URAIAN SINGKAT
PAKET CT-01 Coreteam Perencanaan dan Pengawasan
1 Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung dalam mewujudkan jaringan Jalan
Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki
intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat kegiatan
ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat
dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan
keselamatan yang memadai. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, memiliki salah satu fungsi
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk
menjaga agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar
jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
dan preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas merupakan salah satu upaya Direktorat
Jenderal Bina Marga dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas antara lain
menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan
nasional. Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menunjuk Coreteam Konsultan Perencanaan dan
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
2 Maksud dan Tujuan
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan
nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur yang
berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan pengawasan fisik yang tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3 Sasaran
Sasaran jasa konsultansi ini adalah :
1. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
NSPM yang berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;
2. Tercapainya kegiatan pembangunan jalan daerah yang dibiayai oleh Dana Alokasi
Khusus, baik perencanaan dan produk keluaran konstruksi yang sesuai dengan mutu
yang direncanakan.
3. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan baik
sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4 Lokasi Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan pengawasan teknis jalan ini dilaksanakan padaProvinsi Kalimantan
Tengah.
5 Referensi Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Perubahannya;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 20/SE/M/2021
tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung
Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021
tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
10. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013 tentang Penyusunan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
11. Prosedur Perubahan Kontrak Nomor SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tanggal 11 Agustus
2022.
RUANG LINGKUP
6 Ruang Lingkup Pekerjaan
Dapat dilihat di KAK.
7 Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan
Bangunan Kantor/Mess dan Furniture 1 Unit Sewa
Komputer/Laptop 4 Unit Sewa
Printer A3 2 Unit Sewa
Printer A4 3 Unit Sewa
Kendaraan Roda-4 Mobil Double Gardan 3 Unit Sewa
Kendaraan Roda-2 Sepeda Motor 2 Unit Sewa
Drone 1 Unit Sewa
Zoom Meeting 1 Unit Sewa
8 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Wewenang konsultan perencana meliputi pemberian rekomendasi rencana penanganan
sesuai dengan hasil survey yang telah dilakukan.
9 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dari Januari, 2024
hingga Desember, 2024, dengan total 11 bulan.
LAPORAN
10 Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus menyerahkan 2
(dua) rangkap/buku + 1 (satu) SSD yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
personil coreteam, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat kegiatan
pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
dilakukan seluruh personil coreteam (laporan kegiatan harian).
11 Laporan Bulanan
Pada setiap akhir bulan kalender kecuali pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan,
konsultan harus membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 2 (dua) rangkap/buku + 1
(satu) SSD.
Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan konsultan supervise dan
kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan perencana) dan kegiatan
monitoring jalan daerah, termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
terperinci, permasalahan yang terjadi pada kegiatan tersebut, solusi yang diperlukan terkait
permasalahan tersebut. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang
sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan
produk pemikiran teknis baik berupa gambar teknis maupun laporan teknis. Jadwal pengiriman
laporan diatur sebagai berikut:
a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan kegiatan
teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Kalimantan Tengah, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
yang terkait.
b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya. Pengiriman
ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Kalimantan Tengah, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya yang
terkait.
12 Laporan Studi
Laporan ini dibuat sesuai kebutuhan dilapangan apabila tenaga ahli membuat kajian teknis
atau terdapat kegiatan yang membutuhkan laporan. Laporan ini berisi kajian teknis atau
produk pemikiran tenaga ahli terkait kegiatan perencanaan, pengawasan, monitoring jalan
daerah dan kegiatan teknis lainnya. Laporan ini juga dapat berisi hasil pengolahan data yang
dilakukan oleh Software Programmer terkait data teknis di Satker P2JN Provinsi Kalteng.
13 Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak 2 (dua)
set + 1 (satu) soft copy. lsi laporan akhir secara garis besar harus menceritakan secara
ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan, pengawasan konstruksi yang telah
dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map jalan yang diawasi oleh konsultan supervisi,
strip map jalan yang di buat desainnya oleh konsultan perencana.
Seluruh data, laporan dan dokumentasi harus dituangkan ke dalam Solid State Drive (SSD)
Portable 2 TB.
Palangkaraya. 16 Januari 2024
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Prov. Kalimantan Tengah
PPK Perencanaan
(Tan Katili, ST, MT)
NIP. 19870305 201403 1 004