| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0719817025432000 | Rp 1,759,183,500 | 94.88 | 95.9 | - | |
| 0814168126429000 | Rp 1,855,913,063 | 89.63 | 90.66 | - | |
| 0017649112517000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian offline | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0019453828061000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0011186749441000 | - | 73 | - | Nilai unsur proposal teknis di bawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0019694504218000 | - | 88.12 | - | Nilai unsur proposal teknis di bawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
PT Puri Dimensi | 0018227900441000 | - | 78.96 | - | Nilai unsur proposal teknis di bawah ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian offline maupun pembuktian online | |
| 0021463476212000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0016338691311000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
Muka Wani | 09*0**2****29**0 | - | - | - | - |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0013920301013000 | - | - | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0021972278722000 | - | - | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - | - | - |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0860394212323000 | - | - | - | - | |
| 0916046980922000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0016121790444000 | - | - | - | - | |
| 0016782393423000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0015845274804000 | - | - | - | - | |
| 0022041826429000 | - | - | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | - | - | |
| 0017790379941000 | - | - | - | - | |
| 0023084445805000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL BANTEN
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL BANTEN
Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No. 25 Ciceri, Serang – Banten Telp/Fax (0254) 7915237 e-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET:
PR 03 : PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN PROVINSI BANTEN
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PR 03 : PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN PROVINSI BANTEN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar 1. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Banten
Belakang mempunyai fungsi antara lain menyiapkan detail desain (DED = Detailed
Engineering Design) penanganan jalan nasional di Provinsi Banten.
2. Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan keterlibatan konsultan
untuk menyiapkan desain dengan pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini.
3. Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan, maka perlu dibuat
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi batasan dan ketentuan desain.
4. Penyusunan KAK ini berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
2. Maksud Dan 1. Kegiatan perencanaan menghasilkan dokumen perencanaan dalam bentuk detail
Tujuan desain pada pengananan jembatan pada lokasi fungsional sebagai panduan bagi
PPK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
2. Hasil kegiatan perencanaan juga meliputi dokumen yang diperlukan untuk proses
pelelangan pekerjaan, baik yang bersifat standar maupun yang berasal dari produk
perencanaan.
3. Sasaran 1. Tersedianya perencanaan teknik jembatan pada ruas jalan Nasional di Provinsi
Banten, khususnya pada ruas yang akan ditangani pada tahun anggaran
berikutnya.
2. Perencanaan teknik jembatan yang dihasilkan mempunyai keandalan, yang
ditunjukkan antara lain oleh :
a. input data yang valid,
b. proses perencanaan yang berdasarkan pedoman / manual yang berlaku pada
saat perencanaan dibuat,
c. produk perencanaan menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
3. Ketersediaan dokumen lelang pada penanganan ruas jalan yang ditinjau, guna
mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4. Lokasi Lokasi kegiatan berada pada wilayah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi
Pekerjaan Banten
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Murni DIPA Tahun Anggaran 2023
Pendanaan (Single Years) dengan pagu Rp. 2.000.000.000- termasuk PPN
6. Nama Dan Nama Organisasi PPK: Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
Organisasi
Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Banten sebagai
PPK
pengendali kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan Konstruksi.
Kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan berada dalam struktur organisasi
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Banten.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Data BMS.
2. Data kondisi dan Sisa Kemampuan Struktur Jembatan Eksisting.
3. Data historis penanganan jembatan.
4. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai pasar dan kontrak-kontrak
berjalan.
5. DIPA APBN Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten, BPJN Banten.
6. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen perencanaan.
8. Standar a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
07/SE/M/2015 tentang Pedoman Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 06/SE/Db/2021 tentang Panduan
Praktis Perencanaan Teknis Jembatan.
d. Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga
Nomor. 04/SE/Db/2017.
e. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
f. Spesifikasi Khusus Pemeliharaan Kinerja Jembatan, Skh-2.10.b.
g. Norma, Standar, Pedoman, Manual, Spesifikasi khusus dan Kriteria lain yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga serta Instansi lain yang terkait
dengan Perencanaan/Desain Jalan dan Jembatan.
9. Studi – Studi -
Terdahulu
10. Referensi Referensi Hukum dalam pelaksanaan jalan dan/atau jembatan adalah sebagai berikut:
Hukum
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2. Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
6. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta seluruh
perubahannya;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
8. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2011
Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
12. Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
13. Peraturan Lembaga LKPP No.11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
14. Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N0. 18 Tahun 2021
Tentang Pedoman Operasi Tertib penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
524/KPTS/M/2022 tanggal 27 Mei 2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
17. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia No.
76/SK.DPN/XI/2022 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2023.
18. Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian
Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini secara garis besar adalah sebagai berikut :
Pekerjaan
1. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis jembatan sesuai standar
perencanaan.
2. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi, daftar kuantitas
dan gambar desain sebagai bahan pelelangan konstruksi.
3. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar teknis, spesifikasi teknis,
perhitungan teknis, daftar kuantitas/keluaran, estimasi biaya pekerjaan,
penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan, dan penetapan tingkar risiko
konstruksi, metode pelaksanaan, kebutuhan material, peralatan dan tenaga kerja
konstruksi.
4. Melakukan revisi perencanaan teknis jembatan sesuai kebutuhan.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Satker P2JN Provinsi Banten dan Coreteam
P2JN Provinsi Banten dalam hal rekomendasi dan membantu penyediaan informasi
sesuai kebutuhan.
Jembatan yang didesain dalam paket ini sesuai dengan program penanganan dan akan
ditentukan oleh PPK Perencanaan Provinsi Banten.
NO. Nama Jembatan Ruas Jalan Satker/PPK Bentang
1 To be name
2 To be name
3 To be name
4 To be name
5 To be name
6 To be name
7 To be name
8 Jembatan Gantung 1
Metodologi pekerjaan perencanaan teknis jembatan ini adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mnelakukan penyusunan program
mutu dan rencana pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi serta
mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi topografi, geologi, tata guna
lahan, lalu lintas, serta lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.
b. Lingkup
1) Menyusun program mutu;
2) Melakukan pengumpulan data sekunder meliputi :
- Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum 1:50.000.
- Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 1:250.000,
daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu, dan koridor trase.
- Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Peta tata guna lahan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar lokasi proyek.
c. Keluaran / Output :
1) Rencana pendahuluan dari alternatif perencanaan teknis rehabililtasi
jembatan.
2) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif desain.
2. Survey Lapangan
a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN
1. Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-data awal
berdasarkan aspek- aspek yang diperlukan yang akan digunakan sebagai
dasar/referensi survey detail/survey berikutnya.
2. Lingkup Pekerjaan
Hal-hal yang dilakukan pada penyelidikan pendahuluan adalah:
a. Survey Geometrik
Kegiatan yang dilakukan pada survey pendahuluan Geometrik adalah :
1. Mengidentifikasi/memperkirakan secara tepat penerapan desain
geometrik (alinyemen horisontal dan vertikal) berdasarkan
pengalaman dan keahlian yang harus dikuasai sepenuhnya oleh
Highway Engineer yang melaksanakan pekerjaan ini.
2. Di dalam penarikan perkiraan desain alinyemen horisontal dan
vertikal harus sudah diperhitungkan dengan cermat sesuai dengan
kebutuhan perencanaan untuk lokasi-lokasi : galian dan timbunan.
3. Semua kegiatan ini harus sudah dikonfirmasikan sewaktu
mengambil keputusan dalam pemilihan lokasi jembatan dengan
anggota team yang saling terkait dalam pekerjaan ini.
4. Di lapangan harus diberi/dibuat tanda-tanda berupa patok dan
tanda banjir, dengan diberi tanda bendera sepanjang daerah
rencana dengan interval 50 m untuk memudahkan tim pengukuran,
serta pembuatan foto-foto penting untuk pelaporan dan panduan
dalam melakukan survey detail selanjutnya.
5. Dari hasil survey ini, secara kasar harus sudah bisa dihitung
perkiraan volume pekerjaan yang akan timbul serta bisa dibuatkan
perkiraan rencana biaya secara sederhana dan diharapkan dapat
mendekati desain final.
b. Survey pendahuluan Topografi
Kegiatan yang dilakukan pada survey topografi adalah :
1. Menentukan awal dan akhir pengukuran serta pemasangan patok
beton Bench Mark di awal dan akhir pelaksanaan.
2. Mengamati kondisi topografi.
3. Mencatat daerah-daerah yang akan dilakukan pengukuran khusus
serta morfologi dan lokasi yang perlu dilakukan perpanjangan
koridor.
4. Membuat rencana kerja untuk survey detail pengukuran.
5. Menyarankan posisi patok Bench Mark pada lokasi/titik yang akan
dijadikan referensi.
c. Survey Pendahuluan Rencana Jembatan
Kegiatan yang dilakukan pada survey rencana jembatan adalah :
1. Menentukan dan memperkirakan total panjang, lebar, kelas
pembebanan jembatan, tipe konstruksi, dengan pertimbangan
terkait dengan LHR, estetika, lebar sungai, kedalaman dasar sungai,
profil sungai/ada tidaknya palung, kondisi arus dan arah aliran,
sifat-sifat sungai, scouring vertikal dan horisontal, jenis material
bangunan atas yang tersedia dan paling efisien.
2. Menentukan dan memperikrakan ukuran dan bahan tipe abutmen,
pilar, fondasi, bangunan pengaman (bila diperlukan) dengan
mempertimbangkan lebar dan kedalaman sungai, sifat tebing, sifat
aliran, endapan / sedimentasi material, benda hanyutan, scouring
yang pernah terjadi.
3. Memperkirakan elevasi muka jembatan dengan
mempertimbangkan MAB (banjir), MAN (normal), MAR (rendah),
dan banjir terbesar yang pernah terjadi.
4. Menentukan dan memperkirakan posisi/letak lokasi jembatan
dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekitar lokasi, profil
sungai, arah arus / aliran sungai, scouring, segi ekonomi, sosial,
estetika yang terkait dengan alinyemen jalan, kecepatan lalu lintas
rencana, jembatan darurat, pembebanan tanah timbunan dan
quarry.
5. Dari hasil survey ini, secara kasar harus sudah bisa dihitung
perkiraan volume pekerjaan yang akan timbul serta bisa dibuatkan
perkiraan rencana biaya secara sederhana dan diharapkan dapat
mendekati desain final.
d. Survey pendahuluan Geologi & Geoteknik
Kegiatan yang dilakukan pada survey pendahuluan geologi dan
geoteknik adalah :
1. Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah,
perkiraan lokasi sumber material, dan mengantisipasi dan
mengidentifikasi lokasi yang akan longsor;
2. Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain Bor, Sondir, DCP,
Test Pit;
3. Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan;
4. Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, resiko-
resiko, dan batasan-batasan proyek.
5. Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
atau informasi lokasi lain seperti GPS.
6. Membuat rencana kerja untuk tim survei detail.
e. Survey pendahuluan Hidrologi dan Hidrolika
Kegiatan survey pendahuluan Hidrologi dan Hidrolika diantaranya :
1. Melakukan pemeriksaan data-data morfologi sungai yang telah ada
dan
2. membandingkannya dengan kondisi lapangan saat ini,
3. Mengumpulkan data yang dapat digunakan langsung untuk
perencanaan dan
4. mencatat keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi rencana
tata letak saluran dan
5. bangunan,
6. Memperkirakan kondisi hidrologi dan hidrolika serta sifat-sifat
morfologi sungai,
7. Perlu juga diketahui kapan banjir terbesar yang pernah terjadi dan
perkiraan periode
8. banjir yang didapat dari data curah hujan yang ada,
9. Untuk mengetahui kondisi banjir secara umum dapat dinyatakan
lebih lanjut kepada Dinas Kimpraswil atau Dinas Pekerjaan Umum
setempat.
f. Studi literatur (mengumpulkan data sekunder)
g. Koordinasi dengan instansi terkait
h. Diskusi perencanaan di lapangan
i. Survey pendahuluan upah, harga satuan dan peralatan (terkait
kebutuhan engineering estimate)
3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan :
a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan konsep
desain yang akan diterapkan dengan mempertimbangkan faktor- faktor
berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan termasuk gambar sketsa,
foto – foto dan data sekunder yang dibutuhkan.
b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail yang
didalamnya memuat beberapa survey detail yang harus dilakukan
termasuk batasan koridor pengambilan data.
c. Laporan kriteria desain perencanaan yaitu konsep desain jembatan
berdasarkan kondisi topografi, hasil survey dan wawasan lingkungan.
b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI
1. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan
data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase
jalan dan jembatan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
topografi.
2. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukuran titik kontrol horisontal
2) Pengukuran titik kontrol vertikal
3) Pengukuran situasi
4) Pengukuran penampang melintang
5) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan sungai
atau jalan
Ketentuan teknis pekerjaan sebagai berikut :
a. Pemasangan patok-patok
- Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang dengan ukuran
10x10x75 cm dan di atasnya dipasang neut dari baut, ditempatkan
pada tempat yang aman, mudah terlihat. Patok BM dipasang setiap
1 (satu) km dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
minimal 4, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai
disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air sungai.
- Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang
Kementerian Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan
warna hitam. Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto
sebagai dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta
elevasi.
- Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok
kayu yang cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm,
panjang sekurang-kurangnya 50 cm, bagian bawahnya
diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku, ditanam dengan
kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna
kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok bantu.
- Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah
sekitar patok diberi tanda-tanda khusus.
- Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
batu, maka titik-titik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku
seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor.
b. Pengukuran titik kontrol horizontal
- Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem
poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik
poligon.
- Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,
diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun
elektronis.
- Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
Electronic Distance Measure / theodolit jenis T2 / setingkat.
- Penentuan Koordinat Awal dilakulkan pada titik awal dan titik akhir
pengukuran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning
System Geodetic yang mempunyai presisi tinggi maksimal sampai
desimeter).
c. Pengukuran titik kontrol vertikal
- Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
pembacaan pergi- pulang. Pengukuran sifat datar harus mencakup
semua titik pengukuran (poligon, sifat datar, dan potongan
melintang) dan titik BM.
- Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,
berskala benar, jelas dan sama.
- Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan
ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan
Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.
- Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
d. Pengukuran situasi
- Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia
yang ada di sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit,
jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
- Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
- Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit.
e. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan
persyaratan:
Interval, (m)
Lebar Koridor
Kondisi
Jalan baru
(m)
Datar, Landai
50 - 200
75 + 75
atau lurus
Perbukitan,
25
25 + 25
Pegunungan
< 25 (ditentukan
tergantung
Tikungan 100 (luar) + 50
kecilnya jari-jari
(R≤50m) (dalam)
tikungan)
Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat total
station.
f. Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan sungai
atau jalan
- Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing-masing minimum
25 m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah sekitar sungai
(hulu/ hilir) yang masih berpengaruh terhadap keamanan jembatan
dengan interval pengukuran penampang melintang sungai sebesar
200 meter.
- Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-masing
minimum 200 m dari garis tepi sungai/ jalan atau sampai pada garis
pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan dengan interval
pengukuran penampang melintang rencana trase jalan sebesar 25
meter.
- Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang
melintang dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan
sebesar 10 m, 15 m, dan 25 m.
- Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
3. Persyaratan
a. Pemeriksaan dan koreksi alat ukur
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan digunakan
harus diperiksa dan dikoreksi sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan dilampirkan
dalam laporan.
b. Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut :
1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, atau dari
pengukuran Global Position System (GPS) geodetic yang mempunyai
presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya dalam
desimeter).
2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
c. Perhitungan
1. Perhitungan Koordinat.
Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi, antara
pengamatan matahari yang satu dengan pengamatan berikutnya.
Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang
lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus
dilakukan di lokasi pekerjaan.
2. Perhitungan Sifat Datar.
Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian
0,5 mm), dan harus dilakukan kontrol perhitungan pada setiap
lembar perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
3. Perhitungan Ketinggian Detail.
Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
tachimetris.
4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem komputerisasi.
d. Penggambaran
1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 500.
2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.
3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga absis
(x) dan ordinat (y)-nya.
4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1 meter panjang gambar
harus dicantumkan petunjuk arah Utara.
5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil perhitungan dan
tidak boleh dilakukan secara grafis.
6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi
tanda khusus.
7. Software yang digunakan CAD dan 3D Modelling yang asli bukan
bajakan.
e. Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan metode penentuan
posisi GPS secara diferensial.
f. Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah Sistem koordinat
proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM)
g. Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval 5000 m
(setiap 5 km)
h. Pengukuran titik kontrol horisontal harus menggunakan jenis Total
Station (TS) dengan ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk jarak.
i. Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus menggunakan peralatan
waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2 mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 0,5 meter.
4. Keluaran / Output Survey Topografi :
a. Laporan survey Topografi meliputi :
▪ Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang telah
diterima.
▪ Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM).
▪ Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.
b. Peta topografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan dengan
jenis perencanaan yang akan dilakukan.
c. Lingkup Survey : GEOLOGI DAN GEOTEKNIK
1. Tujuan
a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah
permukaan adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi bawah
permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat
dan batuan pada perencana.
b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk
penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2003-8 dan pengujian laboratorium
untuk tanah lunak Pt.M-01-2003-8, bilamana terdapat suatu kondisi
tanah dasar yang lunak (Soft soil).
2. Lingkup
Perencanaan Teknik Jembatan :
a. Penyelidikan Geologi
Penyelidikan meliputi pemetaan geologi permukaan detail dengan peta
dasar topografi skala 1:250.000 s/d skala 1:100.000. Pencatatan kondisi
geoteknik disepanjang rencana trase jalan untuk setiap jarak 500 – 1000
meter dan pada lokasi jembatan.
b. Penyelidikan lapangan
Meliputi pemeriksaan sifat tanah (konsistensi, jenis tanah, warna,
perkiraan prosentase butiran kasar/ halus) sesuai dengan Metoda USCS.
c. Penyelidikan Tanah
Penyelidikan geoteknik disini merupakan bagian dari penyelidikan tanah
yang mencakup seluruh penyelidikan lokasi kegiatan berdasarkan
klasifikasi jenis tanah yang didapat dari hasil tes dengan mengadakan
peninjauan kembali terhadap semua data tanah dan material guna
menentukan jenis/tipe pondasi yang tepat dan sesuai tahapan
kegiatannya, sebagai berikut :
1) Mengadakan penyelidikan tanah dan material di lokasi pelaksanaan
jembatan yang akan dibangun dengan menetapkan titik-titik bor
yang diperlukan langsung di lapangan.
2) Melakukan penyelidikan kondisi permukaan air (sub-surface)
sehubungan dengan pondasi jembatan yang akan dibangun.
3) Menyelidiki lokasi sumber material yang ada di sekitar lokasi
pelaksanaan, kemudian dituangkan dalam bentuk penggambaran
peta termasuk sarana lain yang ada seperti jalan pendekat/oprit,
bangunan pelengkap / pengaman, dan lain sebagainya.
4) Pekerjaan pengambilan contoh dengan pengeboran (umumnya
terhadap undisturbed sampling) dimaksudkan untuk tujuan
penyelidikan lebih lanjut di laboratorium untuk mendapatkan
informasi yang lebih teliti tentang parameter-parameter tanah dari
pengetesan Index Properties (Besaran Indeks) dan Engineering
Properties (Besaran Struktural Indeks).
5) Penyelidikan tanah untuk desain jembatan yang umum dilaksanakan
di lingkungan Bina Marga dengan bentang > 60 m digunakan bor-
mesin dimana kapasitas kedalaman bor dapat mencapai 40 m
disertai alat split spoon sampler untuk Standar Penetration Test
(SPT) menurut AASHTO T 206-74, sedangkan untuk bentang < 60 m
(relatif dari 25 m s/d 60 m tergantung kondisi) digunakan peralatan
utama lapangan yang terdiri atas :
- Alat sondir dengan bor tangan. Pengeboran harus dilakukan sampai
kedalaman yang ditentukan (bila tidak ditentukan lain) untuk
mendapatkan letak lapisan tanah dan jenis batuan beserta
ukurannya dan harus mencapai tanah keras dan menembus sedalam
kurang lebih 3.00 m.
- Boring dan sampling harus dikerjakan dengan memakai “Manual
Operated Auger” dengan kapasitas hingga kedalaman 20 m.
- Alat tes sondir type “Gouda” atau sejenisnya, antara lain “Dutch
Cone Penetrometer” yang memakai sistem metrik dan harus
dilengkapi dengan “Friction Jacket Cone”, kapasitas tegangan konus
minimum 250 kg/cm² dan kedalamannya dapat mencapai 25 m.
6) Pada setiap jembatan, penyelidikan tanah yang dibutuhkan pada
masing-masing lokasi rencana pondasi harus sudah menetapkan
penggunaan jenis bor dan posisi lubang bor yang direncanakan serta
jumlah titik bor minimal satu titik boring, yaitu satu titik bor mesin
atau satu set bor tangan dan sondir, tergantung bentang rencana
jembatannya. Hal ini tergantung pada kondisi area (alam dan lokasi),
kepentingan struktur, dan tersedianya peralatan pengujian beserta
teknisinya.
7) SPT dilakukan pada interval kedalaman 1,50 m s/d 2,00 m untuk
diambil contohnya (undisturbed dan disturbed).
8) Mata bor harus mempunyai diameter yang cukup untuk
mendapatkan undisturbed sample yang diinginkan dengan baik,
dapat digunakan mata bor steel bit untuk tanah clay, silt dan mata
bor jenis core barrel.
9) Digunakan casing (segera) bilamana tanah yang dibor cenderung
mudah runtuh.
10) Untuk menentukan besaran index dan structural properties dari
contoh-contoh tanah, baik yang terganggu (disturbed) maupun yang
asli (undisturbed) tersebut di atas dan contoh material (quarry),
maka pengujian di laboratorium dikerjakan berdasarkan spesifikasi
SNI, SK SNI, AASHTO, ASTM, BS dengan urutan terdepan sebagai
prioritas pertamanya.
Laporan penyelidikan tanah dan material harus pula berisi ‘analisa dan
hasil’ daya dukung tanah serta rekomendasi jenis pondasi yang sesuai
dengan daya dukung tanah tersebut dan hasil bor log dituangkan dalam
bentuk tabel / formulir bor log dan form drilling log yang dilengkapi
dengan keterangan / data diantaranya tentang tipe bor yang digunakan,
kedalaman lapisan tanah, tinggi muka air tanah, grafik log, uraian
lithologi, jenis sample, nilai SPT, tekanan kekuatan (kg/cm²), liquid /
plastis limit, perhitungan pukulan, dan lain sebagainya.
d. Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur jembatan,
maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan yang ada
disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-kesulitan
yang mungkin timbul dalam proses penambangannya, dilengkapi
dengan foto-foto.
3. Persyaratan
Ketentuan bahasan Persyaratan Survey Geologi dan Geoteknik mengacu
referensi : Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE
Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013); Lampiran 2 :
Contoh KAK untuk Perencanaan Jalan .
4. Keluaran / Output :
Keluaran dari survey geologi / geoteknik / penyelidikan tanah :
a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat :
▪ Nilai CBR
▪ Tanah nilai SPT, berdasarkan Borlog
▪ Properties Tanah berupa nilai Unconfined,
▪ Kadar air,
▪ Berat Jenis.
b. Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat :
▪ kondisi lapisan tanah
▪ daerah rawan longsor
c. Foto Dokumentasi
d. Lingkup Survey : HIDROLOGI/DRAINASE
1. Tujuan
Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan data hidrologi dan
karakter / perilaku aliran air pada bangunan air (sekitar jembatan maupun
jalan), guna keperluan analisis hidrologi, penentuan debit banjir rencana
(elevasi muka air banjir), perencanaan drainase dan bangunan pengaman
terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang diperlukan.
2. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Teknik Jembatan :
Survey hidrologi lengkap digunakan untuk melengkapi parameter-
parameter desain jembatan yang dalam hal ini jembatan yang dimaksud
adalah jembatan di atas lalu-lintas sungai atau saluran air. Untuk itu
pengumpulan data untuk analisa hidrologi yang perlu diperhatikan adalah
:
a. karakteristik daerah aliran (Catchment Area) dari setiap gejala aliran
yang harus dipelajari dengan cermat dari peta topografi maupun
pemeriksaan langsung di tempat meliputi data curah hujan, tata guna
lahan, jenis permukaan tanah, kemiringan, dan lain-lain.
b. karakteristik sungai, yang meliputi :
- Kecepatan aliran dan gejala arah
- Debit dan daerah pengaruh banjir
- Tinggi air banjir, air rendah, dan air normal
- Lokasi penggerusan (scouring) serta jenis/sifat erosi maupun
pengendapan
- Kondisi aliran permukaan pada saat banjir.
c. analisa hidrologi yang diperlukan untuk jembatan yang melintas
sungai, sebelum tahap perhitungan / perencanaan hidrolika dari alur
sungai, adalah untuk menentukan :
- Debit banjir dalam alur sungai jembatan atau debit maksimum
sungai selama periode ulang banjir rencana yang sesuai.
- Perkiraan tinggi maksimum muka air banjir yang mungkin terjadi
dan semua karakteristiknya.
- Kedalaman air : air banjir, air rendah, dan air normal.
d. Untuk menentukan elevasi tinggi muka jembatan diperlukan suatu
perkiraan tinggi maksimum banjir yang mungkin terjadi, ditetapkan
dan diperhitungkan ddengan periode ulang banjir rencana atau dalam
kurun waktu rencana sebagai berikut :
- Untuk jembatan panjang/besar (konstruksi khusus) diperhitungkan
dengan periode ulang 100 tahunan.
- Untuk jembatan biasa/tetap termasuk gorong-gorong
diperhitungkan dengan periode ulang 50 tahunan.
- Untuk jembatan sementara, perlintasan saluran air dan jembatan
yang melintas di atasnya diperhitungkan dengan periode ulang 25
tahunan.
- Untuk keperluan analisa hidrologi ditetapkan dengan periode ulang
50 tahunan.
- Untuk perhitungan scouring berdasarkan jenis tanah dasar sungai
dan debit serta kecepatan aliran arus sungai.
- Dalam menentukan besar debit banjir maksimum dalam kurun
waktu rencana tersebut, dipakai pendekatan berdasarkan analisa
frekuensi dari suatu data curah hujan lebat. Disini perlu ditinjau
hubungan/korelasi antara curah hujan dan aliran sungai.
- Metode untuk menentukan besar debit banjir tersebut
diklasifikasikan menjadi 3 cara, yaitu :
• Cara statistik / kemungkinan-kemungkinan
• Cara hidrograf / sintetik
• Rumus empiris / metode rasional
e. Analisa drainase ditetapkan dengan kala ulang (return period) 25 tahun
dan 50 tahun yang pemilihannya terlebih dulu dikonsultasikan dengan
pihak Pemberi Tugas.
Dari hasil survey dan analisa yang dilakukan, antara lain dapat
ditentukan elevasi jembatan dan bangunan pengaman gerusan,
tumbukan air dan debris.
3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) No: 03-3424-1994 atau
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) No: 03-1724-1989 SKBl-1.3.10.1987
(Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di
Sungai),
c. Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.03-2006-B,
d. Manual Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No.01/BM/05,
e. Serta pedoman lain yang terkait dengan pengelolaan drainase.
4. Keluaran / Output Survey Drainase :
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa Laporan
Drainase yang di dalamnya memuat :
a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-lintasan drainase
b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi
c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal kejadian)
d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan banjir
e. Acuan banjir/sumber informasi drainase
f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan diterima
oleh drainase yang akan direncanakan
g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase
h. Dimensi saluran dan gorong-gorong
i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar sungai/saluran baik
erosi umum maupun lokal.
e. Pengujian Jembatan
Pengujian jembaatan yang dilakukan berupa pengujian yang bersifat tidak
merusak (Non Destructive Test). Lingkup pengujian yang dilakukan antara lain:
1. Hammer Test
Pengujian kuat tekan beton yang bertujuan untuk memperkirakan nilai kuat
tekan beton terpasang yang didasarkan pada kekerasan permukaan beton.
2. UPV (Ultrasonic Pulse Velocity)
Pengujian untuk memperkirakan kekuatan beton, mengetahui
homogenitas beton dan mendeteksi kerusakan beton, misal adanya rongga
ataupun retak.
3. Rebar Scanning
Pengujian untuk mengetahui jumlah dan besaran tulangan yang terpasang
pada struktur tersebut serta ketebalan selimut beton.
Keluaran yang dihasilkan dari pengujian jembatan ini adalah informasi
mengenai kondisi struktur jembatan aktual.
3. Pengendalian Survey
Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu pengambilan data,
kendali mutu tersebut diantaranya :
1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik pendahuluan maupun survey
detail pelaksana kegiatan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan survey baik pendahuluan maupun
detail yang dikeluarkan oleh PPK Perencanaan P2JN.
2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib diawasi dimulai
dari persiapan peralatan sampai pada proses survey oleh petugas yang
ditunjuk oleh PPK Perencanaan P2JN.
3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa kebenarannya
sebelum dilakukan proses desain. Proses desain dapat dilakukan apabila data
hasil survey detail sudah dapat diterima oleh PPK Perencanaan P2JN.
4. Proses Desain
1. Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan :
1) mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
2) menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai sebagai
panduan survey pendahuluan;
3) menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari gambar
desain, spesifikasi, engineering estimate.
2. Lingkup Pekerjaan
Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah :
1) Menetapkan kelas jembatan yang akan di Desain
2) Membuat estimasi bentang dan lebar jembatan
3) Memilih bentuk struktur jembatan berdasarkan kendala-kendala yang
ada
4) Merencanakan desain Bangunan Atas berdasarkan peraturan yang
ditentukan dalam Peraturan Perencanaan Jembatan BMS'92 atau
peraturan lain yang relevan yang disetujui oleh pemberi tugas.
5) Merencanakan Bangunan Bawah secara benar terhadap aspek kekuatan
dukung dan stabilitas, sebagai akibat beban struktur atas dan tekanan
tanah vertikal ataupun horizontal dan harus mengikuti aturan yang
ditentukan dalam Peraturan Perencanaan Jembatan BMS'92.
6) Menetapkan awal dan akhir rencana oprit pada peta, serta menarik
beberapa Alternatif rencana As Jalan/ Alinyemen Horizontal dengan
dilakukan pengecekan Alinyemen Vertikal sesuai dengan kondisi medan
yang memenuhi Standar mengenai Perencanaan.
7) Merencanakan pondasi jembatan secara benar terhadap aspek
kekuatan dukung dan stabilitas, sebagai akibat beban struktur atas dan
beban struktur bawah dan harus mengikuti aturan yang ditentukan dalam
Peraturan Perencanaan Jembatan BMS'92.
8) Merencanakan jalan pendekat jembatan dengan memperhatikan
kesinambungan ukuran dan ketinggian jembatan.
9) Merencanakan drainase, bangunan pelengkap dan pengaman jembatan.
10) Melakukan perencanaan manajemen traffic pada saat pelaksanaan.
11) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan resiko yang
ditimbulkan dengan adanya kegiatan konstruksi.
12) Membuat konsep Metode pelaksanaan agar memudahkan dalam
mengantisipasi penggunaan Teknologi dan pengamanan.
13) Melakukan analisis resiko yang harus dituangkan dalam laporan
perencanaan teknis yang di dalamnya membuat identifikasi resiko, analisis
resiko, penilaian resiko, mitigasi resiko, alokasi resiko.
14) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan dengan kondisi geologi.
3. Peryaratan Umum
Proses perencanaan harus mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman
dan Manual) yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum - Pera /
Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan masalah,
atau referensi lain yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja.
4. Penggambaran
Penggambaran desain jalan :
▪ Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500
▪ Alinyemen Vertikal dengan Skala 1 : 50
▪ Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala Vertikal 1:50
▪ Detail bangunan atas, bangunan bawah dan pondasi jembatan serta
komponen penunjang jembatan bila diperlukan
5. Pengendalian Proses Perencanaan
Pengendalian pada saat proses perencanaan dilakukan agar desain yang
dihasilkan memenuhi persyaratan secara teknis, proses pengendalian dilakukan
terhadap :
1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus mendapat persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan
P2JN.
2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan survey detail yang
merupakan review terhadap desain awal harus diperiksa dan diasistensikan
kepada Kepala Satuan Kerja / PPK Perencanaan P2JN.
3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap wajib dilaksanakan
oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja / PPK Perencanaan P2JN.
4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar harus mendapat
persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima oleh Tim yang
dibentuk oleh pejabat Eselon II dan mendapat persetujuan dari Direktorat
Jenderal Bina Marga.
6. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik
1. Daftar kuantitas pekerjaan disusun menurut pay item/mata pembayaran di
dalam Spesifikasi Umum yang dipakai.
2. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan terhadap semua pekerjaan
yang ada. Tabel perhitungan harus mencakup lokasi dan semua jenis mata
pembayarannya (pay item).
3. Kuantitas pekerjaan tanah dihitung dari gambar penampang melintang.
7. Perhitungan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
1. Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan
yang akan digunakan di lokasi pekerjaan.
2. Tim harus menyiapkan laporan analisa harga satuan pekerjaan untuk semua
mata pembayaran yang mengacu pada Panduan Analisa Harga Satuan terbaru
yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga.
3. Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
konstruksi.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Laporan Program Mutu
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Antara
4. Konsep Laporan Akhir
5. Laporan Akhir
6. Laporan Rancangan Konseptual
7. Dokumen Tender (Gambar/Drawing, Spesifikasi Teknis & Engineer’s Estimate
(EE)).
8. Laporan Akhir Dalam Bentuk Hardisk External.
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
Material, digunakan oleh penyedia jasa:
Personel dan
a. Laporan dan Data Sekunder
Fasilitas dari
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
PPK
b. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping, atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas penunjang yang dipergunakan untuk
dan Material kelancaran pelaksanaan pekerjaan melalui Kontrak Layanan Jasa Konsultan sebagai
dari berikut :
Penyedia
1. Fasilitas Transportasi
Jasa
Pengguna Jasa menyediakan sewa kendaraan roda 4 (empat).
Konsultansi
2. Laptop sebanyak 2 unit
3. Komputer Desk Top sebanyak 2 unit
4. Printer Colour A3 sebanyak 1 unit
5. Printer Colour A4 sebanyak 1 unit
6. Scanner A3 sebanyak 1 unit
7. Camera Digital sebanyak 1 unit
8. Drone + Operator sebanyak 1 unit
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 8 (delapan) bulan
Penyelesaian terhitung sejak tanggal mulai yang tercantum pada Surat Perintah Mulai Kerja.
Pekerjaan
16. Personel Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah
sebagai berikut:
Pengalaman
Pendidikan min / Jumlah
No. Posisi Keahlian Minimum
Jurusan Orang
(Tahun)
A. PROFESIONAL STAF
1. Team Leader S1 Teknik Sipil Ahli Teknik jembatan 7 1
Madya
2. Ahli Teknik S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jembatan 5 1
Jembatan Madya
3. Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Geoteknik 5 1
Madya
4. Ahli Geodesi S1 Teknik Sipil Ahli Geodesi Madya 5 1
5. Ahli Kuantitas dan S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jembatan 3 1
Biaya Madya
6. Ahli hidrologi/ S1 Teknik Sipil Ahli Teknik SDA Muda 5 1
Hidraulika
7. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil Ahli K3 Konstruksi-Muda 3 1
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Asisten Ahli Teknik S1/D3 Teknik Sipil 0 / 2 1
Jembatan
2. Asisten Ahli S1/D3 Teknik Sipil 0 / 2 1
Geoteknik
3. Asisten Ahli S1/D3 Teknik Sipil 0 / 2 1
Geodesi
4. Asisten Ahli S1/D3 Teknik Sipil 0 / 2 1
Kuantitas & Biaya
5. Operator CAD dan S1/D3 Teknik Sipil 0 / 2 2
3D Modelling
C. TENAGA PENUNJANG
1. Operator Komputer SMA/Sederajat 1
1. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) atau yang lebih tinggi,
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi, dengan pengalaman kerja dibidang Perencanaan Teknis Jalan dan
Bangunan Struktur Sipil, minimum 7 (tujuh) tahun setelah lulus. Mempunyai
Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),
dengan kualifikasi Ahli Madya.
Tugas Ketua Tim meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Mengendalikan dan mengatur akivitas seluruh anggota team secara terpadu
dan terarah agar didapat hasil pekerjaan sesuai dengan yang ditargetkan dan
selalu berupaya untuk meningkatkan efisiensi kerja
b. Mempersiapkan seluruh kegiatan dan kelengkapannya yang dibutuhkan oleh
anggota team, dan berusaha menghilangkan segala hambatan yang timbul
yang dapat memperlambat proses penyelesaian suatu tahapan pekerjaan
c. Dengan bantuan anggota-anggota tim menyiapkan laporan-laporan sesuai
kontrak maupun atas petunjuk Koordinator Pengawas.
d. Dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Direktur Utama/Direktur Penyedia
harus dapat mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan
pelaksanaan pekerjaan fisik/konstruksi.
e. Membuat serta menganalisa perhitungan perencanaan teknis jalan.
f. Menyiapkan dokumen Pemilihan paket pelaksanaan fisik atas perencanaan
yang telah dibuatnya, termasuk mempersiapkan gambar-gambar konstruksi
jalan.
2. Ahli Jembatan (Bridge Engineer)
Ahli Jembatan (Bridge Engineer) adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
atau yang lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah diakreditasi, berpengalaman efektif selama minimum 5 (lima)
tahun. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), dengan kualifikasi Ahli Madya.
Ahli Struktur/Jembatan (Bridge Engineer) akan berkedudukan di tempat yang
berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang menjadi tanggung-jawabnya
dan/atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur/Jembatan (Bridge Engineer) akan
mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Merencanakan dan menganalisa struktur jembatan.
b. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
c. Bertanggung jawab atas kebenaran hasil perhitungan struktur.
3. Ahli Geoteknik
Ahli Geoteknik/Mektan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Geologi Strata
1 (S-1) atau lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah diakreditasi, berpengalaman professional dalam bidang
geoteknik dan pengambilan data di lapangan yang berhubungan dengan proses
perencanaan jalan/jembatan dengan segala permasalahannya serta
berpengalaman dalam berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam proyek
sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun setelah lulus.
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Geoteknik yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), dengan kualifikasi Ahli Madya.
Tugas-tugasnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan pengarahan dan mengendalikan personil - personil yang
terlibat dalam penyelidikan tanah dilapangan serta menjamin bahwa
semua keperluan alat penelitian di lapangan dan pengujian sesuai dengan
kebutuhan perencanaan teknik jembatan.
b. Mengawasi dan memeriksa pengujian tanah/material/bahan meliputi antara
lain pengujian index properties di laboratorium.
c. Menganalisa semua data, baik hasil penelitian dilapangan maupun hasil
pengujian laboratorium serta memberikan rekomendasi alternatif pemilihan
pondasi jembatan yang sesuai dengan keadaan strata tanahnya.
d. Membuat laporan penyelidikan tanah secara rinci dan sistimatis beserta analisa
dan kesimpulannya guna mendukung proses perencanaan teknis selanjutnya.
4. Ahli Geodesi
Ahli Geodesi sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Geodesi (S1) yang telah
lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta atau perguruan
tinggi internasional yang diakui.
Ahli Geodesi disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
perencanaan jalan dan/atau jembatan selama minimum 5 (lima) tahun dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Ahli Teknik Geodesi-Madya.
Tugas-tugas Ahli Geodesi akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut dibawah ini:
a. Merencanakan pekerjaan survey awal.
b. Membuat peta digital hasil pengukuran.
c. Menyusun laporan hasil pekerjaan geodesi.
d. Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk mengakomodasi seluruh
kebutuhan perencanaan jalan dan jembatan.
5. Ahli Kuantitas/Biaya
Ahli Kuantitas/Biaya adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S-1) atau yang
lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan atau
yang setara yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan dilegalisasi
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan kualifikasi Ahli
Madya.
Tenaga ahli Kuantitas dan Biayai berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis
lebih dari 3 (tiga) tahun diutamakan/disukai perencanaan jalan, diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Kuantitas/Biaya dan Dokumen Tender mencakup
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan jenis-jenis kegiatan sesuai mata pembayaran dalam Spesifikasi
yang berlaku.
b. Menyiapkan Engineer’s Estimate (termasuk kebutuhan peralatan minimal dan
kebutuhan jangka waktu pelaksanaan).
c. Menyiapkan Dokumen Pemilihan.
6. Ahli Hidrologi / Hidrolika
Ahli Hidrologi / Hidrolika adalah seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Hidrologi
Strata 1 (S-1) atau lebih tinggi, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah diakreditasi, berpengalaman professional dalam
bidang hidrologi dan pengambilan data di lapangan yang berhubungan dengan
proses perencanaan jalan/jembatan dengan segala permasalahannya serta
berpengalaman dalam berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam proyek
sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun setelah lulus.
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli SDA yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),
dengan kualifikasi Ahli Muda.
Tugas-tugasnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data/survai
hidrologi.
b. Menganalisa dan perhitungan hidrologi, perencanaan drainase untuk
keperluan perencanaan jalan dan jembatan yang direncanakan.
c. Berkoordinasi dengan anggota tim lainnya untuk mengakomodasi seluruh
kebutuhan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
7. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi adalah Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau D-4. Ahli K-3 merupakan
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian Ahli K-3 yang dilakukan oleh
instansi yang berwenang, dengan kualifikasi Ahli Muda.
Tenaga Ahli ini mempunyai pengalaman dalam pengelolaan K-3 selama
minimum 3 (tiga) tahun dalam paket pekerjaan Perencanaan/ Pengawasan
Pekerjaan Bangunan Sipil.
Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi mencakup tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut:
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi.
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
c. Merencanakan dan menyusun program K3.
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMKK dan pedoman
teknis K3 konstruksi.
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan .
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat .
i. Merekomendasi pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas dan MBR
dalam hal pemeliharaan rutin jalan.
8. Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung yang diperlukan dalam kelancaran pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Asisten Tenaga Ahli
Asisten Tenaga Ahli adalah Diploma (D3) pengalaman minimum 2 (dua) tahun
atau Sarjana (S1) dengan pengalaman minimum 0 (nol) tahun dalam bidang jalan
dan jembatan yang meliputi perencanaan jalan dan jembatan. Bertugas
membantu tugas dari Tenaga Ahli baik kegiatan di lapangan maupun di kantor.
Terdiri dari :
- 1 Orang Asisten Ahli Teknik Jembatan
- 1 Orang Asisten Ahli Geoteknik
- 1 Orang Asisten Ahli Geodesi
- 1 Orang Asisten Ahli Kuantitas & Biaya
2. Operator CAD dan 3D Modelling
Persyaratan minimal lulusan Diploma (D3) pengalaman minimum 2 (dua) tahun
atau Sarjana (S1) dengan pengalaman minimum 0 (nol) tahun, mahir dalam
pengoperasian aplikasi CAD dan 3D Modelling. Terdiri dari 2 orang Operator.
9. Tenaga Penunjang
Tenaga penunjang yang diperlukan dalam kelancaran pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Operator Komputer, Persayaratan minimal lulusan SMA/Sederajat, mahir dalam
pengoperasian Komputer dan berpengalaman dalam administrasi teknik.
17. Jadwal BULAN
NO KEGIATAN
Tahapan 1 2 3 4 5 6 7 8
Pelaksanaan 1 Persiapan dan Mobilisasi
Pekerjaan 2 Survey Pendahuluan
3 Survey Topographi dan Drainase
4 Survey Invenstigasi Tanah
5 Proses Desain, Gambar,
Engineering Estimate, Metode
Kerja dan Analisa Risiko
6 Laporan dan Dokumen
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender.
LAPORAN
18. Program Laporan Program Mutu dibuat sebagai penjamin mutu pelaksanaan penyedia jasa
Mutu kepada pelaksana kegiatan. Laporan Program Mutu harus diserahkan selambat -
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Program Mutu
dibahas 2 (dua) minggu setelah SPMK sebelum diserahkan dan disahkan oleh Pengguna
Jasa, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan (1 asli berwarna dan 2 copy). Sesuai
dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi Pasal 16 ayat 2, laporan yang harus dimuat yaitu:
a. Informasi kerja;
b. Organisasi kerja yang menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna
Jasa;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal
d. Peralatan serta penugasan personel inti dan personel pendukung;
e. Metode pelaksanaan kerja;
f. Pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode
kerja; dan
g. Laporan pekerjaan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan merupakan hasil review terhadap Kerangka Acuan Kerja
Pendahuluan kegiatan yang antara lain meliputi:
a. Latar belakang masalah;
b. Maksud dan tujuan;
c. Ruang lingkup yang diharapkan;
d. Metode/cara pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data dan analisis;
e. Tahapan pekerjaan;
f. Jadwal rencana kerja;
g. Organisasi pelaksanaan kegiatan.
Laporan ini ditandatangani oleh Team Leader dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan (1 asli berwarna dan
2 copy).
20. Laporan Laporan Antara yang berisikan: Hasil pengumpulan data sekunder maupun data
Antara primer, Hasil kajian terhadap data survei, Konsep perencanaan, Progres kegiatan dan
rencana selanjutnya.
Laporan Antara harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan (1 asli berwarna dan
2 copy).
21. Konsep Laporan ini merupakan produk akhir sementara, setelah dilakukan pembahasan dan
Laporan disetujui oleh Pengguna Jasa maka disempurnakan menjadi laporan akhir sekurang-
Akhir kurangnya berisi pelaksanaan jasa konsultansi termasuk didalamnya analisis dan
evaluasi kegiatan yang tekah dilaksanakani sesuai yang dimaksud dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Jembatan. Laporan ini dibuat sebanyak 3 (Tiga)
rangkap/buku dan diserahkan 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya kontrak.
22. Laporan Pada masa akhir layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak 3
Akhir (tiga) buku laporan (1 asli berwarna dan 2 copy) bersama-sama dengan Laporan
Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) dan Soft Copy Hardisk Eksternal yang
diserahkan pada akhir masa kontrak. Laporan ini merupakan penyempurnaan dari
laporan akhir sementara yang telah dikoreksi dan ditambahkan dengan masukan baru.
23. Laporan Rancangan Konseptual adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
Rancangan disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Konseptual
Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud dalam Permen PUPR No. 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pasal 3 ayat
(1) yang disusun pada pekerjaan perancangan memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi
desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c. standar pemeriksaan dan pengujian;
d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e. rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
f. IBPRP;
g. daftar standar dan/atau peraturan perundangundangan Keselamatan Konstruksi
yang ditetapkan untuk desain;
h. pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
i. biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
j. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
Laporan – laporan tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) rangkap/buku laporan (1 asli
berwarna dan 2 copy) dan diserahkan bersama dengan Gambar/Drawing, Spesifikasi &
Engineer Estimate (EE).
24. Gambar/ Laporan Gambar/Drawing, Spesifikasi & Engineer Estimate (EE) dibuat berdasarkan
Drawing, ruang lingkup paket jembatan yang telah disebutkan.
Spesifikasi &
Engineer
Estimate (EE)
HAL – HAL LAIN
25. Tanggung a. Penyedia Pekerjaan Perencanaan bertanggung Jawab terhadap hasil desain
Jawab sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan
Perencanaan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai
dengan kriteria desain awal.
b. Penyedia Pekerjaan Perencanaan yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak
dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali
perencanaan dengan beban biaya dari Penyedia yang bersangkutan, apabila tidak
bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam.
26. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus
dalam negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
27. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kerja sama kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
“Masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang
tercantum dalam Kerja Sama Operasional (KSO)”.
28. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berupa Standar Teknis yang
pengumpula memenuhi persyaratan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
n data Umum dan Perumahan Rakyat.
lapangan
29. Alih Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa
Pengetahuan harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Provinsi Banten.
Serang, 3 Januari 2023
Mengetahui,
Dibuat Oleh,
KEPALA SATUAN KERJA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
PERENCANAAN
JALAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Yonatan Hendrik Parjoko, S.T., M.Eng., M.Sc. Adhi Bukhari Hernowo Putra ST, M.Sc.
NIP. 197807292005021001 NIP. 198608212010121003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 November 2022 | Pw 14 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Sp. 3 Muara Wahau - Kelay | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,369,834,000 |
| 24 May 2023 | Pw. Penanganan Jalan Daerah Provinsi Bali | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 2,325,432,000 |
| 4 December 2024 | Pw07 : Pengawasan Teknik Jalan Sp Perdau-Sangkulirang, Sp Perdau-Bt Ampar, Jembatan Jabdan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,323,874,000 |
| 10 July 2023 | Paket 26 - Pengawasan Peningkatan Jalan Kab. Muna Barat (Inpres) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 2,230,824,000 |
| 25 September 2025 | Pengawasan Teknis Ijd Dan Kegiatan Mendesak Provinsi Banten Ta 2025 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 2,161,844,000 |
| 23 July 2024 | Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Kalimantan Barat (Tersebar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 22 November 2023 | Pw 04 : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Prov. Jawa Tengah, Cs. | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,975,601,000 |
| 25 March 2024 | Pwjd-01 : Pengawasan Teknis Jalan Daerah Santan Dan Bontang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,971,360,000 |
| 16 July 2024 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Mulia - Sinak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,893,589,000 |
| 30 November 2023 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Rangkasbitung - Cigelung | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,868,287,000 |