Studi Topografi Dan Pemetaan Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris Kabupaten Tasikmalaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10376733000
Date: 7 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,999,663
Winner (Pemenang): Multi Pranata Mandiri Nusantara
NPWP: 946163409429000
RUP Code: 60495199
Work Location: Kabupaten Tasikmalaya - Tasikmalaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                         
                           Pekerjaan:                                  
                                                                       
Studi Topografi dan Pemetaan Jalan Akses Bendungan Leuwikeris Kabupaten Tasikmalaya
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang Wilayah sungai Citanduy seluas 447.285,93 km2 yang terdiri dari 24 Daerah
                  Aliran Sungai (DAS) dan mencakup daerah administratif Provinsi Jawa
                  Barat dan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten
                                                                       
                  Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka dan
                  Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten Cilacap dan
                                                                       
                  Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah.          
                  Bendungan Leuwikeris adalah sebuah bendungan yang dibangun di
                                                                       
                  perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat untuk
                  membendung aliran Citanduy. Bendungan ini terutama dimanfaatkan untuk
                                                                       
                  mengairi lahan pertanian di Daerah Irigasi Lakbok Utara, dan Daerah Irigasi
                  Manganti, selain untuk lahan pertanian bendungan ini juga dimanfaatkan
                                                                       
                  untuk mereduksi debit banjir dan menyediakan air baku serta berpotensi
                  untuk digunakan pembangkit listrik melalui PLTA. Longsoran dijumpai di
                  jalan akses bendungan leuwikeris sehingga memerlukan gambar topografi
                                                                       
                  sebagai acuan dalam penanganan longsoran tersebut.   
                                                                       
                                                                       
2. Maksud Dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis data dan
                  gambar topografi pada jalan akses bendungan leuwikeris
                                                                       
                  Tujuan kegiatan ini adalah diperolehnya hasil pengukuran topografi terkini
                  pada jalan akses bendungan leuwikeris.               
                                                                       
                                                                       
3. Sasaran        Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya dokumen perencanaan
                                                                       
                  pada jalan akses bendungan leuwikeris.               
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
                                                                       
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:      
                                                                       
                  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
                    konsultansi berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025. 
                                                                       
                  b. Total pagu anggaran yang diperlukan Rp. 60.000.000,-
                    (Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN 11%          
6. Nama Dan       Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan jasa konsultansi adalah:
  Organisasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
                                                                       
  Pembuat Komitmen Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy    
                  PPK Perencanaan dan Program                          
                                                                       
                                                                       
7. Data Dasar     Data dasar pekerjaan terdiri dari:                   
                  a. Peta RBI;                                         
                                                                       
                  b. Data lainnya sesuai kebutuhan.                    
                                                                       
                                                                       
8. Standar Teknis Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
                  a. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa Bumi Skala
                                                                       
                    1:25000;                                           
                  b. SNI 19-6724, 2002 Tata Cara Pengukuran Kontrol Horizontal;
                                                                       
                  c. SNI 19-6988, 2004 Tata Cara Pengukuran Kontrol Vertikal;
                  d. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang
                                                                       
                    masih berlaku.                                     
                                                                       
9. Studi – Studi  Studi – studi terdahulu yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
                                                                       
  Terdahulu       a. Pengukuran Topografi Longsoran di Hilir Bendungan Leuwikeris Desa
                    Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;      
                                                                       
                  b. Pengukuran Topografi Situasi Sungai Citanduy di Hilir Bendungan
                    Leuwikeris Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
                                                                       
                  c. Pengukuran Topografi Lokasi Geolistrik di Hilir Bendungan Leuwikeris
                    Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya; 
                                                                       
                  d. Pengukuran Topografi Lokasi Pengeboran di Hilir Bendungan
                    Leuwikeris Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
                                                                       
                                                                       
10. Referensi Hukum Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :      
                                                                       
                  a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
                  b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                  c. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                                                       
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                    tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;         
                                                                       
                  d. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber
                    Daya Air;                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                                                                       
                  f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                                                       
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                  g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
                                                                       
                    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;   
                  h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang
                                                                       
                    Organisasi Kementerian Negara;                     
                  i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                       
                    04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
                  j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
                    Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                    Keselamatan Konstruksi;                            
                                                                       
                  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
                    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
                  l. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman
                                                                       
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                  m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
                    Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
                    Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
                                                                       
                    Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;               
                  n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
                    Indonesia Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai
                    Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;     
                                                                       
                  o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
                                                                       
                    Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
                    Perancangan Konstruksi;                            
                  p. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
                                                                       
                    Indonesia Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 tentang Pedoman Standar
                    Minimal Remunerasi/ Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
                                                                       
                    (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
11. Kualifikasi Badan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
  Usaha           serta diisyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk
                                                                       
                  Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103) SBU KLBI 2017 atau Jasa rekayasa
                  Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) KLBI 2020.
                                                                       
                                                                       
12. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:            
                  1) Pekerjaan Persiapan                               
                                                                       
                    a. Persiapan administrasi dan teknis;              
                    b. Pengumpulan data sekunder.                      
                                                                       
                  2) Analisis dan Pelaporan                            
                    a. Pengolahan data dan analisis topografi dan pemetaan;
                                                                       
                    b. Penggambaran data topografi dan pemetaan;       
                    c. Penyusunan laporan.
Tenders also won by Multi Pranata Mandiri Nusantara