Penyusunan Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi Sangkub; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10176692000
Status: Repeat Order
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Sulawesi I
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): PT Sarana Perencana Jaya
NPWP: 211040209429000
RUP Code: 55017274
Work Location: KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PENYUSUNAN        DOKUMEN      LINGKUNGAN                      
                DAERAH     IRIGASI    SANGKUB                           
      PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAERAH IRIGASI SANGKUB              
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
Unit Eselon I         : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program               : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program       : Meningkatnya Dukungan Swasembada Air Nasional   
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan              : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-Padi
                        (7691)                                          
                                                                        
Sasaran Kegiatan      : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk pertanian multikomoditas
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Dukungan Teknis (7691.CBR)           
Rincian Output (RO)   : Dokumen Teknis bidang irigasi dan rawa (7691.CBR.001)
Satuan Kerja          : Balai Wilayah Sungai Sulawesi I                 
Nama Paket Pekerjaan  : Penyusunan Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi Sangkub
Waktu Pelaksanaan     : 7 Bulan                                         
Alokasi Anggaran      : 1.500.000.000                                   
                                                                        
Tahun Anggaran        : 2025                                            
Jenis Kontrak         : Kontraktual                                     
Volume Output         : 1 Dokumen                                       
Volume Outcome        : 1 Dokumen                                       
    PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH IRIGASI SANGKUB          
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
                 DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
                                                                        
                 lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
                 hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki
                                                                        
                 izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
                 DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
                                                                        
                 terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteri. Adapun Dasar
                 hukum penyusunan dokumen lingkungan hidup :            
                                                                        
                    a) Undang-undang No. 32 tahun 2009, Tentang perlindungan dan
                      pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).              
                                                                        
                    b) Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, tentang
                      penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
                      sebelumnya turunan dari UU Cipta Kerja dan menggantikan
                                                                        
                      Peraturan Pemerintah (PP) No 27. Tahun 2012.      
                    c) Peraturan Menteri LHK No.4 Tahun 2021, tentang tata laksana
                                                                        
                      Dokumen Lingkungan Hidup                          
                    d) Peraturan Menteri LHK No.5 Tahun 2012, tentang jenis rencana
                                                                        
                      usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.         
                    e) Permen LHK No. 14Tahun 2010, tentang dokumen lingkungan
                                                                        
                      hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
                      dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan
                                                                        
                      hidup.                                            
                    f) Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia No. 16 tahun 2012
                                                                        
                      tentang pedoman penyusunan Dokumen lingkungan     
                    g) Peraturan menteri LHK No. 17 tahun 2012, tentang pedoman
                                                                        
                      keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Dampak
                      Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.             
                    h) Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana
                                                                        
                      penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta
                      penerbitan Izin Lingkungan.                       
                                                                        
                 Daerah Irigasi Sangkub merupakan kewenangan Pusat berlokasi di
                 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara. Daerah
                                                                        
                 Irigasi ini mempunyai Total Luasan Baku 3.601 Ha. Relevansi RPJMN
                 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terhadap
                                                                        
                 penyusunan dokumen lingkungan Daerah Irigasi (DI) Sangkub menjadi
                 dokumen perencanaan strategis nasional yang menjadi acuan seluruh
                                                                        
                 program pembangunan, termasuk di sektor sumber daya air dan
                 lingkungan hidup dimana :                              
                                                                        
                  Meningkatkan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air        
                   • Pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi seperti di Sangkub
                                                                        
                     akan menjadi prioritas nasional.                   
                   • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk proyek irigasi di
                     Sangkub akan harus selaras dengan tujuan ini: menjaga
                                                                        
                     keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan air, serta mencegah
                     degradasi lingkungan.                              
                                                                        
                   • Akan ada perhatian lebih terhadap penggunaan air secara efisien,
                     ramah lingkungan, dan berbasis teknologi.          
                                                                        
                   • Daerah Sangkub (yang berbasis pertanian dan pedesaan) berpotensi
                     mendapat dukungan untuk pengembangan infrastruktur hijau,
                                                                        
                     termasuk sistem irigasi berkelanjutan.             
                   • Di dokumen lingkungan hidup untuk Sangkub, pendekatan ini bisa
                                                                        
                     mendorong analisis dampak yang lebih ketat terhadap ekosistem
                     sungai, keanekaragaman hayati, dan polusi air.     
                                                                        
                   • Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam pengawasan
                     lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dalam proses
                     AMDAL, dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.
                                                                        
                   • Ini relevan untuk memastikan proyek irigasi di Sangkub taat
                     regulasi lingkungan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk :            
                                                                        
                 Kegaiatan penyusunan DELH Daerah Irigasi Sangkub dimaksudkan
                 untukmemenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
                                                                        
                 berlaku yang berkaitan dengan izin lingkungan hidup terkait dengan
                 kegiatan Daerah Irigasi Sangkub yang sudah berjalan    
                 Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai diantaranya adalah :
                                                                        
                 a. Identifikasi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan
                                                                        
                    dampak penting terhadap lingkungan hidup.           
                                                                        
                 b. Mengidentifikasi komponen lingkungan hidup dalam wilayah studi
                    yang terkena dampak.                                
                                                                        
                 c. Memprakirakan dan mengevaluasi dampak penting terhadap
                                                                        
                    lingkungan hidup.                                   
                                                                        
                 d. Menyusun saran tindak lanjut dalam pengelolaan dan pemantauan
                    lingkungan hidup dalam wilayah studi.               
3. Penerima Manfaat Penerima Manfaat dari pekerjaan ini adalah :        
                                                                        
                 Teruntuk Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dapat mengetahui situasi dan
                 kondisi lingkungan di daerah Irigasi (D.I) Sangkub.    
                                                                        
 4. Ruang Lingkup Secara umum                                           
                                                                        
                  Dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Daerah Irigasi
                  Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara,
                  Konsultan harus menyusun Studi DELH dan laporan tersebut di atas harus
                  dipresentasikan di komisi AMDAL Kabupaten atau Provinsi sesuai
                  kewenangannya guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan
                                                                        
5. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan adalah Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten Bolaang
                 Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara terletak pada 000 34’ 34,05"
                                                                        
                 - 000 54’ 52,22" LU dan 1230 06’ 56,77"- 1230 44’ 26,19"BT memiliki
                 batas administrasi sebagai berikut:                    
                                                                        
                   *   Sebelah Utara : Laut Sulawesi                    
                   *   Sebelah Timur : Kec. Sangtombolang, Kab. Bolaang Mongondow
                   *   Sebelah Selatan : Kec. Posigadan, Kab. Bolaang Mongondow
                   *   Sebelah Barat : Kab. Gorontalo Utara             
                  Kab. Bolaang Mongondow Utara terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kec.
                  Sangkub, Kec. Pinogaluman, Kec. Bolaang Itang, Kec. Bolang Itang
                  Timur, Kec. Kaidipang dan Kec. Bintauna , dengan luas wilayah 1.680
                  Km2                                                   
                                                                        
                                                                        
6. Strategi Pencapaian a. Metode Pelaksanaan                            
                                                                        
                 1. Jenis Data                                          
                                                                        
                    Data yang dikumpulkan terdiri dari data sekunder dan data primer
                    yang merupakan data yang berkaitan dengan pokok permasalahan ;
                                                                        
                    a) Data Gambar Desain Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten
                       Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara termasuk
                                                                        
                       termasuk peta, gambar desain, Foto dan lain-lain.
                    b) Data Rona Lingkungan Hidup yang relevan mengenai :
                                                                        
                       (1) Rona lingkungan yang mencakup komponen-komponen
                           lingkungan hidup yang berpotensi terkena dampak di
                           wilayah rencana kegiatan. Meliputi aspek-aspek fisik
                                                                        
                           kimia, (iklim, kualitas udara, kebisingan, geologi,
                           hidrologi, ruang, lahan, tanah), biologi, (flora fauna
                                                                        
                           terestrial dan akuatik). Sosial (demografi, ekonomi,
                           budaya).                                     
                                                                        
                                                                        
                       (2) Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber
                                                                        
                           daya alam yang ada di wilayah studi, baik yang sudah atau
                           yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam
                                                                        
                           bentuk potensi.                              
                  2. Metode Pengumpulan dan Analisis Data dan Informasi 
                                                                        
                    Metode yang digunakan adalah metode standar sesuai dengan aspek yang
                    dikaji. Mengingat studi DELH merupakan telaahan mendalam atas dampak
                                                                        
                    besar dan penting rencana kegiatan Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten
                    Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara terhadap lingkungan
                                                                        
                    hidup, maka jenis data yang dikumpulkan baik data primer maupun
                    sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (reliable) yang diperoleh
                    melalui metode atau alat yang bersifat sahih.       
                                                                        
                                                                        
                 b. Tahapan dan waktu pelaksanaan                       
                                                                        
                   Untuk Tahapan dan waktu pelaksanaan penyusunan Dokumen Lingkungan
                   Daerah Irigasi Sangkub dimulai pada bulan Juni 2025 selama 7 (tujuh) Bulan
                                                                        
                   setelah dilakukannya lelang.                         
                                                                        
7. Kurun Waktu     Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi (D.I) Sangkub ini
                   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus sepuluh) hari
                                                                        
                   kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
                   pihak pengguna jasa. Pihak konsultan membuat perincian kegiatan dalam
                                                                        
                   schedule pelaksanaan yang disepakati oleh pihak pengguna jasa
                                                                        
                                                                        
8. Biaya yang diperlukan: Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan  
                                                                        
                    APBN Tahun 2025 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)
                    dengan Anggaran Efektif Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan
                    dokumen lingkungan sebesar Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima
                                                                        
                    Ratus Juta Rupiah) dengan PPn 11%, dilaksanakan secara Single
                    Years Contract (SYC)
Tenders also won by PT Sarana Perencana Jaya
Authority
6 May 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan Bbpjn DKI Jakarta - Jawa BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,248,651,000
15 April 2025Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi SumselProvinsi Sumatera SelatanRp 3,500,000,000
1 January 1970Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Mandai - Makassar New Port Dan Siding Track Bandara Sultan HasanudinKementerian PerhubunganRp 3,437,220,000
7 December 2021Reviu Dokumen Lingkungan Dan Larap Pengendalian Banjir Sungai Tondano; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
28 March 2022Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Kota BanjarmasinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
12 December 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Jembatan Gantung Cs Dan Penggantian Jembatan Cimedang CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,304,025,000
8 February 2017Penyiapan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi Papua Barat IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
7 February 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Peningkatan Jalur Ka R.33 Menjadi R.54 Antara Lampegan-CianjurKementerian PerhubunganRp 2,175,648,000
23 August 2022Monitoring Rkl/Rpl Penanganan Perlintasan Sebidang Pembangunan Fly Over Jpl 157B Antara Padalarang - Bandung (Myc 2022 - 2023)Kementerian PerhubunganRp 2,150,940,000
26 October 2020Larap Pembangunan Di. Bengawan Jero;kab. Lamongan;jawa Timur;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000