SPESIFIKASI TEKNIS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
REHABILITASI JARINGAN UTAMA
D.I. KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI RIAU
(PAKET II)
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBARU
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
Jalan Pepaya No. 26 Pekanbaru - Riau Telp. (0761) 22473 Fax. (0761) 22473 email : bwssumatera3@pu.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN : REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH DI
PROVINSI RIAU (PAKET II)
SATUAN KERJA : SNVT PJPA SUMATERA III PROVINSI RIAU
TAHUN ANGGARAN : APBN 2025
I. SPESIFIKASI UMUM
1. NAMA KEGIATAN
1.1 Nama Paket : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Riau
(Paket II)
1.2 Lokasi : Kab. Siak dan Kab.Kepulauan Meranti
2. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Jadwal tahapan pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Masa
Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
3. LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian, yang meliputi :
a) Biaya SMKK;
b) Mobilisasi dan Demobilisasi;
c) Pengukuran Lapangan;
d) Pekerjaan Rehabilitasi Saluran;
e) Pembuatan Bangunan Air Primer;
f) Pembuatan Bangunan Air Sekunder;
g) Pekerjaan Bangunan Air Pendukung / Box Culvert .
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut tercantum pada Bill Of Quantity (BOQ)
dan Gambar Kerja.
3.2 Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a) Pengadaan tenaga kerja;
b) Pengadaan bahan/material;
c) Pengadaan perlatan dan alat bantu sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan;
d) Koordinasi dengan penyedia jasa/pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
yang ditugaskan;
e) Penjagaan kebersihan, kerapihan dan keamanan area kerja
f) Pembuatan gambar pelaksanaan
1
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
3.3 Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
a) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya;
b) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan;
c) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran;
d) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
3.4 Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak perlu.
4. KEBUTUHAN PERSONEL
4.1 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
4.2 Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Personel Manajerial dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya, dengan
ketentuan Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang
ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
4.3 Daftar personel manajerial yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu ;
Tabel.1. Daftar Personel Manajerial
JABATAN JUMLAH
PENGALAMAN JENJANG SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO DALAM PERSONIL
KERJA (TAHUN) PENDIDIKAN KERJA
PEKERJAAN (ORANG)
1 Manager 4 S-1 Teknik Ahli Manajemen Proyek 1
Proyek Sipil Jenjang 8
Atau
Ahili Madya Manajemen
Proyek Jenjang 8
2 Manager 4 S-1 Teknik Ahli Bidang Keahlian Teknik 1
Teknik Sipil Sumber Daya Air Jenjang 8
Atau
Ahli Madya Bidang Keahlian
Teknik Sumber Daya Air
Jenjang 8
3 Manager 4 S-1 Ekonomi - 1
Keuangan /Akutansi
4 Ahli K3 3 Tahun untuk Ahli S-1 Teknik Ahli Muda K3 Konstruksi 1
Konstruksi Muda K3 Sipil Jenjang 7
Konstruksi atau
atau Ahli Madya K3 Konstruksi
0 Tahun untuk Ahli Jenjang 8
Madya K3
Konstruksi
2
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, selain Personel Manajerial
tersebut diatas, juga dibutuhkan Tenaga Kerja Konstruksi yang professional,
berpengalaman dan memiliki keahlian/ keterampilan di bidangnya antara lain:
1. Juru Ukur/ Quality Surveyor
2. Juru Gambar/Drafter
3. Operator Alat Berat dan Mekanik
4. Tenaga Administrasi dan Petugas Logistik
5. Tenaga kerja lain yang dibutuhkan
5. KEBUTUHAN PERALATAN
a) Penyedia wajib mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang baik dan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SSUK dan SSKK. Penyedia agar menyediakan alat dengan kondisi
masih layak operasi guna menjaga kehandalan dan kinerja alat-lat tersebut, bahan bakar
yang digunakan adalah bahan bakar Non Subsidi. Sebelum mobilisasi alat, Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) melakukan pengecekan terlebih dahulu.
b) Daftar peralatan yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu :
NO URAIAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1 Excavator Standard Arm 0,80 – 1,00 M3 15 Milik sendiri, sewa beli,
dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan
perjanjian sewa bersyarat
(bukan surat dukungan)
c) Daftar peralatan yang disyaratkan untuk pemilihan,yaitu :
NO URAIAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1 Excavator Standard Arm 0,80 – 1,00 M3 1 Milik sendiri, sewa beli,
dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan
perjanjian sewa bersyarat
(bukan surat dukungan)
d) Sosialisasi dan Koordinasi
Sebagai salah satu upaya agar tercipta suasana yang aman serta nyaman selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, beberapa ketentuan yang wajib di lakukan oleh
penyedia jasa antara lain;
1.) Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan kordinasi bersama pemerintah daerah,
aparat keamanan, camat, kepala desa / lurah, masyarakat setempat sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan.
3
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
2.) Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat 7
(Tujuh) hari sebelum pelaksanaan mobilisasi alat dan personil dengan terlebih dahulu
menyerahkan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3.) Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi serta konsultasi secara berkala melalui
rapat bersama unsur pengawas dan Direksi Pekerjaan. Rapat tetap antara Konsultan
Supervisi, Direksi dan Unsur PPK diadakan minimal satu bulan sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh ketiga belah pihak. Maksud dari kegiatan rapat ini diantaranya
adalah untuk;
a) Membahas kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan;
b) Membahas rencana pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya; dan
c) Membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
Diharapkan dengan komunikasi yang baik akan membangun rasa pengertian serta
kesadaran seluruh pihak mendukung proses pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada
pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam dalam biaya
overhead pada analisa harga satuan pekerjaan.
6. PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
a) Merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, seluruh
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum harus menerapkan
penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi antara lain meliputi tanggung
jawab dan wewenang para pihak, prosedur mutu pada tahapan pekerjaan konstruksi dan
penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
b) Untuk menunjang pelaksanaan di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
peralatan, tenaga kerja yang cerdas, terampil dan jujur, serta semua prasarana
pendukung lainnya yang memadai sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut.
c) Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang telah
ditetapkan bersama dan jika produk dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai
spesifikasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus dikoreksi/diperbaiki sesuai arahan
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
d) Untuk pekerjaan yang ditetapkan harus memulai pengujian laboratorium terlebih dahulu,
dan pedoman pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti hasil rekomendasi dari bahan
pengujian laboratorium.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PERSIAPAN
Uraian pekerjaan persiapan termasuk keperluan-keperluan sebagai berikut :
a. Melaksanakan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat dan instansi terkait.
4
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
b. Pembuatan Papan Nama Pekerjaan. Biaya pembuatan Papan Nama Pekerjaan sudah
termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan persiapan.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran
topografi (Total Station, Waterpass, bak ukur, pita, dan rantai), yang dapat digunakan
Pengawas/Direksi setiap saat untuk checking pemasangan tanda-tanda, penentuan
elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia Jasa harus memelihara alat-alat untuk survey ini secara baik
sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat tetap digunakan secara baik. Penyedia
Jasa harus menyediakan patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan template, yang
diminta Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk pemeriksaan atau
pengukuran bagian dari pekerjaan. Biaya pengukuran sudah termasuk dalam biaya
harga satuan pekerjaan persiapan.
1.) Pengukuran Awal/Uitzet
a) Kedudukan dan ketinggian peil referensi (BM Lokal) ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pengukuran detail
seluruh bangunan harus dilaksanakan dengan teliti dan sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar bestek.
b) Titik referensi ditentukan berdasarkan titik BM yang ada atau titik referensi
lokal yang sebelumnya mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi).
c) Uitzet saluran dan bangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa dan harus
disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
d) Titik tetap bantu harus disiapkan oleh penyedia jasa untuk dipakai sebagai
titik utama dalam pelaksanaan dan pemeriksaan. Titik tetap bantu tidak
boleh berubah kedudukannya maupun ketinggiannya dan harus jelas dan
dicat merah agar mudah dilihat.
e) Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur (Total Station dan
Water Pass) dimana sebelum digunakan harus dapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
f) Pengukuran awal ini mencakup :
1) Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100
meter untuk bagian yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan atau
sesuai dengan keadaan lapangan.
2) Pengukuran profil melintang saluran dilaksanakan selebar dimensi
saluran, ditambah 5 s/d 10 meter di kiri kanan saluran.
3) Jumlah titik tetap bantu untuk saluran sebanyak 1 ( satu) buah untuk
setiap 500 m dan ditempatkan pada lokasi yang aman dari aktifitas
kerja, dan 1 (satu) buah untuk setiap bangunan.
4) Titik tetap bantu tersebut terdiri dari kayu keras dengan ukuran 5/10 cm
atau diameter 10 cm dengan tinggi 50 cm diatas permukaan tanah.
5) Setiap pengukuran tambahan jika diperlukan harus mendapat
persetujuan Pengawas pekerjaan, dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan di lapangan, penyedia jasa wajib membuat gambar-gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi).
5
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
6) Hasil pengukuran dicatat dalam buku ukur yang harus diketahui
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan asli diserahkan
kepada PPK untuk mendapat persetujuan pembuatan gambar kerja
(Shop Drawing).
g) Hasil gambar kerja (Shop Drawing) digunakan sebagai dasar untuk
menentukan perhitungan volume mutual check/amandemen.
2.) Pengukuran pelaksanaan dilakukan
a) Penyedia jasa harus melakukan pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan
saluran dan bangunan untuk mendapatkan dimensi dan ukuran yang sesuai
dengan gambar design.
b) Selama pengukuran pelaksanaan patok profil harus terjaga dan terukur
sesuai pada kondisi awal
3.) Pengukuran akhir dilakukan
a) Pengukuran akhir (As Built Drawing) adalah melakukan pengukuran kembali
setelah pekerjaan dilaksanakan.
b) Pengukuran akhir (As Built Drawing) dilaksanakan untuk mengetahui apakah
pekerjaan telah sesuai dimensi yang telah ditentukan, sesuai dengan gambar
kerja dan keadaan lapangan.
c) Pengukuran akhir ini mencakup :
• Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100
meter untuk bagian yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan.
• Pengukuran Profil melintang saluran dilaksanakan selebar saluran,
ditambah 5 s/d 10 meter di kiri kanan saluran.
d. Pemasangan Profil
Pemasangan profil dilaksanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan, Profil dibuat dari
kayu ukuran 5/7. Profil dibentuk sesuai dengan dimensi saluran dan dipakukan kuat
dengan jarak setiap profil 100 meter atau sesuai kondisi lapangan dan elevasi profil
harus diukur dengan waterpas dan diikatkan ke patok tetap/ bantu. Kerusakan profil
akibat pekerjaan harus diperbaiki sampai dengan selesainya pekerjaan. Biaya
pemasangan profil menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
e. Pembuatan dan pemasangan Bowplank
1.) Pemasangan bowplank dilaksanakan pada pekerjaan bangunan, Bowplank dibuat
dari papan yang kuat dan datar.
2.) Bowplank dipakukan pada patok kayu yang tertanam kokoh dengan jarak
maksimum 3 meter atau sesuai kondisi lapangan, elevasi bowplank harus diukur
dengan waterpas dan diikatkan ke patok tetap/ bantu. Elevasi Bowplank ditulis
pada papan bowplank dengan cat minyak. Biaya pemasangan bowplank menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
f. Pembuatan laporan
1.) Penyedia Jasa harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi.
2.) RMPK di serahkan ke PPK paling lambat 7 hari setelah penandatanganan kontrak.
6
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
3.) Menyediakan buku harian, buku Pengawas, buku tamu.
Buku harian meliputi catatan banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari,
hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain, bahan-bahan bangunan yang
datang, yang telah dipergunakan dan yang di tolak atau diterima, kemajuan dan
pekerjaan, kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan, yang ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan Pengawas harian
(Konsultan Supervisi/ Direksi) sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi
perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada
Direksi Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku
harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) yang ditanda tangani oleh
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), serta buku tamu yang masuk
ke lokasi pekerjaan.
4.) Membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan. Masing-
masing jenis Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap (1 asli dan 2 copy).
5.) Biaya pembuatan laporan menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
(dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
g. Penggambaran/Gambar kerja
1.) Apabila ada ketidaksesuaian/ keragu-raguan pada gambar yang tidak bisa diatasi,
maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut penyedia jasa wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk
mendapatkan keputusan sebelum masalah tersebut terlihat dalam pelaksanaan.
2.) Perbedaan tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi penyedia jasa untuk
mengadakan klaim.
3.) Selama pelaksanaan, penyedia jasa harus memberi tanda dengan warna pada
gambar setiap bagian yang telah dilaksanakan termasuk kalau ada perubahan
dari perencanaan semula.
4.) Dari Hasil Pengukuran uitzet (pengukuran awal), Pengukuran akhir (As Built
Drawing) yang telah diketahui dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) digambar pada kertas ukuran A3 dan dicetak untuk diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) sebanyak 3 (tiga)
rangkap dengan CD/ flash disk dan kop gambar ditentukan oleh Pengawas.
5.) Biaya penggambaran menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
(dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
h. Dokumentasi
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi lapangan
yang menggambarkan kondisi pada saat tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan, serta item pekerjaan lainnya. Foto
dokumentasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.) Setiap foto yang diambil harus pada titik dan arah yang tetap/ sama disertai
tagging lokasi untuk kondisi 0%, 50%, dan 100%.
2.) Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
7
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
3.) Pengambilan foto saluran pada setiap jarak stasioning yang ditentukan di
sepanjang saluran disertai tagging lokasi.
4.) Pengambilan foto konstruksi/ bangunan dilakukan pada setiap detail dan tahapan
pekerjaan konstruksi serta pengambilan foto pada 4 sisi saat pekerjaan mencapai
100% disertai tagging lokasi.
5.) Ukuran foto adalah 3R dan disusun sesuai dengan titik dan arah yang tetap dan
disusun dalam album sesuai urutannya.
6.) Biaya foto dokumentasi menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
(dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
i. Penyediaan listrik dan air kerja
Penyedia jasa wajib menyediakan sumber air dan sumber listrik sendiri untuk
keperluan pelaksana pekerjaan dari awal mulainya kontrak sampai masa berakhirnya
masa pemeliharaan. Biaya penyediaan listrik dan air kerja menjadi tanggung jawab
dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
j. Penyediaan Direksi Keet / Barak Kerja berikut semua fasilitasnya.
Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi
Keet) / barak untuk keperluan penyedia jasa dan Direksi Lapangan. Bangunan
tersebut harus dilengkapi dengan penerangan, perlengkapan kamar mandi WC, meja
kursi dan kelengkapan lainnya yang layak dipakai sampai akhir pelaksanaan
pekerjaan. Biaya direksi keet, gudang, barak kerja berikut semua fasilitasnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya umum
Overhead). Penyedia jasa diwajibkan memelihara Kantor Direksi / barak tersebut agar
dapat dipakai untuk kerja sampai pelaksanaan proyek selesai. Apabila tidak
ditentukan lain oleh Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa wajib membongkar kembali
bangunan-bangunan sementara tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai.
k. Keamanan pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan :
1.) Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
2.) Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
pekerja.
3.) Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perizinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
4.) Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
5.) Biaya keamanan menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan
dalam biaya umum Overhead).
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
8
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rincian
kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi meliputi : penyiapan RKK;
sosialisasi, promosi dan pelatihan; Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri
(APD); asuransi dan perizinan, personel Keselamatan Konstruksi; fasilitas sarana,
prasarana, dan alat kesehatan; perlengkapan lalu lintas (manajemen lalu lintas);
konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan kegiatan dan peralatan terkait
dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
Besaran biaya penerapan SMKK menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Peralatan dan kelengkapan Keselamatan Konstruksi harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standar yang berlaku, serta bersifat barang habis pakai hingga perlu dilengkapi
dengan foto dokumentasi untuk pengukuran pembayaran. Rincian biaya penerapan SMKK
harus dijelaskan dalam dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Penyedia Jasa
berkewajiban untuk menyusun RKK sesuai urutan jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan
diikuti uraian tentang metode kerja, yang memperhatikan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja, dan di sampaikan saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan penerapan SMKK sesuai kebutuhan
lapangan dengan mempertimbangkan hal hal seperti jumlah pekerja, metoda kerja, risiko
dan pengendaliannya serta arahan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
Rincian kebutuhan penerapan SMKK yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
konstruksi adalah sebagai berikut :
No. Uraian Satuan Volume
1. P enyiapan RKK
1) Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Set 1
Konstruksi
2. S osialisasi Dan Promosi :
1.) Spanduk (banner) Bh 16
2.) Poster Bh 16
3.) Papan Informasi K3 Bh 16
3. Alat Pelindung Kerja (APK) Dan Alat Pelindung Diri (APD) :
A. Alat Pelindung Diri (APD)
1.) Topi Pelindung (Safety Helmet)
2.) Pelindung Mata (Googles, Spectacles) Bh 350
3.) Tameng Muka (Face Shield) Bh 350
4.) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker) Bh 25
5.) Sarung Tangan (Safety Gloves) Bh 350
6.) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk Staf Psg 350
7.) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes) Psg 10
8.) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Psg 350
Bh 350
4. A suransi
1.) Asuransi/BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan Ls 1
kerja
5. F asilitas sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :
9
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
1.) Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu Ls 1
badan, tandu, obat luka, perban, dll)
6. K egiatan Dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi :
1.) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10 Kg Bh 8
2.) Bendera K3 Bh 8
3.) Lampu Darurat (Emergency Lamp) Bh 8
• Sumber :
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
3. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud mobilisasi dan demobilisasi dalam daftar kuantitas dan harga satuan :
a. Mobilisasi adalah mendatangkan tenaga kerja dan peralatan utama yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan ke lokasi pekerjaan.
b. Demobilisasi adalah memulangkan tenaga kerja dan peralatan tersebut dari lokasi
pekerjaan.
c. Mobilisasi dan Demobilisasi harus sesuai dengan rencana/metoda kerja yang disusun
sebelumnya dan atau persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi), hal ini harus menjamin selesainya mobilisasi tersebut di atas setelah
Pengawas/Direksi memberikan nota mulainya pekerjaan.
d. Alat berat yang digunakan harus dalam kondisi baik sehingga dapat bekerja secara
maksimal. Jumlah dan kapasitas alat berat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta cukup tersedia atau terjaminnya suku cadang.
e. Operator/pembantu operator alat berat harus tenaga terampil dan berpengalaman.
f. Bersifat lump-sump, besaran biaya penerapan Mobilisasi dan Demobilisasi menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa sudah termasuk dalam biaya harga satuan
pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi.
g. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, penyedia jasa harus
memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan permanen, sedemikian sehingga lokasi proyek
bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi).
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. GAMBAR KERJA DAN CONTOH-CONTOH
a) Gambar-gambar kerja (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data-data yang disiapkan penyedia jasa atau Sub Penyedia Jasa
atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan, cara pelaksanaan atau bagian
pekerjaan. Penyedia jasa harus segera menyerahkan gambar-gambar kerja (Shop
Drawing) dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau
diinstruksikan, untuk mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Penyedia
jasa harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. Pengawas pekerjaan akan memeriksa
dan menyetujui atau menolak gambar-gambar kerja atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat, sesuai dokumen kontrak. Penyedia jasa wajib
melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diminta pengawas pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar kerja dan
contoh-contoh sampai mendapatkan persetujuan.
b) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Contoh-contoh tersebut jika telah
11
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) untuk dijadikan dasar penolakan jika pengiriman dan hasil
pelaksanaan nantinya tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material
tersebut. Biaya penyediaan dan pengiriman gambar-gambar kerja, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
2. JAMINAN KUALITAS
Penyedia jasa menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi), bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi), kecuali ditentukan lain, serta penyedia jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan
direcanakan dengan baik, bebas dari cacat, teknis maupun estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak. Apabila diminta, penyedia jasa sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut dan melaksanakan uji kualitas pada laboratorium independen
atas biaya Penyedia Jasa sendiri pada butir ini.
3. KOORDINASI PEKERJAAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinasikan lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
b. Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Pengawas.
c. Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) berhak memeriksa pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, tidak
berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi) harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. STANDAR RUJUKAN
a) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
SNI 2847-2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
12
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton.
SNI 15-2049-1994 Semen Portland.
SNI-03-2461-1991 Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur.
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung
SNI 07-3014-1992 Baja Untuk Keperluan Rekayasa Umum
SNI M-02-1994-03 Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang
(AASHTO T11 - 90) Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk
(AASHTO T21 - 87) Campuran Mortar dan Beton.
SNI 03-1974-1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
(AASHTO T22 - 90)
Pd M-16-1996-03 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T23 - 90) Lapangan.
SNI 03-1968-1990 Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
(AASHTO T27 - 88) Halus dan Kasar.
SNI 03-2417-1991 Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
(AASHTO T96 - 87) Angeles.
SNI 03-3407-1994 Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Ter-
(AASHTO T104 - 86) hadap Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
SK SNI M-01-1994-03 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
(AASHTO T112 - 87) Mudah Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-2493-1991 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T126 - 90) Laboratorium.
SNI 03-3422-1994 Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah Dengan
(AASHTO T 88 - 90) Alat Hidrometer.
SNI 03-1967-1990 Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
(AASHTO T 89 - 90)
SNI 03-1966-1989 Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
(AASHTO T 99 - 90)
13
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
SNI 03-1743-1989 Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
(AASHTO T180 - 90)
SNI 03-2828-1992 Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
(AASHTO T191- 86) Konus Pasir.
SNI 03-1744-1989 Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO T145 - 73 Classification of Soils and Soil Aggregate Mixtures for
Highway Construction Purpose
AASHTO T258 - 78 Determining Expansive Soils and Remedial Actions
b) Peraturan dan standar pedoman Lain yang terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Instansi Pemerintah Setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas,
berlaku dan mengikat pula dokumen-dokumen berikut yang merupakan satu-
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan:
1.) Adendum Kontrak (apabila ada);
2.) Surat Perjanjian;
3.) Surat Penawaran;
4.) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
5.) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
6.) Spesifikasi teknis dan gambar;
7.) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila
ada negosiasi;
8.) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik;
9.) Gambar pelaksanaan yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk
juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh penyedia jasa dan sudah
disahkan/disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi);
10.) Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
11.) Dokumen tersebut dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana disebutkan diatas.
5. PEKERJAAN TANAH
a) Galian Tanah Rawa Dengan Alat (Excavator Standard Arm)
Penggalian dilakukan dengan alat excavator standard arm dan menggunakan kayu
landasan untuk penggalian saluran, sesuai elevasi dan dimensi yang telah ditentukan
dalam gambar kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi), serta merapikan timbunan hasil galian sisi kiri dan atau kanan saluran yang
tidak mengganggu pelaksanaan.
14
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
b) Galian Tanah Biasa (Kedalaman 1 m s.d. 2 m)
Galian Tanah Biasa dilakukan dengan excvator pada lapisan tanah tertentu yang
dapat digali menggunakan peralatan cangkul/alat penggali lainnya sedalam 1 m s.d.
2 m di lokasi rencana bangunan yang telah ditentukan, sesuai dengan gambar kerja
dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan galian tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik)
adalah volume galian tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
c) Timbunan Tanah Manual (Setempat)
Timbunan tanah dengan melakukan penimbunan tanah yang tersedia di lokasi/ tanah
setempat/ tanah hasil galian atau tanah urug yang memenuhi syarat diratakan dan
dipadatkan secara manual dengan alat sederhana, sesuai elevasi yang telah
ditentukan dalam gambar kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan timbunan tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik)
adalah volume timbunan tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
6. PEKERJAAN KAYU
a. Pekerjaan Penetrasi Cerucuk Kayu (Kayu Dolken Ø 10 – 15 cm)
1.) Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan
ukuran diameter yang seragam Ø 10 – 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat,
lurus, dan tidak pecah dengan kualitas baik.
2.) Ujung kayu cerucuk dilancipkan/ diruncingkan ± 20 cm untuk memudahkan
pemancangan.
3.) Pemancangan kayu cerucuk menggunakan alat bantu pemancangan sederhana.
4.) Penempatan pemancangan kayu cerucuk sesuai dengan gambar kerja dan harus
disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan penetrasi cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
data pendukung dan foto dokumentasi.
b. Pekerjaan Pengadaan Cerucuk Kayu
15
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan ukuran
diameter yang seragam Ø 10 - 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat, lurus, dan
tidak pecah dengan kualitas baik.
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan pengadaan cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
data pendukung dan foto dokumentasi.
c. Pekerjaan Pengadaan Cerucuk Kayu
Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan ukuran
diameter yang seragam Ø 10 - 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat, lurus, dan
tidak pecah dengan kualitas baik.
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan pengadaan cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
data pendukung dan foto dokumentasi.
d. Pekerjaan Bekisting
Bekisting terbuat dari kayu atau papan atau multiflex dengan tebal 12 mm yang baik
dan menggunakan minyak untuk bekisting sebagai pelapis permukaan dan
menggunakan perancah terpasang kuat dan kokoh dengan mempertimbangkan
keselamatan kerja. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
Penggunanaan bekisting siap pakai produksi pabrik tertentu yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya, diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pengaku harus
dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton
yang dibuat. Dalam pelaksanaanya harus mempertimbangkan kekuatan perancah dan
bekisting baik pada saat proses pengecoran maupun saat pembongkarannya.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1.) Dimensi dan Struktur Bekisting
Semua ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk/ profil khusus yang tercantum didalam gambar
arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam
analisa biaya.
Bekisting berikut elemen pendukungnya harus mampu memikul beban kesemua
arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan
(kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin,
hujan dan lain-lain. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, semua analisa dan
16
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
perhitungan bekisting berikut elemen pendukungnya harus diserahkan dan
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
Kemudian Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja disertai ukuran dan
detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan dan mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pelaksanaan
yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar, dan semua
biaya tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.) Stabilitas dan Akurasi Bekisting
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari.
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) berhak untuk meminta
Penyedia Jasa untuk memperbaiki bekisting yang dianggap tidak/ kurang
sempurna dengan beban biaya Penyedia Jasa. Bekisting harus dapat
menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
3.) Jumlah Pemakaian
Bekisting hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
Bekisting yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
4.) Ikatan Bekisting di Dalam Beton
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi), sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak
akan merusak beton yang sudah dibuat.
5.) Bekisting Beton Exposed
Jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan gambar rencana dan harus disetujui Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
6.) Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua bekisting untuk balok dan
pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai
berikut :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
7.) Sistem Pengaliran Air
Bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,
air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan bekisting tidak tergenang oleh
17
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
air. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
bentuk) dan tidak tergoyang.
8.) Inspeksi Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
Semua bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
9.) Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan minimum 3 (tiga) hari
sebelum pengecoran Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan tertulis
untuk izin pengecoran kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi).
10.) Pembongkaran Bekisting
a) Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
b) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar bekistingnya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
c) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan bekisting yang dibayar dalam satuan m2 (meter persegi)
adalah volume bekisting yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi
persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data pendukung dan
foto dokumentasi pekerjaan.
7. PEKERJAAN BETON
a. Pekerjaan Beton Mutu F’c: 10 Mpa, 15 Mpa, 20 Mpa
Semua agregat halus dan agregat kasar yang dipakai harus bersih dari Unsur asam,
garam, lumpur dan unsur organic lainnya yang dapat menurunkan mutu beton.
Material yang digunakan pada pekerjaan beton adalah Semen, Pasir, Kerikil dan Air
yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi). Penggunaan Semen yang dipakai adalah Semen Portland (Portland Cement).
dengan komposisi campuran beton sesuai dengan standar yang ada dan pada saat
pelaksanaan dibuktikan dengan hasil Job Mix Formula (JMF).
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton, terlebih dahulu membuat Job Mix Design
pada laboratorium bahan yang sesuai dengan rencana pemakaian yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Hasil JMF di terapkan pada
waktu pelaksanaan pekerjaan dan pada setiap adukan pengecoran harus melalui uji
18
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
slump (Tinggi slump disesuaikan dengan hasil masing-masing peruntukan beton
struktur). Peralatan pengujian slump disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
kebutuhan.
Penumpukan Material/Bahan-Bahan Beton
1) Semua material beton : semen portland, agregat halus, agregat kasar dan air yang
akan dipakai harus bersih terhindar dari bahan organik, besaran ukuran butiran
disesuaikan dengan kebutuhan atau atas persetujuan pengawas.
2) Penyedia jasa harus menumpukkan material beton tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
3) Penyedia jasa harus membersihkan tempat penumpukan dan membuat parit
keliling agar material beton tidak terkontaminasi dengan air asin yang merusak
mutu material.
4) Penyedia jasa harus membersihkan material beton yang terkontraminasi dengan
bahan organik atas biaya penyedia jasa sendiri.
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain mutu dan penggunannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi
yang berpengalaman, termasuk tenaga konstruksi untuk bekisting, utamanya pada
saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga kerja konstruksi tersebut
harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi).
1) Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5 - 12 cm untuk beton umumnya, atau 16 - 18 cm
lebih besar dari 12 cm (untuk Pondasi Bore Pile). Cara uji slump sebagai berikut,
Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25
kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat.
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan
satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
2) Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Penyedia Jasa
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi). Laporan harus diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
3) Persiapan dan Pemeriksaan
19
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin
tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Penyedia Jasa
harus melaporkan kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan minimal satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Penyedia Jasa harus mengajukan izin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari
tanggung jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang
timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan
yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua
kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran.
4) Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang
dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut
ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan
antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jatuh
dari beton segar harus kurang dari 1,50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak
terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga
mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran
beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup,
sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Penyedia Jasa harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton,
yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan.
Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5- 8 m3
beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat
mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton
dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
c. Adukan Beton Yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :
1) Semen diukur menurut berat.
2) Agregat kasar diukur menurut berat.
3) Pasir diukur menurut berat.
4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
mixer).
5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton.
20
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
6) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
7) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Pemadatan Beton
1) Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (concrete
vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/Direksi). Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada
beton yang akan mengurangi kualitas beton. Untuk itu harus disediakan vibrator
dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai,
jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat
pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi
beton.
2) Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok-kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan
rumit, maka Penyedia Jasa harus mempersiapkan metode khusus untuk
pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton yang dapat
mengurangi kualitas beton.
3) Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4) Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Penyedia Jasa dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya
tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5) Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
e. Pengujian Kuat Tekan
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang
dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen
struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus
minimum harus mencakup 4 (empat) benda uji, yang pertama harus diuji
21
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga
sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
2) Apabila kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter kubik
dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka
pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah
dari takaran yang dipilih secara acak (random).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan beton yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik) adalah
volume beton yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi
persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data pendukung dan
foto dokumentasi pekerjaan.
8. Pekerjaan Besi
a) Pekerjaan Penulangan
Besi yang digunakan adalah bersih dari karat, lumpur, minyak dan unsur organik
lainnya. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1.) Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat.
2.) Mutu sesuai dengan yang ditentukan.
3.) Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi .
4.) Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Semua material besi / baja yang digunakan juga harus mendapat persetujuan
Pengguna Jasa / Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), serta agar tidak
menggunakan material besi / baja yang dihasilkan dari Pabrik dengan teknologi
Induction Furnace. Material besi/ baja yang dihasilkan oleh teknologi Induction
Furnace tidak sesuai dengan ketentuan SNI dimana proses peleburan dilakukan
secara sederhana dan konvensional serta tidak menggunakan mesin ladle furnace
dan continuous casting, selain itu proses produksi tidak menerapkan quality control
dan inspection yang ketat misalnya pengujian chemical composition dan pemeriksaan
steel cleanliness.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No.13/SE/M/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia Di Kementerian Pekerjaan Umum antara lain baja
tulangan beton yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada SNI
2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton dan SNI 2847:2013 tentang persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Ukuran besi tulangan disesuaikan dengan gambar desain. Tulangan harus
dibengkokkan atau dibentuk sesuai ukuran yang ditentukan, pembentukan tulangan
tidak dibenarkan berulang-ulang dan pemasangan tulangan harus ditempatkan
dengan tepat sesuai ukuran dan terikat kuat agar tidak terjadi pergeseran. Bila
diperlukan penyambungan tulangan pada suatu titik selain dari pada yang ditunjuk
pada gambar harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi).
22
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama
atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan
dengan notasi dalam gambar.
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Penampang besi
harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila diperlukan Penyedia
Jasa agar memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
a. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Penyedia Jasa harus mengusulkan merk
besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak
diizinkan. Untuk itu Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja pembengkokan
(bending schedule) dan diajukan kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain
yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan
kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada
setiap tiga pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada
gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan
beton.
f. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
23
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
g. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
standar detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/
tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan -
ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
h. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Penyedia Jasa harus meminta klarifikasi kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi).
i. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai
SNI.
j. Toleransi Besi
b) Uji Kuat Tarik
Uji Kuat Tarik Besi adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui sifat mekanik
dari material besi, terutama kemampuan besi dalam menahan beban tarik sebelum
mengalami kerusakan atau patah. Uji ini memberikan informasi tentang berbagai
parameter penting seperti kekuatan tarik, batas elastis, regangan pada patah, dan
lainnya. Penyedia jasa harus melakukan uji kuat tarik besi dengan jumlah benda uji
sebagai berikut (SNI 2052:2017) :
1) Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang sama
diambil 1 (satu) contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong
dengan cara panas.
2) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil
1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya.
3) Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,5 meter.
24
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Langkah-langkah yang dilakukan dalam uji kuat tarik besi adalah sebagai berikut:
1) Persiapan Spesimen: Pastikan spesimen uji bebas dari cacat dan kotoran, serta
ukur dimensi spesimen dengan tepat.
2) Pemasangan Spesimen: Spesimen dipasang pada mesin uji tarik dengan kuat dan
aman menggunakan penjepit atau gripper yang sesuai.
3) Pengujian: Beban diberikan secara terkontrol pada spesimen hingga terjadi
kerusakan atau patah. Proses ini biasanya berlangsung dalam waktu beberapa
menit.
4) Pengukuran Tegangan dan Regangan: Selama pengujian, tegangan (gaya per
luas penampang) dan regangan (perubahan panjang spesimen) diukur secara
real-time untuk menghitung kekuatan tarik dan elongasi.
5) Analisis Fraktur: Setelah spesimen patah, analisis dilakukan untuk mengetahui
jenis fraktur yang terjadi (ductile atau brittle) dan mengukur area fraktur.
Setelah uji tarik dilakukan, beberapa parameter yang diukur dan dianalisis adalah:
1) Tegangan Tarik (Ultimate Tensile Strength/UTS): Tegangan maksimum yang
dapat diterima oleh besi sebelum patah. Misalnya, untuk besi cor, UTS biasanya
berkisar antara 200 hingga 500 MPa, tergantung pada komposisi dan jenis besi.
2) Batas Kelarutan (Yield Strength): Tegangan di mana besi mulai mengalami
deformasi plastik, yang menunjukkan batas material dapat kembali ke bentuk
asalnya setelah beban dilepaskan.
3) Regangan pada Patah (Elongation): Mengukur perubahan panjang spesimen
sebelum terjadi patah. Regangan ini biasanya diukur dalam persen.
4) Modulus Elastisitas: Ini menunjukkan kekakuan besi dalam fase elastis. Biasanya
untuk besi, modulus elastisitas berada pada kisaran 200-210 GPa.
Penyedia jasa harus melakukan uji tarik sesuai dengan standar SNI baik dari segi
jumlah benda uji, cara pengujian, analisa hasil pengujian, dan hasil pengujiannya.
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan penulangan yang dibayar dalam satuan kg adalah volume
penulangan beton yang telah terpasang dan dilaksanakan pengecoran beton sesuai
gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
9. Grill Pengaman Pintu (Lengkap dengan engsel dan gembok)
Grill Pengaman Pintu Air adalah struktur berbentuk jeruji atau kisi-kisi yang dipasang pada
pintu air untuk menyaring dan mencegah masuknya benda asing atau sampah ke dalam
saluran air, bendungan, atau sistem irigasi. Grill ini biasanya terbuat dari bahan kuat
seperti besi, baja tahan karat (stainless steel), atau aluminium agar mampu menahan
tekanan air dan material yang terbawa aliran.
Fungsi Grill Pengaman Pintu Air
a) Menyaring Sampah & Material Kasar – Menghalangi masuknya daun, plastik, ranting,
atau benda besar yang dapat menyumbat saluran air.
25
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
b) Melindungi Mesin & Pompa – Mencegah benda asing masuk ke dalam turbin, pompa,
atau peralatan mekanis lainnya agar tidak rusak.
c) Mencegah Hewan Masuk – Menghindari hewan seperti ikan besar atau reptil masuk
ke dalam sistem air.
d) Mengatur Aliran Air – Memastikan kelancaran aliran air tanpa hambatan.
e) Mengurangi Risiko Banjir – Dengan mencegah tersumbatnya saluran air, grill ini
membantu mengurangi risiko banjir akibat penyumbatan.
PEMBAYARAN
Pembayaran pekerjaan Grill Pengaman Pintu (Lengkap dengan engsel dan gembok) sudah
termasuk dalam kategori pekerjaan Pembuatan Bangunan Air di Tingkat Primer.
10. Kistdam Pasir/Tanah dibungkus karung Plastik/goni
Kistdam sementara yang dibuat dengan menggunakan kantong pasir (sandbag) atau
timbunan pasir untuk menahan atau mengalihkan aliran air di area konstruksi perairan.
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan kistdam Pasir/tanah dibungkus karung plastik/goni dalam satuan
unit adalah jumlah kistdam Pasir/tanah dibungkus karung Plastik/goni yang telah
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis,
berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan
dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
11. Pekerjaan Pintu Air Ulir
Pintu sorong vertikal yang digerakkan orang untuk tipe saluran terbuka harus dilengkapi,
untuk dipasang pada bangunan pengatur.Tiap pintu dirancang sanggup menahan dan
beroperasi mengatasi ketinggian air dihulu sampai bagian teratas pintu, dengan pintu
tegak di ambang bawah, dengan tanpa air di hilir. Pintu harus mampu dinaikkan bebas
dari ambang bawah pintu setinggi ketinggian pintu. Untuk perhitungan geseran gerakan
pintu, yang disebabkan oleh tekanan air pada pelat daun pintu, dipergunakan koefisien
geseran 0,30 (koefisien gesek untuk baja dikerjakan mesin terhadap brons). Tiap pintu
terdiri dari rangka yang disertai sponing penuntun dan pelat luncur penyekat, ambang
bawah dan bagian penumpu roda gigi, daun pintu mampu gerak dalam kondisi bergesek
dengan permukaan penyekat, setang penggerak dan roda gigi penggerak.
PEMBAYARAN
a) Besar volume pekerjaan Pintu Air Ulir yang dibayar dalam satuan unit adalah jumlah
Pintu Air Ulir yang telah terpasang dan dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
b) Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan yang menjadi bagian
permanen dari pekerjaan utama (material on site), dapat ditetapkan sebagai berikut:
Bahan fabrikasi seperti Pintu Air Ulir yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan (sesuai dengan dan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SSUK dan
26
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
SSKK dan telah disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak sesuai dengan capaian fisik yang diterima).
12. Pekerjaan Lain-Lain
1. Pembuatan Nomenklatur Bangunan
Nomenklatur / Nama Bangunan merupakan patok/ prasasti permanen yang terbuat
dari beton bertulang (K-175) dengan ukuran tertentu (seperti contoh pada Gambar
3.1), yang dibuat pada lokasi bangunan untuk memberikan ciri atau tanda pada
bangunan tersebut. Nomenklatur Bangunan harus kelihatan jelas dari pandangan,
dipasang pada tempat yang stabil dan aman dari jangkauan manusia ataupun
binatang, tidak mengganggu aktivitas umum, mudah dijangkau dan steril dari
pembangunan-pembangunan yang akan datang.
Gambar 3.1. Contoh Konstruksi Nomenklatur Bangunan
Patok Nomenklatur Bangunan tersebut dipasang marmer dengan ukuran 16 cm x
16cm yang berfungsi untuk keterangan nama bangunan. Nama Bangunan
dicantumkan dengan jelas, dan penamaan berdasarkan jaringan saluran layanan
dengan kode/inisial tertentu disesuaikan dengan standar nama daerah wilayah
pekerjaan dengan nomor urut dimulai dari arah hulu ke hilir. Penyedia Jasa terlebih
dahulu harus mengajukan desain dan spesifikasi teknis pekerjaan ini kepada
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk mendapat persetujuan.
27
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
2. Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis (Excavator Standard
Arm)
Kayu gambangan
Kayu gambangan yang terbuat dari batang pohon kelapa atau kayu keras lainnya
dengan ukuran minimal diameter 18-20 cm dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi)
1.) Excavator di rawa berdiri di atas kayu gambangan.
2.) Excavator swing 180°, cungkil kayu gambangan atau mitting.
3.) Tarik, angkat, swing 180°,letakkan gambangan dan di susun di depan
excavator.
4.) Sambil merapikan susunan gambangan, excavator ber jalan sesuai dengan
pekerjaan yang di laksanakan dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi).
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis
yang dibayar dalam satuan m (meter) adalah volume gambangan yang telah
dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis,
berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
dan dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan
3. Pekerjaan Pengadaan Barang
Untuk pekerjaan pengadaan barang yang diterima pengguna jasa yang dapat
dibayarkan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan baik di lokasi pekerjaan.
Serta mengenai besaran nilai pembayaran dan jenis peralatan dan / atau bahan yang
menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan (material on site) sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SSUK dan SSKK dan telah disetujui oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan capaian fisik yang
diterima.
4. Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai
dengan gambar atau Spesifikasi Teknis, maka atas perintah Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi), pihak Penyedia Jasa harus membongkarnya dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi) dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Penyedia Jasa.
28
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025
Demikianlah Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan ini kami susun berdasarkan jenis-jenis
pekerjaan yang dilaksanakan untuk menjadi pedoman di dalam pelaksanaan nantinya.
Walaupun dalam Spesifikasi Teknis ini tidak merinci secara lengkap baik mengenai cara
pengujian dan pemeriksaan bahan bangunan yang dipergunakan dan lain-lain hal, namun
Penyedia Jasa wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat di
pertanggungjawabkan secara teknis.
Pekanbaru, 13 Agustus 2025
An.SNVT PJPA Sumatera III Provinsi Riau
PPK Irigasi dan Rawa
CAHAYA SANTOSO SAMOSIR,S.T.,M.T.
NIP. 198409212009121001
29
Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |