URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Malunda, Kab. Majene
Tahap II
1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi
Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar meliputi
pengawasan pekerjaan, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Kegiatan Pengawasan
c. Review Desain
d. Kegiatan Pelaporan
Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :
1. Kegiatan persiapan
a) Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan, jadwal, Program Mutu Konsultan Konstruksi;
b) Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
c) Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
progres fisik dan keungan, kemampuan kerja kontraktor dan permasalahan
dalam periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang diperlukan,
serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultan;
d) Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor:rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
sumbernya, Program Mutu Konsultan Konstruksi, Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk
mendapat persetujuan PPK;
e) Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaa,
metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
gambar dan aliran/tata cara pemeberian persetujuan;
f) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun
Sub-Kontraktor dan menjamin bahwa konsrtuksi dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi;
g) Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan pelaksanaan
dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesain
masalah termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi
keterlambatan)
h) Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya,dengan melakukan inspeksi pekerjaan
secara berkala;
i) Meberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesain
termasuk arbitrase;
j) Membantu PPK mengintreprestasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
kewajiban kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa
kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang,
kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
diajukan oleh kontraktor;
k) Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam kontrak konsultan dan
sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
l) Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
persiapan pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc)
2. Kegiatan Pengawasan
2.1 Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah ada serta
memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar yang ada dan
mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau penyusunan desain tambahan jika
diperlukan disertai penyiapan gambar desain;
2.2 Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
tugas konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topografi, penelitian
geologi, dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
lainnya yang diperlukan , serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran,
survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga;
2.3 Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survey sebelumnya dan meneliti ketetapan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan benc
marks yang disusun/disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan;
2.4 Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungan yang diserahkan oleh kontraktor;
2.5 Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan, Program Mutu Konsultan Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur
dalam kontrak konstruksi;
2.6 Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstuksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
2.7 Mengadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan;
2.8 Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi;
2.9 Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran
yang disiapkan oleh kontraktor;
2.10 Memeriksa loksai quarry, borrow area, dan Stock pile dan mengawasi proses uji
laboratorium untuk agregat dan tanah timbunan;
2.11 Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontarktor
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat
umum dan pekerjaan;
2.12 Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
pekerjaan dan menentukan metode pelaksanaan kerja yang diperlukan untuk
kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai pelatihan kerja
lapangan);
2.13 Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja,
dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifikasi teknis selama
periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
2.14 Membentu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuan
kepada PPK;
2.15 Memeriksa usulan Kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
of works) untuk mendapat persetujuan PPK;
2.16 Memantau kepatuhan kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan
terkait dengan aspek sosial dan lingkungan;
2.17 Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam buku harian direksi
yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak,
permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan
tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang
mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan”
berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
2.18 Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu
dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan” sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan
tepat waktu;
2.19 Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
Direksi Pekrjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan;
2.20 Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan;
2.21 Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan
dan addendum kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan
kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
2.22 Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
pengukuran dan perhitungan terdebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara Kemajuan
Pelaksanaan Pekerjaan untuk pembayaran”;
2.23 Memberi saran kepada kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
2.24 Menyaksikan mix design beton kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;
2.25 Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi;
2.26 Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksi dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh kontraktor dan sesuai desain dan gambar
kerja yang disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat di izinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
2.27 Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
diterima, konsultan harus menyampaikan kepad PPK dan kontraktor secara
tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang
diperlukan;
2.28 Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk
penerrbitan sertifikat pekerjaan selesai;
2.29 Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
kontraktor;
2.30 Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan);
2.31 Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai;
2.32 Menyiapkan laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai..
3. Kegiatan Pelaporan
a. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
b. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi.
c. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
d. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya, dengan
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis.
e. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.
f. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor
pelaksana.
2. Lokasi Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar
Lokasi Pekerjaan : Kec. Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat
Letak koordinat : 2°59'15"S Latitude dan 118°52'49"E Longitude
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan
A. Personil
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli
dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan diminta
untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
No Jumlah Sertifikat Pengalama
Pendidikan Jabatan Kerja
. (Orang) Kompetensi Kerja n
D4 atau S1 Teknik Ahli Madya Bidang
1
1. Sipil/Teknik 1 Team Leader Keahlian Teknik SDA
Tahun
Pengairan (Jenjang 8)
D4 atau S1 Teknik Quantity & Quality Ahli Muda Bidang
2
2. Sipil/Teknik 1 Engineer Keahlian Teknik SDA
Tahun
Pengairan (Jenjang 7)
Ahli Muda K3
Konstruksi
D4 atau S1 Ahli K3 Konstruksi 3 atau 1
3. 1 (Jenjang 7) atau Ahli
(Teknik) Tahun
Madya K3 Konstruksi
(Jenjang 8)
1. Tenaga Ahli
a. Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN
minimal Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik SDA (Jenjang 8),
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya
Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu)
tahun. Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;
2) Quality & Quantity engineer
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
minimal Ahli Muda Teknik SDA dengan Pengalaman 2 (Dua) Tahun,
berpengalaman sebagai Ahli Quality & Quantity engineer dalam pelaksanaan
pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis;
3) Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik lulusan
universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri), Memiliki
sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3 Konstruksi
(Jenjang 7) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaan
pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun atau Ahli Madya K3
Konstruksi (Jenjang 8) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu) Tahun.