KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI REHABILITASI DAERAH IRIGASI PAGUYAMAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Dukungan Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-Padi
(7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk pertanian multikomoditas
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Rehabilitasi/peningkatan prasarana irigasi Untuk Mendukung
Ketahanan Pangan Lokal (7691.RBS.008)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Rehabilitasi Daerah Irigasi Paguyaman
Waktu Pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian PUPR Tahun 2020 — 2024:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara.
SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
2. Gambaran Umum
Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian, mengingat fungsi
dan perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi, serta tempat
bergantungnya mata pencaharian penduduk di perdesaan. Sektor ini mempunyai sumbangan
yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan devisa dan
peningkatan kesejahteraan petani, sehingga pembangunan pertanian dapat dikatakan sebagai
motor penggerak dan penyangga perekonomian nasional.
Dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi pertanian, salah satu program yang
dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi yang merupakan faktor penting dalam proses usaha
tani yang berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas tanaman padi.
Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan Jaringan Irigasi.
Rusaknya salah satu bangunan- bangunan atau saluran irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem
yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.
Mengingat sebagian besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai
saat ini belum dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air berusaha untuk menjaga fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan.
Rusaknya bangunan-bangunan dan jaringan irigasi Paguyaman mempengaruhi kinerja
sistem yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat
sebagian besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk
menjaga fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan..
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita sebagai
Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi tersebut yaitu
“Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi
biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya
yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi
Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan penuntasan manfaat
irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha), rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3
juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi
intervensi keuangan, kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan
layanan irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
1. Maksud diadakannya pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Daerah Irigasi Paguyaman adalah
tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi konstruksi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi
Daerah Irigasi Paguyaman
2. Tujuan dari pekerjaan supervisi konstruksi ini adalah Menjamin konstruksi yang dilaksanakan
tercapai sesuai dengan kualitas, waktu pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan
menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak
konstruksi.
C. Penerima Manfaat
Sasaran dari kegiatan ini adalah para petani serta pengguna air lainnya sebagai penerima manfaat
dari kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Paguyaman khususnya yang menggunakan air
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Irigasi dan Rawa II, SNVT PJPA Sulawesi II, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK
Irigasi dan Rawa II dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan
Rehabilitasi Daerah Irigasi Paguyaman yang meliputi tapi tidak terbatas pada aspek
teknis dan administrasi, aspek pengendalian waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu
Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang kompeten di
bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi. Kegiatan ini akan menggunakan layanan
Jasa Konsultasi dengan Badan Usaha Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE-203) atau Sub Klasifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK- 002).
Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan melaksanakan
tugas- tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai berikut:
11.1 Umum
11.1.1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, ,
jadwal, Program mutu konsultan ;
11.1.2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi
pelaksanaan ;
11.1.3. Menyiapkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan yang memuat status
proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan
kerja Kontraktor dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja
untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang
diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi ;
11.1.4. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil manajerial, bahan konstruksi
dan sumbernya, Program mutu Konstruksi, Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), metode pelaksanaan dan
membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK ;
11.1.5. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
persetujuan ;
11.1.6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi.
11.1.7. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan
pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;
11.1.8. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi
pekerjaan secara berkala ;
11.1.9. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan
semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan
perselisihan dengan Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya
termasuk penyelesaian melalui cara yang ditetapkan dalam kontrak;
11.1.10. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan
pemenuhan kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus
terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan
waktu, pekerjaan tambah kurang,
kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
diajukan oleh Kontraktor ;
11.1.11. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam
KontrakKonsultansi dan sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh
PPK ;
11.1.12. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (adhoc) serta membantu PPK
untuk persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus
(ad hoc).
11.2 Pengawasan Dan Modifikasi Desain.
11.2.1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
telah adaserta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau
penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
desainnya.
11.2.2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
tambahan, tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran
topographi, penelitian geologi dan mekanika tanah, pengujian
laboratorium, dan survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta
mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian dan
pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
11.2.3. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan
dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta
topografi yang digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-
patok ukur dan bench marks yang disusun/ disiapkan oleh kontraktor
untuk pelaksanaan pekerjaan.
11.2.4. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
11.2.5. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
Meeting), membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor,
status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Program mutu Konstruksi
dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,serta syarat-syarat
pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
11.2.6. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
11.2.7. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan,
jadwal pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.
11.2.8. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatanyang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.
11.2.9. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk
memeriksa dan menyetujui tata letak(setting out)trase saluran dan elevasi
untuk pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor ;
11.2.10. Memeriksa lokasiquarry, borrow-pit, dan stock piledanmengawasi proses
uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
11.2.11. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh
kontraktoruntuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil
PPK, masyarakat umum dan pekerjaan ;
11.2.12. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di
lokasi pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan
peralatan pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf
PPK dan kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
11.2.13. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan
kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
teknik selama periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
11.2.14. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan
persetujuannyakepada PPK.
11.2.15. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.
11.2.16. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
11.2.17. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian
Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi
kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk
menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.
11.2.18. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi
mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan
penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin
penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
11.2.19. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK
atau Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
11.2.20. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan
pelaksanaan bila terjadi keterlambatan.
11.2.21. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
tersedia.
11.2.22. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu
yang dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua
pengukuran dan perhitungan volume yang diperlukan untuk
pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan
tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara
Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
11.2.23. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua
pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu yang
menurut pandangannya diperlukan untuk menghindari atau
mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.
11.2.24. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa
kandungan semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu
beton sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar
SNI yang relevan.
11.2.25. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin
perawatan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
11.2.26. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui
daftar penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai
desaindan gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK.
Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar penulangan dan
pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
11.2.27. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak
dapat diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan
Kontraktor secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap
pembetulan/perbaikan yang diperlukan.
11.2.28. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang
diselesaikan oleh kontraktor bersama Direksi Pekerjaan dan
merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
11.2.29. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang
disiapkan oleh kontraktor.
11.2.30. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh
kontraktor, dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah
Propinsi/Kabupaten yang diselenggarakan oleh kontraktor
berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan).
11.2.31. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk
penyusunan laporan pekerjaan selesai.
11.2.32. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
11.2.33. Membantu PPK dalam mengawasi pelaksanaan penggunaan
produksi dalam negeri ( TKDN )
Dasar Perencanaan yang harus diacu untuk Pekerjaan ini adalah :
1. SNI 8066:2015 Tata cara pengukuran debit aliran sungai dan saluran terbuka
menggunakan alat ukur arus dan pelampung.
2. SNI 03-2825-1992 Metode pengujian kuat tekan uniaxial batu.
3. SNI 03-3405-1994 Metode pengujian sifat dispersif tanah dengan alat pinhole.
4. SNI 03-3406-1994 Metode pengujian sifat tahan lekang batu.
5. SNI 03-6796-2002 Metode pengujian untuk menentukan daya dukung tanah dengan
beban statis pada fondasi dangkal.
6. Pd T-03.1-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
fondasi bangunan air. Volume I.
7. Pd T-03.2-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
fondasi bangunan air. Volume II.
8. Pd T-03.3-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
fondasi bangunan air. Volume III.
9. KP-01 Perencanaan Jaringan Irigasi.
10. KP-03 Saluran.
11. KP-06 Parameter Bangunan.
12. KP-07 Standar Penggambaran
13. KP-08 Standar pintu pengatur air irigasi, perencanaan, pemasangan, operasi dan
pemeliharaan.
14. KP-09 Standar pintu pengatur air irigasi (spesifikasi teknis).
Studi-studi terdahulu terkait perencanaan Bendung Paguyaman yaitu :
Detail Desain Rehabilitasi D.I. Paguyaman Kab. Gorontalo dan Kab. Boalemo Tahun 2019
( PT. Supraharmonia Consultant)
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
a. Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternative desain sesuai
dengan konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu)
b. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Melakukan verifikasi dan menyetujui hasil pengukuran topografi yang dilakukan
Penyedia jasa konstruksi.
d. Memeriksa dan menyetujui kuantitas serta kualitas dari bahan, peralatan dan
perlengkapan yangakan dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada
dilapangan maupun di tempat kerja lainnya
e. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
f. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi dan administrasi teknis
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi dan minimal sesuai dengan batas waktu
pada jadwal yang telah ditetapkan.
g. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
h. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
i. Memeriksa, menyetujui daftar volume dan nilai pekerjaan guna keperluan
pembayaran (monthly certificate)
j. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan yang dapat mempengaruhi perubahan biaya dan waktu pelaksanaan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa
k. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa
konstruksi
l. Memeriksa gambar kerja termasuk perhitungannya yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan
m. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan
uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Daerah Irigasi Paguyaman memerlukan jangka
Waktu Pelaksanaan selama 6 (enam) bulan.
3. Kriteria Personil
Tenaga Profesional:
Perkiraan
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bln
Tenaga Ahli Pendidikan Keahlian Pengalaman
1. Team Leader S1 Teknik Sipil/ Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 1 Orang / 6
Teknik Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 6 Bulan
Pengairan Air dan memiliki (Enam) tahun.
Seritikat Kompetensi
Ahli Teknik Sumber
Daya Air Kualifikasi
Ahli Madya (211) atau
Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik
Sumber Daya Air
Jenjang 8 yang
dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi
Profesi atau
dikeluarkan oleh LPJK.
2. Supervison S1 Jurusan Bidang Pengawas Pengalaman kerja 1 Orang/ 3
Engineer Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 5 Bulan
Teknik Air dan memiliki (Lima) tahun.
Pengairan Sertifikat Keahlian
(SKA) Perencanaan
Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan
Irigasi dengan
Kualifikasi Ahli Muda
Jenjang 7 yang
dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi
Profesi atau yang
dikeluarkan oleh LPJK.
3. Quality dan S1 Jurusan Bidang Pengawas Pengalaman kerja 1 Orang/ 3
Quantity Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 5 Bulan
Engineer Teknik Air dan memiliki (Lima) tahun.
Pengairan Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Teknik
Sumber Daya Air
dengan Kualifikasi
Ahli Muda Jenjang 7
yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi
Profesi atau yang
dikeluarkan oleh LPJK.
4. Ahli K3 S1 Semua Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 1 Orang/ 3
Konstruksi Jurusan Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 1 Bulan
Air dan memiliki (Satu) tahun.
Sertifikat Kompetensi
Ahli K3 Konstruksi
Kualifikasi Ahli Muda
(603) atau Ahli Muda
K3 konstruksi
Jenjang 7 yang
dikeluarkan oleh
LPJK.
Tenaga Sub Profesional
Perkiraan
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bln
Tenaga Pendukung Pendidikan Keahlian Pengalaman
1. Inspector Minimal D3 Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 4 Orang / 6
Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional maksimal Bulan
Teknik Air dan memiliki 3 (tiga) tahun
Pengairan Seritikat Kompetensi
Sub Klasifikasi
Pengawas Saluran
Irigasi (TS038) atau
sub klasifikasi Irigasi
dan Rawa dengan
kualifikasi pengawas
saluran irigasi madya
jenjang 5 yang
dikeluarkan oleh
Lembaga sertifikasi
profesi atau yang
dikeluarkan oleh
LPJK
2. Tenaga Minimal Sarjana Memiliki Pengalaman 1 Orang/ 6
Administrasi
(S1) kerja professional Bulan
minimal 2 (dua)
tahun.
4. Tugas Pokok Tenaga Profesional dan Sub Profesional
TENAGA PROFESIONAL
a. Team Leader, jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Mengindikasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran/rekaya lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
keputusan – keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama sreta rekayasa terperinci
lainnya;
2. Mengindikasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi
sedang dilaksanakan serta member penjelasan tertulis kepada Pelaksana
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
keadaan lapangan berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan
material;
5. Mengindikasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) yang telah
disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam dokumen kontrak;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulan
pelaksana;
10.Mengindikasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk
bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11.Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum penyerahan pertama pekerjaan (PHO);
12.Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan;
13.Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
14.Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan pelaksana;
15.Mengindikasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan proyek yang ada dibawah wewenagnya dan menyerahkan kepada PPK
serta instansi lain yang terkait pada waktunya; dan
16.Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspekasi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
lainnya.
b. Supervision Engineer (SE), jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1.Menyusun metodologi, rencana, jadwal buka tutup air pada saat masa tanam serta
saat pemeliharaan rutin bendung dan jaringan irigasi;
2.Melaksanakan penyusunan RTTG dan RTTD sesuai dengan usulan masyarakat
petani /P3A/GP3A/IP3A;
3.Menetapkan besarnya Faktor-K untuk pembagian air jika debit di sungai menurun
serta menyiapkan langkah penanggulangganya;
4.Membuat Laporan Manual OP bendung dan jaringan irigasi.
c. Quality dan Quantity Engineer, Jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-
hal sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan
peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan
spesifikasi;
2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat
pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada
sudah siap dioperasikan;
3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang
dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara
tertulis kepada Team Leader tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik
dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada
material atau mutu pekerjaannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya
kepada Team Leader rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya
material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga
sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
7. Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai semua hasil
pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Team
Leader kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
8. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
dan kriteria penerimaan pekerjaan;
9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
pekerjaan;
10.Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran
pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
11.Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan
tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
12.Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi
pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
13.Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan;
14.Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
15.Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut
16.Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
17.Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot
pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak; dan
18.Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
d. Ahli K3 Konstruksi, Jumlah 1 orang Tugas dan Kewajiban
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan
dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
TENAGA SUB PROFESIONAL
a. Inspector, jumlah 4 orang Tugas dan Kewajiban Inspector Mencakup hal-hal sebagai
berikut :
1. Bertanggung jawab kepada Team Leader untuk mengawasi kualitas konstruksi dan
memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan
oleh Team Leader.
2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke
laboratorium untuk di tes, setelah di tes Inspector harus menginformasikan Kepada
kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
3. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan;
4. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim;
5. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
6. Mengikuti petunjuk teknik dan nasehat dari Ketua Tim dalam melaksanakan tugas -
tugasnya;
7. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi
pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
kepada Ketua Tim tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen
Kontrak;
8. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim
pada hari itu juga;
9. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen kontrak;
10.Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan
konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
peralatan yang di gunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
dilapangan, kejadian- kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirm kepada
Ketua Tim dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;
11.Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut;
12.Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh pelaksana dan evaluasi hasi
pekerjaan (Performa pekerjaan) di lapangan;
13.Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
14.Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Ketua Tim sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;
15.Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot
pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Dokumen kontrak;
16.Membantu Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat; dan
17.Membuat laporan kegiatan harian selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Tenaga Administrasi, jumlah 1 Orang
Memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus dan menyelesaikan kegiatan proyek
yang bersifat Administratif, Keuangan dan umum, menyiapkan Berita Acara Lapangan,
menyusun Dokumentasi dan Video Pekerjaan.
PELAPORAN
1. Laporan Program Mutu
Konsultansi diwajibkan untuk menerapkan penjamin mutu dan pengendalian mutu
dengan ketentuan yang berlaku dan harus menyusun program mutu konsultansi.
Laporan program mutu diserahkan sebanyak 1(satu) Asli dan 2 (Dua) Copy, yang
masing - masing isinya antara lain minimal :
1) Program Mutu disusun oleh penyedia konsultansi setelah menerima SPMK;
2) Penyedia Jasa pekerjaan konsultasi berkewajiban untuk mempresentasikan dan
menyerahkan Program Mutu sebagaimana penjamin mutu dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak kemudian
dibahas dan disetujui oleh PPK;
3) Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagaimana acuan pelaksanaan
pekerjaan konsultansi konstruksi;
4) Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika terjadi
addendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.
2. Laporan Pendahuluan
Sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua) Copy, yang memuat :
1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
2) Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan;
3) Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli;
4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan (bila sudah ada). Diserahkan /
Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu ke 4 (empat)
bulan pertama waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.
3. Laporan Mingguan
Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap minggunya sampai berakhirnya
tanggal kontrak. Laporan mingguan memuat tentang:
1) Rencana kerja mingguan;
2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;
3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
4) Rencana kerja untuk minggu berikutnya.
4. Laporan Bulanan
Diserahkan/ Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada hari ke 3
(tiga) minggu berikutnya. Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap bulannya
sampai berakhirnya tanggal kontrak. Laporan bulanan memuat tentang:
1) Rencana kerja bulan berjalan;
2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;
3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
4) Rencana kerja untuk bulan selanjutnya, dan Jadwal Pelaksanaan dan jadwal kerja
Tenaga Ahli. Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya
pada minggu I (Pertama) bulan berikutnya.
5. Laporan Tenaga Ahli
Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy. Laporan tenaga ahli memuat tentang :
1) Analisis dan kajian semua data hasil pengujian yaitu mutu pelaksanaan, material
dan peralatan;
2) Hasil pemantauan dalam pelaksanaan pekerjaan. Diserahkan / Dilaporkan kepada
direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya waktu kontrak Tenaga
Ahli.
6. Laporan Triwulan
Sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap 3 bulan sampai berakhirnya tanggal
kontrak. Laporan triwulan memuat tentang :
1) Rencana kerja;
2) Kemajuan pelaksanaan sampai dengan periode tiga bulanan terakhir;
3) Rencana Kerja untuk triwulan selanjutnya;
4) Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai periode tiga bulan
selanjutnya;
5) Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.
7. Laporan Manual OP
Laporan harus diserahkan pada akhir pekerjaan sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua)
Copy sebelum berakhirnya tanggal kontrak, yang isinya antara lain Operasi dan
pemeliharaan bendung, jaringan, pintu air dan bangunan irigasi.
8. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan pada akhir pekerjaan sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua)
Copy sebelum berakhirnya tanggal kontrak, yang masing - masing isinya antara lain :
1) Rencana Kerja Awal untuk selama Periode Layanan
2) Rencana Kerja yang telah disesuaikan
3) Realisasi Pelaksanaan Pengawasan
4) Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli
5) Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli
Diserahkan / Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada saat
berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.
G. Biaya yang Diperlukan
Total Biayan yang diperlukan untuk paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.1.000.000.000
(Satu Miliar Rupiah).
Gorontalo, 9 Mei 2025
PPK Irigasi dan Rawa II
Maryam D. Nunu, ST
NIP 198503232010122004