Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan:
Studi Topografi dan Pemetaan Jalan Akses Bendungan Leuwikeris Kabupaten Tasikmalaya
1. Latar Belakang Wilayah sungai Citanduy seluas 447.285,93 km2 yang terdiri dari 24 Daerah
Aliran Sungai (DAS) dan mencakup daerah administratif Provinsi Jawa
Barat dan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka dan
Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten Cilacap dan
Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan Leuwikeris adalah sebuah bendungan yang dibangun di
perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat untuk
membendung aliran Citanduy. Bendungan ini terutama dimanfaatkan untuk
mengairi lahan pertanian di Daerah Irigasi Lakbok Utara, dan Daerah Irigasi
Manganti, selain untuk lahan pertanian bendungan ini juga dimanfaatkan
untuk mereduksi debit banjir dan menyediakan air baku serta berpotensi
untuk digunakan pembangkit listrik melalui PLTA. Longsoran dijumpai di
jalan akses bendungan leuwikeris sehingga memerlukan gambar topografi
sebagai acuan dalam penanganan longsoran tersebut.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis data dan
gambar topografi pada jalan akses bendungan leuwikeris
Tujuan kegiatan ini adalah diperolehnya hasil pengukuran topografi terkini
pada jalan akses bendungan leuwikeris.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya dokumen perencanaan
pada jalan akses bendungan leuwikeris.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
konsultansi berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025.
b. Total pagu anggaran yang diperlukan Rp. 60.000.000,-
(Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN 11%
6. Nama Dan Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan jasa konsultansi adalah:
Organisasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
PPK Perencanaan dan Program
7. Data Dasar Data dasar pekerjaan terdiri dari:
a. Peta RBI;
b. Data lainnya sesuai kebutuhan.
8. Standar Teknis Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa Bumi Skala
1:25000;
b. SNI 19-6724, 2002 Tata Cara Pengukuran Kontrol Horizontal;
c. SNI 19-6988, 2004 Tata Cara Pengukuran Kontrol Vertikal;
d. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang
masih berlaku.
9. Studi – Studi Studi – studi terdahulu yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Terdahulu a. Pengukuran Topografi Longsoran di Hilir Bendungan Leuwikeris Desa
Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
b. Pengukuran Topografi Situasi Sungai Citanduy di Hilir Bendungan
Leuwikeris Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
c. Pengukuran Topografi Lokasi Geolistrik di Hilir Bendungan Leuwikeris
Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
d. Pengukuran Topografi Lokasi Pengeboran di Hilir Bendungan
Leuwikeris Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
10. Referensi Hukum Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
l. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
Perancangan Konstruksi;
p. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/ Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024.
11. Kualifikasi Badan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Usaha serta diisyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103) SBU KLBI 2017 atau Jasa rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) KLBI 2020.
12. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Persiapan administrasi dan teknis;
b. Pengumpulan data sekunder.
2) Analisis dan Pelaporan
a. Pengolahan data dan analisis topografi dan pemetaan;
b. Penggambaran data topografi dan pemetaan;
c. Penyusunan laporan.