Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan
Daerah di Provinsi Sulawesi Utara
1. Latar Belakang
Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita
dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini
mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi Utara akan
melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan kewenangan daerah (provinsi
dan kabupaten/kota) yang diusulkan sebanyak 7 (tujuh) lokasi daerah irigasi di 5 (lima)
kabupaten antara lain: Daerah Irigasi Buyat kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Daerah
Irigasi Moayat Pawak Kota Kotamobagu, Daerah Irigasi Moyomboong kabupaten Minahasa
Selatan, Daerah Irigasi Kaluntai Bawah kabupaten Minahasa Selatan, Daerah Irigasi Onggunoi
kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Daerah Irigasi Tangagah kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, dan Daerah Irigasi Sedamata kabupaten Minahasa.
Pelaksanaan rehabilitasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan mengoptimalkan
kinerja jaringan irigasi yang mengalami kerusakan baik pada bendung, saluran irigasi maupun
bangunan irigasi lainnya dalam upaya meningkatkan dan mengembalikan fungsi layanan
jaringan irigasi.
2. Jenis dan Lokasi Pekerjaan
a. Jenis Pekerjaan : Rehabilitasi
b. Lokasi Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berlokasi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
Kota Kotamobagu, kabupaten Minahasa Selatan, kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan, dan kabupaten Minahasa
c. Lingkup Pekerjaan :
1. DI. Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kewenangan Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Pembersihan
d. Perbaikan Pekerjaan Saluran
e. Pekerjaan Rehab Bangunan
f. Perbaikan Pekerjaan Bendung
2. DI. Moayat Pawak Kota Kotamobagu (Kewenangan Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Pembersihan
d. Perbaikan Pekerjaan Saluran
e. Pekerjaan Rehab Bangunan
f. Perbaikan Pekerjaan Bendung
3. DI. Moyomboong Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Bangunan
e. Pekerjaan Saluran
4. DI. Kaluntai Bawah Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Bangunan
e. Pekerjaan Saluran
5. DI. Onggunoi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Saluran Primer
6. DI. Tangagah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Saluran Primer
7. DI. Sedamata Kabupaten Minahasa (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bangunan
d. Pekerjaan Saluran
e. Pekerjaan Pelengkap
3. Tenaga Pelaksana Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus menunjuk tenaga pelaksana pekerjaan
di lapangan yang dituangkan dalam bentuk struktur organisasi, yang bertanggung jawab
dan berwenang penuh dalam tugasnya, dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Irigasi dan Rawa.
b. Tenaga Pelaksana Pekerjaan harus memiliki Sertifikasi dan mencakup minimal :
(Kualifikasi Menengah).
Personel Utama :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi
No. Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja
(tahun)
1 Manajer Pelaksanaan/ 4 SKA___ atau SKK Ahli
Proyek Sumber Daya Air, jenjang 8
2 Manajer Teknik 4 SKA___ atau SKK Ahli
Sumber Daya Air, jenjang 7
3 Manajer Keuangan 4 -
4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3 SKA___ atau SKK Ahli K3
Keselamatan Konstruksi Konstruksi, jenjang 7
c. Manajer pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan observasi sesuai ruang lingkup
pekerjaannya yang dipimpin pelaksana utama yang bertanggung jawab terhadap:
1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana, ukuran, dimensi, sasaran dan
fungsi.
3. Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.
4. Kesalahan - kesalahan yang menurut Pelaksana Utama akan mengakibatkan kerugian
ataupun tidak tercapainya fungsi dan sasaran konstruksi, dan harus melaporkan
keadaan ini secara tertulis kepada Direksi.
5. Tenaga Pelaksana Utama harus merupakan tenaga yang mampu dan cukup
berpengalaman terhadap bidang pekerjaan yang dikerjakan dan setiap saat harus
berada dilokasi pekerjaan.
d. Personel utama harus mematuhi segala perintah yang disampaikan oleh Direksi atau
pengawas lapangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
e. Personel utama wajib memberikan tanggapan tertulis terhadap segala instruksi yang ada
dalam buku direksi.
4. Peralatan
Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
Peralatan Utama :
Excavator Standart (1 buah, kapasitas 0.8 – 1.00 m3 )
Peralatan Pendukung :
Excavator Standart (5 buah, kapasitas 0.90 – 0.93 m3 )
Concrete Mixer/Mollen ( 14 buah, kapasitas 0.35 m3 )
Dump truck ( 2 unit, kapasitas 3.5 – 6 m3 )
Stamper Kuda ( 2 buah, kapasitas minimal 550kg)
5. Masa Kontrak
• Masa pelaksanaan dilaksanakan 120 hari kalender, dan
• Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |