URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah pada BWS Sumatera VI
di Provinsi Jambi (Paket II)
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB I UMUM
1.1 GAMBARAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1. UMUM
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rician Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI
Provinsi Jambi
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Pada BWS
Sumatera VI di Provinsi Jambi (Paket II)
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 65,827,668,000.00 (526114)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 3,87 Km
Volume Outcome : 380,00 Ha
1.1.2. LATAR BELAKANG
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor
yang mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan
lahan dari sawah yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat
pertambahan penduduk yang selalu terus berlangsung, untuk menangkal
ancaman-ancaman tersebut dan dalam rangka mendukung salah satu Asta Cita
melalui swasembada pangan maka upaya optimasi lahan pertanian dengan
peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan areal sawah
(ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di wilayah Sumatera yang
memiliki potensi sumber daya air yang cukup melimpah, baik dari sungai-sungai
besar seperti Sungai Batanghari maupun dari anak-anak sungainya. Sebagian
besar masyarakat di Jambi, khususnya yang berada di daerah pedesaan,
menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Oleh karena itu,
keberadaan jaringan irigasi yang handal sangat vital untuk mendukung
produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, kondisi eksisting sebagian jaringan irigasi di Provinsi Jambi saat
ini mengalami penurunan fungsi akibat berbagai faktor, Hal ini berdampak
langsung pada berkurangnya luas layanan irigasi, efisiensi distribusi air, dan hasil
produksi pertanian.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan kegiatan Peningkatan
jaringan irigasi guna mengembalikan dan meningkatkan fungsi sistem irigasi
secara optimal. Peningkatan ini mencakup perbaikan saluran primer, sekunder,
tersier, bangunan pelengkap, serta normalisasi saluran dan perkuatan struktur
yang rusak. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan
air, memperluas cakupan layanan, serta mendukung implementasi pengelolaan
irigasi berbasis partisipasi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A).
Pengembangan sektor pertanian selain mempunyai misi mempertahankan
ketersediaan pangan (beras) juga diharapkan mempunyai misi mendukung
kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas pada tahun 2025. Kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi
Jambi.
Dalam pelaksanaan Peningkatan Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
Pada BWS Sumatera VI di Provinsi Jambi (Paket II), penerapan kebijakan P3DN
(Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) menjadi prioritas, dengan
mewajibkan penggunaan material, peralatan, dan komponen konstruksi yang
memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan, guna
mendukung industri nasional serta memperkuat daya saing produk lokal. Untuk
batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri jasa konstruksi mengacu
pada Kepmen PUPR Nomor 602/KTPS/M/2023.
Relevansi RPJMN/RENSTRA/RKP
Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan agenda pembangunan nasional
khususnya Asta Cita ke-2 Pemerintahan Kabinet Merah Putih yaitu, memantapkan
sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi
biru.
1.1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan berada di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
Gambar 1. Lokasi Terletak di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo
1.1.4. SUMBER PENDANAAN
Biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 pada DIPA SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi, Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025,
dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 65,827,668,000.00,- (Enam Puluh Lima Milyar
Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu
Rupiah).
1.1.5. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 Hari (seratus dua puluh) Hari Kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)
1.1.5. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
Kontrak Peningkatan Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah pada BWS
Sumatera VI di Provinsi Jambi (Paket I), biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN
Tahun Anggaran 2025 Pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera VI Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025. Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI di KAB. BUNGO
• Pekerjaan Persiapan
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
• Pekerjaan Saluran Irigasi dan Jalan Inspeksi
2. PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI di KAB. TEBO
• Pekerjaan Persiapan
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
• Pekerjaan Saluran Irigasi Primer
• Pekerjaan Saluran Irigasi Sekunder
• Pekerjaan Normalisasi Jaringan Irigasi
1.1.6. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Monthly Certificate (MC)
1.1.7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa III
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Sumatera VI
Provinsi Jambi| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |