Uraian Singkat Pekerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Dimana Sumber Daya
Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar
penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air maka pemerintah diberi tugas dan wewenang untuk
mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. Keberadaan infrastruktur irigasi yang handal untuk mengairi
areal pertanian tanaman pangan merupakan faktor utama yang harus dikembangkan dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Dalam rangka mewujudkan program swasembada pangan untuk menjaga ketahanan pangan nasional
dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas cakupan sawah melalui
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada
Pangan. Maka dilaksankanlah kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier
kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan fungsi dari
daerah irigasi tersebut. Peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi adalah kegiatan perbaikan dan
pemulihan sistem irigasi (terutama jaringan primer, sekunder, tersier, dan pembuang) yang telah
mengalami kerusakan, penurunan fungsi, atau penurunan efisiensi akibat usia, bencana alam,
sedimentasi, atau kesalahan teknis dalam operasional.
Dalam usaha mengoptimalkan infrastruktur irigasi di Provinsi Banten diperlukan upaya pemeliharaan
untuk mempertahankan tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem
irigasi di beberapa daerah irigasi di Provinsi Banten, salah satunya Daerah Irigasi Ciujung
Kabupaten Serang, Daerah Irigasi Ciharamay, Daerah Irigasi Cimangeunteung dan Daerah
Irigasi Leuwiheureung Kabupaten Lebak, Daerah Irigasi Situ Gonggong, Daerah Irigasi
Cibakul, Daerah Irigasi Cikupa, Daerah Irigasi Cigodes, Daerah Irigasi Ciomas/Cibanteri,
Daerah Irigasi Cigondang, Daerah Irigasi Cigarukgak, Daerah Irigasi Cicurug II Daerah Irigasi
dan Cibarat II Kabupaten Pandeglang adalah beberapa daerah irigasi di Banten yang mengalami
penurunan fungsi di beberapa komponen. Maka saat ini perlu dilakukan peningkatan dan rehabilitasi
jaringan irigasi tersebut untuk mengoptimalkan fungsinya.
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di
BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (Inpres Tahap III) adalah untuk meningkatkan produksi pertanian dan
masa tanam agar tercapainya Swasembada Pangan di Provinsi Banten.