Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10319338000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,678,937,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,678,937,000
Winner (Pemenang): PT Hutama Karya (Persero)
NPWP: 010016111093000
RUP Code: 60187518
Work Location: KAB. MINAHASA - Minahasa (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN - Bolaang Mongondow Selatan (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bolaang Mongondow Timur (Kab.)|KAB. MINAHASA SELATAN - Minahasa Selatan (Kab.)|KOTA KOTAMOBAGU - Kotamobagu (Kota)
Participants: 1
Attachment
Rehabilitasi     Jaringan    Utama    D.I  Kewenangan                   
                                                                          
          Daerah    di Provinsi    Sulawesi    Utara                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
     Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
  pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
                                                                          
  daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
  pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita
                                                                          
  dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini
                                                                          
  mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
  Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
                                                                          
  Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.                              
     Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi Utara akan
                                                                          
  melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan kewenangan daerah (provinsi
                                                                          
  dan kabupaten/kota) yang diusulkan sebanyak 7 (tujuh) lokasi daerah irigasi di 5 (lima)
  kabupaten antara lain: Daerah Irigasi Buyat kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Daerah
                                                                          
  Irigasi Moayat Pawak Kota Kotamobagu, Daerah Irigasi Moyomboong kabupaten Minahasa
  Selatan, Daerah Irigasi Kaluntai Bawah kabupaten Minahasa Selatan, Daerah Irigasi Onggunoi
                                                                          
  kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Daerah Irigasi Tangagah kabupaten Bolaang
  Mongondow Selatan, dan Daerah Irigasi Sedamata kabupaten Minahasa.      
                                                                          
   Pelaksanaan rehabilitasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan mengoptimalkan
                                                                          
  kinerja jaringan irigasi yang mengalami kerusakan baik pada bendung, saluran irigasi maupun
  bangunan irigasi lainnya dalam upaya meningkatkan dan mengembalikan fungsi layanan
                                                                          
  jaringan irigasi.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Jenis dan Lokasi Pekerjaan                                             
                                                                          
    a. Jenis Pekerjaan : Rehabilitasi                                     
                                                                          
    b. Lokasi Pekerjaan :                                                 
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan berlokasi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
       Kota Kotamobagu, kabupaten Minahasa Selatan, kabupaten Bolaang Mongondow
                                                                          
       Selatan, dan kabupaten Minahasa                                    
                                                                          
    c. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                          
      1. DI. Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kewenangan Provinsi)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Pembersihan                                          
        d. Perbaikan Pekerjaan Saluran                                    
                                                                          
        e. Pekerjaan Rehab Bangunan                                       
                                                                          
        f. Perbaikan Pekerjaan Bendung                                    
                                                                          
                                                                          
      2. DI. Moayat Pawak Kota Kotamobagu (Kewenangan Provinsi)           
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Pembersihan                                          
                                                                          
        d. Perbaikan Pekerjaan Saluran                                    
                                                                          
        e. Pekerjaan Rehab Bangunan                                       
        f. Perbaikan Pekerjaan Bendung                                    
                                                                          
                                                                          
      3. DI. Moyomboong Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten) 
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bendung                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Bangunan                                             
        e. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      4. DI. Kaluntai Bawah Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten)
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bendung                                              
        d. Pekerjaan Bangunan                                             
        e. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
                                                                          
      5. DI. Onggunoi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bendung                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran Primer                                       
                                                                          
                                                                          
      6. DI. Tangagah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Bendung                                              
        d. Pekerjaan Saluran Primer                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      7. DI. Sedamata Kabupaten Minahasa (Kewenangan Kabupaten)           
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bangunan                                             
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
        e. Pekerjaan Pelengkap                                            
                                                                          
                                                                          
3. Tenaga Pelaksana Pekerjaan                                             
                                                                          
   a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus menunjuk tenaga pelaksana pekerjaan
                                                                          
     di lapangan yang dituangkan dalam bentuk struktur organisasi, yang bertanggung jawab
     dan berwenang penuh dalam tugasnya, dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
     Kegiatan Irigasi dan Rawa.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Tenaga Pelaksana Pekerjaan harus memiliki Sertifikasi dan mencakup minimal :
     (Kualifikasi Menengah).                                              
     Personel Utama :                                                     
                                                                          
                               Pengalaman                                 
           Jabatan dalam pekerjaan         Sertifikat Kompetensi          
      No.                        Kerja                                    
           yang akan dilaksanakan                Kerja                    
                                 (tahun)                                  
       1     Manajer Pelaksanaan/  4       SKA___ atau SKK Ahli           
                 Proyek                   Sumber Daya Air, jenjang 8      
                                                                          
                                                                          
       2       Manajer Teknik      4       SKA___ atau SKK Ahli           
                                          Sumber Daya Air, jenjang 7      
                                                                          
                                                                          
       3     Manajer Keuangan      4               -                      
                                                                          
                                                                          
       4   Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3     SKA___ atau SKK Ahli K3         
            Keselamatan Konstruksi          Konstruksi, jenjang 7         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   c. Manajer pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan observasi sesuai ruang lingkup
     pekerjaannya yang dipimpin pelaksana utama yang bertanggung jawab terhadap:
                                                                          
      1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                                
                                                                          
      2. Kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana, ukuran, dimensi, sasaran dan
                                                                          
         fungsi.                                                          
                                                                          
      3. Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                          
      4. Kesalahan - kesalahan yang menurut Pelaksana Utama akan mengakibatkan kerugian
                                                                          
         ataupun tidak tercapainya fungsi dan sasaran konstruksi, dan harus melaporkan
         keadaan ini secara tertulis kepada Direksi.                      
                                                                          
      5. Tenaga Pelaksana Utama harus merupakan tenaga yang mampu dan cukup
                                                                          
         berpengalaman terhadap bidang pekerjaan yang dikerjakan dan setiap saat harus
         berada dilokasi pekerjaan.                                       
                                                                          
                                                                          
   d. Personel utama harus mematuhi segala perintah yang disampaikan oleh Direksi atau
     pengawas lapangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.        
   e. Personel utama wajib memberikan tanggapan tertulis terhadap segala instruksi yang ada
     dalam buku direksi.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. Peralatan                                                              
                                                                          
    Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :                    
                                                                          
    Peralatan Utama :                                                     
                                                                          
                                                                          
      Excavator Standart (1 buah, kapasitas 0.8 – 1.00 m3 )              
                                                                          
                                                                          
    Peralatan Pendukung :                                                 
                                                                          
      Excavator Standart (5 buah, kapasitas 0.90 – 0.93 m3 )             
      Concrete Mixer/Mollen ( 14 buah, kapasitas 0.35 m3 )               
                                                                          
      Dump truck ( 2 unit, kapasitas 3.5 – 6 m3 )                        
                                                                          
      Stamper Kuda ( 2 buah, kapasitas minimal 550kg)                    
                                                                          
                                                                          
5. Masa Kontrak                                                           
                                                                          
    •  Masa pelaksanaan dilaksanakan 120 hari kalender, dan               
    •  Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.
Tenders also won by PT Hutama Karya (Persero)
Authority
11 August 2025Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 4,973,399,696,000
15 August 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. RikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,693,724,000
13 July 2022Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,478,382,602,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,831,749,540,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,043,400,000,000
1 August 2025Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks YudikatifOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,947,593,039,000
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,692,998,665,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,390,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,492,484,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,278,179,455,000