Renovasi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Sinjai, Pekerjaan Mep Tambahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10464488000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691310
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 369,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 369,500,000
Winner (Pemenang): CV Limppenno
NPWP: 946293453806000
RUP Code: 60993917
Work Location: SULAWESI SELATAN - Sinjai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
     RENOVASI SEKOLAH  RAKYAT  TAHAP  IC KABUPATEN  SINJAI,             
                  PEKERJAAN  MEP  TAMBAHAN                              
                                                                        
                    TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
       Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
                                                                        
   Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk
   anak-anak yang tidak mampu, yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk
                                                                        
   Sekolah Rakyat.                                                      
       Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
   mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang
                                                                        
   berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat
   bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin.
                                                                        
   Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk
   membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.                  
                                                                        
       Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
   mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis
                                                                        
   pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor
   8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
                                                                        
   Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.                                      
       Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
                                                                        
   dilaksanakan di 138 lokasi yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia yang terbagi dalam 2
   tahap. Tahap I terdiri dari 65 lokasi akan dilaksanakan secara SYC 2025 dan ditargetkan
   selesai pada awal Juli 2025 sehingga dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
                                                                        
   Salah satu provinsi lokasi sekolah rakyat tahap IC yakni Provinsi Sulawesi Selatan, yang
   terdiri dari 8 Lokasi yakni Sekolah Rakyat Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten
                                                                        
   Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bone,
   Kabupaten Sinjai, Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Luwu Utara.    
                                                                        
                                                                        
2. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
   2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;         
                                                                        
   3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;    
   4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
      Undang-Undang;                                                    
                                                                        
   5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
   6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
                                                                        
      dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
      Tahun 2024;                                                       
                                                                        
   7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                        
   8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
      Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur           
                                                                        
   9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem 
      Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                 
                                                                        
   10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
      Rakyat.                                                           
   11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
      12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
      Melalui Penyedia.                                                 
   12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
                                                                        
      Harga;                                                            
   13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
                                                                        
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;   
   14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
                                                                        
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                    
   15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                        
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa  
      Perancanganan Konstruksi;                                         
                                                                        
   16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
      Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                              
                                                                        
   17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
      Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                        
      Perumahan Rakyat;                                                 
   18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
                                                                        
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
   19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
      Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat;                                             
                                                                        
   20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
      perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
      Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
                                                                        
   21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
      hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
                                                                        
      Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
      Kementerian PUPR.                                                 
                                                                        
                                                                        
3. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
   Kontruksi yang akan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat
                                                                        
   Tahap IC Kabupaten Sinjai, Pekerjaan MEP Tambahan meliputi tahap persiapan,
   pembongkaran, pelaksanaan dan pemeliharaan.                          
                                                                        
       Tujuan Pengadaan Jasa Kontruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
   dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pekerjaan yang
   berkualitas sehingga terciptanya pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi
                                                                        
   peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung
   negara yang sesuai.                                                  
                                                                        
                                                                        
4. Sasaran                                                              
                                                                        
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa konstruksi ini adalah:
   1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Renovasi Sekolah Rakyat Tahap
                                                                        
      IC Kabupaten Sinjai, Pekerjaan MEP Tambahan mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
      Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
                                                                        
   2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Renovasi Sekolah Rakyat
      Tahap IC Kabupaten Sinjai, Pekerjaan MEP Tambahan, dan Serah Terima Kedua
                                                                        
      secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
      diselenggarakan secara tertib administrasi;                       
                                                                        
                                                                        
5. Penerima Manfaat                                                     
                                                                        
       Penerima manfaat dari kegiatan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten
   Sinjai, Pekerjaan MEP Tambahan ini adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
   Strategis Sulawesi Selatan dan hasil pekerjaan akan diserahterimakan kepada
                                                                        
   Kementerian Sosial.                                                  
6. Lokasi Pekerjaan                                                     
       Lokasi pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten Sinjai, Pekerjaan
                                                                        
   MEP Tambahan berada di SMPN 19 Sinjai, Saotengah, Kec. Tellu Limpoe, Kabupaten
   Sinjai, Sulawesi Selatan                                             
                                                                        
                                                                        
7. Sumber Pendanaan                                                     
       Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
                                                                        
   Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan
   Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai Pagu sebesar Rp. 369.450.000,00
                                                                        
   (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) termasuk
   pajak-pajak dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Makassar, 02 Oktober 2025     
                                                                        
                                                                        
                                PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis     
                                Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis  
                                                                        
                                       Sulawesi Selatan                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Martinus, S.T.                  
                                    NIP. 197903232014101001
Tenders also won by CV Limppenno
Authority
5 March 2023Rehabilitasi Hotel Sinjai / Mall Pelayanan PublikKab. SinjaiRp 4,665,000,000
12 June 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Bamba (Dak Ta. 2022)Kab. Tana TorajaRp 749,800,000
20 January 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lompo SiriKab. SinjaiRp 678,896,000
17 February 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Balang Riri - Lembang GogosoKab. SinjaiRp 500,000,000
16 August 2022Paket 6 Paving BlokKab. BulukumbaRp 330,242,486
6 September 2022Paket 5 Pembangunan Talud/DrainseKab. BulukumbaRp 282,162,637
5 July 2022Pembangunan Gedung Koramil Kindang Kec. KindangKab. BulukumbaRp 260,000,000