Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bbws Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10443705000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,062,972,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,155,211,000
Winner (Pemenang): PT Waskita Karya (Persero) Tbk
NPWP: 010016145093000
RUP Code: 60639630
Work Location: Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)|Kab. Timor Tengah Utara - Timor Tengah Utara (Kab.)|Kab. Ende - Ende (Kab.)|Kab. Sumba Barat Daya - Sumba Barat Daya (Kab.)|Kab. Lembata - Lembata (Kab.)|Kab. Ngada - Ngada (Kab.)|KAB. KUPANG - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PENINGKATAN     DAN  REHABILITASI    JARINGAN   IRIGASI  UTAMA           
     KEWENANGAN      DAERAH    DI BBWS   NUSA  TENGGARA     II            
                                                                          
                       (INPRES  TAHAP   III)                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                               
  PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN          
        DAERAH  DI BBWS NUSA TENGGARA II (INPRES TAHAP III)               
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                                                                          
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                          Ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
                                                                          
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                          (7691.RBS.005)                                  
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II Prov.
                          NTT                                             
Nama Paket Pekerjaan    : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                          Kewenangan Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres
                          Tahap III)                                      
Waktu Pelaksanaan       : 90 (Sembilan Puluh Hari Kalender)               
                                                                          
Alokasi Anggaran        : Rp. 18.155.211.000,- (Delapan Belas Miliar Seratus Lima
                          Puluh Lima Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)  
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                     
Volume Output           : 19,04 Km                                        
Volume Outcome          : 546,69 Ha                                       
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
     a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air         
     b) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
        Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029                               
     c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
        Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah      
     d) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
        Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
        Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan                         
                                                                          
     e) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas Peraturan LKPP
        Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah Melalui Penyedia                                       
     f) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                          
        Perumahan Rakyat                                                  
     g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menetapkan
        kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin keselamatan dalam
        pelaksanaan proyek konstruksi.                                    
     h) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
        Irigasi                                                           
     i) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
                                                                          
        Manajemen Risiko di Kementerian PUPR                              
     j) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
        dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR    
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
     Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk
     mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang ditekankan
     adalah peningkatan efisiensi sistem irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, yang
                                                                          
     selama ini mengalami degradasi fungsi akibat umur teknis, kerusakan, sedimentasi, dan
     keterbatasan pemeliharaan.                                           
     a) Tujuan Kegiatan                                                   
       • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi air irigasi.   
       • Memastikan ketersediaan air yang andal untuk lahan pertanian produktif.
       • Mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.          
       • Menjamin keberlanjutan fungsi sistem irigasi.                    
                                                                          
     b) Ruang Lingkup Kegiatan                                            
       Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi mencakup :                  
       • Pembersihan dan Normalisasi Saluran: Pengangkatan sedimentasi, sampah, dan
         vegetasi liar.                                                   
       • Perbaikan Struktur Bangunan Irigasi: Pintu air, saluran primer, saluran sekunder,
         gorong-gorong, saluran pembagi, dan pelimpah.                    
       • Perkuatan Saluran: Penguatan dinding saluran, perbaikan talud, dan penggantian
                                                                          
         bagian yang rusak.                                               
       • Rehabilitasi Sistem Pengelolaan: Penerapan sistem manajemen berbasis teknologi
         untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.                         
     c) Lokasi Sasaran                                                    
       • Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Kabupaten.                        
       • Lahan pertanian produktif dan strategis berdasarkan peta ketahanan pangan.
                                                                          
       • Wilayah dengan kerusakan irigasi sedang hingga berat.            
     d) Pendekatan Pelaksanaan                                            
       • Dikoordinasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).            
       • Pelibatan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).       
       • Kolaborasi lintas sektor (pertanian, Bappenas, BUMN, dan swasta bila diperlukan).
       • Pendanaan bersumber dari APBN.                                   
     e) Output yang Diharapkan                                            
       • Jaringan irigasi primer, sekunder berfungsi optimal.             
                                                                          
       • Meningkatnya luas areal tanam                                    
       • Meningkatnya produktivitas pertanian.                            
       • Terwujudnya sistem irigasi yang berkelanjutan dan tangguh iklim. 
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
    a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                   
       RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
                                                                          
       perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun. Dalam
       RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat relevan dengan :
      i.  Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
          Berkualitas                                                     
          •  Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui pembangunan
             dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana mendukung produktivitas
             pertanian.                                                   
      ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur                                
                                                                          
          •  Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
             menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal panen
             akibat kekeringan.                                           
    b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                    
       RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
       prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
      i.  Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
                                                                          
          Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)                       
          •  Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan   
          •  Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
             produksi pangan nasional.”                                   
    c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
       Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung RPJMN
       dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :  
      i.  Renstra Kementerian PUPR                                        
                                                                          
          •  Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk irigasi.
          •  Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui rehabilitasi
             dan pembangunan jaringan irigasi.                            
      ii. Renstra Kementerian Pertanian                                   
          •  Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.     
          •  Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
                                                                          
             pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.                     
Persyaratan Kualifikasi                                                   
Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015 atau Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) KBLI 2020.                          
Persyaratan Teknis                                                        
a) Mata Pembayaran Utama                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
b) Pekerjaan utama                                                        
                                                                          
           No          Pekerjaan Utama                                    
                                                                          
            1   Pasangan Batu Belah/Kali/Gunung                           
                Dengan Mortar Tipe N (5,2 Mpa), Semi                      
                Mekanis, Beda Tinggi > 0 s.d. 1 m'                        
                                                                          
c) Peralatan                                                              
                                                                          
          No.   Jenis   Kapasitas  Jumlah                                 
                                                                          
                                                                          
           1  Excavator Min 0,80 m³  3                                    
                                                                          
d) Personel                                                               
                                                                          
                                                             Volume       
               Jabatan dalam                                              
           No              Pengalaman Kerja                               
                                                             (Orang       
               pekerjaan yang             Sertifikat Kompetensi Kerja     
           .                  (tahun)                                     
                                                             -bulan)      
              akan dilaksanakan                                           
           1     Manajer        4       SKA Manajemen Proyek – Madya 3    
                Pelaksanaan/            Atau SKK Ahli Madya Maajemen      
                 Proyek                     Proyek, Jenjang 8             
                                                Atau                      
                                         SKA Manajemen Konstruksi –       
                                         Madya atau SKK Ahli Madya        
                                       Manajemen Konstruksi, Jenjang 8    
           2   Manajer Teknik   3       SKA Teknik Sumber Daya Air – 3    
                                         Madya atau SKK Ahli Madya        
                                        Teknik Sumber Daya Air, Jenjang   
                                                 8                        
                                                                          
           3  Manajer Keuangan  2               ___            3          
                                                             Volume       
               Jabatan dalam                                              
           No              Pengalaman Kerja                               
                                                             (Orang       
               pekerjaan yang             Sertifikat Kompetensi Kerja     
           .                  (tahun)                                     
                                                             -bulan)      
              akan dilaksanakan                                           
           4     Ahli K3    3 Tahun (untuk SKA Ahli K3 Konstruksi – Muda 3
               Konstruksi/ Ahli SKA Ahli Muda) / atau SKK Ahli Muda K3    
                Keselamatan 0 Tahun (Untuk Konstruksi, Jenjang 7          
                Konstruksi   SKA Madya)         Atau                      
                                        Sumber Daya atau SKA Madya K3     
                                        Konstruksi atau SKK Ahli Madya    
                                          K3 Konstruksi, Jenjang 8        
e) Rencana Keselamatan Konstruksi                                         
                                                                          
           No.       Uraian                 Identifikasi                  
                    Pekerjaan                Bahaya                       
                                                                          
          1.   Pasangan Batu    Tertimpa material batu                    
               Belah/Kali/Gunung                                          
               Dengan Mortar Tipe N                                       
               (5,2 Mpa), Semi                                            
               Mekanis, Beda Tinggi >                                     
               0 s.d. 1 m'                                                
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
                                                                          
   Maksud dan tujuan dari Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
   Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III) adalah usaha meningkatkan fungsi
   penyediaan air bagi irigasi dan meningkatkan intensitas tanam dalam mendukung kegiatan
   budidaya padi sawah dan usaha tani lainnya oleh masyarakat setempat.   
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
   Kewenangan Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III) adalah masyarakat Provinsi
   Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan pada
                                                                          
   khususnya.                                                             
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
      I. Mata Pembayaran Umum                                             
      II. Mata Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan Dan Kesehatan Kerja Serta
         Keselamatan                                                      
      III. Mata Pembayaran Utama                                          
          III.A Kabupaten Ende                                            
                                                                          
              1. DI. Nio Sanggo                                           
              2. DI. Lowombangga                                          
          III.B Kabupaten Kupang                                          
              1. DI. Panfolok                                             
          III.C Kabupaten Lembata                                         
              1. DI. Leu Hapu Wai Pae                                     
                                                                          
          III.D Kabupaten Ngada                                           
              1. DI. Wae Ya                                               
          III.E Kabupaten Rote Ndao                                       
              1. DI. Oederas                                              
              2. DI. Tuanatuk                                             
              3. DI. Lanalona                                             
              4. DI. Lanamok                                              
              5. DI. Oekuleka                                             
                                                                          
          III.F Kabupaten Sumba Barat Daya                                
              1. DI. Liyoko                                               
          III.G Kabupaten Timor Tengah Utara                              
              1. DI. Enokono                                              
              2. DI. Oeluan                                               
              3. DI. Fautkolo                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                          
   Lokasi Pekerjaan tersebar di Provinsi NTT dengan rincian sebagai berikut :
 No     Nama DI   Provinsi   Kabupaten       Kecamatan        Desa        
                                                                          
  1 D.I Nio Sanggo NTT   Kab. Ende       Wewaria         Ae Ndoko         
                                                                          
  2 D.I. Lowombangga NTT Kab. Ende       Wewaria         Fataatu Timur    
                                                                          
  3 D.I. Panfolok NTT    Kab. Kupang     Sulamu          Pantulan         
                                                                          
  4 DI. Leu Hapu Wai NTT Kab. Lembata    Buyasari        Panama           
    Pae                                                                   
                                                                          
  5 DI. Wae Ya    NTT    Kab. Ngada      Golewa          Kel. Todabelu    
                                                                          
  6 DI. Oederas   NTT    Kab. Rote Ndao  Rote Barat Daya Lekik            
                                                                          
  7 DI. Tuanatuk  NTT    Kab. Rote Ndao  Lobalain        Tuanatuk         
                                                                          
  8 DI. Lanalona  NTT    Kab. Rote Ndao  Rote Tengah     Maubesi          
                                                                          
                                                                          
  9 D.I. Lanamok  NTT    Kab. Rote Ndao  Pantai Baru     Tunganamo        
                                                                          
 10 D.I. Oekuleoka NTT   Kab. Rote Ndao  Rote Selatan    Lenguselu        
 No     Nama DI   Provinsi   Kabupaten       Kecamatan        Desa        
 11 D.I Liyoko    NTT    Kab. Sumba Barat Wewewa Utara,  Mataloko,        
                         Daya            Wewewa Timur    Letekamouna      
                                                                          
 12 D.I Enokono   NTT    Kab. Timor Tengah Insana        Oinbit           
                         Utara                                            
 13 D.I Oeluan    NTT    Kab. Timor Tengah Noemuti       Bijeli           
                         Utara                                            
 14 D.I Faut Kolo NTT    Kab. Timor Tengah Noemuti       Kiuola           
                         Utara                                            
                                                                          
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1. Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                          
     Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Years Contract)
     yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).        
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Berikut adalah Tahapan dan Waktu Pelaksanaan untuk masing-masing rincian rehabilitasi
     dan peningkatan irigasi selama 90 hari                               
                                                                          
 No.       Uraian Pekerjaan               Tahun Anggaran 2025             
                               1   2  3  4  5  6  7  8   9 10 11  12      
  1. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  2. SMKK                                                                 
  3. Pekerjaan Utama                                                      
  4. Pekerjaan Lainnya                                                    
                                                                          
                                                                          
G. Biaya yang Diperlukan                                                  
   1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah APBN Tahun Anggaran 2025     
                                                                          
   2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 18.155.211.000,-
     (Delapan Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
     termasuk PPN 11%.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Kupang, 05 Oktober 2025           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                         Irigasi dan Rawa III             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Marthen Yanus Haning, S.ST.,MT.        
                                      NIP. 19690301 200212 1 005
Tenders also won by PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Authority
16 February 2022Pembangunan Jalan Dan Jembatan Provinsi Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera UtaraProvinsi Sumatera UtaraRp 2,700,000,000,000
9 June 2022Jalan Tol Ikn Segmen Sp. Tempadung - Jembatan Pulau BalangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,248,837,906,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpr I Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,023,100,000,000
6 March 2023Pembangunan Bendungan Cibeet Paket III; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,536,000,000,000
7 July 2022Pembangunan Bangunan Gedung Sekretariat Presiden Dan Bangunan Pendukung Pada Kawasan Istana Kepresidenan Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,380,713,000,000
12 April 2023Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Paket Pembangunan Jalan Feeder (Distrik) Di Kawasan IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,320,243,988,000
18 September 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,235,383,867,000
19 October 2018Pembangunan Bendungan Rukoh Di Kabupaten Pidie Paket II (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,182,982,000,000
13 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,180,305,735,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,145,990,000,000