URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH TERSEBAR (KAB. MUARA
ENIM, MUSI BANYUASIN)
PENDAHULUAN
1. LATAR Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
BELAKANG melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian yang tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang
sumber airnya berasal dari air tanah.
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sebagai
tindak lanjut dari visi Asta Cita pemerintah. Diharapkan dengan adanya program
pemanfaatan air tanah untuk air baku dapat memenuhi kebutuhan air irigasi. Terutama
pada daerah-daerah pelosok, pesisir laut dan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan
sumber air baku. Beberapa daerah potensi ketahanan pangan di Provinsi Sumatera
Selatan masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan air irigasi.
Oleh karena itu, BBWS Sumatera VIII mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Muara Enim, Musi Banyuasin)
dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan.
2. MAKSUD Maksud pelaksanaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi layanan dan
DAN pengambilan air melalui sumur air tanah dengan melaksanakan kegiatan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Muara Enim, Musi Banyuasin), Sedangkan
TUJUAN
tujuan dari pelaksanaan proyek ini adalah untuk menjaga ketersediaan air di lahan
pertanian sehingga kebutuhan air bagi pertanian tercukupi serta penyiapan dan
pemantapan air irigasi untuk areal persawahan.
3. SASARAN Mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan penyediaan infrastruktur
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Muara Enim, Musi Banyuasin)
yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
4. LOKASI Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
KEGIATAN
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 melalui DIPA Satuan
PENDANAAN Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan :
Pagu Biaya : Rp. 43.500.000.000,00- (Empat puluh tiga milyar lima ratus
juta rupiah) termasuk PPN 11%
Nilai HPS : Rp. 43.500.000.000,00- (Empat puluh tiga milyar lima ratus
juta rupiah) termasuk PPN 11%
Pembayaran : Cara Angsuran (Termijn)
6. NAMA DAN Nama PPK : Air Tanah dan Air Baku
ORGANISASI Satuan Kerja : SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Data Desain Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
8. STANDAR Standar pelaksanaan yang telah ditetapkan secara nasional yang berhubungan dengan
TEKNIS rencana pelaksanaan dengan pekerjaan ini, diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f. Surat Edaran Menteri / Keputusan Menteri / Peraturan Menteri / Aturan lainnya
terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
g. SNI yang terkait sesuai kebutuhan Pelaksanaan Pekerjaan
9. LINGKUP Sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini,
KEGIATAN maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pemboran Sumur Produksi
b. Uji Pempopaan
c. Pagar Pengaman BRC
d. Rumah Panel
e. Pipa Outlet
f. Jaringan Perpipaan
g. Bok Bagi
h. Tower
i. Pompa dan Solar Panel| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |