URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan PWJD 2 : Pengawasan Teknis Zona 2
(Bengkayang, Sambas, dan Singkawang). Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
selama jangka waktu tertentu. Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam
kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi. Semua jasa yang disediakan oleh
Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan,
seperti dijelaskan selanjutnya. Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan
Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal
adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.