RINGKASAN
Pekerjaan:
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
DAERAH IRIGASI SANGKUB
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAERAH IRIGASI SANGKUB
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Dukungan Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-Padi
(7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk pertanian multikomoditas
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Dukungan Teknis (7691.CBR)
Rincian Output (RO) : Dokumen Teknis bidang irigasi dan rawa (7691.CBR.001)
Satuan Kerja : Balai Wilayah Sungai Sulawesi I
Nama Paket Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi Sangkub
Waktu Pelaksanaan : 7 Bulan
Alokasi Anggaran : 1.500.000.000
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH IRIGASI SANGKUB
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki
izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteri. Adapun Dasar
hukum penyusunan dokumen lingkungan hidup :
a) Undang-undang No. 32 tahun 2009, Tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
b) Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sebelumnya turunan dari UU Cipta Kerja dan menggantikan
Peraturan Pemerintah (PP) No 27. Tahun 2012.
c) Peraturan Menteri LHK No.4 Tahun 2021, tentang tata laksana
Dokumen Lingkungan Hidup
d) Peraturan Menteri LHK No.5 Tahun 2012, tentang jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.
e) Permen LHK No. 14Tahun 2010, tentang dokumen lingkungan
hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan
hidup.
f) Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia No. 16 tahun 2012
tentang pedoman penyusunan Dokumen lingkungan
g) Peraturan menteri LHK No. 17 tahun 2012, tentang pedoman
keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Dampak
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
h) Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana
penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta
penerbitan Izin Lingkungan.
Daerah Irigasi Sangkub merupakan kewenangan Pusat berlokasi di
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara. Daerah
Irigasi ini mempunyai Total Luasan Baku 3.601 Ha. Relevansi RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terhadap
penyusunan dokumen lingkungan Daerah Irigasi (DI) Sangkub menjadi
dokumen perencanaan strategis nasional yang menjadi acuan seluruh
program pembangunan, termasuk di sektor sumber daya air dan
lingkungan hidup dimana :
Meningkatkan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air
• Pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi seperti di Sangkub
akan menjadi prioritas nasional.
• Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk proyek irigasi di
Sangkub akan harus selaras dengan tujuan ini: menjaga
keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan air, serta mencegah
degradasi lingkungan.
• Akan ada perhatian lebih terhadap penggunaan air secara efisien,
ramah lingkungan, dan berbasis teknologi.
• Daerah Sangkub (yang berbasis pertanian dan pedesaan) berpotensi
mendapat dukungan untuk pengembangan infrastruktur hijau,
termasuk sistem irigasi berkelanjutan.
• Di dokumen lingkungan hidup untuk Sangkub, pendekatan ini bisa
mendorong analisis dampak yang lebih ketat terhadap ekosistem
sungai, keanekaragaman hayati, dan polusi air.
• Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam pengawasan
lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dalam proses
AMDAL, dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.
• Ini relevan untuk memastikan proyek irigasi di Sangkub taat
regulasi lingkungan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk :
Kegaiatan penyusunan DELH Daerah Irigasi Sangkub dimaksudkan
untukmemenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang berkaitan dengan izin lingkungan hidup terkait dengan
kegiatan Daerah Irigasi Sangkub yang sudah berjalan
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai diantaranya adalah :
a. Identifikasi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan hidup.
b. Mengidentifikasi komponen lingkungan hidup dalam wilayah studi
yang terkena dampak.
c. Memprakirakan dan mengevaluasi dampak penting terhadap
lingkungan hidup.
d. Menyusun saran tindak lanjut dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup dalam wilayah studi.
3. Penerima Manfaat Penerima Manfaat dari pekerjaan ini adalah :
Teruntuk Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dapat mengetahui situasi dan
kondisi lingkungan di daerah Irigasi (D.I) Sangkub.
4. Ruang Lingkup Secara umum
Dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Daerah Irigasi
Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara,
Konsultan harus menyusun Studi DELH dan laporan tersebut di atas harus
dipresentasikan di komisi AMDAL Kabupaten atau Provinsi sesuai
kewenangannya guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan
5. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan adalah Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara terletak pada 000 34’ 34,05"
- 000 54’ 52,22" LU dan 1230 06’ 56,77"- 1230 44’ 26,19"BT memiliki
batas administrasi sebagai berikut:
* Sebelah Utara : Laut Sulawesi
* Sebelah Timur : Kec. Sangtombolang, Kab. Bolaang Mongondow
* Sebelah Selatan : Kec. Posigadan, Kab. Bolaang Mongondow
* Sebelah Barat : Kab. Gorontalo Utara
Kab. Bolaang Mongondow Utara terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kec.
Sangkub, Kec. Pinogaluman, Kec. Bolaang Itang, Kec. Bolang Itang
Timur, Kec. Kaidipang dan Kec. Bintauna , dengan luas wilayah 1.680
Km2
6. Strategi Pencapaian a. Metode Pelaksanaan
1. Jenis Data
Data yang dikumpulkan terdiri dari data sekunder dan data primer
yang merupakan data yang berkaitan dengan pokok permasalahan ;
a) Data Gambar Desain Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara termasuk
termasuk peta, gambar desain, Foto dan lain-lain.
b) Data Rona Lingkungan Hidup yang relevan mengenai :
(1) Rona lingkungan yang mencakup komponen-komponen
lingkungan hidup yang berpotensi terkena dampak di
wilayah rencana kegiatan. Meliputi aspek-aspek fisik
kimia, (iklim, kualitas udara, kebisingan, geologi,
hidrologi, ruang, lahan, tanah), biologi, (flora fauna
terestrial dan akuatik). Sosial (demografi, ekonomi,
budaya).
(2) Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber
daya alam yang ada di wilayah studi, baik yang sudah atau
yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam
bentuk potensi.
2. Metode Pengumpulan dan Analisis Data dan Informasi
Metode yang digunakan adalah metode standar sesuai dengan aspek yang
dikaji. Mengingat studi DELH merupakan telaahan mendalam atas dampak
besar dan penting rencana kegiatan Daerah Irigasi Sangkub Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara terhadap lingkungan
hidup, maka jenis data yang dikumpulkan baik data primer maupun
sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (reliable) yang diperoleh
melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
b. Tahapan dan waktu pelaksanaan
Untuk Tahapan dan waktu pelaksanaan penyusunan Dokumen Lingkungan
Daerah Irigasi Sangkub dimulai pada bulan Juni 2025 selama 7 (tujuh) Bulan
setelah dilakukannya lelang.
7. Kurun Waktu Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan Daerah Irigasi (D.I) Sangkub ini
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus sepuluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
pihak pengguna jasa. Pihak konsultan membuat perincian kegiatan dalam
schedule pelaksanaan yang disepakati oleh pihak pengguna jasa
8. Biaya yang diperlukan: Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBN Tahun 2025 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)
dengan Anggaran Efektif Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan
dokumen lingkungan sebesar Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima
Ratus Juta Rupiah) dengan PPn 11%, dilaksanakan secara Single
Years Contract (SYC)