A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. Reviu Dokumen Perencanaan meliputi DED, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB,
AHSP, Kewajaran Harga Material, Spesifikasi Teknis, dan kriteria penerimaan
(pengujian, testing, dan commissioning);
2. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan meliputi penelitian/hasil tes
laboratorium (jika ada) dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
3. Evaluasi dan Koordinasi dengan Perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
4. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana dan memeriksa
perubahan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana dan hal
diperlukan adanya persetujuan PPK, Konsultan Supervisi wajib memberikan
rekomendasi persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
5. Membantu evaluasi teknis memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perizinan-perizinan;
6. Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;
7. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
8. Melengkapi dan Menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
9. Mengadakan rapat koordinasi teknis proses perubahan hasil dokumen perencanaan;
10. Apabila diperlukan, reviu dokumen perencanaan termasuk memberikan rekomendasi
dilakukannya value engineering;
11. Reviu dokumen dilakukan paralel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun Laporan Reviu Dokumen Perencanaan.
13. Melaksanakan pengawasan teknis di lapangan sampai dengan penyerahan pertama
(Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over);
14. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
15. Memeriksa gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi lapangan
dan spesifikasi teknis;
16. Memberikan persetujuan terhadap gambar pelaksanaan dan rencana kerja yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
17. Memberikan persetujan atas perubahan gambar, perubahan spesifikasi teknis dan
perubahan justifikasi teknis termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan perubahan gambar yang tidak tercantum
dalam kontrak Penyedia jasa Konstruksi;
18. Memberikan izin dan mengawasi penggunaan bahan, material, peralatan, dan metode
pelaksanaan serta mengawasi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
19. Menyusun laporan dan Berita Acara (BA) dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran prestasi pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
20. Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
21. Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan atau inspeksi dan membuat Berita Acara
Lapangan dalam hal usulan perubahan (pengurangan, penambahan, dan peyesuaian)
pasca pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
22. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam
Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
23. Menerbitkan Surat Teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi dan melaksanakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
24. Meneliti As Built Drawing sebelum Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO);
25. Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
26. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran harga
satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses Addendum
Kontrak oleh Tim Pelaksana Peneliti Kontrak;
27. Menyusun daftar cacat/kerusakan (defect list) sebelum serah terima pekerjaan
pertama dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
28. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
29. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik
sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
30. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
31. Melakukan testing dan commisioning dan menerbitkan BA hasil testing dan
commisioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi;
32. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama dan serah
terima pekerjaan kedua;
33. Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK.
34. Menyusun PMJK (Program Mutu Jasa Konstruksi) kegiatan Konsultan Supervisi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
penerimaan;
35. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
Pengawasan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman
SMKK;
36. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMPK dan RKK Penyedia Jasa Konstruksi
termasuk perubahannya;
37. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di
dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pekerjaan konstruksi;
38. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai
standar teknis dan peraturan yang berlaku;
39. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai penugasan;
40. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
lampiran teknis;
41. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;
42. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan
Quality Control serta SMKK;
43. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
44. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian Kesehatan dan keselamatan
kerja;
45. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
46. Memeriksa dan memberikan persetujuan untuk semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
47. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
48. Pangajuan Persetujuan Bangunan Gedung (jika dibutuhkan).
49. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Reviu
Desain Hasil Perencanaan, Laporan Akhir, Laporan Executive Summary, dan Laporan
Perawatan dan Pemeliharaan;
50. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan, terkait dengan fungsi bangunan (SOP), dalam bentuk manual book,
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
pengendalian dan pengawasan, Konsultan Supervisi mempunyai tugas dan
bertanggungjawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain namun tidak
terbatas pada:
1. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal di lapangan
dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%
(MC-0);
2. Memeriksan laporan progres kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan Supervisi terhadap laporan
kemajuan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan;
3. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita
Acara Pemeriksaan Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
4. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
terpasang;
5. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
6. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu Kualitas Material sebagai
dasar persetujuan mobilisasi material;
7. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
8. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;
9. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup kontrak dan penambahan lingkup pekerjaan;
10. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BoQ final;
11. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan Supervisi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress
kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
12. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan
commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita Acara
testing dan commisioning yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi maupun pihak
eksternal yang berkepentingan.