Uraian singkat pekerjaan :
a) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
c) Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi.
d) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK
Pelaksanaan;
e) Melakukan evaluasi / review apabila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan
perubahan desain maupun volume (contract change order / CCO);
f) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang diklaim
/ dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan; dan
g) Memeriksa seluruh laporan / gambar dan perubahannya (apabila ada), yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum
disetujui oleh PPK Pelaksanaan.