KERANGKA ACUAN KERJA
PELAKSANAAN KEGIATAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PENGAMAN PANTAI KEC. IBU
TAHAP I
T.A. 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUNGAI DAN PANTAI II
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR MALUKU UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PENGAMAN PANTAI KEC. IBU
TAHAP I
KABUPATEN HALMAHERA BARAT
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome) : 1,00 Laporan/Dokumen
Nama Satker : SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi
Maluku Utara
Kegiatan : Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama
Perkotaan, dan Pengamanan Pantai
Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
Kec. Ibu Tahap I
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Panjang Pengaman Pantai yang dibangun /
ditingkatkan
Jenis Keluaran (Output) : Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya yang
dibangun/ditingkatkan
Volume Keluaran (Output) : 1,00
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Laporan/Dokumen
1. Latar belakang
Provinsi Maluku Utara merupakan Provinsi yang terdiri dari banyak pulau-pulau, total
wilayah daratan 33.321,22 km2. Secara geografis Provinsi Maluku Utara terletak antara 3º Lu
– 3º Ls dan 124º – 129º bujur timur. Ditinjau secara administratif Daerah Tingkat I Maluku
Utara dibagi menjadi 8 (delapan) Kabupaten dan 2 Kota :
• Kota Ternate
• Kota Tidore
• Kabupaten Halmahera Tengah
• Kabupaten Halmahera Utara
• Kabupaten Halmahera Selatan
• Kabupaten Halmahera Barat
• Kabupaten Halmahera Timur
• Kabupaten Kepulauan Sula
• Kebupaten Pulau Morotai
• Kabupaten Taliabu Kepulauan
Kepulauan yang ada di Propinsi Maluku Utara sebagian besar masih berupa hutan dengan di
dalamnya dijumpai banyak sungai. Sungai-sungai tersebut selain bermanfaat bagi penduduk
disekitarnya juga sering kali menimbulkan bencana banjir yang menggenangi daerah
pemukiman penduduk dan lahan pertanian serta merusak bangunan sarana lain seperti
Jembatan, jalan dan bangunan air lainnya.
Dari segi topografi Pantai Ibu Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat berada pada daerah
pesisir dan merupakan salah satu daerah yang membutuhkan perhatian khusus Pemerintah
pusat. Pulau yang ada di Provinsi Maluku Utara Sebagian besar mengalami abrasi pantai
diakibatkan tingginya gelombang dan besarnya ombak yang terjadi hampir sepanjang tahun
dan Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap I Kab. Halmahera Barat ini
diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen Sungai Dan
Pantai II dalam Pengawasan/Supervisi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Konstruksi
Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap I.
Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya bangunan Pengaman Pantai yang dapat
memberikan manfaat bagi warga masyarakat di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
4. Lokasi Pekerjaan
Secara administratif Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Ibu Kab. Halmahera Barat
terletak di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat Prov. Maluku Utara. Dan secara
geografis lokasi pekerjaan berada antara: 1°30'26.59" Lintang Utara 127°32'10.37" Bujur
Timur, Dapat dilihat pada gambar 1.1. Untuk mencapai ke lokasi kegiatan dari Kota Ternate
dengan menggunakan transportasi laut (Speedboat) menuju Pelabuhan Jailolo ± 1,5 Jam,
kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan transportasi darat ± 1,5 jam menuju
Kecamatan Ibu.
Lokasi Pekerjaan
Pembangunan
Konstruksi Pengaman
Pantai Ibu Kab.
Halmahera Barat
Gambar 1.1
Peta Lokasi Kegiatan
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar
Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta rupiah).
Nilai HPS sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta rupiah), Persyaratan
Kualifikasi Badan Usaha Menengah dengan Klasifikasi Jasa Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi
RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) Kode KBLII 71102 atau
Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Air (RE 203).
Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah di sah kan tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2023, maka pengadaan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi dapat dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi PPK
Nama PPK : PPK SUNGAI DAN PANTAI II
Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku
Provinsi Maluku Utara
Nama Balai : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
7. Data Dasar
Sebagai Data Dasar dalam kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
Kec. Ibu Tahap I adalah SID/DD Pantai Ibu Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015.
8. Standar Teknis
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Srainase Perkotaan
menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
9. Studi – Studi Terdahulu
Studi terdahulu adalah mengacu pada Data Dasar dalam KAK Poin 7. Data Dasar.
10. Referensi Hukum
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2020.
• Undang – Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber
Daya Air Nasional.
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintahan.
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
• Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
• Peraturan Menteri Republik Indonesia PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan
Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
• Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No. 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
• Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
• Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/SE/M/2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
(Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat.
• Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
• Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2023 tentang Biaya Remunerasi (BR) dan
Biaya Langsung (BL) untuk kegiatan Jasa Konsultansi (Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi).
• Surat yang dikeluarkan LPJK Nomor PA 0106-Lk/1289 tanggal 13 Juli 2022 perihal
Penyampaian Format SKK-K Elektronik dan Pemberlakuan Syarat Program Studi yang
mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi.
11. Lingkup Pekerjaan
1. Kegiatan Persiapan
Tahapan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan baik personil, peralatan
maupun administrasi yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan berikutnya. Hal-hal yang
dilakukan dalam tahapan ini adalah :
- Mobilisasi personil dan peralatan
- Konsolidasi Tim
- Administrasi dan perijinan
- Pembuatan Rencana Kerja Rinci
- Pengumpulan Data Gambar Hasil Perencanaan Terdahulu yang terkait
- Orientasi Lapangan
2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Dalam kegiatan pengawasan konstruksi, konsultan akan membantu PPK SUNGAI DAN
PANTAI II untuk kegiatan berikut :
a. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor
b. Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor termasuk rekomendasi terhadap kinerja kontraktor di
lapangan
c. Mengendalikan ketepatan waktu pelaksanaan dan biaya pekerjaan
d. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II untuk memeriksa dan menindaklanjuti
terhadap :
- Dokumen Laporan Program Mutu (RMK)
- Semua usulan penerapan referensi yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan
yang diajukan kontraktor
- Rencana kerja kontraktor sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar
dapat diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien
- Gambar construction drawing dan as-built drawing yang dibuat kontraktor
- Mutual check MC-0 dan MC-100
e. Melakukan inspeksi untuk pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instalasi
yang ada. Untuk pelaksanaan pekerjaan, petugas konsultan harus selalu mengawasi
pekerjaan tersebut di lapangan
f. Mengisi dan menyetujui Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
lapangan
g. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat
perjanjian kontrak sebagai akibat adanya penyesuaian-penyesuaian di lapangan yang
tidak dapat dihindarkan dan memecahkan persoalan - persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan yang
dibuat oleh kontraktor dan diperiksa oleh konsultan
h. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
hingga mendapatkan persetujuan terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut dengan
menyampaikan pula alasan, analisis, spesifikasi dan gambar - gambar yang diperlukan
i. Memeriksa dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan oleh
kontraktor
j. Mengikuti rapat - rapat secara berkala
k. Melakukan pengukuran MC - 0, CCO dan MC - 100 bersama dengan panitia peneliti
kontrak
l. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
mengenai pelaksanaan pekerjaan, masukan hasil rapat atau pertemuan di lapangan,
penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan kontraktor, perbaikannya dan hal - hal
yang terjadi di lapangan. Dalam kegiatan ini, Direksi pekerjaan juga harus ikut
mengawasi audit Laporan Program Mutu (RMK) kontraktor dan perubahan - perubahan
yang ada.
m. Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu lintas dan
pengalihan aliran yang diperlukan di sekitar lokasi pekerjaan yang diajukan oleh
kontraktor selama masa pekerjaan konstruksi
n. Terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen
kontrak penyedia jasa pemborongan dikenakan sanksi atau teguran atau peringatan.
Sebelum teguran dikeluarkan oleh PPK SUNGAI DAN PANTAI II, konsultan membuat
surat rekomendasi kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II. Apabila kontraktor tidak
melaksanakan isi surat pemberitahuan / instruksi, PPK SUNGAI DAN PANTAI II akan
mengeluarkan surat teguran I. Apabila surat teguran tidak dilaksanakan oleh kontraktor
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, maka konsultan membuat surat rekomendasi kepada
PPK untuk dikeluarkan surat teguran I
o. Mencatat dan menyimpan semua hasil pengukuran dan pengujian, evaluasi hasil serta
memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan
seluruhnya agar dapat dinyatakan diterima dengan baik oleh PPK SUNGAI DAN
PANTAI II dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
pemeliharaan
p. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
q. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II dalam menyusun dokumen penyerahan
pekerjaan
r. Konsultan dalam segala hal mengasistensikan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
atas kebenaran dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil
pelaksanaan dan dokumen - dokumen serta bukti - bukti pemenuhan kontrak
pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
s. Melakukan Review Desain dan membuat Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan
kondisi lapangan dengan berkoordinasi dengan Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan
Jaringan Sumber Air Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
t. Membuat Manual Operasi dan Pemeliharaan (MOP) setelah pekerjaan selesai sehingga
bisa digunakan dalam Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan.
12. Keluaran – Keluaran
Target Keluaran (Output) dari kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah:
1. Pekerjaan Persiapan
- Persiapan Administrasi
- Mobilisasi Personil, alat dan jadwal kegiatan
- Persiapan kantor dan base camp
- Pengumpulan data sekunder (peta, data-data, laporan-laporan terdahulu, dll)
- Penyusunan Laporan Program Mutu (RMK) dan Laporan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
- Memahami Laporan Program Mutu (RMK) Kontraktor dan memberikan masukan untuk
perbaikan Laporan Program Mutu (RMK) Kontraktor
- Memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan kepada kontraktor dan melakukan
pemeriksaan serta memberikan petunjuk agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar
berlangsung sesual dengan ketentuan dalam kontrak dan jadual pelaksanaannya
- Memberikan bimbingan teknis pada tahap pelaksanaan pengawasan pekerjaan
konstruksi
- Melakukan kegiatan PCM
- Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor
- Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor termasuk rekomendasi terhadap kinerja kontraktor di
lapangan
- Menyimpan semua catatan koresponden dan dokumen sehubungan perubahan-
perubahan yang terjadi terhadap kontrak awal
- Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II yang berhubungan dengan administrasi,
teknis dan kontrak yang mungkin timbul selama pelaksanaan konstruksi
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan fisik, antara lain Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan
Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari PPK
Penyediaan oleh Pengguna Jasa
a. Laporan dan Data :
Berbagai data dan laporan hasil studi terdahulu yang terkait dengan pekerjaan ini dan telah
dimiliki oleh Pengguna Jasa, dapat digunakan oleh Penyedia Jasa untuk mendukung
keperluan teknis pelaksanaan pekerjaannya.
b. Staf Pengawas/Pendamping :
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
c. Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut :
a. Sewa Kantor seluas 36 m2 yang akan digunakan sebagai kantor untuk mendukung
pelaksanaan pekerjaan.
b. Sewa Komputer sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
c. Sewa Printer / Plotter sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Sewa Scanner 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
e. Sewa Drone 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
f. Sewa Total Station 1 (satu) unit untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
g. Pengadaan biaya Komunikasi sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan sebagai
penunjang kegiatan.
h. Pengadaan Bahan Habis Pakai (ATK) sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan
sebagai penunjang kegiatan.
i. Sewa kendaraan bermotor roda empat sebanyak 2 (dua) unit, yang akan digunakan sebagai
penunjang kegiatan dengan spesifikasi teknis sebagai berikut : Minibus kapasitas 6 (orang)
s.d 7 (orang) termasuk pengemudi.
j. Sewa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 1 (satu) unit, yang akan digunakan sebagai
penunjang kegiatan.
No Jenis Jumlah Keterangan
1 Kantor 1 Unit/10 Bln Sewa
2 Komputer CAD 1 Unit/ 300 Hari Sewa
3 Printer/Plotter 1 Unit/ 300 Hari Sewa
4 Scanner 1 Unit/ 300 Hari Sewa
5 Drone 1 Unit/ 30 Hari Sewa
6 Total Station 1 Unit/ 50 Hari Sewa
7 Komunikasi 1 LS/ Bln Sewa
8 Kendaraan roda 4 2 Unit/ 300 Hari Sewa
9 Kendaraan roda 2 1 Unit/ 300 Hari Sewa
10 Alat Tulis Kantor 1 LS/Bln Dibeli
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan yang didelegasikan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Konsultan
Supervisi adalah kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan pelaksanaan agar dapat
tercapainya penyelesaian pekerjaan sesuai persyaratan pekerjaan yang ada dalam Dokumen
Kontrak dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kewenangan
yang diberikan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
Pantai Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah selama 10 (Sepuluh) bulan, atau
sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. URAIAN BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 BULAN 5 BULAN 6 BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9 BULAN 10 KET.
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
BIAYA PERSONIL
1 1. Tenaga Ahli
2 2. Tenaga Pendukung
BIAYA LANGSUNG
1 1. Biaya Kantor
2 2. Biaya Perjalanan Dinas
3 3. Biaya Laporan
4 4. Biaya Penerapan SMKK
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
17. Personil
Personil yang diperlukan untuk kegiatan ini mencakup: Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung.
Seluruh personil yang ditugaskan oleh konsultan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus
mampu dalam bidang tugasnya masing-masing.
Personil yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan keahlian seperti tersebut dibawah ini:
I. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :
1. Team Leader (1 orang)
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
(sipil murni) atau Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau
yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Teknik Persungaian dan Bangunan Air
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk strata 1 (S1), memiliki sertifikat
keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber
Daya Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN. Tugas dan Kewajiban
Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team
Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
2. Quality Engineer (1 orang)
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh
instansi yang berwenang, berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
pengawasan mutu konstruksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat
keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya
Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
dan dokumen perubahannya;
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
3. Quantity Engineer (1 orang)
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeriJurusan Teknik Sipil atau Teknik
Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh instansi
yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang
Keahlian Manajemen Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas dan kewajiban Quantity Enginer terdiri atas:
a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan
di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
4. Health Safety Environment (HSE) Engineer (1 orang)
Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh instansi
yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang- kurangnya 3 (tiga)
tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Muda K3
Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
II. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :
1. Inspector (2 Orang)
Minimal lulusan S1 Teknik Sipil/Hidro dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya
2 tahun dalam mengawasi dan mengendalikan aspek desain, volume, material dan waktu
pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan ijazah
2. Operator Draftman/CAD (1 Orang)
Minimal lulusan STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2
tahun dalam penyusunan gambar perencanaan, administrasi kantor dan pembuatan
laporan dengan melampirkan ijasah.
3. Surveyor (2 Orang)
Minimal lulusan SMA/STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-
kurangnya 2 tahun dalam survey pengukuran, dengan melampirkan ijasah.
Jabatan dalam Pengalaman Jumlah
Jumlah
Tingkat Pendidikan/ pekerjaan yang Kerja Sertifikat Orang
No. Personil
Ijazah akan Profesional Kompetensi Kerja Bulan
(Org)
dilaksanakan (Tahun)
Tenaga Ahli
Ahli Sumber Daya Air
(Madya) (211) atau
S1/D4 Teknik Sipil/
1 Team Leader ≥ 7 1 Ahli Madya Bidang 10
Teknik Pengairan
Keahlian Teknik Sumber
Daya Air (SIP.10.002.8)
Ahli Sumber Daya Air
(Madya) (211) atau
S1/D4 Teknik Sipil/
2 Quality Engineer ≥ 7 1 Ahli Madya Bidang 10
Teknik Pengairan
Keahlian Teknik Sumber
Daya Air (SIP.10.002.8)
Ahli Manajemen
Konstruksi (Madya) (601)
S1/D4 Seluruh
atau
Jurusan Program
3 Quantity Engineer ≥ 7 1 Ahli Madya Bidang 10
Studi Bidang
Keahlian Manajemen
Konstruksi
Konstruksi
(MPK.02.002.8)
S1/D4 Seluruh Ahli K3 Konstruksi (Muda)
Health Safety
Jurusan Program (603) atau
4 Environment (HSE) ≥ 3 1 10
Studi Bidang Ahli Muda K3 Konstruksi
Engineer
Konstruksi (MPK.01.001.7)
Tenaga Sub Profesional
S1 Teknik Sipil/
1 Inspector ≥ 2 - 10
Hidro
Operator 2
2 STM/SMK/Sederajat ≥ 2 - 10
Draftman/CAD
1
3 STM/SMK/Sederajat Surveyor ≥ 2 - 10
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
Pantai Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah selama 10 (sepuluh) bulan, atau
sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
WAKTU PENUGASAN
No. PERSONIL BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 BULAN 5 BULAN 6 BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9 BULAN 10 KET.
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
Tenaga Ahli :
1 Team Leader
2 Quality Engineer
3 Quantity Engineer
4 HSE
Tenaga Pendukung
1 Inspector
2 Operator Draftman/CAD
3 Surveyor
19. Pelaporan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
• Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Laporan Program Mutu (RMK) sekurang – kurangnya berisi:
Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Organisasi kerja Penyedia;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;
Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Prosedur instruksi kerja; dan
Pelaksana kerja.
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) setelah diterbitkannya
SPMK, sebanyak 5 (lima) buku.
• Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan Pendahuluan memuat:
Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga lainnya
Jadwal kegiatan Penyedia Jasa.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
• Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat:
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan setiap bulan
Rencana kerja periode selanjutnya
Hambatan yang ditemukan dan pemecahan masalah.
Laporan sudah harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama setiap
bulannya, masing-masing sebanyak 5 (lima) buku.
• Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang meliputi seluruh ruang
lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam Kontrak dan merupakan
penyempurnaan ”draft final report” yang sudah mendapat berbagai masukan dari
Pengguna Jasa pada saat pembahasan/diskusi. Laporan Akhir harus sudah diserahkan
selambat-lambatnya bersamaan dengan pengajuan pembayaran angsuran terakhir.
Laporan yang diserahkan yaitu : Laporan Utama sebanyak 5 (lima) buku.
Selengkapnya, dokumen yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) : 5 (lima) rangkap
b. Laporan Pendahuluan (Inception Report) : 5 (lima) rangkap
c. Laporan Bulanan (per periode) : 5 (lima) rangkap
d. Laporan Akhir (Final Report) : 5 (lima) rangkap
e. Back up data dalam bentuk Hard Disk SSD (1 TB) : 1 set.
20. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
• Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah; dan atau
• Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan
kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Pengawasan
Konstruksi.
23. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ternate, 1 Februari 2023
Mengetahui,
PPK SUNGAI DAN PANTAI II
EDI SUKIRMAN, ST., MT
NIP. 19750720 200710 1 001