URAIAN SINGKAT
Paket 10 Pengawasan Teknis Pembangunan FO Gelumbang
(LANJUTAN)
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Persiapan
b. Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi / RKK;
c. Menyusun Program Mutu (PM) Pengawasan Pekerjaan;
d. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekeriaan konstruksi berbasis
kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta
SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan;
e. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RPMK) Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
f. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Serita Acara
sebagai Dokumen Kegiatan;
g. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1. Laporan Harian;
2. Laporan Mingguan;
3. Laporan Bulanan;
4. Laporan Teknis Uika diperlukan);
5. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
6. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan;
7. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
8. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
hasil pekerjaan;
9. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran;
10. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
11. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
12. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi;
13. Menyampaikan dan mempresentasikan PM kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi pada saat PCM;
14. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RPMK) penyedia jasa konstruksi;
15. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan;
16. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan;
17. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa;
18. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa;
19. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa;
20. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa;
21. Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan
berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam dokumen
kontrak;
22. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa;
23. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
24. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
Jasa;
25. Membuat daftar kekurangan (Deffect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan;
26. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi;
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d. Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC);
e. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
Jasa;
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan;
g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
Penyedia.
h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat
layanan jalan;
i. Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi;
j. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
k. Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan yang dilakukan Penyedia
Jasa Konstruksi;
l. Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan Konsultan
Perencanaan dan Pemantauan Balai terkait (bila ada).
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
A. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau Program Mutu pelaksanaan
kegiatan dan/atau Program Mutu (PM);
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan;
c. Setiap keqiatan memenuhi persvaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan;
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun
Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan;
- Status validasi dan status perubahan;
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan);
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses;
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan;
c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan;
d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
B. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua
hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan
pekerjaan. Hal - hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis
data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari
kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang
untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu;
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan;
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian;
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan;
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif
minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian;
b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian;
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan;
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan;
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan;
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
pencegahannya harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.
Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
b. Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi. b). Akomodasi dan Ruangan Kantor
(bila ada)
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping / counterpart atau project officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
d. Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja dalam rangka alih pengetahuan kepada
staf dilingkungan organisasi Satuan Kerja terkait.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 March 2025 | Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Jalan Dan Mut Di Kipp | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 14,000,000,000 |
| 25 May 2023 | Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono Elevated (Hbr 2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,502,900,000 |
| 24 January 2022 | Penyusunan Studi Kelayakan Jalan Tol Bandar Udara Supadio-Pelabuhan Kijing | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,750,000,000 |
| 19 November 2015 | Paket 17. Perencanaan Teknik Jalan Nusa Tenggara Barat 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,123,884,000 |
| 7 October 2024 | Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Ikn Segmen 1B | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,064,640,000 |
| 16 March 2024 | Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,449,448,000 |
| 29 November 2019 | Core Team 1 Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,774,391,000 |
| 22 September 2025 | Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Jantho - Keumala Seksi 2 (Paket 16/2025) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 6,774,280,000 |
| 17 November 2022 | Coreteam Konsultan P2jn Dan Perencanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Bengkulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,494,426,000 |
| 5 February 2024 | Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,924,456,000 |