Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82330064
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,924,456,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,924,456,000
Winner (Pemenang): PT Disiplan Consult
NPWP: 013737945015000
RUP Code: 47062053
Work Location: KOTA PALANGKARAYA - Palangka Raya (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT                                 
                                                                       
                                                                       
          PAKET CT-01 Coreteam Perencanaan dan Pengawasan              
                                                                       
                                                                       
1  Latar Belakang                                                      
   Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung dalam mewujudkan jaringan Jalan
   Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki
   intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan melayani pusat kegiatan
   ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah meningkat
   dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan
   keselamatan yang memadai. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
   Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, memiliki salah satu fungsi
   melaksanakan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk
   menjaga agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar
   jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
   dan preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas merupakan salah satu upaya Direktorat
   Jenderal Bina Marga dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan
   dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas antara lain
   menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan
   nasional. Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja
   Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dalam
   melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
   Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menunjuk Coreteam Konsultan Perencanaan dan
   Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada Satuan Kerja
   Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
                                                                       
2  Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                       
   Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja Perencanaan
   dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan
   pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
   yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
   Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.                                
   Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan
   nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur yang
   berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan pengawasan fisik yang tepat
   mutu, tepat waktu dan tepat biaya.                                  
                                                                       
                                                                       
3  Sasaran                                                             
   Sasaran jasa konsultansi ini adalah :                               
                                                                       
   1. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
      NSPM yang berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;              
   2. Tercapainya kegiatan pembangunan jalan daerah yang dibiayai oleh Dana Alokasi
      Khusus, baik perencanaan dan produk keluaran konstruksi yang sesuai dengan mutu
      yang direncanakan.                                               
   3. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan baik
      sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                       
   Kegiatan pekerjaan pengawasan teknis jalan ini dilaksanakan padaProvinsi Kalimantan
   Tengah.                                                             
                                                                       
                                                                       
5  Referensi Hukum                                                     
   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;                 
   2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      dan Perubahannya;                                                
   3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                         
   5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 20/SE/M/2021
      tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung
                                                                       
      Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                 
   6. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021
      tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
      Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
      Penyedia;                                                        
   8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
                                                                       
      tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
      Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                  
   9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
      tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
      Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;                 
   10. Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 01/P/BM/2013 tentang Penyusunan Kerangka
      Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
   11. Prosedur Perubahan Kontrak Nomor SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tanggal 11 Agustus
                                                                       
      2022.                                                            
                          RUANG LINGKUP                                
                                                                       
6  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
   Dapat dilihat di KAK.                                               
                                                                       
7  Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan     
    Nama Barang                          Jumlah Satuan Keterangan      
                                                                       
    Bangunan Kantor/Mess dan Furniture     1     Unit    Sewa          
    Komputer/Laptop                        4     Unit    Sewa          
                                                                       
    Printer A3                             2     Unit    Sewa          
    Printer A4                             3     Unit    Sewa          
                                                                       
    Kendaraan Roda-4 Mobil Double Gardan   3     Unit    Sewa          
    Kendaraan Roda-2 Sepeda Motor          2     Unit    Sewa          
                                                                       
    Drone                                  1     Unit    Sewa          
    Zoom Meeting                           1     Unit    Sewa          
8  Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                             
                                                                       
   Wewenang konsultan perencana meliputi pemberian rekomendasi rencana penanganan
   sesuai dengan hasil survey yang telah dilakukan.                    
9  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                       
   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dari Januari, 2024
   hingga Desember, 2024, dengan total 11 bulan.                       
                                                                       
                                                                       
                             LAPORAN                                   
10 Laporan Pendahuluan                                                 
   Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus menyerahkan 2
   (dua) rangkap/buku + 1 (satu) SSD yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
   personil coreteam, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat kegiatan
   pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
   terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
   dilakukan seluruh personil coreteam (laporan kegiatan harian).      
                                                                       
11 Laporan Bulanan                                                     
   Pada setiap akhir bulan kalender kecuali pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan,
   konsultan harus membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 2 (dua) rangkap/buku + 1
   (satu) SSD.                                                         
                                                                       
   Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan konsultan supervise dan
   kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan perencana) dan kegiatan
   monitoring jalan daerah, termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
   terperinci, permasalahan yang terjadi pada kegiatan tersebut, solusi yang diperlukan terkait
   permasalahan tersebut. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang
   sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan
   produk pemikiran teknis baik berupa gambar teknis maupun laporan teknis. Jadwal pengiriman
   laporan diatur sebagai berikut:                                     
   a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan kegiatan
      teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
      Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
      Nasional Kalimantan Tengah, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
      yang terkait.                                                    
   b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya. Pengiriman
      ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
      Kalimantan Tengah, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya yang
      terkait.                                                         
                                                                       
                                                                       
12 Laporan Studi                                                       
   Laporan ini dibuat sesuai kebutuhan dilapangan apabila tenaga ahli membuat kajian teknis
   atau terdapat kegiatan yang membutuhkan laporan. Laporan ini berisi kajian teknis atau
   produk pemikiran tenaga ahli terkait kegiatan perencanaan, pengawasan, monitoring jalan
   daerah dan kegiatan teknis lainnya. Laporan ini juga dapat berisi hasil pengolahan data yang
   dilakukan oleh Software Programmer terkait data teknis di Satker P2JN Provinsi Kalteng.
                                                                       
                                                                       
13 Laporan Akhir                                                       
                                                                       
   Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak 2 (dua)
   set + 1 (satu) soft copy. lsi laporan akhir secara garis besar harus menceritakan secara
   ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan, pengawasan konstruksi yang telah
   dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map jalan yang diawasi oleh konsultan supervisi,
   strip map jalan yang di buat desainnya oleh konsultan perencana.    
                                                                       
   Seluruh data, laporan dan dokumentasi harus dituangkan ke dalam Solid State Drive (SSD)
   Portable 2 TB.                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Palangkaraya. 16 Januari 2024      
                                                                       
                               Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan 
                                   Nasional Prov. Kalimantan Tengah    
                                        PPK Perencanaan                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        (Tan Katili, ST, MT)           
                                     NIP. 19870305 201403 1 004
Tenders also won by PT Disiplan Consult
Authority
23 March 2025Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Jalan Dan Mut Di KippOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 14,000,000,000
25 May 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono Elevated (Hbr 2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,502,900,000
24 January 2022Penyusunan Studi Kelayakan Jalan Tol Bandar Udara Supadio-Pelabuhan KijingKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,750,000,000
19 November 2015Paket 17. Perencanaan Teknik Jalan Nusa Tenggara Barat 01Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,123,884,000
7 October 2024Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Ikn Segmen 1BKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,064,640,000
16 March 2024Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,449,448,000
29 November 2019Core Team 1 Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,774,391,000
22 September 2025Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Jantho - Keumala Seksi 2 (Paket 16/2025)Kementerian Pekerjaan UmumRp 6,774,280,000
17 November 2022Coreteam Konsultan P2jn Dan Perencanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,494,426,000
13 February 2018Belanja Jasa Konsultan Manajemen Pendampingan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi PerumahanKab. GarutRp 5,918,400,000