URAIAN SINGKAT
Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan Pemerintah Daerah
di Wilayah BBWS Brantas
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
BRANTAS
Nama Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan Pemerintah
Daerah di Wilayah BBWS Brantas
Waktu Pelaksanaan : 180 hari
Nilai Proyek : Rp. 64.200.000.000,-
Tahun Anggaran : 2025
Volume Output : 3 Km
Volume Outcome : 500 Ha