SUPERVISI REHABILITASI DI. SANGKUB KANAN (LANJUTAN)
URAIAN PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan Supervisi/Pengawasan bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Supervisi/Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Daerah Irigasi Sangkub mempunyai Luasan Baku 3.601 Ha namun pada kenyataannya
saat ini sudah tidak berfungsi optimal sehingga pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi I
merekomendasikan Daerah Irigasi ini untuk dilakukan Rehabilitasi melalui program Balai
Wilayah Sungai Sulawesi I guna mengembalikan fungsinya seperti keadaan semula.
Untuk mengatasi permasalahan di atas maka diperlukan kegiatan rehabilitasi jaringan
irigasi di DI. Sabgkub. Dengan adanya kegiatan rehabilitasi tersebut diharapkan bahwa
jaringan irigasi yang ada di Daerah Irigasi Sangkub dapat beroperasi lebih optimal
sehingga mampu mengaliri daerah irigasi dengan baik..
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Supervisi Rehabilitasi DI. Sangkub Kanan (Lanjutan) adalah :
• Melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan Konstruksi.
• Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
• Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi di lapangan.
Adapun tujuannya adalah: pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
LINGKUP PEKERJAAN
Tugas utama Penyedia Jasa Konsultansi adalah menyiapkan informasi berupa data teknik
dan melaksanakan proses administrasi proyek, melaksanakan pemeriksaan dan
pengawasan secara menerus di lapangan baik itu kualitas material maupun volume
pekerjaan, termasuk melakukan pengujian-pengujian, memberikan saran teknis maupun
non teknis, mengevaluasi dan memperbaharui data (review design) serta membuat
laporan-laporan dan rekomendasi bagi pemberi tugas dan bukti foto dokumentasi visual
pengambilan secara dua dimensi maupun pengambilan dari foto udara.
Berdasarkan tahapan pekerjaan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah penandatanganan kontrak konsultan supervisi harus mengajukan rencana kerja
lengkap secara tertulis dilengkapi dengan gambar-gambar penunjang.
Secara garis besar lingkup pekerjaan pengawasan teknik dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
a. Persiapan dan mobilisasi konsultan;
b. Uitzet/pengukuran bersama penyedia jasa konstruksi serta pihak pengguna jasa;
c. Review Desain berdasarkan hasil survey dan informasi terbaru;
d. Pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan;
e. Membuat laporan-laporan dalam bentuk :
- Laporan kegiatan harian personil supervisi
- Laporan progress fisik kemajuan pekerjaan (laporan harian, mingguan, bulanan,
termasuk grafik/kurva kemajuan pekerjaan)
- Laporan progress kemajuan pekerjaan supervisi.
- Laporan-laporan hasil rapat periodik termasuk notulen rapat dimuat dalam
laporan bulanan konsultan
f. Pengawasan program mobilisasi dan demobilisasi Kontraktor (peralatan, material
dan personil)
g. Pengawasan Pengujian Material Konstruksi (jika ada)
h. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi disertakan Dokumentasi Visual dalam laporan
bulanan secara terperinci dan jelas.
JENIS PELAPORAN DAN DISKUSI
Tahap pembuatan laporan ini akan disajikan sebagaimana diuraikan dalam Kerangka
Acuan Kerja. Tahapan pekerjaan tersebut diatas secara jelas telah disusun didalam
jadual pelaksanaan pekerjaan
Selama pelaksanaan pekerjaan laporan-laporan yang akan wajib diserahkan oleh
Konsultan kepada Pemberi Tugas adalah :
1. Rencana Mutu Kontrak sebanyak 3 (tiga) buku dan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan kontrak dan di presentasikan;
2. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku dan harus sudah diserahkan paling
lambat 3 (tiga) hari setelah konsep laporan pendahuluan disetujui dan di
presentasikan;
3. Laporan Bulanan sebanyak 2 (dua) buku dan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah berakhir Minggu Ke 4 setiap bulan;
4. Laporan Tenaga Ahli sebanyak 2 (dua) buku dan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah berakhir Minggu Ke 4 setiap bulan;
5. Laporan Akhir (completion report) sebanyak 3 (tiga) buku dan harus sudah
diserahkan paling lambat pada saat kontrak berakhir dan di presentasikan;
6. Laporan Diskusi atau notulen rapat, dibuat dan diserahkan bersama laporan
bulanan berdasarkan kegiatan diskusi tiap bulannya.
7. Semua laporan-laporan, gambar dan dokumentasi visual baik pengambilan secara
dua dimensi maupun pengambilan dari foto udara tersebut diatas selain bentuk
hardcopy, konsultan supervisi juga harus menyerahkan dalam bentuk soft copy
berupa :
- Hardisk sebanyak 1 (satu) buah, paling lambat harus sudah diserahkan pada
saat berakhirnya masa kontrak.
Selain laporan-laporan tersebut di atas, konsultan diwajibkan menyerahkan laporan-
laporan penunjang lainnya sebagai berikut :
a. Laporan inventarisasi kondisi lapangan dan lingkungan lengkap dengan foto
dokumentasi.
b. Data ukur pendampingan dan perhitungan lapangan (survey topografi)
c. Foto dokumentasi keseluruhan lingkup pekerjaan baik pengambilan secara dua
dimensi maupun pengambilan dari foto udara (drone).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2018 | Sid Rehabilitasi Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi Sulawesi Utara, Kab. Minahasa Selatan Dan Kab. Bolaang Mongondow | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,169,639,000 |
| 27 March 2017 | Fs, Amdal Dan Desain Pembangunan Jaringan Irigasi Dalam Kawasan Tanah Obyek Landreform (Tol) Di Kab. Muaro Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,684,000,000 |
| 29 November 2016 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 11 January 2018 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,700,000,000 |
| 15 November 2024 | Supervisi Pengendalian Banjir Kali Ciliwung Lanjutan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 6 January 2020 | Konsultan Manajemen Bsps Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,212,000,000 |
| 19 November 2019 | Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Jaringan Rawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,164,400,000 |
| 29 March 2021 | Konsultan Supervisi Peningkatan Kapasitas Ipa Kap. 100 L/Det Spam Ikk Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,150,000,000 |
| 23 May 2017 | Dd Jaringan Tersier Di Batang Sangkir Di Kab. Kerinci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,150,000,000 |
| 11 April 2025 | Supervisi Pengendali Sedimen Kec. Ternate Selatan Dan Kec. Ternate Kepulauan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |