REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANTEN
Jalan Raya Jakarta Km. 04, Kp. Baru, Pakupatan, Serang 42122 Telepon (0254) 7937742, Email : bpjnbanten@pu.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PENGAWASAN TEKNIS IJD DAN KEGIATAN MENDESAK
PROVINSI BANTEN TA 2025
SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI BANTEN
SUMBER DANA APBN MURNI
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan.
1.1. Lokasi Geografis.
Rute Pengawasan Teknis IJD dan Kegiatan Mendesak Provinsi Banten TA 2025,
melintasi wilayah antara provinsi banten dan provinsi jakarta yang menghubungkan
dua pusat pemukiman/populasi. Ruas ini berada di Provinsi Banten. Lokasi
Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:
Gambar 1 - Lokasi Proyek
1.2. Kondisi Saat Ini
Peningkatan Jalan Sukawaris – Tanjungan Segmen I, Peningkatan Jalan Sukawaris
– Tanjungan Segmen II, Pembangunan Jalan Teras – Bojong Gadung, Peningkatan
Jalan Terumbu – Sawah Luhur dan Peningkatan Jalan Priyai – Terumbu, Jaksa
Agung R. Soeprapto, dan Sp. Labuan - Cibaliung yang selanjutnya disebut
Pekerjaan Konstruksi yang merupakan ruas di bawah wewenang Pemerintah
daerah yang penanganannya dilimpahkan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah I, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II. Jalan
tersebut merupakan koridor untuk angkutan barang dan manusia. Pada kondisi saat
ini terjadi kerusakan pada badan jalan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut
akan dilakukan perbaikan pekerjaan konstruksi melalui Peningkatan Jalan
Sukawaris – Tanjungan Segmen I, Peningkatan Jalan Sukawaris – Tanjungan
Segmen II, Pembangunan Jalan Teras – Bojong Gadung, Peningkatan Jalan
Terumbu – Sawah Luhur dan Peningkatan Jalan Priyai – Terumbu, Jaksa Agung R.
Soeprapto, dan Sp. Labuan - Cibaliung. Perbaikan ruas jalan ini melalui Kontrak
Kerja Konstruksi, sehingga diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional maupun regional setempat yang berkelanjutan.
2. Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN
Rupiah Murni Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Republik Indonesia, melalui
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Banten, Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum.
b. Nilai total Paket Pengawasan ini adalah Rp. 2.121.597.000,00, mencakup:
a) Biaya Langsung Personil
b) Biaya Langsung Non Personil
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi direncanakan
dari Tahun Anggaran 2025, dengan total 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
4. Personel/Ketenagaan
a. Komposisi dan Persyaratan Kualifikasi Personil
Rincian jumlah Personil orang/bulan sebagai berikut :
Persyaratan
Durasi
Jumlah Jumlah
No. Jabatan Dalam Tim Bidang SKK (Orang-
Pendidikan Pengalaman orang
Keahlian Konstruksi/Sertifikasi Bulan)
Minimal
A. Profesional Staff
1. Team Leader S1/D4 Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 6 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Madya atau
Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Sipil Jalan Jenjang 8
2. Pengawas Jalan 1 S1/D4 Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Madya atau
Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Sipil Jalan Jenjang 8
3. Pengawas Jalan 2 S1/D4 Teknik Jalan SKK Ahli Teknik Jalan – 5 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Madya atau
Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Sipil Jalan Jenjang 8
4. Quality Engineer 1 S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 4 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Madya atau
Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Sipil Jalan Jenjang 8
5. Quality Engineer 2 S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 4 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Madya atau
Teknik SKK Ahli Madya Teknik
Sipil Jalan Jenjang 8
6. Quantity Engineer S1/D4 Teknik Jalan SKA Ahli Teknik Jalan – 3 Tahun 1 3
Jurusan Ahli Muda atau
Teknik SKK Ahli Muda Teknik
Sipil Jalan Jenjang 7
7. HSE Engineer S1/D4 K3 SKK K3 Konstruksi – Ahli 3 Tahun 1 3
Semua Konstruksi Muda atau
Jurusan SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7
B. Sub Profesional Staff
FIELD TEAM 1
1. Inspector 1 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
2. Inspector 2 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
3. Inspector 3 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
4. Inspector 4 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
5. Quantity Surveyor 1 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
6. Quantity Surveyor 2 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
7. Quantity Surveyor 3 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
8. Quantity Surveyor 4 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
9. Lab. Technician 1 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
10. Lab. Technician 2 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
11. Lab. Technician 3 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
12. Lab. Technician 4 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
FIELD TEAM 2
1. Inspector 5 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
2. Inspector 6 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
3. Inspector 7 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
4. Quantity Surveyor 5 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
5. Quantity Surveyor 6 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
6. Quantity Surveyor 7 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
7. Lab. Technician 5 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
8. Lab. Technician 6 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
9. Lab. Technician 7 S1/D4 - 0 Tahun 1 3
Teknik Sipil 1 Tahun
atau 3 Tahun
D3 atau
SMK Teknik
Bangunan
C. Supporting Staff :
1. Computer Operator S1/D4 atau - - 1 3
1 D3 atau
SMK/SMA
Semua
Jurusan
2. Computer Operator S1/D4 atau - - 1 3
2 D3 atau
SMK/SMA
Semua
Jurusan
2. Sekretaris S1/D4 atau - - 1 3
D3 atau
SMK/SMA
Semua
Jurusan
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
dibutuhkan (sopir, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung efektivitas layanan
yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi
harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity
b. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
b.1. Tenaga Ahli (Professional Staff)
1. Team Leader
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
17) Mengkoordinir semua input staf, memastikan input bermutu dan effektif;
18) Menetapkan program Penjaminan Mutu secara keseluruhan, menangani
persiapan Program Mutu dan Manajemen Implemntasi secara
keseluruhan;
19) Bekerja sama sengan PPK dalam segala hal, memberikan bantuan teknis
dan manajemen;
20) Meminpin tim Konsultan Pengawas dalam mengawasi semua aspek
pelaksanaan pekerjaan dan memantau kepatuhan pada syarat-syarat
administrasi;
21) Memantau dan mengevaluasi kemajuan proyek guna memastikan bahwa
pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi standar kinerja dan
mutu yang ditetapkan;
22) Memberi saran tentang langkah-langkah mengatasi kesulitan yang
dihadapi saat implementasi;
23) Memimpin tim Konsultan Pengawas untuk memantau implementasi
upaya perlindungan, mengidentifikasi risiko, memantau dan menilai
kecukupan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan;
24) Berkomunikasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
25) Bertanggung jawab secara kesuluruhan terhadap persiapan rencana,
persetujuan, saran, laporan dan hasil kontrak lainnya;
26) Beranggung jawab secara keseluruhan untuk mematuhi semua
persyaratan hukum dan perundang-undangan;
27) Melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang; dan
28) Memimpin Tim Konsultan Pengawasan dalam implementasi BIM sesuai
dengan tata aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga*.
2. Pengawas Jalan 1
Tugas Pengawas Jalan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
standar yang berlaku;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
kemampuan staf;
13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi; dan
14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE)*.
3. Pengawas Jalan 2
Tugas Pengawas Jalan / Supervision Engineer mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan
memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan
standar yang berlaku;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader;
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Memeriksa fasilitas kontraktor di lapangan terkait kecukupan dan
kemampuan staf;
13) Rekomendasi tindakan yang perlu diambil, menyiapkan pemberitahuan
untuk dikirim kepasa Penyedia Konstruksi; dan
14) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE)*.
4. Quality Engineer 1
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan;
11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
Team Leader;
12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
menyusun laporan ringkasan;
13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
laporan yang relevan;
14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
bersama staf pengawas lainnya;
15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;
18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
rekomendasi tindakan;
19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
dilakukan;
20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke
lokasi terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek,
sesuai arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
sesuai hasil pemeriksaan; dan
22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
melalui Common Data Enviromental (CDE)*.
5. Quality Engineer 2
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan;
11) Memeriksa dan membuat rekomendasi tentang semua material yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
Team Leader;
12) Memantau kesesuaian material input dengan spesifikasi proyek dan
menyusun laporan ringkasan;
13) Memantau dan memeriksa pengujian lapangan dan laboratorium dan
laporan yang relevan;
14) Melakukan koordinasi yang erat dan jelas terhadap semua kegiatan
bersama staf pengawas lainnya;
15) Memantau dan memverifikasi implementasi semua tindakan perbaikan;
16) Menghadiri perencanaan kontrak dan rapat lapangan sesuai kebutuhan;
17) Mengawasi, berpartisipasi dan mengarahkan pengambilan sampel dan
pengujian semua bahan sesuai kontrak dan spesifikasi;
18) Menganalisis hasil pengujian secara tepat waktu dan menyediakan
rekomendasi tindakan;
19) Mengarsipkan catatan hasil pengujian dan tindakan perbaikan yang
dilakukan;
20) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan semua bahan yang dikirim ke
lokasi terkait kesesuaian dengan persyaratan dan persetujuan proyek,
sesuai arahan Team Leader serta mengadakan pemantauan terhadap
pengambilan sampel, pengolahan material dan pengerjaan untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifkasi dan desain/rencana;
21) Memeriksa formula dan desain AC Job Mix dan memberikan masukan
sesuai hasil pemeriksaan; dan
22) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
melalui Common Data Enviromental (CDE)*.
6. Quantity Engineer
Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan;
11) Melaksanakan koordinasi harian masukan dari inspector dan surveyor;
12) Mengawasi inspeksi, termasuk inspeksi semua matarial dan pengerjaan
guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan desain;
13) Menginspeksi fasilitas kontraktor di lapangan, dari segi kecukupan,
menilai kemampuan staf Penyedia Konstruksi untuk melakukan
pekerjaan berdasarkan kontrak;
14) Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil, menyusun laporan
untuk Team Leader;
15) Verifikasi kuantitas pekerjaan yang diukur di lapangan;
16) Menilai aspek kuantitas tagihan Penyedia Konstruksi;
17) Membantu penyusunan rencana, laporan, dan hasil kontrak lainnya;
18) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pemeliharaan pada
struktur/bangunan, seperti jembatan, dinding penahan dan lain-lain;
19) Melakukan pengawasan dan inspeksi aktivitas pembangunan jembatan
dan bangunan/struktur utama lainnya, seperti dinding penahan, box
culvert dan lain-lain;
20) Mengawasi proses kuantifikasi volume dari model BIM yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi; dan
21) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Enviromental (CDE)*.
7. HSE Engineer
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja;
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil;
10) Memeriksa Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) dan menyediakan masukan
sesuai keadaan;
11) Memantau pelaksanaan RKK dan RMLLP, menyediakan rekomendasi
bagi peningkatan implementasi RKK Konstruksi guna memastikan
kepatuhan pada ketentuan kontrak dan peraturan perundangan serta
renca yang terkait;
12) Bersama Penyedia Jasa Konstruksi melakukan identifikasi bahaya,
penilaian risiko, penentuan risiko dan peluan (IBPRP) apabila ada
potensi bahaya yang tidak teridentifikasi dalam rancangan SMKK;
13) Mengidentifikasi dan melaporkan risiko, isu-isu dan ketidaaksesuan;
14) Memeriksa RKPPL dan memberikan masukan sesuai kebutuhan; dan
15) Memantau pelaksanaan kegiatan konstruksi guna memastikan
kepatuhan dengan persyaratan kontrak dan ketentuan peraturan
perundangan, rencana yang relevan, dan penerapan semua upaya
perlindungan lingkungan yang relevan; dan
16) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu
melalui Common Data Enviromental (CDE)*.
b.2. Sub Tenaga Ahli (Sub Professional Staff)
1. Inspector
Tugas Inspector terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan dan instruksi Quantity Engineer;
2) Menyediakan masukan yang terkait konstruksi;
3) Melakukan inspeksi terhadap kondisi lapangan untuk memastikan
kesesuaian untuk pekerjaan permanen yang direncanakan;
4) Melakukan inspeksi selama konstruksi, termasuk terhadap pekerjaan
sementara, guna memastikan kepatuhan pada metode dan persyaratan
kontrak yang disepakati;
5) Mengisi buku catatan harian, catatan inspeksi, pekerjaan yang
dilaksanakan, dll;
6) Mengukur pekerjaan yang selesai, sesuai kebutuhan
7) Mengamati prosedur keselamatan di lapangan dan kepatuhan pada
syarat syarat upaya perlindungan; dan
8) Membantu inspeksi pekerjaan yang telah selesai.
2. Quantity Surveyor
Tugas Quantity Surveyor terdiri atas:
1) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan guna memverifikasi keakuratan
data survei, termasuk pengukuran dan penghitungan yang
dilakukan di lapangan;
2) Memeriksa dan menerjemahkan rencana dan gambar teknik dan
memberi masukan tentang kelayakan rencana konstruksi;
3) Mencatat hasil survei
4) Menghitung tinggi, kedalaman, posisi relatif dan karakteristik lain medan
proyek
5) Melakukan verifikasi terhadap integritas semua data, bagan, plot, peta,
catatan, dan dokumen yang terkait dengan survei;
6) Menyiapkan dan mengarsipkan sketsa, peta, laporan, dan gambaran
survei;
7) Mengkoordinir temuan survei dengan personel lain;
8) Memastikan interoperabilitas data pengukuran untuk dapat digunakan di
Authoring Tools*; dan
9) Melaksanakan proses koordinasi seperti reviu dan manajemen isu melalui
Common Data Environment (CDE)
3. Laboratorium Technician
Tugas Laboratorium Technician terdiri atas:
1) Bekerja berdasarkan arahan Material Engineer;
2) Menyaksikan dan memverifikasi semua prosedur pengujian;
3) Pemeriksaan material konstruksi jalan guna menentukan kesesuaian
dengan standar dan spesifikasi proyek;
4) Melakukan verifikasi apakah pengambilan sampel tanah, agregat pondasi
atas, aspal, dan beton semen yang dilakukan telah sesuai persyaratan
prosedur yang berlaku;
5) Melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian laboratorium untuk
sampel tanah, agregat, beton aspal, beton semen dan material konstruksi
lainnya;
6) Melakukan analisis hasil pengujian dan memberi masukan tentang
tindakan perbaikan guna mencegah produk yang tidak sesuai; dan
7) Pengambilan sampel dan dokumentasi pengujian serta pengendalian
data.
b.3. Tenaga Pendukung (Supporting Staff)
1. Computer Operator
Tugas Computer Operator terdiri atas:
1) Menyiapkan atau memodifikasi gambar menggunakan perangkat lunak
CAD;
2) Mentransfer sketsa, gambar kasar, catatan, dan informasi teknis lainnya ke
dalam format yang didukung komputer;
3) Mencetak/membuat plot;
4) Membantu Tenaga Ahli dalam proses pembuatan isu, pembuatan workflow
reviu, dan hal terkait lainnya di Common Data Environment (CDE);
5) Membantu menyusun pelaporan pengawasan konstruksi;
6) Manejamen data survey dan supervisi dokumen digital selama kegiatan
berlangsung; dan
7) Membantu proses unggah, unduh dan manajemen data lainnya untuk
membantu pelaksanaan BIM sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku.
2. Sekretaris
Tugas Sekretaris terdiri atas:
1) Membantu dalam administrasi proyek, pengelolaan dokumen proyek
(pengarsipan dan pendistribusian dokumen);
2) Penyusunan dokumen (surat menyurat, berita acara, penjdwalan rapat);
3) Koordinasi dan komunikasi kegiatan pengawasan proyek konstruksi
dengan berbagai pihak;
4) Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan proyek sesuai dengan
rencana dan anggaran;
5) Mengatur jadwal rapat, membuat notulen dan menyiapkan dokumen;
6) Tugas tambahan Membantu dalam pengawasan penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan pemeriksaan mutu
material serta Mendampingi konsultan pengawas dalam kegiatan inspeksi
lapangan atau pertemuan dengan pihak terkait.
5. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/Common Data Environment (CDE) Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
kerja atau (workflow) yang sudah disepakati.
Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Has
Waktu/Milestone Jumlah
il
RMPK dan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Program Mutu 7 (tujuh) buku
Pengawasan
Rencana Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Keselamatan
Konstruksi 7 (tujuh) buku
(RKK)
Pengawasan
Laporan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
7 (tujuh) buku
Pendahuluan
Laporan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan 7 (tujuh) buku x 3
Bulanan sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 (tiga) bulan
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Laporan Pertengahan Masa Kontrak asli/awal 7 (tujuh) buku
Pertengahan
Pekerjaan
Konstruksi
Maksimum sebelum Laporan Akhir disusun 7 (tujuh) buku
Laporan
Khusus/Lain
Laporan Penyerahan mengikuti Laporan Bulanan 7 (tujuh) buku x 3 (tiga)
Pengujian bulan
Mutu
Laporan 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau 7 (tujuh) buku
Akhir sesuai perubahannya)
SSD (Hardisk - 2 (dua) buah
Eksternal)
Ditetapkan di : Serang
Tanggal : 19 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Banten
I Komang Martana, S.T., M.T.
NIP. 198203052010121003
ditandatangani secara elektronik| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 November 2022 | Pw 14 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Sp. 3 Muara Wahau - Kelay | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,369,834,000 |
| 24 May 2023 | Pw. Penanganan Jalan Daerah Provinsi Bali | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 2,325,432,000 |
| 4 December 2024 | Pw07 : Pengawasan Teknik Jalan Sp Perdau-Sangkulirang, Sp Perdau-Bt Ampar, Jembatan Jabdan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,323,874,000 |
| 10 July 2023 | Paket 26 - Pengawasan Peningkatan Jalan Kab. Muna Barat (Inpres) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 2,230,824,000 |
| 18 January 2023 | Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi Banten | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 23 July 2024 | Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Kalimantan Barat (Tersebar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 22 November 2023 | Pw 04 : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Prov. Jawa Tengah, Cs. | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,975,601,000 |
| 25 March 2024 | Pwjd-01 : Pengawasan Teknis Jalan Daerah Santan Dan Bontang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,971,360,000 |
| 16 July 2024 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Mulia - Sinak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,893,589,000 |
| 30 November 2023 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Rangkasbitung - Cigelung | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,868,287,000 |