Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap I

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80734064
Status: Repeat Order
Date: 10 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,500,000,000
Winner (Pemenang): PT Megacotama Lino Raya
NPWP: 020995254942000
RUP Code: 37250243
Work Location: Kec. Ibu - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA                           
                                                                            
                           PELAKSANAAN  KEGIATAN                            
                                                                            
         SUPERVISI PEMBANGUNAN  KONSTRUKSI PENGAMAN  PANTAI KEC. IBU        
                                   TAHAP I                                  
                                                                            
                                                                            
                                   T.A. 2023                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                            
                             SUNGAI DAN PANTAI II                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             SNVT PELAKSANAAN JARINGAN  SUMBER AIR MALUKU UTARA             
                                                                            
                           PROVINSI MALUKU  UTARA                           
                                                                            
                     BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU  UTARA                     
                           KERANGKA   ACUAN KERJA                           
         SUPERVISI PEMBANGUNAN  KONSTRUKSI PENGAMAN  PANTAI KEC. IBU        
                                                                            
                                   TAHAP I                                  
                        KABUPATEN  HALMAHERA  BARAT                         
                           PROVINSI MALUKU UTARA                            
                                                                            
                            TAHUN ANGGARAN   2023                           
                                                                            
      Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                                                                            
      Unit Eselon I         : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
      Program               : Pengelolaan Sumber Daya Air                   
                                                                            
      Hasil (Outcome)       : 1,00 Laporan/Dokumen                          
                                                                            
      Nama Satker           : SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi
                              Maluku Utara                                  
                                                                            
      Kegiatan              : Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama
                              Perkotaan, dan Pengamanan Pantai              
                                                                            
      Paket Pekerjaan       : Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
                                                                            
                              Kec. Ibu Tahap I                              
      Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Panjang Pengaman Pantai yang dibangun /
                                                                            
                              ditingkatkan                                  
      Jenis Keluaran (Output) : Seawall dan bangunan pengamanan pantai lainnya yang
                                                                            
                              dibangun/ditingkatkan                         
                                                                            
      Volume Keluaran (Output) : 1,00                                       
      Satuan Ukur Keluaran (Output) : Laporan/Dokumen                       
                                                                            
                                                                            
      1. Latar belakang                                                     
                                                                            
         Provinsi Maluku Utara merupakan Provinsi yang terdiri dari banyak pulau-pulau, total
         wilayah daratan 33.321,22 km2. Secara geografis Provinsi Maluku Utara terletak antara 3º Lu
                                                                            
         – 3º Ls dan 124º – 129º bujur timur. Ditinjau secara administratif Daerah Tingkat I Maluku
                                                                            
         Utara dibagi menjadi 8 (delapan) Kabupaten dan 2 Kota :            
        •   Kota Ternate                                                    
                                                                            
        •   Kota Tidore                                                     
                                                                            
        •   Kabupaten Halmahera Tengah                                      
        •   Kabupaten Halmahera Utara                                       
        •   Kabupaten Halmahera Selatan                                     
        •   Kabupaten Halmahera Barat                                       
                                                                            
        •   Kabupaten Halmahera Timur                                       
                                                                            
        •   Kabupaten Kepulauan Sula                                        
        •   Kebupaten Pulau Morotai                                         
                                                                            
        •   Kabupaten Taliabu Kepulauan                                     
                                                                            
         Kepulauan yang ada di Propinsi Maluku Utara sebagian besar masih berupa hutan dengan di
         dalamnya dijumpai banyak sungai. Sungai-sungai tersebut selain bermanfaat bagi penduduk
                                                                            
         disekitarnya juga sering kali menimbulkan bencana banjir yang menggenangi daerah
         pemukiman penduduk dan lahan pertanian serta merusak bangunan sarana lain seperti
                                                                            
         Jembatan, jalan dan bangunan air lainnya.                          
                                                                            
         Dari segi topografi Pantai Ibu Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat berada pada daerah
         pesisir dan merupakan salah satu daerah yang membutuhkan perhatian khusus Pemerintah
                                                                            
         pusat. Pulau yang ada di Provinsi Maluku Utara Sebagian besar mengalami abrasi pantai
         diakibatkan tingginya gelombang dan besarnya ombak yang terjadi hampir sepanjang tahun
                                                                            
         dan Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap I Kab. Halmahera Barat ini
                                                                            
         diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.              
                                                                            
      2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                            
         Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen Sungai Dan
                                                                            
         Pantai II dalam Pengawasan/Supervisi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Konstruksi
                                                                            
         Pengaman Pantai Kec. Ibu Tahap I.                                  
         Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
                                                                            
         lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
         Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah terutama dalam pengendalian masalah teknis di
                                                                            
         lapangan sehingga pekerjaan tersebut dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
                                                                            
      3. Sasaran                                                            
                                                                            
                                                                            
         Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya bangunan Pengaman Pantai yang dapat
         memberikan manfaat bagi warga masyarakat di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
      4. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                            
         Secara administratif Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Ibu Kab. Halmahera Barat
                                                                            
         terletak di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat Prov. Maluku Utara. Dan secara
         geografis lokasi pekerjaan berada antara: 1°30'26.59" Lintang Utara 127°32'10.37" Bujur
                                                                            
         Timur, Dapat dilihat pada gambar 1.1. Untuk mencapai ke lokasi kegiatan dari Kota Ternate
         dengan menggunakan transportasi laut (Speedboat) menuju Pelabuhan Jailolo ± 1,5 Jam,
                                                                            
         kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan transportasi darat ± 1,5 jam menuju
                                                                            
         Kecamatan Ibu.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                           
                                                                            
     Lokasi Pekerjaan                                                       
     Pembangunan                                                            
     Konstruksi Pengaman                                                    
     Pantai Ibu Kab.                                                        
     Halmahera Barat                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Gambar 1.1                           
                                                                            
                                   Peta Lokasi Kegiatan                     
                                                                            
      5. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                            
                                                                            
         Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar
         Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta rupiah).           
                                                                            
         Nilai HPS sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta rupiah), Persyaratan
                                                                            
         Kualifikasi Badan Usaha Menengah dengan Klasifikasi Jasa Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi
         RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) Kode KBLII 71102 atau
         Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
         Teknik Sipil Air (RE 203).                                         
                                                                            
         Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisinya yang telah di sah kan tidak tersedia
                                                                            
         atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2023, maka pengadaan Pekerjaan Jasa
                                                                            
         Konsultansi Konstruksi dapat dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
         dalam bentuk apapun.                                               
                                                                            
                                                                            
      6. Nama dan Organisasi PPK                                            
                                                                            
         Nama PPK         : PPK SUNGAI DAN PANTAI II                        
                                                                            
         Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku
                                                                            
                            Provinsi Maluku Utara                           
                                                                            
         Nama Balai       : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara               
                                                                            
      7. Data Dasar                                                         
                                                                            
                                                                            
         Sebagai Data Dasar dalam kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
         Kec. Ibu Tahap I adalah SID/DD Pantai Ibu Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015.
                                                                            
                                                                            
      8. Standar Teknis                                                     
                                                                            
         Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
                                                                            
         persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                                                                            
         a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                      
                                                                            
           Setiap bagian dari kegiatan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
           memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
                                                                            
           Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
                                                                            
         b. Persyaratan Obyektif                                            
                                                                            
           Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
                                                                            
           pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
           pekerjaan.                                                       
                                                                            
         c. Persyaratan Fungsional                                          
           Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
           tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.                    
                                                                            
         d. Persyaratan Prosedural                                          
                                                                            
           Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
                                                                            
           harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang
                                                                            
           berlaku.                                                         
                                                                            
         e. Kriteria Lain-lain                                              
                                                                            
           Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
           pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
                                                                            
           pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                            
           (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
         Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Srainase Perkotaan
                                                                            
         menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah
                                                                            
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2014 tentang
         Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.                         
                                                                            
                                                                            
      9. Studi – Studi Terdahulu                                            
                                                                            
         Studi terdahulu adalah mengacu pada Data Dasar dalam KAK Poin 7. Data Dasar.
                                                                            
                                                                            
      10. Referensi Hukum                                                   
                                                                            
        •  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang
                                                                            
           Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.                     
                                                                            
        •  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
           (APBN) Tahun Anggaran 2020.                                      
                                                                            
        •  Undang – Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.           
                                                                            
        •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
                                                                            
           Sumber Daya Air.                                                 
                                                                            
        •  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber
           Daya Air Nasional.                                               
        •  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
           / Jasa Pemerintahan.                                             
                                                                            
        •  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian
           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                             
                                                                            
                                                                            
        •  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
           Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
           Barang/Jasa Pemerintah.                                          
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Republik Indonesia PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan
                                                                            
           Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.                  
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018
           tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian
           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                             
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
                                                                            
           tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019
           Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
           dan Perumahan Rakyat.                                            
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                                                                            
           tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.         
                                                                            
        •  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No. 12 Tahun
           2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
                                                                            
        •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
                                                                            
           Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
           Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
                                                                            
        •  Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
           Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
           Konsultansi Konstruksi.                                          
                                                                            
                                                                            
        •  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/SE/M/2021 tentang
           Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang
           (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
           Umum Dan Perumahan Rakyat.                                       
        •  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang
           Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
           Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat                              
                                                                            
        •  Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2023 tentang Biaya Remunerasi (BR) dan
                                                                            
           Biaya Langsung (BL) untuk kegiatan Jasa Konsultansi (Layanan Jasa Konsultansi
           Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi).
                                                                            
        •  Surat yang dikeluarkan LPJK Nomor PA 0106-Lk/1289 tanggal 13 Juli 2022 perihal
           Penyampaian Format SKK-K Elektronik dan Pemberlakuan Syarat Program Studi yang
                                                                            
           mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang
           Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi
           Bidang Jasa Konstruksi.                                          
                                                                            
      11. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
         1. Kegiatan Persiapan                                              
                                                                            
           Tahapan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan baik personil, peralatan
                                                                            
           maupun administrasi yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan berikutnya. Hal-hal yang
           dilakukan dalam tahapan ini adalah :                             
                                                                            
           -  Mobilisasi personil dan peralatan                             
           -  Konsolidasi Tim                                               
                                                                            
           -  Administrasi dan perijinan                                    
                                                                            
           -  Pembuatan Rencana Kerja Rinci                                 
           -  Pengumpulan Data Gambar Hasil Perencanaan Terdahulu yang terkait
                                                                            
           -  Orientasi Lapangan                                            
                                                                            
         2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi                                 
                                                                            
           Dalam kegiatan pengawasan konstruksi, konsultan akan membantu PPK SUNGAI DAN
           PANTAI II untuk kegiatan berikut :                               
                                                                            
           a. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor
           b. Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
                                                                            
             dilakukan oleh kontraktor termasuk rekomendasi terhadap kinerja kontraktor di
             lapangan                                                       
                                                                            
           c. Mengendalikan ketepatan waktu pelaksanaan dan biaya pekerjaan 
                                                                            
           d. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II untuk memeriksa dan menindaklanjuti
             terhadap :                                                     
             - Dokumen Laporan Program Mutu (RMK)                           
             - Semua usulan penerapan referensi yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
               yang diajukan kontraktor                                     
                                                                            
             - Rencana kerja kontraktor sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar
               dapat diperoleh metode kerja yang efektif dan efisien        
                                                                            
             - Gambar construction drawing dan as-built drawing yang dibuat kontraktor
             - Mutual check MC-0 dan MC-100                                 
                                                                            
           e. Melakukan inspeksi untuk pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instalasi
             yang ada. Untuk pelaksanaan pekerjaan, petugas konsultan harus selalu mengawasi
                                                                            
             pekerjaan tersebut di lapangan                                 
                                                                            
           f. Mengisi dan menyetujui Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
             lapangan                                                       
                                                                            
           g. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat
             perjanjian kontrak sebagai akibat adanya penyesuaian-penyesuaian di lapangan yang
                                                                            
             tidak dapat dihindarkan dan memecahkan persoalan - persoalan yang terjadi selama
                                                                            
             pelaksanaan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan yang
             dibuat oleh kontraktor dan diperiksa oleh konsultan            
                                                                            
           h. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
             hingga mendapatkan persetujuan terhadap setiap perubahan pekerjaan tersebut dengan
                                                                            
             menyampaikan pula alasan, analisis, spesifikasi dan gambar - gambar yang diperlukan
                                                                            
           i. Memeriksa dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan oleh
             kontraktor                                                     
                                                                            
           j. Mengikuti rapat - rapat secara berkala                        
           k. Melakukan pengukuran MC - 0, CCO dan MC - 100 bersama dengan panitia peneliti
                                                                            
             kontrak                                                        
                                                                            
           l. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
             mengenai pelaksanaan pekerjaan, masukan hasil rapat atau pertemuan di lapangan,
                                                                            
             penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan kontraktor, perbaikannya dan hal - hal
             yang terjadi di lapangan. Dalam kegiatan ini, Direksi pekerjaan juga harus ikut
                                                                            
             mengawasi audit Laporan Program Mutu (RMK) kontraktor dan perubahan - perubahan
                                                                            
             yang ada.                                                      
           m. Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu lintas dan
             pengalihan aliran yang diperlukan di sekitar lokasi pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                            
             kontraktor selama masa pekerjaan konstruksi                    
                                                                            
           n. Terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen
             kontrak penyedia jasa pemborongan dikenakan sanksi atau teguran atau peringatan.
                                                                            
             Sebelum teguran dikeluarkan oleh PPK SUNGAI DAN PANTAI II, konsultan membuat
             surat rekomendasi kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II. Apabila kontraktor tidak
                                                                            
             melaksanakan isi surat pemberitahuan / instruksi, PPK SUNGAI DAN PANTAI II akan
             mengeluarkan surat teguran I. Apabila surat teguran tidak dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                            
             dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, maka konsultan membuat surat rekomendasi kepada
                                                                            
             PPK untuk dikeluarkan surat teguran I                          
           o. Mencatat dan menyimpan semua hasil pengukuran dan pengujian, evaluasi hasil serta
                                                                            
             memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan
             seluruhnya agar dapat dinyatakan diterima dengan baik oleh PPK SUNGAI DAN
                                                                            
             PANTAI II dan dapat dilakukan serah terima pekerjaan untuk menentukan masa
                                                                            
             pemeliharaan                                                   
           p. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
                                                                            
           q. Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II dalam menyusun dokumen penyerahan
             pekerjaan                                                      
                                                                            
           r. Konsultan dalam segala hal mengasistensikan kepada PPK SUNGAI DAN PANTAI II
                                                                            
             atas kebenaran dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil
             pelaksanaan dan dokumen - dokumen serta bukti - bukti pemenuhan kontrak
                                                                            
             pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.                         
           s. Melakukan Review Desain dan membuat Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan
                                                                            
             kondisi lapangan dengan berkoordinasi dengan Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                            
             Jaringan Sumber Air Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
           t. Membuat Manual Operasi dan Pemeliharaan (MOP) setelah pekerjaan selesai sehingga
                                                                            
             bisa digunakan dalam Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan.  
                                                                            
      12. Keluaran – Keluaran                                               
                                                                            
         Target Keluaran (Output) dari kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai
                                                                            
         Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah:                  
         1. Pekerjaan Persiapan                                             
           - Persiapan Administrasi                                         
                                                                            
           - Mobilisasi Personil, alat dan jadwal kegiatan                  
                                                                            
           - Persiapan kantor dan base camp                                 
           - Pengumpulan data sekunder (peta, data-data, laporan-laporan terdahulu, dll)
                                                                            
           - Penyusunan Laporan Program Mutu (RMK) dan Laporan Pendahuluan  
                                                                            
         2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi                                 
                                                                            
           - Memahami Laporan Program Mutu (RMK) Kontraktor dan memberikan masukan untuk
             perbaikan Laporan Program Mutu (RMK) Kontraktor                
                                                                            
           - Memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan kepada kontraktor dan melakukan
                                                                            
             pemeriksaan serta memberikan petunjuk agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar
             berlangsung sesual dengan ketentuan dalam kontrak dan jadual pelaksanaannya
                                                                            
           - Memberikan bimbingan teknis pada tahap pelaksanaan pengawasan pekerjaan
             konstruksi                                                     
                                                                            
           - Melakukan kegiatan PCM                                         
                                                                            
           - Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor
           - Mengevaluasi pekerjaan dan kontrol terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan yang
                                                                            
             dilakukan oleh kontraktor termasuk rekomendasi terhadap kinerja kontraktor di
             lapangan                                                       
                                                                            
           - Menyimpan semua catatan koresponden dan dokumen sehubungan perubahan-
                                                                            
             perubahan yang terjadi terhadap kontrak awal                   
           - Membantu PPK SUNGAI DAN PANTAI II yang berhubungan dengan administrasi,
                                                                            
             teknis dan kontrak yang mungkin timbul selama pelaksanaan konstruksi
           - Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang sehubungan dengan
                                                                            
             pelaksanaan pekerjaan fisik, antara lain Tim Teknis Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan
             Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
                                                                            
                                                                            
      13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari PPK             
                                                                            
         Penyediaan oleh Pengguna Jasa                                      
                                                                            
         a. Laporan dan Data :                                              
           Berbagai data dan laporan hasil studi terdahulu yang terkait dengan pekerjaan ini dan telah
           dimiliki oleh Pengguna Jasa, dapat digunakan oleh Penyedia Jasa untuk mendukung
                                                                            
           keperluan teknis pelaksanaan pekerjaannya.                       
                                                                            
         b. Staf Pengawas/Pendamping :                                      
           Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
                                                                            
           atau pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.       
         c. Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                            
                                                                            
      14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi             
                                                                            
         Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
                                                                            
         dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut :
                                                                            
         a. Sewa Kantor seluas 36 m2 yang akan digunakan sebagai kantor untuk mendukung
           pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                            
         b. Sewa Komputer sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
         c. Sewa Printer / Plotter sebanyak 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
         d. Sewa Scanner 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
         e. Sewa Drone 1 (satu) unit untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan. 
         f. Sewa Total Station 1 (satu) unit untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
         g. Pengadaan biaya Komunikasi sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan sebagai
           penunjang kegiatan.                                              
                                                                            
         h. Pengadaan Bahan Habis Pakai (ATK) sebanyak 1 (satu) set setiap bulan yang digunakan
                                                                            
           sebagai penunjang kegiatan.                                      
         i. Sewa kendaraan bermotor roda empat sebanyak 2 (dua) unit, yang akan digunakan sebagai
                                                                            
           penunjang kegiatan dengan spesifikasi teknis sebagai berikut : Minibus kapasitas 6 (orang)
           s.d 7 (orang) termasuk pengemudi.                                
                                                                            
         j. Sewa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 1 (satu) unit, yang akan digunakan sebagai
                                                                            
           penunjang kegiatan.                                              
                                                                            
                 No         Jenis            Jumlah       Keterangan        
                                                                            
                 1   Kantor                 1 Unit/10 Bln   Sewa            
                                                                            
                 2   Komputer CAD          1 Unit/ 300 Hari Sewa            
                 3   Printer/Plotter       1 Unit/ 300 Hari Sewa            
                                                                            
                 4   Scanner               1 Unit/ 300 Hari Sewa            
                                                                            
                 5   Drone                 1 Unit/ 30 Hari  Sewa            
                                                                            
                 6   Total Station         1 Unit/ 50 Hari  Sewa            
                                                                            
                 7   Komunikasi              1 LS/ Bln      Sewa            
                                                                            
                                                                            
                 8   Kendaraan roda 4      2 Unit/ 300 Hari Sewa            
                                                                            
                 9   Kendaraan roda 2      1 Unit/ 300 Hari Sewa            
                                                                            
                 10  Alat Tulis Kantor       1 LS/Bln       Dibeli          
                                                                            
      15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                  
                                                                            
                                                                            
         Kewenangan yang didelegasikan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Konsultan
         Supervisi adalah kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan pelaksanaan agar dapat
                                                                            
         tercapainya penyelesaian pekerjaan sesuai persyaratan pekerjaan yang ada dalam Dokumen
         Kontrak dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kewenangan
                                                                            
         yang diberikan.                                                    
                                                                            
                                                                            
      16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                               
                                                                            
         Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
         Pantai Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah selama 10 (Sepuluh) bulan, atau
                                                                            
         sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                                                                            
                                    JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN            
         No.    URAIAN   BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 BULAN 5 BULAN 6 BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9 BULAN 10 KET.
                        I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
           BIAYA PERSONIL                                                   
          1 1. Tenaga Ahli                                                  
          2 2. Tenaga Pendukung                                             
           BIAYA LANGSUNG                                                   
          1 1. Biaya Kantor                                                 
          2 2. Biaya Perjalanan Dinas                                       
          3 3. Biaya Laporan                                                
          4 4. Biaya Penerapan SMKK                                         
                             Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                   
      17. Personil                                                          
         Personil yang diperlukan untuk kegiatan ini mencakup: Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung.
         Seluruh personil yang ditugaskan oleh konsultan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus
         mampu dalam bidang tugasnya masing-masing.                         
                                                                            
         Personil yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan keahlian seperti tersebut dibawah ini:
                                                                            
         I. Tenaga Ahli                                                     
                                                                            
           Tenaga Ahli untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :         
           1. Team Leader (1 orang)                                         
                                                                            
             Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
             (sipil murni) atau Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau
                                                                            
             yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman
                                                                            
             dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Teknik Persungaian dan Bangunan Air
             sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk strata 1 (S1), memiliki sertifikat
                                                                            
             keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber
             Daya Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN. Tugas dan Kewajiban
                                                                            
             Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:                  
             a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
                                                                            
                pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
                                                                            
                segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                                                                            
                rekayasa terperinci lainnya;                                
             b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                                            
                memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                                                                            
                kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
                dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                            
                dinyatakan secara umum;                                     
             c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                                                                            
                Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                                                                            
                dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
                tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                            
             d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
                konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
                sebelum pelaksanaan pekerjaan;                              
             e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                                                                            
                inspeksi lapangan.                                          
                                                                            
             f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
                pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
                                                                            
                yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
             g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                                                                            
                Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                schedule) yang telah disetujui;                             
                                                                            
             h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                                                                            
                PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
                Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
                                                                            
                penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team
                Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                                                                            
                keterlambatan;                                              
                                                                            
             i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;      
                                                                            
             j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
                                                                            
                akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                            
                memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
             k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                                                                            
                pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                                                                            
             l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
                                                                            
                setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
                keputusan/persetujuan;                                      
                                                                            
             m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
                                                                            
                pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
             n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                            
                PPK;                                                        
                                                                            
             o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
                drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                                                                            
                sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan   
             p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                            
                harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                pembayaran.                                                 
                                                                            
           2. Quality Engineer (1 orang)                                    
                                                                            
             Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
             Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh
                                                                            
             instansi yang berwenang, berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
             pengawasan mutu konstruksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat
                                                                            
             keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya
                                                                            
             Air dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.         
             Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:             
                                                                            
              a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
                pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                                                                            
                perubahannya;                                               
                                                                            
              b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
                dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                            
              c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                                                                            
                serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
                                                                            
                terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                pengujiannya;                                               
                                                                            
              d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
                secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
                                                                            
                material dan hasil pekerjaan;                               
              e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
                                                                            
                dan dokumen perubahannya;                                   
                                                                            
              f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
                pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                                                                            
                risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
                dilaporkan kepada PPK;                                      
                                                                            
              g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
                pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                
                                                                            
              h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
                                                                            
                mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                 
              i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
                                                                            
                pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
                dan                                                         
                                                                            
              j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                            
                Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
           3. Quantity Engineer (1 orang)                                   
                                                                            
             Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil atau
             Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeriJurusan Teknik Sipil atau Teknik
                                                                            
             Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh instansi
                                                                            
             yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan rencana
             anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
                                                                            
             tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Madya Bidang
             Keahlian Manajemen Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
                                                                            
             Tugas dan kewajiban Quantity Enginer terdiri atas:             
                                                                            
              a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
                                                                            
                kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan; 
              b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
                                                                            
                selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
              c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
                                                                            
                dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                       
              d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan
                di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
                                                                            
                pekerjaan dapat dilaksanakan;                               
                                                                            
              e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
                melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
                                                                            
                pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
              f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
                                                                            
                perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
                                                                            
                Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                            
              g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
                Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
                                                                            
                dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
                setelah selesai kerja;                                      
                                                                            
              h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
                                                                            
                oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                    
              i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
                                                                            
                serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan 
              j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
                                                                            
                pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                            
           4. Health Safety Environment (HSE) Engineer (1 orang)            
             Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan
                                                                            
             Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi negeri atau yang telah diakreditasi oleh instansi
             yang berwenang, berpengalaman memeriksa volume pekerjaan dan rencana
                                                                            
             anggaran biaya konstruksi pekerjaan teknik pengairan sekurang- kurangnya 3 (tiga)
                                                                            
             tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal sebagai Ahli Muda K3
             Konstruksi dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.  
                                                                            
             Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
              a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                                                                            
                konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                                                                            
                terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;         
              b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;      
              c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
                dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                   
                                                                            
              d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                            
                mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
                                                                            
                kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);       
              e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                            
                menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
                upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                                                                            
                bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                                                                            
                kerja;                                                      
              f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
                                                                            
                berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
                                                                            
                diminimalisir;                                              
                                                                            
              g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
                pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
                                                                            
                terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;    
              h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
                                                                            
                termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                                                                            
                kesehatan dan keselamatan kerja; dan                        
              i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                            
                masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                            
         II. Tenaga Pendukung                                               
                                                                            
                                                                            
           Tenaga Pendukung untuk mendukung pekerjaan ini terdiri dari :    
                                                                            
           1. Inspector (2 Orang)                                           
             Minimal lulusan S1 Teknik Sipil/Hidro dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya
                                                                            
             2 tahun dalam mengawasi dan mengendalikan aspek desain, volume, material dan waktu
                                                                            
             pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan ijazah                 
           2. Operator Draftman/CAD (1 Orang)                               
             Minimal lulusan STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2
                                                                            
             tahun dalam penyusunan gambar perencanaan, administrasi kantor dan pembuatan
                                                                            
             laporan dengan melampirkan ijasah.                             
           3. Surveyor (2 Orang)                                            
                                                                            
             Minimal lulusan SMA/STM/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-
             kurangnya 2 tahun dalam survey pengukuran, dengan melampirkan ijasah.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Jabatan dalam Pengalaman                        Jumlah   
                                          Jumlah                            
    Tingkat Pendidikan/ pekerjaan yang Kerja          Sertifikat   Orang    
No.                                       Personil                          
        Ijazah        akan      Profesional        Kompetensi Kerja Bulan   
                                          (Org)                             
                    dilaksanakan (Tahun)                                    
    Tenaga Ahli                                                             
                                                  Ahli Sumber Daya Air      
                                                   (Madya) (211) atau       
    S1/D4 Teknik Sipil/                                                     
 1                  Team Leader   ≥ 7       1      Ahli Madya Bidang 10     
    Teknik Pengairan                                                        
                                                  Keahlian Teknik Sumber    
                                                  Daya Air (SIP.10.002.8)   
                                                  Ahli Sumber Daya Air      
                                                   (Madya) (211) atau       
    S1/D4 Teknik Sipil/                                                     
 2                 Quality Engineer ≥ 7     1      Ahli Madya Bidang 10     
    Teknik Pengairan                                                        
                                                  Keahlian Teknik Sumber    
                                                  Daya Air (SIP.10.002.8)   
                                                    Ahli Manajemen          
                                                 Konstruksi (Madya) (601)   
    S1/D4 Seluruh                                                           
                                                       atau                 
    Jurusan Program                                                         
 3                 Quantity Engineer ≥ 7    1      Ahli Madya Bidang 10     
    Studi Bidang                                                            
                                                   Keahlian Manajemen       
    Konstruksi                                                              
                                                     Konstruksi             
                                                    (MPK.02.002.8)          
    S1/D4 Seluruh                                Ahli K3 Konstruksi (Muda)  
                    Health Safety                                           
    Jurusan Program                                   (603) atau            
 4                Environment (HSE) ≥ 3     1                       10      
    Studi Bidang                                 Ahli Muda K3 Konstruksi    
                     Engineer                                               
    Konstruksi                                      (MPK.01.001.7)          
    Tenaga Sub Profesional                                                  
    S1 Teknik Sipil/                                                        
 1                   Inspector    ≥ 2                   -           10      
    Hidro                                                                   
                     Operator               2                               
 2  STM/SMK/Sederajat             ≥ 2                   -           10      
                   Draftman/CAD                                             
                                            1                               
 3  STM/SMK/Sederajat Surveyor    ≥ 2                   -           10      
      18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                              
                                                                            
         Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman
                                                                            
         Pantai Kec. Ibu Tahap I pada Tahun Anggaran 2023 adalah selama 10 (sepuluh) bulan, atau
         sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                                                                            
                                   WAKTU PENUGASAN                          
 No.    PERSONIL  BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 BULAN 5 BULAN 6 BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9 BULAN 10 KET.
                  I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
   Tenaga Ahli :                                                            
 1 Team Leader                                                              
 2 Quality Engineer                                                         
 3 Quantity Engineer                                                        
 4 HSE                                                                      
   Tenaga Pendukung                                                         
 1 Inspector                                                                
 2 Operator Draftman/CAD                                                    
 3 Surveyor                                                                 
      19. Pelaporan                                                         
                                                                            
         Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :  
           •  Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)                            
                                                                            
              Laporan Program Mutu (RMK) sekurang – kurangnya berisi:       
                                                                            
                Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;       
                Organisasi kerja Penyedia;                                 
                                                                            
                Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                              
                Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;     
                                                                            
                Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                            
                Prosedur instruksi kerja; dan                              
                Pelaksana kerja.                                           
                                                                            
                                                                            
              Laporan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) setelah diterbitkannya
              SPMK, sebanyak 5 (lima) buku.                                 
                                                                            
                                                                            
           •  Laporan Pendahuluan (Inception Report)                        
                                                                            
              Laporan Pendahuluan memuat:                                   
                Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga lainnya                  
                                                                            
                Jadwal kegiatan Penyedia Jasa.                             
              Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak
                                                                            
              SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan               
           •  Laporan Bulanan                                               
              Laporan Bulanan memuat:                                       
                                                                            
                Kemajuan pelaksanaan pekerjaan setiap bulan                
                                                                            
                Rencana kerja periode selanjutnya                          
                Hambatan yang ditemukan dan pemecahan masalah.             
                                                                            
              Laporan sudah harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama setiap
              bulannya, masing-masing sebanyak 5 (lima) buku.               
                                                                            
                                                                            
           •  Laporan Akhir                                                 
                                                                            
              Laporan Akhir berisi hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang meliputi seluruh ruang
              lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam Kontrak dan merupakan
                                                                            
              penyempurnaan ”draft final report” yang sudah mendapat berbagai masukan dari
              Pengguna Jasa pada saat pembahasan/diskusi. Laporan Akhir harus sudah diserahkan
                                                                            
              selambat-lambatnya bersamaan dengan pengajuan pembayaran angsuran terakhir.
                                                                            
              Laporan yang diserahkan yaitu : Laporan Utama sebanyak 5 (lima) buku.
                                                                            
              Selengkapnya, dokumen yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
                                                                            
              a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) : 5 (lima) rangkap      
                                                                            
              b. Laporan Pendahuluan (Inception Report) : 5 (lima) rangkap  
              c. Laporan Bulanan (per periode)   : 5 (lima) rangkap         
                                                                            
              d. Laporan Akhir (Final Report)    : 5 (lima) rangkap         
                                                                            
              e. Back up data dalam bentuk Hard Disk SSD (1 TB) : 1 set.    
                                                                            
      20. Produksi Dalam Negeri                                             
                                                                            
                                                                            
         Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
         Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                                                                            
         keterbatasan kompetensi dalam negeri.                              
                                                                            
      21. Persyaratan Kerja Sama                                            
                                                                            
         Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
                                                                            
         jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:      
           •  Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah; dan atau
                                                                            
           •  Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
      22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                 
         Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan
                                                                            
         kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Pengawasan
                                                                            
         Konstruksi.                                                        
      23. Alih Pengetahuan                                                  
                                                                            
         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
                                                                            
         dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
                                                                            
      Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            Ternate, 1 Februari 2023        
                                                                            
                                                Mengetahui,                 
                                                                            
                                          PPK SUNGAI DAN PANTAI II          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           EDI SUKIRMAN, ST., MT            
                                           NIP. 19750720 200710 1 001
Tenders also won by PT Megacotama Lino Raya
Authority
3 November 2016Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Akelamo 3.600 Ha (Tahap IV)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,893,150,000
26 January 2021Pengadaaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Pendukung Blok Masela Universitas Pattimura Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,500,000,000
24 November 201814. Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Pulau Ternate Dan TidoreKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,350,535,000
27 April 2025Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Halmahera Utara - BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,929,590,000
15 December 2022Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Halmahera Selatan II.3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,914,000,000
18 November 2021Supervisi Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Weda Desa Kobe Peplis Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,850,000,000
18 November 2021Supervisi Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,850,000,000
9 February 2018Review Master Plan Dan Review Rtt Sisi UdaraKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
15 December 2022Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Halmahera Timur I.3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,797,250,000
25 March 2024Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Kab. Halmahera TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,765,145,000