KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI BALI - PENIDA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BALI - PENIDA
Jalan Kapten Tjok. Agung Tresna No. 9, Denpasar Timur, Denpasar 80235, Telepon (0361) 234953, Faksimili (0361) 223839
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH DALAM
SUBAK BALUK DI DESA BALUK KECAMATAN NEGARA
KAB. JEMBRANA
TAHUN ANGGARAN 2025
Proyek Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam Subak Baluk di Desa Baluk
Kecamatan Negara Kab. Jembrana adalah untuk mendukung mendukung ketahanan
pangan nasional yang diselenggarakan melalui berbagai program yang bertitik pada
sektor pertanian di bidang pengairan guna menunjang peningkatan produksi pangan.
Program swasembada pangan dan ketahanan air menjadi salah satu program
prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA Pemerintah. Untuk mewujudkan program
tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian yang tidak masuk
dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah
pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang sumber airnya berasal dari air
tanah. Proyek ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air di lahan pertanian
sehingga kebutuhan air bagi pertanian mencukupi. Penerima manfaat dari kegiatan
ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang tergabung dalam
Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok –
kelompok petani mandiri di Kabupaten Jembrana, dengan area luasan yang dilayani
20 Ha di masing-masing subak. Kontraktor harus melakukan pengeboran sumur air
tanah dalam dengan debit air kurang lebih 10 liter/ detik.
Lokasi pekerjaan berada di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana Kabupaten Jembrana dengan koordinat pada titik koordinat 8°21'08.5"S ;
114°35'49.1"E dengan lingkup pekerjaan meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Pembuatan Sumur Air Tanah Dalam, dan Pekerjaan Konstruksi Sumur. Pelaksana
kegiatan adalah PPK Penyediaan Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dengan masa pelaksanaan
pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender dengan nilai HPS sebesar Rp 327.472.000,00
(tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) termasuk PPN
12% melalui sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.