Uraian Singkat Pekerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimana
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Atas dasar penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air maka pemerintah diberi tugas
dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. Keberadaan infrastruktur
irigasi yang handal untuk mengairi areal pertanian tanaman pangan merupakan faktor utama
yang harus dikembangkan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Potensi
pertanian di Pulau Jawa harus dieksplorasi secara benar dan dimanfaatkan secara optimal untuk
meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan
beras penduduk Indonesia yang semakin tumbuh jumlahnya setiap tahun.
Dalam rangka mewujudkan program swasembada pangan untuk menjaga ketahanan
pangan nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas
cakupan sawah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan. Maka dilaksankanlah kegiatan peningkatan dan rehabilitasi
jaringan irigasi tersier kewenangan pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsi dari
daerah irigasi tersebut. Peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi adalah kegiatan perbaikan
dan pemulihan sistem irigasi (terutama jaringan primer, sekunder, tersier, dan pembuang) yang
telah mengalami kerusakan, penurunan fungsi, atau penurunan efisiensi akibat usia, bencana
alam, sedimentasi, atau kesalahan teknis dalam operasional.
Dalam usaha mengoptimalkan infrastruktur irigasi di Provinsi Jawa Barat diperlukan
upaya pemeliharaan untuk mempertahankan tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan
membangun prasarana sistem irigasi di beberapa daerah irigasi di Provinsi Jawa Barat, salah
satunya adalah Daerah Irigasi Bratakasian, Daerah Irigasi Ciparigi, Daerah Irigasi Ciberes,
Daerah Irigasi Kanyere, Daerah Irigasi Cisubang, Daerah Irigasi Ancaran, Daerah Irigasi
Cilengkrang B, Daerah Irigasi Cikepel, Daerah Irigasi Cipukul, Daerah Irigasi Cinangka II,
Daerah Irigasi Cisadane Hilir, Daerah Irigasi Cijolang, Daerah Irigasi Cisamaya, Daerah Irigasi
Lame, Daerah Irigasi Jawa, Daerah Irigasi Leuwijawa, Daerah Irigasi Cigolempang, Daerah
Irigasi Katiga, Daerah Irigasi Paniis Lebak, Daerah Irigasi Cipurut, Daerah Irigasi Cijangkelok,
Daerah Irigasi Cibacang, Daerah Irigasi Mungkal Gajah, Daerah Irigasi Cirongkob pada
Kabupaten Kuningan dan Daerah Irigasi Ciroyom, Daerah Irigasi Cisangkan, Daerah Irigasi
Parigi, Daerah Irigasi Simpangsari, Daerah Irigasi Leuwi Bolang, Daerah Irigasi Cibedug,
Daerah Irigasi Cikamiri II, Daerah Irigasi Cikamiri, Daerah Irigasi Ciojar, Daerah Irigasi
Cijayana, Daerah Irigasi Cianten pada Kabupaten Garut adalah beberapa daerah irigasi di Jawa
Barat yang mengalami penurunan fungsi di beberapa komponen. Maka saat ini perlu dilakukan
peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut untuk mengoptimalkan fungsinya.
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Tersier Kewenangan Daerah di BBWS Cimanuk Cisanggarung (Inpres Tahap III) adalah untuk
meningkatkan produksi pertanian dan masa tanam agar tercapainya Swasembada Pangan di
Provinsi Jawa Barat.