Supervisi Penataan Kawasan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10227317000
Status: Repeat Order
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 860,468,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 860,468,000
Winner (Pemenang): PT Wandra Cipta Engineering Consultant
NPWP: 025850330216000
RUP Code: 59120248
Work Location: Pulau Penyengat - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 1
Attachment
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
Lingkup Pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:              
                                                                          
1.  Reviu Dokumen Perencanaan meliputi DED, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB,
                                                                          
    AHSP, Kewajaran Harga Material, Spesifikasi Teknis, dan kriteria penerimaan
    (pengujian, testing, dan commissioning);                              
                                                                          
2.  Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan meliputi penelitian/hasil tes
    laboratorium (jika ada) dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
                                                                          
    sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
                                                                          
3.  Evaluasi dan Koordinasi dengan Perencana terkait hasil perencanaan,   
    perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
                                                                          
    pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;                               
                                                                          
4.  Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
    dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana dan memeriksa
                                                                          
    perubahan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana dan hal 
    diperlukan adanya persetujuan PPK, Konsultan Supervisi wajib memberikan
                                                                          
    rekomendasi persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
                                                                          
5.  Membantu evaluasi teknis memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
    pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
                                                                          
    teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perizinan-perizinan;      
                                                                          
6.  Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
    lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
                                                                          
    bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
    perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;                         
                                                                          
7.  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
                                                                          
    perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
    konsultan perencana dan pemberi tugas;                                
                                                                          
8.  Melengkapi dan Menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan  
                                                                          
    perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
    rangka pengendalian pekerjaan;                                        
                                                                          
9.  Mengadakan rapat koordinasi teknis proses perubahan hasil dokumen perencanaan;
10. Apabila diperlukan, reviu dokumen perencanaan termasuk memberikan rekomendasi
    dilakukannya value engineering;                                       
                                                                          
11. Reviu dokumen dilakukan paralel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                          
12. Menyusun Laporan Reviu Dokumen Perencanaan.                           
13. Melaksanakan pengawasan teknis di lapangan sampai dengan penyerahan pertama
                                                                          
    (Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
    pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over);
                                                                          
14. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                          
    dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;               
15. Memeriksa gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                          
    Konstruksi dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi lapangan
                                                                          
    dan spesifikasi teknis;                                               
16. Memberikan persetujuan terhadap gambar pelaksanaan dan rencana kerja yang
                                                                          
    diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;                               
17. Memberikan persetujan atas perubahan gambar, perubahan spesifikasi teknis dan
                                                                          
    perubahan justifikasi teknis termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
                                                                          
    objection) untuk gambar sementara dan perubahan gambar yang tidak tercantum
    dalam kontrak Penyedia jasa Konstruksi;                               
                                                                          
18. Memberikan izin dan mengawasi penggunaan bahan, material, peralatan, dan metode
                                                                          
    pelaksanaan serta mengawasi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
    volume/realisasi fisik;                                               
                                                                          
19. Menyusun laporan dan Berita Acara (BA) dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
    pembayaran prestasi pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                 
                                                                          
20. Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
                                                                          
    pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;                         
21. Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan atau inspeksi dan membuat Berita Acara
                                                                          
    Lapangan dalam hal usulan perubahan (pengurangan, penambahan, dan peyesuaian)
                                                                          
    pasca pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;                   
22. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam
                                                                          
    Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;                                     
23. Menerbitkan Surat Teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi
    keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak Penyedia Jasa
                                                                          
    Konstruksi dan melaksanakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);    
                                                                          
24. Meneliti As Built Drawing sebelum Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO);
25. Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
                                                                          
    untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di
    lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;                        
                                                                          
26. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran harga
                                                                          
    satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses Addendum
    Kontrak oleh Tim Pelaksana Peneliti Kontrak;                          
                                                                          
27. Menyusun daftar cacat/kerusakan (defect list) sebelum serah terima pekerjaan
                                                                          
    pertama dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;            
28. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
                                                                          
    rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;               
29. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
                                                                          
    dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik
                                                                          
    sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
30. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
                                                                          
    pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
                                                                          
    terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
    pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                                                                          
    konstruksi;                                                           
31. Melakukan testing dan commisioning dan menerbitkan BA hasil testing dan
                                                                          
    commisioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Kontrak
                                                                          
    Penyedia Jasa Konstruksi;                                             
32. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama dan serah
                                                                          
    terima pekerjaan kedua;                                               
                                                                          
33. Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK.             
34. Menyusun PMJK (Program Mutu Jasa Konstruksi) kegiatan Konsultan Supervisi sesuai
                                                                          
    dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
    kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
    penerimaan;                                                           
                                                                          
35. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
                                                                          
    Pengawasan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman
    SMKK;                                                                 
                                                                          
36. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMPK dan RKK Penyedia Jasa Konstruksi
    termasuk perubahannya;                                                
                                                                          
37. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
                                                                          
    pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di
    dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pekerjaan konstruksi;
                                                                          
38. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai
                                                                          
    standar teknis dan peraturan yang berlaku;                            
39. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
                                                                          
    dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai penugasan;                        
40. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
                                                                          
    dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
                                                                          
    rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
    lampiran teknis;                                                      
                                                                          
41. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
                                                                          
    pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
    dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;                          
                                                                          
42. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
    pelaksanaan konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                                                                          
    penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                                                                          
    perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan
    Quality Control serta SMKK;                                           
                                                                          
43. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                                                                          
    timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
    teknis bila terjadi penyimpangan;                                     
                                                                          
44. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
    pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
    sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
    pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian Kesehatan dan keselamatan
                                                                          
    kerja;                                                                
                                                                          
45. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
    timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
                                                                          
    teknis bila terjadi penyimpangan;                                     
46. Memeriksa dan memberikan persetujuan untuk semua dokumen baik administrasi
                                                                          
    maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;             
                                                                          
47. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
    fisik;                                                                
                                                                          
48. Pangajuan Persetujuan Bangunan Gedung (jika dibutuhkan).              
                                                                          
49. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Reviu
    Desain Hasil Perencanaan, Laporan Akhir, Laporan Executive Summary, dan Laporan
                                                                          
    Perawatan dan Pemeliharaan;                                           
50. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
                                                                          
    elemen bangunan, terkait dengan fungsi bangunan (SOP), dalam bentuk manual book,
                                                                          
    yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.                                
                                                                          
                                                                          
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
                                                                          
pengendalian dan pengawasan, Konsultan Supervisi mempunyai tugas dan      
bertanggungjawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain namun tidak
                                                                          
terbatas pada:                                                            
1.  Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal di lapangan
                                                                          
    dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%
                                                                          
    (MC-0);                                                               
2.  Memeriksan laporan progres kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                          
    Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan Supervisi terhadap laporan
                                                                          
    kemajuan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan;
3.  Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
                                                                          
    saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita
    Acara Pemeriksaan Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;       
4.  Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
    terpasang;                                                            
                                                                          
5.  Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
                                                                          
    terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
    Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                    
                                                                          
6.  Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
    mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu Kualitas Material sebagai
                                                                          
    dasar persetujuan mobilisasi material;                                
                                                                          
7.  Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
    Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                
                                                                          
8.  Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum  
                                                                          
    dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
    dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;                                
                                                                          
9.  Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
    Kontrak jika ada perubahan lingkup kontrak dan penambahan lingkup pekerjaan;
                                                                          
10. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
                                                                          
    terpasang dan BoQ final;                                              
11. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
                                                                          
    Konsultan Supervisi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress
                                                                          
    kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
    kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;                              
                                                                          
12. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
    semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
                                                                          
    termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan    
                                                                          
    commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita Acara
    testing dan commisioning yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi maupun pihak
                                                                          
    eksternal yang berkepentingan.
Tenders also won by PT Wandra Cipta Engineering Consultant
Authority
20 April 2022Pengawasan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora SelatanKab. Kepulauan MentawaiRp 3,599,920,800
15 March 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Saliguma - Sirisurak (Multi Years)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,647,700,000
16 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy Paket (Komplek)Provinsi JambiRp 1,083,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Tambak Di Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 December 2023Supervisi Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Di Kota Solok-LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 September 2023Supervisi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Baku Spam Universitas SriwijayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 January 2020Paket Penyusunan Analisa Dampak Lalu Lintas Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 November 2020Supervisi Pengawasan Peningkatan Kapasitas Penyediaan Air Baku Pdam Cabang Kelapa Kampit Di Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2020Penyusunan Dokumen Perencanaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 December 2024Supervisi Pembangunan Pengendali Sedimen Danau RanauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000