URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN
PENGAWASAN TEKNIS JALAN IJD KALTIM 02
URAIAN SINGKAT :
a. Membantu Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Kalimantan Timur di dalam melakukan pengendalian
dan pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), berhubung adanya keterbatasan
tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasinya. Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Semurut – Buyung-Buyung
dan Peningkatan Jalan Sp. Kebo – Sp. 4 Rantau Pulung.
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis layanan dengan
menerapkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) untuk memastikan
kesesuaian hasil pekerjaan dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sehingga pembayaran yang dilakukan hanya untuk
pekerjaan yang telah diterima.
c. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Penyedia
Jasa (Kontraktor) atas tinjauan desain, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan dan perubahan
kontrak (jika ada).
d. Mengevaluasi hasil pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) di lapangan dan
melaporkan capaian kemajuan pekerjaan secara berkala termasuk
permasalahannya.
e. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
konstruksi dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar
prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik;
f. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya
khusus serta memiliki tingkat problematika yang tinggi, sehingga
tingkat pelayanan jalan yang diinginkan selama umur rencana dapat
tercapai;
g. Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
pelaksanaan jasa konstruksi;
h. Menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
keselamatan dan Kesehatan pekerjapelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang terlaksana tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tepat sasaran
sesuai dengan persyaratan kontrak;
i. SBU yang digunakan adalah Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2015/2017 atau Sub klasifikasi Jasa
rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020.