KERANGKA ACUAN KERJA
(K.A.K)
SUPERVISI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PRASARANA SMA NEGERI 15
TAKENGON
UNIT/LEMBAGA : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA : SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
ACEH
LOKASI PEKERJAAN : KAB. ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/ Direktorat Infrastruktur
Unit / Lembaga :
Dukungan Pendidikan
Unit Organisasi : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh
Program : Prasarana Strategis
Meningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis untuk
Sasaran Program : Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
Pendidikan
Persentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
Indikator Kinerja Program :
ditingkatkan
Kegiatan : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana pendidikan
Sasaran Kegiatan :
dasar dan menengah
Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang terbangun
Indikator Kinerja Kegiatan
dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran
: Unit
(Output)
1. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak
untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan
utama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat berilmu, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung tujuan diatas maka diperlukannya sarana dan prasarana yang baik untuk
tercapainya tujuan pendidikan yang baik, suatu langkah sistematis dalam menjamin kuantitas dan
kualitas konstruksi yang dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan pemasangan) sesuai dengan
kriteria standar yang telah ditentukan dan dokumen perencanaan yang telah disusun.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa konsisten
berupaya menjamin mutu konstruksi prasarana dan sarana penyediaan pendidikan, sehingga dapat
menjamin terpenuhinya sarana pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat dan pemenuhan
terhadap pelaksanaan program pemerintah. Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan
kegiatan Konsultan Supervisi sehingga keluaran hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur
pendidikan ini diharapkan dapat memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana pendidikan
yang mencakup pada masa persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
pembangunan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan konstruksi yang merupakan tugas yang diberikan
kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Kementerian PU yaitu melaksanakan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15
Takengon. Bahwa dalam pekerjaan fisiknya perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan sehingga
diadakan kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
untuk membantu PPK dalam hal pengendalian dan pengawasan.
2. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
21. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat;
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
23. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi;
25. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun 2025, Inkindo.
26. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah membantu Pengguna Jasa dalam memantau, mengawasi dan
mengelola, terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana
SMA Negeri 15 Takengon, untuk pekerjaan fisik pembangunan meliputi :
- 2 Ruang Kelas Belajar ( RKB)
- 2 Unit Toilet
- 1 Kopel Rumah Penjaga
- 1 Ruang Laboratorium
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:
Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait dalam
pekerjaan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon; dan
Terlaksananya penugasan ini sesuai dengan tanggung jawab dan menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK ini.
4. SASARAN KEGIATAN
Untuk mendapatkan keluaran hasil pelaksanaan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana
SMA Negeri 15 Takengon yang memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana sekolah
yang mencakup pada masa persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pembangunan.
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
berada di SMA Negeri 15 Takengon Desa Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah
(4.595803 LU, 96.810059 BT)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA
Negeri 15 Takengon dilaksanakan selama 104 (Seratus Empat Hari) hari kalender, terhitung
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Matriks pelaksanaan kegiatan
Bulan ke-
No Kegiatan
1 2 3 4
1 Persiapan pelaksanaan
2 Pengawasan di lokasi pekerjaan fisik
3 Pelaporan