URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan PWJD 2 : Pengawasan Teknis Zona 2 (Bengkayang, Sambas, dan Singkawang). Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu. Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini. Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi. Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.