DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NUSA TENGGARA TIMUR
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN
NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
JALAN TIMOR RAYA KM 18 DESA TANAH MERAH KABUPATEN KUPANG – NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PERENCANAAN : PR-03 PERENCANAAN TEKNIK PAKET
LONGSEGMEN DI PULAU FLORES, ADONARA,
DAN LEMBATA
NO. PAKET : PR 03
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Pembinaan jaringan jalan dan jembatan sangat terkait dengan
Belakang pemerataan pembangunan berserta hasil-hasilnya melalui
Pengembangan Prasarana Jalan / Jembatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi jalan dan jembatan sesuai dengan tuntutan laju
pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan /
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan Nasional tersebut dinilai
sebagai urat nadi perekonomian dan diharapkan mampu
menghubungkan jalan lintas di Pulau maupun antar kota, selain itu
pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan penanganan non lintas
agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus
lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan pertumbuhan
ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan.
Berdasarkan kebijaksanaan pemerintah yang akan melakukan
percepatan pembangunan infrastruktur, Direktorat Jenderal Bina
Marga menitik beratkan pada peningkatan jalan Nasional serta jalan
Non Nasional yang strategis.
Dalam mencapai target-target tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga
melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Cq PPK
Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan PR-03 PERENCANAAN TEKNIK PAKET
LONGSEGMEN DI PULAU FLORES, ADONARA DAN LEMBATA di
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Jasa Konsultansi.
2. Maksud Jasa Pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis
dan terhadap penyelenggaraan pekerjaan perencanaan jalan serta pekerjaan
Tujuan lainnya yang terkait dengan fungsi dan tugas pokok PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi NTT pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Nusa Tenggara Timur.
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknik jalan
yang berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai
dengan rencana menggunakan standar prosedur yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya penyelesaian
penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi
tingkat perekonomian yang tinggi sehingga tingkat pelayanan jalan yg
diinginkan selama ini dapat tercapai.
3. Sasaran Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah membantu PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi NTT pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Perencanaan Teknik Jalan
yang sesuai dengan NSPM yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Pekerjaan Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia jasa ini meliputi
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun
Anggaran 2023 termasuk PPN dengan nilai sebesar Rp.
2.451.513.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Lima Puluh Satu
Juta Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) Termasuk PPN 11%
b. Rencana Penarikan Keuangan
Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan sesuai
rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Perencanaan Satker P2JN Provinsi NTT
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Perencanaan P2JN Provinsi
Organisasi
NTT
Pejabat
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Pembuat
Nusa Tenggara Timur
Komitmen
7. Lingkup
Dalam melaksanakan jasa konsultansi Perencanaan, penyedia
Kewenangan
jasa memiliki kewenangan meliputi:
Penyedia Jasa
a. Penyedia Jasa bertanggung Jawab terhadap hasil desain
sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai
dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal.
b. Penyedia Jasa yang tidak cermat, sehingga hasil desain tidak
dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan
menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari
Penyedia yang bersangkutan, apabila tidak bersedia
dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan ini adalah 180 (Seratus Delapan
Penyelesaian Puluh) Hari Kalender atau 6 Bulan.
Pekerjaan
Untuk kesiapan dokumen lelang, sesuai dengan masa
pelaksanaan sebelumnya penyedia di berikan waktu tambahan 1
bulan untuk melakukan persiapan dokumen lelang kepada PPK
Fisik tanpa ada tambahan biaya apapun sampai pada DED
diserahkan ke PPK fisik
9. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Pendidikan Keahlian3 Pengalam
an
Tenaga Ahli:
Team Leader S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 5 Tahun 6 OB
(TL) Sipil Ahli Madya Jalan dan
Jembatan)
Ahli Jalan S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
Raya-1 Sipil Ahli Madya Jalan)
Ahli Jalan S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
Raya-2 Sipil Ahli Madya Jalan)
Ahli Geodesi - S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
1 Sipil/Geodesi Ahli Madya
Jalan/Geodesi)
Ahli Geodesi - S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
1 Sipil/Geodesi Ahli Madya
Jalan/Geodesi)
Ahli Kuantitas S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
dan Biaya -1 Sipil Ahli Madya Jalan dan
Jembatan)
Ahli Kuantitas S1/D4 Teknik SKA (Sertifikat Keahlian 4 Tahun 6 OB
dan Biaya -1 Sipil Ahli Madya Jalan dan
Jembatan)
Ahli S1/D4 SKA (Sertifikat Keahlian Muda : 2 OB
Lingkungan Lingkungan Ahli Muda Lingkungan) 3 Tahun
Atau
Madya : 1
Tahun
Ahli K3 S1 Teknik Sipil SKA (Sertifikat Keahlian Muda : 2 OB
Konstruksi Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun
/Health Safety )Muda atau Madya Atau
Environment Madya : 1
(HSE) Tahun
Engineer
Tenaga Pendukung :
Asisten Ahli S1 / D4/D3 SKTK (Sertifikat 1 Tahun Sesuai RAB
Jalan Raya-1 Teknik Sipil Keterampilan Kerja)
Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
Asisten Ahli S1 / D4/D3 1 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
Jalan Raya-2
Teknik Keterampilan Kerja)
Sipil/Geodesi Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
Asisten Ahli S1 / /D4/D3 1 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
Kuantitas dan Teknik Sipil
Keterampilan Kerja)
Biaya - 1
Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
Asisten Ahli S1 / /D4/D3 1 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
Kuantitas dan
Teknik Sipil Keterampilan Kerja)
Biaya-2
Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
Surveyor S1 / /D4/D3 1 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
Teknik Sipil
Keterampilan Kerja)
Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
STM/SMA 3 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
IPA
Keterampilan Kerja)
Pengawas lapangan
pekerjaan jalan dan
jembatan
Tenaga Penunjang
Operator S1 /D4/ D3 0 Tahun Sesuai RAB
SKTK(Sertifikat
Komputer/Ad
Semua Keterampilan Kerja)
minitrasi
Jurusan
Kantor
SMA 3 Tahun
SKTK (Sertifikat
IPA/SMK
Keterampilan Kerja)
Bangunan
Sederajat
Drafter S1 /D4/ D3 1 Tahun Sesuai RAB
SKTK (Sertifikat
Teknik Sipil
Keterampilan Kerja)
Atau
SMA/STM 3 Tahun
Office Boy (ob) SMA 0 Tahun Sesuai RAB
-
Tugas Tenaga Ahli :
1. Team Leader (TL)
Ketua/ Team Leader bertanggung Jawab langsung kepada
PPK Perencanaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Team
Leader adalah seorang Senior Engineer, berpendidikan
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) lulusan Universitas Negeri atau
Swasta yang telah disamakan (lulus ujian Negara) jurusan
Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun
sebagai Professional Staff dalam bidang pekerjaan
perencanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Ketua/ Team Leader harus mempunyai pengetahuan yang
cukup dalam hal prosedur / administrasi kontrak,
perencanaan jalan dan jembatan, serta wajib mengetahui dan
memahami standard desain jalan dan jembatan serta
standard dokumen kontrak. Dia disyaratkan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA) perencanaan dibidang jalan dan
jembatan yakni AHLI TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN -
Madya, dia akan berkedudukan di dekat kantor dengan PPK
Perencanaan Satker P2JN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin
dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
2. Ahli Jalan Raya / Highway Engineer (HE)
Tenaga Ahli Jalan bertanggung jawab langsung kepada Team
Leader. Berpendidikan sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
lulusan negeri maupun swasta yang telah disamakan (lulus
ujian Negara) jurusan teknik sipil dengan berpengalaman
minimal 4 (Empat) tahun sebagai Professional Staff dalam
bidang pekerjaan perencanaan teknik jalan dan jembatan.
Tenaga Ahli harus mempunyai pengetahuan yang cukup
dalam hal prosedur / administrasi kontrak, material untuk
mengetahui dan memahami standar desain jalan dan standar
dokumen kontrak. Tenaga Ahli disyaratkan harus memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA) bidang jalan yakni AHLI TEKNIK
JALAN - MADYA.
tugas utamanya membantu Team Leader/Ketua Tim dalam
Proses Perencanaan dari mulai persiapan sampai pada proses
desain dan penyiapan dokumen lelang.
3. Geodetic Engineer / Ahli Pengukuran
Ahli Geoteknik adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil/Geodesi Strata 1 (S1) atau lebih tinggi, lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi, berpengalaman professional dalam bidang
geologi dan pengambilan data di lapangan yang berhubungan
dengan proses perencanaan jalan/jembatan dengan segala
permasalahannya serta berpengalaman dalam berbagai
disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam proyek sekurang -
kurangnya 4 (Empat) tahun setelah lulus.
Mempunyai sertifikat keahlian AHLI GEODESI / JALAN -
MADYA yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK).
Tugas-tugasnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Mengkoordinir kegiatan team dalam melaksanakan
pekerjaan topografi serta mengumpulkan data
primer.
b. Menyiapkan program kerja dan mengarahkan team
topografi dalam pelaksanaan kegiatan lapangan.
c. Koordinasi dalam penentuan referensi yang
digunakan dengan direksi pekerjaan.
d. Memeriksa data lapangan dan membantu
melakukan analisis data serta mengarahkan team
dalam penggambaran.
e. Menghadiri diskusi dan memimpin asistensi
pengukuran.
f. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan topografi.
4. COST/QUANTITY ENGINEER / AHLI KUANTITAS BIAYA
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil
strata Satu (S1) lulusan Universitas / Peguruan Tinggi Negeri
atau yang disamakan dan memiliki Sertifikasi Keahlian Kerja
(SKA) AHLI TEKNIK JALAN – MADYA dari Asosiasi profesi
terkait dan di registrasi Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) dan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan di bidang Perencanaan Teknis Jalan dan Jambatan
sekurang kurangnya berpengalaman 4 (Empat) tahun dan
mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala
permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Kuantitas Biaya meliputi:
a. Melakukan Perhitungan volume pekerjaan hasil
pengumpulan data lapangan.
b. Memeriksa hasil survey untuk di evaluasi kembali.
c. Bertanggung jawab atas semua hasil desain yang
telah direncanakan.
5. AHLI LINGKUNGAN
Ahli Lingkungan bertanggung Jawab langsung kepada
Ketua/ Team Leader dalam hal tentang kebutuhan prasarana
lingkungan serta konstruksi dan konseptual prasarana
lingkungan dengan baik dan benar. Ahli Lingkungan harus
berpendidikan Sarjana Teknik Strata 1 (S1) lulusan
Universitas Negeri atau Swasta yang telah disamakan (lulus
ujian Negara) jurusan teknik sipil/lingkungan dengan
pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun sebagai Professional Staf
dalam bidang lingkungan untuk pekerjaan perencanaan
konstruksi jalan dan jembatan.
Disyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang
lingkungan yakni AHLI TEKNIK LINGKUNGAN - MUDA
ATAU AHLI MADYA 1 TAHUN, dan akan berkedudukan di
dekat kantor dengan PPK Perencanaan Satker P2JN Prov.
Nusa Tenggara Timur.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan:
a. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja
prasarana lingkungan.
b. Melakukan komunikasi di tempat kerja.
c. Menyusun kebutuhan prasarana lingkungan.
d. Menyusun rencana umum pembangunan
prasarana lingkungan.
e. Menyusun analisa dampak disain konseptual
prasarana lingkungan.
f. Menyusun rencana konstruksi prasarana
ramah lingkungan.
g. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana
lingkungan.
h. Menyusun dokumen teknis konstruksi prasarana
lingkungan.
6. AHLI K3
Ahli K3 bertanggung Jawab langsung kepada Ketua/ Team
Leader dalam hal tentang kebutuhan mengenai SMKK, baik di
lapangan maupun dalam bentuk laporan analisa resiko. Ahli
K3 harus berpendidikan Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah
disamakan (lulus ujian Negara) jurusan Teknik Sipil dengan
pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun sebagai Professional Staf
dalam bidang K3 untuk pekerjaan perencanaan konstruksi
jalan dan jembatan.
Disyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang K3
yakni AHLI K3 / JALAN – MUDA ATAU AHLI MADYA 1
TAHUN, dan akan berkedudukan di dekat kantor dengan PPK
Perencanaan Satker P2JN Prov. Nusa Tenggara Timur.
Ahli K3 Konstruksi mempunyai tugas dan tanggung jawab
antara lain :
a. Memastikan pelaksanaan RKK dalam SMKK
kontrak pekerjaan Coreteam
b. Mengevaluasi pelaksanaan SMKK pada paket
pekerjaan konstruksi sepanjang ruas Jalan
Nasional dan Non Nasional di Provinsi Nusa
Tenggara Timur
c. Memberi rekomendasi untuk pelaksanaan SMKK
pekerjaan konstruksi sepanjang ruas Jalan
Nasional dan Non Nasional di Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Tugas Tenaga Pendukung
a. ASISTEN JALAN RAYA (ASISTEN HIGHWAY
ENGINEER)
Asisten yang disyaratkan adalah Sarjana (S1) Teknik Sipil
lulusan Universitas atau Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang telah diakreditasi baik yang sudah mempunyai
pengalaman di bidang pengawasan jalan maupun
Perencanaan Jalan yang berpengalaman 1 tahun.
Diutamakan yang mampu menguasai piranti lunak untuk
merencanakan geometrik jalan (contoh: Civil 3D) dan
menentukan tebal perkerasan (contoh: MDP 2017)
Tugas dan tanggung jawab Asisten Jalan Raya mencakup
tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab melakukan Review Desain dan
Pembuatan Desain mendesak terhadap Paket
Pekerjaan Jalan.
b. Bertanggung jawab dan melakukan setiap tugas
yang diberikan oleh Tenaga Ahli Desain Mendesak
dan
a. dan Review Desain yaitu Ahli Geoteknik.
b. ASISTEN AHLI KUANTITAS DAN BIAYA
Asisten yang disyaratkan adalah Sarjana (S1) Teknik Sipil
lulusan Universitas atau Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang telah diakreditasi, baik yang mempunyai
pengalaman di bidang perencanaan jalan yang
berpengalaman 1 tahun. Diutamakan yang mampu
menguasai pemetaan topografi.
Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya
mencakup tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab melakukan Review Desain
dan Pembuatan Desain mendesak mengenai
Perhitungan EE terhadap Paket Pekerjaan Jalan
dan Jembatan.
b. Bertanggung jawab dan melakukan setiap tugas
yang diberikan oleh Tenaga Ahli Kuantitas dan
Biaya.
c. Surveyor (S)
Bertanggung jawab langsung kepada Tenaga Ahli dan
harus melakukan koordinasi dengan TL (jika
diperlukan) dalam melaksanakan tugasnya sebagai
surveyor.
Berpengalaman dalam bidang Perencanaan Teknik
Jalan dan Jembatan, pendidikan minimal STM
Bangunan atau SMA (IPA) dengan Pengalaman 3
Tahun dan atau D3/D4 /S1 Teknik Sipil
berpengalaman 1 Tahun. diutamakan yang memiliki
Sertifikat Keahlian.
Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut :
1. Membantu Tenaga Ahli dalam melaksanakan rekayasa
lapangan.
2. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli tersebut
melakukan pengukuran dan perhitungan
dilapangan.
3. Melaporkan hasil pengukuran pekerjaan kepada
Tenaga Ahli.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah KETUA
TIM.
Tugas Tenaga Pendukung
1. Draftman (D)
Bertanggung jawab langsung kepada Team Leader (TL) dalam
melaksanakan tugasnya sebagai juru gambar.
Berpengalaman dalam bidangnya sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun untuk pendidikan D3/D4/S1 Teknik Sipil dan
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun untuk pendidikan STM
atau Sederajat.
Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-
hal sebagai berikut :
1. Membantu TL dalam melaksanakan kegiatan pembuatan
gambar- gambar detail dalam rangka Desain Jalan dan
Jembatan.
2. Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah KETUA TIM.
2. Operator Komputer (OK)/ Administrasi Kantor
Mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMA IPA/SMK
Jurusan Bangunan pengalaman 3 Tahun atau D3/D4/S1
Teknik Sipil pengalaman 0 tahun dan mempunyai SKTK
(Sertifikat Keterampilan Kerja).
Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Membantu TL dalam melaksanakan kegiatan
pembuatan laporan- laporan;
b. Melakukan koordinasi kedalam (team proyek,
manajemen, dll) dan keluar yang berhubungan
dengan administrasi dan pelaporan
c. Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi
masalah administrasi yang akan timbul agar
dapat diantisipasi secara dini.
d. Bertanggung jawab atas administrasi kantor,
pelaporan dan pengurusan administrasi untuk
tagihan bulanan (Invoice).
1. Office Boy (OB)
Mempunyai latar belakang pendidikan minimal SLTA
berpengalaman dalam bidang membantu kemajuan kantor serta
kerapian dan keindahaan kantor bekerja dengan cepat
Tanggung jawabnya meliputi:
a. Melakukan kegiatan cleaning service di kantor
konsultan.
b. Tugas-tugas lain yang diberikan.
10. Jadwal
Tahapan
No Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pekerjaan 1 2 3 4 5 6
I
Persiapan
II
Pelaporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Laporan Akhir
Apabila masih terdapat adanya penajamam program paket long segmen
yang melewati dari masa pelaksanaan, penyedia masih mempunyai
tanggung jawab sam pai dengan persiapan dokumen lelang kepada ppk
fisik, misalnya tambahan waktu pelaksanaan 1 bulan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 February 2023 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,229,480,000 |
| 24 January 2024 | Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,219,985,000 |
| 20 November 2019 | Pw-03 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Di Pulau Sumba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,340,336,000 |
| 9 November 2016 | Paket 10. Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Perencanaan Teknik Longsoran Ntb | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,853,237,000 |
| 30 October 2015 | Paket 1 Perencanaan Teknik Pelebaran Jalan (Pr 01) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,491,968,000 |
| 11 March 2016 | Pemutakhiran Data Ledger Jalan 212 Km (Patok Rumija) Wilayah I Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,258,680,000 |
| 5 March 2020 | Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Nasional Di Provinsi Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,738,395,000 |
| 4 November 2015 | Pr-09 Perencanaan Jalan Nasional Di Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 (733.25 Km) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,590,000,000 |
| 23 February 2023 | Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Aegela-Batas Kota Ende (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,545,885,000 |
| 16 June 2023 | Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Aegela-Batas Kota Ende (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,545,885,000 |