Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Provinsi Aceh

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10178108000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 83,151,915,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,052,324,630
Winner (Pemenang): PT Hutama Karya (Persero)
NPWP: 010016111093000
RUP Code: 59443294
Work Location: KAB. ACEH TIMUR - Aceh Timur (Kab.)|KAB. BIREUEN - Bireuen (Kab.)|KAB. P I D I E - Pidie (Kab.)|KAB. SIMEULUE - Simeulue (Kab.)|KAB. PIDIE JAYA - Pidie Jaya (Kab.)|KAB. ACEH UTARA - Aceh Utara (Kab.)|KOTA LANGSA - Langsa (Kota)|KAB. ACEH TAMIANG - Aceh Tamiang (Kab.)|KAB. ACEH JAYA - Aceh Jaya (Kab.)|KAB. ACEH BARAT - Aceh Barat (Kab.)|KAB. ACEH BARAT DAYA - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
A. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                   
   Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang       
                                                                   
   Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta 
   Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung       
                                                                   
   Swasembada  Pangan,  salah satu usaha  Pemerintah untuk         
                                                                   
   pencapaian swasembada pangan  adalah pelaksanaan kegiatan       
   rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan
                                                                   
   Pemerintah Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 14 provinsi
   yang menjadi tujuan dari optimasi lahan (OPLAH) dari Kementerian
                                                                   
   Pertanian dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja     
                                                                   
   irigasinya.                                                     
                                                                   
   Dukungan kegiatan rehabilitasi tersebut dilaksanakan berdasarkan
   Kesepakatan Bersama   antara Kementerian  Pertanian dan         
                                                                   
   Kementerian Pekerjaan  Umum   tentang  Sinergi Dukungan         
                                                                   
   Infrastruktur Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan, dimana        
   kegiatan tersebut harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua  
                                                                   
   berakhir.                                                       
                                                                   
   Karena Keputusan  bersama  penetapan lokasi tindak lanjut       
                                                                   
   pelaksanaan instruksi presiden nomor 2 tahun 2025 tentang       
   Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta 
                                                                   
   Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung       
                                                                   
   Swasembada Pangan belum diterbitkan, maka ditetapkan Keputusan  
   Menteri Pekerjaan Umum No. 444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan    
                                                                   
   Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa   
   Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Untuk
                                                                   
   Mendukung Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah      
                                                                   
   Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Upaya Mencapai       
   Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                   
   Dalam KEPMEN PU No. 444/KPTS/M/2025 tersebut di Provinsi Aceh   
                                                                   
   terdapat sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) Daerah Irigasi (D.I)
                                                                   
   dan Daeah Irigasi Rawa (D.I.R) dengan luas OPLAH seluas 24.186,13
   Ha yang tersebar di 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota. Setelah     
                                                                   
   dilakukan peninjauan lapangan, konsultan manajemen konstruksi   
                                                                   
   melaksanakan optimasi rencana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
   berdasarkan ketersedian anggaran, waktu pelaksanaan dan         
                                                                   
   keberfungsian jaringan irigasi, sehingga terdapat 80 (delapan puluh)
   D.I./D.I.R yang feasible untuk dilaksanakan.                    
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                              
   1. Maksud Pekerjaan                                             
                                                                   
      Melakukan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada D.I./D.I.R
                                                                   
      melalui bantuan  konsultan manajemen  konstruksi dan         
      kontraktor terintegrasi rancang dan bangun untuk:            
                                                                   
        a. Mengalirkan air sampai ujung saluran sekunder terjauh   
           sehingga dapat melayani areal D.I. yang menjadi sasaran 
                                                                   
           Program OPLAH Kementerian Pertanian;                    
                                                                   
        b. Membuang  kelebihan air pada areal daerah irigasi rawa  
           D.I.R yang menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian    
                                                                   
           Pertanian.                                              
                                                                   
   2. Tujuan Pekerjaan                                             
                                                                   
      Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersedianya air   
                                                                   
      irigasi untuk pelaksanaan tanam pada areal D.I./D.I.R yang   
      menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian Pertanian.         
                                                                   
                                                                   
   3. Sasaran                                                      
      Sasaran dari kegiatan ini adalah 79 (tujuh puluh sembilan) D.I.
                                                                   
      dengan luas layanan 12.210,33 Ha serta 1 (satu) D.I.R dengan 
                                                                   
      luas layanan 297,55 ha, yang terdapat pada 11 (sebelas)      
      Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh (daftar rincian lokasi dan luas
                                                                   
      layanan sesuai hasil survei terlampir).                      
 C. WAKTU PELAKSANAAN  YANG  DIPERLUKAN                            
                                                                   
  Waktu pelaksanaan dari pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pada
                                                                   
  D.I./D.I.R di Provinsi Aceh adalah 110 (seratus sepuluh) hari    
                                                                   
  kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
  (SPMK)  dengan masa  pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari       
                                                                   
  kalender.                                                        
                                                                   
  Penyedia Jasa  Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun        
                                                                   
  diwajibkan untuk menyusun matrik tahapan pelaksanaan kegiatan    
                                                                   
  secara rinci dengan mencantumkan   seluruh item pekerjaan,       
  keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk    
                                                                   
  melaksanakan masing-masing item pekerjaan. Jadwal pekerjaan      
                                                                   
  selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
D. RANCANGAN  AWAL                                                 
                                                                   
                                                                   
  Dokumen  rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang
  dan bangun yang diperoleh dari Konsultan MK sekurang-kurangnya   
                                                                   
  terdiri dari:                                                    
                                                                   
                                                                   
  G.1. Identifikasi Risiko                                         
  Berdasarkan rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan    
                                                                   
  konstruksi serta penjelasan rencana Tindakan sesuai tabel jenis  
  pekerjaan dan identifikasi bahayanya, maka menetapkan manajemen  
                                                                   
  resiko sebagai berikut:                                          
                                     INDETIFIKASI   TINGKAT        
     NO   PEKERJAAN  BERISIKO                                      
                                                     RISIKO        
                                     JENIS BAHAYA                  
                                     & RISIKO K3                   
                                     Terkena    alat               
      1   Galian Tanah (ALB)                           3           
                                     berat                         
          Timbunan Tanah Didatangkan,                              
                                      Tertimbun                    
      2   diratakan dan dipadatkan (ALB)               2           
                                     tanah                         
      3    Pembuangan tanah hasil galian Tertimbun     2           
           dengan jarak angkut 50 m - tanah                        
           1000 m                                                  
  Berdasarkan uraian di atas maka  ditetapkan Tingkat Resiko       
  Pekerjaan Sedang dan memilih item pekerjaan Galian Tanah (ALB)   
  dengan identifikasi bahaya terkena alat berat ke dalam dokumen   
                                                                   
  kompetisi.                                                       
                                                                   
                                                                   
   G.2. Identifikasi Kebutuhan Lahan                               
                                                                   
  Kegiatan Rehabilitasi Rancang dan bangun berada di lokasi saluran
  primer dan sekunder dari D.I./D.I.R. kewenangan daerah di Provinsi
                                                                   
  Aceh sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan.                 
                                                                   
                                                                   
  Data tanah lokasi pekerjaan D.I. dan D.I.R Provinsi Aceh;        
                                                                   
   a. Kabupaten Pidie, wilayah ini didominasi oleh endapan aluvium 
                                                                   
      muda dengan sedimen berupa batu pasir dan lempung. Studi     
      geologi juga mengungkap bahwa di daerah penelitian, tanah    
                                                                   
      didominasi oleh lapisan tanah lunak dengan kecepatan 42,51 - 
                                                                   
      178,73 m/s.                                                  
                                                                   
   b. Kabupaten Pidie Jaya, memiliki data geologi tanah yang       
                                                                   
      menunjukkan dominasi endapan aluvium muda, khususnya         
      batu pasir dan lempung. Wilayah ini juga memiliki lapisan tanah
                                                                   
      lunak dengan kecepatan Vs30 berkisar antara 42,51 hingga     
                                                                   
      178,73 m/s.                                                  
                                                                   
   c. Kabupaten Bireuen, mencakup berbagai jenis bebatuan yang     
                                                                   
      menjadi tumpukan dan penampang pembentukan permukaan         
      lahan, termasuk satuan Aluvium, Formasi Idie, dan Formasi    
                                                                   
      Seureula. Secara umum, bebatuan penyusun daerah ini adalah   
                                                                   
      batuan sedimen.                                              
                                                                   
   d. Kabupaten Aceh Utara, Jenis tanah beragam, meliputi Aluvial, 
                                                                   
      Hidromorf, Pedrozolik Merah Kuning, Latosol, Organosol, dan  
      Litosol. Di bagian utara wilayah, dominan Aluvial dan Hidromorf
                                                                   
      Kelabu, sementara di bagian selatan dominan Pedrozolik Merah 
                                                                   
      Kuning, Latosol, dan Kompleks PMK Latosol.                   
                                                                   
   e. Aceh Timur, jenis tanah didominasi oleh beberapa jenis utama.
                                                                   
      Podsolik Merah Kuning, tanah Mediteran Di dataran rendah,    
      dapat ditemukan tanah Organosol dan Alluvial. Sementara itu, 
                                                                   
      tanah Latosol memiliki ciri khas solum yang dalam dengan warna
                                                                   
      merah coklat kekuningan. Dari sisi batuan, wilayah ini sebagian
      besar tersusun atas batuan sedimen dengan struktur lapisan   
                                                                   
      horizontal, serta endapan baru dan endapan dari zaman Kuarter.
                                                                   
   f. Kabupaten Aceh Tamiang, jenis tanah mencakup formasi batuan  
                                                                   
      Paleozoikum hingga Kuarter, termasuk Formasi Bahorok, Kaloi, 
                                                                   
      Tampur, Bruksah, Bampo, Keutapang, Seureula, Julu Rayeu, Idi,
      dan endapan alluvial. Wilayah ini juga memiliki kawasan karst
                                                                   
      yang dilindungi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
                                                                   
                                                                   
   g. Kabupaten Aceh Jaya, jenis tanah yang dominan di wilayah ini 
      adalah Podsolik Merah Kuning, terutama di daerah perbukitan  
                                                                   
      dan pegunungan. Di wilayah pesisir dan dataran rendah terdapat
      jenis tanah Aluvial yang merupakan hasil endapan material dari
                                                                   
      sungai dan laut, Struktur geologi Aceh Jaya juga dipengaruhi oleh
                                                                   
      pegunungan Bukit Barisan, sehingga formasi batuan di wilayah 
      ini kemungkinan besar didominasi oleh batuan beku dan        
                                                                   
      metamorf di area pegunungan, serta batuan sedimen di dataran 
                                                                   
      rendah dan pesisir.                                          
   h. Kabupaten Aceh  Barat, Dari  sisi geologis, wilayah ini      
                                                                   
      kemungkinan besar tersusun atas kombinasi batuan sedimen,    
                                                                   
      vulkanik (mengingat kedekatannya dengan jalur vulkanik       
      Sumatera), dan mungkin juga batuan metamorf di beberapa area.
                                                                   
      Jenis tanah yang umum diperkirakan meliputi Podsolik Merah   
      Kuning di wilayah yang lebih tinggi dan beriklim basah, serta
                                                                   
      potensi adanya tanah Aluvial di dataran rendah dan sekitar aliran
                                                                   
      sungai.                                                      
                                                                   
   i. Kabupaten Aceh Barat Daya, menunjukkan adanya keragaman      
                                                                   
      dari aspek geologis, wilayah ini memiliki susunan batuan yang
                                                                   
      bervariasi, mencakup batuan sedimen, batuan vulkanik terkait 
      aktivitas vulkanisme Sumatera, dan batuan metamorf di        
                                                                   
      beberapa bagian.  Jenis tanah  yang  umum    dijumpai        
      kemungkinan adalah Podsolik Merah Kuning, terutama di area.  
                                                                   
      Di dataran rendah dan sepanjang aliran sungai berjenis tanah 
                                                                   
      Aluvial.                                                     
                                                                   
   j. Kabupaten Simeulue, memiliki karakteristik geologis dan      
                                                                   
      geoteknis tanah yang unik dibandingkan dengan daratan utama  
      Aceh. Dari sisi geologis, pulau ini kemungkinan besar tersusun
                                                                   
      atas batuan sedimen dan batuan vulkanik yang berkaitan dengan
                                                                   
      aktivitas tektonik dan vulkanisme bawah laut di sekitarnya. Jenis
      tanah yang dominan diperkirakan adalah hasil pelapukan batuan
                                                                   
      tersebut, bercampur dengan material organik dari vegetasi pulau.
                                                                   
      Kemungkinan ditemui jenis tanah Latosol atau Podsolik di area
      yang lebih tua dan terangkat, serta tanah Aluvial di dataran 
                                                                   
      pantai dan lembah sungai kecil.                              
                                                                   
     G.3 Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I.                 
                                                                   
      Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I. sebagai berikut:   
                                                                   
     1. Tahap perancangan (detail design):                         
          a. Penelusuran jaringan dan identifikasi kondisi saluran,
                                                                   
            bangunan, dan pintu air;                               
          b. stacking out dan  pengumpulan   informasi serta       
                                                                   
            dokumentasi kondisi eksisting;                         
                                                                   
          c. Pemutakhiran system planning;                         
          d. Pemutakhiran gambar tipikal dari normalisasi saluran  
                                                                   
            serta perbaikan bangunan dan pintu air irigasi;        
          e. Pemutakhiran pagu pekerjaan menjadi daftar kuantitas  
                                                                   
            dan harga (BoQ);                                       
                                                                   
          f. Pemutakhiran kriteria teknis.                         
                                                                   
     2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi berupa:      
                                                                   
          a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan                       
                                                                   
          b. Normalisasi saluran sepanjang  ±   171,64  km         
            (menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) pada 79    
                                                                   
            D.I.;                                                  
          c. Perbaikan bangunan  ±63 unit  dan  ± 44,3  km         
                                                                   
            (menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) saluran    
                                                                   
            pada 79 D.I.;                                          
          d. Perbaikan pintu air irigasi ± 357 unit (menyesuaikan  
                                                                   
            dengan kebutuhan di lapangan) pada 79 D.I.;            
                                                                   
          e. Lain-lain:                                            
              - Dokumentasi kemajuan pekerjaan;                    
                                                                   
              - Pembuatan as built drawing;                        
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
     3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), berupa:    
          a. Penyiapan dokumen RKK;                                
                                                                   
          b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;                   
                                                                   
          c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri;              
          d. Asuransi dan perizinan;                               
                                                                   
          e. Personil K3 untuk Konstruksi;                         
                                                                   
          f. Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;             
          g. Rambu-rambu yang diperlukan;                          
                                                                   
          h. Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika   
            diperlukan;                                            
                                                                   
          i. Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.             
                                                                   
                                                                   
     Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I.R sebagai berikut:   
                                                                   
     1. Tahap perancangan (detail design):                         
          a. Penelusuran jaringan dan identifikasi kondisi saluran,
                                                                   
            bangunan, dan pintu air;                               
                                                                   
          b. stacking out dan  pengumpulan   informasi serta       
            dokumentasi kondisi eksisting;                         
                                                                   
          c. Pemutakhiran system planning;                         
                                                                   
          d. Pemutakhiran gambar tipikal dari normalisasi saluran  
            serta perbaikan bangunan dan pintu air irigasi;        
                                                                   
          e. Kertas Kerja atas penawaran lumsum;                   
          f. Pemutakhiran kriteria teknis.                         
                                                                   
                                                                   
     2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi berupa:      
                                                                   
          a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan                       
          b. Normalisasi saluran sepanjang ± 6,76 km (menyesuaikan 
                                                                   
            dengan kebutuhan di lapangan) pada 1 D.I.R;            
                                                                   
          c. Perbaikan bangunan  ± 3  unit  dan ±  2,5  km         
            (menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) saluran    
                                                                   
            pada 1 D.I.R;                                          
          d. Perbaikan pintu air irigasi ± 3 unit (menyesuaikan    
                                                                   
            dengan kebutuhan di lapangan) pada 1 D.I.R;            
                                                                   
          e. Lain-lain:                                            
              - Dokumentasi kemajuan pekerjaan;                    
                                                                   
              - Pembuatan as built drawing;                        
                                                                   
              - Pemantauan  ketebalan sedimen  selama masa         
                pemeliharaan.                                      
                                                                   
                                                                   
     3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), berupa:    
          a. Penyiapan dokumen RKK;                                
                                                                   
          b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;                   
                                                                   
          c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri;              
          d. Asuransi dan perizinan;                               
                                                                   
          e. Personil K3 untuk Konstruksi;                         
                                                                   
          f. Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;             
          g. Rambu-rambu yang diperlukan;                          
                                                                   
          h. Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika   
            diperlukan;                                            
                                                                   
          i. Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.             
                                                                   
                                                                   
     Secara rinci tahap pekerjaan dapat dirinci sebagai berikut :  
                                                                   
                                                                   
              NOMOR          TAHAP PEKERJAAN                       
                                                                   
                     Pelaksanaan Perancangan Detail Design         
                                                                   
                                                                   
                1    Survey                                        
                                                                   
                                                                   
                2    Penggambaran                                  
                                                                   
                3    Penyusunan RAB                                
                                                                   
                                                                   
                4    Spesifikasi Teknis atau Metode Pelaksanaan    
                                                                   
                     Kriteria Teknis (Spesifikasi Teknis atau      
                5                                                  
                     Metode Pelaksanaan)                           
                     Pelaksanaan Pekerjaan                         
                                                                   
                                                                   
                6    Persiapan                                     
                                                                   
                7    Normalisasi Saluran                           
                                                                   
                                                                   
                8    Rehabilitasi Bangunan                         
                                                                   
                                                                   
                9    Rehabilitasi Pintu Air                        
                                                                   
                     Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi       
                     (SMKK)                                        
                                                                   
                10   Peyiapan Dokumen RKK                          
                                                                   
                11   Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan            
                12   APK dan APD                                   
                                                                   
                                                                   
                13   Asuransi dan Perizinan                        
                                                                   
                14   Personil K3 Konstruksi                        
                                                                   
                                                                   
                15   Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan      
                                                                   
                                                                   
                16   Rambu-rambu yang diperlukan                   
                                                                   
                     Konsultasi dengan Ahli Keselamatan            
                17                                                 
                     Konstruksi                                    
                     Pemeliharaan                                  
                                                                   
                18   Kegiatan Pemeliharaan                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
E. KELUARAN    PEKERJAAN,     KRITERIA   PENGUJIAN     DAN         
  PENERIMAAN   KELUARAN                                            
                                                                   
  E.1 Keluaran Pekerjaan/Output Pekerjaan                          
                                                                   
      a. Tahap perancangan:                                        
      - Laporan hasil penelusuran jaringan dan identifkasi kondisi 
                                                                   
        saluran, bangunan, dan pintu air;                          
                                                                   
      - Laporan dokumentasi kondisi eksisting;                     
      - Laporan system planning;                                   
                                                                   
      - Gambar  kerja dari normalisasi saluran serta perbaikan     
        bangunan dan pintu air irigasi;                            
                                                                   
      - Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ);                          
                                                                   
      - Kriteria Teknis                                            
      - dan lain-lain.                                             
                                                                   
                                                                   
      b. Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi:                        
                                                                   
      - Normalisasi saluran dengan panjang seperti yang tertuang   
        dalam lingkup pekerjaan;                                   
                                                                   
      - Perbaikan bangunan dan pintu air sejumlah seperti yang     
        tertuang dalam lingkup pekerjaan;                          
                                                                   
      - Backup Quantity;                                           
      - Dokumen  PHO, FHO dan gambar as built drawing; dan         
                                                                   
      - Laporan  pemantauan ketebalan sedimen (khusus untuk        
                                                                   
        D.I.R).                                                    
                                                                   
      c. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)            
                                                                   
      - Laporan  Pelaksanaan Sistem  Manajemen  Keselamatan        
        Konstruksi (SMKK).                                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
  E.2 Kriteria Pengujian Keluaran/Output Pekerjaan                 
       Berfungsinya pengaliran air irigasi sampai ke ujung saluran 
                                                                   
       sekunder terjauh sehingga dapat melayani areal D.I. yang    
                                                                   
       menjadi sasaran Program OPLAH   Kementerian Pertanian       
       melalui uji pengaliran. Selain itu, untuk D.I.R, output     
                                                                   
       pekerjaannya adalah membuang  kelebihan air pada areal      
       daerah irigasi rawa D.I.R yang menjadi sasaran Program      
                                                                   
       OPLAH  Kementerian Pertanian.                               
                                                                   
                                                                   
  E.3 Kriteria Penerimaan Keluaran/Output Pekerjaan                
        Daftar pekerjaan yang tercantum dalam lingkup pekerjaan    
                                                                   
       telah selesai dilaksanakan di lapangan berupa Panjang saluran
                                                                   
       dan jumlah bangunan dan pintu air.
Tenders also won by PT Hutama Karya (Persero)
Authority
11 August 2025Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 4,973,399,696,000
15 August 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. RikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,693,724,000
13 July 2022Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,478,382,602,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,831,749,540,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,043,400,000,000
1 August 2025Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks YudikatifOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,947,593,039,000
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,692,998,665,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,390,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,492,484,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,278,179,455,000