Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Malunda, Kab. Majene Tahap II

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10148023000
Status: Repeat Order
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Wskalukukarama Wspalulariang Provinsi Sulawesi Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 800,000,000
Winner (Pemenang): Tengkonindo Teknik Geospasial
NPWP: 029743283801000
RUP Code: 57871565
Work Location: Kec. Malunda - Majene (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
 Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Malunda, Kab. Majene
                             Tahap II                                     
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi                               
     Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar meliputi
     pengawasan pekerjaan, yang terdiri dari :                            
       a. Pekerjaan Persiapan                                             
       b. Kegiatan Pengawasan                                             
       c. Review Desain                                                   
       d. Kegiatan Pelaporan                                              
                                                                          
                                                                          
     Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :             
                                                                          
     1. Kegiatan persiapan                                                
         a) Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
           pelaksanaan, jadwal, Program Mutu Konsultan Konstruksi;        
         b) Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
           menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
         c) Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
           progres fisik dan keungan, kemampuan kerja kontraktor dan permasalahan
           dalam periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang diperlukan,
           serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultan;            
         d) Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor:rencana kerja, setting out
           pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
           sumbernya, Program Mutu Konsultan Konstruksi, Rencana Kesehatan dan
           Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk
           mendapat persetujuan PPK;                                      
         e) Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaa,
           metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
           gambar dan aliran/tata cara pemeberian persetujuan;            
         f) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun
           Sub-Kontraktor dan menjamin bahwa konsrtuksi dilaksanakan sesuai dengan
           spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi;
         g) Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan pelaksanaan
           dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesain
           masalah termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi
           keterlambatan)                                                 
         h) Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
           pengendalian waktu, mutu dan biaya,dengan melakukan inspeksi pekerjaan
           secara berkala;                                                
         i) Meberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
           masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
           kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesain
           termasuk arbitrase;                                            
         j) Membantu PPK mengintreprestasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
           Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
           kewajiban kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa
           kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang,
           kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
           diajukan oleh kontraktor;                                      
         k) Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam kontrak konsultan dan
           sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;          
         l) Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
           persiapan pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc)
                                                                          
     2. Kegiatan Pengawasan                                               
       2.1 Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah ada serta
           memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar yang ada dan
           mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau penyusunan desain tambahan jika
           diperlukan disertai penyiapan gambar desain;                   
       2.2 Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
           tugas konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topografi, penelitian
           geologi, dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
           lainnya yang diperlukan , serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran,
           survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak
           ketiga;                                                        
       2.3 Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
           pelaksanaan survey sebelumnya dan meneliti ketetapan peta topografi yang
           digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan benc
           marks yang disusun/disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan;
       2.4 Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
           perhitungan yang diserahkan oleh kontraktor;                   
       2.5 Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
           membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
           kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
           pekerjaan, Program Mutu Konsultan Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan
           Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur
           dalam kontrak konstruksi;                                      
       2.6 Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstuksi dan
           melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
       2.7 Mengadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
           kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
           pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan;               
       2.8 Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
           kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi;                       
       2.9 Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
           menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran
           yang disiapkan oleh kontraktor;                                
       2.10 Memeriksa loksai quarry, borrow area, dan Stock pile dan mengawasi proses uji
           laboratorium untuk agregat dan tanah timbunan;                 
       2.11 Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontarktor
           untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat
           umum dan pekerjaan;                                            
       2.12 Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
           pekerjaan dan menentukan metode pelaksanaan kerja yang diperlukan untuk
           kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai pelatihan kerja
           lapangan);                                                     
       2.13 Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja,
           dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifikasi teknis selama
           periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                  
       2.14 Membentu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuan
           kepada PPK;                                                    
       2.15 Memeriksa usulan Kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
           serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
           of works) untuk mendapat persetujuan PPK;                      
       2.16 Memantau kepatuhan kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan
           terkait dengan aspek sosial dan lingkungan;                    
       2.17 Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam buku harian direksi
           yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak,
           permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan
           tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang
           mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan”
           berkaitan pelaksanaan pekerjaan;                               
       2.18 Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu
           dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
           pekerjaan atau bagian pekerjaan” sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan
           tepat waktu;                                                   
       2.19 Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
           Direksi Pekrjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan;              
       2.20 Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
           merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
           keterlambatan;                                                 
       2.21 Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan
           dan addendum kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan
           kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
       2.22 Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
           dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
           perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
           pengukuran dan perhitungan terdebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan
           dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
           ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara Kemajuan
           Pelaksanaan Pekerjaan untuk pembayaran”;                       
       2.23 Memberi saran kepada kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
                                                                          
           mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
           untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
           keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya; 
       2.24 Menyaksikan mix design beton kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
           semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
           diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan; 
       2.25 Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan  
           dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi;                        
       2.26 Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksi dan menyetujui daftar
           penulangan yang disampaikan oleh kontraktor dan sesuai desain dan gambar
           kerja yang disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat di izinkan jika daftar
           penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
       2.27 Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
           diterima, konsultan harus menyampaikan kepad PPK dan kontraktor secara
           tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang
           diperlukan;                                                    
       2.28 Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
           percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
           bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk
           penerrbitan sertifikat pekerjaan selesai;                      
       2.29 Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
           kontraktor;                                                    
       2.30 Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
           mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang 
           diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan);
       2.31 Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
           pekerjaan selesai;                                             
       2.32 Menyiapkan laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai..             
                                                                          
     3. Kegiatan Pelaporan                                                
        a. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
          dengan jadwal yang telah disetujui.                             
        b. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
          konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
          pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
          penyedia jasa konstruksi.                                       
        c. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
          Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas segala masalah
          dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.  
        d. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya, dengan
          Pengguna   Jasa/Kuasa Pengguna   Anggaran/Pejabat Pembuat       
          Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;  
          Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis.                   
        e. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
          ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.              
        f. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
          Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
          Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
                                                                          
          nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor
          pelaksana.                                                      
                                                                          
   2. Lokasi Pekerjaan                                                    
     Nama Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar
     Lokasi Pekerjaan : Kec. Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat
     Letak koordinat : 2°59'15"S Latitude dan 118°52'49"E Longitude       
                          Gambar 1. Lokasi Pekerjaan                      
                                                                          
                                                                          
A. Personil                                                               
   Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
                                                                          
   Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli
   dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
   atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan diminta
   untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
                                                                          
                                                                          
  No                Jumlah                    Sertifikat  Pengalama       
         Pendidikan          Jabatan Kerja                                
  .                 (Orang)                Kompetensi Kerja  n            
       D4 atau S1 Teknik                    Ahli Madya Bidang             
                                                             1            
   1.    Sipil/Teknik 1       Team Leader  Keahlian Teknik SDA            
                                                            Tahun         
         Pengairan                            (Jenjang 8)                 
      D4 atau S1 Teknik      Quantity & Quality Ahli Muda Bidang          
                                                             2            
   2.   Sipil/Teknik  1        Engineer    Keahlian Teknik SDA            
                                                           Tahun          
         Pengairan                            (Jenjang 7)                 
                                             Ahli Muda K3                 
                                              Konstruksi                  
        D4 atau S1           Ahli K3 Konstruksi            3 atau 1       
   3.                 1                    (Jenjang 7) atau Ahli          
         (Teknik)                                          Tahun          
                                           Madya K3 Konstruksi            
                                              (Jenjang 8)                 
   1. Tenaga Ahli                                                         
     a. Kualifikasi Tenaga Ahli                                           
       1) Team Leader                                                     
          Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
          Sipil/Teknik Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
          (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN
          minimal Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik SDA (Jenjang 8),      
          berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya
          Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu)
          tahun. Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan  
          mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
          dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;         
                                                                          
       2) Quality & Quantity engineer                                     
          Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
          Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
          (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
          minimal Ahli Muda Teknik SDA dengan Pengalaman 2 (Dua) Tahun,   
          berpengalaman sebagai Ahli Quality & Quantity engineer dalam pelaksanaan
          pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis;
                                                                          
       3) Ahli K3 Konstruksi                                              
          Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik lulusan
          universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri), Memiliki
          sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3 Konstruksi
          (Jenjang 7) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaan
          pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis
          dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun atau Ahli Madya K3
          Konstruksi (Jenjang 8) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
          pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
          pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu) Tahun.
Tenders also won by Tengkonindo Teknik Geospasial
Authority
20 January 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Bangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Digoel Kabupaten Boven Digoel ; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 January 2022Pemantauan Bendungan Paselloreng Pasca Impounding Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 November 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan D.I Aimasi Di Kab. ManokwariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 February 2024Pendampingan Penguatan Penyelenggara Spam Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku Tenggara, Dan Kota Ambon, Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 January 2021Larap Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kek Kabupaten SorongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 January 2022Supervisi Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. TambrauwKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 December 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. Tambrauw; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
5 August 2025Supervisi Penanganan Dampak Genangan Danau Ayamaru I Di Kampung Segior; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000
22 November 2019Supervisi Penanganan Longsor Bendungan PasellorengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
27 January 2020Peta Kawasan Rawan Banjir S.Sinjai, S. Maros, S. Bialo, S.TalloKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000