Pw-11, Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kab. Banggai Dan Banggai Kepulauan 1

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 150064
Status: Repeat Order
Date: 8 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,005,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,005,000,000
Winner (Pemenang): PT Fais Karya Konsultan
NPWP: 926482654805000
RUP Code: 52826946
Work Location: KAB. BANGGAI KEPULAUAN - Banggai Kepulauan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                              
      KEMENTERIAN   PEKERJAAN UMUM  DAN  PERUMAHAN  RAKYAT              
                                                                        
                 DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                        
        BALAI PELAKSANAAN  JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH               
    SATUAN KERJA PERENCANAAN  DAN  PENGAWASAN   JALAN NASIONAL          
                    PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                                                                        
        Jl. Setia Budi No. 57 Palu (94111) Telp.Fax (0451) 486334 Email : satkerp2jnsulteng@pu.go.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PAKET:                                    
           PW-11, PENGAWASAN  TEKNIS JALAN DAERAH  KAB.                 
                                                                        
                BANGGAI  DAN BANGGAI KEPULAUAN  1                       
              LEMBAR PENGESAHAN JUSTIFIKASI TEKNIS                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Dibuat :                                   
                          PPK Pengawasan                                
                       Satker P2JN Prov. Sulteng                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Maulana Iqbal S.T.,M.T.                          
                      NIP. 19820220 201012 1 006                        
                           DAFTAR ISI                                   
                                                                        
LEMBAR PENGESAHAN JUSTIFIKASI TEKNIS                                    
DAFTAR ISI                                                              
                                                                        
BAB I. PENDAHULUAN                                                      
                                                                        
I.1  Uraian Proyek                                                      
I.2  Maksud dan Tujuan                                                  
I.3  Data Pekerjaan                                                     
                                                                        
I.4  Dasar Hukum                                                        
BAB II. TINJAUAN UMUM                                                   
                                                                        
II.1 Asumsi Dasar                                                       
II.2. Pembahasan Justifikasi                                            
                                                                        
BAB III. PEMBAHASAN TEKNIS                                              
                                                                        
III.1. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Tender/Seleksi     
III.2 Pelaksanaan pengawasan dengan tim konsultan supervisi             
                                                                        
BAB IV KESIMPULAN                                                       
                             BAB I                                      
                          PENDAHULUAN                                   
                                                                        
I.1 Uraian Proyek                                                       
     Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
  CQ Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,
                                                                        
  bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-11, Pengawasan Teknis Jalan
  Daerah Kab. Banggai Dan Banggai Kepulauan 1 yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
  konstruksi.                                                           
                                                                        
     Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya waktu dan
  pemenuhan kinerja jalan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
  pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan
                                                                        
  tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.                             
I.2 Maksud dan Tujuan                                                   
  I.2.1 Maksud                                                          
                                                                        
     Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Pekerjaan Pengawasan konstruksi ini, adalah
     untuk:                                                             
     a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Nasional didalam melakukan
                                                                        
       pengawasan teknik terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia
       Jasa Konstruksi (Kontraktor), dengan melakukan pengawasan oleh tim supervisi.
     b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                                                                        
       konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan dalam
       spesifikasinya.                                                  
     c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa Konstruksi bahwa pekerjaan yang
                                                                        
       dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
       persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.         
     d. Memberi justifikasi teknis terkait revisi/review desain, bilamana terdapat perbedaan
                                                                        
       antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.               
  I.2.2 Tujuan                                                          
                                                                        
     Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
     dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
     kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.             
                                                                        
     Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
     peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
     pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.    
                                                                        
     Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
     Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
     kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
                                                                        
     Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
I.3. Data Pekerjaan                                                     
   Nama Satker   : Satuan Kerja Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                  Sulawesi Tengah                                       
                                                                        
   Kegiatan      : PPK Pengawasan                                       
   Nama Pekerjaan : PW-11, Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kab. Banggai Dan Banggai
                  Kepulauan 1                                           
                                                                        
   Sumber Dana   : APBN TA.2024                                         
   Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender                                 
   Lokasi        : Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kab. Donggala        
                                                                        
                                                                        
I.4  Dasar Hukum                                                        
                                                                        
    Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
  Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku,
  dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya termasuk pihak
                                                                        
  subpenyedia dan/atau suplier-nya.                                     
    Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
  Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                        
                                                                        
    Acuan Hukum kegiatan ini meliputi :                                 
    a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
      Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
      tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                           
                                                                        
    b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
      2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                                                                        
    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
      Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                  
    d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27 Mei 2022 tentang Besaran
                                                                        
      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
      Jasa Konsultansi Konstruksi;                                      
    e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
                                                                        
      tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
      Kementerian PUPR.                                                 
    f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina
                                                                        
      Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
                               BAB II                                   
                           TINJAUAN UMUM                                
                                                                        
   II.1 Asumsi Dasar                                                    
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
                                                                        
      tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah.                                           
      Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha pada
                                                                        
      pekerjaan ini adalah:                                             
      a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;
      b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
                                                                        
        Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Pengawasan Rekayasa dan
        Subklasifikasi RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi atau
        RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transfortasi.        
                                                                        
     Pelaksanaan pengadaan pekerjaan untuk paket PW-11, Pengawasan Teknis Jalan Daerah
     Kab. Banggai Dan Banggai Kepulauan 1, dilakukan dengan Metode Pemilihan Repeat Order.
   II.2. Pembahasan Justifikasi                                         
                                                                        
     Pembahasan dalam Justifikasi ini adalah Pelaksanaan pemilihan penyedia melalui metode
     Repeat Order sesuai aturan yang ada. Adapun pembahasan berupa Pelaksanaan Pemilihan
     Penyedia Melalui Metode Pemilihan Repeat Order.                    
                                 BAB III                                
                            PEMBAHASAN TEKNIS                           
                                                                        
                                                                        
    III.1 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Pemilihan Repeat Order
          Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
      Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                        
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
      melalui Penyedia, yaitu dengan menggunakan Model Dokumen Pemilihan Penunjukan
      Langsung Tanpa menggunakan dokumen kualifikasi.                   
                                                                        
      Pokja Pemilihan selanjutnya melaksanakan penunjukan Langsung Permintaan Berulang
      (Repeat Order) dengan tahapan sebagai berikut :                   
      1. Penyampaian undangan penawaran kepada calon Penyedia           
                                                                        
      2. Penyampaian dokumen penawaran oleh calon Penyedia              
      3. Pembukaan dokumen penawaran oleh Pokja Pemilihan               
      4. Evaluasi dokumen penawaran oleh Pokja Pemilihan                
                                                                        
      5. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga                     
      6. Penetapan dan Pengumuman.                                      
                                                                        
                                                                        
    III.2 Pelaksanaan pengawasan dengan tim konsultan supervisi         
      Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, Pengguna Jasa wajib
      melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memastikan
                                                                        
      terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Pengawasan tersebut
      dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan memperhatikan tugas
      dan tanggung jawab Konsultan Pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                        
      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
      Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kebutuhan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas
      dan tanggung jawab pengawasan pekerjaan disesuaikan dengan tingkat kompetensi dan
                                                                        
      keahlian.                                                         
      Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
      Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan
                                                                        
      pengawasan.                                                       
      Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
      sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
                                                                        
      Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
      sesuai dengan kontrak pengawasan.                                 
      Tugas tenaga ahli konsultan pengawas, antara lain:                
                                                                        
      1. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
         mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
         pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                              
      2. Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan
         dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan
         dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung
                                                                        
         jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
      3. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan
         pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
                                                                        
         Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
         berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.                   
      4. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
                                                                        
         kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran
         hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
         Konstruksi.                                                    
                                                                        
      5. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
         memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
         pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
                                                                        
         Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
         Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.   
                               BAB IV                                   
                             KESIMPULAN                                 
                                                                        
                                                                        
    Berdasarkan kajian justifikasi teknis pemilihan metode Repeat Order disimpulkan sebagai
    berikut,                                                            
    1. Pelaksanaan dengan metoda Seleksi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan menunggu
                                                                        
      revisi DIPA TA 2024 yang baru keluar tanggal 3 Oktober 2024. Metode seleksi
      membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari,                           
    2. Pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi jalan pada Inpres Jalan Daerah, sudah akan dimulai
                                                                        
      pada bulan oktober 2024,                                          
    3. Pemilihan dengan dengan metode Repeat Order lebih singkat proses waktunya
      dibandingkan dengan metode seleksi.
Tenders also won by PT Fais Karya Konsultan
Authority
18 November 2022Pw-08, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Tawaeli-Toboli-TumoraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,276,676,000
9 December 2021Ren 04, Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,262,894,000
3 December 2020Ren-02, Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan Provinsi Sulawesi Tengah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,246,995,000
3 February 2020Manajemen Konstruksi Psu Perumahan Bagi Mbr Berbasis Komunitas, Skala Besar Dan Non Skala Besar Wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Dan Papua)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
18 November 2022Pw-12, Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Tawaeli I (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,155,705,000
7 January 2020Paket 02 - Perencanaan Teknik Preservasi (Ded) Jalan Provinsi SultraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,045,450,000
20 March 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Makassar Government Center And ServicesKota MakassarRp 2,002,514,000
13 December 2019Perencanaan Ded Jembatan Transmigrasi Bolmut Dan Jembatan Pentu BKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,995,450,000
10 April 2025Pengawasan Penanganan Longsoran, Drainase, Dan Trotoar Provinsi Sulteng 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,822,383,000
20 January 2020Konsultan Manajemen Bsps Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,748,000,000