Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bbws Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10429345000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompenganjeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 77,857,187,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 77,857,186,951
Winner (Pemenang): PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
NPWP: 010016152093000
RUP Code: 60427405
Work Location: Kab. Bone - Bone (Kab.)|Kab. Bulukumba - Bulukumba (Kab.)|Kab. Selayar - Selayar (Kab.)|Kab. jeneponto - Jeneponto (Kab.)|Kab. Pangkep - Pangkajene Kepulauan (Kab.)|Kab. Soppeng - Soppeng (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
                                                                          
   Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Kewenangan Daerah          
                                                                          
       di BBWS Pompengan  Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                       KERANGKA ACUAN KERJA                               
  PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH   
         DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG (INPRES TAHAP III) PAKET 3          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                  
 Unit Eselon I          : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
 Program                :                                                 
 Ketahanan Sumber Daya Air                                                
 Sasaran Program        : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
 Indikator Kinerja Program : Persentase Luas kBaku Sawah Fungsional Beririgasi
 Kegiatan               : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
 Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
 Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
                          ditingkatkan                                    
 Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya (7691.CBG)
 Rincian Output (RO)    : Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Irigasi Untuk
                          Mendukung Ketahanan Pangan Lokal (7691.CBS.008) 
 Satuan Kerja           : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
                          Jeneberang                                      
 Nama Paket Pekerjaan   : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                                                                          
                          Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang  
                          (Inpres Tahap III) Paket 3                      
 Waktu Pelaksanaan      : 3 Bulan (90 Hari Kalender)                      
 Alokasi Anggaran       : Rp. 77.857.187.000.00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan
                          Ratus Lima Puluh Tuju Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh
                          Ribu Rupiah)                                    
 Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada
                          Masyarakat/Pemerintah Daerah.                   
 Tahun Anggaran         : 2025                                            
 Jenis Kontrak          : Kontraktual                                     
 Volume Output          : 66,3 Km                                         
 Volume Outcome         : 4.446,89 Ha                                     
                                                                          
 A. Latar Belakang                                                        
    1. Dasar Hukum                                                        
        1)  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;                            
        2)  Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;            
        3)  Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
            Lingkungan Hidup;                                             
                                                                          
        4)  Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
        5)  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
            diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
        6)  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
        7)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;      
        8)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
            Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
            telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
            Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
        9)  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang perunbahan
            kedua atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan
            Barang/Jasa Pemerintah;                                       
        10) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
                                                                          
            Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
            Mendukung Swasembada Pangan;                                  
        11) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
            Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
            Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
            pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
            presiden berdasarkan arahan Presiden;                         
        12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
            07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
            Melalui Penyedia;                                             
        13) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
            Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
            Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
        14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
            tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                          
        15) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016
            Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha;
        16) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                          
            18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
            Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi;                    
        17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;       
        18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
            Air dan Tata Pengairan;                                       
        19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015
            tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
            Secara Elektronik (E-Procurement) ;                           
        20) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
            15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
            Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
        21) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
            11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
            Manajemen Keselamatan Kontruksi;                              
        22) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
            Keselamatan Konstruksi;                                       
        23) Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan
                                                                          
            Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung Jasa
            Konstruksi di Kementerian PUPR;                               
        24) Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06 Agustus
            2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan penyedia
            melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2 Tahun 2025;
        25) Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang
            Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
            informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi
            di Kementerian Pekerjaan Umum;                                
        26) Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
            tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
            Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di 
            Kementerian PUPR;                                             
        27) Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor Pa 0106 – DK/866 tanggal 04 Juli
            2025 tentang Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
            dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
        28) Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor PB 0201-Kj/828 tanggal 17
            September 2025 tentang Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan
            Langsung Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
                                                                          
            Operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada
            Pangan Tahap III;dan                                          
        29) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-Kj/884 Tanggal
            29 September 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui
            Penunjukan Langsung sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
            2025 Tahap III;                                               
        30) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2023 tentang
            Penetapan Jabatan Kerja Dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja Di Bidang
            Jasa Konstruksi.                                              
                                                                          
    2. Gambaran Umum                                                      
      Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
      melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
      guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
      ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
      Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
      lahan pertanian, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah Rehabilitasi/ Peningkatan
      Jaringan Irigasi                                                    
      Di Provinsi Sulawesi selatan terdapat daerah yang memiliki sumber air untuk kebutuhan
      irigasi, sehingga masyarakat pada daerah tersebut dapat memanfaatkan dan mengairi
      sawahnya. Setelah Pekerjaan ini selesai, diharapkan dapat meningkatkan masa tanam
      menjadi lebih dari 1 kali setiap tahunnya sehingga bisa meningkatkan perekonomian. Oleh
      karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan
      Jeneberang melalui Kegiatan Irigasi dan Rawa mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
      Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS
      Pompengan Jeneberang (Inpres tahap III) Paket 3.                    
                                                                          
      Paket ini diperlukan untuk mengoptimalkan ketersediaan air untuk lahan-lahan pertanian
      yang telah dijangkau oleh saluran irigasi primer hingga tersier. Dengan tersedianya air untuk
      lahan pertanian ini, maka akan mendukung peningkatan indeks pertanian (IP) menjadi lebih
      dari 100% pada lahan-lahan pertanian tersebut dan dapat mendukung tercapainya
      swasembada pangan.                                                  
                                                                          
    3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                        
      Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
      Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
      sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
      tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
      kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
      digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
      Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
      air”.                                                               
                                                                          
 B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                           
    a) Maksud Kegiatan                                                    
      Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan dukungan kegiatan Oplah berupa
      Peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah pada Tahun Anggaran
                                                                          
      2025.                                                               
    b) Tujuan Kegiatan                                                    
      Tujuan dari kegiatan ini adalah perbaikan jaringan irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada
      Tahun Anggaran 2025.                                                
                                                                          
 C. Penerima Manfaat                                                      
    Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang
    tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
    – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bone, Kab, Bulukumba,
    Kab. Jeneponto, Kab. Selayar, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Soppeng 
                                                                          
 D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
    Ruang lingkup proyek ini terdiri atas Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
    Kewenangan Daerah di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 yang meliputi:
      1. Pekerjaan Persiapan;                                             
      2. Pekerjaan SMKK;                                                  
      3. Pekerjaan Bendung; dan                                           
      4. Pekerjaan Saluran.                                               
                                                                          
    Pekerjaan Utama proyek ini terdiri atas :                             
      1. 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa), Semi Mekanis, beda tinggi lebih
        besar dari 0 s.d. 1 m1                                            
      2. 1 m2 Plesteran trasraam tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe M (17,2 MPa)
      3. Pekerjaan Pasangan Batu Hasil Bongkaran                          
      4. 1 m3 Beton mutu rendah fc 15 Mpa, Slump (10 kurang lebih 2,5) cm, agregat maks 19
      5. Bongkar 1 m3 pasangan batu dan pembersihan batu (manual)         
                                                                          
                                                                          
    Kualifikasi Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah
    di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 adalah Kualifikasi Usaha Besar,
    dengan subklasifikasi usaha adalah Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004 – KBLI
    2020) / Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya
    Air Lainnya (SI001 - KBLI 2015).                                      
                                                                          
                                                                          
 E. Pekerjaan yang disubkontrakkan                                        
      1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                          
        Konstruksi Spesialis)                                             
           - Pengecoran beton mutu rendah fc' 15 Mpa,Slump (100 ± 25) mm, agregat maks
             19 mm secara semi mekanis (SP010-KBLI 2015 / KK012-KBLI 2020)
                                                                          
      2. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
        kualifikasi kecil)                                                
           a. Pekerjaan Pintu Air B = 1.00 M                              
                                                                          
 F. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                          
    Lokasi kegiatan pada Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
    Daerah di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 tersebar pada beberapa titik
    lokasi pekerjaan Kab. Bone, Kab. Bulukumba, Kab. Jeneponto, Kab. Selayar, Kab. Pangkajene
    Kepulauan, Kab. Soppeng, pada Provinsi Sulawesi Selatan.              
                                                                          
   B/BWS               NAMA                                               
NO            PENGUSUL           PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA        
   PELAKSANA           DI/DIR                                             
1  BBWS       Kab. Bone Bendung Batua Sulawesi Kab. Bone                  
   Pompengan                     Selatan           Cina      Kawerang     
   Jeneberang                                                             
2  BBWS                          Sulawesi Kab. Bone                       
   Pompengan  Kab. Bone Kunang   Selatan                                  
                                                   Bontocani Langi        
   Jeneberang                                                             
3  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Lasina   Selatan Kab. Bone                        
                                                   Lamuru    Lalebata     
   Jeneberang                                                             
4  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Taddagae Selatan Kab. Bone                        
                                                   Cina      Welenreng    
   Jeneberang                                                             
5  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Coppo Melle Selatan Kab. Bone                     
                                                   Amali     Tocinnong    
   Jeneberang                                                             
6  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Ajjalireng Selatan Kab. Bone                      
                                                   Tellu Siattinge Ajjalireng
   Jeneberang                                                             
7  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Soloreng Selatan Kab. Bone                        
                                                   Lamuru    Lalebata     
   Jeneberang                                                             
8  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Tobempa  Selatan Kab. Bone                        
   Jeneberang                                      Lappariaja Mattampa    
                                                             Walie        
9  BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Moncong  Selatan Kab. Bone                        
                                                   Lappariaja Mattampa    
   Jeneberang                                                             
                                                             Walie        
10 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Kalobbae Selatan Kab. Bone                        
                                                   Lappariaja Tenri Pakkua
   Jeneberang                                                             
11 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Dewatae  Selatan Kab. Bone                        
                                                   Ulaweng   Tadang Palie 
   Jeneberang                                                             
12 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Toragi/Barakke Selatan Kab. Bone                  
                                                   Lamuru    Barakkae     
   Jeneberang                                                             
13 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Bone Panyili  Selatan Kab. Bone                        
                                                   Palakka   Panyili      
   Jeneberang                                                             
14 BBWS       Provinsi           Sulawesi                                 
   Pompengan  Sulawesi Selli Coppobulu Selatan Kab. Bone                  
                                                   Bengo     Selli        
   Jeneberang Selatan                                                     
15 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.     Galung Beru Selatan Kab.                           
                                                   Gantarang Polewali     
   Jeneberang Bulukumba                  Bulukumba                        
16 BBWS       Provinsi           Sulawesi                                 
   Pompengan  Sulawesi Bettu     Selatan Kab.                             
                                                   Gantarang Dampang      
   Jeneberang Selatan                    Bulukumba                        
17 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.     Topa      Selatan Kab. Jeneponto                   
                                                   Bangkala Barat Tuju    
   Jeneberang Jeneponto                                                   
18 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.     Taruttu   Selatan Kab. Jeneponto                   
                                                   Bangkala Barat Beroanging
   Jeneberang Jeneponto                                                   
19 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.     Ulo       Selatan Kab. Jeneponto                   
                                                   Turatea   Kayuloe Barat
   Jeneberang Jeneponto                                                   
20 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.               Selatan Kab. Jeneponto                   
                       Pokobulo Kiri               Turatea   Bululoe      
   Jeneberang Jeneponto                                                   
21 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.               Selatan Kab. Jeneponto                   
                       Canda                       Kelara    Tolo Selatan 
   Jeneberang Jeneponto                                                   
22 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.               Selatan Kab. Jeneponto                   
                       Karisa I                    Binamu    Empoang      
   Jeneberang Jeneponto                                                   
23 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab.               Selatan Kab. Jeneponto                   
                       Tonrang                     Tarowang  Allu Tarowang
   Jeneberang Jeneponto                                                   
24 BBWS       Kepulauan          Sulawesi                                 
   Pompengan  Selayar            Selatan Kab. Jeneponto                   
                       Binanga Parra               Pasimassunggu Teluk Kampe
   Jeneberang                                                             
                       Iii                                                
25 BBWS       Kepulauan          Sulawesi Kepulauan                       
   Pompengan  Selayar            Selatan Selayar                          
                       Bonto Bulaeng               Pasimassunggu Bontobulaeng
   Jeneberang                                                             
                                                   Timur                  
26 BBWS       Kepulauan          Sulawesi Kepulauan                       
   Pompengan  Selayar            Selatan Selayar                          
                       Dodak I                     Pasimassunggu Massungke
   Jeneberang                                                             
27 BBWS       Kab.               Sulawesi Kepulauan                       
   Pompengan  Pangkajene         Selatan Selayar                          
                       Sitiung                     Bungoro   Tabo-tabo    
   Jeneberang Dan                                                         
              Kepulauan                                                   
28 BBWS       Kab.               Sulawesi Kab.                            
   Pompengan  Pangkajene         Selatan Pangkajene                       
                       Gancie                      Balocci   Kassi        
   Jeneberang Dan                        Dan Kepulauan                    
              Kepulauan                                                   
29 BBWS       Kab.               Sulawesi Kab.                            
   Pompengan  Pangkajene         Selatan Pangkajene                       
                       Ulu Sipi                    Bungoro,  Tabo-tabo    
   Jeneberang Dan                        Dan Kepulauan                    
                                                   Bungoro                
              Kepulauan                                                   
30 BBWS       Kab.               Sulawesi Kab.                            
   Pompengan  Pangkajene         Selatan Pangkajene                       
                       Parenreng                   Segeri    Parenreng    
   Jeneberang Dan                        Dan Kepulauan                    
              Kepulauan                                                   
31 BBWS       Sulawesi           Sulawesi Kab.                            
   Pompengan  Selatan            Selatan Pangkajene                       
                       Padaelo                     Ma'rang   Alesipitto   
   Jeneberang                            Dan Kepulauan                    
32 BBWS       Sulawesi           Sulawesi Kab.                            
   Pompengan  Selatan            Selatan Pangkajene                       
                       Leang Lonrong               Pangkajene Pabundukang 
   Jeneberang                            Dan Kepulauan                    
33 BBWS                          Sulawesi Kab. Soppeng                    
   Pompengan  Kab. Soppeng       Selatan                                  
                       Dao'E                       Donri Donri Donri-donri
   Jeneberang                                                             
34 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Soppeng       Selatan Kab. Soppeng                     
                       Tobangko                    Lalabata  Salo Karaja  
   Jeneberang                                                             
35 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Soppeng       Selatan Kab. Soppeng                     
                       Toweleng                    Mario Riawa Panincong  
   Jeneberang                                                             
36 BBWS                          Sulawesi                                 
   Pompengan  Kab. Soppeng       Selatan Kab. Soppeng                     
                       Lajaroko                    Mario Riawa Manorang Salo
   Jeneberang                                                             
   G. Personel                                                            
     Personil utama yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama
     Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 adalah
     sebagai berikut:                                                     
                            Pengalaman      Sertifikat Kompetensi         
     No     Jenis                                                         
                            Kerja           Kerja                         
                                            SKA Ahli Teknik Sumber        
                                            Daya Air Ahli Madya atau      
            Manajer                                                       
                                            SKK Ahli Madya Bidang         
     1      Pelaksanaan/    5 tahun                                       
                                            Keahlian Teknik Sumber        
            Proyek                                                        
                                            Daya Air Jenjang 8            
                                            SKA Ahli Teknik Sumber        
                                            Daya Air Ahli Madya atau      
     2      Manajer Teknik  5 tahun         SKK Ahli Madya Bidang         
                                            Keahlian Teknik Sumber        
                                            Daya Air Jenjang 8            
            Manajer                                                       
     3                      5 tahun         -                             
            Keuangan                                                      
            Ahli K3 Konstruksi/             Ahli K3 Konstruksi Ahli Muda  
            Ahli Keselamatan 3 tahun        Atau Ahli Muda  K3            
            Konstruksi                      Konstruksi Jenjang 7          
     4                                                                    
                                            Ahli K3 Konstruksi Ahli       
            Ahli K3 Konstruksi/                                           
                                            Madya Atau Ahli Madya K3      
            Ahli Keselamatan 0 tahun                                      
                                            Konstruksi Jenjang 8          
            Konstruksi                                                    
   H. DAFTAR PERALATAN                                                    
                                                                          
 Peralatan Utama                                                          
                                                                          
   No  Jenis Peralatan  Kapasitas   Jumlah      Keterangan                
                                                                          
                                                                          
   1.     Excavator   0,8 hingga 1,0 m³ 1 Unit   Milik/Sewa               
                                                                          
                                                                          
 I. Strategi Pencapaian Keluaran                                          
    1. Metode Pelaksanaan                                                 
      Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara Kontraktual                  
      Pekerjaan ini terdiri dari dari 3 (tiga) tahapan yaitu pemilihan penyedia, Pelaksanaan
      konstruksi , serta serah terima pekerjaan. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
      keseluruhan tahapan pekerjaan adalah 4 (Bulan) bulan.               
      Berikut ini ialah rincian dari masing – masing tahapan pelaksanaan pekerjaan:
       I. Ruang lingkup Pemilihan penyedia                                
        - Penyusunan spesifikasi Teknis/KAK, HPS, Rancangan kontrak, detailed engineering
          design oleh PPK.                                                
        - Reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan &kualifikasi,
                                                                          
          penetapan metode penyampaian dok.penawaran, penyusunan jadwal pemilihan,
          penyusunan dok.pemilihan, penetapan jaminan penawaran & sanggah banding, serta
          penetapan pemenang oleh Pokja.                                  
       II. Ruang lingkup Pelaksanaan konstruksi                           
        - Reviu Laporan Hasil pemilihan Penyedia                          
        - Penetapan SPPBJ                                                 
        - Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak                         
        - Penandatanganan Kontrak                                         
        - Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel                            
        - Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
        - Pemberian Uang Muka                                             
        - Penyusunan Program Mutu                                         
        - Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak                             
        - Mobilisasi                                                      
        - Pemeriksaan Bersama                                             
        - Pengendalian Kontrak                                            
        - Inspeksi Pabrikasi                                              
        - Pembayaran Prestasi Pekerjaan                                   
        - Perubahan Kontrak                                               
        - Penyesuaian Harga                                               
                                                                          
                                           Bulan                          
         NO.   URAIAN PEKERJAAN 1 2 3 4  5  6  7  8  9  10 11 12          
          1  Pemilihan Penyedia                                           
                                                                          
          2  Pekerjaan konstruksi                                         
          2a Pekerjaan Persiapan                                          
          2b Pekerjaan SMKK                                               
          2c Pekerjaan Bendung dan                                        
             bangunan                                                     
          2d Pekerjaan Saluran                                            
          3  Serah Terima pekerjaan                                       
        - Keadaan Kahar                                                   
        - Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak                    
        - Pemutusan Kontrak                                               
        - Pemberian Kesempatan                                            
        - Denda dan Ganti Rugi                                            
      III. Ruang Lingkup Serah terima Pekerjaan                           
        - Serah terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)                      
                                                                          
        - Masa Pemeliharaan                                               
        - Serah terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO)                        
        - Serah terima hasil pekerjaan dari PPK kepada PA                 
       Agar Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan efektif maka
       dilakukan rapat koordinasi setiap bulan dalam bentuk laporan harian, bulanan, dan
       progres fisik dan keuangan yang juga dipantau melalui ie-monitoring selama masa
       pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana proyek dan direksi pekerjaan.
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
      Waktu Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan berupa :               
                                                                          
                                                                          
      Waktu Pelaksanaan                                                   
      Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
      Mengingat volume pekerjaan, tenaga dan instansi yang terlibat, maka penyedia jasa dalam
      pelaksanaan pekerjaan harus menguraikan lebih lanjut jadwal dengan lebih terinci, serta
      menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan konstruksi.                   
                                                                          
 J. Biaya yang Diperlukan                                                 
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN. Untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar
    Rp. 77.857.187.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta
    Seratus Delapan Puluh ujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 % melalui DIPA SNVT
    Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi
    Selatan.                                                              
    - Pagu sebesar Rp. 77.857.187.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh
    Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh ujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 %  
    - HPS sebesar Rp. 77.857.186.950.50,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima
    Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah
    Lima Puluh Sen) termasuk PPN 11 %                                     
    Apabila alokasi DIPA T.A 2025 untuk paket tersebut tidak tersedia dalam dokumen anggaran,
    maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam
                                                                          
    bentuk apapun.                                                        
                                                                          
 K. Komponen Produk Dalam Negeri                                          
    Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang
    mengatur tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
    Penyedia Jasa Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen
    Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), Penyedia jasa melampirkan
    perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk setiap item pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
 L. Identifikasi Bahaya dan Risiko                                        
    Identifikasi Bahaya pada paket pekerjaan ini termasuk pada Risiko Sedang
                                  PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
          DESKRIPSI RISIKO P                                              
                         P                                                
                         E                                                
                         E                                                
                         R                                                
                          M                                               
                          S                                               
                          E                                               
                          Y                                               
                           N                                              
                           A                                              
                           U                                              
                           R                                              
                            H                                             
                            A                                             
                            A                                             
                            TA                                            
                             N                                            
                             N                                            
                               G                                          
                               PE                                         
                               E                                          
                                N                                         
                                N             N                           
                                              P                           
                                               D                          
                                               EN                         
                                               AL                         
                                                G                         
                                                I                         
                                                 E                        
                                                 A         TIN            
                         PERATURAN DAL         N           GKA KET        
  NO.                          IAN KEM KEPAR NILAI TINGKAT LANJUT KEMUN KEPA NILAI T .
                                 UN AHAN (A) RESIKO RISIKO GKINAN RAHA RESIKO
                    JENIS      AW              AN          RISI           
                                 GKIN  (F x A) (TR) (F) N (A) (F x A)     
     URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA AL                  KO             
                                 AN                                       
    PEKERJAAN (Skenario Bahaya) (tipe (F)                  (TR)           
                   kecelakaan)                                            
  1   2       3      4     5   6 7  8   9   10 11  12 13 14 15 16         
  1. Pemasangan - Tertimpa Material                                       
    Pintu Air                                                             
                                     Makassar, 07 Oktober 2025            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                        Irigasi dan Rawa I                
                                     Ida Aries Sulistyaningsih, S.T.      
                                      Nip : 197903312005022002
Tenders also won by PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Authority
5 October 2025Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan BatuKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,828,814,927,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. TempadungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,698,035,301,000
14 September 2022Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal SurabayaKementerian KesehatanRp 2,042,592,000,000
13 June 2022Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. TempadungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,020,235,029,000
4 April 2024Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,511,535,830,000
7 December 2023Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun)Provinsi DKI JakartaRp 1,300,000,006,831
20 January 2023Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,203,309,591,000
6 March 2023Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,188,993,510,000
12 January 2016Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,100,250,000,000