URAIAN SINGKAT
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit eselon I/II : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Program : Prasarana Strategis
Sasaran Program : Meningkatnya keandalan bangunan prasarana strategis untuk
mendukung Pembangunan saran dan prasarana perekonomian,
Pendidikan, peribadatan, olahraga, social budaya, dan
Kesehatan sesuai penugasan kepada Kementerian PU
Indikator Kinerja Program : Persentase Satuan Pendidikan yang ditingkatkan kualitas
sarana-prasarananya sesuai penugasan kepada Kementerian
PU
Kegiatan : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya penyediaan dan kualitas saran prasarana
Pendidikan dasar dan menengah sesuai penugasan kepada
Kementerian PU
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase satuan Pendidikan dasar dan menengah yang
terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
kepada Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output : RBI.004 – Sekolah Rakyat
1. GambaranUmum
1.1 Umum
a. Pekerjaan kegiatan “Renovasi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Tojo Una-Una”
merupakan salah satu tugas Kementerian Pekerjaan Umum dalam Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025.
b. Pekerjaan “Renovasi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Tojo Una-Una
merupakan rangkaian kegiatan percepatan pelaksanaan dalam pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah rakyat.
1.2 Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas Bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus
untuk anak-anak yang tidak mampu, yang masih di bawah naungan orang tua dalam
bentuk Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran
Negara dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan
kehidupan yang berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin.
Pendirian Sekolah Rakyat bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi
antar generasi keluarga miskin. Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan
dari keluarga miskin untuk membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis
pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden No. 8
Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Berdasarkan surat Kemensos Nomor 2206/1/PR.01.04/6/2025 perihal
Permohonan Survei Bangunan untuk Rencana Tambahan 100 Sekolah Rakyat
Rintisan di 45+122 Titik Lokasi berdasarkan Arahan Presiden Republik Indonesia yang
disampaikan melalui Bapak Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 19 Juni 2025
terkait penambahan 100 Sekolah Rakyat Rintisan. Setelah melalui proses survey dan
penetapan Lokasi Balai Latihan Kerja Kabupaten Tojo Una-Una menjadi Lokasi
pekerjaan Sekolah Rakyat untuk tahap 1c.
Kementerian Pekerjaan Umum dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi secara
intensif dengan Kementerian terkait, yaitu Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una, yang mana tahap persiapan dan tahap pelaksanaan
konstruksi fisik akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
2. DASAR HUKUM
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur;
9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran Harga;
13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum
NilaiTingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
Konstruksi;
16) Surat Menteri PUPR Nomor: PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan Barang
Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
17) Surat Menteri PUPR Nomor: PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi Harga
Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah;
19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024 hal
Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada Sistem
Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di Kementerian PUPR.