URAIAN SINGKAT
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Kalimantan Utara (Paket I)
PPK IRIGASI DAN RAWA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR KALIMANTAN V
PROV. KALTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Kalimantan
Utara (Paket I)
2. Nama Organisasi K/L/SKPD Kementerian Pekerjaan Umum
Pengadaan Barang
dan Jasa Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kalimantan V Provinsi Kalimantan Utara
PPK Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa
3. Lokasi Paket Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan dan
Pekerjaan Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris,Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Ketahanan pangan nasional merupakan salah satu prioritas utama
4. Latar Belakang
pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam berbagai
kebijakan strategis pemerintah, termasuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Untuk mencapai ketahanan
pangan yang berkelanjutan, diperlukan sistem pendukung yang
andal, salah satunya adalah ketersediaan dan pengelolaan air irigasi
yang efektif dan efisien.
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah
Indonesia guna menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk
yang selalu bertambah. Faktor yang mengancam kondisi
ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat
pertambahan penduduk yang selalu terus berlangsung, untuk
menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam rangka
mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka
upaya optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas
(intensifikasi) dan perluasan areal sawah (ekstensifikasi) perlu
dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor pertanian
selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan
(beras) juga diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan
peningkatan ekspor non migas.
Daerah Irigasi (DI) Antutan dan Daerah Irigasi Seimenggaris
merupakan dua wilayah irigasi yang terletak di Kabupaten Bulungan
dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara namun seiring
waktu jaringan irigasi di kedua daerah tersebut mengalami kerusakan
akibat faktor usia, sedimentasi, kerusakan fisik pada saluran dan
bangunan irigasi, serta minimnya kegiatan pemeliharaan rutin.
Kondisi ini menyebabkan menurunnya efisiensi distribusi air,
terganggunya pola tanam, serta penurunan hasil produksi pertanian.
Untuk mencapai swasembada pangan dilakukan upaya peningkatan
produksi dengan melakukan optimasi seluruh sumber daya lahan
yang tersedia dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten
di Provinsi Kalimantan Utara melalui Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan. Pemerintah Pusat
dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Wilayah
Sungai Kalimantan V Tanjung Selor akan menyelenggarakan
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Kalimantan Utara (Paket I) dalam mendukung program
swasembada pangan, Provinsi Kalimantan Utara, yang diharapkan
dapat meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi
Kalimantan Utara..
1. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan, diantaranya:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Kontruksi Pekerjaan
3. Pekerjaan Utama :
a) D.I Antutan Seberang
- Pekerjaan Bendung;
- Pekerjaan Saluran dan Bangunan Jaringan Irigasi.
b) D.I.R Seimenggaris
- Pekerjaan Normalisasi Saluran Irigasi
- Pekerjaan Tanggul.
2. Sumber Dana dan a) Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025
Pembiayaan, Pagu
DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan
dan HPS
Pemanfaatan Air Kalimantan V Provinsi
Kalimantan Utara
b) Pagu : Rp. 40.006.617.000,-
Terbilang (Empat Puluh Miliar Enam Juta
Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
c) HPS : Rp. 40.006.038.131,-
Terbilang (Empat puluh miliar enam juta tiga
puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu
rupiah)
3. Jenis Kontrak Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi
4. Jangka Waktu Jangka waktu “Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
Pelaksanaan di Provinsi Kalimantan Utara (Paket I)” adalah 120 (seratus dua
Pekerjaan puluh) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
5. Klasifikasi, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
Subklasifikasi Badan Dam, dan Prasaranan Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015
Usaha, dan Kualifikasi atau Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004)
Usaha KBLI 2020
Kualifikasi Penyedia Jasa: Besar| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |