Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Banten (Paket II)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324116000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanauciujungcidurian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 148,413,212,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 148,413,212,000
Winner (Pemenang): PT Nindya Karya (Persero)
NPWP: 010016129093000
RUP Code: 60244984
Work Location: KAB. PANDEGLANG - Pandeglang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
      REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH DI              
                    PROVINSI BANTEN (PAKET II)                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
                                                                        
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                     
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                               
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                          (7691.RBS.005)                                
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau
                          Ciujung Cidurian                              
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan    : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
                          Provinsi Banten (Paket II)                    
Waktu Pelaksanaan       : 120 Hari Kalender                             
Alokasi Anggaran        : Rp. 148.413.212.000 (526114)                  
Tahun Anggaran          : 2025                                          
Jenis Kontrak           : Single Years Contract (SYC)                   
Volume Output           : 22,4 Km                                       
Volume Outcome          : 3.088,2 Ha                                    
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
     Dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:                
     a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta
       perubahannya;                                                    
     b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
     c. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;      
     d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang
                                                                        
       Pengelolaan Sumber Daya Air;                                     
     e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;                     
     f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
       Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
       Mendukung Swasembada Pangan;                                     
     g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2011
       tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air;                      
                                                                        
     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2011
       tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang
       Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;        
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;        
     j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; 
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;  
     l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
     m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
       Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;    
     n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata
       Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                                                                        
       dan Perumahan Rakyat;                                            
     o. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB 0101-Ku/582 tanggal 06 Agustus
       2025 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung
       sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II;
     p. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB 0201-Kj/569 tanggal 06 Agustus
       2025 Perihal Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan Langsung
       Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan
       Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan Tahap II;
     q. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-DK/1000 tanggal 06 Agustus
                                                                        
       2025 Perihal Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung
       Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.            
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, Pemerintah terus
     mengupayakan peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program
     strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
     2025 menekankan pentingnya program kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi
                                                                        
     serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT sebagai langkah
     percepatan dalam penyediaan air yang andal bagi lahan pertanian. Kegiatan ini menjadi
     bagian integral dari strategi nasional untuk menjamin ketersediaan air irigasi guna
     menunjang intensifikasi pertanian dan mendukung keberhasilan panen secara
     berkelanjutan.                                                     
     Salah satu tantangan utama dalam mencapai swasembada pangan adalah kegiatan
     Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
     pada D.I/D.I.R/DIAT untuk memperbaiki kondisi jaringan irigasi yang rusak atau tidak
                                                                        
     berfungsi optimal, yang berdampak pada terbatasnya suplai air ke lahan pertanian.
     Kondisi kinerja prasarana fisik irigasi yang belum optimal menyebabkan suplai air irigasi
     tidak maksimal sehingga diperlukan peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan
     pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang bertujuan untuk tercapainya
     suplai kebutuhan air irigasi sehingga mendukung peningkatan indeks pertanaman (IP) di
     daerah layanan.                                                    
     Melalui pendekatan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, kegiatan
     rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan produksi komoditas
     pangan utama seperti padi. Rehabilitasi dilakukan pada saluran primer, sekunder, dan
                                                                        
     tersier serta bangunan irigasi lainnya untuk memastikan distribusi air berjalan efisien
     hingga ke tingkat petani.                                          
     SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Cidanau Ciujung Cidurian,
     melaksanakan amanat kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025 dari usulan
     Kementerian Pertanian, Direktif PU, dan DAK Tahun Anggaran 2025 yang perlu
     ditingkatkan kinerja irigasinya. Kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta
     operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang merupakan
     kewenangan D.I Daerah di Provinsi Banten dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan
     ini tidak hanya bertujuan memperbaiki infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari
     komitmen nyata Pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan
     swasembada pangan yang mandiri dan berkelanjutan.                  
                                                                        
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
     Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
     sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
                                                                        
     Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
     kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
     digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru” melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
     tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
     Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan.   
     Dukungan Bidang Irigasi dan Rawa pada kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025
     dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
     Kementerian Pekerjaan Umum tentang Sinergi Dukungan Infrastruktur Daerah Irigasi
     dalam mewujudkan Swasembada Pangan. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui
                                                                        
     kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) yang merupakan salah satu upaya dalam rangka
     mendukung Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden.         
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
   Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan untuk mengembalikan fungsi layanan
   distribusi air pada jaringan irigasi yang telah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja.
   Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi kewenangan Daerah yang dikerjakan oleh Pemerintah
   Pusat merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung program ketahanan dan
                                                                        
   swasembada pangan Nasional.                                          
   Maksud kegiatan ini adalah:                                          
    1) Meningkatkan kemampuan sistem irigasi untuk mengalirkan air secara efektif dan
       efisien.                                                         
    2) Mengembalikan fungsi irigasi yang telah menurun atau rusak akibat faktor alam atau
       manusia.                                                         
    3) Meningkatkan produktifitas pertanian dengan menyediakan air irigasi yang cukup dan
       stabil.                                                          
                                                                        
                                                                        
   Kegiatan ini bertujuan untuk:                                        
    1) Meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk pertanian.           
    2) Mengurangi kehilangan air akibat kerusakan atau kebocoran pada sistem irigasi.
    3) Meningkatkan kualitas air irigasi dengan mengurangi sedimentasi. 
    4) Meningkatkan indeks pertanaman (IP) di daerah layanan.           
                                                                        
C. Penerima Manfaat                                                     
   Pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani,
                                                                        
   baik yang tergabung dalam Induk atau Gabungan atau Perkumpulan Petani Pemakai Air
   (IP3A/GP3A/P3A) yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Banten.   
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) meliputi:           
   1) Pekerjaan Persiapan                                               
   2) Pekerjaan Dewatering                                              
   3) Pekerjaan Tanah                                                   
   4) Pekerjaan Pasangan                                                
   5) Pekerjaan Beton                                                   
   6) Pekerjaan Jalan Inspeksi                                          
                                                                        
   7) Pekerjaan Pintu                                                   
   8) Persiapan OP                                                      
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                        
   Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten
   (Paket II) sebagai berikut:                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. Masa Pelaksanaan                                                     
     Masa pelaksanaan proyek yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Surat
     Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Tenders also won by PT Nindya Karya (Persero)
Authority
6 March 2023Pembangunan Bendungan Cibeet Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 91.08 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,040,000,000,000
17 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sumatera UtaraKementerian Pekerjaan UmumRp 1,270,829,095,000
15 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 4Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,229,346,010,000
15 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,212,533,565,000
29 June 2022Pekerjaan Konstruksi Jaringan Pipa Air Limbah Jakarta Sewerage Development Project Zone 1 Paket 5 (Area 2-1)Provinsi DKI JakartaRp 1,159,603,000,000
5 April 2024Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Precinct Core Dan Sumbu TriprajaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,016,186,474,000
18 September 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 996,435,450,000
25 September 2024Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten Oku Selatan; Sumatera Selatan; Kab. Ogan Komering Ulu Selatan; 1 Unit; 0 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 958,890,132,000
28 November 2023Pembangunan Jalan Akses Bandara VvipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 954,674,934,000
30 September 2016Pembangunan Bendungan Napun Gete Di Kabupaten Sikka (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 880,848,000,000