A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan, salah satu usaha Pemerintah untuk
pencapaian swasembada pangan adalah pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 14 provinsi
yang menjadi tujuan dari optimasi lahan (OPLAH) dari Kementerian
Pertanian dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja
irigasinya.
Dukungan kegiatan rehabilitasi tersebut dilaksanakan berdasarkan
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum tentang Sinergi Dukungan
Infrastruktur Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan, dimana
kegiatan tersebut harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua
berakhir.
Karena Keputusan bersama penetapan lokasi tindak lanjut
pelaksanaan instruksi presiden nomor 2 tahun 2025 tentang
Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan belum diterbitkan, maka ditetapkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum No. 444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan
Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah
Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Upaya Mencapai
Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam KEPMEN PU No. 444/KPTS/M/2025 tersebut di Provinsi Aceh
terdapat sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) Daerah Irigasi (D.I)
dan Daeah Irigasi Rawa (D.I.R) dengan luas OPLAH seluas 24.186,13
Ha yang tersebar di 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota. Setelah
dilakukan peninjauan lapangan, konsultan manajemen konstruksi
melaksanakan optimasi rencana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
berdasarkan ketersedian anggaran, waktu pelaksanaan dan
keberfungsian jaringan irigasi, sehingga terdapat 80 (delapan puluh)
D.I./D.I.R yang feasible untuk dilaksanakan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Pekerjaan
Melakukan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada D.I./D.I.R
melalui bantuan konsultan manajemen konstruksi dan
kontraktor terintegrasi rancang dan bangun untuk:
a. Mengalirkan air sampai ujung saluran sekunder terjauh
sehingga dapat melayani areal D.I. yang menjadi sasaran
Program OPLAH Kementerian Pertanian;
b. Membuang kelebihan air pada areal daerah irigasi rawa
D.I.R yang menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian
Pertanian.
2. Tujuan Pekerjaan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersedianya air
irigasi untuk pelaksanaan tanam pada areal D.I./D.I.R yang
menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian Pertanian.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah 79 (tujuh puluh sembilan) D.I.
dengan luas layanan 12.210,33 Ha serta 1 (satu) D.I.R dengan
luas layanan 297,55 ha, yang terdapat pada 11 (sebelas)
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh (daftar rincian lokasi dan luas
layanan sesuai hasil survei terlampir).
C. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pada
D.I./D.I.R di Provinsi Aceh adalah 110 (seratus sepuluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dengan masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari
kalender.
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
diwajibkan untuk menyusun matrik tahapan pelaksanaan kegiatan
secara rinci dengan mencantumkan seluruh item pekerjaan,
keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan masing-masing item pekerjaan. Jadwal pekerjaan
selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
D. RANCANGAN AWAL
Dokumen rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang
dan bangun yang diperoleh dari Konsultan MK sekurang-kurangnya
terdiri dari:
G.1. Identifikasi Risiko
Berdasarkan rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan
konstruksi serta penjelasan rencana Tindakan sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya, maka menetapkan manajemen
resiko sebagai berikut:
INDETIFIKASI TINGKAT
NO PEKERJAAN BERISIKO
RISIKO
JENIS BAHAYA
& RISIKO K3
Terkena alat
1 Galian Tanah (ALB) 3
berat
Timbunan Tanah Didatangkan,
Tertimbun
2 diratakan dan dipadatkan (ALB) 2
tanah
3 Pembuangan tanah hasil galian Tertimbun 2
dengan jarak angkut 50 m - tanah
1000 m
Berdasarkan uraian di atas maka ditetapkan Tingkat Resiko
Pekerjaan Sedang dan memilih item pekerjaan Galian Tanah (ALB)
dengan identifikasi bahaya terkena alat berat ke dalam dokumen
kompetisi.
G.2. Identifikasi Kebutuhan Lahan
Kegiatan Rehabilitasi Rancang dan bangun berada di lokasi saluran
primer dan sekunder dari D.I./D.I.R. kewenangan daerah di Provinsi
Aceh sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan.
Data tanah lokasi pekerjaan D.I. dan D.I.R Provinsi Aceh;
a. Kabupaten Pidie, wilayah ini didominasi oleh endapan aluvium
muda dengan sedimen berupa batu pasir dan lempung. Studi
geologi juga mengungkap bahwa di daerah penelitian, tanah
didominasi oleh lapisan tanah lunak dengan kecepatan 42,51 -
178,73 m/s.
b. Kabupaten Pidie Jaya, memiliki data geologi tanah yang
menunjukkan dominasi endapan aluvium muda, khususnya
batu pasir dan lempung. Wilayah ini juga memiliki lapisan tanah
lunak dengan kecepatan Vs30 berkisar antara 42,51 hingga
178,73 m/s.
c. Kabupaten Bireuen, mencakup berbagai jenis bebatuan yang
menjadi tumpukan dan penampang pembentukan permukaan
lahan, termasuk satuan Aluvium, Formasi Idie, dan Formasi
Seureula. Secara umum, bebatuan penyusun daerah ini adalah
batuan sedimen.
d. Kabupaten Aceh Utara, Jenis tanah beragam, meliputi Aluvial,
Hidromorf, Pedrozolik Merah Kuning, Latosol, Organosol, dan
Litosol. Di bagian utara wilayah, dominan Aluvial dan Hidromorf
Kelabu, sementara di bagian selatan dominan Pedrozolik Merah
Kuning, Latosol, dan Kompleks PMK Latosol.
e. Aceh Timur, jenis tanah didominasi oleh beberapa jenis utama.
Podsolik Merah Kuning, tanah Mediteran Di dataran rendah,
dapat ditemukan tanah Organosol dan Alluvial. Sementara itu,
tanah Latosol memiliki ciri khas solum yang dalam dengan warna
merah coklat kekuningan. Dari sisi batuan, wilayah ini sebagian
besar tersusun atas batuan sedimen dengan struktur lapisan
horizontal, serta endapan baru dan endapan dari zaman Kuarter.
f. Kabupaten Aceh Tamiang, jenis tanah mencakup formasi batuan
Paleozoikum hingga Kuarter, termasuk Formasi Bahorok, Kaloi,
Tampur, Bruksah, Bampo, Keutapang, Seureula, Julu Rayeu, Idi,
dan endapan alluvial. Wilayah ini juga memiliki kawasan karst
yang dilindungi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
g. Kabupaten Aceh Jaya, jenis tanah yang dominan di wilayah ini
adalah Podsolik Merah Kuning, terutama di daerah perbukitan
dan pegunungan. Di wilayah pesisir dan dataran rendah terdapat
jenis tanah Aluvial yang merupakan hasil endapan material dari
sungai dan laut, Struktur geologi Aceh Jaya juga dipengaruhi oleh
pegunungan Bukit Barisan, sehingga formasi batuan di wilayah
ini kemungkinan besar didominasi oleh batuan beku dan
metamorf di area pegunungan, serta batuan sedimen di dataran
rendah dan pesisir.
h. Kabupaten Aceh Barat, Dari sisi geologis, wilayah ini
kemungkinan besar tersusun atas kombinasi batuan sedimen,
vulkanik (mengingat kedekatannya dengan jalur vulkanik
Sumatera), dan mungkin juga batuan metamorf di beberapa area.
Jenis tanah yang umum diperkirakan meliputi Podsolik Merah
Kuning di wilayah yang lebih tinggi dan beriklim basah, serta
potensi adanya tanah Aluvial di dataran rendah dan sekitar aliran
sungai.
i. Kabupaten Aceh Barat Daya, menunjukkan adanya keragaman
dari aspek geologis, wilayah ini memiliki susunan batuan yang
bervariasi, mencakup batuan sedimen, batuan vulkanik terkait
aktivitas vulkanisme Sumatera, dan batuan metamorf di
beberapa bagian. Jenis tanah yang umum dijumpai
kemungkinan adalah Podsolik Merah Kuning, terutama di area.
Di dataran rendah dan sepanjang aliran sungai berjenis tanah
Aluvial.
j. Kabupaten Simeulue, memiliki karakteristik geologis dan
geoteknis tanah yang unik dibandingkan dengan daratan utama
Aceh. Dari sisi geologis, pulau ini kemungkinan besar tersusun
atas batuan sedimen dan batuan vulkanik yang berkaitan dengan
aktivitas tektonik dan vulkanisme bawah laut di sekitarnya. Jenis
tanah yang dominan diperkirakan adalah hasil pelapukan batuan
tersebut, bercampur dengan material organik dari vegetasi pulau.
Kemungkinan ditemui jenis tanah Latosol atau Podsolik di area
yang lebih tua dan terangkat, serta tanah Aluvial di dataran
pantai dan lembah sungai kecil.
G.3 Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I.
Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I. sebagai berikut:
1. Tahap perancangan (detail design):
a. Penelusuran jaringan dan identifikasi kondisi saluran,
bangunan, dan pintu air;
b. stacking out dan pengumpulan informasi serta
dokumentasi kondisi eksisting;
c. Pemutakhiran system planning;
d. Pemutakhiran gambar tipikal dari normalisasi saluran
serta perbaikan bangunan dan pintu air irigasi;
e. Pemutakhiran pagu pekerjaan menjadi daftar kuantitas
dan harga (BoQ);
f. Pemutakhiran kriteria teknis.
2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi berupa:
a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan
b. Normalisasi saluran sepanjang ± 171,64 km
(menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) pada 79
D.I.;
c. Perbaikan bangunan ±63 unit dan ± 44,3 km
(menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) saluran
pada 79 D.I.;
d. Perbaikan pintu air irigasi ± 357 unit (menyesuaikan
dengan kebutuhan di lapangan) pada 79 D.I.;
e. Lain-lain:
- Dokumentasi kemajuan pekerjaan;
- Pembuatan as built drawing;
3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), berupa:
a. Penyiapan dokumen RKK;
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personil K3 untuk Konstruksi;
f. Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika
diperlukan;
i. Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.
Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun D.I.R sebagai berikut:
1. Tahap perancangan (detail design):
a. Penelusuran jaringan dan identifikasi kondisi saluran,
bangunan, dan pintu air;
b. stacking out dan pengumpulan informasi serta
dokumentasi kondisi eksisting;
c. Pemutakhiran system planning;
d. Pemutakhiran gambar tipikal dari normalisasi saluran
serta perbaikan bangunan dan pintu air irigasi;
e. Kertas Kerja atas penawaran lumsum;
f. Pemutakhiran kriteria teknis.
2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi berupa:
a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan
b. Normalisasi saluran sepanjang ± 6,76 km (menyesuaikan
dengan kebutuhan di lapangan) pada 1 D.I.R;
c. Perbaikan bangunan ± 3 unit dan ± 2,5 km
(menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan) saluran
pada 1 D.I.R;
d. Perbaikan pintu air irigasi ± 3 unit (menyesuaikan
dengan kebutuhan di lapangan) pada 1 D.I.R;
e. Lain-lain:
- Dokumentasi kemajuan pekerjaan;
- Pembuatan as built drawing;
- Pemantauan ketebalan sedimen selama masa
pemeliharaan.
3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), berupa:
a. Penyiapan dokumen RKK;
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personil K3 untuk Konstruksi;
f. Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika
diperlukan;
i. Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.
Secara rinci tahap pekerjaan dapat dirinci sebagai berikut :
NOMOR TAHAP PEKERJAAN
Pelaksanaan Perancangan Detail Design
1 Survey
2 Penggambaran
3 Penyusunan RAB
4 Spesifikasi Teknis atau Metode Pelaksanaan
Kriteria Teknis (Spesifikasi Teknis atau
5
Metode Pelaksanaan)
Pelaksanaan Pekerjaan
6 Persiapan
7 Normalisasi Saluran
8 Rehabilitasi Bangunan
9 Rehabilitasi Pintu Air
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
10 Peyiapan Dokumen RKK
11 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
12 APK dan APD
13 Asuransi dan Perizinan
14 Personil K3 Konstruksi
15 Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
16 Rambu-rambu yang diperlukan
Konsultasi dengan Ahli Keselamatan
17
Konstruksi
Pemeliharaan
18 Kegiatan Pemeliharaan
E. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN
PENERIMAAN KELUARAN
E.1 Keluaran Pekerjaan/Output Pekerjaan
a. Tahap perancangan:
- Laporan hasil penelusuran jaringan dan identifkasi kondisi
saluran, bangunan, dan pintu air;
- Laporan dokumentasi kondisi eksisting;
- Laporan system planning;
- Gambar kerja dari normalisasi saluran serta perbaikan
bangunan dan pintu air irigasi;
- Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ);
- Kriteria Teknis
- dan lain-lain.
b. Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi:
- Normalisasi saluran dengan panjang seperti yang tertuang
dalam lingkup pekerjaan;
- Perbaikan bangunan dan pintu air sejumlah seperti yang
tertuang dalam lingkup pekerjaan;
- Backup Quantity;
- Dokumen PHO, FHO dan gambar as built drawing; dan
- Laporan pemantauan ketebalan sedimen (khusus untuk
D.I.R).
c. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Laporan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
E.2 Kriteria Pengujian Keluaran/Output Pekerjaan
Berfungsinya pengaliran air irigasi sampai ke ujung saluran
sekunder terjauh sehingga dapat melayani areal D.I. yang
menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian Pertanian
melalui uji pengaliran. Selain itu, untuk D.I.R, output
pekerjaannya adalah membuang kelebihan air pada areal
daerah irigasi rawa D.I.R yang menjadi sasaran Program
OPLAH Kementerian Pertanian.
E.3 Kriteria Penerimaan Keluaran/Output Pekerjaan
Daftar pekerjaan yang tercantum dalam lingkup pekerjaan
telah selesai dilaksanakan di lapangan berupa Panjang saluran
dan jumlah bangunan dan pintu air.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |