URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum
kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai
salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah
satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan
irigasi dan pengadaan pintu di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka
pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara
Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi
dukungan infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan
Kementerian Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan,
program intensifikasi (quick win) swasembada pangan tahun 2025 harus
diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
Program ini akan memprioritaskan Peningkatan dan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR
yang terletak pada wilayah antara lain:
No B/BWS PROVINSI KABUPATEN Outcome (Ha)
1. Kutai Barat
BWS
Kalimantan
2. Kutai Kartanegara
1 488.27
Timur 3. Paser
Kalimantan IV
4. Penajam Paser Utara