| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | Rp 782,311,461 | 93.14 | 94.51 | - |
| 0027771385619000 | Rp 799,463,070 | 74.95 | 79.53 | - | |
| 0015925811606000 | Rp 803,214,049 | 88.07 | 89.93 | - | |
| 0027774553606000 | Rp 809,972,550 | 81.66 | 84.64 | - | |
| 0018405936652000 | Rp 849,347,580 | 92.79 | 92.66 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 889,789,986 | 90.68 | 90.12 | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | GUGUR : Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0315564609429000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0016933368604000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir setelah pembuktian dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0011188190429000 | - | - | - | GUGUR : Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024308173731000 | - | - | - | GUGUR : Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0022400436623000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir setelah pembuktian dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0023062508626000 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir setelah pembuktian dibawah Ambang Batas (< 60) | |
| 0630539203615000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - | - | GUGUR : Nilai Teknis Pengalaman Pekerjaan Sejenis 10 Tahun Terakhir dibawah Ambang Batas (< 60) |
| 0704707884612000 | - | - | - | - | |
| 0014823538606000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0210030177629000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
PT Mercugraha Gempol Permai | 00*4**9****11**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0210019485653000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASANPERMUKIMAN
DAN CIPTA KARYA
Jl. Gayung Kebonsari No. 169 T elp. (031) 8287275 (Hunting) Fax. (031) 8292270
SURABAYA - 60233
URAIA SINGKAT
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGELOLAAN
SAMPAH REGIONAL DI JAWA TIMUR
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta
pembangunan di kabupaten/kota selain mempunyai dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif. Dapat dipahami dengan mudah bahwa
semakin banyak penduduk maka semakin banyak pula sampah yang
dihasilkan, pengelolaan sampah ini pun berpacu dengan laju
pertumbuhan penduduk.
Semakin langkanya lahan di kota besar dan metropolitan memungkinkan
beberapa kota dalam satu wilayah mengupayakan Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) sampah secara regional. Dengan TPA Regional, Pemerintah
Daerah lebih menghemat biaya pengoperasian dan pemeliharaan karena
dikelola bersama. Sehingga, investasi yang dimiliki bisa diarahkan untuk
membangun TPA menjadi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (bukan
hanya pembuangan) yang berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sampah di Jawa Timur saat ini relatif masih banyak yang
menggunakan pendekatan yang belum terintegrasi antara di sisi hulu dan
hilir termasuk harmonisasi aspek teknis dan finansialnya. Dalam rangka
pengolahan dan pengelolaan sampah di Jawa Timur sesuai dengan Pasal
50 Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023-2043 yang menetapkan 7 sistem jaringan
persampahan berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yaitu:
1. Gerbangkertasusila yang melayani Kabupaten Gresik, Kota
Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan
Kabupaten Lamongan;
2. Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten
Malang;
3. Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun;
4. Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri;
5. Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kabupaten Blitar;
6. Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan;
7. Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabupaten
Probolinggo.
Secara administratif Jawa Timur terbagi menjadi 29 kabupaten dan 9
kota, dengan Kota Surabaya sebagai ibukota provinsi. Ini menjadikan
Jawa Timur sebagai provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota
terbanyak di Indonesia. Selain itu, Jawa Timur terbagi dalam 5 Badan
Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yaitu:
1. Bakorwil I Madiun meliputi Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab.
Ponorogo, Kab. Ngawi, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kab.
Pacitan, Kab. Kediri, Kota Kediri dan Kota Madiun.
2. Bakorwil II Bojonegoro meliputi Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan,
Kab. Tuban, Kab. Jombang, Kab. Mojokerto, Kab. Gresik, Kab.
Nganjuk dan Kota Mojokerto.
3. Bakorwil III Malang meliputi Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab.
Sidoarjo, Kab. Blitar, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kota
Pasuruan, Kota Surabaya..
4. Bakorwil IV Pamekasan meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Sampang,
Kab. Pamekasan dan Kab. Sumenep.
5. Bakorwil V Jember meliputi Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab.
Lumajang, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Situbobondo dan
Kab. Banyuwangi.
Paradigma pengelolaan sampah dengan kumpul-angkut-buang secara
umum masih banyak dilakukan di Indonesia seringkali menimbulkan
masalah pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya sistem
pengelolaan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu
ke hilir. Selain itu bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha.
Untuk mendukung terarahnya pembangunan pada sektor persampahan,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya pada Tahun Anggaran 2024,
mengalokasikan perencanaan sektor persampahan melalui Pekerjaan
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Regional di Jawa
Timur.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan
Sampah Regional di Jawa Timur adalah sebagai panduan pemrograman
dan penganggaran secara tepat dan kuantitatif sehubungan dengan
rencana pembangunan TPA Regional di Jawa Timur.
Tujuan dari pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah
Regional di Jawa Timur adalah:
a. Merencanakan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah regional
yang optimis dan realistis didasarkan pada kesepakatan seluruh
stakeholder;
b. Merencanakan pengembangan peraturan dan kelembagaan
pengelolaan sampah regional yang mendukung keberlanjutan
pengelolaan infrastruktur melalui prinsip pemisahan operator dan
regulator pengelolaan sampah regional serta ketaatan terhadap
implementasi regulasi yang ada;
c. Merencanakan perhitungan kebutuhan pembiayaan untuk
pembangunan dan operasional pengelolaan sampah regional dari
hulu ke hilir dengan mengacu pada kebijakan untuk 20 tahun ke
depan;
d. Merencanakan program peningkatan peran aktif masyarakat dan
dunia usaham khususnya selaku produsen terkait produk dan
kemasannya serta selaku offtaker produk hasil pengolahan sampah
dalam sistem operasional pengelolaan sampah regional;
e. Merencanakan integrasi konsep pengelolaan lingkungan hidup di
setiap rencana pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah
regional;
f. Merencanakan rencana pengembangan investasi untuk jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk pengembangan
sistem persampahan regional.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Rencana Induk
Pengelolaan Sampah Regional di Jawa Timur adalah:
a. Tersusunnya kebijakan dan strategi pengelolaan sampah regional
yang optimis dan realistis didasarkan pada kesepakatan seluruh
stakeholder;
b. Tersusunnya pengembangan peraturan dan kelembagaan
pengelolaan sampah regional yang mendukung keberlanjutan
pengelolaan infrastruktur melalui prinsip pemisahan operator dan
regulator pengelolaan sampah serta ketaatan terhadap implementasi
regulasi yang ada;
c. Tersedianya perhitungan kebutuhan pembiayaan untuk manajemen
dan operasional pengelolaan sampah regional dari hulu ke hilir;
d. Tersusunnya program peningkatan peran aktif masyarakat dalam
sistem operasional pengelolaan sampah regional;
g. Tersusunnya integrasi konsep pengelolaan lingkungan hidup di
setiap rencana pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah
regional;
e. Tersedianya rencana pengembangan investasi untuk jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang untuk pengembangan sistem
persampahan regional;
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Tri Wahyuriadi, S.T., M.M., M.T.
Pejabat Pembuat b. Dinas: Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Komitmen Provinsi Jawa Timur
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Data kebijakan pembangunan dan tata ruang Provinsi Jawa Timur dan
Kabupaten/Kota
- Data RTRW (termasuk rencana tata guna lahan dan penggunaan
lahan);
- Data pola ruang;
- Data RPJPD dan RPJMD;
- Data kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
- Data rencana strategis;
b. Data Kondisi Fisik Wilayah
- Data wilayah administrasi dilengkapi dengan peta wilayah
administrasi;
- Data letak geografi;
- Data hidrologi dilengkapi dengan peta hidrologi;
- Data topografi dilengkapi dengan peta topografi, foto udara citra
satelit skala 1:50.000, 1:25.000, 1:250.000, tergantung luas
daerah studi/perencanaan;
- Data fisiografi dilengkapi dengan peta fisiografi;
- Data klimatografi dilengkapi dengan peta klimatografi;
- Data curah hujan;
- Data geologi dilengkapi dengan peta geologi (menunjukkan ada
tidaknya patahan);
- Data rawan bencana (banjir, tanah longsor, gunung berapi, gempa
bumi)
- Data hidrogeologi;
- Data hidrooceanografi;
c. Data Demografi (Kependudukan)
- Data jumlah penduduk tiap kecamatan;
- Data penyebaran penduduk;
- Data kepadatan penduduk;
d. Data Sosial, ekonomi, dan budaya
- Data perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
- Data penghasilan daerah;
- Data perkembangan wilayah;
e. Data Prasarana Kota
- Data Sistem Penyediaan Air Minum;
- Data Sistem Drainase;
- Data SPAL;
- Data Jaringan Jalan Utama dan Sarana Transportasi;
f. Data offtaker, pengepul/pelapak untuk berbagai jenis sampah dan
produk olahan sampah dari berbagai opsi teknologi pengolahan
sampah di TPST/TPA Sampah Regional (komposting, maggot, RDF,
dll);
g. Data Kondisi Eksisting Sistem Pengelolaan Sampah
- Data daerah pelayanan eksisting;
- Data pola penanganan sampah dari sumber ke TPA;
- Data timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah:
a) Timbulan sampah per orang/hari (volume, berat);
b) Data karakteristik dan komposisi sampah
- Data Regulasi tentang pengelolaan sampah;
- Data Kelembagaan:
a) bentuk organisasi pengelola sampah yang ada (operator
dan regulator),
b) struktur organisasi yang ada,
c) sumber daya manusia yang tersedia,
- Data Keuangan:
a) ketersediaan biaya investasi dan atau penggantian
peralatan/suku cadang,
b) biaya pengoperasian dan pemeliharaan, dan
c) retribusi (tarif, mekanisme pengumpulan, target retribusi
dan retribusi terkumpul).
- Data Peran Masyarakat dan swasta:
a) tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat,
b) program kampanye dan edukasi yang ada,
c) peran swasta yang ada (selaku produsen terkait produk dan
kemasannya, CSR perusahaan untuk pengelolaan
sampah, selaku offtaker produk pengolahan sampah), dan
d) kemitraan dengan swasta;
e) Data bank sampah serta kondisinya (nama, lokasi);
- Data Teknis Operasional, yaitu sarana dan prasarana
Pengelolaan Sampah eksisting:
a) data pemilahan/pewadahan,
b) pengumpulan (TPS/TPS 3R/PDU) → nama, lokasi,
pengelola, koordinat (TPS 3R/PDU), serta kondisi
prasarana
c) Pengangkutan (kendaraan angkutan) → jumlah dan jenis
d) Pengolahan (SPA, FPSA, TPST) →nama, lokasi,
pengelola, koordinat serta jenis pengolahan, dan
e) Pemrosesan akhir (TPA) → nama, lokasi, pengelola,
koordinat, sampah masuk TPA, jenis pengolahan (bila ada)
dan jenis pemrosesan akhir (sanitary landfill/lainnya), umur
teknis TPA.
i. Data isu strategis dan permasalaha mengenai persampahan.
j. Data primer rencana lokasi TPA/TPST Regional.
8. Standar Teknis Standar teknis yang dilaksanakan dalam melakukan analisa atau kajian
ini adalah standar teknis yang berlaku dan diakui secara ilmiah untuk
mengembangkan kerangka berpikir, teori, konsep dan metodologi untuk
mendapatkan rumusan secara komprehensif tentang kegiatan
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Regional di Jawa
Timur.
9. Studi-Studi Terdahulu Studi/kajian terdahulu yang dapat menjadi referensi antara lain:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043;
2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 106 Tahun 2018 Tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2024;
4. RTRW Kab/Kota
5. RPJMD Kab/Kota
6. Jakstrada Kab/Kota
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Sampah Spesifik;
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto
– Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger –
Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam
Penyelenggaraan Penanganan Sampah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Sampah Regional;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 106 Tahun 2018 Tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
14. SNI 03.3241-1994 Tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA;
15. SNI 19.2454-2002 Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan
Sampah Perkotaan;
16. dan lain-lain.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan 1. Melakukan kajian studi yang relevan dengan masalah persampahan
yang dihadapi Kabupaten dan Kota di Jawa Timur;
2. Melaksanakan pengumpulan data sebagaimana tercantum pada
angka 7;
3. Analisis terhadap 38 kabupaten/kota di Jawa Timur
Analisis terhadap data yang ada diperlukan untuk dasar perencanaan
peningkatan sistem pengelolaan persampahan jangka panjang.
Analisis tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode baik
SWOT, deskriptif, maupun metode kualitatif dan kuantitatif. Analisis
tersebut meliputi:
a. Kondisi kota/kabupaten untuk mendapatkan gambaran daerah
pelayanan dan pola pelayanan yang sesuai;
b. Kondisi sistem penanganan sampah yang ada saat ini, untuk
mendapatkan gambaran lompatan peningkatan penanganan
sampah jangka panjang sesuai dengan kemampuan daerah dan
produk pengaturan yang berlaku di tingkat nasional serta daerah;
c. Rencana pengembangan kota sesuai dengan RTRW, untuk
mendapatkan gambaran proyeksi kebutuhan pengembangan
pelayanan persampahan dan alokasi lahan untuk Tempat
Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), Fasilitas
Pengolahan Sampah Antara (FPSA/ITF), dan Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA)/TPSTsampah;
d. Kondisi penanganan sampah di sumber/kawasan/kegiatan
(kegiatan 3R), untuk mendapatkan gambaran peningkatan upaya
pengurangan dan pemanfaatan sampah sesuai dengan target
yang diharapkan serta meningkatkan upaya program kampanye
dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat;
e. Kondisi TPA sampah dan umur teknis TPA, untuk mendapatkan
gambaran tingkat pencemaran dan upaya rehabilitasi/ revitalisasi
yang harus dilakukan serta alternatif pengembangan lokasi TPA
sampah baru;
f. Analisis kebutuhan pengembangan persampahan jangka panjang,
untuk memperkirakan prioritas wilayah pelayanan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang berdasarkan kriteria yang
berlaku;
4. Perencanaan
a. Membuat perencanaan pengelolaan sampah secara regional
dan area pelayanan TPA Sampah Regional dengan jangka
waktu perencanaan 20 tahun
b. Rencana lokasi TPS 3R / TPST/ SPA serta volume sampah
yang akan masuk ke TPA Sampah Regional
c. Rute/jalur utama pengangkutan sampah
d. Rencana pengelolaan TPA Sampah Regional
Perencanaan tersebut ditinjau dari 5 (lima) aspek dalam pengelolaan
sampah yaitu:
i. Rencana pengembangan kelembagaan yang menggambarkan
bentuk kelembagaan yang sesuai dengan kondisi eksisting
kelembagaan di kabupaten, kota, dan provinsi, sehingga
Perangkat Daerah (PD) tersebut dapat berperan optimal dalam
penanganan sampah. Selain itu, pemrograman dalam 20 tahun ke
depan terkait bentuk kelembagaan, perlu untuk dirumuskan;
ii. Rencana pengembangan teknis-teknologis, yang
menggambarkan timbulan sampah yang akan masuk ke TPA
Sampah Regional, biaya investasi, dan biaya operasi-pelihara-
rawat untuk pengembangan sistem penanganan sampah
(subsistem pengumpulan sampah, subsistem pengangkutan
sampah, subsistem pengolahan sampah, dan subsistem
pemrosesan akhir sampah) dalam 20 tahun ke depan,
sehubungan dengan rencana pembangunan TPA Sampah
Regional Jawa Timur sehingga mampu memenuhi target yang
diatur dalam produk pengaturan tingkat daerah dan nasional;
iii. Rencana pengembangan pendanaan, yang menggambarkan
kebutuhan pendanaan, beserta sharing antara anggaran APBN,
APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBD Kota, sektor swasta,
masyarakat, serta sumber pembiayaan lain yang sah. Hal ini
ditujukan untuk menjamin ketersediaan dana yang memadai untuk
mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk mewujudkan
kinerja sistem penanganan sampah yang akan dicapai;
iv. Rencana pengembangan peran serta masyarakat-swasta-
perguruan tinggi, yang menggambarkan perencanaan sinergitas
peran serta masyrakat-swasta-perguruan tinggi dalam 20 tahun ke
depan, untuk mencapai target-target pencapaian kinerja sistem
penanganan sampah termasuk implementasi Extended Producer
Respobility (EPR);
v. Rencana pengembangan pengaturan, yang menggambarkan
peraturan yang sudah ada dan kebutuhan peraturan yang
mendukung sistem penanganan sampah, dengan mengacu pada
produk-produk pengaturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi dan
nasional.
5. Membuat draft Pergub tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
Regional Provinsi Jawa Timur
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah dokumen yang
menggambarkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Regional di Jawa
Timur antara lain:
1. Klaster Persampahan Regional dengan rencana lokasi TPA/TPST
sesuai dengan kriteria yang ada
2. Program-program yang diperlukan dalam menerapkan Extended
Producer Responsibility (EPR)
3. Gambaran rantai pasok sampah dan hasil olahan sampah
4. Sebaran potensi offtaker dari berbagai produk olahan sampah
5. Rencana pentahapan pembangunan TPA/TPST Sampah Regional
berikut biaya yang diperlukan (investasi, operasional dan
pemeliharaan)
6. Peta yang terdiri atas
• Peta Jaringan Jalan Utama
• Peta Rawan Bencana
• Peta Sumber Air
• Peta Lokasi dan Koordinat TPS, TPS 3R maupun TPST/TPA dan
bank sampah
• Peta sebaran offtaker
• Peta Klaster TPA Regional
• Dll
7. Video Rencana Lokasi TPA/TPST Sampah Regional
13. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk Tim yang akan
Personil dan Fasilitas mendampingi konsultan pada tahap survey dan pembahasan hasil kerja
dari Pejabat Pembuat konsultan dalam setiap tahapnya.
Komitmen
14. Peralatan, Material, Kebutuhan peralatan minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai
dari Penyedia Jasa berikut:
a. Komputer dilengkapi aplikasi perangkat lunak yang dibutuhkan;
b. Printer
b. Drone
c. GPS
d. ATK
e. Masker N95 atau KN95
f. Topi Pelindung (Safety Helmet)
15. Lingkup Kewenangan i. Penyedia jasa harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
Penyedia Jasa masih berlaku dengan subklasifikasi jasa konsultansi lingkungan
(KL401);
ii. Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan berdasarkan kontrak
kerjayang ditetapkan;
b. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telahditetapkan dalam kerangka
acuan. Jika dalam hal konsultan memandang perlu adanya
perubahan, maka perlu dikonsultasikan dan dimusyawarahkan
bersama dan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan;
c. Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil
pekerjaan dan dapat selesai tepat pada waktunya serta
dinyatakan berakhir sampai dengan telah dinyatakan selesai
sampai keseluruhan;
d. Konsultan harus memberikan seluruh hasil pengumpulan data
serta produk kerja;
e. Dalam melaksanakan presentasi, team leader dan seluruh
tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam kontrak atau
perubahannya diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil
pekerjaannya. Apabila ada yang tidak hadir, wajib memberikan
surat izin. Apabila didapati tenaga ahli yang tidak pernah hadir
dalam pembahasan, maka akan diberikan surat peringatan
sesuai peraturan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah
Penyelesaian Regional di Jawa Timur ini harus diselesaikan seluruhnya termasuk
Pekerjaan penyerahan laporan-laporan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja) oleh Pengguna Jasa.
17. Personil
Tenaga Ahli: 1. Ketua Tim:
a. Seorang Magister (S2) Teknik Lingkungan/Teknik Sipil;
b. Mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai ketua tim
di bidang persampahan dan pernah menyusun rencana induk
serta dibuktikan dengan referensi kerja dari pengguna jasa;
c. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Lingkungan
(501) atau Ahli Madya Teknik Sanitasi dan Limbah (503) atau
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Madya Perencana
Pengelolaan Sampah Jenjang 8.
2. Anggota:
a. Ahli Lingkungan:
- Seorang Sarjana (S1) Teknik Lingkungan/Teknik Sipil.
- Berpengalaman di bidang persampahan minimal selama 5
(lima) tahun serta dibuktikan dengan referensi kerja dari
pengguna jasa.
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik
Lingkungan (501) atau Ahli Muda Teknik Sanitasi dan Limbah
(503 atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda
Perencana Pengelolaan Sampah Jenjang 7.
b. Ahli Planologi:
- Seorang Sarjana (S1) Perencanaan Wilayah dan
Kota/Planologi.
- Berpengalaman di bidangnya minimal selama 5 (lima) tahun
serta dibuktikan dengan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Perencanaan
Wilayah dan Kota (502) sesuai dengan bidang pendidikannya.
c. Ahli Teknik Sumber Daya Air
- Seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil/Teknik Pengairan
- Berpengalaman di bidang hidrogeologi minimal 5 (lima) tahun
serta dibuktikan dengan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Bidang Keahlian
Teknik Sumber Daya Air (211) atau Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Ahli Muda Hidrologi Jenjang 7.
d. Ahli Sosial Budaya:
- Seorang Sarjana (S1) Sosiologi/Antropologi.
- Berpengalaman di bidangnya minimal 3 (tiga) tahun serta
dibuktikan dengan referensi kerja dari pengguna jasa.
e. Ahli Hukum dan Kelembagaan
- Seorang Sarjana (S1) Hukum.
- Berpengalaman dalam penyusunan naskah
peraturan/perundang-undangan minimal selama 10 (sepuluh)
tahun serta dibuktikan dengan referensi kerja dari pengguna
jasa.
f. Ahli Keuangan dan Pembangunan:
- Seorang Sarjana (S1) (S1 Ekonomi
Pembangunan/Akuntansi/Manajemen/Teknik,
- Berpengalaman di bidang analisa finansial minimal selama 3
(tiga) tahun serta dibuktikan dengan referensi kerja dari
pengguna jasa.
g. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
− Seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
− memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi Tingkat
Ahli Muda atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7 yang masih berlaku,
− berpengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan
dengan referensi kerja dari pengguna jasa
Tenaga Pendukung 1. Asisten Tenaga Ahli
- 1 (satu) orang Sarjana (S1) Teknik Lingkungan. Berpengalaman di
bidang persampahan minimal selama 2 (dua) tahun;
- 1 (satu) orang Sarjana (S1) Teknik Sipil. Berpengalaman di bidang
transportasi minimal selama 2 (dua) tahun.
2. Surveyor
- 5 (lima) orang dengan Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil
- Pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
3. Operator CAD/Drafter:
- 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal D3 Teknik Sipil/S1
Teknik Sipil
- Pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
- Berpengalaman mengoperasikan CAD dan GIS.
4. Operator Komputer:
- 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMU/SMK
- Berpengalaman mengoperasikan komputer minimal program word
dan excel
18. Jadwal Tahapan Jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Sampah
Pelaksanaan Regional di Jawa Timur ini dapat dilihat pada tabel (terlampir).
Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Pendahuluan a. Buku Laporan Pendahuluan memuat data baku dan informasi dasar,
menggambarkan kondisi eksisting lokasi wilayah kegiatan, batasan
kegiatan, metodologi pelaksanaan, jadwal rencana kerja, tahapan
pelaksanaan pekerjaan, serta personil-personil pelaksana kegiatan.
Selanjutnya dilakukan presentasi laporan pendahuluan.
b. Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
c. Laporan dalam bentuk hardcopy harus diserahkan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK.
20. Laporan Bulanan a. Laporan bulanan memuat kegiatan yang telah dilakukan beserta data
pendampingnya dan progres dari setiap aspek kajian serta harus
diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama setiap bulan.
Selanjutnya dilakukan presentasi laporan bulanan.
b. Buku Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan masing-masing
sebanyak 2 (dua) eksemplar.
21. Laporan Antara a. Buku Laporan Antara memuat hasil pengolahan data dasar, hasil reviu
data perencanaan dan kondisi eksisting pengelolaan sampah
Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan Focus Group
Discussion (FGD) dan presentasi laporan antara.
b. Buku Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan masing-masing
sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
c. Laporan Antara (dalam bentuk hardcopy harus diserahkan selambat-
lambatnya 75 (tujuh puluh lima hari) hari kalender sejak SPMK.
22. Draft Laporan Akhir a. Berisi hasil analisis dan kajian serta pembahasannya sebagaimana
tercantum dalam ruang lingkup kerangka acuan kerja yang
dipersyaratkan dalam bentuk softcopy. Selanjutnya dilakukan
presentasi draft laporan akhir.
23. Laporan Akhir a. Buku Laporan Akhir memuat hasil analisis dan kajian serta
pembahasannya yang digambarkan dalam bentuk klaster
pengelolaan sampah regional beserta wilayah pelayanannya dan
biaya yang diperlukan. Selain itu juga berisi program/aturan yang perlu
dikembangkan sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup
kerangka acuan kerja yang dipersyaratkan. Selanjutnya dilakukan
Focus Group Discussion (FGD) dan presentasi laporan akhir dan
dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran dari
pihak-pihak terkait;
b. Buku Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan masing-masing
sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
c. Laporan Akhir (dalam bentuk hardcopy) yang telah disempurnakan
harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum kontrak berakhir.
24. Album Peta a. Peta berukuran A3, dicetak berwarna melalui plotter. Album peta
dalam bentuk hardcopy diterbitkan masing-masing sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
25. Ringkasan Eksekutif a. Laporan Ringkas memuat ringkasan laporan akhir yang menunjukan
informasi penting dalam pengembangan Pengelolaan Sampah
Regional Jawa Timur
b. Buku Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan masing-masing
sebanyak 3 (tiga) eksemplar
c. Ringkasan Eksekutif (dalam bentuk hardcopy) harus diserahkan
selambat-lambatnya sebelum kontrak berakhir
26. Laporan Rancangan Laporan Rancangan Konseptual SMKK memuat tentang :
Konseptual SMKK 1. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang
Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian,
perencanaan dan/atau perancangan
2. Format Rancangan Konseptual SMKK sesuai dengan pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
d. Laporan dalam bentuk hardcopy diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
dengan ukuran A4.
27. Laporan Softcopy a. Semua laporan softcopy dan data disimpan dalam ssd external yang
berisi :
• laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan antara, laporan
akhir, dan ringkasan eksekutif;
• semua peta;
• semua data dan analisa data, baik primer dan sekunder;
• dokumentasi kegiatan berupa foto, video, notula/berita acara rapat,
baik kegiataan koordinasi maupun kegiatan survei lapangan.
b. Laporan softcopy yang disimpan dalam flashdisk berisi Laporan Akhir,
Ringkasan Eksekutif, notula/berita acara rapat, dan album peta.
c. Laporan softcopy harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum
kontrak berakhir
Hal-Hal Lain
28. Produksi dalam negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
29. Persyaratan Kerja Dalam melakukan pekerjaan ini, penyedia jasa tidak diperkenankan
Sama melakukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultasi lain.
30. Pedoman Pengumpulan data lapangan dapat dilaksanakan dengan:
Pengumpulan Data a. Rapat koordinasi dengan instansi terkait;
Lapangan b. Hasil pengumpulan data primer dan sekunder.
31. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dalam rangka menyampaikan informasi dan hasil analisa
kepada Tim Teknis. Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan
terhadap draft laporan bulanan, laporan pendahuluan, laporan antara dan
laporan akhir. Pada pertemuan dan pembahasan tersebut, team leader
dan seluruh tenaga ahli diwajibkan hadir. Apabila ada yang tidak hadir,
wajib memberikan surat izin.
Surabaya, 27 Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA BIDANG AMPLP
TRI WAHYU RIYADI, ST, MM, MT
NIP. 19731015 199311 1 001
Lampiran. Penyusunan Rencana Induk untuk Pengelolaan Sampah Regional Di Jawa Timur
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4
Bulan ke-5 Bulan ke-6
No. Uraian
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Tahap Persiapan
Penyamaan persepsi, penugasan, penyusunan rencana
kerja dan metodologi, serta membuat format-format yang
diperlukan untuk pengumpulan data
2 Tahap Pengumpulan Data
a. Data sekunder
- Data kondisi wilayah
- Data kondisi eksisting persampahan
- Data kondisi keuangan daerah
- Data regulasi persampahan
- Data kemampuan perkapita
- Data kondisi eksisting infrastruktur persampahan
- Data jarak pelayanan dengan rencana TPA
Regional
- Data jenis dan komposisi sampah
b. Data primer
- Data rencana lokasi TPA/TPST Sampah Regional
3 Tahap Analisa
a. Kondisi kota/kabupaten untuk mendapatkan gambaran
daerah pelayanan dan pola pelayanan yang sesuai;
b. Kondisi sistem penanganan sampah yang ada saat ini;
c. Rencana pengembangan kota sesuai dengan RTRW;
d. Kondisi penanganan sampah di
sumber/kawasan/kegiatan (kegiatan 3R);
e. Kondisi TPA sampah;
f. Isu strategis persampahan dan permasalahan yang
dihadapi;
Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4
Bulan ke-5 Bulan ke-6
No. Uraian
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
g. Analisis kebutuhan pengembangan persampahan jangka
panjang, untuk memperkirakan prioritas wilayah
pelayanan jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang berdasarkan kriteria yang berlaku.
4 Tahap Perencanaan
a. Rencana pengembangan teknis-teknologis;
b. Rencana pengembangan pengaturan;
c. Rencana pengembangan kelembagaan;
d. Rencana pengembangan pendanaan;
e. Rencana pengembangan peran serta masyarakat-
industri-swasta-perguruan tinggi;
f. Membuat draft Pergub tentang Rencana Induk
Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur
5
Laporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Ringkasan Eksekutif
e. Laporan Bulanan
6
Rapat/Pemaparan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Draft Laporan Akhir
Surabaya, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA BIDANG AMPLP
TRI WAHYU RIYADI, ST, MM, MT2 0
NIP. 19731015 199311 1 001