KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA
KEWENANGAN DAERAH DI BBWS NUSA TENGGARA II
(INPRES TAHAP III)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN
DAERAH DI BBWS NUSA TENGGARA II (INPRES TAHAP III)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II Prov.
NTT
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres
Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 18.155.211.000,- (Delapan Belas Miliar Seratus Lima
Puluh Lima Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 19,04 Km
Volume Outcome : 546,69 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029
c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
e) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas Peraturan LKPP
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menetapkan
kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin keselamatan dalam
pelaksanaan proyek konstruksi.
h) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
Irigasi
i) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko di Kementerian PUPR
j) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
2. Gambaran Umum
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk
mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang ditekankan
adalah peningkatan efisiensi sistem irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, yang
selama ini mengalami degradasi fungsi akibat umur teknis, kerusakan, sedimentasi, dan
keterbatasan pemeliharaan.
a) Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi air irigasi.
• Memastikan ketersediaan air yang andal untuk lahan pertanian produktif.
• Mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.
• Menjamin keberlanjutan fungsi sistem irigasi.
b) Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi mencakup :
• Pembersihan dan Normalisasi Saluran: Pengangkatan sedimentasi, sampah, dan
vegetasi liar.
• Perbaikan Struktur Bangunan Irigasi: Pintu air, saluran primer, saluran sekunder,
gorong-gorong, saluran pembagi, dan pelimpah.
• Perkuatan Saluran: Penguatan dinding saluran, perbaikan talud, dan penggantian
bagian yang rusak.
• Rehabilitasi Sistem Pengelolaan: Penerapan sistem manajemen berbasis teknologi
untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.
c) Lokasi Sasaran
• Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Kabupaten.
• Lahan pertanian produktif dan strategis berdasarkan peta ketahanan pangan.
• Wilayah dengan kerusakan irigasi sedang hingga berat.
d) Pendekatan Pelaksanaan
• Dikoordinasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
• Pelibatan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
• Kolaborasi lintas sektor (pertanian, Bappenas, BUMN, dan swasta bila diperlukan).
• Pendanaan bersumber dari APBN.
e) Output yang Diharapkan
• Jaringan irigasi primer, sekunder berfungsi optimal.
• Meningkatnya luas areal tanam
• Meningkatnya produktivitas pertanian.
• Terwujudnya sistem irigasi yang berkelanjutan dan tangguh iklim.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun. Dalam
RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat relevan dengan :
i. Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
Berkualitas
• Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui pembangunan
dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana mendukung produktivitas
pertanian.
ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur
• Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal panen
akibat kekeringan.
b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
i. Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)
• Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
• Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
produksi pangan nasional.”
c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung RPJMN
dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :
i. Renstra Kementerian PUPR
• Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk irigasi.
• Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui rehabilitasi
dan pembangunan jaringan irigasi.
ii. Renstra Kementerian Pertanian
• Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.
• Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.
Persyaratan Kualifikasi
Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015 atau Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) KBLI 2020.
Persyaratan Teknis
a) Mata Pembayaran Utama
b) Pekerjaan utama
No Pekerjaan Utama
1 Pasangan Batu Belah/Kali/Gunung
Dengan Mortar Tipe N (5,2 Mpa), Semi
Mekanis, Beda Tinggi > 0 s.d. 1 m'
c) Peralatan
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator Min 0,80 m³ 3
d) Personel
Volume
Jabatan dalam
No Pengalaman Kerja
(Orang
pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi Kerja
. (tahun)
-bulan)
akan dilaksanakan
1 Manajer 4 SKA Manajemen Proyek – Madya 3
Pelaksanaan/ Atau SKK Ahli Madya Maajemen
Proyek Proyek, Jenjang 8
Atau
SKA Manajemen Konstruksi –
Madya atau SKK Ahli Madya
Manajemen Konstruksi, Jenjang 8
2 Manajer Teknik 3 SKA Teknik Sumber Daya Air – 3
Madya atau SKK Ahli Madya
Teknik Sumber Daya Air, Jenjang
8
3 Manajer Keuangan 2 ___ 3
Volume
Jabatan dalam
No Pengalaman Kerja
(Orang
pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi Kerja
. (tahun)
-bulan)
akan dilaksanakan
4 Ahli K3 3 Tahun (untuk SKA Ahli K3 Konstruksi – Muda 3
Konstruksi/ Ahli SKA Ahli Muda) / atau SKK Ahli Muda K3
Keselamatan 0 Tahun (Untuk Konstruksi, Jenjang 7
Konstruksi SKA Madya) Atau
Sumber Daya atau SKA Madya K3
Konstruksi atau SKK Ahli Madya
K3 Konstruksi, Jenjang 8
e) Rencana Keselamatan Konstruksi
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. Pasangan Batu Tertimpa material batu
Belah/Kali/Gunung
Dengan Mortar Tipe N
(5,2 Mpa), Semi
Mekanis, Beda Tinggi >
0 s.d. 1 m'
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dan tujuan dari Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III) adalah usaha meningkatkan fungsi
penyediaan air bagi irigasi dan meningkatkan intensitas tanam dalam mendukung kegiatan
budidaya padi sawah dan usaha tani lainnya oleh masyarakat setempat.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah Di BBWS Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III) adalah masyarakat Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan pada
khususnya.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
I. Mata Pembayaran Umum
II. Mata Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan Dan Kesehatan Kerja Serta
Keselamatan
III. Mata Pembayaran Utama
III.A Kabupaten Ende
1. DI. Nio Sanggo
2. DI. Lowombangga
III.B Kabupaten Kupang
1. DI. Panfolok
III.C Kabupaten Lembata
1. DI. Leu Hapu Wai Pae
III.D Kabupaten Ngada
1. DI. Wae Ya
III.E Kabupaten Rote Ndao
1. DI. Oederas
2. DI. Tuanatuk
3. DI. Lanalona
4. DI. Lanamok
5. DI. Oekuleka
III.F Kabupaten Sumba Barat Daya
1. DI. Liyoko
III.G Kabupaten Timor Tengah Utara
1. DI. Enokono
2. DI. Oeluan
3. DI. Fautkolo
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan tersebar di Provinsi NTT dengan rincian sebagai berikut :
No Nama DI Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa
1 D.I Nio Sanggo NTT Kab. Ende Wewaria Ae Ndoko
2 D.I. Lowombangga NTT Kab. Ende Wewaria Fataatu Timur
3 D.I. Panfolok NTT Kab. Kupang Sulamu Pantulan
4 DI. Leu Hapu Wai NTT Kab. Lembata Buyasari Panama
Pae
5 DI. Wae Ya NTT Kab. Ngada Golewa Kel. Todabelu
6 DI. Oederas NTT Kab. Rote Ndao Rote Barat Daya Lekik
7 DI. Tuanatuk NTT Kab. Rote Ndao Lobalain Tuanatuk
8 DI. Lanalona NTT Kab. Rote Ndao Rote Tengah Maubesi
9 D.I. Lanamok NTT Kab. Rote Ndao Pantai Baru Tunganamo
10 D.I. Oekuleoka NTT Kab. Rote Ndao Rote Selatan Lenguselu
No Nama DI Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa
11 D.I Liyoko NTT Kab. Sumba Barat Wewewa Utara, Mataloko,
Daya Wewewa Timur Letekamouna
12 D.I Enokono NTT Kab. Timor Tengah Insana Oinbit
Utara
13 D.I Oeluan NTT Kab. Timor Tengah Noemuti Bijeli
Utara
14 D.I Faut Kolo NTT Kab. Timor Tengah Noemuti Kiuola
Utara
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Years Contract)
yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Berikut adalah Tahapan dan Waktu Pelaksanaan untuk masing-masing rincian rehabilitasi
dan peningkatan irigasi selama 90 hari
No. Uraian Pekerjaan Tahun Anggaran 2025
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pekerjaan Persiapan
2. SMKK
3. Pekerjaan Utama
4. Pekerjaan Lainnya
G. Biaya yang Diperlukan
1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah APBN Tahun Anggaran 2025
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 18.155.211.000,-
(Delapan Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
termasuk PPN 11%.
Kupang, 05 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa III
Marthen Yanus Haning, S.ST.,MT.
NIP. 19690301 200212 1 005