KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN UTAMA DAERAH IRIGASI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA BBWS PEMALI JUANA
(PAKET 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN UTAMA DAERAH IRIGASI KEWENANGAN
PEMERINTAH DAERAH PADA BBWS PEMALI JUANA (PAKET 2)
Kementerian/ Lembaga : 145 - Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Kerja Eselon I/II : 03 - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air / Balai
Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif Untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Sasaran Program : Jumlah Panjang Jaringan Irigasi yang direhabilitasi
Kegiatan : 7691 Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa dan Non Padi
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : RBS - Prasarana Jaringan Sumber Daya Air
Rincian Output (RO) : 005 – Jaringan Irigasi di Sentra Lumbung Pangan
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Irigasi Pemanfaatan
Air Pemali Juana
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama
Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah
pada BBWS Pemali Juana (Paket 2)
Waktu Pelaksanaan : 4 (empat) bulan
Alokasi Anggaran : Rp 64.760.424.000,00
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Single Years Contract (SYC)
Volume Output : 38,10 Km
Volume Outcome : 1.823,44 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
d. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
g. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
h. Instruksi Presiden
i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
k. Pedoman Standar Minimal Inkindo Tahun 2025.
2. Gambaran Umum
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang
selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam
rangka mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya
optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan
areal sawah (ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor
pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga
diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas.
Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana akan menyelenggarakan Kegiatan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Pekalongan, Kab. Kendal, Kab.
Jepara, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Blora, Kab. Pati, Kab. Batang
Provinsi Jawa Tengah (Paket 2), yang diharapkan dapat meningkatkan areal tanam dan
produksi pangan di Provinsi Jawa Tengah.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
1. Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun.
Dalam RPJMN 2025–2029, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi
sangat relevan dengan Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan
Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada
Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hiiau, dan Ekonomi
Biru, terutama pada:
a. Sasaran 2: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan
pangan yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus
Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada
Pangan.
b. Sasaran 4: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air
secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW
Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Air. Salah satu upaya mewujudkan
swasembada air berupa tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
bendungan terbangun.
2. Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi dan peningkatan irigasi relevan
dengan Tema RKP 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan”. Arah kebijakan swasembada air dilaksanakan melalui peningkatan
kinerja layanan irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal,
peningkatan produktivitas, dan swasembada pangan yang ditempuh dengan
pengembangan dan pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dengan adanya Kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah
Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket 2) untuk
mengembalikan fungsi sarana dan prasarana Daerah Irigasi yang rusak sehingga dapat
berfungsi dengan optimal. Tujuannya memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana,
menyediakan fasilitas pendukung untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring
evaluasi, meningkat efieseinsi pelaksanaan program.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Petani di beberapa Daerah Irigasi/di Kab.
Pekalongan, Kab. Kendal, Kab. Jepara, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab.
Blora, Kab. Pati, Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program swasembada
pangan nasional.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah
pada BBWS Pemali Juana (Paket 2) dilaksanakan dengan menggunakan baik kriteria teknis
dan kriteria lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi Saluran dan
Bangunan Air. Adapun daftar/list pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan
Utama Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket 2))
adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan:
b. Pekerjaan SMKK;
c. Pekerjaan Pasangan;
d. Pekerjaan Beton;
e. Pekerjaan Lain-lain.
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Pekalongan, Kab. Kendal,
Kab. Jepara, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Blora, Kab. Pati, Kab. Batang
Provinsi Jawa Tengah.
Penanganan Jaringan Irigasi meliputi :
1. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Pekalongan :
a) Jaringan Irigasi DI. Kajen
2. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Kendal :
a) Jaringan Irigasi DI. Pilang
b) Jaringan Irigasi DI. Kramat
c) Jaringan Irigasi DI. Kalibulak
3. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Jepara :
a) Jaringan Irigasi DI. Sungapan
b) Jaringan Irigasi DI. Ngrebu
4. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Tegal :
a) Jaringan Irigasi DI. Jingkang
b) Jaringan Irigasi DI. Bawangan
c) Jaringan Irigasi DI. Jombre
d) Jaringan Irigasi DI. Ontong
5. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Pemalang :
a) Jaringan Irigasi DI. Rengas
6. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Semarang :
a) Jaringan Irigasi DI. Tinalun
b) Jaringan Irigasi DI. Tanjung
c) Jaringan Irigasi DI. Seguyangan
d) Jaringan Irigasi DI. Sigedek
e) Jaringan Irigasi DI. Kaliduwur
f) Jaringan Irigasi DI. Kedung Banding
7. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Blora :
a) Jaringan Irigasi DI. Patihan
8. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Pati :
a) Jaringan Irigasi DI. Puring
9. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Batang :
a. Jaringan Irigasi DI. Susukan
b. Jaringan Irigasi DI. Siayam
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah
Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket 2) dilaksanakan dengan menggunakan baik
kriteria teknis dan kriteria lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi
Saluran dan Bangunan Air pada Kabupaten Kendal, Pekalongan, Jepara, Tegal, Pemalang,
Semarang, Blora, Pati, dan Batang Provinsi Jawa Tengah. Adapun daftar/list pekerjaan
proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi kewenangan
Pemerintah Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket 2)) adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan:
b. Pekerjaan SMKK;
c. Pekerjaan Pasangan;
d. Pekerjaan Beton;
e. Pekerjaan Lain-lain.
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Skema proyek ini dilaksanakan dengan kontrak SYC dengan jadwal pelaksanaan proyek
adalah selama 4 (empat) bulan.
Tahun 2025
No. Kegiatan
Sep Okt Nov Des
1 Pelaksanaan
G. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana mendorong masyarakat agar
lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Pada pekerjaan ini
diterapkan pembatasan nilai TKDN yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi. Tim P3DN Kementerian PU melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan
batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan
konstruksi terintegrasi di Kementerian PU.
H. Biaya yang Diperlukan
Anggaran Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp. 64.760.424.000,00 (Enam
Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu
Rupiah). Untuk pendanaan anggaran ini menggunakan dana Anggaran Belanja Pendapatan
Negara (APBN) Tahun 2025 dan pembayaran dilakukan dengan cara termin.
Jakarta, Juli 2025
Kepala SNVT PJPA
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Cecep Muhtaj Munajat, ST, MPSDA
NIP. 198302172009121001