REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Jl. Setia Budi No. 57 Palu (94111) Telp.Fax (0451) 486334 Email : satkerp2jnsulteng@pu.go.id
PAKET:
PW-11, PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KAB.
BANGGAI DAN BANGGAI KEPULAUAN 1
LEMBAR PENGESAHAN JUSTIFIKASI TEKNIS
Dibuat :
PPK Pengawasan
Satker P2JN Prov. Sulteng
Maulana Iqbal S.T.,M.T.
NIP. 19820220 201012 1 006
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN JUSTIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
I.1 Uraian Proyek
I.2 Maksud dan Tujuan
I.3 Data Pekerjaan
I.4 Dasar Hukum
BAB II. TINJAUAN UMUM
II.1 Asumsi Dasar
II.2. Pembahasan Justifikasi
BAB III. PEMBAHASAN TEKNIS
III.1. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Tender/Seleksi
III.2 Pelaksanaan pengawasan dengan tim konsultan supervisi
BAB IV KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Uraian Proyek
Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
CQ Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,
bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-11, Pengawasan Teknis Jalan
Daerah Kab. Banggai Dan Banggai Kepulauan 1 yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya waktu dan
pemenuhan kinerja jalan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan
tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
I.2 Maksud dan Tujuan
I.2.1 Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Pekerjaan Pengawasan konstruksi ini, adalah
untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Nasional didalam melakukan
pengawasan teknik terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi (Kontraktor), dengan melakukan pengawasan oleh tim supervisi.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan dalam
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa Konstruksi bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Memberi justifikasi teknis terkait revisi/review desain, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
I.2.2 Tujuan
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
I.3. Data Pekerjaan
Nama Satker : Satuan Kerja Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah
Kegiatan : PPK Pengawasan
Nama Pekerjaan : PW-11, Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kab. Banggai Dan Banggai
Kepulauan 1
Sumber Dana : APBN TA.2024
Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
Lokasi : Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kab. Donggala
I.4 Dasar Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku,
dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya termasuk pihak
subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan Hukum kegiatan ini meliputi :
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27 Mei 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian PUPR.
f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
BAB II
TINJAUAN UMUM
II.1 Asumsi Dasar
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha pada
pekerjaan ini adalah:
a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;
b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Pengawasan Rekayasa dan
Subklasifikasi RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi atau
RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transfortasi.
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan untuk paket PW-11, Pengawasan Teknis Jalan Daerah
Kab. Banggai Dan Banggai Kepulauan 1, dilakukan dengan Metode Pemilihan Repeat Order.
II.2. Pembahasan Justifikasi
Pembahasan dalam Justifikasi ini adalah Pelaksanaan pemilihan penyedia melalui metode
Repeat Order sesuai aturan yang ada. Adapun pembahasan berupa Pelaksanaan Pemilihan
Penyedia Melalui Metode Pemilihan Repeat Order.
BAB III
PEMBAHASAN TEKNIS
III.1 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Pemilihan Repeat Order
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, yaitu dengan menggunakan Model Dokumen Pemilihan Penunjukan
Langsung Tanpa menggunakan dokumen kualifikasi.
Pokja Pemilihan selanjutnya melaksanakan penunjukan Langsung Permintaan Berulang
(Repeat Order) dengan tahapan sebagai berikut :
1. Penyampaian undangan penawaran kepada calon Penyedia
2. Penyampaian dokumen penawaran oleh calon Penyedia
3. Pembukaan dokumen penawaran oleh Pokja Pemilihan
4. Evaluasi dokumen penawaran oleh Pokja Pemilihan
5. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
6. Penetapan dan Pengumuman.
III.2 Pelaksanaan pengawasan dengan tim konsultan supervisi
Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, Pengguna Jasa wajib
melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memastikan
terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Pengawasan tersebut
dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan memperhatikan tugas
dan tanggung jawab Konsultan Pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kebutuhan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab pengawasan pekerjaan disesuaikan dengan tingkat kompetensi dan
keahlian.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan
pengawasan.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan.
Tugas tenaga ahli konsultan pengawas, antara lain:
1. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan
dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan
dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
3. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan
pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
4. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran
hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian justifikasi teknis pemilihan metode Repeat Order disimpulkan sebagai
berikut,
1. Pelaksanaan dengan metoda Seleksi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan menunggu
revisi DIPA TA 2024 yang baru keluar tanggal 3 Oktober 2024. Metode seleksi
membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari,
2. Pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi jalan pada Inpres Jalan Daerah, sudah akan dimulai
pada bulan oktober 2024,
3. Pemilihan dengan dengan metode Repeat Order lebih singkat proses waktunya
dibandingkan dengan metode seleksi.