Supervisi Pembangunan Dan Rehabilitasi Prasarana Sma Negeri 15 Takengon

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10384556000
Status: Repeat Order
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691282
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 314,190,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 313,123,000
Winner (Pemenang): PT Builco Total Konsultan
NPWP: 626987176101000
RUP Code: 59529279
Work Location: KAB. ACEH TENGAH - Aceh Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
                            (K.A.K)                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SUPERVISI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PRASARANA SMA NEGERI 15        
                          TAKENGON                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  UNIT/LEMBAGA         : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN   
                                                                        
                                                                        
  UNIT ORGANISASI      : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS        
                                                                        
                                                                        
  SATUAN KERJA         : SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS   
                         ACEH                                           
                                                                        
  LOKASI PEKERJAAN     : KAB. ACEH TENGAH                               
                                                                        
  TAHUN ANGGARAN       : 2025                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                    KERANGKA ACUAN KERJA                                
       Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
                                                                        
 Kementerian      :  Kementerian Pekerjaan Umum                         
                     Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/ Direktorat Infrastruktur
 Unit / Lembaga   :                                                     
                     Dukungan Pendidikan                                
 Unit Organisasi  :  Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh  
 Program          :  Prasarana Strategis                                
                     Meningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis untuk
                                                                        
 Sasaran Program  :  Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
                     Pendidikan                                         
                     Persentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
 Indikator Kinerja Program :                                            
                     ditingkatkan                                       
 Kegiatan         :  Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis         
                     Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana pendidikan
 Sasaran Kegiatan :                                                     
                     dasar dan menengah                                 
                     Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang terbangun
 Indikator Kinerja Kegiatan                                             
                     dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan Kementerian PU
 Klasifikasi Rincian Output Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
 Rincian Output      Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah
 Volume Keluaran (Output) : 1                                           
 Satuan Ukur Keluaran                                                   
                  :  Unit                                               
 (Output)                                                               
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG KEGIATAN                                             
                                                                        
    Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak
    untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan
    utama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
    bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan berkembangnya potensi
    peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    berakhlak mulia, sehat berilmu, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
                                                                        
    Untuk mendukung tujuan diatas maka diperlukannya sarana dan prasarana yang baik untuk
    tercapainya tujuan pendidikan yang baik, suatu langkah sistematis dalam menjamin kuantitas dan
    kualitas konstruksi yang dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan pemasangan) sesuai dengan
    kriteria standar yang telah ditentukan dan dokumen perencanaan yang telah disusun.
    Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa konsisten
    berupaya menjamin mutu konstruksi prasarana dan sarana penyediaan pendidikan, sehingga dapat
    menjamin terpenuhinya sarana pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat dan pemenuhan
                                                                        
    terhadap pelaksanaan program pemerintah. Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan
    kegiatan Konsultan Supervisi sehingga keluaran hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur
    pendidikan ini diharapkan dapat memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana pendidikan
    yang mencakup pada masa persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
    pembangunan.                                                        
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan konstruksi yang merupakan tugas yang diberikan
    kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
                                                                        
    Kementerian PU yaitu melaksanakan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15
    Takengon. Bahwa dalam pekerjaan fisiknya perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan sehingga
    diadakan kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
    untuk membantu PPK dalam hal pengendalian dan pengawasan.           
                                                                        
2.  LANDASAN HUKUM                                                      
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;        
    3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
    4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
                                                                        
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
       Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                     
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
       Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                     
    7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Presiden
       Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
    9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
       Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
    10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
       Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
       Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                                                                        
    11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
       Teknis Bangunan Gedung;                                          
    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
       Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;            
    13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
       Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
    14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
       tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                   
    15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
       tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                      
    16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020
       tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
       27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;    
    17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2020
                                                                        
       tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;     
    18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
       Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                 
    19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
       tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
    20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan
       Jasa Konsultansi Konstruksi;                                     
    21. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
       Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
       Rakyat;                                                          
    22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
                                                                        
       Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
       Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  
    23. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun
       2022 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah;                                          
    24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
       Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
       Konstruksi;                                                      
    25. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
       (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun 2025, Inkindo.
    26. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku                       
                                                                        
3.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
    Maksud pekerjaan ini adalah membantu Pengguna Jasa dalam memantau, mengawasi dan
    mengelola, terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana
    SMA Negeri 15 Takengon, untuk pekerjaan fisik pembangunan meliputi :
                                                                        
    - 2 Ruang Kelas Belajar ( RKB)                                      
    - 2 Unit Toilet                                                     
    - 1 Kopel Rumah Penjaga                                             
    - 1 Ruang Laboratorium                                              
                                                                        
    Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:                        
       Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
                                                                       
       permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait dalam
       pekerjaan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon; dan
       Terlaksananya penugasan ini sesuai dengan tanggung jawab dan menghasilkan keluaran yang
                                                                       
       memenuhi sesuai KAK ini.                                         
4.  SASARAN KEGIATAN                                                    
    Untuk mendapatkan keluaran hasil pelaksanaan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana
    SMA Negeri 15 Takengon yang memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana sekolah
    yang mencakup pada masa persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pembangunan.
                                                                        
5.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
    Lokasi kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA Negeri 15 Takengon
    berada di SMA Negeri 15 Takengon Desa Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah
    (4.595803 LU, 96.810059 BT)                                         
                                                                        
6.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
    a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMA
       Negeri 15 Takengon dilaksanakan selama 104 (Seratus Empat Hari) hari kalender, terhitung
       sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                         
                                                                        
                                                                        
    b. Matriks pelaksanaan kegiatan                                     
                                              Bulan ke-                 
        No          Kegiatan                                            
                                       1      2     3     4             
        1  Persiapan pelaksanaan                                        
                                                                        
        2  Pengawasan di lokasi pekerjaan fisik                         
        3  Pelaporan