Paket 10 Pengawasan Teknis Pembangunan Fo Gelumbang (Lanjutan)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 205064
Status: Repeat Order
Date: 30 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,817,768,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,817,768,000
Winner (Pemenang): PT Disiplan Consult
NPWP: 013737945015000
RUP Code: 53030896
Work Location: KAB. MUARA ENIM - Muara Enim (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                        
    Paket 10 Pengawasan Teknis Pembangunan   FO Gelumbang               
                         (LANJUTAN)                                     
                                                                        
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                             
1. Persiapan                                                            
      b. Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi / RKK;                 
                                                                        
      c. Menyusun Program Mutu (PM) Pengawasan Pekerjaan;               
      d. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekeriaan konstruksi berbasis
         kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta
         SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan;                       
      e. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
         Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa Rencana Mutu
         Pekerjaan Konstruksi (RPMK) Penyedia Pekerjaan Konstruksi;     
      f. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Serita Acara
         sebagai Dokumen Kegiatan;                                      
                                                                        
      g. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:            
         1. Laporan Harian;                                             
         2. Laporan Mingguan;                                           
         3. Laporan Bulanan;                                            
         4. Laporan Teknis Uika diperlukan);                            
         5. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;       
         6. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan;           
         7. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
                                                                        
            yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;          
         8. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
            hasil pekerjaan;                                            
         9. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran;
         10. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
         11. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
            masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
         12. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
                                                                        
            Pekerjaan Konstruksi;                                       
         13. Menyampaikan dan mempresentasikan PM kepada PPK Pekerjaan  
            Konstruksi pada saat PCM;                                   
         14. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji Rencana Mutu
            Pekerjaan Konstruksi (RPMK) penyedia jasa konstruksi;       
         15. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
            pelaksanaan pekerjaan;                                      
         16. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
            mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan;                        
                                                                        
              17. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
                kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                dimobilisasi Penyedia Jasa;                             
              18. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                disampaikan Penyedia Jasa;                              
              19. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
                Penyedia Jasa;                                          
              20. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
                jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                dimobilisasi Penyedia Jasa;                             
              21. Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan
                berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam dokumen
                                                                        
                kontrak;                                                
              22. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
                Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa;                    
              23. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
                oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
              24. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
                Jasa;                                                   
              25. Membuat daftar kekurangan (Deffect & Dificiencies) berdasarkan
                hasil pemeriksaan lapangan;                             
                                                                        
              26. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
                pekerjaan.                                              
                                                                        
                                                                        
2. Pelaksanaan Pengawasan                                               
      a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
         shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;                 
                                                                        
      b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
         professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
         dari resiko kegagalan konstruksi;                              
      c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
         konstruksi.                                                    
      d. Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC);          
      e. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
         rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
                                                                        
         Jasa;                                                          
      f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
         kinerja pekerjaan;                                             
      g. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
         Penyedia.                                                      
      h. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat
         layanan jalan;                                                 
      i. Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
         konstruksi;                                                    
                                                                        
      j. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
         dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak;                 
      k. Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan yang dilakukan Penyedia
         Jasa Konstruksi;                                               
      l. Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN dan Konsultan
         Perencanaan dan Pemantauan Balai terkait (bila ada).           
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                                         
                                                                        
                                                                        
    A. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                  
       Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
       dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
                                                                        
       dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
       kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
       secara terkendali yang meliputi :                                
                                                                        
       a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
          ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau Program Mutu pelaksanaan
          kegiatan dan/atau Program Mutu (PM);                          
       b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
          karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan;     
       c. Setiap keqiatan memenuhi persvaratan ketersediaan sumber daya yang
          diperlukan dalam proses kegiatan;                             
       d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
          serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                                                                        
       Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
                                                                        
       dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
       pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun
       Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :                        
       a. Halaman Muka berisi :                                         
                                                                        
          -  Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan;         
          -  Status validasi dan status perubahan;                      
          -  Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.                         
       b. Riwayat Perubahan;                                            
       c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;                       
       d. Ruang Lingkup penerapan;                                      
       e. Referensi atau acuan yang digunakan;                          
       f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;        
                                                                        
       g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);  
       h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan persyaratan yang harus
         dipenuhi dalam melaksanakan proses);                           
       i. Tanggung jawab dan wewenang;                                  
       j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);                           
       k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan);               
       l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.            
                                                                        
                                                                        
       Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
       kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
       dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
       dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
       berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
       berikut:                                                         
                                                                        
       a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
          proses;                                                       
       b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
          yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan;
       c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan;
       d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
       Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
       mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
       mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
       pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
       proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
                                                                        
       terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
       bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
       penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
       pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
       pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     B. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                            
       Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
       harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
       dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
                                                                        
       Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua
       hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan
       pekerjaan. Hal - hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
       lain :                                                           
                                                                        
        a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
           metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
           setiap tahapan pekerjaan;                                    
        b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
           persyaratan telah dipenuhi;                                  
        c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
           berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;              
                                                                        
        d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
           kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.                    
                                                                        
                                                                        
       Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis
       data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
       Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
       berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari
       kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
       harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
       hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang
       untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
       sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
       hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
       Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
       persyaratan antara lain :                                        
                                                                        
        a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
           setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
           dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
           tahapan sebelumnya;                                          
        b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
                                                                        
           dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
           bagian dari prosedur mutu;                                   
        c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
           mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
           Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan;                   
        d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
           ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian;    
        e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
                                                                        
           -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
              menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan;
           -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
              pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;                    
           -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
              persyaratan yang ditetapkan.                              
                                                                        
                                                                        
       Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah  
       terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
       tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif
       minimal harus mencakup kegiatan antara lain :                    
                                                                        
        a. Menguraikan ketidaksesuaian;                                 
        b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian;
        c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
           tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan;             
                                                                        
        d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan;       
        e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan;                      
        f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.       
                                                                        
                                                                        
        Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi 
        ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
        harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
        pencegahannya harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
        tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
        potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
        terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
        telah dilaksanakan.                                             
                                                                        
                                                                        
Data dan Fasilitas Penunjang                                            
                                                                        
 1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen                            
    Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
    digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:                  
    a. Laporan dan Data                                                 
    b. Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi. b). Akomodasi dan Ruangan Kantor
                                                                        
       (bila ada)                                                       
    c. Staf Pengawas/Pendamping                                         
       Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
       bertindak sebagai pengawas atau pendamping / counterpart atau project officer (PO)
       dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)                       
    d. Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
       dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                  
                                                                        
                                                                        
 2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                       
    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
    dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                        
                                                                        
Alih Pengetahuan                                                        
                                                                        
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja dalam rangka alih pengetahuan kepada
staf dilingkungan organisasi Satuan Kerja terkait.
Tenders also won by PT Disiplan Consult
Authority
23 March 2025Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Jalan Dan Mut Di KippOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 14,000,000,000
25 May 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono Elevated (Hbr 2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,502,900,000
24 January 2022Penyusunan Studi Kelayakan Jalan Tol Bandar Udara Supadio-Pelabuhan KijingKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,750,000,000
19 November 2015Paket 17. Perencanaan Teknik Jalan Nusa Tenggara Barat 01Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,123,884,000
7 October 2024Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Ikn Segmen 1BKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,064,640,000
16 March 2024Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,449,448,000
29 November 2019Core Team 1 Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,774,391,000
22 September 2025Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Jantho - Keumala Seksi 2 (Paket 16/2025)Kementerian Pekerjaan UmumRp 6,774,280,000
17 November 2022Coreteam Konsultan P2jn Dan Perencanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,494,426,000
5 February 2024Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,924,456,000