Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bws Sulawesi I (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432435000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 41,540,226,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 41,540,226,000
Winner (Pemenang): PT Hutama Karya (Persero)
NPWP: 010016111093000
RUP Code: 60668198
Work Location: KAB. BOLAANG MONGONDOW - Bolaang Mengondow (Kab.)|KAB. KEPULAUAN TALAUD - Kepulauan Talaud (Kab.)|KAB. MINAHASA SELATAN - Minahasa Selatan (Kab.)|KOTA TOMOHON - Tomohon (Kota)|KAB. MINAHASA UTARA - Minahasa Utara (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bolaang Mongondow Timur (Kab.)|KAB. MINAHASA TENGGARA - Minahasa Tenggara (Kab.)|KOTA KOTAMOBAGU - Kotamobagu (Kota)
Participants: 1
Attachment
Peningkatan      dan   Rehabilitasi    Jaringan     Irigasi             
                                                                          
 Utama     Kewenangan       Daerah     di  BWS    Sulawesi    I           
                                                                          
                    (Inpres   Tahap     III)                              
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
                                                                          
     Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
  pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
                                                                          
  daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
  pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita
                                                                          
  dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini
  mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                                                                          
  Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
                                                                          
  Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.                              
     Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi Utara akan
                                                                          
  melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan kewenangan daerah (provinsi
  dan kabupaten) yang diusulkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi daerah irigasi di
                                                                          
  9 (sembilan) kabupaten antara lain: Kabupaten Bolaang Mongondow (DI. Boyaya, DI. Lolak,
                                                                          
  DI, Ayong, DI. Pusian Molong, DI. Nonapan, DI. Langagon, DI. Sikala I. II) Kota Tomohon
  (DI. Aga, DI. Pinaras, DI. Ranowangko, DI. Kelong, DI. Suka Meras, DI. Kakaskasen,
                                                                          
  DI. Sarulutu), Kabupaten Minahasa Tenggara (DI. Mundung, DI. Makalu, DI. Kalelehe),
  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DI. Motongkat), Kabupaten Bolaang Mongondow
                                                                          
  Utara (DI. Pontak, DI. Ollot), Kabupaten Kepulauan Talaud (DI. Beo), Kota Kotamobagu
                                                                          
  (DI. Ampow, DI. Bonodon, DI. Kobo Kecil), Kabupaten Minahasa Selatan (DI. Motondong,
  DI. Ranoyapo) dan Kabupaten Minahasa Utara (DI. Paniki Kolongan, DI. Lalan Roda).
                                                                          
     Pelaksanaan peningkatan dan rehabilitasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan
  mengoptimalkan kinerja jaringan irigasi yang mengalami kerusakan baik pada bendung, saluran
                                                                          
  irigasi maupun bangunan irigasi lainnya dalam upaya meningkatkan dan mengembalikan fungsi
                                                                          
  layanan jaringan irigasi.                                               
2. Jenis dan Lokasi Pekerjaan                                             
                                                                          
    a. Jenis Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi                     
                                                                          
    b. Lokasi Pekerjaan :                                                 
                                                                          
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan berlokasi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
       Kota Kotamobagu, kabupaten Minahasa Selatan, kabupaten Bolaang Mongondow,
                                                                          
       kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kabupaten Minahasa Utara, kabupaten
                                                                          
       Minahasa Tenggara, kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kota Tomohon.   
                                                                          
    c. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                          
      1. DI. Motongkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kewenangan Kabupaten)
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Normalisasi                                          
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      2. DI. Ampow Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)                 
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Tanah                                                
                                                                          
        d. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                          
      3. DI. Bonodon Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)               
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Tanah                                                
                                                                          
        d. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                          
      4. DI. Kobo Kecil Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)            
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Tanah                                                
                                                                          
        d. Pekerjaan Pasangan                                             
      5. DI. Motondong Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten)  
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bendung                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      6. DI. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Provinsi)    
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      7. DI. Aga Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)                      
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      8. DI. Sarulutu Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)                 
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      9. DI. Kakaskasen Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)               
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      10. DI. Kelong Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)                  
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      11. DI. Ranowangko Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)              
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      12. DI. Sapa Pinaras Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)            
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      13. DI. Sukomeras Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)               
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      14. DI. Boyaya Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)   
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bendung                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Gorong-gorong (2bh)                                  
        e. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      15. DI. Langagon Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten) 
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
        d. Pekerjaan Bangunan                                             
                                                                          
      16. DI. Sikala 1&2 Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
        d. Pekerjaan Bangunan                                             
                                                                          
      17. DI. Nonapan Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)  
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      18. DI. Lolak Monanow Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan
        Provinsi)                                                         
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      19. DI. Ayong Bolangat Maelang Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan
        Provinsi)                                                         
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      20. DI. Pusian Molong Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Provinsi)
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Rehab Bangunan                                       
                                                                          
        e. Perbaikan Pintu Bendung                                        
        f. Pekerjaan Bongkaran                                            
                                                                          
      21. DI. Beo Kabupaten Kepulauan Talaud (Kewenangan Kabupaten)       
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Dewatering                                           
        d. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      22. DI. Kalelehe Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten) 
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      23. DI. Makalu Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten)   
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      24. DI. Mundung Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten)  
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
      25. DI. Ollot Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
                                                                          
        c. Pekerjaan Saluran                                              
      26. DI. Pontak Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Perkuatan Tebing                                     
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran                                              
      27. DI. Lalan Roda Kabupaten Minahasa Utara (Kewenangan Kabupaten)  
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Bangunan                                             
                                                                          
        d. Pekerjaan Saluran                                              
      28. DI. Paniki Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Kewenangan Kabupaten)
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                 
        c. Pekerjaan Saluran                                              
                                                                          
                                                                          
3. Tenaga Pelaksana Pekerjaan                                             
                                                                          
   a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus menunjuk tenaga pelaksana pekerjaan
                                                                          
     di lapangan yang dituangkan dalam bentuk struktur organisasi, yang bertanggung jawab
                                                                          
     dan berwenang penuh dalam tugasnya, dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
     Kegiatan Irigasi dan Rawa.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Tenaga Pelaksana Pekerjaan harus memiliki Sertifikasi dan mencakup minimal :
     (Kualifikasi Menengah).                                              
     Personel Utama :                                                     
                                                                          
                               Pengalaman                                 
           Jabatan dalam pekerjaan         Sertifikat Kompetensi          
      No.                        Kerja                                    
           yang akan dilaksanakan                Kerja                    
                                 (tahun)                                  
       1     Manajer Pelaksanaan/  4       SKA___ atau SKK Ahli           
                 Proyek                   Sumber Daya Air, jenjang 8      
                                                                          
                                                                          
       2       Manajer Teknik      4       SKA___ atau SKK Ahli           
                                          Sumber Daya Air, jenjang 7      
                                                                          
                                                                          
       3     Manajer Keuangan      4               -                      
                                                                          
                                                                          
       4   Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3     SKA___ atau SKK Ahli K3         
            Keselamatan Konstruksi              Konstruksi                
                               (Untuk SKA                                 
                                Ahli Muda                                 
                               atau 0 tahun                               
                                untuk SKA                                 
                                 Madya)                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   c. Manajer pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan observasi sesuai ruang lingkup
     pekerjaannya yang dipimpin pelaksana utama yang bertanggung jawab terhadap:
                                                                          
      1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                                
                                                                          
                                                                          
      2. Kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana, ukuran, dimensi, sasaran dan
         fungsi.                                                          
                                                                          
      3. Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                          
      4. Kesalahan - kesalahan yang menurut Pelaksana Utama akan mengakibatkan kerugian
                                                                          
         ataupun tidak tercapainya fungsi dan sasaran konstruksi, dan harus melaporkan
         keadaan ini secara tertulis kepada Direksi.                      
                                                                          
      5. Tenaga Pelaksana Utama harus merupakan tenaga yang mampu dan cukup
                                                                          
         berpengalaman terhadap bidang pekerjaan yang dikerjakan dan setiap saat harus
         berada dilokasi pekerjaan.                                       
                                                                          
  d. Personel utama harus mematuhi segala perintah yang disampaikan oleh Direksi atau
     pengawas lapangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.        
                                                                          
   e. Personel utama wajib memberikan tanggapan tertulis terhadap segala instruksi yang ada
                                                                          
     dalam buku direksi.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.  Peralatan                                                             
                                                                          
    Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :                    
                                                                          
    Peralatan Utama :                                                     
                                                                          
      Excavator Standart (1 buah, kapasitas 0.8 – 1.00 m3 )              
                                                                          
                                                                          
    Peralatan Pendukung :                                                 
                                                                          
      Excavator Standart (5 buah, kapasitas 0.90 – 0.93 m3 )             
                                                                          
      Concrete Mixer/Mollen ( 14 buah, kapasitas 0.35 m3 )               
      Dump truck ( 2 unit, kapasitas 3.5 – 6 m3 )                        
                                                                          
      Stamper Kuda ( 2 buah, kapasitas minimal 550kg)                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.  Masa Kontrak                                                          
    •  Masa pelaksanaan dilaksanakan 90 hari kalender, dan                
                                                                          
    •  Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.
Tenders also won by PT Hutama Karya (Persero)
Authority
11 August 2025Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 4,973,399,696,000
15 August 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. RikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,693,724,000
13 July 2022Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,478,382,602,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,831,749,540,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,043,400,000,000
1 August 2025Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks YudikatifOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,947,593,039,000
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,692,998,665,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,390,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,492,484,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,278,179,455,000