KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Kewenangan Daerah
di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3
KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH
DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG (INPRES TAHAP III) PAKET 3
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program :
Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas kBaku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya (7691.CBG)
Rincian Output (RO) : Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Irigasi Untuk
Mendukung Ketahanan Pangan Lokal (7691.CBS.008)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
Jeneberang
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang
(Inpres Tahap III) Paket 3
Waktu Pelaksanaan : 3 Bulan (90 Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 77.857.187.000.00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan
Ratus Lima Puluh Tuju Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh
Ribu Rupiah)
Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada
Masyarakat/Pemerintah Daerah.
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 66,3 Km
Volume Outcome : 4.446,89 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1) Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;
2) Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3) Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang perunbahan
kedua atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
10) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
11) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
presiden berdasarkan arahan Presiden;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penyedia;
13) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016
Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha;
16) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi;
17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan;
19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015
tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara Elektronik (E-Procurement) ;
20) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
21) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi;
22) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
23) Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan
Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR;
24) Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06 Agustus
2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan penyedia
melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2 Tahun 2025;
25) Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang
Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum;
26) Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian PUPR;
27) Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor Pa 0106 – DK/866 tanggal 04 Juli
2025 tentang Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
28) Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor PB 0201-Kj/828 tanggal 17
September 2025 tentang Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan
Langsung Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
Operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada
Pangan Tahap III;dan
29) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-Kj/884 Tanggal
29 September 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui
Penunjukan Langsung sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 Tahap III;
30) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2023 tentang
Penetapan Jabatan Kerja Dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja Di Bidang
Jasa Konstruksi.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah Rehabilitasi/ Peningkatan
Jaringan Irigasi
Di Provinsi Sulawesi selatan terdapat daerah yang memiliki sumber air untuk kebutuhan
irigasi, sehingga masyarakat pada daerah tersebut dapat memanfaatkan dan mengairi
sawahnya. Setelah Pekerjaan ini selesai, diharapkan dapat meningkatkan masa tanam
menjadi lebih dari 1 kali setiap tahunnya sehingga bisa meningkatkan perekonomian. Oleh
karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan
Jeneberang melalui Kegiatan Irigasi dan Rawa mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS
Pompengan Jeneberang (Inpres tahap III) Paket 3.
Paket ini diperlukan untuk mengoptimalkan ketersediaan air untuk lahan-lahan pertanian
yang telah dijangkau oleh saluran irigasi primer hingga tersier. Dengan tersedianya air untuk
lahan pertanian ini, maka akan mendukung peningkatan indeks pertanian (IP) menjadi lebih
dari 100% pada lahan-lahan pertanian tersebut dan dapat mendukung tercapainya
swasembada pangan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
air”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
a) Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan dukungan kegiatan Oplah berupa
Peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah pada Tahun Anggaran
2025.
b) Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah perbaikan jaringan irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada
Tahun Anggaran 2025.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang
tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
– kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bone, Kab, Bulukumba,
Kab. Jeneponto, Kab. Selayar, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Soppeng
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan SMKK;
3. Pekerjaan Bendung; dan
4. Pekerjaan Saluran.
Pekerjaan Utama proyek ini terdiri atas :
1. 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa), Semi Mekanis, beda tinggi lebih
besar dari 0 s.d. 1 m1
2. 1 m2 Plesteran trasraam tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe M (17,2 MPa)
3. Pekerjaan Pasangan Batu Hasil Bongkaran
4. 1 m3 Beton mutu rendah fc 15 Mpa, Slump (10 kurang lebih 2,5) cm, agregat maks 19
5. Bongkar 1 m3 pasangan batu dan pembersihan batu (manual)
Kualifikasi Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah
di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 adalah Kualifikasi Usaha Besar,
dengan subklasifikasi usaha adalah Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004 – KBLI
2020) / Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya
Air Lainnya (SI001 - KBLI 2015).
E. Pekerjaan yang disubkontrakkan
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
- Pengecoran beton mutu rendah fc' 15 Mpa,Slump (100 ± 25) mm, agregat maks
19 mm secara semi mekanis (SP010-KBLI 2015 / KK012-KBLI 2020)
2. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
kualifikasi kecil)
a. Pekerjaan Pintu Air B = 1.00 M
F. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi kegiatan pada Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah di BBW Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 tersebar pada beberapa titik
lokasi pekerjaan Kab. Bone, Kab. Bulukumba, Kab. Jeneponto, Kab. Selayar, Kab. Pangkajene
Kepulauan, Kab. Soppeng, pada Provinsi Sulawesi Selatan.
B/BWS NAMA
NO PENGUSUL PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA
PELAKSANA DI/DIR
1 BBWS Kab. Bone Bendung Batua Sulawesi Kab. Bone
Pompengan Selatan Cina Kawerang
Jeneberang
2 BBWS Sulawesi Kab. Bone
Pompengan Kab. Bone Kunang Selatan
Bontocani Langi
Jeneberang
3 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Lasina Selatan Kab. Bone
Lamuru Lalebata
Jeneberang
4 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Taddagae Selatan Kab. Bone
Cina Welenreng
Jeneberang
5 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Coppo Melle Selatan Kab. Bone
Amali Tocinnong
Jeneberang
6 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Ajjalireng Selatan Kab. Bone
Tellu Siattinge Ajjalireng
Jeneberang
7 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Soloreng Selatan Kab. Bone
Lamuru Lalebata
Jeneberang
8 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Tobempa Selatan Kab. Bone
Jeneberang Lappariaja Mattampa
Walie
9 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Moncong Selatan Kab. Bone
Lappariaja Mattampa
Jeneberang
Walie
10 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Kalobbae Selatan Kab. Bone
Lappariaja Tenri Pakkua
Jeneberang
11 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Dewatae Selatan Kab. Bone
Ulaweng Tadang Palie
Jeneberang
12 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Toragi/Barakke Selatan Kab. Bone
Lamuru Barakkae
Jeneberang
13 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Bone Panyili Selatan Kab. Bone
Palakka Panyili
Jeneberang
14 BBWS Provinsi Sulawesi
Pompengan Sulawesi Selli Coppobulu Selatan Kab. Bone
Bengo Selli
Jeneberang Selatan
15 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Galung Beru Selatan Kab.
Gantarang Polewali
Jeneberang Bulukumba Bulukumba
16 BBWS Provinsi Sulawesi
Pompengan Sulawesi Bettu Selatan Kab.
Gantarang Dampang
Jeneberang Selatan Bulukumba
17 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Topa Selatan Kab. Jeneponto
Bangkala Barat Tuju
Jeneberang Jeneponto
18 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Taruttu Selatan Kab. Jeneponto
Bangkala Barat Beroanging
Jeneberang Jeneponto
19 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Ulo Selatan Kab. Jeneponto
Turatea Kayuloe Barat
Jeneberang Jeneponto
20 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Selatan Kab. Jeneponto
Pokobulo Kiri Turatea Bululoe
Jeneberang Jeneponto
21 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Selatan Kab. Jeneponto
Canda Kelara Tolo Selatan
Jeneberang Jeneponto
22 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Selatan Kab. Jeneponto
Karisa I Binamu Empoang
Jeneberang Jeneponto
23 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Selatan Kab. Jeneponto
Tonrang Tarowang Allu Tarowang
Jeneberang Jeneponto
24 BBWS Kepulauan Sulawesi
Pompengan Selayar Selatan Kab. Jeneponto
Binanga Parra Pasimassunggu Teluk Kampe
Jeneberang
Iii
25 BBWS Kepulauan Sulawesi Kepulauan
Pompengan Selayar Selatan Selayar
Bonto Bulaeng Pasimassunggu Bontobulaeng
Jeneberang
Timur
26 BBWS Kepulauan Sulawesi Kepulauan
Pompengan Selayar Selatan Selayar
Dodak I Pasimassunggu Massungke
Jeneberang
27 BBWS Kab. Sulawesi Kepulauan
Pompengan Pangkajene Selatan Selayar
Sitiung Bungoro Tabo-tabo
Jeneberang Dan
Kepulauan
28 BBWS Kab. Sulawesi Kab.
Pompengan Pangkajene Selatan Pangkajene
Gancie Balocci Kassi
Jeneberang Dan Dan Kepulauan
Kepulauan
29 BBWS Kab. Sulawesi Kab.
Pompengan Pangkajene Selatan Pangkajene
Ulu Sipi Bungoro, Tabo-tabo
Jeneberang Dan Dan Kepulauan
Bungoro
Kepulauan
30 BBWS Kab. Sulawesi Kab.
Pompengan Pangkajene Selatan Pangkajene
Parenreng Segeri Parenreng
Jeneberang Dan Dan Kepulauan
Kepulauan
31 BBWS Sulawesi Sulawesi Kab.
Pompengan Selatan Selatan Pangkajene
Padaelo Ma'rang Alesipitto
Jeneberang Dan Kepulauan
32 BBWS Sulawesi Sulawesi Kab.
Pompengan Selatan Selatan Pangkajene
Leang Lonrong Pangkajene Pabundukang
Jeneberang Dan Kepulauan
33 BBWS Sulawesi Kab. Soppeng
Pompengan Kab. Soppeng Selatan
Dao'E Donri Donri Donri-donri
Jeneberang
34 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Soppeng Selatan Kab. Soppeng
Tobangko Lalabata Salo Karaja
Jeneberang
35 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Soppeng Selatan Kab. Soppeng
Toweleng Mario Riawa Panincong
Jeneberang
36 BBWS Sulawesi
Pompengan Kab. Soppeng Selatan Kab. Soppeng
Lajaroko Mario Riawa Manorang Salo
Jeneberang
G. Personel
Personil utama yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 3 adalah
sebagai berikut:
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Jenis
Kerja Kerja
SKA Ahli Teknik Sumber
Daya Air Ahli Madya atau
Manajer
SKK Ahli Madya Bidang
1 Pelaksanaan/ 5 tahun
Keahlian Teknik Sumber
Proyek
Daya Air Jenjang 8
SKA Ahli Teknik Sumber
Daya Air Ahli Madya atau
2 Manajer Teknik 5 tahun SKK Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik Sumber
Daya Air Jenjang 8
Manajer
3 5 tahun -
Keuangan
Ahli K3 Konstruksi/ Ahli K3 Konstruksi Ahli Muda
Ahli Keselamatan 3 tahun Atau Ahli Muda K3
Konstruksi Konstruksi Jenjang 7
4
Ahli K3 Konstruksi Ahli
Ahli K3 Konstruksi/
Madya Atau Ahli Madya K3
Ahli Keselamatan 0 tahun
Konstruksi Jenjang 8
Konstruksi
H. DAFTAR PERALATAN
Peralatan Utama
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Excavator 0,8 hingga 1,0 m³ 1 Unit Milik/Sewa
I. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara Kontraktual
Pekerjaan ini terdiri dari dari 3 (tiga) tahapan yaitu pemilihan penyedia, Pelaksanaan
konstruksi , serta serah terima pekerjaan. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
keseluruhan tahapan pekerjaan adalah 4 (Bulan) bulan.
Berikut ini ialah rincian dari masing – masing tahapan pelaksanaan pekerjaan:
I. Ruang lingkup Pemilihan penyedia
- Penyusunan spesifikasi Teknis/KAK, HPS, Rancangan kontrak, detailed engineering
design oleh PPK.
- Reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan &kualifikasi,
penetapan metode penyampaian dok.penawaran, penyusunan jadwal pemilihan,
penyusunan dok.pemilihan, penetapan jaminan penawaran & sanggah banding, serta
penetapan pemenang oleh Pokja.
II. Ruang lingkup Pelaksanaan konstruksi
- Reviu Laporan Hasil pemilihan Penyedia
- Penetapan SPPBJ
- Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
- Pemberian Uang Muka
- Penyusunan Program Mutu
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
- Mobilisasi
- Pemeriksaan Bersama
- Pengendalian Kontrak
- Inspeksi Pabrikasi
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- Perubahan Kontrak
- Penyesuaian Harga
Bulan
NO. URAIAN PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pemilihan Penyedia
2 Pekerjaan konstruksi
2a Pekerjaan Persiapan
2b Pekerjaan SMKK
2c Pekerjaan Bendung dan
bangunan
2d Pekerjaan Saluran
3 Serah Terima pekerjaan
- Keadaan Kahar
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
- Pemutusan Kontrak
- Pemberian Kesempatan
- Denda dan Ganti Rugi
III. Ruang Lingkup Serah terima Pekerjaan
- Serah terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)
- Masa Pemeliharaan
- Serah terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO)
- Serah terima hasil pekerjaan dari PPK kepada PA
Agar Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan efektif maka
dilakukan rapat koordinasi setiap bulan dalam bentuk laporan harian, bulanan, dan
progres fisik dan keuangan yang juga dipantau melalui ie-monitoring selama masa
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana proyek dan direksi pekerjaan.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan berupa :
Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Mengingat volume pekerjaan, tenaga dan instansi yang terlibat, maka penyedia jasa dalam
pelaksanaan pekerjaan harus menguraikan lebih lanjut jadwal dengan lebih terinci, serta
menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan konstruksi.
J. Biaya yang Diperlukan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN. Untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 77.857.187.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta
Seratus Delapan Puluh ujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 % melalui DIPA SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi
Selatan.
- Pagu sebesar Rp. 77.857.187.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh
Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh ujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 %
- HPS sebesar Rp. 77.857.186.950.50,- (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima
Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah
Lima Puluh Sen) termasuk PPN 11 %
Apabila alokasi DIPA T.A 2025 untuk paket tersebut tidak tersedia dalam dokumen anggaran,
maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam
bentuk apapun.
K. Komponen Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang
mengatur tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Penyedia Jasa Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), Penyedia jasa melampirkan
perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk setiap item pekerjaan.
L. Identifikasi Bahaya dan Risiko
Identifikasi Bahaya pada paket pekerjaan ini termasuk pada Risiko Sedang
PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
DESKRIPSI RISIKO P
P
E
E
R
M
S
E
Y
N
A
U
R
H
A
A
TA
N
N
G
PE
E
N
N N
P
D
EN
AL
G
I
E
A TIN
PERATURAN DAL N GKA KET
NO. IAN KEM KEPAR NILAI TINGKAT LANJUT KEMUN KEPA NILAI T .
UN AHAN (A) RESIKO RISIKO GKINAN RAHA RESIKO
JENIS AW AN RISI
GKIN (F x A) (TR) (F) N (A) (F x A)
URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA AL KO
AN
PEKERJAAN (Skenario Bahaya) (tipe (F) (TR)
kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. Pemasangan - Tertimpa Material
Pintu Air
Makassar, 07 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa I
Ida Aries Sulistyaningsih, S.T.
Nip : 197903312005022002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2025 | Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan Batu | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,828,814,927,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3B-2: Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,698,035,301,000 |
| 14 September 2022 | Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal Surabaya | Kementerian Kesehatan | Rp 2,042,592,000,000 |
| 13 June 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Kkt Kariangau - Sp. Tempadung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,020,235,029,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Peningkatan Jalan Kawasan Hankam Dan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,511,535,830,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Rdf Plant Jakarta (Rancang Dan Bangun) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 1,300,000,006,831 |
| 20 January 2023 | Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,203,309,591,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bendungan Cijurey Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,188,993,510,000 |
| 12 January 2016 | Pembangunan Rumah Susun Kemayoran D10-III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,250,000,000 |