Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket II)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317631000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompenganjeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,342,941,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,342,940,283
Winner (Pemenang): PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
NPWP: 010016152093000
RUP Code: 60158095
Work Location: Kab. Maros Tersebar - Maros (Kab.)|KAB. GOWA - Gowa (Kab.)|Kab. Bantaeng Tersebar - Bantaeng (Kab.)|Kab. Bulukumba Tersebar - Bulukumba (Kab.)|Jaringan Irigasi Kalamisu - Sinjai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
  1. Dasar Hukum                                                        
       1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;                            
       2. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;            
       3. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
          Lingkungan Hidup;                                             
       4. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
          telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                                                                        
          Kerja                                                         
       6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
       7. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;      
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
          telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
          Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah;                                                   
                                                                        
       10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
          Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
          untuk Mendukung Swasembada Pangan;                            
       11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
          Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung
          dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah,
          dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden;        
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
                                                                        
          07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan 
          Konstruksi Melalui Penyedia;                                  
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat     
          No.11/SE/M/2016 Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan
          Kualifikasi Usaha;                                            
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
       15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                        
          Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
          Pengaturan Air dan Tata Pengairan;                            
       16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 
          57/SE/M/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) ;    
       17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
          Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
          Rakyat;                                                       
       18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
          Manajemen Keselamatan Kontruksi;                              
       19. Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat
          dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan 
          Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;                 
       20. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06
          Agustus 2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan
                                                                        
          penyedia melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2
          Tahun 2025;                                                   
       21. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025
          Tentang Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN)
          dan Sistem informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan
          jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;                
       22. Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
          tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
                                                                        
          Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di 
          Kemneterian PUPR;                                             
       23. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus
          2025 Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung
          Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
          Tahun 2025 Tahap II;                                          
       24. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus
          2025 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung
                                                                        
          Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
          Tahun 2025 Tahap II; dan                                      
       25. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
          Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
          Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
          2025 Tahap II.                                                
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
     meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi untuk
                                                                        
     masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang memadai dari
     segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
                                                                        
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
     Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
     Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
     2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
                                                                        
     dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
     ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
     tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
     “mencapai swasembada pangan, energi dan air”.                      
     Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung
     Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan
     penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha),
     rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan
     irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan,
     teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan irigasi.
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
   Adapun maksud dan tujuan dari Paket II Rehabilitasi dan Peningkatan D.I Kewenangan
   Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai
                                                                        
   dengan aspek teknis, sosial ekonomi dan berwawasan lingkungan sehingga dapat
   berfungsi dengan baik serta mampu meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana
   irigasi yang memadai sehingga dapat mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan).
   Pekerjaan Paket II Rehabilitasi dan Peningkatan D.I Kewenangan Daerah Provinsi
   Sulawesi Selatan agar dapat mendukung peningkatan produksi swasembada pangan.
                                                                        
                                                                        
C. Penerima Manfaat                                                     
   Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik
   yang tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A)
                                                                        
   ataupun kelompok – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan pada:
   1. Kabupaten Gowa                                                    
   2. Kabupaten Bantaeng                                                
   3. Kabupaten Bulukumba                                               
   4. Kabupaten Maros                                                   
   5. Kabupaten Sinjai
Tenders also won by PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Authority
5 October 2025Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan BatuKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,828,814,927,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. TempadungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,698,035,301,000
14 September 2022Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal SurabayaKementerian KesehatanRp 2,042,592,000,000
13 June 2022Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. TempadungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,020,235,029,000
4 April 2024Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,511,535,830,000
7 December 2023Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun)Provinsi DKI JakartaRp 1,300,000,006,831
20 January 2023Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,203,309,591,000
6 March 2023Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,188,993,510,000
12 January 2016Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,100,250,000,000