URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PAKET
PERENCANAAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN NASIONAL
WILAYAH PROVINSI RIAU
A. Maksud:
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal
Bina Marga cq Satuan Kerja P2JN Provinsi Riau dalam penyelenggaraan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Riau.
B. Tujuan:
Tersedianya dokumen perencanaan teknis pekerjaan Preservasi Jalan dan
Jembatan Skema Long Segment yang matang, detail, akurat, serta dapat
dipertanggung-jawabkan, yang berwawasan lingkungan dan memperhitungkan
aspek keselamatan dan kenyamanan, untuk mewujudkan kondisi Jalan Nasional
yang mantap.
Lingkup kegiatan, meliputi 2 Pekerjaan yaitu:
1) Pekerjaan Jalan
a) Kegiatan pemeliharaan rutin jalur lalu lintas serta fasilitas lain dalam
rumija termasuk, tetapi tidak terbatas pada penanganan cacat minor
jalur lalu lintas dan struktur, pekerjaan di luar jalur lalu lintas termasuk
pembersihan rumput, pembersihan saluran dan kegiatan sejenis, serta
kegiatan penting untuk menyingkirkan penghalang dari jalan dan untuk
memastikan bahwa tercapai tingkat keselamatan jalan yang mendasar;
b) Pemeliharaan preventif berkala pada jalur lalu lintas dan fasilitas lain
dalam rumija berupa tetapi tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan
yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan di masa depan dengan
melaksanakan intervensi yang tepat waktu sehingga membatasi
kebutuhan rehabilitasi (yang lebih mahal), dan memastikan resistensi
slip minimum dan tingkat keselamatan umum tidak lebih rendah dari
tingkat minimum yang dapat ditolerir.;
c) Rehabilitasi dan Rekonstruksi mencakup pekerjaan-pekerjaan yang
menyasar jalan-jalan yang kualitas berkendaranya menurun secara
signifikan, atau jalan- jalan yang mengalami ketidakmemadaian
struktural untuk pembebanan saat ini dan di masa depan, atau jalan-
jalan yang kapasitasnya tidak memadai dari segi jumlah lajur lalu lintas,
lebar, dan persyaratan bahu untuk jenis dan kebutuhan lalu lintas saat
ini maupun di masa mendatang;
d) Rehabilitasi guna meningkatkan keselamatan, mengurangi waktu
tempuh, dan mengurangi biaya operasional kendaraan seperti
pelebaran jalur lalu lintas, peningkatan/perbaikan alinyemen jalan,
penyediaan pembatas untuk keselamatan jalan dan peningkatan
perlengkapan jalan (rambu dan marka perkerasan), peningkatan kinerja
pertemuan searah, dan lain-lain;
e) Menyediakan pelebaran perkerasan jalan menuju lebar standar
berdasarkan kapasitas LHR; dan
f) Menyediakan fasilitas U-turn baru atau lajur khusus belok kiri/kanan
atau tempat perawatan yang baru atau perhentian bus atau fasilitas
lainnya.
2) Pekerjaan Jembatan
a) Pemeliharaan rutin Jembatan adalah pekerjaan pembersihan dan
perbaikan minor pada jembatan eksisting termasuk pengecatan
sandaran, parapet, kereb, pembersihan dan perbaikan pipa cucuran,
perbaikan sandaran horizontal, pembuatan/perbaikan tangga inspeksi
pada sisi dan sekitar kepala jembatan, pembersihan dan melancarkan
saluran drainase pada jalan pendekat, pembersihan sampah di sekitar
jembatan, pembersihan dan/atau perbaikan rambu dan marka jalan;
b) Pemeliharaan berkala Jembatan adalah pekerjaan perbaikan pada
jembatan eksisting termasuk penggantian landasan, pada abutment
dan/atau Pilar, pengecatan struktur baja jembatan, pemeriksaan
kekencangan baut dan untuk baut mutu tinggi pada elemen utama
struktur baja harus diganti, dan baut pada elemen sekunder (baut mutu
sedang) boleh dikencangkan, yang sehubungan dengan kenyamanan
dan keamanan pengguna jalan (kerataan lapis permukaan aspal),
penggantian/perbaikan rambu dan marka;
c) Rehabilitasi Jembatan adalah perbaikan kerusakan pada struktur beton
seperti spalling, scalling, honeycomb, perbaikan pada jalan pendekat
yang amblas (perbaikan gerowongan di bawah pelat injak),
penggantian baut mutu tinggi, perbaikan elemen struktur baja yang
rusak (karat yang sudah mulai parah), perbaikan / penggantian
/pembuatan yang behubungan dengan keselamatan pengguna jalan
seperti perbaikan pagar pengaman (guard rail);
d) Peningkatan Kapasitas – peningkatan kapasitas adalah pekerjaan untuk
peningkatan kapasitas daya dukung struktur jembatan yang
memerlukan perkuatan dan/atau peningkatan kapasitas lalu lintas yang
memerlukan seperti pelebaran jembatan eksisting untuk pemenuhan
standar yang berlaku saat ini, peraturan, persyaratan pengguna dan
pemeliharaan untuk memperpanjang daya layan jembatan;
Konsultan perencana wajib melaksanakan semua kegiatan diatas dan kegiatan lain yang
tidak disebutkan diatas, yang dianggap perlu untuk menghasilkan semua rencana dan
dokumen pelaksanaan kontrak pekerjaan fisik berdasarkan program, pembahasan dan
kesepakatan dengan PPK.