Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Povinsi Sulawesi Selatan 7

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10123305000
Date: 3 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 691310
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Tengkonindo Teknik Geospasial
NPWP: 029743283801000
RUP Code: 59153200
Work Location: SULAWESI SELATAN - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                      
  SURVEY  DAN PERENCANAAN    TEKNIS REVITALISASI  MADRASAH            
                                                                      
              PROVINSI SULAWESI  SELATAN  7                           
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang                                                     
                                                                      
     Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
                                                                      
   terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
                                                                      
   prasarana pendidikan yang memadai dapar mendukung proses belajar mengajar dan
   meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana dan prasarana dapat
                                                                      
   menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini masih
   menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta layanan akses
                                                                      
   pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
                                                                      
     Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
   Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                                                      
   dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
   Rusak Sedang-Berat (21,84%).                                       
                                                                      
     Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
                                                                      
   sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi
   Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang
                                                                      
   mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka
   dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan
                                                                      
   kondisi kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan
   belajar mengajar.                                                  
                                                                      
     Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
                                                                      
   pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
   RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sekolah dilakukan
                                                                      
   secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan Dasar
   dan Menengah, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.   
                                                                      
                                                                      
 2. Dasar Hukum                                                       
    1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                      
    2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;      
                                                                      
    3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
    4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                                                      
      Undang;                                                         
    5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
                                                                      
      Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;             
                                                                      
    6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
                                                                      
      2024;                                                           
    7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                      
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   
                                                                      
    8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka
      Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur                
                                                                      
    9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
      Keselamatan Konstruksi.                                         
                                                                      
    10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
                                                                      
      Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
                                                                      
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia.                                                       
                                                                      
    12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran Harga;
                                                                      
    13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi; 
                                                                      
    14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                  
                                                                      
    15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                      
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
      Konstruksi;                                                     
                                                                      
    16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan Barang
      Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan
                                                                      
      Umum dan Perumahan Rakyat;                                      
    17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi Harga
                                                                      
      Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat;                                               
    18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
                                                                      
    19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat;                                               
                                                                      
    20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
      perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
                                                                      
      dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi; 
    21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
                                                                      
      hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
                                                                      
      Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
      Kementerian PUPR                                                
                                                                      
                                                                      
 3. Maksud dan Tujuan                                                 
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                                                                      
   perencana dalam melakukan survei identifikasi kerusakan sekolah mengklasifikasikan
   tingkat kerusakan dari segi struktur, arsitektur, dan utilitas sehingga didapat kategori rusak
                                                                      
   ringan, sedang, berat, sebagai acuan penanganan dan penyusunan Detail Engineering
                                                                      
   Design (DED) yang memuat masukan asas, kriteria, proses, dan keluaran yang harus
   terpenuhi. Terciptanya dokumen perencana dengan mutu dan kualitas yang baik
                                                                      
   serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan konstruksi perlu menjadi perhatian dan
   diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan Perencanaan sehingga
                                                                      
   dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
   memadai sesuai KAK ini.                                            
                                                                      
     Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar dokumen perencanaan teknis yang disusun sesuai
                                                                      
   dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan tahapan perencanaan dapat
   berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya, serta dapat
                                                                      
   dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik yang nantinya akan diserahterimakan secara pusat
   pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini,
                                                                      
   antara lain :                                                      
                                                                      
     a. Tersusunnya dokumen hasil survey identifikasi penilaian kerusakan bangunan gedung
       sekolah                                                        
                                                                      
     b. Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya yang kompetitif sesuai dengan standar satuan
       harga setempat, sebagai acuan implementasi fisik;              
     c. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
       berdasarkan lokasi prioritas;                                  
                                                                      
     d. Penyusunan rencana kerja dan syarat pelaksanaan fisik Perencanaan Teknis Kegiatan
       Prasarana Strategis.                                           
                                                                      
                                                                      
 4. Sasaran                                                           
    Sasaran Revitalisasi                                              
                                                                      
    - Satuan pendidikan negeri : TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, &
                                                                      
      SKB                                                             
    - Satuan pendidikan swasta : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, serta TK/RA/BA
                                                                      
      akreditasi A atau B dan PKBM akreditasi A atau B                
                                                                      
 5. Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                      
     NO   NAMA MADRASAH                        KAB/KOTA               
                                                                      
     1    MTSS Nurul As'adiyah Parang           Bantaeng              
                                                                      
                                                                      
     2    MAS Ma'arif Campagaloe                Bantaeng              
                                                                      
     3    MIN 4 Jeneponto                       Jeneponto             
                                                                      
     4    MIS Al-Amanah                         Jeneponto             
                                                                      
                                                                      
6. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                      
   Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
   Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
                                                                      
   Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
                                                                      
   dan HPS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk pajak-pajak dan
   pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tenders also won by Tengkonindo Teknik Geospasial
Authority
5 August 2025Supervisi Penanganan Dampak Genangan Danau Ayamaru I Di Kampung Segior; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000
14 February 2024Pendampingan Penguatan Penyelenggara Spam Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku Tenggara, Dan Kota Ambon, Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Bangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Digoel Kabupaten Boven Digoel ; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 January 2021Larap Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kek Kabupaten SorongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 November 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan D.I Aimasi Di Kab. ManokwariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 January 2022Supervisi Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. TambrauwKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 January 2022Pemantauan Bendungan Paselloreng Pasca Impounding Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 December 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. Tambrauw; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 November 2019Supervisi Penanganan Longsor Bendungan PasellorengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
27 January 2020Peta Kawasan Rawan Banjir S.Sinjai, S. Maros, S. Bialo, S.TalloKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000