URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
: 59950321
Kode RUP
Satuan Kerja : SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
PPK : Air Tanah dan Air Baku I
: Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
Kegiatan Pekerjaan/Paket Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi
Tenggara (Tahap II).
Tahun Anggaran : 2025
Indikator Kegiatan : Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku
Jenis Keluaran (Output) : Laporan Konsultan
Volume Keluaran (Output) : 1 Laporan
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
2
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
A. LATAR BELAKANG
Pengelolaan sumber daya air semakin diperlukan pada masa mendatang karena selain
dari laju pertumbuhan jumlah penduduk yang menyebabkan penurunan kualitas dan
kuantitas sumber daya air karena pengelolaan limbah atau sampah yang tidak terarah dan
juga disebabkan kebutuhan air dan sumber daya air akan semakin meningkat pula seiring
dengan pertumbuhan jumlah penduduk tersebut.
Direktorat Jenderal Sumber Daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat telah melakukan berbagai program dan kegiatan dalam upaya mempertahankan
kondisi sumber daya air, dan pemanfaatan sumber air, agar dapat dirasakan dan tetap
dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Pembangunan sarana dan prasarana bidang Pekerjaan Umum dewasa ini terus
berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan kemajuan ilmu serta
teknologi. Pada tanggal 13 Agustus 2022 telah terjadi bencana longsor di Sungai Kea-kea
yang menyebabkan rusaknya bangunan pengambilan/intake yang berupa Bendung dan
sebagian jaringan pipa tranmisi sehingga sistem penyediaan air baku tidak dapat
termanfaatkan kembali. Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui surat Bupati Kabupaten
Kolaka mengusulkan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi Jaringan transmisi Air Baku di
Kabupaten Kolaka.
Sesuai dengan kebijakan penyediaan air bersih di atas dan mencermati kondisi saat ini di
Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami kerusakan intake dan
jaringan transimisi untuk penyediaan air baku untuk air minum dimana kondisi sumber air
yang ada cukup tersedia, tapi karena kerusakan prasarana dan sarana air baku yang
dilaksanakan menyebabkan pelaksanaan pemenuhan air baku tidak terpenuhi.
Atas pertimbangan tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV akan melaksanakan
kegiatan “Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab.
Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).”. Kegiatan tersebut diharapkan dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan air baku untuk air bersih pada daerah tersebut
di masa sekarang dan masa mendatang.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
3
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan
Melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). tersebut untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut memenuhi persyaratan standar dan ketetapan sesuai dokumen kontrak.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dari pekerjaan Supervisi Konstruksi
Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
(Tahap II). adalah sebagai berikut:
a. terpenuhinya persyaratan - persyaratan sesuai dengan dokumen kontrak, pada pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan;
b. Tercapainya hasil konstruksi yang dapat berfungsi dengan baik dan maksimal;
c. Berfungsinya jaringan pipa transmisi secara optimal.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan jarak ±
179 km sebelah Barat Kota Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang dapat
ditempuh menggunakan kendaraan darat. Untuk lebih jelasnya lokasi pekerjaan dapat dilihat
pada gambar berikut :
Lokasi
Pekerjaan
Gambar 1. Peta Lokasi Pekerjaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
4
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
D. Sumber Pendanaan
Sumber dana yaitu SBSN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran
2025 sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui DIPA SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara;
E. Klasifikasi Penyedia
Kualifikasi Usaha : Kecil
Klasifikasi Badan : Pengawasan Rekayasa
Usaha
Subklasifikasi Badan : Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE
Usaha
203 KBLI 2017 71102 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020 71102
Pekerjaan Sejenis : Sesuai dengan subklasifikasi
F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
PPK : Air Tanah dan Air Baku I
Satuan Kerja : SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
Nama Balai : Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
G. Standar Teknis
Standar Nasional Indonesia dan Pedoman yang ditetapkan dan masih berlaku
diantaranya:
• Kriteria Perencanaan Irigasi 01 – 09;
• PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;
• PT-02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986;
• PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;
• Pd T-02-2005-A Analisis Daya Dukung tanah Pondasi Dangkal pd Bang. Air
• Pd T-03.1-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air Vol. 1
• Pd T-03.2-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air Vol. 2
• Pd T-03.3-2005-A Penyelidikan Geoteknik utk Pondasi Bang. Air. Vol.3
• SNI 03-1968-1990 Analisis saringan agregat halus dan kasar
• SNI 1969:2008 Cara uji berat jenis penyerapan air agregat kasar
• SNI 1970:2008 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
• SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
5
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
• SNI 1972:2008 Cara uji slump beton
• SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
• Dan lain-lain NSPK yang terkait.
H. STUDI-STUDI TERDAHULU
• Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo – Konaweha
• Survei Investigasi & Desain (SID) Pembuatan Tampungan Air Baku di Kab. Kolaka
Tahun 2014 dan Survei Pengukuran dan DED. Tahun 2024 Rehabilitasi Intake dan
Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka.
• Serta studi-studi terkait lainnya;
I. Referensi Hukum
Sebagai dasar untuk Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). adalah, tetapi
tidak terbatas pada:
1) UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berisi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”;
2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
3) Undang Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4) Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
5) Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
6) Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
7) Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
8) Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
9) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
6
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
11) Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya
Air;
12) Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2015 Tentang Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
13) Peraturan Menteri Keuangan No.39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025;
14) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
15) Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan
Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
17) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
18) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 /SE/M/2022
Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
20) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa
Konsultasi;
21) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/SE/M/2024 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
(Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
22) Surat Keputusan Dirjen Bina Kontruksi Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
7
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
J. Uraian Singkat dan Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).:
1. Persiapan Lapangan
Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain
2. Review Desain (tasking)
• Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada Pengguna Jasa.
• Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
pekerjaan konstruksi.
• Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan lain-
lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
• Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
lapangan atas perintah Pengguna Jasa
3. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
• Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
• Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/Construction Drawing/As Build
Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk
kemudian diajukan kepada direksi teknis pekerjaan.
• Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia
Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
• Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat dan tepat kepada direksi atau
Pengguna Jasa, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
pekerjaan.
• Mengevaluasi program harian, mingguan Penyediaan Jasa Konstruksi/
Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
jadwal pelaksanaan.
• Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan
yang tercantum dalam rencana mutu kontrak (RMK) dan hasilnya dilaporkan
kepada direksi pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
8
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
• Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit dan
lain-lainnya jika dibutuhkan.
• Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
• Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan
• Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
apabila terjadi adanya penyimpangan–penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
pemborongan.
• Melaporkan kepada Pengguna Jasa masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia
Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
• Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium.
• Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil
pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.
• Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
dan alat yang dipergunakan.
• Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn.
• Membantu Pengguna Jasa dalam Pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan
/ Previsional Hand Over (PHO)
• Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyjn pekerjaan.
• Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan berupa : inspeksi
berkala, memberi advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan dalam
laporan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
9
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Pelaporan Pelaksanaan Kontruksi
• Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
Pemborongan.
• Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar purna laksana
(As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
• Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan dan aksesoris
pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan
• Membantu Pengguna Jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
instansi terkait.
K. Keluaran/Output
Terlaksananya kegiatan pengawasan lapangan oleh Konsultansi Supervisi Konstruksi
Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi
Tenggara (Tahap II). serta terpenuhinya dokumen administrasi hasil pengawasan
Kegiatan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Transmisi Air
Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab tiap Konsultansi Supervisi. Disamping itu, Tercapainya syarat, mutu,
kualitas, dan kuantitas pekerjaan fisik Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II). sesuai
dokumen KAK yang ditetapkan.
L. FASILITASI PPK
PPK Air Tanah dan Air Baku I, SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara selaku
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas sebagai berikut :
• Dukungan administrasi surat – menyurat yang diperlukan guna mendukung
pelaksanaan pekerjaan ini.
• Kegiatan terdahulu dan data pendukung lainnya yang relevan dengan pekerjaan
ini yang ada di Pengguna Jasa.
• Pengguna jasa akan mengangkat Tim Direksi yang bertindak sebagai pengawas
dan pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II)..
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
10
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
• Pengguna Jasa dapat memberhentikan personil Konsultansi Supervisi tenaga ahli
maupun tenaga pendukung bila dianggap tidak mampu dan tidak memahami di
dalam tugasnya masing-masing atas rekomendasi Direksi Pekerjaan.
• Pengguna jasa akan menunjuk pejabat/petugas Selaku Direksi Lapangan dan
Direksi Teknis yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake
Dan Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap
II).
M. LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Merupakan tugas pokok dan tanggung jawab Supervisial konsultan supervisi/pengawas
dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan, diantaranya:
1. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan desain serta review
desain yang mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi;
2. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi
pada saat pelaksanaan konstruksi;
3. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan baik kualitas dan kuantitas
setelah pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran progres pekerjaan sebagai
dasar certify pembayaran kepada kontraktor;
5. Konsultan juga bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut:
a) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan,
tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengujian
baik pengujian labratorium dan lapangan;
b) Memeriksa, menganalisis dan memberikan persetujuan atas usulan kontraktor
meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan
bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar desain yang dibuat oleh
kontaktor/supplier;
c) Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar pabrikasi, program
dan jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor/supplier;
d) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian
dibengkel/pabrik dari kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan
dan menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta PPK;
e) Bersama PPK atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui gambar
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
11
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang disampaikan
kontraktor/supplier;
f) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan;
g) Mencatat aktivitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
penyelesaian pekerjaan;
h) Meneliti backup perhitungan volume dan progres pekerjaan yang diajukan oleh
kontraktor;
i) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai;
j) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan
termasuk persetujuan gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas
pelengkapnya;
k) Membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi kontrak;
l) Melakukan tambahan survei dan investigasi bila diperlukan;
m) Membantu PPK dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
mungkin terjadi antara PPK dan Kontraktor;
n) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau
keseluruhan pekerjaan konstruksi/fisik yang dilaksanakan.
N. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Intake Dan
Jaringan Transmisi Air Baku Kab. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Tahap II).
selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender:
O. Tenaga Ahli
Kebutuhan Tenaga Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
1. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli`
Bulan
No. Uraian Tenaga Ahli
Ì II III IV V Ket
A Tenaga Ahli
1 Team Leader 5
2 Quality Engineer 5
3 Quantity Engineer 5
Health Safety Environment
4 5
(HSE) Engineer
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi Intake dan Jaringan
Transmisi Air Baku Kab. Kolaka (Tahap II)