KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI BALI - PENIDA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BALI - PENIDA
Jalan Kapten Tjok. Agung Tresna No. 9, Denpasar Timur, Denpasar 80235, Telepon (0361) 234953, Faksimili (0361) 223839
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN LISTRIK
DAN RUMAH PANEL DI DESA BANJAR ASEM
KECAMATAN SERIRIT DAN DESA TUKAD SUMAGA
KECAMATAN GEROKGAK KABUPATEN BULELENG
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Listrik dan Rumah Panel di Desa
Banjar Asem Kecamatan Seririt dan Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng adalah untuk mendukung Pembangunan Sumur Air Tanah/
Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kab. Buleleng untuk meningkatkan intensitas
tanam dengan tujuan Menjaga ketersediaan air di lahan pertanian sehingga
kebutuhan air bagi pertanian tercukupi. Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah
masyarakat khususnya para petani-petani, baik yang tergabung dalam
Gabungan/Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok-
kelompok petani mandiri di Kabupaten Buleleng, dengan area luasan yang dilayani 20
Ha di masing-masing subak.
Dimana Uraian Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Listrik dan Rumah
Panel di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt dan Desa Tukad Sumaga Kecamatan
Gerokgak Kabupaten Buleleng:
1. Pekerjaan Rumah Panel
2. Pekerjaan Pagar Keliling Rumah Panel
3. Pekerjaan Penyambungan Baru Daya Listrik PLN
Untuk lebih detail Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Listrik dan Rumah
Panel di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt dan Desa Tukad Sumaga Kecamatan
Gerokgak Kabupaten Buleleng dapat dilihat di Spesifikasi teknis pekerjaan, serta
Penyedia dalam proses pekerjaan harus tetap berkordinasi dengan Tim Pelaksana
Swakelola Pekerjaan sebelum melaksanakan kegiatan.
Lokasi pekerjaan Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt dan Desa Tukad Sumaga
Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Pelaksana kegiatan adalah PPK
Pendayagunaan Air Tanah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai
Wilayah Sungai Bali Penida dengan masa pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga Puluh)
hari kalender dengan nilai HPS sebesar Rp. 303,499,000.00 (Tiga Ratus Tiga Juta Empat
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).