Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10252989000
Status: Repeat Order
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 750,000,000
Winner (Pemenang): Tengkonindo Teknik Geospasial
NPWP: 029743283801000
RUP Code: 59950321
Work Location: KAB. KOLAKA - Kolaka (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian           :  Pekerjaan Umum                                  
Unit Eselon I/II      :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
                                                                         
Program               :  Pengelolaan Sumber Daya Air                     
                                                                         
                      :  59950321                                        
Kode RUP                                                                 
Satuan Kerja          :  SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
PPK                   :  Air Tanah dan Air Baku I                        
                                                                         
                      :  Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
                                                                         
Kegiatan Pekerjaan/Paket Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi
                         Tenggara (Tahap II).                            
                                                                         
Tahun Anggaran        :  2025                                            
                                                                         
Indikator Kegiatan    :  Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku    
Jenis Keluaran (Output) : Laporan Konsultan                              
                                                                         
Volume Keluaran (Output) : 1 Laporan                                     
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    2    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
  A. LATAR BELAKANG                                                      
       Pengelolaan sumber daya air semakin diperlukan pada masa mendatang karena selain
                                                                         
     dari laju pertumbuhan jumlah penduduk yang menyebabkan penurunan kualitas dan
     kuantitas sumber daya air karena pengelolaan limbah atau sampah yang tidak terarah dan
                                                                         
     juga disebabkan kebutuhan air dan sumber daya air akan semakin meningkat pula seiring
     dengan pertumbuhan jumlah penduduk tersebut.                        
                                                                         
       Direktorat Jenderal Sumber Daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat telah melakukan berbagai program dan kegiatan dalam upaya mempertahankan
                                                                         
     kondisi sumber daya air, dan pemanfaatan sumber air, agar dapat dirasakan dan tetap
     dinikmati oleh generasi yang akan datang.                           
                                                                         
       Pembangunan sarana dan prasarana bidang Pekerjaan Umum dewasa ini terus
     berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan kemajuan ilmu serta
                                                                         
     teknologi. Pada tanggal 13 Agustus 2022 telah terjadi bencana longsor di Sungai Kea-kea
     yang menyebabkan rusaknya bangunan pengambilan/intake yang berupa Bendung dan
                                                                         
     sebagian jaringan pipa tranmisi sehingga sistem penyediaan air baku tidak dapat
                                                                         
     termanfaatkan kembali. Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui surat Bupati Kabupaten
     Kolaka mengusulkan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi Jaringan transmisi Air Baku di
                                                                         
     Kabupaten Kolaka.                                                   
       Sesuai dengan kebijakan penyediaan air bersih di atas dan mencermati kondisi saat ini di
                                                                         
     Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami kerusakan intake dan
     jaringan transimisi untuk penyediaan air baku untuk air minum dimana kondisi sumber air
                                                                         
     yang ada cukup tersedia, tapi karena kerusakan prasarana dan sarana air baku yang
     dilaksanakan menyebabkan pelaksanaan pemenuhan air baku tidak terpenuhi.
                                                                         
     Atas pertimbangan tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV akan melaksanakan
     kegiatan “Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab.
                                                                         
     Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).”. Kegiatan tersebut diharapkan dapat
     digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan air baku untuk air bersih pada daerah tersebut
                                                                         
     di masa sekarang dan masa mendatang.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    3    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
     Maksud Kegiatan                                                     
                                                                         
     Melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
     Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). tersebut untuk
                                                                         
     mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan
     tersebut memenuhi persyaratan standar dan ketetapan sesuai dokumen kontrak.
                                                                         
     Tujuan Kegiatan                                                     
     Adapun tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dari pekerjaan Supervisi Konstruksi
                                                                         
     Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
     (Tahap II). adalah sebagai berikut:                                 
                                                                         
     a. terpenuhinya persyaratan - persyaratan sesuai dengan dokumen kontrak, pada pekerjaan
       konstruksi yang dilaksanakan;                                     
                                                                         
     b. Tercapainya hasil konstruksi yang dapat berfungsi dengan baik dan maksimal;
     c. Berfungsinya jaringan pipa transmisi secara optimal.             
                                                                         
                                                                         
  C. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                         
     Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan jarak ±
                                                                         
     179 km sebelah Barat Kota Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang dapat
     ditempuh menggunakan kendaraan darat. Untuk lebih jelasnya lokasi pekerjaan dapat dilihat
                                                                         
     pada gambar berikut :                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Lokasi                          
                                         Pekerjaan                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Gambar 1. Peta Lokasi Pekerjaan                  
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    4    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
     D. Sumber Pendanaan                                                 
        Sumber dana yaitu SBSN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran
                                                                         
        2025 sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui DIPA SNVT
        Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     E. Klasifikasi Penyedia                                             
         Kualifikasi Usaha : Kecil                                       
                                                                         
         Klasifikasi Badan : Pengawasan Rekayasa                         
         Usaha                                                           
                                                                         
         Subklasifikasi Badan : Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE
         Usaha                                                           
                           203 KBLI 2017 71102 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan
                           Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020 71102
                                                                         
         Pekerjaan Sejenis : Sesuai dengan subklasifikasi                
                                                                         
                                                                         
     F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                     
        PPK         : Air Tanah dan Air Baku I                           
                                                                         
        Satuan Kerja : SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara  
        Nama Balai  : Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari           
                                                                         
                                                                         
     G. Standar Teknis                                                   
                                                                         
        Standar Nasional Indonesia dan Pedoman yang ditetapkan dan masih berlaku
        diantaranya:                                                     
                                                                         
        • Kriteria Perencanaan Irigasi 01 – 09;                          
        • PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;  
                                                                         
        • PT-02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986;
                                                                         
        • PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;        
        • Pd T-02-2005-A Analisis Daya Dukung tanah Pondasi Dangkal pd Bang. Air
                                                                         
        • Pd T-03.1-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air Vol. 1
        • Pd T-03.2-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air Vol. 2
                                                                         
        • Pd T-03.3-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air. Vol.3
        • SNI 03-1968-1990 Analisis saringan agregat halus dan kasar     
                                                                         
        • SNI 1969:2008 Cara uji berat jenis penyerapan air agregat kasar
        • SNI 1970:2008 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
                                                                         
        • SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    5    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
        • SNI 1972:2008 Cara uji slump beton                             
        • SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
                                                                         
        • Dan lain-lain NSPK yang terkait.                               
                                                                         
                                                                         
     H. STUDI-STUDI TERDAHULU                                            
        • Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo – Konaweha
                                                                         
        • Survei Investigasi & Desain (SID) Pembuatan Tampungan Air Baku di Kab. Kolaka
          Tahun 2014 dan Survei Pengukuran dan DED. Tahun 2024 Rehabilitasi Intake dan
                                                                         
          Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka.                       
        • Serta studi-studi terkait lainnya;                             
                                                                         
                                                                         
     I. Referensi Hukum                                                  
                                                                         
        Sebagai dasar untuk Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
        Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). adalah, tetapi
                                                                         
        tidak terbatas pada:                                             
                                                                         
        1) UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berisi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
           terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                                                         
           besarnya kemakmuran rakyat”;                                  
        2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem
                                                                         
           Penyediaan Air Minum;                                         
        3) Undang Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
                                                                         
        4) Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;    
        5) Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;    
                                                                         
        6) Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
        7) Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan
                                                                         
           Lingkungan Hidup;                                             
        8) Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;     
                                                                         
        9) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas peraturan
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                         
        10) Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
           Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    6    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
        11) Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya
           Air;                                                          
                                                                         
        12) Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2015 Tentang Rencana Teknis Tata
           Pengaturan Air dan Tata Pengairan;                            
                                                                         
        13) Peraturan Menteri Keuangan No.39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
           Tahun Anggaran 2025;                                          
                                                                         
        14) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
           Keselamatan Konstruksi;                                       
                                                                         
        15) Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan
           Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan
                                                                         
           Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;   
        16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2021
                                                                         
           Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
        17) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
                                                                         
           Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
        18) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
                                                                         
           Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
                                                                         
           Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                          
        19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 /SE/M/2022
                                                                         
           Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
           Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;           
                                                                         
        20) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
           Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
                                                                         
           Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa
           Konsultasi;                                                   
                                                                         
        21) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
           14/SE/M/2024 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
                                                                         
           (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan
           Umum dan Perumahan Rakyat.                                    
                                                                         
        22) Surat Keputusan Dirjen Bina Kontruksi Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Penetapan
           Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    7    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
     J. Uraian Singkat dan Lingkup Pekerjaan                             
        Adapun lingkup Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
                                                                         
        Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).:
        1. Persiapan Lapangan                                            
                                                                         
           Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
           persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
                                                                         
           perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain
        2. Review Desain (tasking)                                       
           • Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
                                                                         
             lapangan kepada Pengguna Jasa.                              
           • Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
                                                                         
             pekerjaan konstruksi.                                       
           • Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan lain-
                                                                         
             lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
           • Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
                                                                         
             lapangan atas perintah Pengguna Jasa                        
                                                                         
        3. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                             
           • Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
                                                                         
             sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
             sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                         
           • Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/Construction Drawing/As Build
             Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk
                                                                         
             kemudian diajukan kepada direksi teknis pekerjaan.          
           • Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia
                                                                         
             Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                               
           • Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat dan tepat kepada direksi atau
                                                                         
             Pengguna Jasa, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
             pekerjaan.                                                  
                                                                         
           • Mengevaluasi program harian, mingguan Penyediaan Jasa Konstruksi/
             Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
                                                                         
             jadwal pelaksanaan.                                         
                                                                         
           • Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan
             yang tercantum dalam rencana mutu kontrak (RMK) dan hasilnya dilaporkan
                                                                         
             kepada direksi pekerjaan.                                   
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    8    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
           • Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit dan
             lain-lainnya jika dibutuhkan.                               
           • Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
             Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
                                                                         
             diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
             dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
                                                                         
           • Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
             dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
                                                                         
             laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
             dan persyaratan yang telah ditentukan                       
                                                                         
           • Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
             apabila terjadi adanya penyimpangan–penyimpangan dari ketentuan dan
                                                                         
             persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
             pemborongan.                                                
                                                                         
           • Melaporkan kepada Pengguna Jasa masalah yang berkaitan dengan
             pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
                                                                         
             mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
             dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia
                                                                         
             Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                               
                                                                         
           • Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
             lapangan maupun laboratorium.                               
                                                                         
           • Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil
             pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.   
                                                                         
           • Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
             dan alat yang dipergunakan.                                 
                                                                         
           • Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn.       
           • Membantu Pengguna Jasa dalam Pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan
                                                                         
             / Previsional Hand Over (PHO)                               
           • Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
                                                                         
             perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyjn pekerjaan.
           • Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan berupa : inspeksi
                                                                         
             berkala, memberi advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan dalam
                                                                         
             laporan                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    9    
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
        4. Pelaporan Pelaksanaan Kontruksi                               
           • Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
             pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
             Pemborongan.                                                
                                                                         
           • Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar purna laksana
             (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
                                                                         
             yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
           • Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan dan aksesoris
                                                                         
             pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan
           • Membantu Pengguna Jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
                                                                         
             kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
             instansi terkait.                                           
                                                                         
                                                                         
     K. Keluaran/Output                                                  
                                                                         
       Terlaksananya kegiatan pengawasan lapangan oleh Konsultansi Supervisi Konstruksi
       Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi
                                                                         
       Tenggara (Tahap II). serta terpenuhinya dokumen administrasi hasil pengawasan
       Kegiatan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air
                                                                         
       Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). sesuai dengan tugas dan
       tanggung jawab tiap Konsultansi Supervisi. Disamping itu, Tercapainya syarat, mutu,
                                                                         
       kualitas, dan kuantitas pekerjaan fisik Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
                                                                         
       Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). sesuai
       dokumen KAK yang ditetapkan.                                      
                                                                         
                                                                         
     L. FASILITASI PPK                                                   
                                                                         
       PPK Air Tanah dan Air Baku I, SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara selaku
       Pengguna Jasa menyediakan fasilitas sebagai berikut :             
                                                                         
       •   Dukungan administrasi surat – menyurat yang diperlukan guna mendukung
           pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
                                                                         
       •   Kegiatan terdahulu dan data pendukung lainnya yang relevan dengan pekerjaan
           ini yang ada di Pengguna Jasa.                                
                                                                         
       •   Pengguna jasa akan mengangkat Tim Direksi yang bertindak sebagai pengawas
           dan pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
                                                                         
           pelaksanaan Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
                                                                         
           Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II)..
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    10   
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
       •   Pengguna Jasa dapat memberhentikan personil Konsultansi Supervisi tenaga ahli
           maupun tenaga pendukung bila dianggap tidak mampu dan tidak memahami di
           dalam tugasnya masing-masing atas rekomendasi Direksi Pekerjaan.
       •   Pengguna jasa akan menunjuk pejabat/petugas Selaku Direksi Lapangan dan
                                                                         
           Direksi Teknis yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
           pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake
                                                                         
           Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap
           II).                                                          
                                                                         
                                                                         
     M. LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                                 
                                                                         
        Merupakan tugas pokok dan tanggung jawab Supervisial konsultan supervisi/pengawas
                                                                         
        dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan, diantaranya:              
        1. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan desain serta review
                                                                         
           desain yang mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi;
        2. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi
                                                                         
           pada saat pelaksanaan konstruksi;                             
                                                                         
        3. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan baik kualitas dan kuantitas
           setelah pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;     
                                                                         
        4. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran progres pekerjaan sebagai
           dasar certify pembayaran kepada kontraktor;                   
                                                                         
        5. Konsultan juga bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut:
           a) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan,
                                                                         
             tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengujian
             baik pengujian labratorium dan lapangan;                    
                                                                         
           b) Memeriksa, menganalisis dan memberikan persetujuan atas usulan kontraktor
             meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan
                                                                         
             bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar desain yang dibuat oleh
             kontaktor/supplier;                                         
                                                                         
           c) Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
             fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar pabrikasi, program
                                                                         
             dan jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor/supplier;
                                                                         
           d) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian
             dibengkel/pabrik dari kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan
                                                                         
             dan menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta PPK;     
           e) Bersama PPK atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui gambar
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
                                              Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
                                                                    11   
                                         SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
             kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang disampaikan
             kontraktor/supplier;                                        
           f) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan;
           g) Mencatat aktivitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
                                                                         
             penyelesaian pekerjaan;                                     
           h) Meneliti backup perhitungan volume dan progres pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                         
             kontraktor;                                                 
           i) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai;
                                                                         
           j) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan
             termasuk persetujuan gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas
                                                                         
             pelengkapnya;                                               
           k) Membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi kontrak;       
                                                                         
           l) Melakukan tambahan survei dan investigasi bila diperlukan; 
           m) Membantu PPK dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
                                                                         
             mungkin terjadi antara PPK dan Kontraktor;                  
           n) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau
                                                                         
             keseluruhan pekerjaan konstruksi/fisik yang dilaksanakan.   
                                                                         
                                                                         
       N. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan                            
                                                                         
         Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
         Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).
                                                                         
         selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender:                  
                                                                         
                                                                         
       O. Tenaga Ahli                                                    
         Kebutuhan Tenaga Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                         
         1. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli`                                
                                                                         
                                               Bulan                     
            No.    Uraian Tenaga Ahli                                    
                                    Ì     II    III    IV     V    Ket   
             A   Tenaga Ahli                                             
             1   Team Leader                                       5     
             2   Quality Engineer                                  5     
             3   Quantity Engineer                                 5     
                 Health Safety Environment                               
             4                                                     5     
                 (HSE) Engineer                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
                                            Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
                                             Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Tenders also won by Tengkonindo Teknik Geospasial
Authority
20 January 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Bangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Digoel Kabupaten Boven Digoel ; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 January 2022Pemantauan Bendungan Paselloreng Pasca Impounding Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 November 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan D.I Aimasi Di Kab. ManokwariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 February 2024Pendampingan Penguatan Penyelenggara Spam Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku Tenggara, Dan Kota Ambon, Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 January 2021Larap Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kek Kabupaten SorongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 January 2022Supervisi Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. TambrauwKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 December 2023Supervisi Lanjutan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Irawiam Di Kab. Tambrauw; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
5 August 2025Supervisi Penanganan Dampak Genangan Danau Ayamaru I Di Kampung Segior; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000
22 November 2019Supervisi Penanganan Longsor Bendungan PasellorengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
27 January 2020Peta Kawasan Rawan Banjir S.Sinjai, S. Maros, S. Bialo, S.TalloKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000