URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH TERSEBAR (KAB. MUSI
RAWAS, LAHAT, LUBUK LINGGAU, OGAN KOMERING ULU, DAN OGAN
ILIR)
PENDAHULUAN
1. LATAR Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
BELAKANG melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian yang tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang
sumber airnya berasal dari air tanah.
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sebagai
tindak lanjut dari visi Asta Cita pemerintah. Diharapkan dengan adanya program
pemanfaatan air tanah untuk air baku dapat memenuhi kebutuhan air irigasi. Terutama
pada daerah-daerah pelosok, pesisir laut dan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan
sumber air baku. Beberapa daerah potensi ketahanan pangan di Provinsi Sumatera
Selatan masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan air irigasi.
Oleh karena itu, BBWS Sumatera VIII mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Musi Rawas, Lahat, Lubuk
Linggau, Ogan Komering Ulu dan Ogan Ilir) dalam Rangka Mendukung Swasembada
Pangan.
2. MAKSUD Maksud pelaksanaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi layanan dan
DAN pengambilan air melalui sumur air tanah dengan melaksanakan kegiatan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan
TUJUAN
Komering Ulu dan Ogan Ilir), Sedangkan tujuan dari pelaksanaan proyek ini adalah
untuk menjaga ketersediaan air di lahan pertanian sehingga kebutuhan air bagi pertanian
tercukupi serta penyiapan dan pemantapan air irigasi untuk areal persawahan.
3. SASARAN Mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan penyediaan infrastruktur
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Musi Rawas, Lahat, Lubuk
Linggau, Ogan Komering Ulu dan Ogan Ilir) yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya
dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
4. LOKASI Kabupaten Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Ilir
KEGIATAN Provinsi Sumatera Selatan
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 melalui DIPA Satuan
PENDANAAN Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan :
Pagu Biaya : Rp. 61.500.000.000,00- (Enam puluh satu milyar lima ratus
juta rupiah) termasuk PPN 11%
Nilai HPS : Rp. 61.499.999.438,45- (Enam puluh satu milyar empat ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan koma empat lima
rupiah) termasuk PPN 11%
Pembayaran : Cara Angsuran (Termijn)
6. NAMA DAN Nama PPK : Air Tanah dan Air Baku
ORGANISASI Satuan Kerja : SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Data Desain Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
8. STANDAR Standar pelaksanaan yang telah ditetapkan secara nasional yang berhubungan dengan
TEKNIS rencana pelaksanaan dengan pekerjaan ini, diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f. Surat Edaran Menteri / Keputusan Menteri / Peraturan Menteri / Aturan lainnya
terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
g. SNI yang terkait sesuai kebutuhan Pelaksanaan Pekerjaan
9. LINGKUP Sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini,
KEGIATAN maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pemboran Sumur Produksi
b. Uji Pempopaan
c. Pagar Pengaman BRC
d. Rumah Panel
e. Pipa Outlet
f. Jaringan Perpipaan
g. Bok Bagi
h. Tower
i. Pompa dan Solar Panel