URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di
Kalimantan Tengah Tersebar
A. LOKASI PEKERJAAN
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk Mendukung Swasembada Pangan, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai
Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya mendukung penuh program swasembada
pangan melalui dukungan pembangunan infrastruktur. Salah satu rencana kegiatan dalam
mendukung swasembada pangan di wilayah kewenangand daerah oleh Balai Wilayah Sungai
Kalimantan II adalah pembangunan sumur air tanah/Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT).
Adapun penentuan lokasi kegiatan berdasarkan hasil usulan dan verifikasi yang dilakukan
oleh Dinas Pertanian, Gapoktan, Poktan, Balai Penyuluh Pertanian tingkat kecamatan, dan
Dinas PUPR di kabupaten yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini. Rencana pekerjaan
tersebut berada pada 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten
Kapuas. Total output pekerjaan sumur bor/JIAT tersebut sebanyak 15 titik lokasi yang
tersebar di 5 kabupaten tersebut.
B. URAIAN PEKERJAAN
Dari hasil perhitungan perencanaan dan kebutuhan, kegiatan tersebut dibutuhkan dana total
sebesar Rp26.500.000.000,00 (Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang terdiri
dari 15 titik unit sumur bor dengan masing-masing titik terdiri dari pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah
4. Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
5. Pekerjaan Perpipaan JIAT
6. Pekerjaan Rumah Panel
7. Pekerjaan Pagar Tinggi 2 m
C. GAMBAR RENCANA KERJA
Gambar rencana kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
D. SPESIFIKASI BAHAN
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa Produksi Dalam Negeri (PDN).
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
F. PERALATAN DAN PERSONIL
Jumlah peralatan dan personil utama minimal yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan Penyedia Jasa adalah sesuai dengan
persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |