A. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konsultansi adalah pelaksanaan perencanaan
ialah:
1. Melaksanakan perencanaan teknis penanganan longsoran yang dimulai dari tahap
survei, perencanaan teknis hingga pembuatan laporan;
2. Melaksanakan reviu perencanaan teknis penanganan longsoran yang dimulai dari
tahap survei, perencanaan teknis hingga pembuatan laporan;
3. Melakukan konsultansi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan/analisis;
4. Mengadakan rapat secara berkala berdasarkan tahapan selesainya kegiatan Survei
Pendahuluan, Survei Detail dan Penyusunan Draft Laporan Akhir, yang kemudian
dihadiri bersama Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Tim Teknis, Konsultan Perencana
Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-
masing pihak paling lambat satu minggu kemudian;
5. Melaporkan progres pekerjaan dalam rapat rutin bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) setiap awal bulan atau sesuai dengan permintaan PPK;
6. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu karena adanya
permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan;
7. Mengikuti proses survei dan validasi kondisi lereng dengan oleh Tim Konsultan Survei
dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara;
8. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku
dan disyaratkan;
9. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan;
10. Ketepatan waktu pelaksanaan;
11. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaan dan
pengawasan di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
12. Bertanggung jawab pada setiap kegiatan dan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
selanjutnya.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama
Ruang lingkup pekerjaan utama, terdiri dari:
1. Melakukan kegiatan survei, meliputi Pekerjaan Persiapan, Survei Lapangan dan
Pengendalian Survei.
2. Melakukan kegiatan perencanaan/desain dan reviu teknis longsoran, meliputi Proses
Desain dan Detail Desain.
Output yang dihasilkan dari kegiatan perencanaan ini, meliputi:
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Antara
- Laporan Akhir