Pengawasan Teknis Ijd Dan Kegiatan Mendesak Provinsi Banten Ta 2025

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10423724000
Status: Repeat Order
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Banten
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,161,844,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,121,597,000
Winner (Pemenang): PT Arkade Gahana Konsultan
NPWP: 814168126429000
RUP Code: 60711978
Work Location: Terumbu - Sawah Luhur dan Priyayi - Terumbu - Serang (Kota)|Teras - Bojong Gadung - Serang (Kab.)|Sukawaris - Tanjungan - Pandeglang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK     INDONESIA                                
                                                                          
                KEMENTERIAN    PEKERJAAN    UMUM                          
                 DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                          
             BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANTEN                      
                                                                          
Jalan Raya Jakarta Km. 04, Kp. Baru, Pakupatan, Serang 42122 Telepon (0254) 7937742, Email : bpjnbanten@pu.go.id
                                                                          
                                                                          
                URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PAKET:                                      
           PENGAWASAN  TEKNIS IJD DAN KEGIATAN MENDESAK                   
                                                                          
                      PROVINSI BANTEN TA 2025                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SATUAN KERJA                                   
                                                                          
           PERENCANAAN  DAN PENGAWASAN   JALAN NASIONAL                   
                         PROVINSI BANTEN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SUMBER  DANA APBN MURNI                              
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
  1.  Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan.                                    
      1.1. Lokasi Geografis.                                              
                                                                          
           Rute Pengawasan Teknis IJD dan Kegiatan Mendesak Provinsi Banten TA 2025,
           melintasi wilayah antara provinsi banten dan provinsi jakarta yang menghubungkan
                                                                          
           dua pusat pemukiman/populasi. Ruas ini berada di Provinsi Banten. Lokasi
           Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Gambar 1 - Lokasi Proyek                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.2. Kondisi Saat Ini                                               
           Peningkatan Jalan Sukawaris – Tanjungan Segmen I, Peningkatan Jalan Sukawaris
                                                                          
           – Tanjungan Segmen II, Pembangunan Jalan Teras – Bojong Gadung, Peningkatan
           Jalan Terumbu – Sawah Luhur dan Peningkatan Jalan Priyai – Terumbu, Jaksa
                                                                          
           Agung R. Soeprapto, dan Sp. Labuan - Cibaliung yang selanjutnya disebut
           Pekerjaan Konstruksi yang merupakan ruas di bawah wewenang Pemerintah
           daerah yang penanganannya dilimpahkan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
                                                                          
           Nasional Wilayah I, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II. Jalan
           tersebut merupakan koridor untuk angkutan barang dan manusia. Pada kondisi saat
                                                                          
           ini terjadi kerusakan pada badan jalan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut
           akan dilakukan perbaikan pekerjaan konstruksi melalui Peningkatan Jalan
                                                                          
           Sukawaris – Tanjungan Segmen I, Peningkatan Jalan Sukawaris – Tanjungan
           Segmen II, Pembangunan Jalan Teras – Bojong Gadung, Peningkatan Jalan
           Terumbu – Sawah Luhur dan Peningkatan Jalan Priyai – Terumbu, Jaksa Agung R.
                                                                          
           Soeprapto, dan Sp. Labuan - Cibaliung. Perbaikan ruas jalan ini melalui Kontrak
           Kerja Konstruksi, sehingga diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
                                                                          
           nasional maupun regional setempat yang berkelanjutan.          
                                                                          
                                                                          
  2.  Sumber Pendanaan                                                    
      a.  Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN
                                                                          
          Rupiah Murni Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Republik Indonesia, melalui
          Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Banten, Balai
                                                                          
          Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
          Pekerjaan Umum.                                                 
                                                                          
                                                                          
      b.  Nilai total Paket Pengawasan ini adalah Rp. 2.121.597.000,00, mencakup:
          a) Biaya Langsung Personil                                      
                                                                          
          b) Biaya Langsung Non Personil                                  
                                                                          
                                                                          
  3.  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
      Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi direncanakan
                                                                          
      dari Tahun Anggaran 2025, dengan total 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari
      kalender.                                                           
                                                                          
                                                                          
  4.  Personel/Ketenagaan                                                 
                                                                          
      a. Komposisi dan Persyaratan Kualifikasi Personil                   
         Rincian jumlah Personil orang/bulan sebagai berikut :            
                                                                          
                                  Persyaratan                             
                                                                Durasi    
                                                   Jumlah Jumlah          
  No. Jabatan Dalam Tim    Bidang       SKK                    (Orang-    
                  Pendidikan                     Pengalaman orang         
                           Keahlian Konstruksi/Sertifikasi      Bulan)    
                                                   Minimal                
  A. Profesional Staff                                                    
   1. Team Leader  S1/D4  Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 6 Tahun 1 3
                  Jurusan            Ahli Madya atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Madya Teknik                 
                   Sipil             Jalan Jenjang 8                      
   2. Pengawas Jalan 1 S1/D4 Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 3
                  Jurusan            Ahli Madya atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Madya Teknik                 
                   Sipil             Jalan Jenjang 8                      
   3. Pengawas Jalan 2 S1/D4 Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 3
                  Jurusan            Ahli Madya atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Madya Teknik                 
                   Sipil             Jalan Jenjang 8                      
   4. Quality Engineer 1 S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 4 Tahun 1 3
                  Jurusan            Ahli Madya atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Madya Teknik                 
                   Sipil             Jalan Jenjang 8                      
   5. Quality Engineer 2 S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 4 Tahun 1 3
                  Jurusan            Ahli Madya atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Madya Teknik                 
                   Sipil             Jalan Jenjang 8                      
   6. Quantity Engineer S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 3 Tahun 1 3
                  Jurusan             Ahli Muda atau                      
                   Teknik           SKK Ahli Muda Teknik                  
                   Sipil             Jalan Jenjang 7                      
   7. HSE Engineer S1/D4    K3     SKK K3 Konstruksi – Ahli 3 Tahun 1 3   
                  Semua   Konstruksi   Muda atau                          
                  Jurusan            SKK Ahli Muda K3                     
                                    Konstruksi Jenjang 7                  
  B. Sub Profesional Staff                                                
  FIELD TEAM 1                                                            
   1. Inspector 1  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   2. Inspector 2  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   3. Inspector 3  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   4. Inspector 4  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   5. Quantity Surveyor 1 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   6. Quantity Surveyor 2 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   7. Quantity Surveyor 3 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   8. Quantity Surveyor 4 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   9. Lab. Technician 1 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
  10. Lab. Technician 2 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
  11. Lab. Technician 3 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
  12. Lab. Technician 4 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
  FIELD TEAM 2                                                            
   1. Inspector 5  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   2. Inspector 6  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   3. Inspector 7  S1/D4                 -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   4. Quantity Surveyor 5 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   5. Quantity Surveyor 6 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   6. Quantity Surveyor 7 S1/D4          -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   7. Lab. Technician 5 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   8. Lab. Technician 6 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
   9. Lab. Technician 7 S1/D4            -         0 Tahun 1     3        
                  Teknik Sipil                     1 Tahun                
                    atau                           3 Tahun                
                   D3 atau                                                
                  SMK Teknik                                              
                  Bangunan                                                
  C. Supporting Staff :                                                   
   1. Computer Operator S1/D4 atau       -          -      1     3        
     1             D3 atau                                                
                  SMK/SMA                                                 
                   Semua                                                  
                   Jurusan                                                
   2. Computer Operator S1/D4 atau       -          -      1     3        
     2             D3 atau                                                
                  SMK/SMA                                                 
                   Semua                                                  
                   Jurusan                                                
   2. Sekretaris  S1/D4 atau             -          -      1     3        
                   D3 atau                                                
                  SMK/SMA                                                 
                   Semua                                                  
                   Jurusan                                                
          Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
          dibutuhkan (sopir, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung efektivitas layanan
          yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi
          harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity
                                                                          
      b. Tugas dan Tanggung Jawab Personil                                
         b.1. Tenaga Ahli (Professional Staff)                            
                                                                          
            1. Team Leader                                                
              Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:         
                                                                          
               1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
                 setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
                 Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan     
                                                                          
                 laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
                 diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
                                                                          
                 pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
                 terperinci lainnya;                                      
              2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
                                                                          
                 teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
                 penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                 mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                 dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
                                                                          
              3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
                 Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
                                                                          
                 pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                 menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
                                                                          
                 untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                      
              4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan   
                                                                          
                 analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
              5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                                                                          
                 semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
                 PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;                    
                                                                          
              6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
                 hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                                                                          
                 dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
                 Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                          
              7) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
                                                                          
                 pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;      
              8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera 
                                                                          
                 melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
                 sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                 berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang  
                                                                          
                 direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                 rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi   
                                                                          
                 keterlambatan;                                           
              9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
                                                                          
                 pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
              10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                 diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
                 pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                                                                          
                 harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                 Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                    
              11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
                 jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
                                                                          
                 setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
              12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
                                                                          
                 kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
                 dalam pengampilan keputusan/persetujuan;                 
                                                                          
              13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
                 hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                          
                 Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
                 Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                          
              14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
                 keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
                                                                          
                 menyerahkannya kepada PPK;                               
              15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
                 (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
                                                                          
                 dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
                 over);                                                   
                                                                          
              16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
                 kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
                                                                          
                 pekerjaan dan pengukuran pembayaran;                     
              17) Mengkoordinir semua input staf, memastikan input bermutu dan effektif;
                                                                          
              18) Menetapkan program Penjaminan Mutu secara keseluruhan, menangani
                 persiapan Program Mutu dan Manajemen Implemntasi secara  
                                                                          
                 keseluruhan;                                             
              19) Bekerja sama sengan PPK dalam segala hal, memberikan bantuan teknis
                                                                          
                 dan manajemen;                                           
              20) Meminpin tim Konsultan Pengawas dalam mengawasi semua aspek
                 pelaksanaan pekerjaan dan memantau kepatuhan pada syarat-syarat
                                                                          
                 administrasi;                                            
              21) Memantau dan mengevaluasi kemajuan proyek guna memastikan bahwa
                                                                          
                 pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi standar kinerja dan
                 mutu yang ditetapkan;                                    
                                                                          
              22) Memberi saran tentang langkah-langkah mengatasi kesulitan yang
                 dihadapi saat implementasi;                              
                                                                          
              23) Memimpin tim Konsultan Pengawas untuk memantau implementasi
                 upaya perlindungan, mengidentifikasi risiko, memantau dan menilai
                                                                          
                 kecukupan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan;      
              24) Berkomunikasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
              25) Bertanggung jawab secara kesuluruhan terhadap persiapan rencana,
                 persetujuan, saran, laporan dan hasil kontrak lainnya;   
                                                                          
              26) Beranggung jawab secara keseluruhan untuk mematuhi semua
                 persyaratan hukum dan perundang-undangan;                
                                                                          
              27) Melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang; dan
              28) Memimpin Tim Konsultan Pengawasan dalam implementasi BIM sesuai
                                                                          
                 dengan tata aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga*.
                                                                          
                                                                          
            2. Pengawas Jalan 1                                           
              Tugas Pengawas Jalan mencakup hal-hal sebagai berikut:      
                                                                          
              1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
                 pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
                                                                          
                 memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
                 standar yang berlaku;                                    
              2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan 
                                                                          
                 ketentuan keselamatan konstruksi;                        
              3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
                                                                          
                 dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
              4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
                                                                          
                 Surat Izin Laik Operasi (SILO);                          
              5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
                                                                          
                 (SIO);                                                   
              6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
                                                                          
                 negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
                 Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                                                                          
                 tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;            
              7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                          
                 Pekerjaan Konstruksi;                                    
              8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
                 Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
                 membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                                                                          
                 melaporkannya kepada Team Leader;                        
              9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
                                                                          
                 oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                 
              10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                          
                 ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
                 melaporkannya kepada Team Leader;                        
              11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
                 Jasa Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                          
              12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
                 kemampuan staf;                                          
                                                                          
              13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
                 untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi; dan            
                                                                          
              14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
                 Common Data Environment (CDE)*.                          
                                                                          
                                                                          
            3. Pengawas Jalan 2                                           
                                                                          
              Tugas Pengawas Jalan / Supervision Engineer mencakup hal-hal sebagai
              berikut:                                                    
                                                                          
              1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
                 pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
                 memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
                                                                          
                 standar yang berlaku;                                    
              2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan 
                                                                          
                 ketentuan keselamatan konstruksi;                        
              3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
                                                                          
                 dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
              4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
                                                                          
                 Surat Izin Laik Operasi (SILO);                          
              5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
                                                                          
                 (SIO);                                                   
              6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
                                                                          
                 negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
                 Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                 tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;            
                                                                          
              7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                          
                 Pekerjaan Konstruksi;                                    
              8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
                 Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
                 membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                                                                          
                 melaporkannya kepada Team Leader;                        
              9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
                                                                          
                 oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                 
              10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                 ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
                 melaporkannya kepada Team Leader;                        
                                                                          
              11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
                 Jasa Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                          
              12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
                 kemampuan staf;                                          
                                                                          
              13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
                 untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi; dan            
                                                                          
              14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
                 Common Data Environment (CDE)*.                          
                                                                          
                                                                          
            4. Quality Engineer 1                                         
                                                                          
              Tugas Quality Engineer terdiri atas:                        
              1)  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
                  proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
                                                                          
                  gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;           
              2)  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan    
                                                                          
                  penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
                  pekerjaan konstruksi;                                   
                                                                          
              3)  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
                                                                          
                  mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                  Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
                                                                          
                  prosedur maupun hasil pengujiannya;                     
              4)  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
                                                                          
                  memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
                  persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
              5)  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
                                                                          
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
                  dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;             
                                                                          
              6)  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
                  hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
                                                                          
                  lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                  Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;         
                                                                          
              7)  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
                  hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;      
                                                                          
              8)  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
                  mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;    
              9)  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
                  mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                                                                          
                  ketidaksesuaian;                                        
                                                                          
                                                                          
              10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
                                                                          
                  pekerjaan;                                              
              11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
                                                                          
                  diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
                  Team Leader;                                            
                                                                          
              12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
                  menyusun laporan ringkasan;                             
                                                                          
              13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
                  laporan yang relevan;                                   
              14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
                                                                          
                  bersama staf pengawas lainnya;                          
              15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
                                                                          
              16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
              17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
                                                                          
                  pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;   
              18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
                                                                          
                  rekomendasi tindakan;                                   
              19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
                                                                          
                  dilakukan;                                              
              20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke
                                                                          
                  lokasi terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek,
                  sesuai arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
                  pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
                                                                          
                  memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
              21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
                                                                          
                  sesuai hasil pemeriksaan; dan                           
              22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
                                                                          
                  melalui Common Data Enviromental (CDE)*.                
                                                                          
                                                                          
            5. Quality Engineer 2                                         
              Tugas Quality Engineer terdiri atas:                        
                                                                          
              1)  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
                  proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
                  gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;           
              2)  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan    
                                                                          
                  penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
                  pekerjaan konstruksi;                                   
                                                                          
              3)  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
                                                                          
                  mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                  Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
                                                                          
                  prosedur maupun hasil pengujiannya;                     
              4)  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
                                                                          
                  memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
                  persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
                                                                          
              5)  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
                  dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;             
                                                                          
              6)  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
                  hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
                                                                          
                  lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                  Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;         
                                                                          
              7)  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
                  hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;      
                                                                          
              8)  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
                  mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;    
                                                                          
              9)  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
                  mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                                                                          
                  ketidaksesuaian;                                        
              10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
                                                                          
                  pekerjaan;                                              
              11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
                                                                          
                  diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
                  Team Leader;                                            
                                                                          
              12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
                  menyusun laporan ringkasan;                             
                                                                          
              13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
                  laporan yang relevan;                                   
                                                                          
              14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
                  bersama staf pengawas lainnya;                          
              15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
              16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
                                                                          
              17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
                  pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;   
                                                                          
              18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
                  rekomendasi tindakan;                                   
                                                                          
              19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
                  dilakukan;                                              
                                                                          
              20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke
                  lokasi terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek,
                                                                          
                  sesuai arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
                  pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
                                                                          
                  memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
              21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
                  sesuai hasil pemeriksaan; dan                           
                                                                          
              22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
                  melalui Common Data Enviromental (CDE)*.                
                                                                          
                                                                          
            6. Quantity Engineer                                          
                                                                          
              Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                       
              1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
                                                                          
                 volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
                 pekerjaan;                                               
                                                                          
              2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
                 lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
                                                                          
                 kepada Team Leader;                                      
              3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang  
                 dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
                                                                          
              4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
                 pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
                                                                          
                 volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;      
              5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
                                                                          
                 dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
                 kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                          
                 Pekerjaan Konstruksi;                                    
              6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
                                                                          
                 pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
                 pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                 dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
              7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
                                                                          
                 Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
                 yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
                                                                          
                 kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;    
              8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                          
                 diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;        
              9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
                                                                          
                 pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
              10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
                                                                          
                 dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
                 persyaratan mutu pekerjaan;                              
                                                                          
              11) Melaksanakan koordinasi harian masukan dari inspector dan surveyor;
              12) Mengawasi inspeksi, termasuk inspeksi semua matarial dan pengerjaan
                 guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan desain;
                                                                          
              13) Menginspeksi fasilitas kontraktor di lapangan, dari segi kecukupan,
                 menilai kemampuan staf Penyedia Konstruksi untuk melakukan
                                                                          
                 pekerjaan berdasarkan kontrak;                           
              14) Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil, menyusun laporan
                                                                          
                 untuk Team Leader;                                       
              15) Verifikasi kuantitas pekerjaan yang diukur di lapangan; 
                                                                          
              16) Menilai aspek kuantitas tagihan Penyedia Konstruksi;    
              17) Membantu penyusunan rencana, laporan, dan hasil kontrak lainnya;
                                                                          
              18) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pemeliharaan pada
                 struktur/bangunan, seperti jembatan, dinding penahan dan lain-lain;
                                                                          
              19) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pembangunan jembatan
                 dan bangunan/struktur utama lainnya, seperti dinding penahan, box
                 culvert dan lain-lain;                                   
                                                                          
              20) Mengawasi proses kuantifikasi volume dari model BIM yang dilaksanakan
                 oleh Penyedia Jasa Konstruksi; dan                       
                                                                          
              21) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
                 Common Data Enviromental (CDE)*.                         
                                                                          
                                                                          
            7. HSE Engineer                                               
                                                                          
              Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
              1)  Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
                                                                          
                  keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                  untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa 
                  Konstruksi;                                             
              2)  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;   
                                                                          
              3)  Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
                  pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;  
                                                                          
              4)  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
                                                                          
                  yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
                  tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
                                                                          
                  bahaya tersebut (probability);                          
              5)  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
                  Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
                  kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
                                                                          
                  untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
                  kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;            
              6)  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
                                                                          
                  dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat    
                                                                          
                  pembangunan proyek dapat diminimalisir;                 
              7)  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
                  Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
                  keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
                                                                          
                  yang berkaitan;                                         
                                                                          
                                                                          
              8)  Membuat  dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan   
                  keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan 
                                                                          
                  memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
                  kerja;                                                  
              9)  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
                                                                          
                  menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
                  yang diambil;                                           
                                                                          
              10) Memeriksa Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana
                  Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) dan menyediakan masukan
                                                                          
                  sesuai keadaan;                                         
              11) Memantau pelaksanaan RKK dan RMLLP, menyediakan rekomendasi
                                                                          
                  bagi peningkatan implementasi RKK Konstruksi guna memastikan
                  kepatuhan pada ketentuan kontrak dan peraturan perundangan serta
                                                                          
                  renca yang terkait;                                     
              12) Bersama Penyedia Jasa Konstruksi melakukan identifikasi bahaya,
                  penilaian risiko, penentuan risiko dan peluan (IBPRP) apabila ada
                  potensi bahaya yang tidak teridentifikasi dalam rancangan SMKK;
                                                                          
              13) Mengidentifikasi dan melaporkan risiko, isu-isu dan ketidaaksesuan;
              14) Memeriksa RKPPL dan memberikan masukan sesuai kebutuhan; dan
                                                                          
              15) Memantau pelaksanaan kegiatan konstruksi guna memastikan
                  kepatuhan dengan persyaratan kontrak dan ketentuan peraturan
                                                                          
                  perundangan, rencana yang relevan, dan penerapan semua upaya
                  perlindungan lingkungan yang relevan; dan               
                                                                          
              16) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
                  melalui Common Data Enviromental (CDE)*.                
                                                                          
                                                                          
         b.2. Sub Tenaga Ahli (Sub Professional Staff)                    
                                                                          
            1. Inspector                                                  
              Tugas Inspector terdiri atas:                               
              1) Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Quantity Engineer;
                                                                          
              2) Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;             
              3) Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan untuk memastikan
                                                                          
                 kesesuaian untuk pekerjaan permanen yang direncanakan;   
              4) Melakukan inspeksi selama konstruksi, termasuk terhadap pekerjaan
                                                                          
                 sementara, guna memastikan kepatuhan pada metode dan persyaratan
                 kontrak yang disepakati;                                 
                                                                          
              5) Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi, pekerjaan yang
                 dilaksanakan, dll;                                       
                                                                          
              6) Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai kebutuhan        
              7) Mengamati prosedur keselamatan di lapangan dan kepatuhan pada
                                                                          
                 syarat syarat upaya perlindungan; dan                    
              8) Membantu inspeksi pekerjaan yang telah selesai.          
                                                                          
                                                                          
            2. Quantity Surveyor                                          
              Tugas Quantity Surveyor terdiri atas:                       
                                                                          
              1) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna memverifikasi keakuratan
                 data survei, termasuk pengukuran dan penghitungan yang   
                                                                          
                 dilakukan di lapangan;                                   
              2) Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan gambar teknik dan
                                                                          
                 memberi masukan tentang kelayakan rencana konstruksi;    
              3) Mencatat hasil survei                                    
                                                                          
              4) Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan karakteristik lain medan
                 proyek                                                   
              5) Melakukan verifikasi terhadap integritas semua data, bagan, plot, peta,
                 catatan, dan dokumen yang terkait dengan survei;         
                                                                          
              6) Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta, laporan, dan gambaran
                 survei;                                                  
                                                                          
              7) Mengkoordinir temuan survei dengan personel lain;        
              8) Memastikan interoperabilitas data pengukuran untuk dapat digunakan di
                                                                          
                 Authoring Tools*; dan                                    
              9) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
                                                                          
                 Common Data Environment (CDE)                            
            3. Laboratorium Technician                                    
                                                                          
              Tugas Laboratorium Technician terdiri atas:                 
              1) Bekerja berdasarkan arahan Material Engineer;            
                                                                          
              2) Menyaksikan dan memverifikasi semua prosedur pengujian;  
              3) Pemeriksaan material konstruksi jalan guna menentukan kesesuaian
                 dengan standar dan spesifikasi proyek;                   
                                                                          
              4) Melakukan verifikasi apakah pengambilan sampel tanah, agregat pondasi
                 atas, aspal, dan beton semen yang dilakukan telah sesuai persyaratan
                                                                          
                 prosedur yang berlaku;                                   
              5) Melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian laboratorium untuk
                                                                          
                 sampel tanah, agregat, beton aspal, beton semen dan material konstruksi
                 lainnya;                                                 
                                                                          
              6) Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi masukan tentang
                 tindakan perbaikan guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
                                                                          
              7) Pengambilan sampel dan dokumentasi pengujian serta pengendalian
                 data.                                                    
                                                                          
                                                                          
         b.3. Tenaga Pendukung (Supporting Staff)                         
            1. Computer Operator                                          
                                                                          
              Tugas Computer Operator terdiri atas:                       
              1) Menyiapkan atau memodifikasi gambar menggunakan perangkat lunak
                                                                          
                CAD;                                                      
              2) Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan informasi teknis lainnya ke
                                                                          
                dalam format yang didukung komputer;                      
              3) Mencetak/membuat plot;                                   
                                                                          
              4) Membantu Tenaga Ahli dalam proses pembuatan isu, pembuatan workflow
                reviu, dan hal terkait lainnya di Common Data Environment (CDE);
                                                                          
              5) Membantu menyusun pelaporan pengawasan konstruksi;       
              6) Manejamen data survey dan supervisi dokumen digital selama kegiatan
                berlangsung; dan                                          
              7) Membantu proses unggah, unduh dan manajemen data lainnya untuk
                                                                          
                membantu pelaksanaan BIM sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku.
            2. Sekretaris                                                 
                                                                          
              Tugas Sekretaris terdiri atas:                              
              1) Membantu dalam administrasi proyek, pengelolaan dokumen proyek
                                                                          
                (pengarsipan dan pendistribusian dokumen);                
              2) Penyusunan dokumen (surat menyurat, berita acara, penjdwalan rapat);
                                                                          
              3) Koordinasi dan komunikasi kegiatan pengawasan proyek konstruksi
                dengan berbagai pihak;                                    
                                                                          
              4) Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan proyek sesuai dengan
                rencana dan anggaran;                                     
                                                                          
              5) Mengatur jadwal rapat, membuat notulen dan menyiapkan dokumen;
              6) Tugas tambahan Membantu dalam pengawasan penerapan Sistem
                Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan pemeriksaan mutu
                                                                          
                material serta Mendampingi konsultan pengawas dalam kegiatan inspeksi
                lapangan atau pertemuan dengan pihak terkait.             
                                                                          
                                                                          
  5.  Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                      
                                                                          
      Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
      dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
                                                                          
      laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
      persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                   
                                                                          
      Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
      persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
                                                                          
      kolaborasi/Common Data Environment (CDE) Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
      kerja atau (workflow) yang sudah disepakati.                        
                                                                          
                                                                          
                       Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan                      
                                                                          
  Kegiatan/Has                                                            
                         Waktu/Milestone               Jumlah             
       il                                                                 
  RMPK dan   Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan               
  Program Mutu                                    7 (tujuh) buku          
  Pengawasan                                                              
  Rencana    Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan               
  Keselamatan                                                             
  Konstruksi                                      7 (tujuh) buku          
  (RKK)                                                                   
  Pengawasan                                                              
  Laporan    1 bulan setelah penandatanganan Kontrak                      
                                                  7 (tujuh) buku          
  Pendahuluan                                                             
  Laporan    Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan 7 (tujuh) buku x 3
  Bulanan    sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 (tiga) bulan     
             bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25             
             bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan                
             Pendahuluan (berulang tiap bulan)                            
  Laporan    Pertengahan Masa Kontrak asli/awal   7 (tujuh) buku          
  Pertengahan                                                             
  Pekerjaan                                                               
  Konstruksi                                                              
             Maksimum sebelum Laporan Akhir disusun 7 (tujuh) buku        
  Laporan                                                                 
  Khusus/Lain                                                             
  Laporan    Penyerahan mengikuti Laporan Bulanan 7 (tujuh) buku x 3 (tiga)
  Pengujian                                       bulan                   
  Mutu                                                                    
  Laporan    15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau 7 (tujuh) buku
  Akhir      sesuai perubahannya)                                         
                                                                          
  SSD (Hardisk -                                  2 (dua) buah            
  Eksternal)                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Ditetapkan di : Serang                  
                                  Tanggal      :  19 September 2025       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan   
                                   Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                        Jalan Nasional Provinsi Banten    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        I Komang Martana, S.T., M.T.      
                                         NIP. 198203052010121003          
                                       ditandatangani secara elektronik
Tenders also won by PT Arkade Gahana Konsultan
Authority
15 November 2022Pw 14 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Sp. 3 Muara Wahau - KelayKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,369,834,000
24 May 2023Pw. Penanganan Jalan Daerah Provinsi BaliKementerian Pekerjaan UmumRp 2,325,432,000
4 December 2024Pw07 : Pengawasan Teknik Jalan Sp Perdau-Sangkulirang, Sp Perdau-Bt Ampar, Jembatan JabdanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,323,874,000
10 July 2023Paket 26 - Pengawasan Peningkatan Jalan Kab. Muna Barat (Inpres)Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,230,824,000
18 January 2023Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi BantenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
23 July 2024Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Kalimantan Barat (Tersebar)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
22 November 2023Pw 04 : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Prov. Jawa Tengah, Cs.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,975,601,000
25 March 2024Pwjd-01 : Pengawasan Teknis Jalan Daerah Santan Dan BontangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,971,360,000
16 July 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Mulia - SinakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,893,589,000
30 November 2023Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Rangkasbitung - CigelungKementerian Pekerjaan UmumRp 1,868,287,000