1. Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Nasional D.I. Yogyakarta merupakan pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi pengawasan untuk pekerjaan Preservasi Jalan dan/atau
Jembatan dengan rencana masa pelaksanaan selama 7,5 (tujuh koma lima) bulan
kalender, Kontrak Tahun Jamak/MYC Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk melaksanakan
Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan/atau Jembatan D.I. Yogyakarta mencakup :
1) Pengawasan Pelebaran Jalan Yogyakarta – Bts. Kota Bantul.
3. Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Nasional D.I. Yogyakarta
berada pada lokasi pekerjaan yang terletak di Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta;
4. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas direncanakan dengan lingkup
sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan
Uang Muka;
Mobilisasi Personil;
Pengawasan Pekerjaan Umum dan Mobilisasi;
Pengawasan Pekerjaan Pembersihan dan Pengupasan Lahan;
Pengawasan Pekerjaan Drainase;
Pengawasan Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;
Pengawasan Pekerjaan Perkerasan Aspal;
Pengawasan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
Pengawasan Pekerjaan Struktur;
Pengawasan Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain;
Pengawasan Penerapan SMKK;
Pekerjaan Laporan Pengawasan;
Demobilisasi.