Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Utama Kewenangan Daerah di BWS Sulawesi I
(Inpres Tahap III)
1. Latar Belakang
Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita
dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini
mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi Utara akan
melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan kewenangan daerah (provinsi
dan kabupaten) yang diusulkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi daerah irigasi di
9 (sembilan) kabupaten antara lain: Kabupaten Bolaang Mongondow (DI. Boyaya, DI. Lolak,
DI, Ayong, DI. Pusian Molong, DI. Nonapan, DI. Langagon, DI. Sikala I. II) Kota Tomohon
(DI. Aga, DI. Pinaras, DI. Ranowangko, DI. Kelong, DI. Suka Meras, DI. Kakaskasen,
DI. Sarulutu), Kabupaten Minahasa Tenggara (DI. Mundung, DI. Makalu, DI. Kalelehe),
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DI. Motongkat), Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara (DI. Pontak, DI. Ollot), Kabupaten Kepulauan Talaud (DI. Beo), Kota Kotamobagu
(DI. Ampow, DI. Bonodon, DI. Kobo Kecil), Kabupaten Minahasa Selatan (DI. Motondong,
DI. Ranoyapo) dan Kabupaten Minahasa Utara (DI. Paniki Kolongan, DI. Lalan Roda).
Pelaksanaan peningkatan dan rehabilitasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan
mengoptimalkan kinerja jaringan irigasi yang mengalami kerusakan baik pada bendung, saluran
irigasi maupun bangunan irigasi lainnya dalam upaya meningkatkan dan mengembalikan fungsi
layanan jaringan irigasi.
2. Jenis dan Lokasi Pekerjaan
a. Jenis Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi
b. Lokasi Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berlokasi di kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
Kota Kotamobagu, kabupaten Minahasa Selatan, kabupaten Bolaang Mongondow,
kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kabupaten Minahasa Utara, kabupaten
Minahasa Tenggara, kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kota Tomohon.
c. Lingkup Pekerjaan :
1. DI. Motongkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Normalisasi
d. Pekerjaan Saluran
2. DI. Ampow Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Pasangan
3. DI. Bonodon Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Pasangan
4. DI. Kobo Kecil Kota Kotamobagu (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Pasangan
5. DI. Motondong Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Saluran
6. DI. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Kewenangan Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
7. DI. Aga Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
8. DI. Sarulutu Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
9. DI. Kakaskasen Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
10. DI. Kelong Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
11. DI. Ranowangko Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
12. DI. Sapa Pinaras Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
13. DI. Sukomeras Kota Tomohon (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
14. DI. Boyaya Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bendung
d. Pekerjaan Gorong-gorong (2bh)
e. Pekerjaan Saluran
15. DI. Langagon Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
d. Pekerjaan Bangunan
16. DI. Sikala 1&2 Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
d. Pekerjaan Bangunan
17. DI. Nonapan Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
18. DI. Lolak Monanow Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan
Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
19. DI. Ayong Bolangat Maelang Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan
Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
20. DI. Pusian Molong Kabupaten Bolaang Mongondow (Kewenangan Provinsi)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
d. Pekerjaan Rehab Bangunan
e. Perbaikan Pintu Bendung
f. Pekerjaan Bongkaran
21. DI. Beo Kabupaten Kepulauan Talaud (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Dewatering
d. Pekerjaan Saluran
22. DI. Kalelehe Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
23. DI. Makalu Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
24. DI. Mundung Kabupaten Minahasa Tenggara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
25. DI. Ollot Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
26. DI. Pontak Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Perkuatan Tebing
d. Pekerjaan Saluran
27. DI. Lalan Roda Kabupaten Minahasa Utara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Bangunan
d. Pekerjaan Saluran
28. DI. Paniki Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Kewenangan Kabupaten)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Saluran
3. Tenaga Pelaksana Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus menunjuk tenaga pelaksana pekerjaan
di lapangan yang dituangkan dalam bentuk struktur organisasi, yang bertanggung jawab
dan berwenang penuh dalam tugasnya, dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Irigasi dan Rawa.
b. Tenaga Pelaksana Pekerjaan harus memiliki Sertifikasi dan mencakup minimal :
(Kualifikasi Menengah).
Personel Utama :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi
No. Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja
(tahun)
1 Manajer Pelaksanaan/ 4 SKA___ atau SKK Ahli
Proyek Sumber Daya Air, jenjang 8
2 Manajer Teknik 4 SKA___ atau SKK Ahli
Sumber Daya Air, jenjang 7
3 Manajer Keuangan 4 -
4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3 SKA___ atau SKK Ahli K3
Keselamatan Konstruksi Konstruksi
(Untuk SKA
Ahli Muda
atau 0 tahun
untuk SKA
Madya)
c. Manajer pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan observasi sesuai ruang lingkup
pekerjaannya yang dipimpin pelaksana utama yang bertanggung jawab terhadap:
1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana, ukuran, dimensi, sasaran dan
fungsi.
3. Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.
4. Kesalahan - kesalahan yang menurut Pelaksana Utama akan mengakibatkan kerugian
ataupun tidak tercapainya fungsi dan sasaran konstruksi, dan harus melaporkan
keadaan ini secara tertulis kepada Direksi.
5. Tenaga Pelaksana Utama harus merupakan tenaga yang mampu dan cukup
berpengalaman terhadap bidang pekerjaan yang dikerjakan dan setiap saat harus
berada dilokasi pekerjaan.
d. Personel utama harus mematuhi segala perintah yang disampaikan oleh Direksi atau
pengawas lapangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
e. Personel utama wajib memberikan tanggapan tertulis terhadap segala instruksi yang ada
dalam buku direksi.
4. Peralatan
Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
Peralatan Utama :
Excavator Standart (1 buah, kapasitas 0.8 – 1.00 m3 )
Peralatan Pendukung :
Excavator Standart (5 buah, kapasitas 0.90 – 0.93 m3 )
Concrete Mixer/Mollen ( 14 buah, kapasitas 0.35 m3 )
Dump truck ( 2 unit, kapasitas 3.5 – 6 m3 )
Stamper Kuda ( 2 buah, kapasitas minimal 550kg)
5. Masa Kontrak
• Masa pelaksanaan dilaksanakan 90 hari kalender, dan
• Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |