URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;
2. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk Mendukung Swasembada Pangan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung
dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah,
dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.11/SE/M/2016 Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan
Kualifikasi Usaha;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
57/SE/M/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) ;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi;
19. Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat
dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan
Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
20. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06
Agustus 2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan
penyedia melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2
Tahun 2025;
21. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025
Tentang Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN)
dan Sistem informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan
jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
22. Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di
Kemneterian PUPR;
23. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus
2025 Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2025 Tahap II;
24. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus
2025 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2025 Tahap II; dan
25. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 Tahap II.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi untuk
masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang memadai dari
segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
“mencapai swasembada pangan, energi dan air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung
Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan
penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha),
rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan
irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan,
teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Adapun maksud dan tujuan dari Paket II Rehabilitasi dan Peningkatan D.I Kewenangan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai
dengan aspek teknis, sosial ekonomi dan berwawasan lingkungan sehingga dapat
berfungsi dengan baik serta mampu meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana
irigasi yang memadai sehingga dapat mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan).
Pekerjaan Paket II Rehabilitasi dan Peningkatan D.I Kewenangan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan agar dapat mendukung peningkatan produksi swasembada pangan.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik
yang tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A)
ataupun kelompok – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan pada:
1. Kabupaten Gowa
2. Kabupaten Bantaeng
3. Kabupaten Bulukumba
4. Kabupaten Maros
5. Kabupaten Sinjai| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |