadwal akan disusun
    PEKERJAAN            ulang saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan dan
                         disesuaikan dengan pelaksanaan fisik,            
                       2. Demobilisasi Personel (Menyesuaikan tahapan akhir masa
                         pelaksanaan Paket Konstruksi);                   
                                                                          
                                                                          
                             Laporan                                      
                                                                          
                                                                          
  Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
  dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
  laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
  persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                       
                                                                          
                       Tabel - Pelaporan Pekerjaan                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Kegiatan/Hasil               Waktu/Milestone                      
                                                                          
    Program Mutu        Maksimum 5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan
                        Pekerjaan                                         
                                                                          
                                                                          
    RKK                 Maksimum 5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan
                        Pekerjaan                                         
    Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah SPMK                              
                                                                          
    Laporan Bulanan     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10    
                        (Sepuluh) hari kerja setiap awal bulan            
                                                                          
    Laporan Antara/     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10    
                                                                          
    Pertengahan         (Sepuluh) hari kerja pada pertengahan waktu       
                        pelaksanaan pekerjaan                             
                                                                          
    Laporan Khusus/ Laporan Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan,
                        keadaan khusus yang perlu dilaporkan atau atas    
    Teknis                                                                
                        permintaan Kasatker/PPK dan/atau setiap perubahan 
                        lingkup pekerjaan kontrak paket konstruksi        
    Laporan Akhir       Laporan harus diserahkan saat berakhirnya masa    
                        kontrak                                           
 19. LAPORAN PROGRAM      Laporan Program Mutu dibuat sesuai dengan standart
    MUTU                  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                          Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                          Manajemen Keselamatan Konstruksi pada lampiran F.
                          Program Mutu.                                   
                          Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat
                          direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam
                          pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi       
                          persyaratan hasil pekerjaan. Laporan Program Mutu (PM)
                          memuat:                                         
                                                                          
                          1. Informasi Pekerjaan                          
                            Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama
                            paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber
                            dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan
                                                                          
                            dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.
                          2. Organisasi Kerja                             
                            Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja
                            antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan   
                            menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
                            pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal
                            penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung
                            jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar
                            jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya
                            tumpang tindih (overlapping) kegiatan.        
                                                                          
                          3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                 
                            Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai  
                            informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk
                            melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai
                            dari persiapan, implementasi, dan pelaporan.  
                            Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan
                            dan jadwal penugasan personel inti dan personel
                            pendukung.                                    
                          4. Metode Pelaksanaan                           
                            Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang
                            apa yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa dan
                                                                          
                            alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:  
                             a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan
                               pekerjaan (untuk tahapan penting);         
                             b. input yang digunakan dalam setiap tahapan 
                               proses, beserta output yang dihasilkan; dan
                             c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan
                               bahwa tahapan proses dapat diterima.       
                          5. Pengendalian Pekerjaan                       
                            Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
                            jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan
                            sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode
                            kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan      
                            acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat       
                            menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar
                            simak.                                        
                          6. Laporan Pekerjaan                            
                             a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan
                               mengenai jadwal rencana penyerahan laporan 
                               pekerjaan beserta poin-poin yang akan      
                               disampaikan dalam laporan.                 
                             b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan
                               dalam dokumen kontrak.                     
                            Laporan harus diserahkan maksimum 5 hari setelah
                            Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 11
                            (Sebelas) buku laporan.                       
                                                                          
                            Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi dibuat 
                            sesuai dengan standart Peraturan Menteri Pekerjaan
                            Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 
                                                                          
                            tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan  
                            Konstruksi pada lampiran D.1 Format RKK.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 20. LAPORAN RENCANA        Rencana  Keselamatan  Konstruksi yang         
    KERJA KONSTRUKSI        selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen      
                            telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang    
                            memuat elemen SMKK yang merupakan satu        
                            kesatuan dengan dokumen Kontrak.              
                                                                          
                            Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri    
                            atas:                                         
                                                                          
                            a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja  
                               dalam Keselamatan Konstruksi;              
                            b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;        
                            c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;           
                            d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan        
                            e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.           
                            Laporan harus diserahkan maksimum 5 hari setelah
                            Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 11
                            (Sebelas) buku laporan.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Laporan Pendahuluan paling sedikit memuat hal – hal
 21. LAPORAN                                                              
                            sebagai berikut :                             
    PENDAHULUAN                                                           
                               a. Data kontrak konsultan dan kontraktor;  
                               b. Rencana kerja serta organisasi kerja;   
                               c. Pemahaman tentang jasa konsultan yang   
                                 harus diberikan serta jangka waktu kontrak;
                               d. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan   
                                 tenaga ahli;                             
                               e. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada);
                               f. Kesiapan penyedia jasa.                 
                                                                          
                          Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 1 bulan
                          setelah SPMK sebanyak 11 (Sebelas) buku laporan.
                                                                          
  22 . LAPORAN BULANAN  Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai
                        berikut :                                         
                        a. Laporan kegiatan fisik pekerjaan (ringkasan eksekutif,
                          progres kegiatan, narasi kegiatan, daftar masalah
                          kendala serta tindak lanjutnya, status mobilisasi
                          peralatan, ringkasan tes kontrol kuantitas dan laporan
                          cuaca;                                          
                        b. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan
                          (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil
                          dan status persetujuannya);                     
                        b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan      
                          Pengawas (Personel, time sheet, dll);           
                        c. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh
                          Konsultan Pengawas;                             
                        d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                          Pengawas kepada Peyedia;                        
                        e. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
                          ditindaklanuti oleh Pimpinan Unit kerja Pelaksana
                          Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan;             
                        f. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan
                          yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang
                          dibutuhkan;                                     
                        g. Laporan sistem manajemen keselamatan konstruksi
                          (sistem keselamatan konstruksi, ringkasan aktifitas,
                          pemeriksaan dan evaluasi, laporan ketidaksesuaian,
                          analisa isnpeksi, daftar simak monitoring mitigasi dampak
                          lingkungan akibat kegiatan kontraktor serta kesimpulan
                          dan saran)                                      
                        h. Lampiran terkait dokumentasi, laporan harian pekerjaan
                          pengawasan masing-masing personel, hasil pengujian,
                          surat masuk dan keluar terkait kegiatan, serta notulen
                          rapat dan lain-lain)                            
                        i. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang  
                          tercantum dalam kontrak.                        
                                                                          
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh)
                       hari kerja setiap awal bulan sebanyak 11 (Sebelas) buku
                       laporan.                                           
                                                                          
   23. LAPORAN ANTARA/ Laporan Antara/ Pertengahan paling sedikit memuat hal – hal
      PERTENGAHAN      sebagai berikut :                                  
                        a. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam proyek;
                        b. Kemajuan pelaksanaan pengawasan;               
                        c. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk
                          pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan
                          pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
                        d. Rencana kegiatan personel selanjutnya;         
                        e. Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli; dan
                        f. Evaluasi sementara dan saran kepada Penanggung 
                          Jawab Kegiatan.                                 
                                                                          
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh)
                       hari kerja pada pertengahan waktu pelaksanaan pekerjaan
                       sebanyak 6 (enam) buku laporan.                    
                                                                          
 24. LAPORAN KHUSUS/   Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
    LAPORAN TEKNIS     khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan  
                       Kasatker/PPK.                                      
                       Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan
                       lingkup pekerjaan dan/atau perubahan kinerja jalan, Ketua
                       Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan  
                       dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan.
                       Ketua Tim akan membantu PPK untuk mempersiapkan suatu
                       laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri
                       dari:                                              
                        a. Data Proyek.                                   
                        b. Peta lokasi pekerjaan.                         
                        c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
                        d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis
                          yang terkait.                                   
                        e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang
                          diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan
                          jalan.                                          
                        f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
                        g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada)
                          terkait dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja
                          jalan.                                          
                        h. Rekomendasi teknis.                            
                       Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
                                                                          
                                                                          
 25. LAPORAN AKHIR     Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa
                       kontrak Konsultan Pengawas yang paling sedikit memuat hal-
                       hal sebagai berikut:                               
                          a. Berisi tentang uraian umum, data kontrak, data teknis,
                            strip map pelaksanaan, tipikal penampang, justifikasi
                            tekniks, CCO addendum, kurva S serta sket lokasi,
                            base camp kontraktor dan konsultan;           
                          b. Laporan kontraktor (uraian umum, struktur organisasi,
                            lokasi sumber bahan dan peralatan kontraktor) 
                          c. Laporan pekerjaan konstruksi berisi segala kegiatan
                            terkait item pekerjaan;                       
                          d. Rencana kerja awal untuk selama periode      
                            pengawasan;                                   
                          e. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama      
                            periode pengawasan;                           
                          f. Realisasi pelaksanaan pengawasan;            
                          g. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
                            tenaga ahli selama masa periode pengawasan;   
                          h. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara       
                            menyeluruh dan saran kepada Penanggung Jawab  
                            Kegiatan; dan                                 
                          i. Lampiran terkait dokumentasi pelaksanaan pekerjaan,
                            kejadian khusus dan lain-lain).               
                       Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan
                       salinan seluruh keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak
                       selama pelaksanaan periode pengawasan serta salinan
                       dokumentasi lainnya yang dipandang penting.        
                                                                          
                       Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan
                       dan media penyimpan data berupa Eksternal Hardisk dan
                       Flashdisk.                                         
                                                                          
                                                                          
                           Hal – hal Lain                                 
 26. PRODUKSI DALAM    Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus
    NEGERI             dilakukan di dalam wilayah Negeri Republik Indonesia kecuali
                       ditetapkan lain dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan
                       keterbatasan kompetensi dalam negeri.              
                                                                          
 27. PERSYARATAN KERJA Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa 
    SAMA                                                                  
                       konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
                       sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka  
                       persyaratan berikut harus dipenuhi:                
                        a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan  
                           Pengawas akan  berlaku sama bagi semua         
                           subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
                        b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang
                           baik;                                          
                        c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK     
                           tentang persyaratan keterlibatan dengan penyedia
                                                                          
                           layanan konsultasi lainnya.                    
                                                                          
 28. PEDOMAN           Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
    PENGUMPULAN DATA                                                      
                       berikut:                                           
    LAPANGAN                                                              
                        a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;           
                        b. Petunjuk metodologi pengumpulan;               
                        c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam
                           format UTM;                                    
                        d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;            
                        e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
 29. ALIH PENGETAHUAN  Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
                       konsultan pengawas wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                       singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                       kegiatan pekerjaan berbasis kinerja untuk kepentingan alih
                       pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Bandar Lampung, 25 April 2025         
             Disusun Oleh                    Menyetujui                   
                                                                          
           PPK Pengawasan            Kepala Satker Perencanaan dan        
         Satker P2JN Lampung          Pengawasan Jalan Nasional           
                                          Provinsi Lampung                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Dwi Meldasari, S.T., M.T.      Habibie Hasan, S.T, M.T.          
        NIP. 19861208 201012 2 002     NIP. 19840819 200812 1 001
Tenders also won by PT Gunung Giri Engineering Consultant
Authority
25 April 2024Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,349,366,000
14 October 2025Paket 14 : Pengawasan Penanganan Preservasi Ruas Jalan Bts. Prov. Sumsel - Pelabuhan Talang Duku (Sbsn)Kementerian Pekerjaan UmumRp 5,599,800,000
26 May 2023Pjd-02 Pengawasan Jalan Daerah Wilayah II SumselKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,056,112,000
17 December 2024Survey Kondisi Jalan, Jembatan, Dan Lereng Provinsi Jambi Ta 2025Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,870,834,000
17 October 2023Jasa Konsultan Supervisi Jalan Gajah Mada (Fly Over Sei Ladi - Simp. Laluan Madani)Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 4,777,836,731
25 October 2023Pw 06 : Pengawasan Teknis Pembangunan Underpass JogloKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,146,071,000
4 December 2024Supervisi Pekerjaan Relokasi Jalan Masyarakat Dan Fasilitas Umum Pada Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo; Nusa Tenggara Timur; Kab. Nagekeo; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,500,000,000
29 September 2023Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Simpang Labuhan - Saketi - Pandeglang - RangkasbitungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,268,822,000
1 November 2023Pw-05 : Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - Bts. Provinsi Sumsel; Bukit Kemuning - Terbanggi BesarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,151,262,000
1 November 2023Pw-04 : Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala - Sanggi; Bts. Prov Bengkulu - Sp. Gunung Kemala - Padang TambakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,128,218,000