URAIAN SINGKAT
REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH DI
PROVINSI BANTEN (PAKET II)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau
Ciujung Cidurian
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Banten (Paket II)
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 148.413.212.000 (526114)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Single Years Contract (SYC)
Volume Output : 22,4 Km
Volume Outcome : 3.088,2 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta
perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang
Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
o. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB 0101-Ku/582 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung
sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II;
p. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB 0201-Kj/569 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan Langsung
Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan Tahap II;
q. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-DK/1000 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, Pemerintah terus
mengupayakan peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program
strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 menekankan pentingnya program kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi
serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT sebagai langkah
percepatan dalam penyediaan air yang andal bagi lahan pertanian. Kegiatan ini menjadi
bagian integral dari strategi nasional untuk menjamin ketersediaan air irigasi guna
menunjang intensifikasi pertanian dan mendukung keberhasilan panen secara
berkelanjutan.
Salah satu tantangan utama dalam mencapai swasembada pangan adalah kegiatan
Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
pada D.I/D.I.R/DIAT untuk memperbaiki kondisi jaringan irigasi yang rusak atau tidak
berfungsi optimal, yang berdampak pada terbatasnya suplai air ke lahan pertanian.
Kondisi kinerja prasarana fisik irigasi yang belum optimal menyebabkan suplai air irigasi
tidak maksimal sehingga diperlukan peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang bertujuan untuk tercapainya
suplai kebutuhan air irigasi sehingga mendukung peningkatan indeks pertanaman (IP) di
daerah layanan.
Melalui pendekatan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, kegiatan
rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan produksi komoditas
pangan utama seperti padi. Rehabilitasi dilakukan pada saluran primer, sekunder, dan
tersier serta bangunan irigasi lainnya untuk memastikan distribusi air berjalan efisien
hingga ke tingkat petani.
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Cidanau Ciujung Cidurian,
melaksanakan amanat kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025 dari usulan
Kementerian Pertanian, Direktif PU, dan DAK Tahun Anggaran 2025 yang perlu
ditingkatkan kinerja irigasinya. Kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang merupakan
kewenangan D.I Daerah di Provinsi Banten dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan
ini tidak hanya bertujuan memperbaiki infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari
komitmen nyata Pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan
swasembada pangan yang mandiri dan berkelanjutan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru” melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan.
Dukungan Bidang Irigasi dan Rawa pada kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025
dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum tentang Sinergi Dukungan Infrastruktur Daerah Irigasi
dalam mewujudkan Swasembada Pangan. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui
kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) yang merupakan salah satu upaya dalam rangka
mendukung Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan untuk mengembalikan fungsi layanan
distribusi air pada jaringan irigasi yang telah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja.
Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi kewenangan Daerah yang dikerjakan oleh Pemerintah
Pusat merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung program ketahanan dan
swasembada pangan Nasional.
Maksud kegiatan ini adalah:
1) Meningkatkan kemampuan sistem irigasi untuk mengalirkan air secara efektif dan
efisien.
2) Mengembalikan fungsi irigasi yang telah menurun atau rusak akibat faktor alam atau
manusia.
3) Meningkatkan produktifitas pertanian dengan menyediakan air irigasi yang cukup dan
stabil.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1) Meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk pertanian.
2) Mengurangi kehilangan air akibat kerusakan atau kebocoran pada sistem irigasi.
3) Meningkatkan kualitas air irigasi dengan mengurangi sedimentasi.
4) Meningkatkan indeks pertanaman (IP) di daerah layanan.
C. Penerima Manfaat
Pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani,
baik yang tergabung dalam Induk atau Gabungan atau Perkumpulan Petani Pemakai Air
(IP3A/GP3A/P3A) yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Banten.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Dewatering
3) Pekerjaan Tanah
4) Pekerjaan Pasangan
5) Pekerjaan Beton
6) Pekerjaan Jalan Inspeksi
7) Pekerjaan Pintu
8) Persiapan OP
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten
(Paket II) sebagai berikut:
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan proyek yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)